Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Easterntex, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011138.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Tetsuya Fukui jabatan Direktur, (domisili elektronik: easterntexho@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX/ETX/II/2024 tanggal 4 Maret 2024,

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 12 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX/ETX/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Masria Tobana Uli Sinambela /

19750317 199511 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution /

19820630 200312 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3946/WPJ.07/2024 tanggal 2 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 373/PP/BR/2024 tanggal 20 Maret 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-273/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ETX/TF/XI- 08/2023 tanggal 14 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 316/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 031/TAX/ETX/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.003.296.941
2PPh Pasal 23 yang terutangRp136.500.585
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung PemerintahRp0
b.Setoran masaRp48.306.803
c.STP (pokok kurang bayar)Rp0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........Rp0
e.Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0
g.Lain-lain
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............Rp0
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp48.306.803
( a + b + c + d + e + f - g )
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )Rp88.193.782
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp26.105.360
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUPRp0
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
e.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d )Rp26.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp114.299.142
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor ETX/TF/XI- 004/2022 tanggal 1 November 2022, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.URAIANJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
TerbandingPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.003.296.9412.415.340.394587.956.547
2PPh Pasal 23 yang terutang136.500.58548.306.80388.193.782
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah48.306.80348.306.8030
b.Setoran masa000

c. STP (pokok kurang bayar)000

d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g.Lain-lain000
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan48.306.80348.306.8030
( a + b + c + d + e + f - g )
4Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )88.193.782088.193.782
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP26.105.360026.105.360
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP000
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d )26.105.360026.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)114.299.1420114.299.142

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023, memutuskan menolak permohonan keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.003.296.94103.003.296.941
b. PPh Pasal 23 yang Terutang136.500.5850136.500.585
c. Kredit Pajak48.306.803048.306.803
d. Kompensasi masa/tahun pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar88.193.782088.193.782
f. Sanksi Administrasi26.105.360026.105.360
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar114.299.1420114.299.142

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ETX/TF/XI- 08/2023 tanggal 14 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ETX/TF/XI-08/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 diterima pada tanggal 20 September 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tetsuya Fukui, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 25 September 2023.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.415.340.3943.003.298.941587.958.547
2PPh Pasal 23 yang Terutang48.306.803136.500.58588.193.782
3Kredit Pajak48.306.80348.406.803-
4PPh yang tidak/kurang dibayar (2-3)088.193.78288.193.782
5Sanksi Administrasi026.105.36026.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)0114.299.142114.299.142

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan Surat Nomor ETX/TF/XI-004/2022 tanggal 1 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.415.340.3943.003.298.941587.958.547
2PPh Pasal 23 yang Terutang48.306.803136.500.58588.193.782
3Kredit Pajak48.306.80348.406.803-
4PPh yang tidak/kurang dibayar (2-3)088.193.78288.193.782
5Sanksi Administrasi026.105.36026.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)0114.299.142114.299.142

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.003.298.94103.003.298.941
2PPh Pasal 23 yang Terutang136.500.5850136.500.585
3Kredit Pajak48.406.803048.406.803
4PPh yang tidak/kurang dibayar (2-3)88.193.782088.193.782
5Sanksi Administrasi26.105.360026.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)114.299.1420114.299.142

C. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.415.340.3943.003.298.941587.958.547
2PPh Pasal 23 yang Terutang48.306.803136.500.58588.193.782
3Kredit Pajak48.306.80348.406.803-
4PPh yang tidak/kurang dibayar (2-3)088.193.78288.193.782
5Sanksi Administrasi026.105.36026.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)0114.299.142114.299.142

Alasan yang mendasari atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 2.415.340.394

Menurut Terbanding= Rp 3.003.298.941

Total Koreksi= Rp 587.958.547

Terbanding berpendapat bahwa bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha sebagai dividen. Terbanding melakukan perhitungan kembali atas objek PPh Pasal 23 menggunakan transaksi penjualan kepada afliasi secara proporsional sebagai DPP PPh Pasal 23 untuk transaksi dengan pihak afiliasi dalam negeri dengan perhitungan sebagai berikut:

Lawan Transaksi AfiliasiNilai Penjualan ($)Proporsi PenjualanNilai Proporsi Penjualan terhadap Koreksi Peredaran UsahaKursNilai Penjualan (Rp)TarifKoreksi Diajukan Banding
PT. CENTEX1.554.4637,67%40.70614.444587.957.46415%587.957.464
PT. WISNU TJANDRA2.334.57811,53%61.13514.444883.033.9400%-
Total101.8411.470.991.404587.957.464

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan objek PPh Pasal 23 sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

- Koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada afiliasi yang berkedudukan di dalam negeri. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 3 (tiga) perusahan pembanding transfer pricing documentation oleh Terbanding. Perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan profil usaha dan memiliki kesebandingan yang andal dengan Pemohon Banding

2. Terbanding kurang tepat dalam melakukan segmentasi alokasi fixed cost dan variable cost dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020. Menurut Terbanding, biaya operasional sales promotion termasuk ke dalam kategori variable cost. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut adalah fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan.

Alokasi fixed cost dan variable cost yang dilakukan Terbanding kurang tepat, dengan alasan bahwa dalam mengalokasikan suatu biaya, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu cost driver atau pemicu terjadinya biaya tersebut. Aktivitas penjualan bukan merupakan cost driver khususnya untuk biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost) karena fixed cost akan tetap terjadi walaupun tidak ada aktivitas penjualan. Dalam hal ini, biaya sales promotion adalah biaya sertifikasi produk yang merupakan fixed cost

3. Terbanding tidak mempertimbangkan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 milik Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasinya. Akan tetapi, Metode TNMM menggunakan indikator tingkat laba operasi masih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, selain menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding juga menggunakan metode CUP dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasinya. Metode CUP digunakan untuk sebagai corroborative method yang dapat mendukung analisis metode TNMM.

- Selain itu koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung).

- Berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g., dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah’

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

- Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara, koreksi yang dilakukan adalah atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi (PT Century Textile, Tbk (Centex)) yang bukan merupakan pemegang saham.

- Selain itu, koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan menghitung adanya dividen terselubung tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi.

- Bahwa dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan

Corresponding Adjustment:

”.................................

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder

dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai

dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

- Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

…

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

- Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Terbanding sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut.

- Kemudian, dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment seharusnya adalah sebagai berikut:

Primary Cocrespandirg Secondary

Adjastmert Adjastmert Adjastmert

- Selain itu dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

- Berdasarkan aturan tersebut, KPP (Terbanding) seharusnya melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi Pemohon Banding. Namun selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili pihak afiliasi untuk memastikan adanya pendapatan dividen yang dianggap diterima dari Pemohon Banding.

- Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggap koreksi transaksi afiliasi pada pos Peredaran Usaha sebagai pemberian dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Pemohon Banding telah melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.415.340.394
2PPh Pasal 23 yang Terutang48.306.803
3Kredit Pajak48.306.803
4PPh yang tidak/kurang dibayar (2-3)-
5Sanksi Administrasi-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan (4+5)-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 316/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U-011139.13.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 24 November 2023 berkenaan dengan surat banding dari PT Easterntex Nomor ETX/TF/XI-08/2023 tanggal 14 November 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor ETX/TF/XI- 08/2023 tanggal 14 November 2023, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal Direktur diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√ dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

YaTidak
√
√
√
√
√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tetsuya Fukui bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

YaTidak
√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35, pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 03 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutPembahasan Akhir Disetujui (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... i. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi2.415.340.394 48.306.803 0 48.306.803 0 0 0 0 0 0 48.306.803 03.003.298.941 136.500.585 0 48.306.803 0 0 0 0 0 0 48.306.803 88.193.782 26.105.360 0 0 0 26.105.3602.415.340.394 48.306.803 0 48.306.803 0 0 0 0 0 0 48.306.803 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar114.299.142

2. Atas ketetapan pajak tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor ETX/TF/XI-004/2022 tanggal 01 November 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 02 November 2022.

UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak... i. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi2.415.340.394 48.306.803 0 48.306.803 0 0 0 0 0 0 48.306.803 03.003.298.941 136.500.585 0 48.306.803 0 0 0 0 0 0 48.306.803 88.193.782 26.105.360 0 0 0 26.105.360587.958.547 88.193.782 0 0 0 0 0 0 0 0 0 88.193.782 26.105.360 26.105.360
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar114.299.142114.299.142

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-002760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.003.298.94103.003.298.941
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang136.500.5850136.500.585
Kredit Pajak48.306.803048.306.803
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar88.193.782088.193.782
Sanksi Administrasi26.105.360026.105.360
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar114.299.1420114.299.142

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp587.958.547,00

A. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada afiliasi yang berkedudukan di dalam negeri. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 3 (tiga) perusahan pembanding transfer pricing documentation oleh Terbanding. Perusahaan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan profil usaha dan memiliki kesebandingan yang andal dengan Pemohon Banding.

b. Terbanding kurang tepat dalam melakukan segmentasi alokasi fixed cost dan variable cost dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020. Menurut Terbanding, biaya operasional sales promotion termasuk ke dalam kategori variable cost. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut adalah fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan.

Alokasi fixed cost, dan variable cost yang dilakukan Terbanding kurang tepat, dengan alasan bahwa dalam mengalokasikan suatu biaya, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu cost driver atau pemicu terjadinya biaya tersebut. Aktivitas penjualan bukan merupakan cost driver khususnya untuk biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost) karena fixed cost akan tetap terjadi walaupun tidak ada aktivitas penjualan. Dalam hal ini, biaya sales promotion adalah biaya sertifikasi produk yang merupakan fixed cost.

c. Terbanding tidak mempertimbangkan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 milik Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasinya. Akan tetapi, Metode TNMM menggunakan indicator tingkat laba operasi masih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, selain menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding juga menggunakan metode CUP dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasinya. Metode CUP digunakan untuk sebagai corroborative method yang dapat mendukung analisis metode TNMM.

2. Selain itu koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung).

3. Berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g., dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa basil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

4. Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara, koreksi yang dilakukan adalah atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi (PT Century Textile, Tbk (Centex)) yang bukan merupakan pemegang saham.

5. Selain itu, koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan menghitung adanya dividen terselubung tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi.

6. Bahwa dalarn Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3. poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,”

7. Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

8. Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Terbanding sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut.

9. Kemudian, dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment seharusnya adalah sebagai berikut:

10. Selain itu dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak peril! melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang MempunyaiHubunganIstimewaatauperaturan penggantinya.

11. Berdasarkan aturan tersebut, KPP (Terbanding) seharusnya melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi Pemohon Banding. Namun selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili pihak afiliasi untuk memastikan adanya pendapatan dividen yang dianggap diterima dari Pemohon Banding.

12. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggap koreksi transaksi afiliasi pada pos Peredaran Usaha sebagai pemberian dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Pemohon Banding telah melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan

nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; 12)pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada

perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

3) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

4) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%

(lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) , mengatur antara lain:

1) Pasal 13 ayat (2) huruf a

Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari: kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji

dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

2) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi Primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi

2. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan ini disampaikan koreksi pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak dan uraian penelitian keberatan tim peneliti sebagaimana tertuang dalam kertas kerja penelitian keberatan terlampir atas koreksi yang menjadi sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Atas koreksi kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan

Terbanding

a. Data pembanding Gravity (India) Limited

1) Berdasarkan hasil penelusuran Tim Peneliti keberatan, laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami rugi setelah pajak pada tahun 2016, 2017, 2018, dan mencatat keuntungan sebelum pajak pada periode yang sama.

2) Keuntungan sebelum pajak terjadi karena adanya keuntungan penjualan aktiva yang mempengaruhi laba/rugi perusahaan tersebut.

3) Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencatatan keuntungan penjualan aktiva berpengaruh signifikan terhadap kinerja profitabilitas Gravity (India) Limited.

4) Oleh karena itu, Gravity (India) Limited tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap Pemohon Banding.

b. Data pembanding Jagdambay Cotspin Limited

1) Dalam melakukan seleksi manual perusahaan pembanding terpilih dalam TP Doc Pemohon Banding terdapat peninjauan kualititatif berdasarkan informasi keuangan yang tidak memadai akan dieliminasi.

2) Jagdambay Cotspin Limited tidak memiliki website dan Tim Peneliti tidak mendapatkan informasi seputar keuangan dari perusahaan pembanding tersebut.

3) Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen bukti terkait informasi keuangan atas perusahaan pembanding tersebut c. Data pembanding Shri Dinesh Mills Limited

1) Berdasarkan website Shri Dinesh Mills Limited, jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan terebut adalah lembaran kain yang peruntukannya sebagai komponen/bagian dari mesin.

2) Sedangkan jenis produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah berupa lembaran kain yang peruntukannya sebagai bahan pembuatan pakaian dan sejenisnya.

3) Berdasarkan hal-hal tersebut menunjukkan bahwa seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan peninjauan kualitatif atas perbedaan produk tidak tepat mengingat terdapat perbedaan jenis produk yang dihasilkan antara perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding.

d. Pemeriksa telah memperhitungkan biaya-biaya dalam Biaya Usaha lainnya dalam penghitungan yang merupakan fixed cost dan variable cost.

e. Dalam penghitungan fixed cost, Pemeriksa telah menggunakan proporsi kuantitas dalam menghitung proporsi biaya produksi dan operasional.

f. Pemohon Banding dan Pemeriksa sepakat menggunakan capacity adjustment untuk penyesuaian dampak pandemic covid-19.

g. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan biaya sales promotion merupakan fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan, Tim Peneliti berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan dokumen bukti sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding tersebut.

h. Penggunaan metode CUP sebagai corroborative method tidak dapat dilakukan karena metode CUP mensyaratkan bahwa barang/jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik. Barang/jasa yang

identik dapat diketahui secara umum apabila barang/jasa tersebut adalah barang/jasa yang sering ada di pasar atau banyak diperjualbelikan i. Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding karena tidak seluruh tipe produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan independen memiliki spesifikasi yang serupa

Atas Koreksi pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung)

a. Bahwa penerapan secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunya Hubungan Istimewa.

b. bahwa dalam peraturan perpajakan, yang dimaksud dengan dividen terselubung adalah dividen yang pembayarannya dilakukan secara terselubung dimana dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk. Pengertian dividen dalam peraturan perpajakan mencakup arti yang luas (dengan nama dan dalam bentuk apapun), yaitu termasuk dan tidak terbatas pada contoh-contoh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tentang penjelasan dividen.

c. bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa dividen, selain merupakan pembagian laba sebagaimana umumnya diberikan kepada pemegang saham yang dananya diambil dari laba ditahan dan diputuskan melalui sebuah rapat tahunan pemegang saham, juga dapat meliputi pemberian imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang bukan merupakan pemegang saham tetapi masih dalam satu grup usaha dan memenuhi kriteria sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang melakukan pembayaran.

d. Bahwa dengan memperhatikan konsep dividen dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh dihubungkan dengan konsep perlakuan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa maka atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang

mempunyai hubungan istimewa merupakan bentuk dividen terselubung.

e. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas dividen merupakan selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam pemeriksaan PPh Badan (secondary adjustment).

f. Atas secondary adjustment objek PPh Pasal 23 deviden telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 22/PMK.03/2020.

g. Dengan demikian terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi secondary adjustment Objek PPh Pasal 23 Deviden dan permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak.

h. Berdasarkan data SIDJP lawan transaksi afiliasi PT Century Textile Industry Tbk diketahui:

1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 menyatakan rugi USD 4.617.403.

2) Belum dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020.

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor ETX/TF/XI-08/2023 tanggal 14 November 2023, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 002760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 20 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 002760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 03 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Easterntex NPWP 01.000.202.0-057.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 031/TAX/ETX/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai Terbanding) No. S- 316/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari 2024 sehubungan dengan banding atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00002/203/21/057/22 atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret 2021 tanggal 3 Agustus 2022. Adapun bantahan kami adalah sebagai berikut: A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut PemohonMenurutSelisih (Rp)
Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Objek PPh Pasal 232.415.340.3943.003.298.941587.958.547

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

Berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-316/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Februari 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding No. ETX/TF/XI-08/2023 tanggal 14 November 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun pada kolom ceklist penelitian surat banding, Terbanding memberikan tanda centang pada bagian “Tidak” untuk keterangan “Surat Banding dilampiri bukti bayar atas pajak yang masih harus dibayar...”. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa bagian ini tidak tepat karena faktanya surat banding telah dilampiri Bukti Pembayaran (Bukti Penerimaan Negara/BPN) atas SKP No. 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 dengan NTPN 1BFD33IECUEFDE6B.

2. Analisis Pokok Sengketa pada Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547

a) Pendapat Terbanding

Atas Koreksi Kewajaran Transaksi Penjualan

- Berdarkan penelitian terhadap perusahan data pembanding yang dilakukan, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Data Pembanding Gravity (India) Limited

Pencatatan keuntungan penjualan aktiva berpengaruh signifikan terhadap kinerja profitabilitas perusahaan, sehingga perusahaan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding.

b. Data Pembanding Jagdambay Cotspin Limited

Perusahaan tidak memiliki website dan tidak terdapat informasi seputar keuangan sehingga tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding.

c. Data Pembanding Shri Dinesh Mills Limited

Terdapat perbedaan jenis produk yang dihasilkan oleh perusahaan, sehingga tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding.

- Terbanding tidak dapat meyakini biaya sales promotion sebagai fixed cost yang tidak bergantung pada volume penjualan, dan tidak dapat meyakini metode CUP sebagai corroborative method karena mensyaratkan bahwa barang/jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik.

Atas Koreksi Pembayaran Dividen ke Pihak Afiliasi (Dividen Terselubung)

- Koreksi objek PPh Pasal 23 atas dividen merupakan selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam pemeriksaan PPh Badan (secondary adjustment).

- Terbanding melakukan perhitungan kembali atas objek PPh Pasal 23 menggunakan transaksi penjualan kepada afliasi secara proporsional sebagai DPP PPh Pasal 23 untuk transaksi dengan pihak afiliasi dalam negeri.

Lawan Transaksi AfiliasiNilai Penjualan ($)Proporsi PenjualanNilai Proporsi Penjualan terhadap Koreksi Peredaran UsahaKursNilai Penjualan (Rp)TarifKoreksi Diajukan Banding
PT. CENTEX1.554.4637,67%40.70614.444587.957.46415%587.957.464
PT. WISNU TJANDRA2.334.57811,53%61.13514.444883.033.9400%-
Total101.8411.470.991.404587.957.464

b) Pendapat Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan objek PPh Pasal 23 sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

- Koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada afiliasi yang berkedudukan di dalam negeri. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kewajaran transaksi penjualan yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan 3 (tiga) perusahan pembanding transfer pricing documentation oleh Terbanding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan profil usaha dan memiliki kesebandingan yang andal dengan Pemohon Banding

5. Terbanding kurang tepat dalam melakukan segmentasi alokasi fixed cost dan variable cost dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2020. Menurut Terbanding, biaya operasional sales promotion termasuk ke dalam kategori variable cost. Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut adalah fixed cost karena merupakan pembayaran sertifikasi produk Pemohon Banding yang tidak bergantung pada volume penjualan.

Alokasi fixed cost dan variable cost yang dilakukan Terbanding kurang tepat, dengan alasan bahwa dalam mengalokasikan suatu biaya, perlu diidentifikasikan terlebih dahulu cost driver atau pemicu terjadinya biaya tersebut. Aktivitas penjualan bukan merupakan cost driver khususnya untuk biaya-biaya yang bersifat tetap (fixed cost) karena fixed cost akan tetap terjadi walaupun tidak ada aktivitas penjualan. Dalam hal ini, biaya sales promotion adalah biaya sertifikasi produk yang merupakan fixed cost

6. Terbanding tidak mempertimbangkan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 milik Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasinya. Akan tetapi, Metode TNMM menggunakan indikator

tingkat laba operasi masih dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh karena itu, selain menggunakan metode TNMM, Pemohon Banding juga menggunakan metode CUP dalam melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasinya. Metode CUP digunakan untuk sebagai corroborative method yang dapat mendukung analisis metode TNMM.

- Selain itu koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung).

- Berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g., dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah’

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

- Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Sementara, koreksi yang dilakukan adalah atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi (PT Century Textile, Tbk (Centex)) yang bukan merupakan pemegang saham.

- Selain itu, koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan menghitung adanya dividen terselubung tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi.

- Bahwa dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

”.................................

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

- Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian peghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

- Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Terbanding sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut.

- Kemudian, dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment seharusnya adalah sebagai berikut:

Primary Corespondirz Secondary

Adjastmert Adjustment Adjastmert

- Selain itu dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

- Berdasarkan aturan tersebut, KPP (Terbanding) seharusnya melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi Pemohon Banding. Namun selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili pihak afiliasi untuk memastikan adanya pendapatan dividen yang dianggap diterima dari Pemohon Banding.

- Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menganggap koreksi transaksi afiliasi pada pos Peredaran Usaha sebagai pemberian dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan tidak tepat karena Pemohon Banding telah melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat bantahan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 ;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor ETX/TF/XI-004/2022 tanggal 1 November 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM- 05004622/BPS/KPP.070503/2022 tanggal 2 November 2022 (diterima langsung);

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 ;

Bukti P-4. Salinan Akta Notaris Irene Yulia S.H. Nomor 12 tanggal 25 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Easterntex, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Notaris Irene Yulia S.H. Nomor 23 tanggal 29 September 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Easterntex Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara NTPN: F58722M0T3S22SQO tanggal 9 September 2022 dengan jumlah setoran Rp1.604.510.352,00; Bukti P-7. Pakta Integritas, beserta salinan KITAS dan Paspor a.n. Tetsutya Fukui; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus beserta salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Cindy Claudya Cynthia dan Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-9. Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik;

Bukti P-10. Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 a.n. Cabang

Pemohon Banding (PT Easterntex, NPWP 01.000.202.0-057.001) beserta Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Juni 2024;

Bukti P-13. Salinan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Dokumen Lokal

Tahun 2020 beserta Lampiran;

Bukti P-14. Salinan Annual Report a.n. Gravity (India) Limited Tahun 2018-2019; Bukti P-15. Salinan Laporan Keuangan Audit a.n. PT Easterntex Tahun 2020 (untuk tahun yang berakhir 31 Maret 2021);

Bukti P-16. Salinan Mapping HPP, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Luar Usaha, serta Adjustment (Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020); Bukti P-17. Salinan Rincian Biaya Sales Promotion dan bukti pendukung transaksi; Bukti P-18. Kesimpulan Akhir tanggal 23 September 2024

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan: Analisis Kesebandingan (Setelah

Pembahasan);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 03 Juni 2024;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir tanggal 10 September 2024.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ETX/TF/XI-08/2023 tanggal 14 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
-DPP PPh Pasal 232.415.340 .3943.003.298.941587.958.547

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang timbul dari sengketa pokok transfer pricing PPh Badan atas pos Peredaran Usaha atas penjualan kepada afiliasi. Terbanding melakukan koreksi primer atas Peredaran Usaha setelah melakukan penyesuaian kewajaran atas transaksi afiliasi.

Bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam transfer pricing documentation. Terbanding juga menolak argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan biaya sales promotion merupakan fixed cost, dengan alasan bahwa argumentasi tersebut tidak didukung dengan dokumen bukti yang memadai. Selain itu, Terbanding menolak penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai corroborative method karena dinilai tidak memenuhi syarat karakteristik barang/jasa yang identik. Bahwa selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut (sebesar Rp587.958.547) dianggap sebagai dividen terselubung. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) UU PPh, serta Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, atas selisih dari pengujian tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp587.958.547 oleh Terbanding, dengan alasan secara material koreksi atas Peredaran Usaha (penjualan kepada afiliasi) tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen terselubung yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, koreksi sekunder (secondary adjustment) dari pengujian transfer pricing atas penjualan ke afiliasi tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sementara fakta koreksi ini dilakukan atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi (PT Century Textile, Tbk/Centex) yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi sekunder tersebut seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing (koreksi primer) tersebut telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi. Tanpa adanya corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Terbanding.

Bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat, karena Pihak Terbanding selama proses pemeriksaan hingga keberatan juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili pihak afiliasi (PT Centex) untuk memastikan adanya pendapatan dividen yang dianggap diterima, padahal hal ini diatur dalam Lampiran SE-50/PJ/2013. Dan, Pemohon Banding pada pokoknya juga tidak setuju dengan dasar koreksi primer atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) itu sendiri, antara lain mengenai penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding, kesalahan Terbanding dalam segmentasi alokasi fixed cost dan variable cost (terkait biaya sales promotion), serta tidak dipertimbangkannya metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai corroborative method.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian alasan dari para pihak sebagaimana diuraikan di atas, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sejumlah Rp587.958.547, yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis sekaligus pembuktian, dan penyelesaian atas pokok sengketa tersebut bergantung pada penyelesaian terhadap perkara banding atas koreksi primer PPh Badan yang juga diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;.

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (3) huruf f:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.....”

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK Nomor 22/PMK.03/2020), diatur antara lain: Pasal 8 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 22 ayat (8):

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur antara lain:

Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa koreksi primer (primary adjustment) pada sengketa PPh Badan telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa terkait penolakan Terbanding atas 3 (tiga) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis transfer pricing-nya, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa terkait data pembanding Gravity (India) Limited, berdasarkan bukti Laporan Tahunan (Annual Report) Gravity (India) Limited yang diajukan Terbanding, diketahui bahwa komponen "Other Income" memiliki porsi yang sangat signifikan dan bersifat non-recurring (tidak berulang). Hal ini terbukti secara material memengaruhi laba/rugi perusahaan, yang bahkan menyebabkan perusahaan mencatat laba sebelum pajak namun menderita rugi setelah pajak pada beberapa tahun. Keuntungan penjualan aset ini tidak terkait dengan kegiatan usaha inti manufaktur tekstil sehingga secara fundamental memengaruhi kesebandingan profitabilitas operasional;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Terbanding mengenai inkonsistensi Pemohon Banding. Apabila pos non-operasional tersebut dikeluarkan untuk mencerminkan laba usaha yang sesungguhnya, maka Gravity (India) Limited akan mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Padahal, dalam Dokumen Lokal-nya, Pemohon Banding sendiri menetapkan kriteria untuk menolak perusahaan yang merugi 3 tahun berturut-turut. Dengan demikian, Pemohon Banding telah bertindak inkonsisten dengan kriteria yang ditetapkannya sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak konsisten karena menerima Nutech Global Limited dan Santosh Fine Fab Limited sebagai data pembanding, karena Terbanding telah membuktikan bahwa "Other Income" pada kedua perusahaan tersebut secara persentase tidak material dan/atau terkait dengan kegiatan operasi (seperti insentif ekspor dan selisih kurs), tidak seperti Gravity (India) Limited;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Gravity (India) Limited tidak sebanding (non-comparable) karena adanya distorsi material pada kinerja profitabilitas perusahaan yang disebabkan oleh komponen non- operasional, yaitu "Profit on Sell of Assets" (Keuntungan Penjualan Aktiva). bahwa terkait data pembanding Jagdambay Cotspin Limited, berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon Banding yakni platform Bloomberg, Zaubacorp, dan Insider Biz terbukti hanya berisi informasi profil dan tidak menyajikan data keuangan. Lebih lanjut, bukti laporan ICRA yang diajukan Pemohon Banding di persidangan justru menguatkan dalil Terbanding, di mana laporan per 28 Februari 2019 secara eksplisit menyatakan bahwa perusahaan tersebut "ISSUER NOT COOPERATING" (Penerbit Tidak Kooperatif) dan indikator keuangan dinyatakan "Not applicable". Adapun laporan ICRA tahun 2017 tidak lagi relevan untuk digunakan sebagai analisis data pembanding untuk Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, tidak terdapat informasi keuangan andal yang dapat diteliti lebih lanjut untuk menguji kesebandingannya;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Jagdambay Cotspin Limited tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena kurangnya data yang memadai dan dapat diverifikasi secara publik. bahwa terkait data pembanding Shri Dinesh Mills Limited, berdasarkan bukti dari website perusahaan yang diajukan Terbanding, produk utama perusahaan tersebut adalah tekstil teknikal dan industrial, seperti "Paper Maker's Felts" (kain untuk mesin pabrik kertas), "Dryer Screens" (saringan pengering), dan "Fiber & Asbestos Felts". bahwa produk-produk tersebut adalah komponen/bagian dari mesin dan secara fungsional sangat berbeda dengan produk Pemohon Banding, yaitu kain untuk bahan pembuatan pakaian;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil Terbanding mengenai inkonsistensi Pemohon Banding, yang dalam Dokumen Lokal-nya telah menolak 172 kandidat lain atas dasar perbedaan produk. Seharusnya, Pemohon Banding juga menolak Shri Dinesh Mills Limited yang perbedaan produknya jauh lebih signifikan dan mendasar;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat data pembanding Shri Dinesh Mills Limited tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena terdapat perbedaan produk yang fundamental dan material.

Bahwa terkait biaya sales promotion apakah merupakan fixed cost atau variable cost, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa sengketa biaya sales promotion apakah merupakan fixed cost atau variable cost terkait alokasi biaya operasi antara Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa terdapat perbedaan alokasi biaya operasi antara Pemohon Banding dan Terbanding yakni terkait klasifikasi biaya operasi sebagai fixed cost (biaya tetap) atau variable cost (biaya variabel), dan metodologi penerapan capacity adjustment (penyesuaian kapasitas) yang disepakati terkait dampak pandemi Covid-19; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh biaya operasi sebesar USD2.631.288 pada dasarnya merupakan fixed cost. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak bergantung pada nilai penjualan, dan memberikan contoh bahwa "biaya sales promotion" merupakan biaya sertifikasi produk. Berdasarkan klasifikasi ini, Pemohon Banding mengalokasikan total biaya operasi ke segmen afiliasi (USD1.403.670) dan kemudian menerapkan penyesuaian kapasitas (menggunakan rate 62%) secara penuh pada jumlah tersebut, sehingga menghasilkan total biaya operasi yang disesuaikan sebesar USD870.276;

bahwa Terbanding dalam penjelasan akhirnya membantah dalil Pemohon Banding tersebut. Terbanding berpendapat bahwa klasifikasi seluruh biaya operasi sebagai fixed cost tidaklah tepat secara substansi. Terbanding telah mengidentifikasi secara spesifik biaya-biaya sebesar USD1.035.145 yang bersifat variable, antara lain "Agent Commission- Domestic", "Agent Commission - Export", "Export Charges" (termasuk Handling, Banking, dan Others), serta "Claim Expense". Terbanding berargumen bahwa biaya-biaya ini, seperti komisi dan biaya ekspor, secara inheren

bergantung langsung pada volume atau aktivitas penjualan, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai biaya tetap;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan dari capacity adjustment (penyesuaian kapasitas) adalah untuk mengoreksi dampak biaya yang tetap timbul (biaya tetap) meskipun kapasitas produksi atau penjualan tidak terpakai secara penuh akibat pandemi. Penyesuaian ini logis diterapkan pada fixed cost, namun tidak relevan untuk diterapkan pada variable cost, karena variable cost (seperti komisi) secara definisi hanya akan timbul jika ada penjualan dan akan bergerak proporsional dengan volume penjualan yang terealisasi (yang sudah menurun). bahwa Pengadilan Pajak menilai metodologi yang digunakan Terbanding lebih tepat dan mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya. Terbanding telah secara tepat memisahkan biaya operasi menjadi komponen fixed cost (sebesar USD1.596.142) dan variable cost (sebesar USD1.035.146). Selanjutnya, Terbanding menerapkan capacity adjustment (62,07%) hanya pada porsi fixed cost yang dialokasikan ke afiliasi (USD851.468), sehingga menghasilkan biaya tetap yang disesuaikan sebesar USD528.506. Adapun untuk variable cost, Terbanding secara tepat menggunakan alokasi langsung ke segmen afiliasi sebesar USD371.377, yang mencerminkan biaya yang benar-benar terjadi atas transaksi afiliasi tersebut;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan "sales promotion" adalah biaya sertifikasi tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh biaya operasi lainnya, terutama yang jelas-jelas terkait volume ekspor seperti "Agent Commission" dan "Export Charges", dapat diklasifikasikan sebagai fixed cost;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa klasifikasi dan metodologi alokasi biaya operasi yang dilakukan Terbanding dengan memisahkan fixed cost dan variable cost serta menerapkan capacity adjustment hanya pada fixed cost telah sesuai. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak mempertahankan perhitungan total biaya operasi yang disesuaikan menurut Terbanding sebesar USD899.883, yang menghasilkan Net Mark-Up sebesar 1,58%;

Bahwa terkait dalil Pemohon Banding untuk menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagai metode pendukung (corroborative method),

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP mensyaratkan tingkat kesebandingan yang tinggi dan karakteristik produk yang identik, dan dalam proses persidangan Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk membuktikan dalilnya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak relevan pembahasan penggunaan metode CUP sebagai sebagai metode pendukung dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan Terbanding atas ketiga data pembanding telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan analisis yang konsisten, dan perhitungan segmentasi biaya operasi yang dilakukan Terbanding juga telah sesuai. Bahwa setelah penyesuaian tersebut, rasio Net Mark Up Pemohon Banding terbukti berada di luar rentang wajar yang telah dihitung ulang oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD530.409 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Atas 3 (tiga) data pembanding Gravity (India) Limited, Jagdambay Cotspin Limited, dan Shri Dinesh Mills Limited tidak dapat digunakan sebagai data pembanding karena tidak sebanding yang disebabkan adanya keuntungan penjualan aktiva, kurangnya data yang memadai dan dapat diverifikasi secara publik, dan terdapat perbedaan produk yang fundamental dan material;

2. Tidak cukup bukti bahwa seluruh biaya operasi lainnya, terutama yang jelas- jelas terkait volume ekspor seperti "Agent Commission" dan "Export Charges", dapat diklasifikasikan sebagai fixed cost;

3. perhitungan total biaya operasi yang disesuaikan adalah sebesar USD899.883, yang menghasilkan Net Mark-Up sebesar 1,58%;

4. Karena dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan pengujian PKKU dimana OM Pemohon Banding di bawah rentang kewajaran yang terbukti seluruhnya, maka koreksi atas peredaran usaha sebesar USD530,409 seluruhnya dipertahankan.

Bahwa sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan sebagian koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi luar

negeri dalam pengujian PKKU, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder oleh Terbanding sebesar USD530,409 dengan menggunakan kurs 1USD=Rp14.444, sehingga atas penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sebesar Rp7.661.227.596, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Toray I-dustries a si (-G PT Vismu Tangra

D9. Bt. BO, 2

- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, menyatakan bahwa objek pajak mencakup dividen “dengan nama dan dalam bentuk apa pun”, serta diperluas dalam penjelasannya sebagai “pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung”, maka secara sistematis ketentuan tersebut tidak membatasi hanya pada dividen yang diterima secara langsung oleh pemegang saham, namun juga dapat diperoleh secara tidak langsung oleh pemegang saham melalui afiliasinya. bahwa substansi dari penghasilan yang diperlakukan sebagai dividen tidak semata bergantung pada bentuk atau kapasitas hukum penerimanya, tetapi lebih pada karakter pengalihan laba secara ekonomis yang memberikan manfaat kepada pihak yang terafiliasi dengan pemilik modal; Bahwa lebih lanjut, Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang seharusnya sesuai PKKU dianggap sebagai dividen;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sekunder atas hasil pengujian kewajaran transaksi (arm’s length principle) yang menunjukkan adanya selisih nilai akibat ketidakwajaran harga atau imbalan dalam transaksi afiliasi dapat secara yuridis dikualifikasikan sebagai penghasilan berupa dividen, karena selisih tersebut pada substansinya mencerminkan kelebihan manfaat ekonomis yang dinikmati oleh pihak afiliasi yang tidak terjadi dalam kondisi

transaksi independen, dan karenanya memenuhi unsur sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam definisi penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Toray Industries Inc (69,8%) dan PT Wisnu Chandra (30,2%), dimana Toray Industries Inc berdomisili di Jepang dan PT Wisnu Chandra merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, dan dalam hal ini Toray Industries Inc dan PT Wisnu Chandra substansinya adalah beneficial owner yang memperoleh dividen terselubung (constructive dividend), baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya;

- Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dividen terselubung (constructive dividend) yang diterima atau diperoleh baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Wisnu Chandra sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan hasil dari pengujian PKKU, termasuk yang objek yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Dengan demikian, atas objek dividen terselubung (constructive dividend) tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai dividen yang dikenai pemotongan sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh

- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi primer atas transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp7.661.227.596 dimana dividen sebesar Rp1.470.987.041 termasuk dividen sebesar Rp587.958.547 yang menjadi koreksi Terbanding tidak dapat diperlakukan sebagai dividen sebagai objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo di atas berpendapat bahwa sengketa objek atau DPP PPh Pasal 23 berupa dividen yang berasal dari koreksi primer sengketa PKKU adalah sebesar Rp587.958.547;

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp587.958.547 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-DPP PPh Pasal 23587.958.5470587.958.547

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 :

- menurut TerbandingRp 3.003.298.941

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 587.958.547

- menurut Pengadilan PajakRp 2.415.340.394 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.003.298.9412.415.340.394
2.PPh Pasal 23 yang Terutang136.500.58548.306.803
3.Kredit Pajak48.306.80348.306.803
4.PPh Pasal 23 yang Tidak/Kurang Dibayar88.193.7820
5.Sanksi Administrasi26.105.3600
6.Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar114.299.1420

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2760/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22 tanggal 3 Agustus 2022, atas nama PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0- 057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan,JakartaSelatan,DKIJakarta,(domisilielektronik: easterntexho@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.415.340.394
2PPh Pasal 23 yang terutang48.306.803
3Kredit Pajak: Setoran Masa48.306.803
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar ( 2 – 3 )0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar ( 4 + 5 )0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.