P U T U S A N
Nomor PUT-011054.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02291/NKEB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00190/107/22/063/24 tanggal 30 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011054.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FAJAR BHAKTI LINTAS NUSANTARA NPWP 02.986.125.9-
018.000, beralamat di Gedung Sopo Del Office Tower A Lt.21 Jl Mega Kuningan Barat III Lot 10 No 1-6, dalam hal ini diwakili oleh Dong Jianlong, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Holmes Simbolon,
Izin Kuasa Hukum : KEP-429/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor017/ADM- TAX/FBLN/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,