Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Easterntex, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Easterntex mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Easterntex
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
23 September 2024
Tanggal Pengucapan
1 Desember 2025