Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUT-011121.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Sinar Agung Selalu Sukses · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2016

Mengabulkan

P U T U S A N

Nomor PUT-011121.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/WPJ.32/2025 tanggal 06 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/528/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011121.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR AGUNG SELALU SUKSES, NPWP 01.545.727.8-528.000,

beralamat di Dsn. Ngalasan RT 002 RW 001, Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Wiji Susanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik: sinaragungselalusukses@gmail.com);

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.180@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rachmad Fazari/

197311121994031003,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

2. Nama/NIP: Fitrinadian Rachmadi Kesuma / 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

3. Nama/NIP: Hermawan Tri Pracoyo /

198010282002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

4. Nama/NIP: Warsito Dwi Yatmoko /

197312271995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Tengah II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-00154/SDG-CT/WPJ.32/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 86/PP/BR/2026 tanggal 05 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor SAS/Gugatan/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor S- 00124/STG-CT/WPJ.32/2025 tanggal 22 Desember 2025;

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Gugatan Penggugat Nomor Cabut SAS 04/Gugatan/2026 tanggal 19 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan.

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/16/528/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Januari 2016 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karanganyar;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar

(yang pertama) dengan Surat Nomor 036/SASS/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-501/PJ/WPJ.32/2021 tanggal 31 Agustus 2021 telah dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formal;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (yang kedua) dengan Surat Nomor 001/SASS/XI/2021 tanggal 23 November 2021 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-72/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 24 Januari 2022 telah dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formal;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar (yang ketiga) dengan Surat Nomor 001/SASS/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-650/WPJ.32/2025 tanggal 06 November 2025 telah dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga dengan Surat Nomor SAS/Gugatan/2025 tanggal 28 November 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa terkait sengketa gugatan tersebut, Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan dengan surat Nomor Cabut SAS 04/Gugatan/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor SAS/Gugatan/2025 tanggal 28 November 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan kedua tanggal 12 Maret 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa gugatan melalui surat nomor Cabut SAS 04/Gugatan/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Wiji Susanto, jabatan direktur, berdasarkan Akta Notaris Ina Megahwati, S.H., Nomor 120 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Agung Selalu Sukses, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa gugatan;

Menimbang bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat

diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.

(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.”

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa Gugatan diajukan dalam sidang sebelum sengketa Gugatan ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 12 Maret 2026 Tergugat menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa Gugatan a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa Gugatan tersebut, maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan Gugatan tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui oleh Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat

(2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan Gugatan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa Gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor SAS/Gugatan/2025 tanggal 28 November 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Gugatan Nomor SAS/Gugatan/2025 tanggal 28 November 2025 yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-650/WPJ.32/2025 tanggal 06 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama PT SINAR AGUNG SELALU SUKSES, NPWP 01.545.727.8-528.000, beralamat di Dsn. Ngalasan RT 002 RW 001, Jaten, Kab. Karanganyar,JawaTengah,(domisilielektronik: sinaragungselalusukses@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.