P U T U S A N
Nomor PUT-011049.15/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/18/458/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011049.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FAMON GLOBAL AWAL BROS, NPWP: 02.361.270.8–
432.000/0023612708432000, NITKU : 0023612708432000000000 beralamat di Jalan KH. Noer Alie Kav. 17-18 RT.001 RW.009, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144, dalam hal ini diwakili oleh Yoshen Danun, jabatan Direktur (keuangan.bks@primayahospital.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yoshen Danun,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Antonio V.,
Jabatan: Finance Manager,
3. Nama: Darin,
Jabatan: Tax Manager,
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/19761125 199903 1
001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,