Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Easterntex, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 1 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Easterntex mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Maret 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 38
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011138.12/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Easterntex
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00002/203/21/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Tanggal Putusan
- 23 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 1 Desember 2025