Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman
PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Sanoh Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sanoh Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 25 ayat (3a) · Pasal 27 ayat (1)
- UU PPhPasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011028.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sanoh Indonesia
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/055/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026