Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-011088.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
PT. Borindo Rekatama · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011088.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Borindo Rekatama mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Januari 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011088.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Borindo Rekatama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00032/540/22/725/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026