Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-011095.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT. Borindo Rekatama · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-011095.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011095.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT.BORINDOREKATAMA,NPWP028695732721000/ 0028695732721000, NITKU 0028695732721000000000, beralamat di Jl. Letkol. Pol. H. M. Asnawi Arbain, No. 54 RT 30, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan, dalam hal ini diwakili oleh Dwiky Octavinaz jabatan Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rasito,

Jabatan: Finance & Accounting

Alamat: Jalan Widya Praja Blok II/J No.07

RT.004, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/KEU-BR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang /

19761125 199903 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

19750821 200212 2 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-46/PJ.07/2026 tanggal 5 Januari 2026;

4. Nama/NIP: Fernando Ginting/19841115 200901 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3409/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 64/Keu- BR/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 12/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 84/Keu- BR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 18/Keu-BR/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 64/Keu-BR/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 09 Desember 2024 (Cap pos 6 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Nomor 64/Keu- BR/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00039/540/22/725/24 Tanggal 08 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022 yang diterima tanggal 12 November 2024,

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Alasan Pemeriksa Pajak

bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh wajib pajak;

Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh; Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Alasan Peneliti Keberatan

bahwa Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diajukan keberatan sebesar Rp30.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitihan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi positif atas sewa Gedung sebagaimana diakui Pemohon Banding dalam surat keberatannya, namun setelah diteliti dalam koreksi fiskal positif yang dibuat Pemohon Banding ntara nilai koreksi DPP dan koreksi fiskal positif berbeda;

b. Pada Laporan Rugi Laba yang dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke 2 yang dilaporkan wajib pajak tanggal 13 Juli 2023 pada akun 540.134 biaya sewa kantor sebesar Rp296.000.000,00 sedangkan koreksi biaya sewa adalah sebesar Rp360.000.000,00;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan tanah

dan atau bangunan disebutkan bahwa besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atu bangunan sebagaimana dimaksud pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan bersefat final;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengaan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas objek pajak sebesar Rp30.000.000,00 karena dalam perhitungan badan sudah dilakukan koreksi fiscal positif;

b. Pemohon Banding tidak sependapat dengan peneliti keberatan bahwa sesuai surat perjanjian sewa menyewa bangunan Gedung tanggal 2 Januari 2021 sebesar Rp30.000.000,00 per bulan belum termasuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.000.000,00 atau sebesar Rp33.000.000,00/bulan, jadi biaya sewa Gedung dan kantor tahun 2022 sebesar Rp 396.000.000,00;

Biaya sewa Gedung dan kantor account 540.134 menjadi sebesar Rp296.000.000,00 setelah adanya koreksi utang sewa tahun 2021 sebesar Rp100.000.000,00;

c. Berdasarkan catatan bukti pembayaran utang sewa Gedung dan kantor sesuai account 210.404, dengan penjelasan sebagai berikut:

Saldo awal tanggal 1 Januari 2022Rp 130.000.000,00 Tambahan utang sewa tahun 2022Rp 360.000.000,00 JumlahRp 490.000.000,00 Pembayaran utang sewa Desember 2021Rp 240.000.000,00 s.d. Juli 2022

Saldo utang sewa sebelum rekonsiliasiRp 250.000.000,00 bahwa sedangkan utang sewa Gedung dan kantor pada akhir Desember 2022 yang belum dibayar adalah 5 bulan untuk Masa Agustus 2022 s.d. Desember 2022 sebesar Rp150.000.000,00, karena ada selisih utang sewa di neraca akhir 2022 dengan utang sewa yang sebenarnya adalah sebesar Rp100.000.000,00, maka Pemohon Banding mengkoreksi utang

sewa sebesar Rp100.000.000,00 dengan mengurangi biaya sewa dan mengurangi utang sewa;

bahwa setelah rekonsiliasi utang sewa, maka biaya sewa Gedung dan kantor menjadi Rp296.000.000,00 dan utang sewa Gedung dan kantor di neraca akhir 2022 menjadi Rp150.000.000,00;

d. Dengan adanya koreksi biaya sewa sebesar Rp100.000.000,00, sebenarnya Pemohon Banding telah dikenakan pajak penghasilan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Peradilan Pajak;

b. Terdapat satu objek pajak sewa bangunan kantor dikenakan dua pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 28A dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan surat Keputusan sebagai berikut:

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 08 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022;

- Sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pajak Penghasilan tahun 2022 Nomor : 00002/206/22/225/24 tanggal 8 Maret 2024;

c. Menurut Perhitungan Pemohon Banding Pokok pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus Lebih Bayar sebesar Rp3.000.000,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakin Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-12/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 64/Keu-BR/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan √

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti√ pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

Surat Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal √

11 November 2024 yang diterima tanggal 12

November 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024tanggal11

November 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dwiky

Octavinaz bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf i

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang PerubahanKeputusanMenteriKeuanganNomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau

bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

Pasal 3 ayat (1)

Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Huruf E angka 4 huruf i

Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan:

1) dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya; dan

2) memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo.

Lampiran II Huruf A angka 8

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara Kehadiran dalam proses Keberatan:

a. Dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada Wajib Pajak;

b. Sepanjang Wajib Pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan Wajib Pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkan via email maka Wajib Pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir;

c. Komunikasi Penelaah Keberatan dengan Wajib Pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, yang direkam dan telah mendapat persetujuan Wajib Pajak.

7) Lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Wajib Pajak dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh KPP Madya Balikpapan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00090/WPJ.06/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil

Pemeriksaan Nomor LAP-68/RIKSIS/KP.1405/2024 tanggal 7 Maret 2024;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, dengan rincian sebagai berikut: Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2022

Ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Objek menurut Pemeriksa:

Pos-pos Laporan Rugi Laba

1. 540129Other Employee Expenses9.600.000

2. 540134Biaya Sewa Gedung Kantor360.000.000 Jumlah369.600.000

Pos-Pos Neraca

Objek dan masa sebelumnya- Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya- Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan- lain

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain (KKP- Summarry Cabang)

Objek Pajak Menurut Pemeriksa369.600.000 Objek Pajak Menurut SPT WP360.000.000 Koreksi Objek Pajak9.600.000

Penjelasan koreksi:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala KPP Madya Balikpapan menerbitkan SKPN Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024 Masa Pajak Agustus 2022;

5) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 18/Keu-BR/lll/2024 tanggal 20 Maret 2024;

6) bahwa Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

7) bahwa data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Peneliti) hanya data yang diminta oleh Terbanding (Pemeriksa) dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

8) bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-68/RIKSIS/KP.1405/2024 tanggal 7 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

(b) Sesuai kronologis tersebut, diketahui Pemeriksa telah membuat Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II;

(c) Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan hanya sebagian yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak;

(d) Berdasarkan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam diketahui Pemeriksa merinci daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam sebagaimana tercantum dalam KKP Alur Dokumen;

(e) Sesuai kronologis tersebut, diketahui Pemeriksa telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan tanpa nomor pada tanggal 13 Februari 2023;

9) bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor BA-1734/WPJ.146/2024 tanggal 4 Juni 2024;

10)Terbanding (Peneliti) telah memanggil Pemohon Banding dalam

rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-102/WPJ.14/2024 tanggal 3 Juli 2024 hal Undangan Pembahasan Terkait Pemeriksaan a.n. PT Borindo Rekatama;

11)bahwa atas pelaksanaan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan dengan Pemohon Banding tersebut, dibuatkan Berita Acara nomor BA-2125/WPJ.146/2024 tanggal 8 Juli 2024;

12)bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa

perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2125/WPJ.146/2024 tanggal 8 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pabrikasi mekanik dan layanan perbaikan alat-alat tambang atau dengan kata lain bengkel bubut bagi perusahaan- perusahaan tambang seperti Komatsu Reman Asia, United Tractor, Hexindo, dan perusahaan lain di bidang tambang batubara. PT Borindo Rekatama memiliki kantor dan bengkel permanen dilengkapi dengan berbagai mesin dan fasilitas lainnya yang berlokasi di Jl Letkol Pol HM Asnawi Arbain No 54 RT 30 Balikpapan;

(b) Pemohon Banding menyewa gedung kantor ke direktur PT Borindo Rekatama yaitu Dwiky Octavinaz;

(c) Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya sewa kantor sebesar Rp296.000.000,00;

(d) Peneliti tidak melakukan peminjaman data secara tertulis namun pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Peneliti meminta kelengkapan data dan Pemohon Banding bersedia memenuhinya;

13)bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil

Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, alasan dalam surat Keberatan Pemohon Banding, data dan/atau dokumen yang tersedia serta memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan pengujian terhadap data pada laporan keuangan dan SPT Tahunan Pemohon Banding, terdapat koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp369.000.000,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

(2) Atas koreksi tersebut, KPP Madya Balikpapan menerbitkan SKPN dan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan nilai koreksi sebesar Rp369.600.000,00;

(3) Terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Agustus 2022 berupa Objek sewa gedung kantor sebesar Rp30.000.000,00;

bahwa terhadap Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa sewa gedung kantor, Wajib Pajak telah melakukan penyetoran selama Masa Januari s.d. Desember 2022 sebesar Rp36.000.000,00, dengan nilai setor setiap masanya sebesar Rp3.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

(4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-2125/WPJ.146/2024 tanggal 8 Juli 2024, Pemohon Banding menyebutkan bahwa Pemohon

Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada PPh Badan terhadap biaya sewa gedung kantor dan beranggapan bahwa hal tersebut menyebabkan terjadinya pemungutan pajak ganda karena Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan koreksi fiskal negatif terhadap biaya sewa tersebut;

(5) Atas Objek PPh Final atas sewa gedung kantor sebesar Rp30.000.000,00 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan seluruhnya;

(6) Terbanding (Peneliti) mempertahankan seluruhnya koreksi Terbanding (Pemeriksa) terkait koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa gedung kantor sebesar Rp360.000.000,00 dimana dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju karena dalam perhitungan PPh badan Wajib Pajak sudah dilakukan koreksi positif, maka dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

 Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemohon

Banding melakukan koreksi positif atas sewa gedung sebagaimana diakui Pemohon Banding dalam surat keberatannya, namun setelah diteliti dalam koreksi fiskal positif yang dibuat Pemohon Banding antara nilai koreksi DPP dan koreksi fiskal positif berbeda. Pada Laporan Rugi Laba yang dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 pembetulan ke-2 yang dilaporkan Pemohon Banding tanggal 13 Juli 2023, pada akun 540.134 Biaya Sewa Kantor sebesar Rp296.000.000,00, sedangkan koreksi biaya sewa adalah sebesar Rp360.000.000,00;

 Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan disebutkan bahwa besarnya

Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final;

 Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan disebutkan bahwa apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa. Sehingga pemenuhan kewajiban PPh Final Pasal 4 Ayat (2) oleh Wajib Pajak harus dilakukan dengan cara melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bukan seperti yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara diperhitungkan sebagai koreksi positif dalam SPT Tahunan PPh Badan yang tidak memiliki dasar peraturan perpajakan;

 Berdasarkan data pada sistem SIDJP diketahui bahwa

Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa gedung kantor tersebut selama masa Januari s.d. Desember 2022, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui atas adanya objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung tersebut. Oleh karena itu, atas alasan Wajib Pajak yang

menyebutkan bahwa tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dapat diterima;

 Alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak

dapat menghilangkan fakta bahwa Biaya Sewa Gedung Kantor merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan tidak menggugurkan kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

 Koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak

berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang valid dan kompeten pada saat dilakukan pemeriksaan karena Pemohon Banding memilih melakukan koreksi fiskal hanya berdasarkan self assessment Pemohon Banding sendiri sebagaimana tertuang pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 2125/ WPJ.146/2024 tanggal 8 Juli 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terhadap koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berbeda antara DPP menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp360.000.000,00 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp296.000.000,00 yang disebabkan oleh karena Pemohon Banding mengurangkan utang sewa sebesar Rp100.000.000,00 dan menambahkan juga PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp36.000.000,00 tidak dapat diterima karena sebagaimana perjanjian sewa menyewa bangunan/gedung yang dilampirkan Pemohon Banding, bahwa nilai sewa setiap bulan adalah sejumlah Rp30.000.000,00, dimana perhitungan DPP setiap bulannya adalah Rp30.000.000,00 sehingga dalam setahun menjadi sebesar Rp360.000.000,00, tanpa dikurangi dengan utang sewa ataupun PPh Final yang telah dipotong oleh Pemohon Banding;

2) bahwa terhadap pendapat Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa dalam satu objek pajak telah dikenakan dua pajak yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Badan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan disebutkan bahwa apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh penyewa.

bahwa dalam hal tersebut jelas bahwa posisi Pemohon Banding sebagai penyewa merupakan pemotong pajak, dan tanggungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berada di pihak yang menyewakan (pemilik gedung);

- Pemohon Banding mengganggap bahwa dengan dilakukannya koreksi fiskal positif terhadap biaya sewa gedung maka kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung menjadi hilang, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan atas sewa Gedung;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 64/Keu-BR/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Peneliti telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor

00039/540/22/725/24 tanggal 08 Maret 2024, atas nama PT Borindo Rekatama, NPWP 028695732721000/0028695732721000, NITKU 0028695732721000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 84/Keu-BR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Pokok Sengketa

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Uraian Bantahan Pemohon Banding atas Tanggapan Terbanding

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024; Bukti P-2 Fotokopi SKPN PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus

2022 Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024; Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 18/Keu-BR/III/2024 20 Maret

2024;

Bukti P-4 Matrik Sengketa

Bukti P-5 Dokumen pendukung berupa: Fotokopi Berita Acara Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan; Fotokopi Voucher Kas, Nota, Kwitansi; dan Fotokopi Bukti Memorial Pelengkap ;

Bukti P-6 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-7 Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti T-5Fotokopi khtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-6Matriks Sengketa

Bukti T-7Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 08 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 64/Keu-BR/XII/20244 tanggal 5 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)030.000.00030.000.000

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan, alat bukti dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Pokok sengketa adalah dasar pengenaan pajak atas persewaan gedung/kantor dengan nilai sewa bruto sebesar Rp30.000.000,00 per bulan sesuai yang tercantum dalam perjanjian, “tanpa dikurangi utang sewa ataupun PPh Final” yang dipotong/ disetor penyewa, bukan pada angka setelah rekonsiliasi internal pembukuan Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% sesuai Pasal 2 ayat (1) KMK 120/KMK.03/2002, dan kewajiban pemotongan berada pada Pemohon Banding selaku pihak penyewa, bukan pada pihak yang menyewakan sesuai Pasal 3 ayat (1) KMK 120/KMK.03/2002 yang berdiri sendiri, kewajiban tersebut tidak dapat dihilangkan dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa pada SPT Tahunan PPh Badan, karena koreksi fiskal positif di PPh Badan adalah pokok sengketa yang berkaitan dengan penghitungan PKP PPh Badan.

b. Pendapat Pemohon Banding bahwa seharusnya dasar pengenaan pajaknya adal nol karena sudah dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa pada SPT Tahunan PPh Badan, tidak tepat karena berdasarkan

Portal DJP diketahui Pemohon Banding sudah melakukan kewajibannya sesuai ketentuan untuk memotong dan menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.000.000,00 per masa sepanjang Januari s.d. Desember 2022.

c. Mengenai pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa seharusnya Rp296.000.000,00 yaitu setelah rekonsiliasi utang/piutang tidak tepat karena rekonsiliasi utang/piutang di laporan keuangan tidak mengubah dasar pengenaan pajak yang ditentukan berdasarkan jumlah bruto nilai sewa sesuai kontrak/perjanjian.

d. Terbanding berpendapat karena Pemohon Banding sudah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan, dan Terbanding sudah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, maka koreksi untuk dipertahankan

Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Dasar pengenaan pajak sebesar Rp30.000.000,00 tidak tepat karena di PPh Badan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa, oleh sebab itu tidak semestinya masih ada pemotongan PPh Final 4 ayat (2) untuk objek yang sama.

b. Telah dilakukan rekonsiliasi utang sewa dimana saldo utang sewa akhir 2022 menunjukkan selisih sebesar Rp100.000.000,00 sehingga seharusnya biaya sewa menjadi Rp296.000.000,00.

c. Telah terjadi pengenaan pajak berganda karena satu objek sewa dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan menjadi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan, karena Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) maka terjadi lebih bayar, maka koreksi tidak dapat dipertahankan.

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa objek dan DPP persewaan gedung/kantor adalah nilai sewa bruto sebagaimana dalam perjanjian sewa menyewa, tanpa dikurangi utang sewa ataupun PPh Final setelah rekonsiliasi, yang harus dipotong dan disetorkan oleh Pemohon Banding selaku penyewa atas penghasilan yang diterima pihak yang menyewakan;

Pemohon Banding sudah melakukan kewajibannya untuk memotong dan menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengajukan permohonan pengembalian atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah disetorkan tersebut, padahal Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sehingga Pengadilan Pajak berpendapat permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) ditolak dan koreksi Terbanding dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00238/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00039/540/22/725/24 tanggal 8 Maret 2024 atas nama PT. BORINDO REKATAMA, NPWP 028695732721000/ 0028695732721000, NITKU 0028695732721000000000, beralamat di Jl. Letkol. Pol. H. M. Asnawi Arbain, No. 54 RT 30, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.