Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011025.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Bumi Mena Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011025.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bumi Mena Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (6); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 29
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011025.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bumi Mena Lestari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00054/207/18/415/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
18 Desember 2025