P U T U S A N
Nomor PUT-011103.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08220/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-604730/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011103.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 4,Jend.Sudirman No Kav.61-62, Senayan, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Joji Yamamoto jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara Bula Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Nike Wahyuningrum, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan;
Nama: Freddy Kurniawan,
Jabatan: Assistant Manager,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC/HO/III-25/L020A tanggal 19 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/19730923 199302 1 001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003