P U T U S A N
Nomor PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23 tanggal 09 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011053.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, NPWP 01.382.515.3-
073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square-North Tower Lt. GF dan South Tower, Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45, Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Apriliani Twelfrina Siregar, jabatan Direktur Kepatuhan dan Meylindawati, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bernardus Andriyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/I/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;
2. Nama: Herwin Sulestio,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1398/PP/IKH/2024 tanggal 29 November
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-ACT/III/POA/2/2025 tanggal 21 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;