Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 109 halaman

PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4; Pasal 6 ayat (1); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 18 ayat (4); Pasal 31A
  • UU KUPPasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011053.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00099/406/21/062/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 November 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum