Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-010946.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010946.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010946.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor074/GL- ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor087/GL- ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803212015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1176/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-308/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ABU- TAX/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00161/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 25 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga121.504.000 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah121.504.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ABU- TAX/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ABU-TAX/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

bahwa penerbitan SPKTNP-1671 didasari pada temuan penelitian ulang. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA- CEPA dan AANZFTA, karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 9 Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20221003-00149954349011 Oktober 2022
204030S-210147-20221006-00150754349411 Oktober 2022
304030S-210147-20221013-00153855619417 Oktober 2022
404030S-210147-20221012-00152455620217 Oktober 2022

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA dan AANZFTA, dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembetukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (PMK 168/2020), di mana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA dan AANZ yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA dan AANZFTA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi, namun Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA dan AANZ tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding;

bahwa ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik untuk Form IA-CEPA diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 14 PMK 82/2020;

bahwa dalam PMK 168/2020 juga diatur ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik untuk Form AANZ pada Pasal 10 dan Pasal 11; bahwa dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur dalam Rule 7;

bahwa dokumen perjanjian AANZFTA terkait ketentuan penerbitan dokumen SKA diatur dalam Rule 7;

bahwa dalam perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA yang berlaku;

bahwa dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA diatur dalam Rule 12;

bahwa dalam dokumen perjanjian AANZFTA terkait ketentuan penerbitan dokumen SKA diatur dalam Rule 13;

bahwa dalam perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA dan AANZFTA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat;

bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi

COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa pada dasarnya, PMK-45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA dan AANZ karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini;

2. Proses penelitian ulang oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 serta Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PER-18/BC/2023), Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama

dengan tanggal penetapan SPKTNP. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan;

bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 66, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

2. Membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, sehingga hasil penetapan menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00161/KPU.01/SUB/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam surat banding in casu;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, ditemukan kekurangan pembayaran;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau sebagaimana terdapat dalam data Ceisa berikut:

JENIS DOKUMEN BC.2.0KODE FASILITAS
KODE KANTORNOMORTANGGALNO SERI BARANGURAIAN BARANG
234567
04030054349011/10/20221FROZEN BONE IN VEAL BACK BONE, BPAANZ
04030054349011/10/20222FROZEN BONE IN VEAL BRISKET BONE, BPAANZ
04030054349011/10/20223FROZEN BONELESS BOVINE TRIMMINGS 95CL, BPAANZ
04030054349011/10/20224FROZEN BONELESS BOVINE LUNGS, BPAANZ
04030054349011/10/20225FROZEN BONELESS BOVINE TRIMMINGS 95CL, BPAANZ
04030054349411/10/20221FROZEN BONELESS BEEF LIVER, IWAANZ
04030054349411/10/20222FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, LPAANZ
04030055619417/10/20221FROZEN BEEF LUNG LOBES, BPIACEPA
04030055619417/10/20222FROZEN BEEF LIPS, BPIACEPA
04030055619417/10/20223FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, BPIACEPA
04030055619417/10/20224FROZEN BONE IN BEEF SCAPULA CARTILAGE, BPIACEPA
04030055620217/10/20221FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, BPIACEPA

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Analisis bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka penetapan tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA dan IA- CEPA terhadap barang impor pada 4 dokumen PIB sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp121.504.000,00 (seratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi Ceisa dan SLIM diketahui bahwa Importir telah melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA/COO;

b. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik;

c. bahwa tidak terdapat informasi penyerahan asli SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok melalui aplikasi SLIM maupun SIAP-NG;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

NoNo. / Tgl. PIBNo. Tgl SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKAPenyerahan SKAKeterangan
SLIMSIAP- NG
1543490 / 11-Okt-202211.2022.62134 09-09-202210 November 2022 08 September 202311 Okt 2022 -- -Softcopy hardcopy
2543494 / 11-Okt-202211.2022.62131 08-09-202210 November 2022 07 September 202311 Okt 2022 -Softcopy hardcopy
3556194 / 17-Okt-20222203291434 30-09-2022,16 November 2022 29 September 202321 Okt 2022 -Softcopy hardcopy
4556202 / 11-Okt-20222203291010 21-09-202210 November 2022 20 September 202311 Okt 2022 -Softcopy hardcopy

bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

2. bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tat Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia,

3. bahwa Pasal 10 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selanda Baru, dan

4. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian

atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019, diperoleh data sebagai berikut:

a. bahwa Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas ASEAN- Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) dan Indonesia-Australia Comprehensif Economic Partnership Agreement (IACEPA);

b. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 168/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

c. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1), pasal 17 ayat (4) PMK Nomor 82/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form IACEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

d. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

e. bahwa berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo, Importir tidak menyerahkan asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan asli SKA sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

NoJENIS DOKUMEN BC.2.0KODE FASILITASSEHARUSNYA
KODE KANTORNOMORTANGGALNO SERI BARANGURAIAN BARANGTRF BM/BKTRF PPHTRF PPN
1234567151718
104030054349011/10/20221FROZEN BONE IN VEAL BACK BONE, BPAANZ5,00%2,50%0,00%
204030054349011/10/20222FROZEN BONE IN VEAL BRISKET BONE, BPAANZ5,00%2,50%0,00%
304030054349011/10/20223FROZEN BONELESS BOVINE TRIMMINGS 95CL, BPAANZ5,00%2,50%0,00%
404030054349011/10/20224FROZEN BONELESS BOVINE LUNGS, BPAANZ5,00%2,50%0,00%
504030054349011/10/20225FROZEN BONELESS BOVINE TRIMMINGS 95CL, BPAANZ5,00%2,50%0,00%
604030054349411/10/20221FROZEN BONELESS BEEF LIVER, IWAANZ5,00%2,50%0,00%
704030054349411/10/20222FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, LPAANZ5,00%2,50%0,00%
804030055619417/10/20221FROZEN BEEF LUNG LOBES, BPIACEPA5,00%2,50%0,00%
904030055619417/10/20222FROZEN BEEF LIPS, BPIACEPA5,00%2,50%0,00%
1004030055619417/10/20223FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, BPIACEPA5,00%2,50%0,00%
1104030055619417/10/20224FROZEN BONE IN BEEF SCAPULA CARTILAGE, BPIACEPA5,00%2,50%0,00%
1204030055620217/10/20221FROZEN BONE IN BEEF NECK BONE, BPIACEPA5,00%2,50%0,00%

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif preferensi IA-CEPA dan AANZFTA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding telah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak

dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024; Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241100007215 tanggal 4 Desember 2024 sebesar Rp121.504.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Cimb Niaga NTPN

C1A0C7L0214A9PPF tanggal bayar 4 Desember 2024 sebesar Rp121.504.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. PIB Nomor 543490 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

543608/KPU.01/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-6. Billing DJBC Kode Billing 620221000031783 tanggal 4 Oktober 2022 sebesar Rp7.678.000 (PIB);

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

255E16OOIHJQT27H7 tanggal bayar 4 Oktober 2022 sebesar Rp7.678.000 (PIB);

Bukti P-8. PIB Nomor 543494 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

543612/KPU.01/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-10. Billing DJBC Kode Billing 620221000068123 tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp14.769.000 (PIB);

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

C51F22AF2EUV2B0R tanggal bayar 10 Oktober 2022 sebesar Rp14.769.000 (PIB);

Bukti P-12. PIB Nomor 556194 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

556192/KPU.01/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-14. Billing DJBC Kode Billing 620221000133813 tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp4.385.000 (PIB);

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

6AD9D0HK2PQ6AB5L tanggal bayar 17 Oktober 2022 sebesar Rp4.385.000 (PIB);

Bukti P-16. PIB Nomor 556202 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

556200/KPU.01/2022 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-18. Billing DJBC Kode Billing 620221000138061 tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp17.832.000 (PIB);

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

8A39436SI9HBHFAD tanggal bayar 17 Oktober 2022 sebesar Rp17.832.000 (PIB);

Bukti P-20. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 yang dibuat oleh Kiki

Asrinikania, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Tangerang;

Bukti P-21. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0216983 tanggal 6 April 2021;

Bukti P-22. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 17 April 2025 a.n.

Achmad Fachmi;

Bukti P-23. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 April 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 April 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 074/GL-

ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025 a.n. Budi Herdiyanto; Bukti P-26. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-27. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175070909740010 a.n. Budi

Herdiyanto;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 087/GL-

ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-29. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-30. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175076710970009 a.n.

Dealita Tiara Oktaviani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor 01/ST-

2068/KKPU/PT ARGO BOGA UTAMA/PENUL/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-3. Certificate of Origin-IA-CEPA (Form IA-CEPA) Nomor

2203288111 tanggal 14 Juli 2022;

Bukti T-4. Certificate of Origin-AANZFTA (Form AANZ) Nomor

23.2022.04495 tanggal 17 Mei 2022;

Bukti T-5. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 543490 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti T-6. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 543494 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti T-7. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 556194 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti T-8. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 556202 tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti T-9. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau atas PIB

Nomor 409677 tanggal 2 Agustus 2022 (PT Agro Boga Utama);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/ABU-TAX/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganJenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam Tabel 1 halaman 17 sesuai LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA- CEPA dan AANZFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPIBSKA (IA-CEPA dan AANZFTA)
NomorTanggalNomorTanggal
154349011 Oktober 202211.2022.6213409-09-2022
254349411 Oktober 202211.2022.6213108-09-2022
355619417 Oktober 2022220329143430-09-2022
455620217 Oktober 2022220329101021-09-2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.504.000,00 (seratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPA dan AANZFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17, menjadi berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IA-CEPA dan AANZFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk

2.1. bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA dan AANZ yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA dan AANZFTA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi, namun Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA dan AANZ tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding;

2.2 bahwa dalam perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPA dan AANZFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Sengketa Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 jo. PER 08/2017) karena:

- Tidak ada penjelasan dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean;

- Tanggal Surat Tugas penelitian ulang sama dengan tanggal SPKTNP;

- Tanpa ada permintaan dokumen/data, konsultasi dan keterangan;

- Hasil penelitian ulang tidak disampaikan kepada Pemohon Banding. bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa SPKTNP berdasarkan penelitian ulang atas 4 (empat) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menjadi obyek penelitian ulang in casu telah melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB-PIB a quo;

bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78 Tahun 2023) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/ atau

b. Nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. Perencanaan;

b. Pelaksanaan; dan c. Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

bahwa Pasal 6 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:

a. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. Instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.

bahwa Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. Meminta data dan/ atau dokumen;

b. Meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan yang disebutkan dalam PMK 78 Tahun 2023, disimpulkan sebelum dilakukannya penelitan ulang, telah dilakukan proses perencanaan, di mana dalam proses perencanaan diketahui dilakukan penelaahan atas PIB yang akan menjadi obyek penelitian ulang dan potensi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi;

bahwa dengan telah dilakukannya penelaahan atau penelitian awal pada tahap perencanaan, diartikan tahap pelaksanaan penelitian ulang sudah mendapatkan indikasi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi, sehingga tahap penelitian selanjutnya tergantung pada kerumitan permasalahannya;

bahwa Pasal 13 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-18/BC/2023 (selanjutnya disebut PER-18/BC/2023) yang telah mencabut peraturan yang didalilkan oleh Pemohon Banding yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 (PER 25/2019 jo. PER 08/2017);

bahwa Pasal 21 PER-18/BC/2023 menyebutkan:

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan penelitian ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi pasal-pasal dalam ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan, disimpulkan:

- Penetapan tarif dan/atau nilai pabean hasil pelaksanaan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan,

- Kegiatan penelitian ulang merupakan kegiatan penelitian atas dokumen impor yang dilakukan di tempat di kantor (Terbanding) atau “desk audit”,

- Sebelum dilaksanakan penelitian ulang, telah dilakukan proses analisis berdasarkan manajeman risiko dan masukan dari berbagai pihak atas obyek yang akan dijadikan penelitian sebelum menerbitkan Surat Tugas pelaksanaan penelitian ulang;

- Pejabat yang mendapat surat tugas penelitian ulang tidak wajib namun berwenang untuk meminta data atau keterangan lebih lanjut kepada importir, eksportir dan/atau pemilik barang melalui Importir atau Eksportir;

- Laporan hasil pelaksanaan penelitian ulang diserahkan oleh pejabat yang melaksanakan penelitian ulang kepada yang memerintahkan untuk melaksanakan penelitian ulang.

bahwa tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan Terbanding untuk menyerahkan hasil penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Tugas untuk melaksanakan penelian ulang, LHPU dan SPKTNP diterbitkan pada tanggal yang sama tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa prosedur penelitan ulang tidak dilakukan sesuai ketentuan;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa SPKTNP a quo sebagai hasil pelaksanaan penelitian ulang telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan;

Sengketa Pembebanan Tarif Bea Masuk

bahwa menurut Pemohon Banding, lembar asli yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy kepada Terbanding, penyerahan hardcopy tidak diperlukan lagi karena softcopy CoO tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dokumen CoO asli dalam bentuk softcopy tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen CoO yang dimiliki

oleh Pemohon Banding sehingga barang impor in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka AANZFTA dan IA-CEPA;

bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selanjutnya disebut PMK 45/PMK. 04/2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Presiden 108 Tahun 2018) berdasarkan azas “lex superior derogate legi inferior”;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New- Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru), selanjutnya disebut Perjanjian AANZFTA;

bahwa pasal-pasal dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa mengenai ketentuan asal barang diatur pada Bab 3 Perjanjian AANZFTA yang pada Pasal 15 menyebutkan bahwa barang yang dapat menggunakan atau berhak menggunakan tarif preferensi harus didukung dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh otoritas penerbit sesuai ketentuan dalam “Operational Certification Procedures” (OCP) sebagai lampiran dari Bab 3 Perjanjian AANZFTA, sebagaiman kutipan berikut: Article 15

Certificate of Origin

A claim that goods are eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by an Issuing Authority/Body

notified to the other Parties as set out in this Chapter’s Annex on Operational Certification Procedures.

bahwa ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 OCP menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Authority/Body, in accordance with the exporting Party’s domestic laws, regulations and the Issuing Authority’s/Body’s procedures, requesting a preexportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 OCP Perjanjian AANZFTA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (i) dan angka 4 Operational Certification Procedures (OCP) yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan ekspor harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (i) dan angka 4 OCP berikut:

Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies

3. The Certificate of Origin shall:

(i) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik melalui sistem Ozdoc, penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli di negara asal eksportir; bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa dokumen hardcopy CoO untuk barang impor lain dengan negara asal Australia, yang dikeluarkan oleh otoritas penerbit di Australia untuk membuktikan bahwa negara Australia sebagai negara pengekspor dalam sengketa ini menerbitkan hardcopy CoO; bahwa pada alinea pembuka OCP menyatakan bahwa untuk menerapkan Bab 3 Perjanjian AANZFTA yaitu mengenai Ketentuan Asal Barang, prosedur- prosedur yang disebutkan dalam OCP harus dipenuhi oleh semua pihak sebagaimana kutipan berikut:

“For the purpose of implementing Chapter 3 (Rules of Origin), the following operational procedures on the issuance and verification of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party”;

bahwa mengenai ketentuan asal barang dalam Perjanjian IA-CEPA diatur pada Pasal 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment, yang pada angka 2 menyebutkan sebagai berikut:

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation;

bahwa ketentuan (rule) 4 angka 1 dan ketentuan (rule) 5 Prosedur Penerbitan CoO (Procedures For Issuing Certificates Of Origin) IA-CEPA menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorized representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party

and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 Prosedur Penerbitan SKA Perjanjian IA-CEPA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 Prosedur Penerbitan CoO yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 OCP berikut:

Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies;

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.

bahwa eksportir adalah salah satu pihak yang menggunakan manfaat dari Perjanjian AANZFTA dan IA-CEPA yaitu menggunakan tarif preferensi untuk barang yang akan diekspornya dengan kewajiban mengajukan penerbitan CoO atas barang in casu kepada otoritas penerbit dan menyerahkan lembar asli CoO kepada importir;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 4.19 RoO IA-CEPA, dimaknai bahwa negara pengimpor dapat menolak penggunaan tarif preferensi apabila

importir, ekspotrir atau produsen tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian, sebagaimana bunyi Pasal 4.19 berikut:

Article 4.19: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs administration of the importing Party may deny a claim for preferential tariff treatment when: (a) the good does not qualify as an originating good; or (b) the importer, exporter or producer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan atas barang in casu, eksportir tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam OCP (Prosedur Penerbitan CoO) di mana eksportir tidak menyerahkan CoO dalam bentuk hardcopy kepada Pemohon Banding sebagai importir sebagaimana diatur dalam Ketentuan (Rule) 7 angka 4 Prosedur Penerbitan CoO Perjanjian AANZFTA dan Perjanjian IA-CEPA yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota perjanjian sehingga syarat penggunaan tarif preferensi tidak sepenuhnya dipenuhi;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPA dan AANZFTA

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17 dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1739/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 26 September 2024

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPIBMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPSesuai dengan rincian PIB pada Tabel 1 halaman 17Proses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea Masuk (IA- CEPA dan AANZFTA)Tarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPA dan AANZFTATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea Masuk (IA-CEPA dan AANZFTA)Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp121.504.000,00 (seratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp121.504.000,00

PPN: Rp0,00

PPh Pasal 22: Rp0,00

Denda: Rp0,00

Jumlah: Rp121.504.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1671/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

2. Menetapkan atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 17 sesuai dengan, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea Masuk (IA-CEPA dan AANZFTA)Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1832/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Oktober 2024

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp121.504.000,00 (seratus dua puluh satu juta lima ratus empat ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2024 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.