Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Yoshino Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26
- Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2018Pasal 17 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011075.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Yoshino Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00020/204/19/457/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 Mei 2026