Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026
Wisnu Soegiarto, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 20 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan Wisnu Soegiarto mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 23 ayat (2); Pasal 32 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (2); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011012.99/2025/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Wisnu Soegiarto
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/21/045/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 22 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 20 Juli 2026