Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Yoshino Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 26 ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2018Pasal 17 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Yoshino Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
25 Mei 2026