PUTUSAN
Nomor PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK| Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Nomor S-00143/BLK-CT/KPP.2104/2025 tanggal 13: November 2025 Hal Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan Nomor Rekening 018010082800 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, Surat
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00051/207/21/045/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011012.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
WISNUSOEGIARTO,NPWP:24.141.303.8-045.000NIK: 3172043107690005, beralamat di Jl Kesatriaan No. 2 Cilincing RT 000 RW 000, Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14120 dalam hal ini Wajib Pajak Sendiri berdasarkan fotokopi NPWP/KTP: 24.141 303.8- 045.000 NIK: 3172043107690005.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Naufal Mallarangi
Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret | 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-02/DKA/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat: