Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011023.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Bumi Mena Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011023.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011023.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI MENA LESTARI, NPWP 31.823.568.6-416.000, beralamat di Jalan Garuda No. 88, Batuceper, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Jl. Krekot Jaya Molek Blok AB No. 10 RT 003 RW 007 Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Hensen Frandika Surianto, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yogi Nugraha,

Izin Kuasa Hukum: KEP-610/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BML/PJK/III/25 tanggal 10 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4515/PJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 202/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 47/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/Bantahan SUB/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MEKURUT

NG URAIAN PENGUSAHA KEKA Fiskus PEMBAHASAN

PAJAK ones AHIR IDISEEU JU

1 Dasar Pengeraan Pajak:

3. Alas Penyerahan Barang dar Jasa yang terutang PPN:

S1 Ekspor a a a

4.2. Penyerahan yang PPR-nya harus dipungut seidin 8,279,318, 87 6,208 475,667 5,278 318.587

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungit sleh Pemungu: PPN BAB, tec 61,475,120 a14fs 120

24. Penyerahan yang PPN-nya tidak cigung sat a is] O

4.6, Penyerahan yang dibebaskan dari pongenaar PPN La a Ls afi Jovtanfal-aé+agaecae tab} 5,040,795, 707 6.267 266,787 5,340. 755.707 bk Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPM g ta in) c. Jumlah Seluruh Penyerahan (4.6 + bj 5,320, 796,707 5.281.958.787 S340 78.70% d Ates Impor BKP”Pemarfaalan BKP Ticak Berwujud das luar

Daerah Pabean di dalam Oaeran PabeaPemanfastar JKP dari luar Gaersah Pabean oc: dalam Sserah Pabean/PemLIgutan pajak ocn Pemurgut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri:

Pemnayarar. kemba! Pajak Masukar bagi PKP yaag belum melakLkan penyerahan setelah jangka waktu certeqtu nelakhir/Peralehan yarg PPN-nya ficas seharusnya

G-bebaskan atau tidak d'pungut'Tanggung jawab secara renterg'Pe—bayaran PFN yang semula Merdapatkar: Tasiltas

AA. impor BKP C a u

1.8. Pemanraatar SKP tidak berwujud dari Luar Daerah a 0 9

Pabean di dalam Daerah Pasean bai

4.3. Pemanfamlar JK dari Luar Jacran Pabean d dalam 4 o

Daerah Pabean a a4. Pemungutan Pajak dek Pemuncut PPN a o ie) d5. Kegiatan Membangun Sendir: 3 a Le) dG. Pembayaran kembali Pajak Masukari fag? PKP yasg belun: melakukan penyerahan setelah jangka wakt. a n u tertentu berakk i

0.7. Peroighan yang PPN-rya tidak seharusnya dibebeskari 7 0 Q atau tidak dipungut ad? Tanggung jawah secara renteng a 2 in)

GA Pembayaran PPN yang semula Sendaparkan fasilitas ba) 2 G a9. Jurtah i241 atau d 2 atau d3 alau d.4 alau d.5 atau d.6 a a .

atau d.7 atau ¢.8 atau c.&} 6

2 Penghtungan PPN Kurang Bayar

° ae eae harus cibunguidibayar sendin Garit x S27 900 S50 §20,0e7 S84 B27 941 856

2. Dikurangi

D1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajas yang sama a Hy In) of Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 819 462,402 819.452.302 §i9.402 302

2.3 STP ipekak kurang bayar ka Ha in) b.4. Dibayar dengan SPW sendin a a a

5.5. Lain-lain a o o

6.6. Jumlah (011 bt+b34+hb4+b 9) 615 467,30 619 452.302 819.462 302 cs. Ciperitungken:

2.1. SKPPKP a n a

KENA PAJAK FISKUS AKMER .

Dmna mma (DISETUJUN dq Jumlah pajax yang dapat diperhitungkan (5.6 6.1: $19 462 362 615,462,202 G1G.d62,302

&. Jumlah penghiturigan PPN Kurang Bayar ta - dj 197 590.445} 585,562 157.530 446)

3) JKc cbihan Pajak yang sucah:

a. Dikompensasikan se Masa Pa ak beristnya 4.590 4465 21 830 445 57 550.446 k. Dikompensasikan se Masa Palak... [karona nembetulan! G ob In) co Jumah (a+b) 41.532.446 51.530 445 $1,590 445

& JPPN yang kurang dibayar {2.2 + 3.0) n S2 115008 0

§ Sanksi ad-vinistratit .

a Bunga Pasal 13 12: KUP 40 187,142 in) b Kenaikan Pasal 13 (Za! KUP G a c Kengikan Pasal i3 (3) hurefc KUP G D d Kenaikan Pasal 17C £5) KUP G G

2. Kenaikan Pasal 17 15 KP O C f. Bunga Pasal 1312) KUP io. Pasal 9 isfi PPM U D g. wumlah (ath+o-dtott) 43187 133 CL

5 kerlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 4g) Lol 132,403,144 a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/BML/PK/XII/2022

Tanggal 01 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

2 | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri __ 5.279.318.587

3 | Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 61.478.120

7 | Jumlah perhitungan PPN kurang bayar

[8 | PPNyangKurangBayar | -

9 | Sanksi Administrasi -

10 | Jumlah PPN yang Masih Harus dibayar . oo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah aa:

(Rp) (Rp) (Rp) la. PPN Kurang/(Lebih) Bayar| 92116008082. 116:008 lc. Sanksi Kenaikan op harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 03 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dilakukan permohonan banding,karenasuratKeputusanKeberatanNomor 00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hensen Frandika Surianto jabatan selaku Direktur Pemohon banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 06 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor 00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.279.318.5876.200.478.667921.160.080
2PPN Kurang/(Lebih) Bayar092.116.00892.116.008
3Sanksi Bunga040.187.13340.187.133
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) Bayar0132.303.141132.303.141

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbanding,dengansuratNomor 002/BML/PK/XII/2023 Tanggal 01 Desember 2023 yang intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Koreksi tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.279.318.5876.200.478.667921.160.080
2PPN Kurang/(Lebih) Bayar092.116.00892.116.008
3Sanksi Bunga040.187.13340.187.133
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) Bayar0132.303.141132.303.141

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberataan Terbanding KEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar092.116.00892.116.008
2Sanksi Bunga040.187.13340.187.133
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) Bayar0132.303.141132.303.141

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar092.116.00892.116.008

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPN dari Peredaran Usaha

Menurut Pemohon Banding

1) Bahwa koreksi penghasilan atas seluruh transaksi Debit Akun kas dolar US (1-1112) tidak tepat dikarenakan terbentuknya mutasi debit kas dolar tidak melibatkan uang masuk dan keluar secara kas. Proses terbentuknya transaksi debit dan kredit kas dolar Us(1-1112) merupakan

Teknik akuntansi Perusahaan sebagai akun penampung untuk menjelaskan bagi manajemen Perusahaan terkait dengan impor barang;

2) Bahwa koreksi penghasilan atas seluruh transaksi Debit Akun kas Yen Jepang (1-1113) tidak tepat dikarenakan terbentuknya mutasi debit kas dolar tidak melibatkan uang masuk dan keluar secara kas. Proses terbentuknya transaksi debit dan kredit kas Yen Jepang (1-1113) merupakan Teknik akuntansi Perusahaan sebagai akun penampung untuk menjelaskan bagi manajemen Perusahaan terkait dengan impor barang;

3) Bahwa koreksi Penghasilan atas uang masuk dalam rekening Hutang Bank BCA 15363 yang merupakan pinjaman dari Perusahaan afiliasi sebesar Rp 8.720.000.000. atas pinjaman tersebut masih ada dan pemohon banding dikenakan pajak atas bunga pinjaman dalam surat S- 379/P2DK/KPP.0807/2024 untuk tahun pajak 2021;

4) Bahwa koreksi atas penjualan afiliasi berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran menurut wajib pajak tidak tepat dikarenakan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa :

dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif yang disebabkan antara lain :

a) Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b) Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c) Transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak kontraktor kontrak Kerja sama Migas.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai dan jasa sebesar Rp. 92.116.008 dibatalkan dikarenakan dasar perhitungan penghasilan bukan dari uang masuk atas penjualan;

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh pemohon banding adalah sebesar Rp. 0;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Bahwa demikian surat permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 47/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 04 Desember 2024, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

- Surat banding Pemohon Banding mencantumkan lampiran dengan kuantum berkas sebanyak "- Berkas" sehingga tidak terdapat dokumen apapun yang dilampirkan, termasuk lampiran salinan Surat Keputusan yang diajukan banding;

- Surat banding Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang diajukan banding;

- Ketiadaan pencantuman tanggal diterimanya Surat Keputusan yang diajukan banding dan lampiran dari salinan Surat Keputusan yang diajukan banding, menjadikan surat permohonan banding dari Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 921.160.080,- a) Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 3 ayat (1) UU KUP

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 3 ayat (6) UU KUP

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk

menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (6)

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

...

Pasal 25 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat (2) UU KUP

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan; Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7) UU KUP

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pasal 29 UU KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1

...

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

...

23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

...

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 9 ayat 2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

f. dihapus;

g. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

h. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

i. dihapus;

j. dihapus; dan

k. dihapus.

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,

4. pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

6. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada

h. pemegang polis;

i. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

j. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

k. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

l. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

m. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

n. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

o. premi asuransi;

p. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

q. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

r. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

s. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

t. surplus Bank Indonesia. ******)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER

- 33/PJ/2014

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 28 Agustus 2013 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 November 2013 saat ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya;

2) Bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi melalui surat nomor: S- 26/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 29 April 2024 dan surat nomor S-62/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah dituangkan dalam Berita Acara memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/ataupermintaanketerangannomorBA- 188/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

3) Bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-65/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 25 Juli 2024. Wakil/KuasadariPemohonBandinghadirdengan penjelasan/keterangan tertulis. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Kehadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-325/WPJ.08/BD.06/2024;

4) Bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-169/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan: 1) hasil pengujian arus uang dan arus piutang; 2) hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa terkait koreksi Terbanding berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Terbanding melakukan pengujian berdasarkan penjumlahan Saldo Akhir Piutang Dagang dan Saldo Awal Uang Muka Pelanggan serta Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan, setelah dikurangi dengan Saldo Akhir Uang Muka dan Saldo Awal Piutang Dagang;

- Untuk subbagian Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan, Terbanding memasukkan saldo dalam akun: Kas (1-1110), Kas Dollar US (1-1112), Kas Yen Jepang (1-1113), Bank BCA 2119 (1-2120), Bank Mandiri 7831 (1-2123), Hutang Bank BCA 15363 (2-2513);

- Untuk akun Kas Dollar US (1-1112) dan Kas Yen Jepang (1- 1113), Terbanding mengambil saldo debit dengan total nilai Rp 22.307.398.385 (akun Kas Dollar US (1-1112)) dan total nilai Rp 3.165.788.429 (akun Kas Yen Jepang (1-1113));

- Tidak terdapat laporan audit terhadap laporan keuangan Pemohon Banding;

- Tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi yang menjelaskan bahwa pembukuan atau pencatatan Pemohon Bandingtersebuttelahdiselenggarakandengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

- Tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi yang menjelaskan bahwa pembukuan atau pencatatan Pemohon Banding tersebut telah diselenggarakan dengan prinsip taat asas;

Bahwa sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

2) Bahwa terkait koreksi Terbanding berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya transaksi penjualan (penyerahan barang/jasa);

- Pemohon Banding tidak mengisi subbagian "angka 16. Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa" pada Formulir 1771 Induk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan tidak mengisi Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

- Pemohon Banding tidak membuat Dokumentasi Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

- Terbanding telah melakukan tahapan pengujian terkait adanya transaksi Pemohon Banding dengan para pihak yang mempunyaihubunganistimewa,sertatelah mendokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

- Terbanding menggunakan data pembanding internal berupa rata-rata harga jual untuk tiap jenis barang kepada pihak non- afiliasi. Adapun jenis barang yang tidak terdapat data pembanding internal, Terbanding menggunakan nilai harga jual sesuai faktur pajak dari Pemohon Banding.

3) Bahwa tidak terdapat data dan/atau dokumen dari Pemohon Banding yang menjelaskan mengenai:

- Ketiadaan isian terkait transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa (transaksi afiliasi) dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

- Ketiadaan Dokumentasi Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang dibuat Pemohon Banding dan/atau dokumen/informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan

istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Bahwa sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

4) Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding sebagaimana tersebut sebelumnya maka koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding secara formal dan material telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga diusulkan untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksaan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan Ketentuan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. Bahwa menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi syarat formal; dan b. Bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023 Masa/Tahun Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/Bantahan SUB/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding

1) Bahwa Terbanding melakukan uji arus piutang, dengan rincian selisih sebagai berikut:

a. 1-1112 - Kas Dollar (US)Rp. 22.307.398.385 b. 1-1113 - Kas Yen JepangRp. 31.65.788.429 c. 2-2513 - BCA 15363Rp. 8.720.000.000

Bahwa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. 1-1112 - Kas Dollar (US)Rp. 22.307.398.385

Koreksi berasal dari Debit Akun kas dolar US (1-1112), namun terbanding tidak memperhatikan komponen pembentuk sisi debit kas dollar. Mutasi debit kas dolar tidak melibatkan uang masuk dan keluar secara kas. Proses terbentuknya transaksi debit dan kredit kas dolar Us (1-1112) merupakan

Teknik akuntansi Perusahaan sebagai akun penampung untuk menjelaskan bagi manajemen Perusahaan terkait dengan impor barang.

b. 1-1113 - Kas Yen JepangRp. 31.65.788.429

Koreksi berasal dari Debit Akun kas Yen Jepang (1-1113), namun terbanding tidak memperhatikan komponen pembentuk sisi debit kas Yen Jepang. Mutasi debit kas yen tidak melibatkan uang masuk dan keluar secara kas. Proses terbentuknya transaksi debit dan kredit kas Yen Jepang (1-1113) merupakan Teknik akuntansi Perusahaan sebagai akun penampung untuk menjelaskan bagi manajemen Perusahaan terkait dengan impor barang.

c. 2-2513 - BCA 15363)Rp. 8.720.000.000

Koreksi Penghasilan atas uang masuk dalam rekening Hutang Bank BCA 15363 yang merupakan pinjaman dari Perusahaan afiliasi sebesar Rp 8.720.000.000. Nilai pinjaman tersebut dilaporkan dalam laporan keuangan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT tahun-tahu berikutnya, dan atas pelaporan tersebut pemohon banding telah dikenakan pajak atas bunga pinjaman dalam surat S-379/P2DK/KPP.0807/2024 untuk tahun pajak 2021. Sehingga dengan objek yang sama terbanding melakukan koreksi dua kali. Pada tahun 2018 terbanding mengkoreksi menjadi peredaran usaha, sedangkan di tahun 2021 dan tahun 2022 terbanding mengakui sebagai hutang dan dikenakan bunga pinjaman.

Bahwa terlampir perhitungan arus piutang Pemohon Banding;

2) Bahwa kewajaran menurut wajib pajak tidak tepat dikarenakan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa : “dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak pihak yang mempunyai hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif yang disebabkan antara lain

a) Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b) Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) Transaksi yang dilakukan dengan wajib pajak kontraktor kontrak Kerja sama Migas”

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai dan jasa sebesar Rp. 92.116.008 dibatalkan dikarenakan dasar perhitungan penghasilan bukan dari uang masuk atas penjualan;

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh pemohon banding adalah sebesar Rp. 0;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Bahwa demikian surat permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat

Perseroan Terbatas PT Bumi Mena Lestari Nomor 17 tanggal 6

Desember 2023, dibuat di hadapan A. Wahono P., S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-4.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Mena Lestari Nomor 05 tanggal 15 Juli 2013, dibuat di hadapan Linaswati, S.H., Notaris di Tangerang;

Bukti P-5.Pakta Integritas tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BML/PJK/III/25 tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-610/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Bukti P-8.Surat Pernyataan Penandatanganan Direktur tanggal 30 April 2025; Bukti P-9.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-10. Perbandingan Arus Piutang (uang) antara Pemohon Banding dengan terbanding;

Bukti P-11. Lampiran Bukti GL Kas Dolar dan Yen;

Bukti P-12. Lampiran Bukti SP2DK Tahun 2021;

Bukti P-13. Lampiran Bukti Berita Acara pembahasan SP2DK tahun 2021 atas

Hutang;

Bukti P-14. Lampiran Bukti Perbandingan Transaksi Afiliasi & Non Afiliasi; Bukti P-15. Lampiran Bukti Rekap Pembelian Kas & Scan invoice Pembelian

Kas;

Bukti P-16. Lampiran Bukti Laporan keuangan Neraca Pemohon Banding; Bukti P-17. Lampiran Bukti Rekap barang dalam perjalanan, scan Invoice dan

PIB atas Barang Impor dalam perjalanan;

Bukti P-18. Perbandingan Koreksi Arus Piutang Peredaran Usaha;

Bukti P-19. Lampiran Bukti GL Kas USD;

Bukti P-20. Lampiran Bukti GL Kas Yen;

Bukti P-21. Lampiran Bukti Rekap Hutang;

Bukti P-22. Lampiran Bukti Invoice dan PIB Barang;

Bukti P-23. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-24. Jurnal Kas Dollar dan Yen;

Bukti P-25. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-26. SPT Tahunan;

Bukti P-27. Dokumen Bukti Bayar, PIB, dan Invoice atas Pembelian Kurs Yen dan

USD;

Bukti P-28. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal

11 November 2011;

Bukti P-29. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010;

Bukti P-30. Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Bukti P-31. Surat Pernyataan Pemberian Pinjaman;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.3.Matriks Sengketa;

Bukti T.4.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.5.Rekap Pembelian Tunai;

Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-6236/PJ.07/2025 tanggal 9 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/Permohonan Banding/2024 tanggal 22 November 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.279.318.587,006.200.478.667,00921.160.080,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp921.160.080,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi ditetapkan berdasarkan pengujian arus uang dan arus piutang serta penilaian kewajaran usaha. Dalam pengujian tersebut, Terbanding menyatakan bahwa berbagai saldo kas dan bank termasuk Kas USD dan Kas Yen yang dicatat seluruhnya sebagai saldo debit dengan nilai signifikan, namun tidak menemukan buku, catatan, atau dokumen apa pun yang dapat menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan pembelian atau penjualan barang. Ketiadaan laporan audit dan minimnya data pendukung menyebabkan Terbanding menyimpulkan bahwa pembukuan tidak dapat diandalkan sebagai dasar verifikasi, sehingga koreksi dilakukan berdasarkan kewenangan DJP untuk melakukan rekonstruksi fiskal.

2. bahwa Terbanding beranggapan bahwa perbedaan perhitungan arus piutang antara para pihak terutama disebabkan oleh pencatatan Kas USD, Kas Yen, dan penerimaan pada rekening BCA. Pemohon Banding telah menyerahkan berbagai dokumen GL, slip setoran valuta asing, rekap hutang, dan dokumen SP2DK, namun Terbanding menilai dokumen tersebut tidak cukup membuktikan kebenaran perhitungan Pemohon Banding.

3. Terbanding menolak penjelasan Pemohon Banding bahwa pencatatan Kas USD dan Kas Yen di sisi debit hanya merupakan teknik pembukuan, karena teknik tersebut dianggap tidak lazim dalam praktik akuntansi umum, dimana akun kas di debit menandakan penerimaan kas. Selain itu, jurnal contoh yang diberikan Pemohon Banding menunjukkan selisih Rp50.000 antara debit dan kredit, yang menurut Terbanding menjadi indikasi ketidakandalan pembukuan meskipun nilainya tidak material.

4. bahwa terkait penerimaan pada BCA yang diklaim sebagai hutang, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan kontrak atau perjanjian hutang-piutang, baik pada tahap SP2DK, pemeriksaan, keberatan, maupun uji bukti. Karena tidak ada dokumen yang dapat membuktikan hubungan utang-piutang dengan pihak afiliasi, Terbanding menyimpulkan bahwa penerimaan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai hutang.

5. Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi tetapi tidak mengungkapkannya dalam SPT, tidak membuat Dokumentasi Harga Transfer, dan tidak memberikan bukti penerapan prinsip

kewajaran (ALP). Karena itu, Terbanding menggunakan harga penjualan kepada pihak independen sebagai pembanding.

6. bahwa dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak tanpa kebijakan harga, kontrak penjualan, atau dasar penetapan harga. Menurut Terbanding, perbedaan kuantitas barang tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan pembanding internal, karena penyesuaian semestinya bisa dilakukan jika ada bukti pendukung. Namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan perbedaan harga antara transaksi afiliasi dan independen. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dinilai tepat dan sejalan dengan ketentuan PMK 213 serta asas pembuktian.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp921.160.080,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp39.100.037.237,00 yang didistribusikan ke masa September s.d Desember 2018. Koreksi a quo berasal dari analisa Arus Piutang Rp34.193.186.813 dan pengujian transaksi Afiliasi Rp4.906.375.424.

2. bahwa koreksi Terbanding berasal dari analisis arus piutang sebesar Rp34.193.186.813, dengan menganggap sisi debit akun Kas Yen, Kas USD, dan Hutang sebagai peredaran usaha:

• Kas Yen: Rp3.165.788.429

• Kas USD: Rp22.307.398.385

• Hutang: Rp8.720.000.000

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, setiap koreksi positif oleh Fiskus harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Terbanding. Pemohon Banding hanya berkewajiban membuktikan dalilnya setelah koreksi tersebut didukung data yang memadai. Dalam kasus a quo, Terbanding mengasumsikan sisi debit Kas Yen, Kas USD, dan Hutang sebagai peredaran usaha tanpa membuktikan adanya hubungan kausal dengan penerimaan penjualan.

Tidak ada bukti bahwa terdapat pembayaran dari pelanggan dalam mata uang asing atau melalui sumber dana yang dikategorikan sebagai pendapatan, sehingga koreksi tidak memenuhi standar pembuktian minimum.

b. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan”. Akun Kas Yen dan Kas USD tidak menambah kemampuan ekonomis, tidak berasal dari transaksi dengan pelanggan, dan hanya merupakan bridging account untuk proses pencatatan impor. Dengan demikian, objek tersebut tidak memenuhi definisi penghasilan menurut UU PPh.

c. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan doktrin akuntansi umum, pencatatan harus mencerminkan substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk formal jurnal. Secara substansi tidak ada penerimaan kas, tidak ada arus peredaran usaha, dan tidak ada tambahan kekayaan. Karena itu, pencatatan teknis dalam akun Kas Yen dan Kas USD tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

d. bahwa Dana Rp8.720.000.000 terbukti merupakan Hutang dan bukan peredaran usaha.

 bahwa menurut PSAK 70 & UU KUP, hutang adalah kewajiban yang timbul dari transaksi masa lalu, menunjukkan adanya kewajiban membayar kembali. Pinjaman dari pihak afiliasi merupakan objek yang secara akuntansi dan perpajakan diakui sebagai hutang, bukan pendapatan.

 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti obyektif berupa surat konfirmasi pinjaman, yaitu Surat pernyataan dari seluruh pemberi pinjaman (10 entitas), dan dokumen tersebut telah dicantumkan dalam LHP halaman 56–65. Dengan demikian, bukti tersebut bersifat tertulis. eksternal, independen, relevan dan konsisten.

 bahwa berdasarkan SP2DK Tahun 2021, Berita Acara Pembahasan

SP2DK, dan Penetapan bunga pinjaman (BA-125/KPP.080710/2024),

Terbanding secara eksplisit mengakui bahwa dana Rp8.720.000.000 adalah hutang afiliasi, bahkan menetapkan bunga pinjaman dan memungut PPh Pasal 23 atas bunga tersebut. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak konsisten, karena mengakui sebagai hutang dalam SP2DK, tetapi menyatakan sebagai peredaran usaha dalam pemeriksaan.

 bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan dana tersebut sebagai hutang dalam Laporan Keuangan tahunan. Ini konsisten dengan PSAK, dokumen pembukuan, dan dokumen SP2DK, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengklasifikasikan ulang sebagai penghasilan.

 bahwa koreksi arus piutang Terbanding mengandung cacat mendasar karena tidak memenuhi unsur penghasilan, Kas Yen dan USD hanyalah teknik akuntansi impor, bukan hasil penjualan; mengabaikan bukti sah berupa konfirmasi tertulis seluruh pemberi pinjaman bahwa dana Rp 8,72 miliar adalah hutang; serta bersifat kontradiktif karena pada SP2DK 2021 Terbanding sendiri mengakui dana tersebut sebagai hutang dan mengenakan bunga pinjaman, namun untuk tahun 2018 justru menafsirkannya sebagai peredaran usaha.

 bahwa Kas Yen dan Kas USD bukan objek penghasilan karena hanya merupakan akun penampung transaksi impor, sementara dana Rp8.720.000.000 telah terbukti secara hukum sebagai hutang dan bahkan diakui sendiri oleh Terbanding dalam SP2DK serta BA tahun 2021;

4. bahwa dengan demikian koreksi Rp34.193.186.813 tidak memiliki dasar karena tidak memenuhi definisi penghasilan, tidak memenuhi standar pembuktian, dan bertentangan dengan dokumen resmi, sehingga koreksi peredaran usaha tersebut harus dibatalkan seluruhnya.

5. bahwa atas koreksi sebesar Rp 4.906.375.424,00 Terbanding melakukan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP dengan data internal, sehingga menghasilkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.4.906.375.424,00. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ke afiliasi dikarenakan dalam pihak yang berafiliasi hanya Pemohon Banding yang memiliki ijin impor atas barang dagang hanya Pemohon Banding, Perusahaan afiliasi tidak memiliki ijin impor, sehingga tidak ada niatan dari Pemohon Banding untuk melakukan penurunan tarif pajak.

b. bahwa PER-32/PJ/2011 Pasal 2 ayat (2) hanya berlaku bagi transaksi antara pihak berhubungan istimewa dalam negeri yang bertujuan memanfaatkan perbedaan tarif pajak, seperti perbedaan PPh final/non-final, pengenaan PPnBM, atau transaksi dengan Kontraktor KKS Migas. Dalam perkara ini, Pemohon Banding tidak memiliki tujuan memanfaatkan perbedaan tarif tersebut.

c. bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan metode CUP karena menurut PER-43/2010 Pasal 4 dan Pasal 6, transaksi yang diperbandingkan harus memiliki kondisi yang benar-benar sebanding, termasuk karakteristik barang seperti ciri fisik, kualitas, daya tahan, ketersediaan, dan jumlah penawaran. PER-22/2013 juga menegaskan bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan jika jenis dan jumlah (QTY) barang yang dibandingkan sama. Dalam kasus ini, syarat kesebandingan tersebut tidak terpenuhi.

d. bahwa berdasarkan PER-43/2010 dan PER-22/2013, metode CUP hanya dapat diterapkan jika transaksi afiliasi dan non-afiliasi benar-benar sebanding, termasuk jenis barang, jumlah (QTY), varian produk, wilayah pengiriman, serta penyesuaian harga (FOB/CIF). Karena kesebandingan tersebut tidak terpenuhi, penggunaan metode CUP oleh Terbanding tidak tepat. Dalam kasus a quo, perbedaan harga justru disebabkan perbedaan kuantitas dan jenis barang, pihak afiliasi membeli dalam volume dan varian lebih besar sehingga wajar menerima harga lebih rendah; kondisi serupa akan menghasilkan harga yang sama bagi pembeli non-afiliasi.

6. bahwa pada tahap uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bahwa kondisi penjualan kepada pihak afiliasi dan non-afiliasi tidak sebanding, terutama karena jumlah barang yang dipesan pihak afiliasi jauh lebih besar sehingga wajar menerima harga lebih rendah; jika pihak non-afiliasi membeli dalam jumlah yang sama, harga yang diberikan akan setara. Pemohon Banding juga telah

melampirkan perbandingan faktur pajak yang menunjukkan perbedaan jenis dan variasi barang antara kedua transaksi. Dengan demikian, transaksi afiliasi tetap dalam batas kewajaran dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp39.100.037.237 tidak berdasar dan harus dibatalkan karena tidak memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) UU PP

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan menilai bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip itikad baik, tidak mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya, serta tidak disusun sesuai prinsip akuntansi dan asas konsistensi. Berdasarkan pengujian arus uang, arus piutang, dan kewajaran usaha, Terbanding memasukkan saldo Kas USD dan Kas Yen sebagai saldo debit signifikan tanpa menemukan dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan usaha.

2. bahwa selain itu, Terbanding menyatakan bahwa selisih arus piutang berasal dari pencatatan Kas USD, Kas Yen, dan penerimaan di rekening BCA, serta menilai dokumen yang disampaikan Pemohon Banding GL, slip valas, rekap hutang, dan SP2DK tidak cukup membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hutang. Karena pencatatan kas dianggap tidak lazim dan tidak ada perjanjian hutang yang disampaikan pada seluruh tahapan pemeriksaan hingga uji bukti, Terbanding menyimpulkan bahwa pembukuan tidak dapat diandalkan dan melakukan rekonstruksi fiskal sesuai kewenangannya.

3. bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi tanpa diungkapkan dalam SPT, tanpa Dokumentasi Harga Transfer,

dan tanpa bukti penerapan ALP, sehingga harga penjualan ke pihak independen digunakan sebagai pembanding. Dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak tanpa kebijakan harga, kontrak, atau dasar penetapan harga, sementara perbedaan kuantitas tidak dianggap cukup tanpa bukti pendukung. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan perbedaan harga antara transaksi afiliasi dan independen, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah tepat sesuai PMK 213 dan asas pembuktian.

4. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Rp34.193.186.813 yang berasal dari analisis arus piutang. Terbanding dianggap keliru karena mengasumsikan debit Kas Yen, Kas USD, dan Hutang sebagai peredaran usaha tanpa terlebih dahulu membuktikan kaitannya dengan penerimaan penjualan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Pemohon menegaskan bahwa Kas Yen dan Kas USD bukan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, melainkan hanya akun penampung transaksi impor yang tidak menambah kemampuan ekonomis. Secara substansi, tidak ada arus kas maupun tambahan kekayaan, sehingga pencatatan teknis tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

5. bahwa menurut Pemohon Banding, dana Rp8.720.000.000 telah terbukti sebagai hutang melalui konfirmasi tertulis para pemberi pinjaman, pencatatan konsisten dalam laporan keuangan, serta pengakuan Terbanding dalam SP2DK dan Berita Acara 2021, bahkan telah dikenakan bunga dan PPh Pasal 23. Karena itu, pengkategorian ulang oleh Terbanding sebagai peredaran usaha bersifat kontradiktif dan tidak berdasar. Dengan tidak terpenuhinya unsur penghasilan, lemahnya pembuktian, dan inkonsistensi fiskus, koreksi peredaran usaha Rp34.193.186.813 harus dibatalkan sepenuhnya.

6. bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.906.375.424 berdasarkan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP berbasis data internal, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut karena penjualan kepada afiliasi terjadi semata-mata karena afiliasi tidak memiliki izin impor, sehingga tidak ada tujuan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagaimana dimaksud PER- 32/PJ/2011. Selain itu, metode CUP tidak dapat diterapkan karena syarat kesebandingan menurut PER-43/2010 dan PER-22/2013 tidak terpenuhi, baik

dari karakteristik barang, kualitas, jumlah, varian produk, wilayah pengiriman, maupun penyesuaian harga.

7. Pemohon Banding membuktikan bahwa transaksi afiliasi dan non-afiliasi tidak sebanding, terutama karena afiliasi membeli dalam volume dan varian yang lebih besar, sehingga wajar menerima harga lebih rendah; kondisi yang sama akan menghasilkan harga yang setara bagi pembeli non-afiliasi. Perbandingan faktur pajak menunjukkan jenis dan variasi barang yang berbeda, sehingga harga yang diterapkan tetap dalam batas kewajaran. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak berdasar dan harus dibatalkan.

8. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta pendapat para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa atas koreksi sebesar Rp34.193.186.813 yang berasal dari analisis arus piutang yang bersumber dari sisi debit Kas Yen Rp3.165.788.429, Kas USD Rp22.307.398.385 dan Hutang Rp8.720.000.000 yang oleh Terbanding dianggap sebagai peredaran usaha menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena koreksi a quo tidak didukung dengan dokumen bukti yang cukup bahwa penerimaan tersebut berasal dari penjualan.

b. bahwa akun Kas Yen dan Kas USD Pengadilan Pajak meyakini bahwa akun tersebut bukan merupakan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, tetapi hanya akun penampung transaksi impor yang tidak menambah kemampuan ekonomis;

c. bahwa atas koreksi sebesar Rp8.720.000.000 telah terbukti sebagai hutang melalui konfirmasi tertulis para pemberi pinjaman, telah dilaporkan dalam laporan keuangan, serta pengakuan Terbanding dalam SP2DK dan Berita Acara 2021, telah dikenakan bunga dan pemotongan PPh Pasal 23;

d. bahwa atas koreksi sebesar Rp4.906.375.424 berdasarkan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP berbasis data internal, menurut Pengadilan Pajak koreksi a quo tidak tepat, karena penjualan kepada afiliasi terjadi semata-mata karena afiliasi tidak memiliki izin impor, tidak ada indikasi penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Disamping itu, menurut Pengadilan Pajak metode CUP tidak dapat diterapkan, karena syarat kesebandingan sesuai PER-43/PJ/2010 dan PER-

22/PJ/2013 tidak terpenuhi, baik dari karakteristik barang, kualitas, jumlah, varian produk, wilayah pengiriman, maupun penyesuaian harga.

9. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 011021.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, dan telah diterbitkan putusan Nomor PUT-011021.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 dan mengabulkan banding Pemohon Banding. Atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi peredaran usaha pada PPh Badan sebagai prime adjustment, maka koreksi a quo yang merupakan secondary adjustment dengan sendirinya ikut dibatalkan/gugur.

10. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp921.160.080,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehinggga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri921.160.080,000,00921.160.080,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nyaRp6.200.478.667,00 harus dipungut sendiri menurut

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp921.160.080,00 Pengadilan Pajak

Nilai DPP Penyerahan yang PPN-nyaRp5.279.318.587,00 harus dipungut sendiri menurut

Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN Kurang/(Lebih) Dibayar menurut TerbandingRp92.116.008,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp92.116.008,00 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 05 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00055/207/18/415/23 tanggal 15 September 2023 atas nama PT BUMI MENA LESTARI, NPWP 31.823.568.6-416.000, beralamat di Jalan Garuda No. 88, Batuceper, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Jl. Krekot Jaya Molek Blok AB No. 10 RT 003 RW 007 Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.279.318.587,00
2. DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN61.478.120,00
3. Jumlah seluruh Penyerahan5.340.796.707,00
4. Pajak Keluaran527.931.856,00
5. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan619.462.302,00
6. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar(91.530.446,00)
7. Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya91.530.446,00
8. PPN yang kurang dibayar0,00
9. Sanksi Administrasi0,00
10. Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.