Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-011014.35/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Oracle Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011014.35/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/245/20/058/22 tanggal 13 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011014.35/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ORACLE INDONESIA, NPWP 01.071.037.4-058.000, beralamat di Jalan Asia Afrika Nomor 8 Sentral Senayan I Office Tower Lt. 9, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta yang diwakili oleh Sdr. Rusly Askar jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Gerry Octaviano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-211/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0638/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

2. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1392/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0652/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

3. Nama: Jamilah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1004/PP/IKH/2022tanggal28 September 2022 (hadir dalam sidang tanggal 29 April 2024),

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0680/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

4. Nama: Randa Jovian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-535/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0478/MD/2024 tanggal 8 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rotim/198001052001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Sakti/198012062000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5125/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 327/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 jo. PEN-039/PP/Prb/2024 tanggal 29 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0582/MD/2023 tanggal 10 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-237/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 1 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/245/20/058/22 tanggal 13 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut: JUMLAH MENULIS

. —. om — —a-— am am ml wa PAE Ton: Z i) Pecgeus lan Kana Pajak Dasar Penggasas Pajak PU naa | (fi an INA MAT PAT ABI

Po) Pies pal Dasar ZR IA yang terutang Maba ta BLORA woo Ti ng 73

S| revit alae

Pa BPS Danau Demarinta: , ie)

, 2 ST pak sang bayar | ut 3 0

' 3 Kimpensasi kelerihan dan Masa Ps ik | : 9 fe Wars Tebusan yang telan ditaya | a 2

PORE val es Penjungh aras bara Bersih gach Abas 7 : 0

2 Lain . : I

1 Keminersasi ke cuilian ke Masa Palo} 9

: Dan en pie yang dapet senang i De OR EA DN as eet! Boag

Oo) Baas pang Susirurang ad saya 2-2; i 5 PN engan DI

4 Bunga Basa AI i Lond : 9 bo seadean Pasal the Si burt AL i a 2

DOB tan Kise. IS UR burg Aly ' . 1 9

Lonceng kan Jasa IR avati3) LU PS | , : 2

Go Ah Sak aap a sman fana aa . : . Ta TE _ 3

3 tunlak PPn pang rush harus cibayar A5 tur 7 AOE en 71

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 0775/MD/2022 tanggal 12 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumian Menurut

No. Uraian Wajlb Pajak Fiskus Menurut Wajib Pajak

1 i dalam Keberatan rn ee Pn soot me . :

1 Tr ag og meres + .

pe Ra mer ee pa, bore .

G Jumlah PPh yang masih harus apanya (4 Sed - 1 IPA AG

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal

18 Agustus 2023, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0582/MD/2023 tanggal 10 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0582/MD/2023 tanggal 10 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 18 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Rusly Askar dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Oracle Indonesia Nomor 22 tanggal 8 November 2023 dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah Koreksi yang diajukan banding bahwa alasan yang mendasari Banding atas tiap-tiap koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terkait Reklasifikasi dan Ekualisasi Biaya SLF, IGS, dan Bunga

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan ekualisasi dan mereklasifikasi seluruh pembayaran SLF, IGS, dan bunga menjadi dividen dengan nilai total biaya sejumlah Rp1.482.506.110.405,00 untuk Masa Pajak Juni 2020–Mei 2021. Kemudian, ekualisasi tersebut menghasilkan selisih sejumlah

Rp109.188.347.416,00 untuk Masa Pajak Juni 2020–Mei 2021 yang kemudian atas selisih tersebut didistribusikan ke tiap-tiap Masa Pajak (Juni 2020–Mei 2021) sehingga terdapat tambahan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 per bulan sejumlah Rp9.099.028.951,00. Berikut adalah rincian perhitungannya:

NoDeskripsiJumlahReklasifikasi
oleh
Terbanding
1Sengketa I/C Interest expense on interest bearing balances - (Biaya Bunga)87.402.350.597Dividen
2Sengketa biaya IGS (biaya lainnya) - (Biaya Jasa)292.954.239.190Dividen
3Sengketa atas License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY - (Biaya Royalti)1.102.149.520.618Dividen
License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY - (Biaya Royalti)-Royalti
Total Objek PPh Pasal 26 (Juni 2020 – Mei 2021)1.482.506.110.405
DPP per SPT (Juni 2020 – Mei 2021)1.373.317.762.989
Sengketa ekualisasi (Juni 2020 – Mei 2021)109.188.347.416
Sengketa ekualisasi Desember 2020 (109.188.347.416/12)9.099.028.951

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas reklasifikasi dan rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 dengan alasan sebagai berikut:

a. Reklasifikasi Pembayaran Royalti (SLF) menjadi Dividen bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di sengketa Pajak Penghasilan Badan terkait eksistensi biaya SLF tersebut dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali argumen Pemohon Banding terkait eksistensi dan manfaat pembayaran SLF:

1) Pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait SLF diatur oleh Perjanjian Distribusi Perangkat Lunak (Software) antara Pemohon Banding dengan Oracle CAPAC Services (OCAPAC Services). Dalam Perjanjian Distribusi Perangkat Lunak (software), OCAPAC Services

memberikan Pemohon Banding hak non eksklusif untuk memasarkan, mempromosikan, dan mendistribusikan Produk Standar Perangkat Lunak (software) Oracle, Layanan Perangkat Lunak (software) Cloud dan layanan dukungan terkait, termasuk peningkatan lisensi perangkat lunak, maintenance release dan patches untuk pelanggan di wilayah Pemohon Banding dan digunakan pada sistem komputer pelanggan yang berlokasi dalam wilayah tersebut, atas persetujuan OCAPAC, di luar yurisdiksinya. Selain itu, Pemohon Banding menyediakan layanan pendidikan/pelatihan kepada pelanggan di Indonesia. Untuk menyediakan layanan tersebut, Pemohon Banding membutuhkan kurikulum inti pendidikan yang disediakan oleh OCAPAC Services, yang akan digunakan dan didistribusikan oleh Pemohon Banding dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pelanggannya. Sebagai imbalan atas hak-hak yang diberikan oleh Layanan OCAPAC, Pemohon Banding membayar biaya, yakni SLF atas semua pendapatan perangkat lunak Oracle yang diterima dari pelanggan sebagai pengguna akhir;

2) Pemohon Banding telah menggunakan hak untuk mendistribusikan Produk Oracle dengan tujuan utama memelihara penghasilan atas kegiatan usahanya di Indonesia;

bahwa Paragraf 6.25 dari Panduan OECD Tahun 2017 menyebutkan: Rights under contracts may also be important to a particular business and can cover a wide range of business relationships. They may include, among others, contracts with suppliers and key customers, and agreements to make available the services of one or more employees. Rights under contracts are intangibles.

Paragraf 6.26 dari Panduan OECD Tahun 2017 menyebutkan bahwa: Limited rights in intangibles are commonly transferred by means of a licence or other similar contractual arrangement, whether written, oral or implied. Such licensed rights may be limited as to field of use, term of use, geography or in other ways. Such limited rights in intangibles are themselves intangibles.

bahwa dengan demikian, hak distribusi yang dimiliki oleh OCAPAC Services sendiri merupakan sebuah kekayaan intelektual/Intellectual property tersendiri. OCAPAC Services memberikan hak distribusi tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding juga secara wajar seharusnya membayarkan biaya SLF tersebut secara adil sesuai dengan prinsip “Cost-Matching Principle";

3) Sebagai tambahan, eksistensi pembayaran SLF telah dibuktikan kebenarannya sebagaimana tertera di dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung di Tahun-Tahun sebelumnya bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan Banding dan Peninjauan Kembali atas transaksi SLF, dengan Putusan sebagai berikut:

Tahun PajakNomor Putusan Pengadilan PajakNomor Putusan Mahkamah Agung
2011Put-092819.15/2010/PP/M.IIA-
2012Put-86572/PP/M.XIA/15/2017Put-1717/B/PK/Pjk/2018
2013Put-111136.15/2013/PP/MXIA-
2014Put-002224.15/2018/PP/MXIA-
2015Put-001137.15/2019/PP/M.VIIIA/2020
2016Put-02399.15/2020/PP/M.VIA

4) Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 mendefinisikan royalti yakni termasuk sebagai pembayaran atas penggunaan atau hak untuk menggunakan segala jenis kekayaan intelektual dan peralatan industri/ilmiah/komersial, atau penyediaan informasi industri/ilmiah/pengetahuan komersial. Terdapat juga keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa lisensi perangkat lunak (software) dianggap sebagai royalti atau penggunaan atas barang tidak berwujud.

Sebagai kesimpulan, pembayaran SLF adalah kompensasi untuk penggunaan hak dan itu bukan merupakan dividen;

5) Koreksi Terbanding juga tidak memiliki dasar hukum untuk mereklasifikasikan transaksi tersebut sebagai pembayaran dividen. Perlu digaris bawahi bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam definisi “dividen” sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk mereklasifikasikan biaya SLF sebagai pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, koreksi Terbanding terhadap dividen terselubung atas pembayaran royalti tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

b. Reklasifikasi Pembayaran Jasa (IGS) menjadi Dividen bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di sengketa Pajak Penghasilan Badan terkait eksistensi biaya IGS tersebut dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali argumen Pemohon Banding terkait eksistensi dan manfaat pembayaran IGS:

1) Berdasarkan Perjanjian Jasa Utama (Master Service Agreement/MSA), Oracle Corporation dan afiliasinya menyediakan layanan dukungan termasuk layanan dukungan pengembalian, layanan pemasaran, layanan manajemen keuangan, layanan hukum, layanan dukungan IT dan layanan pelatihan kepada Pemohon Banding untuk memungkinkan Pemohon Banding menjalankan kegiatan usahanya sebagai distributor produk dan layanan Oracle di Indonesia secara efektif dan efisien. Layanan ini terutama merupakan bagian dari kegiatan pengembalian dan distribusi yang tidak dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding karena keterbatasan sumber daya;

2) Biaya layanan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terhadap perusahaan afiliasi Oracle lainnya secara kolektif disebut sebagai biaya Line of Business (LOB). Layanan biaya LOB yang diterima oleh

Pemohon Banding adalah bagian penting dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor untuk dapat memberikan jasa dan produknya kepada pelanggan Pemohon Banding dalam pengembalian Produk Oracle. Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa fungsi- fungsi atau kebutuhan bisnis ini diberikan kepada Pemohon Banding karena hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik dengan melakukan outsourcing ke tim yang mengkhususkan diri dalam bidang- bidang tersebut. Misalnya, layanan hukum dan SDM diselesaikan oleh tim fungsi khusus yang berbasis di Singapura, Australia, Amerika, dan negara-negara lain. Pengaturan ini memungkinkan sentralisasi dan efisiensi secara optimal melalui tim fungsional terpusat;

3) Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menjelaskan dan menunjukkan bahwa layanan yang diberikan oleh perusahaan afiliasi di bawah MSA diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding. Layanan biaya LOB yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bagian penting dari proses bisnis Pemohon Banding dalam penjualan dan pengiriman produk Oracle kepada pelanggan. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk layanan yang diterima dalam MSA dibayarkan secara wajar (Arm’s Length) dan didukung oleh laporan penetapan harga transfer yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama Pemeriksaan Pajak. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh manfaat ekonomi dari pembayaran layanan intra grup. Tanpa adanya layanan intra grup tersebut, Pemohon Banding akan mengalami kegagalan dalam melakukan kegiatan usahanya;

4) Bahwa Oracle Corporation berlokasi di Amerika Serikat yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Status subjek pajak Oracle Corporation sebagai penerima telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di Negara asal melalui Form DGT dan Certificate of Residence yang telah dilaporkan kepada Kantor Pajak melalui SPT Masa oleh Pemohon Banding. Berdasarkan Peraturan mengenai Laba Usaha/Business Profit pada P3B Indonesia-AS, laba perusahaan di

suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara domisili tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lain melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Karena penerima penghasilan dalam hal ini Oracle Corporation tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas pendapatan tersebut. Menurut Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Perjanjian Pajak bersifat lex-specialis, ketentuan Perjanjian Pajak harus berlaku di atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia. Oleh karena itu, pengenaan pemotongan pajak pada tarif 20% bertentangan dengan perjanjian pajak yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia;

bahwa selain itu, meskipun jika Terbanding mereklasifikasikan IGS sebagai dividen, berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-AS, dividen tersebut harus dikenakan pajak sebesar 15%/10% yang tergantung pada kepemilikan saham. Dalam hal ini, tidak dimungkinkan pula untuk menentukan kepemilikan saham Oracle Corporation di Pemohon Banding karena Oracle Corporation bukanlah pemegang saham sah Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan yang dijelaskan di atas, koreksi Terbanding terhadap dividen terselubung pada IGS adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

c. Reklasifikasi Pembayaran Bunga Inter-company menjadi Dividen bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di sengketa Pajak Penghasilan Badan terkait eksistensi biaya bunga afiliasi tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali argumen Pemohon Banding terkait eksistensi pembayaran bunga tersebut:

1) Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan layanan intra-group dan biaya sub-lisensi diatur dalam Master Services Agreement dan Distribution Agreements. Ini adalah biaya sehubungan dengan jasa dan hak. Biaya tersebut bukan merupakan dividen. Selain itu Master Services Agreement and Distribution Agreements memberikan bunga yang harus dikenakan sehubungan

dengan keterlambatan pembayaran biaya karena berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;

2) Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan pernyataan mendasar dan tanpa melakukan analisis terkait prinsip harga kewajaran dan karakteristik dari pembayaran bunga terkait peraturan peraturan transfer pricing. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati, untuk keterlambatan pembayaran, Pemohon Banding harus membayar dengan tingkat suku bunga LIBOR ditambah 0,3–1,25% per Tahun berdasarkan Pasal 19 Master Service Agreement dan Pasal 5.8.A Perjanjian Sub-Lisensi:

all payments which are not received when due and payable will be considered overdue and remain payable together with interest for late payment on a day to day basis at an agreed interest rate, or if none is agreed, at the rate of three months London Interbank offered rate ("LIBOR") plus 0,375% to 1.25%.

3) Hal ini harus digarisbawahi, bahwa ketika Pemohon Banding tidak membayar bunga ke lawan transaksi, tidak dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding akan terbebas dari kewajibannya untuk membayar bunga ke pihak afiliasi untuk pembayaran yang melebihi jatuh tempo. Dalam situasi ini, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam untuk menentukan apakah pembayaran bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sudah berdasarkan harga wajar dan dapat diterima. Tanpa analisis yang tepat, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dijustifikasi;

4) Selanjutnya, pihak luar negeri yang menerima penghasilan tersebut, berlokasi di Negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status kependudukan pajak penerima penghasilan tersebut telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di Negara asal mereka melalui Formulir DGT yang telah dilaporkan ke Kantor Pajak. Berdasarkan Pasal Laba Usaha (Business Profits) dari P3B yang berlaku, keuntungan perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika

perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Karena para pihak penerima penghasilan tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut. Oleh karena itu, pengenaan pajak pemotongan dengan tarif 20% bertentangan dengan P3B yang berlaku di antara Pemerintah Indonesia dan Negara penerima penghasilan tersebut;

5) Lebih lanjut, meskipun Terbanding mereklasifikasikan pembayaran bunga menjadi dividen, menurut Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika, Dividen dikenakan tarif 15%/10% tergantung dari kepemilikan saham. Dalam hal ini, tidak dapat ditentukan tarif yang tepat karena bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

d. Rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang berasal dari rekonsiliasi oleh Terbanding. Terbanding tidak memperhitungkan potensi perbedaan waktu yang mungkin timbul dalam pengakuan biaya untuk Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan potong pungut. Pengakuan biaya terkait Pajak Penghasilan Badan mengikuti peraturan akuntansi Indonesia yang berlaku. Sementara jatuh tempo untuk Pajak Penghasilan potong pungut berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 terutang saat dibayarkan penghasilan, disediakan untuk dibayarkan penghasilannya, dan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Tanpa memperhitungkan perbedaan waktu, rekonsiliasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas reklasifikasi dan rekonsiliasi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Sengketa terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang sejumlah Rp2.992.066.126,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan terdapat Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 yang belum dilakukan pemotongan dengan melakukan ekualisasi antara akun-akun pada pos laba rugi dengan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 menurut SPT Pemohon Banding yang mengakibatkan terdapat Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang yang belum disetorkan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang sejumlah Rp2.992.066.126,00. Pihak luar negeri yang menerima penghasilan tersebut, berlokasi di Negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status kependudukan pajak penerima penghasilan tersebut telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di Negara asal mereka melalui Formulir DGT yang telah dilaporkan ke Kantor Pajak;

bahwa terkait dengan pembayaran jasa (IGS), berdasarkan Pasal Laba Usaha (Business Profits) dari P3B yang berlaku, keuntungan perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. Karena para pihak penerima penghasilan tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut; bahwa sementara itu, terkait pembayaran bunga, Pemohon Banding mengacu pada Pasal bunga dari P3B yang berlaku di mana tarif maksimal untuk pembayaran bunga adalah 15%, bukan 20%. Selanjutnya, meskipun Terbanding mereklasifikasikan pembayaran bunga menjadi dividen, menurut Pasal 11 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika, Dividen dikenakan tarif 15%/10% tergantung dari kepemilikan saham. Dalam hal ini, tidak dapat ditentukan tarif yang tepat karena bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada Pajak Penghasilan 26 terutang yang belum dibayarkan sebagaimana argumen dari Terbanding. Oleh karena itu, koreksi tersebut tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding a quo;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-237/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 1 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
aBanding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yaitu 18 Agustus 2023;
gSurat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;
hBukti Pembayaran *):
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Sdr. Rusly Askar selaku Direktur:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;
jPenandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;
kSurat/SKP/Keputusan yang diajukan Banding bukan merupakan Objek yang dapat diajukan Banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok sengketa: Sengketa terkait Objek Pajak Penghasilan Final Pasal

23/26 terkait reklasifikasi dan ekualisasi biaya SLF, IGS, dan Bunga dan terkait Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

1) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 sejalan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp1.482.506.110.405,00;

2) Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen serta tidak menghadiri pembahasan selama proses penelitian keberatan, sehingga alasan potensi perbedaan waktu atas rekonsiliasi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;

3) Terbanding berpendapat bahwa meskipun Oracle Corporation dan Oracle America Inc. bukan pemegang saham Pemohon Banding, namun berdasarkan ketentuan perpajakan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp1.482.506.110.405,00 dianggap/diperlakukan sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26;

4) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2020 sejumlah Rp9.099.028.951,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo Pemohon Banding (NPWP 01.071.037.4-058.000);

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011014.35.2023/PAN/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 0775/MD/2022 tanggal 12 Desember 2022 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/245/20/058/22 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Oracle

Indonesia Nomor 22 tanggal 8 November 2023 dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. berkedudukan di Jakarta, beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Oracle

Indonesia Nomor 64 tanggal 16 Desember 2020 dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. berkedudukan di Jakarta, beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-6.Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan

Negara 0D2416DCUME6QRV5 sejumlah Rp4.270.276.776,00 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Sdr. Rusly Askar (Pengurus);

Bukti P-8.Matriks Sengketa beserta penjelasan mengenai alasan Banding; Bukti P-9.Slide Presentasi “Penjelasan Terkait Sengketa Pajak Penghasilan

Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2020-Mei 2021”

Bukti P-10. Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2020 s.d. Mei 2021 PT Oracle Indonesia;

Bukti P-11. Rincian Rekonsiliasi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 atas Biaya

BPJS PT Oracle Indonesia;

Bukti P-12. Surat Keterangan Domisili;

Bukti P-13. Rincian Accrual Reversal dan Beda Waktu Rekonsiliasi Pajak

Penghasilan Pasal 26;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Tertulis Tanpa Nomor tanggal 25 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00276/WPJ.07/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 9 September 2022 beserta Lampiran Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Tertulis Nomor S-3233/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/245/20/058/22 tanggal 13 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0582/MD/2023 tanggal 10 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26116.189.203.696,00125.288.232.647,009.099.028.951,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 sejumlah Rp9.099.028.951,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 sejumlah Rp9.099.028.951,00 dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejalan dengan koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan sejumlah Rp1.482.506.110.405,00

− bahwa biaya sublicense fee yang dianggap oleh Pemohon Banding sebagai royalti, dan menjadi salah satu faktor pengurang revenue, menjadi tidak ada lagi.

− bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Oracle Corporation dan Oracle

America Inc. bukan pemegang saham Pemohon Banding, namun berdasarkan ketentuan perpajakan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh Pasal 26.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa sengketa yang diajukan banding adalah sehubungan dengan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap akun-akun biaya SLF/Sub License Fee (Pembayaran Royalti), IGS/Intra Group Services (Pembayaran Jasa), dan Inter- company Interest (Pembayaran Bunga) dengan DPP PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

− bahwa berdasarkan rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan, tidak terdapat selisih ekualisasi pada akun-akun SLF dan Inter-company Interest.

− bahwa reklasifikasi objek SLF, IGS, dan bunga menjadi dividen yang merupakan

secondary adjustment dari sengketa koreksi positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, dalam proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tentang fakta-fakta yang sebenarnya disertai bukti pendukung berupa perjanjian, rincian perhitungan dan rekonsiliasi, dokumen penagihan dan pembayarannya, analisis kewajaran, hingga putusan pengadilan atas kasus serupa yang membuktikan bahwa biaya yang dicatat pada akun-akun SLF, IGS, dan bunga nyata-nyata bukan merupakan pembayaran dividen.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya SLF, Intercompany Charges dan biaya bunga kepada pihak afiliasi, termasuk dalam pengertian pembayaran dividen;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan dalil bantahannya, antara lain:

1. Kertas Kerja Rekonsiliasi Objek Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 dengan biaya pada laporan keuangan;

2. Dokumen terkait Biaya Sublisensi:

− Perjanjian distribusi antara OCAPAC dan Pemohon Banding serta amandemennya yang terdiri dari:

a. Perjanjian Penugasan dalam bahasa Inggris dan Indonesia;

b. Perjanjian Distribusi Software beserta Amandemen dalam bahasa Inggris dan Indonesia;

c. Perjanjian Distribusi Hardware dalam bahasa Inggris dan Indonesia; − Rincian penghitungan SLF, rekonsiliasi dan breakdown perhitungan SLF; − Invoice/Faktur SLF;

− Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2011;

− Putusan Mahkamah Agung untuk Tahun Pajak 2012;

− Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2012;

− Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2013;

− Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014;

− Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015;

− Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016;

− Dokumen Induk dan Lokal PT Oracle Indonesia untuk TA2019;

− Formulir PER-22 PT Oracle Indonesia untuk TA2020;

− PPT penjelasan sengketa PPh Badan yang terkait dengan Transfer pricing; − Penjelasan mengenai legal owner dan economic owner dari KI;

− Laporan Keuangan yang telah diaudit;

3. Dokumen terkait Biaya Jasa Intragrup:

− Perjanjian Jasa Induk yang berlaku per tanggal 1 Juni 2003;

− Perjanjian Jasa Induk yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali yang berlaku per tanggal 1 Juni 2010;

− Perjanjian Jasa Induk yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali Kedua yang berlaku per tanggal 31 Mei 2012;

− Amandemen 1 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 2 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 3 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 4 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Faktur/Invoice IGS;

− General Ledger/Jurnal Umum IGS;

− Rincian perhitungan dan alokasi IGS;

− Dokumen Ringkasan Pengujian Pengendalian Internal terkait IGS;

− Tabel Penggunaan dan Manfaat IGS PT Oracle Indonesia;

− Dokumen Pendukung IGS;

a. Jasa Umum dan Administrasi beserta pendukungnya;

b. Jasa Pusat Layanan Bersama beserta pendukungnya;

c. Jasa Pemasaran dan Penjualan beserta pendukungnya;

d. Jasa Dukungan Tambahan beserta pendukungnya;

e. Jasa Dukungan Perangkat Lunak beserta pendukungnya;

f. Jasa Teknologi Informasi beserta pendukungnya;

g. Jasa Konsultasi beserta pendukungnya;

h. Jasa Edukasi beserta pendukungnya;

− Penjelasan Perbandingan dan Perbedaan antara Jasa dalam Biaya SLF dan

Biaya IGS;

4. Dokumen terkait Biaya Bunga:

− Perjanjian Jasa Induk yang berlaku per tanggal 1 Juni 2003;

− Perjanjian Jasa Induk yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali yang berlaku per tanggal 1 Juni 2010;

− Perjanjian Jasa Induk yang Diamandemen dan Dinyatakan Kembali Kedua yang berlaku per tanggal 31 Mei 2012;

− Amandemen 1 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 2 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 3 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Amandemen 4 pada Perjanjian Jasa Induk Kedua;

− Dokumen Induk dan Lokal PT Oracle Indonesia untuk TA2020;

− Laporan Keuangan yang telah diaudit PT Oracle Indonesia untuk TA2020; − Perhitungan saldo kas PTOI FY2019 (FYE2020) yang menunjukkan ketidakmampuan PTOI memenuhi kewajiban tunai terkait pembayaran antar perusahaan (SLF dan IGS);

− Perjanjian Pinjaman antara OCAPAC dengan PTOI tanggal 4 Januari 2019; − Perjanjian Pinjaman OCAPAC dengan PTOI 21 Februari 2020;

− Detail Biaya Bunga yang dibayarkan kepada OCAPAC dan OAI;

− Invoices untuk biaya bunga yang dibayarkan kepada OCAPAC;

− Invoices untuk biaya bunga yang dibayarkan kepada OAI;

Menimbang peraturan perundangan yang relevan dengan pokok sengketa: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

Menimbang, peraturan perundangan yang berlaku dan berdasarkan pemeriksaan, penilaian atas alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah:

1. Koreksi Terbanding berdasarkan reklasifikasi Biaya Sub License Fee (SLF), Biaya Intra Group Services (IGS) dan Biaya Bunga, menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20% bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 adalah terkait dengan koreksi fiskal positif di dalam PPh Badan, dimana Terbanding melakukan reklasifikasi pembayaran Biaya Sub License Fee (SLF), Biaya Intra Group Services (IGS) dan Biaya Bunga, menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang direklasifikasi adalah sejumlah Rp1.482.506.110.405,00 yang terdiri dari:

(a) Biaya Sub License Fee/SLF Rp1.154.081.794.119,00 (b) Biaya Intra Group Services/IGS Rp241.021.965.690,00 (c) Biaya Bunga Rp87.402.350.579,00

2. Koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan Ekualisasi pelaporan SPT PPh Badan dengan SPT PPh 26 bahwa selain menetapkan Biaya SLF, IGS dan Bunga sebagai dividen Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan perhitungan ekualisasi sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

1. Objek PPh Pasal 26 Dividen:

- 1/C Interest Expense on Interest Bearing Balances Rp 87,402,350,597

- Koreksi Biaya IGS (Biaya Lainnya) Rp 292,954,239,190

Koreksi atas License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY Rp 1.102,149,520,618

Jumlah Rp 1,482,506,110.405

2. Objek PPh Pasal 26 Royalti:

License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY Rp -

Jumlah

Rp 1,482,506, 110,405

Pos-Pos Neraca

Objek dari masa sebelumnya Rp

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp -

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp -

Dipotangidisetor/dilaporkan di KPP lain Rp -

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 1,482,506,110,405

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 1,373,317,762.989

Selisih Rp 109,188, 347,416 bahwa menurut Terbanding atas selisih sejumlah Rp109.188.347.416,00 merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan alokasi secara pro rata sebagai berikut: eee OLS Bea IDLE SF IG. Ta ER sp EB REL TE ME -TP Fes Mei Ea NUN an well bt TF IEEE 13

Pe AR In FS RESEP RN YES ane Ba ar PEE ng BSE R3

Peras KE II OGM nana Ron NG wel SN EN BNN AN asa aa NN ER SIRI Duo 3

Bana ITLL DISELINGI LIT LIE AL SL ME SKIN LL SENI LE 3 a al SB LI SER bahwa koreksi Biaya SLF, Biaya IGS dan Biaya Bunga oleh Terbanding karena menurut Terbanding atas biaya-biaya tersebut tidak ada eksistensi-nya dan tidak ada manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding;

a. Biaya Sub License Fee (SLF) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual “hak guna” perangkat lunak dan layanan dukungan produk Oracle di Indonesia.

, Pergquna

DCAPAC PTOI pura! | | aKairy a 4 . arit - . End User

bahwa Pemohon Banding mendapatkan hak mendistribusikan produk Oracle untuk didistribusikan di wilayah Indonesia dari Oracle CAPAC Services Limited ("OCAPAC") yang kemudian Pemohon Banding bekerja sama dengan Mitra untuk mendistribusikan produk Oracle kepada pelanggan/pengguna akhir yaitu pihak ketiga;

bahwa berdasarkan Assignment of Distribution Agreements dan Software - Distribution Agreement, pemilik Pemilik dan Pendaftar Sah atas aset tidak berwujud produk Oracle yang dimiliki oleh Oracle seperti perangkat lunak, aplikasi cloud, dan produk Oracle lainnya adalah Oracle International Corporation (OIC US), Oracle CAPAC Services Limited (OCAPAC) - Ireland adalah Pemegang lisensi untuk mendistribusikan “hak guna” hak untuk mengakses produk Oracle secara global, dan Pemohon Banding adalah pemegang lisensi untuk mendistribusikan “hak guna” Produk & Layanan Oracle secara ketat dalam yurisdiksi Indonesia;

bahwa oleh karenanya dapat disimpulkan Oracle International Corporation (OIC US) adalah selaku legal owner, sedangkan OCAPAC-Ireland selaku economic owner, dan Pemohon Banding adalah selaku distributor untuk wilayah Indonesia;

bahwa berdasarkan alur proses bisnis tersebut, fungsi Pemohon Banding adalah sebagai distributor hak guna produk tak berwujud (intangibles), yang dapat dimaknai secara umum menjalankan fungsi membeli produk untuk kemudian menjualnya kembali;

bahwa dalam rangka memperoleh “hak guna” perangkat lunak dan layanan dukungan produk Oracle untuk kemudian dijual kembali di Indonesia, Pemohon Banding diwajibkan membayar sejumlah Biaya Royalti (Sub- License Fee/SLF) kepada OCAPAC;

bahwa koreksi Terbanding dengan alasan Biaya SLF tidak terdapat eksistensi- nya dan tidak memiliki manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, oleh karenanya menurut Terbanding Biaya seharusnya adalah nihil (tidak ada biaya); Oleh karenanya pada sengketa banding a quo tidak terdapat sengketa mengenai harga/nilai wajar transaksi atas Biaya SLF;

bahwa pada transaksi Biaya SLF a quo secara substansi Pemohon Banding melakukan pembayaran atas perolehan perangkat lunak (produk oracle) dan layanan dukungan produk Oracle, untuk kemudian dilakukan penjualan kembali atas produk oracle tersebut, dalam kerangka aktivitas sebagai distributor perangkat lunak;

bahwa pembayaran Biaya SLF bukan merupakan kompensasi atas penggunaan dan/atau hak penggunaan hak cipta produk oracle itu sendiri; bahwa oleh karenanya atas pembayaran Biaya SLF a quo seharusnya diuji sebagai pembelian dalam aktivitas distributor, bukan sebagai royalti dalam pengertian tradisional yang umumnya digunakan untuk mengklasifikasikan remunerasi atas aset tidak berwujud;

bahwa karakter bisnis Pemohon Banding adalah sama seperti halnya karakter kegiatan bisnis distributor pada umumnya, yang mana Biaya SLF yang dibayarkan dapat disamakan dengan Biaya Pembelian Barang Dagangan (Harga Pokok Penjualan);

bahwa telah menjadi pengetahuan umum untuk kegiatan usaha distributor, pembelian barang dagangan merupakan komponen utama Harga Pokok Penjualan dan tanpa pembelian barang dagangan maka tidak terdapat penjualan barang dagangan; Sehingga koreksi Terbanding yang me-nihil-kan Biaya SLF, tidak dapat dibenarkan;

bahwa sehubungan dengan transaksi di mana perjanjian distribusi memberikan hak kepada perantara distribusi (distributor) untuk mendistribusikan program/perangkat lunak, distributor hanya akan membayar untuk perolehan perangkat lunak dan tidak memanfaatkan hak apa pun dalam hak cipta perangkat lunak tersebut, atas pembayaran harga perangkat lunak tersebut secara akuntansi dapat dikelompokan/dicatat sebagai Biaya Royalti; bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor eksternal untuk Tahun Pajak 2019 (Juni 2019-Mei 2020) sesuai dengan hasil Pedoman Standar Akuntansi Indonesia (“PSAK”) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang merupakan representasi yang wajar, dalam semua aspek materiil, atas keuangan perusahaan, sehingga dapat diperoleh

keyakinan pencatatan Biaya SLF telah memenuhi standar akuntansi yang lazim;

bahwa di dalam persidangan terkait Biaya SLF, Pemohon Banding antara lain telah memberikan bukti-bukti: Perjanjian distribusi antara OCAPAC dan Pemohon Banding; Rincian penghitungan SLF, rekonsiliasi dan breakdown perhitungan SLF; Invoice/Faktur SLF; Dokumen Induk dan Lokal PT Oracle Indonesia untuk TA2020; Formulir PER-22 PT Oracle Indonesia untuk TA2020; Laporan Keuangan yang telah diaudit; Dokumentasi Transfer pricing Tahun 2020;

bahwa pembayaran Biaya SLF kepada OCAPAC-Ireland selaku economic owner, bukan kepada Oracle International Corporation (OIC US) sebagai legal owner, pada sengketa a quo tidak menyebabkan Biaya SLF kehilangan eksistensi-nya;

bahwa biaya SLF dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada OCAPAC- Ireland yang merupakan pihak yang memiliki hubungan Istimewa dan telah didukung dengan Dokumen Induk dan Lokal;

b. Biaya Intra Group Services (IGS) bahwa Oracle group menerapkan centralised service dalam menjalankan kegiatan operasinya, dalam hal pengelolaan jasa dilakukan oleh salah satu entitas Oracle yaitu OAI (Oracle America Inc) dan selanjutnya dilakukan alokasi atas masing-masing jasa yang disediakan oleh entitas Oracle; bahwa layanan bersama dan alokasi biaya adalah praktik yang lazim dilakukan perusahaan multinasional. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya dan biaya baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat Grup;

bahwa jasa-jasa dalam IGS adalah jasa manajemen yang berkaitan dengan kegiatan operasional bisnis sehari-hari;

bahwa OAI akan mengirimkan tagihan invoice setiap kuartal kepada masing- masing entitas Oracle di berbagai negara atas seluruh jenis jasa yang disediakannya;

bahwa sebagaimana tertuang dalam perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, jasa ini berbasis cost pooling yang diakumulasi dan di lokasi setiap kuartalnya atas jasa-jasa yang disediakan; bahwa menurut Terbanding di dalam tagihan invoice tidak ditemukan rincian berapa biaya atas masing-masing jasa, kapan jasa tersebut ditagih, tanggal dan jenis akun pencatatan jasa, karena jasa-jasa yang disediakan pihak afiliasi ditagih dalam satu invoice yang sama setiap kuartalnya atas seluruh jenis jasa yang disediakan kepada Pemohon Banding;

bahwa rincian tagihan sebagaimana dimaksud Terbanding, dapat dilihat pada pencatatan detail perhitungan dan alokasi IGS;

bahwa berdasarkan master services agreement, pihak pengguna jasa (Pemohon Banding) akan membayarkan biaya jasa dengan mark up biaya plus, sebagai berikut:

Kategori Jasa% Mark Up
Konsultasi10%
Managed Cloud Services10%
Edukasi dan Pelatihan10%
Jasa G&A (Hukum, SDM, Keuangan, Pajak, dll)At cost
Perbendaharaan1,25%
Information Technology10%
Jasa Dukungan sistem perangkat keras dan logistik10%
Jasa Dukungan (Perangkat Lunak dan Dukungan tambahan)10%
Pengembangan Produk15%
Pemasaran5%
Pusat Jasa Bersama5%
Konsultasi Sistem10%
Jasa Manufaktur10%
Internet dan Telesales10%
Jasa Pengadaan1,5%
Jasa Umum5%

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dapat dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan, yaitu: penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, dan pemberian jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang relevan untuk mendukung keberadaan dan manfaat ekonomi biaya layanan Intragrup;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan Biaya SLF dan IGS tidak terdapat eksistensi- nya dan tidak memiliki manfaat ekonomis, tidak terbukti;

bahwa reklasifikasi pembayaran Sub License Fee (SLF) dan Intra Group Services (IGS) menjadi dividen oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan bukti-bukti;

c. Biaya Bunga

Menimbang alasan koreksi Terbanding, bahwa terdapat koreksi biaya dari luar usaha (sebagai pengurang Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya) dikarenakan terdapat perbedaan tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi;

Menimbang alasan permohonan banding Pemohon Banding pada intinya adalah bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan keterlambatan pembayaran biaya jasa dan lisensi, berdasarkan Pasal 19 Master Service Agreement dan Pasal 5.8.A Perjanjian Sublisensi: All payment which are not received when due and payable will be considered overdue and remain payable together with interest for late payment on a day to day basis at an agreed interest rate, or if non is agreed, at the rate of three months London Interbank offered rate (LIBOR) plus 0,375% to 1,25%. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

- Invoice

- Perjanjian Pinjaman OCAPAC dengan PTOI 4 Januari 2019;

- Perjanjian Pinjaman OCAPAC dengan PTOI 21 Februari 2020;

- File excel BHS ID_Cash Flux Working_FY20;

bahwa dapat dibuktikan biaya a quo adalah bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan keterlambatan pembayaran biaya jasa dan lisensi, berdasarkan Pasal 19 Master Service Agreement dan Pasal 5.8.A Perjanjian Sublisensi;

bahwa bunga keterlambatan sesuai agreement adalah sebesar LIBOR) plus 0,375% to 1,25%, dan bahwa biaya bunga yang ditagihkan telah sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam Master Service Agreement;

bahwa berdasarkan fakta data, keterangan dan hasil penilaian bukti-bukti, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahannya atas Biaya Bunga;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, reklasifikasi pembayaran Bunga menjadi dividen oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan bukti-bukti;

PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya SLF, IGS dan Bunga bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Domicile (“CoD”) sebagai bukti pendukung penggunaan tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (“P3B”) dalam penghitungan PPh Pasal 26 terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa pembayaran bunga, jasa, dan royalti/SLF yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) dengan rincian sebagai berikut:

No| Nama Penerima Penghasilan | Negara Domisili Penerima Penghasilan | Jenis Penghasilan bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) mengatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.” bahwa dengan demikian, menurut Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Perjanjian Pajak bersifat lex-specialis dan harus berlaku di atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia. Sehingga, perlakuan pembayaran kepada pihak penerima penghasilan mengikuti ketentuan yang

diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika, Singapura, dan India. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Amerika, diatur bahwa:

“Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein.”

bahwa berdasarkan, Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura dan India diatur bahwa:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein.”

bahwa berdasarkan P3B di atas, maka business profit yang diterima oleh Wajib Pajak residen Amerika, Singapura, dan India yang tidak melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (“BUT”) di Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia karena hanya akan dikenai pajak di negara domisili Wajib Pajak tersebut.

bahwa dalam hal ini, tidak terbukti pihak-pihak yang menerima pembayaran pada pokok sengketa, melakukan usaha melalui BUT di Indonesia dan status subjek pajak penerima tersebut telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di negara asal melalui Form DGT dan Certificate of Residence yang telah dilaporkan kepada kantor pajak melalui SPT Masa oleh Pemohon Banding dan telah disampaikan juga pada proses persidangan.

bahwa pembayaran atas jasa, pembayaran atas bunga dan royalti kepada Wajib Pajak Amerika dan Singapura juga mengikuti ketentuan Pasal 32A yaitu mengacu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika dan Singapura.

bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) P3B antara Indonesia dan Amerika tentang PPh atas Bunga, diatur bahwa:

“The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the

other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest.”

bahwa selanjutnya, Dalam Pasal 12 ayat (2) P3B antara Indonesia dan Singapura atas Royalti, diatur bahwa:

“However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the royalties.”

bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran bunga dan 15% atas pembayaran royalti/SLF kepada Wajib Pajak Amerika dan Singapura.

Koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan Ekualisasi pelaporan SPT PPh Badan dengan SPT PPh 26 bahwa Terbanding juga melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan perhitungan ekualisasi sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

1. Objek PPh Pasal 26 Dividen:

- 1/C Interest Expense on Interest Bearing Balances Rp 87,402,350,597

- Koreksi Biaya IGS (Biaya Lainnya) Rp 292,954,239,190

Koreksi atas License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY Rp 1,102,149,520,618

Jumlah OT Rp 1,482,506.110.405

2. Objek PPh Pasal 26 Royalti:

License OCAPAC Sublicense Fee Expense CY Rp -

Jumlah

Rp 1,482.506,110,405

Pos-Pos Neraca

Objck dari masa sebelumnya Rp

Dipotong'disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp -

Diperhitungkan scbagai objek PPh Pemotongan Iain Rp -

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp -

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 1,482,506,110.405

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 1.373,317,762,989

Selisih Rp 109, 188,347,416 bahwa menurut Terbanding atas selisih sejumlah Rp109.188.347.416,00 merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan alokasi secara pro rata 1/12 setiap masa pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sejumlah Rp109.188.347.417,00 terdiri dari:

Selisih DFP PPh Pasal 26 109.186.347.417

Pos-pos rekonalllac:

Mon-obpak PPh Pasal 26 109.186.347.417 bahwa selisih ekualisasi pada akun-akun IGS bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 karena merupakan jurnal pembalik atas akrual, perbedaan waktu, selisih kurs, biaya BPJS, dan biaya amortisasi. Selain itu, terdapat Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding namun sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Menimbang alasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa banding lebih bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding dibebani untuk membuktikan substansi transaksi dan kebenaran materiilnya atas sengketa a quo, sebagaimana didalilkan dalam permohonan bandingnya;

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa rekonsiliasi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 dan Buku Besar Biaya BPJS; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa Pengadilan Pajak atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekonsiliasi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 dan Buku Besar Biaya BPJS, belum dapat membuktikan substansi dan kebenaran materiil atas dalil permohonan bandingnya;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp9.099.028.951,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp9.099.028.951,00 dengan tarif berdasarkan P3B sebesar 15%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/269.099.028.951,009.099.028.951,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak PenghasilanRp 125.288.232.647,00 Final Pasal 23/26 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak Pajak PenghasilanRp 125.288.232.647,00 Final Pasal 23/26 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02471/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00010/245/20/058/22 tanggal 13 September 2022 atas nama PT ORACLE INDONESIA, NPWP 01.071.037.4-058.000, beralamat di Jalan Asia Afrika Nomor 8 Sentral Senayan I Office Tower Lt. 9, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak125.288.232.647,00
2PPh Final Pasal 23/26 yang terutang25.057.646.529,00
3Kredit Pajak22.065.580.403,00
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,00
5Pajak Kurang/(Lebih) Bayar2.992.066.126,00
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.278.210.650,00
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.270.276.776,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.,Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.