P U T U S A N
Nomor PUT-011038.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01971/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608594/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011038.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JIO DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 99.180.101.0-416.000,
beralamat di Jalan Jalur Sutera Boulevard Kav. 30, Alam Sutera, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, dalam hal ini diwakili oleh Hanafi Derus Kurniawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT JIO Distribusi Indonesia Nomor 10 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Checilia Yuliarta, S.H., M.Kn., di Kabuapten Tangerang;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus
2024
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor019/JDI- IMPORT/BC/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024;
2. Nama: Rachmad Huda
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-514/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/JDI-Import/BC/V/2025 tanggal 02 Mei 2025;