Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman
PUT-011057.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011057.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 8 ayat (2a); Pasal 16 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1a)
- UU 12/2011Pasal 88
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011057.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00188/107/22/063/24
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2026