Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-010854.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Sekawan Maha Mulia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-010854.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010854.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sekawan Maha Mulia, NPWP 02.175.990.7-619.000, beralamat di Jalan Residen Sudirman Nomor 30 Pacar Keling, Tembaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur 60131, yang diwakili oleh Njono Budiono, jabatan: Direktur, (sekawan.mahamulia@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Benny Limanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-757/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SMM/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025,

2. Nama: Haryanto,

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025,

3. Nama: Inge Goreti Ferdiningsih,

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1203/WPJ.11/2025 tanggal 26 September 2025,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1319/WPJ.11/2025 tanggal 22 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
325/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 005/SMM/XI/2024 tanggal 28
November 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-566/WPJ.11/2025
tanggal 10 Maret 2025;

PT Sekawan Maha Mulia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23
Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Mulyorejo dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Sekawan Maha Mulia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanpa nomor tanggal 10 Januari 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uan Pla. maa

Sy ea pen Penahan ama an Na: — aa

2. Kredit Pauh an oo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SMM/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SMM/XI/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar696.130.7930696.130.793

PT Sekawan Maha Mulia

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap perhitungan Terbanding, dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas selisih lebih investasi sebesar Rp61.231.255.193 tersebut yang dianggap sebagai piutang pemegang saham, bahkan seolah-olah Pemohon Banding menerima penghasilan bunga pinjaman Rp4.404.553.601 atas selisih lebih tersebut sehingga Terbanding mengenakan pajak dan sanksi administratif atas bunga pinjaman;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan bunga pinjaman dari anak perusahaan, hal ini dapat dibuktikan dari transaksi kas dan perbankan selama tahun 2020. sehingga Pemohon Banding tidak terhutang pajak atas penghasilan bunga pinjaman. Begitu juga anak perusahaan tidak ada pembayaran bunga pinjaman ke Pemohon Banding;

bahwa penambahan modal disetor ke anak perusahaan yang melebihi nilai modal disetor (sesuai akte) tersebut, seringkali belum dibuatkan akte perubahan modal, sehingga diakhir tahun 2020 Pemohon Banding menerbitkan surat hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka penyetoran dana ke anak perusahaan merupakan bagian dari modal disetor dan tidak dapat direklasifikasikan sebagai piutang, sehingga Pemohon Banding tidak terhutang pajak atas penghasilan bunga pinjaman;

PT Sekawan Maha Mulia

bahwa adapun rincian perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIANNILAI (RP)
a. Penghasilan Netto0
b. Kompensasi Kerugian
c. Penghasilan Kena Pajak0
d. Pajak Penghasilan Terutang0
e. Kredit Pajak
f. PPh kurang / Lebih dibayar0
g. Sanksi administrasi0
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar0

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

berdasarkan penjelasan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 adalah sebesar Rp0 (Nihil) dan bukan sebesar Rp696.130.793, sehingga terdapat selisih lebih bayar Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp696.130.793;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-566/WPJ.11/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan-nya, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A ayat 4 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP);

PT Sekawan Maha Mulia

2) Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasan-nya Undang- Undang 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3) Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan-nya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

4) PSAK 21 tentang Akuntansi Ekuitas (Accounting for Equity);

Data dan Fakta

Data dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding bahwa berdasarkan data SIDJP-Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sejak tanggal 13 Februari 2003 dengan KLU 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Pemohon Banding merupakan Pusat dengan status Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak);

bahwa alamat Pemohon Banding sesuai dengan mastrerfile adalah di Jalan Residen Sudirman No 30, Pacar Keling, Tegalsari, Surabaya. Berdasaarkan pengamatan Terbanding pada alamat tersebut merupakan bangunan berupa kantor yang digunakan Bersama grup perusahaan PG Gorontalo;

bahwa Bagan/Pohon Kepemilikan:

NoNamaAlamatNPWPRupiah%
1Njono PoernomoJl. Puri Kencana J.4 No 12 A, Kembangan, Jakarta Barat07.055.330.0-086.00030.000.000.00012.21
2Njono SampoernoTaman Meruya Blok M, Kembangan Utara, Jakarta Barat07.664.704.9-086.00040.000.000.00016.28
3Njono BudionoJl. Biliton, Gubeng, Surabaya07.865.535.4-606.00030.000.000.00012.21
4Megawati SoetjiptoSlamet Riyadi No 239, Surakarta24.822.470.1-526.00010.000.000.0004.07
5Hartati SoetjiptoKol Sutarto 135, Surakarta09.959.880.7-526.00010.000.000.0004.07
6Njono SoetjiptoPondok Kelapa, Duren Sawit04.193.690.7-008.00095.695.000.00038.95
7Njono TirtawdjajaKembangan Utama, Jakarta09.124.035.8-086.00030.000.000.00012.21
255.695.000.000

PT Sekawan Maha Mulia

bahwa Pemohon Banding sampai dengan tahun 2020 tidak menjalankan usaha secara langsung. Setoran Saham yang diperoleh dari Pemegang Saham diinvestasikan oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal. Komposisi investasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding sampai dengan akhir tahun 2020 adalah sebagai berikut: 15 area anu” Pen Saras ' > wow Seva sung” Doa, ap we lar Tag w SBS 1 MB GSO” NE

SBI IPT. AKAN Wao 4 BB PAR 171 2003000 Fb Bll 200 | R - Fira

Po PT SPTA ASUS LS ka BIG BPE ARLMOO Re ME TIT TART PLAT ASIN te TAN “2 OPT WARS AASRON CLA lo Bat eM JB 15D Te PE ID Cal F: Bet my yoo

14 'BT AHA YA SL2VA 2 SRT TET TAA DT Rs PN Fs BoC SS TTR ITE “S PT VARANA EX FRG ETAT hp - Th Pata PENA ta 2 woe fh.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha:

Cfm. SPT-

Cfm. Pemeriksa4.404.553.901

4.404.553.901

Selisih/koreksi tersebut didasarkan pada:

- Terbanding melakukan reklasifikasi dari yang sebelumnya Investasi berupa Cadangan Modal Disetor menjadi Piutang kepada anak Perusahaan dengan jumlah akhir tahun sebesar Rp61.231.255.193;

- Terbanding menggunakan suku bunga pinjaman yag dikeluarkan BI untuk pinjaman modal kerja dengan tingkat suku bunga per tahun 8,77%;

PT Sekawan Maha Mulia

Data dan fakta hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sengketa perpajakan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ND- 109/WPJ.116/2024 tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 046/WPJ.116/2024 tanggal 7 Maret 2024, Terbanding memperoleh informasi terkait sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebagai berikut:

- bahwa pengujian dilakukan melalui tracing dokumen, penelusuran bukti, Rekening Bank dan Kas, Wawancara dengan Pemohon Banding dan Pemanfaatan data intern/ekstern DJP;

- bahwa berdasarkan laporan SPT Tahunan dan hasil pertemuan saat visit dengan Pemohon Banding diketahui bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perusahaan investasi dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak;

- bahwa erdasarkan SPT Tahunan dilaporkan tidak ada kegiatan selama tahun 2017-2020;

- bahwa telah dilakukan visit ke lokasi usaha Pemohon Banding, dimana alamat usaha Pemohon Banding sama dengan alamat usaha PT PG Gorontalo NPWP 01.386.188.5-057 di Jalan Residen Sudirman No 30, Pacar Keling, Surabaya;

- bahwa dari hasil pembicaraan dengan Direktur PG Gorontalo, Drs. LIE BENNY LIMANTO NPWP 06.709.191.8-616.000 diketahui bahwa Pemohon Banding adalah holding dari 15 perusahaan yang dicatat dalam lampiran VI SPT Tahunan 1771;

- bahwa diketahui salah satu perusahaan dibawahnya yaitu PT AGRINDO NUSANTARA sedang dalam proses pembebasan lahan Mataram, Nusa Tenggara Barat (Perusahaan tidak dalam kondisi rugi);

- bahwa semua kegiatan dilakukan atas perintah dari Bp. Njono Seotjipto selaku Komisaris Pemohon Banding dengan pengawasan dari anaknya yaitu Bp Njono Budiono selaku Direktur yang berdomisili di Surabaya;

PT Sekawan Maha Mulia

- bahwa tidak ada kegiatan yang terlihat pada Pemohon Banding di lokasi usaha, tidak ada aset dan investaris kantor, tidak pernah membayar pajak, kecuali bea materai dalam surat menyurat, bahkan pegawai yang menemui petugas saat visit adalah pegawai dari PT PG Gorontalo, sehingga menimbulkan pemikiran apakah Pemohon Banding ini hanyalah perusahaan di atas kertas saja atau “Paper Company”;

- bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan investasi tetapi belum berjalan. Pada laporan SPT Tahunan 2017-2020 diperoleh informasi tidak ada kegiatan pada Pemohon Banding sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

- bahwa rincian Daftar Penyertaan Modal Perusahaan Afiliasi, pada SPT 1771 Lampiran VI tidak ada data, sehingga peneliti minta agar Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT 1771 tahun 2017 dan 2020 untuk melengkapi data rincian investasi Pemohon Banding;

- bahwa pencatatan model disetor tahun 2017 sebesar Rp81.390.000.000 berdasarkan akta nomor 69 tanggal 12 Mei 2017 dari Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0074523.AH.01.11 tanggal 9 Juni 2017;

- bahwa pencatatan penambahan modal disetor tahun 2020 sebesar Rp164.305.000.000 berdasrkan akta nomor 16 tanggal 17 April 2021 oleh Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.03-0221454 tanggal 8 April 2021;

- bahwa telah dikirmkan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan nomor SP2DK-825/WPJ.11/KP.12/2022 atas dat modal disetor tahun 2017 dan atas penambahan modal tahun 2020 telah dikirimkan SP2DK nomor SP2DK-826/WPJ.11/KP.12/2022;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding berpendat sebagai berikut

PT Sekawan Maha Mulia

bahwa pengujian dilakukan melalui tracing dokumen, penelusuran bukti, rekening bank dan kas, wawancara dengan Pemohon Banding dan pemanfaatan data internal/eksternal DJP;

DAFTAR MERACA PERAANDINGAN

PPT Sekawan Mala Mulia

Usa an Tas anang Parsenia Tra 2013 Perseata Serukan Persentase

————— . ge 08) we ste emer o— {251

Ja AE FX wee

ARTIF A

Aktive Lancar

Mas & Selara Kas 1, 971.991.755 53 2.217 SP 205 1g {25h OLI.an.| moe vena Pemegang Sana ACE Bre Gao 38% au an iar soe DEA ros ana» Iss ,C60 442.59" 122 91

Tanah 4203 ag Lou 112 - 3,500 a5s.coe Pl Tere

Pembayaran dnLka ain - : -

Jarak 412,688 dae, 75 738.765 Poo eon Tri SAOS FE

Aktiva Tetap

Tanah: .

Bang - - kvertarns . - >

Kordaraan . -

Ak. Pory Akte Tetap __ - -

Anta - -

Akliva Lain-lain

Hak Alas Tayan - : - -

Uang Jamuan PLid - - - -

Akiva Dalam Proses _. . . : __- .

Javan =

JUMIL AH AKTIWA 212.09565522,175 1CO00-— i459. 7aS.200 000 D020 r2canee2. 7S oo InI 0

KEWAJIBAN & EKUITAS

Hiviang dagang - - - -

Flutarig Pajas: : :

Hutang Lgi-lain . . . . .

Hutang Bane - - . . .

Jumiah - . . -

Ekuitas

Modal Disetor db 694.050 000 TB in Bt a: ACA DAS 5A FA 161,304 Ono (eG 201 As

Gadangan Mogal Disc: S3.598 022.175 218 SA 315 200.0070 M1 TS 4,025 822,175 "3 78

Modal ox TA So 020.000 512 55 G03 GT cos -

Lata Citahar

Faby taht seba uty - - : -

- Tanu - - -

- Pave - - :

dur lah EsLras mmm 12096022178 IGICO 139765200000 Mx Tid SNDBRLA 7% 122 20)

Jumiah Kewajiban & Ekuitas "312096022175 “1rat0 439,7E8200.006 “00 IG 172 330922175 12339 bahwa ada akhir tahun 2020 Pemohon Banding memiliki investasi kepada anak perusahaan sebesar Rp313.306.055.193. Investasi kepada anak perusahaan berupa Saham disetor sebesar Rp252.800.000 dan Cadangan saham disetor sebesar Rp61.231.255.193;

Ne | Nama arak Perusahaan i NUP Jumlah Saham disetor Jumlah Cadangan Medal Jumlah Totdal

Maan Han , __ __ IN gisetor Irvestasi

1 (PT ASIA SWEET PLANTATION | 02 $97.343.9-071 000 | Rp 25.200.020 000 | Rp -| Rp 25.000,000.200

2 [PT PANGAN ABADT ! 02 34° 6RT 8-086 060 1 Rp 2.239.600 000 | Rp -| Rp 2 234,600 CGO

3 [21 BUNGGU NDOKO INDUSTRI | 74.295.401.9-811.600 ' Rp Ro 2.330 000.cc6 | Rp 2 330.090,C03

4 127 CIPTA WA ANA JAYA | 66 2487712005000 Rp 100,000,000 | Rp - | Rp 100,090.c92

& IPT MURATARA AGRO SEJAHTRA i 02.190.161 6-024 90D Rp 79,000,000,000 | Re §.150,000,cc0 | Rp 48,150,099,099

5 |PT AGRINDO NUSANTARA ; 02 €05 44C 2-058 099 Rp 56,310,200.000 | Re 20 062,998,193 | Rp 78,373 195,193

7 P} GULA NUSANTARA SJKSES j 02.759.730 0-085.009 Rp 1” 375.060.000 | Rp 7 304,502,000 | Rp 18.679.500. 000

8 IPT CIPTA WAYANA MULIA | 56 333.363 1-005 009 Rp 2.400.000.100 | Rp Rp 2.400.029.000

9 [PT CIPTA AGUNG MANIS | 0237898121 o3r.000 | Rp *96,090.0G0,000 | Rp 2? 155.000.000) Rp = 128, 166,003,006

10 157 WORLD SIMULATOR TFCENOOGBY | 02 190 216 1.088 000 Rp 250.060.000 | Rp 7,286,000 | Rp 267,256,000

1 PT WAHANA T RTA AGRO 03.117.0483-015000 | Rp 426,000,000 | Rp 25.50C 009 Rp 150,566C.060

"2 PT SUMAGRO SAWITARA | 02 341.833 8-086.000 i Rp 11,150,000.000 | Rp 2.646.000 000 | Rp 13,786,0CC,000

13 5? WAHANA AGRO MULIA | 07341694 086006 | Rn 125.000.000 | Rp 1.856.010.000 | Rp 4,687,010 000

14 PT WAHANA SURYA AGRO | 03.117.044.2.015000 | Rp ?5,900,000,000 | Rp Rp 25,000,0GC.000

75 2T WAHANA ENERGI LESTARI Po | ap Rp 4.056.000 | Rp 4,000,000

\JUMLAH Rp 252.074.800,000 | Rp 61,231,255,193

———__--— a nS SU bahwa data rincian jumlah investasi tersebut berasal dari permintaan keterangan kepada Pemohon Banding (telah dibuat BAPK), dari Buku Besar Pemohon Banding dan jawaban konfirmasi permintaan data SPT PPh Badan

PT Sekawan Maha Mulia

tahun 2019 dan 2020 yang diterima Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak dimana anak perusahaan Pemohon Banding terdaftar;

bahwa Pemohon Banding mencatat Sebagian investasi kepada anak perusahaan berupa Cadangan Saham Disetor sebesar Rp61.231.255.193 karena setoran Modal Disetor dari Pemohon Banding lebih besar dari pada Setoran Modal yang dicatat di Akta Perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan dasar pencatatan investasi tersebut dalam PSAK, namun Pemohon Banding memiliki rencana untuk mengubah Cadangan Modal Disetor menjadi Modal Disetor dengan mengubah Akta Perusahaan. Pemohon Banding belum menentukan kapan perubahan Akta Perusahaan akan dilakukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding melakukan reklasifikasi dari yang sebelumnya Investasi berupa Cadangan Modal Disetor menjadi Piutang kepada anak perusahaan dengan jumlah pada akhir tahun 2020 sebesar Rp61.231.255.193;

bahwa Terbanding mengenakan imbalan bunga atas investasi Pemohon Banding berupa Piutang kepada anak perusahaan dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam hal ini Wajib Pajak memililki hubungan istimewa dengan anak perusahaan dengan kepemilikan diatas 25%;

- bahwa tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham yang diperkenankan. Salah satu syarat dalam pasal tersebut adalah

PT Sekawan Maha Mulia

Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Syarat ini tidak terpenuhi karena Pemegang Saham dalam hal ini Wajib Pajak sampai dengan tahun 2020 tidak menjalankan usaha. Transakai yang terjadi dalam pembukuan Wajib Pajak adalah setoran modal dari Pemegang Saham dan setoran investasi kepada anak perusahaan;

- bahwa berdasarkan PSAK No 21 tentang AKUNTANSI EKUITAS tidak terdapat istilah Cadangan Modal Disetor dalam elemen Ekuitas pada Neraca perusahaan, sehingga pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar walaupun Pemohon Banding memiliki rencana untuk menjadikan Cadangan Modal Disetor menjadi Modal disetor.

- bahwa terdapat koreksi positif berupa penapatan bunga atas Pinjaman kepada anak perusahaan sebesar Rp4.404.553.901 dengan perhitungan sebagai berikut:

Piutang61.231.255.193

Tingkat bunga pinjaman rata-rata per tahun8,77%

Penghasilan bunga dengan perhitungan tertimbang4.404.553.901

- bahwa Suku Bunga Acuan (rata-rata):

1.26 SUKU BUNGA PINJAMAN RUPIAH YANG DIBERIKAN

MENURUT KELOMPOK BANK DAN JENIS PINJAMAN (Persen Per Tahun) “TT tian .--. / ia. oo ——

KELOMPOK BANK DAN JENIS PINJAMAN May gun dul aug

TUT Bank Poreoro mo 5

2 Puyaman Modal Kerja Yang Diberikan 10 1000 9.72 BIT 2.38 A2t 6.14 82 8.22

3 Pinjaman Insentasi Yang Orberikan to29 10.34 975 say aaa B48 a4s 4.40 2.

4 Pinjaman Korsumsi Yang Diberikan 17 a5 1120 aa 1058 1014 Ox asa 9.60 Bag

S Rank Pemerintah Daerah

6 Puqaman Modal Korja Yang Diberikan 1174 “.. 10.80 1022 9.45 915 9.08 ord 0.03

7 Panjoman investani Yang (iberikan 4139 11.05 1108 1020 933 0x 938 225 ps4 a Pajaman Konsume Yang Diberikan 12.77 1271 11.75 19.48 1109 10.94 10 88 tong 10.86

9 Bank Swasta Nasional

10 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberaan 1112 10.98 10.54 970 913 8.06 aaa 398 bot

11 Peyamnan Investasi Yang Osbevkan 10.89 10.07 10.02 ast 622 sx 787 787 788

12 Pajamur Konsumu Yang Diberikan 1297 v4 17:40 1065 1613 10.31 10.32 10.31 10.36

13 Bank Asing dan Bank Campuran ta Panjamar Modal Kerja Yang Oiberikan 7.82 Bos 7.83 876 se9 BAA 5.52 a7 568

15 Perjaman Investasi Vang Urberiuan BRA 7.6 Bea 72a 826 599 504 5.98 B12

16 Puyaman Koreumsi Yang Diberthan 24 90 23.87 2291 2207 23.23 23.33 2322 22.36 22.83

17 Qank Umum ra Pinjarnan Modal Kerja Yang Diberikan 10 Ga 10 34 10.03 BIS aso 4a 54 Baz Bs2

19 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 10 56 10.38 aso 8b 8.38 B25 8.16 arg BAS za Peyaman Kons uri Yang Dibenkan 1206 11.73 11.62 1097 10.53 10.34 10 28 10.25 10 24

Ea Pa Gece Aguataa 2037, AA nu KN Banh Ba Pa aa Sa pa Peri Ka Pa TAG Sa aa

- bahwa Penghasilan bunga

No Nara areas Perusahaan Buy | Vogel disetor awal Penariahen Mecal disetc: awal

TN _ __ ee ai tehur __ at tahun

1 (Pr BUNGGJ NSOKG INDUSTRI 74795 40'S 61 00 (op 2336299000 Xp -| Rp 2.336,000,00"

z ley MURATARA AGRI SL JAH TRA G2 "90 1476 aza pan . Sp 3 306,200. 090 , Rp TOE OCT O00 | Rp 5,18 900,900

3 ter AGRIADS KUSANTARA 02 005.910 2-0h8,900 Ap 25,062,955, 193 | RE: - | Rp 27,062,995, 193 :

4 IP GULA NJSANTARA SURSES 92 750 799 5 025. IUL Rp - | Rp Fate $00.00 | Rp 7.34 500,000

S IPT OITA AGUNG MANIS Oe S79 WZ 1-031,000 | Rp 14.655 06, 000 | Rp 7 £00 ORD,BO0 | Re 22,°88.900 100

! le PT OMORLD SIMJLATCR TEGUNSGGY 92 190.210 1-085 DOC ! Ro 2250 200 | Rp Rp 7 250,000

7 PUA A TIRTA ASRG 93 107.148 3 D5. YUL Rp 25 SULSUU | Rp Rp 25 S00, U0

: @ PT SUMAGRO SAN TARA 02 141 833 8-GE5 OMG Rp 2838000200 Rp Pp 2 845,000 ute

Bo PI WAHANA AGRO MUG A 12 341.694 4 CES COO Rp 18550100001 Rp Kp 1 Sb5.016 000

IR PT WAHAKA ENERGIE SSTAR Ra Son IR | Rp _ [Rp 4 600,000

JUMLAH Rp $5,076,755,193 | Rp 16,154,500.000 | Rp 61.291,255,193

PT Sekawan Maha Mulia

Tingkat Bunga rata-rata 8.77%

No Narra arax Per.sehaan Peneriahan Taraga Setoran Bagise tehur Pesuanatan Bunga oe Investasi . anes

1) Ter BUNDGU NOOK INDUSI XI Ru 2 430,590,993 awal tahun 1 Rp Aca 341 Od

2 [PL NURATARA AGRO SEJAHTRA Ro Lean gan.aaa | awal tahun 1 LR ABT 260 C9 a [PT AGR NIG NUSAS TARA Re 20,002,008 13 awal tahun 4 | Rp 156.524 873

4 |e GULA NUSANTARA SUKSES Rp - Awal tanun 1 Rp

5 ip C PTA AGUA MANIS Rr 14 EHS O00 £00 awal tanu 1 Ep 1.283 245, 0LU

B PAMOR © SIVLLALOR TLE: NOC RY Rp Tsu CoO awal tanue | Rp 645,895

7 IPT WAHIANA TIRTA ACRE Rp 25509069 awal tabur 1 Re 7 745,350

2 IPT SUMAGRU SAWHARA - Rp 2.585 002 Os awa! tabur ! 1 Hp BIA 200

§ TPI WAMANA AGRE MULIA 8p: 1 £65 015.005 awa’ tahun i 1 Re 136 462,977 it ler WAHAYA FMPROI LEST AR? Rp 4 000 000 ava tarun 1 Rp 380, BUG

ne Soma: Rp 45,076,755,193 i _ | Re 3.953.231.430

PA [PT MURATARAAGROSEIANTRA Rp COE 19 sni 202 , 88 Rp 63681755 i z PT Gil A MUSANTARA SUKEES | RE 73046 Ann O00 17 fesembe 20201 CLUB | Rp F2 382 721

3 [PL CITA AGLNG IANS 0 | kp 7,S0U,ANG,000 | Ut Jen 2020 ene | a 328 675,009 fo emia Rp 16.154,500.000 | NN aa Darah Tost Rp “81231255483| oo — Rp 4.404,553,901 bahwa penghitungan pendapatan bunga mempertimbangkan adanya penambahan setoran Cadangan Modal Disetor yang dilakukan pada tahun berjalan 2020 karena tarif bunga pinjaman dihitung sejak awal tahun sedangkan sebagian disetorkan pada tahun berjalan;

bahwa dari uraian di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa semua temuan Terbanding dan alasan keberatan Pemohon Banding sudah dituangkan dalam LHP Pemeriksaan, tidak terdapat data baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa atas koreksi Pendapatan Lain dari Luar Usaha sebesar Rp4.404.553.901 berupa pendapatan bunga atas investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak perusahan;

c. bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi dari yang sebelumnya Investasi berupa Cadangan Modal Disetor menjadi Piutang kepada anak Perusahaan dengan jumlah akhir tahun sebesar Rp61.231.255.193;

d. bahwa Pemohon Banding sampai dengan tahun 2020 tidak menjalankan usaha secara langsung. Setoran Saham yang diperoleh dari Pemegang Saham diinvestasikan oleh Pemohon Banding kepaada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal. Komposisi investasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding sampai dengan akhir tahun 2020 adalah sebagai berikut: Set. , LUAR Ls Lemas a

Bole ARAM LAI PIL S5 Ser Bes oa Fs. PEL ar xp TASC OT Oe

B IP BUM SSL Late DUETS: Bas ala BI 4 cae) Post ON | Bo Te orT 1in0 a ORT DRA AA a ISG TEA SOLAT Ap Heran 4 - 6-

Bo je LRATARA AGED BELA an ITA 90 Bo ROR. Dro Tm cvkigitsd su TSC LIL 200 R Dat a lee noes Mose Vans KIS aNd Sti FIB SOT are Bil nana Ln Tp ATP “13 RE FP " oF

2 Apaan WEE akn Ion ages ses 208 257 Fe COTE AT Se : ees Te ee s [RFT CRA ALS “ KIE STB SFE SB aa Sir Di DE a 6 HAN RCA MAN KAN 2D ALAN LN more anna

2 ja ORLD Stole TOR TERAS boy can ptt ABE TN es 25. sosro! bs eo 2 ATA ce

MI PIA A DRT GR iT °T GER tra asa 4 25.506 252 Rp See bat roe fit so dpe SIG.ERO SA! TOR (lp Bet BAG 2-T8S MOS «agnes 900} Tn eeblwte de. F tae srg

ZR SRA 8 AGRO as vi fa Bee BELI pb DBO 7S 25 SE LL tes 2 (AO RT AKA HA SRY es = DED IST Wet BD SOON Tu BO cu ter emu Se 2. Loan gia (SB ARAMA BS SRO BETS? _ Be. Fh soe ese TAS TTS

Lae 2 Bip et 3cc ct tee es SLR SL

PT Sekawan Maha Mulia

e. bahwa data rincian jumlah investasi tersebut berasal dari permintaan keterangan kepada Pemohon Banding (telah dibuat BAPK), dari Buku Besar Pemohon Banding dan jawaban konfirmasi permintaan data SPT PPh Badan tahun 2019 dan 2020 yang diterima Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak dimana anak perusahaan Pemohon Banding terdaftar;

f. bahwa Pemohon Banding mencatat sebagai investasi kepada anak perusahaan berupa Cadangan Saham Disetor sebesar Rp61.231.255.193 karena setoran Modal Disetor dari Pemohon Banding lebih besar dari pada Setoran Modal yang dicatat di Akta Perusahaan;

g. bahwa Pemohon Banding tidak menemukan dasar pencatatan investasi tersebut dalam PSAK, namun Pemohon Banding memiliki rencana untuk mengubah Cadangan Modal Disetor menjadi Modal Disetor dengan mengubah Akta Perusahaan. Pemohon Banding belum menentukan kapan perubahan Akta Perusahaan akan dilakukan;

h. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen RUPS tentang penambahan modal disetor kepada masing-masing anak perusahaan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sudah pernah disampaikan pada saat tanggapan SPHP;

i. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU Perseroan Terbatas Tahun 2007 menyatakan bahwa Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan;

j. bahwa berdasarkan BA Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor tanggal 22 Agustus 2024 penambahan modal belum dicatat dalam akta sampai dengan pada saat dilakukan proses keberatan;

k. bahwa menurut Tim Penelaah Keberatan, RUPS merupakan dokumen intern perusahaan yang sewaktu-waktu dapat diubah tergantung kondisi perusahaan;

PT Sekawan Maha Mulia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23 Oktober 2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Sofkopi Akta Nomor 16 tanggal 7 April 2021;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-7. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Sofkopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-9. Sofkopi Rapat Umum Pemegang Saham Anak Perusahaan; Bukti P-10. Sofkopi Akta Anak Perusahaan;

Bukti P-11. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 008/SMM/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 April 2025; Bukti T-6.Sofkopi Berita Acara Permintaan Keterangan;

Bukti T-7.Sofkopi bukti tangkapan layar dari internal Direktorat Jenderal

Pajak;

PT Sekawan Maha Mulia

Bukti T-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1764/WPJ.11/2025
tanggal 11 Agustus 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2214/WPJ.11/2025 tanggal 28
Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23
Oktober 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 005/SMM/XI/2024 tanggal 28 November 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi

PT Sekawan Maha Mulia

ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai
Sengketa
(Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan neto dalam negeri lainnya)04.404.553.9014.404.553.901
- Penghasilan dari luar usaha4.404.553.901
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa berawal dari koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Bunga sebesar Rp4.404.553.901, yang muncul akibat reklasifikasi akun investasi senilai Rp61.231.255.193 dari "Cadangan Modal Disetor" menjadi "Piutang kepada Anak Perusahaan". Terbanding melakukan koreksi ini karena menemukan bahwa setoran dana dari Pemohon Banding ke anak perusahaannya melebihi jumlah modal disetor yang tercatat secara legal dalam Akta Perusahaan pada Tahun Pajak 2020 dan belum dilaporkan atau disetujui oleh Menteri Hukum dan Hk Asasi Manusia. Oleh karena itu, Terbanding menganggap kelebihan dana tersebut sebagai pinjaman yang terutang bunga dengan menerapkan suku bunga rata-rata pinjaman modal kerja sebesar 8,77%;

PT Sekawan Maha Mulia

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan dalil bahwa dana Rp61,2 miliar itu murni merupakan setoran modal bertahap (investasi) yang belum difinalisasi akta perubahannya, bukan pinjaman, sehingga tidak seharusnya dikenakan bunga. Pemohon Banding menegaskan tidak pernah menerima pembayaran bunga dari anak perusahaan dan dana tersebut dicatat sebagai ekuitas (cadangan modal) dalam pembukuan internal anak perusahaan. Meskipun Pemohon Banding kemudian mengajukan bukti berupa Akta Nomor 67 tanggal 20 Mei 2022 untuk menunjukkan adanya peningkatan modal, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena bukti tersebut dianggap fakta baru yang terjadi di luar tahun sengketa (2020) dan berbeda dengan fakta saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.404.553.901 merupakan sengketa pembuktian dan juga sengketa yuridis;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar hukum pembuktian dalam sengketa perpajakan menganut asas kebenaran materiil (substance over form), sebagaimana tersirat dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengharuskan Hakim meyakini kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang sah;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa dana sebesar Rp61.231.255.193 yang disalurkan oleh Pemohon Banding kepada anak perusahaan telah dicatat secara konsisten dalam Laporan Keuangan anak perusahaan pada pos Ekuitas (Modal), bukan pada pos Kewajiban (Liabilitas). Hal ini menunjukkan bahwa secara substansi ekonomi, dana tersebut tidak memiliki karakteristik utang-piutang, seperti adanya kewajiban pengembalian pokok (repayment obligation) maupun tanggal jatuh tempo (maturity date);

PT Sekawan Maha Mulia

Menimbang bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan koreksinya pada aspek formalitas Undang-Undang Perseroan Terbatas—yaitu belum adanya Akta Notaris dan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun Pajak 2020—tidak dapat diterima sepenuhnya oleh Majelis. Pengadilan Pajak menilai bahwa keterlambatan administratif dalam pembuatan Akta Perubahan Modal atau pelaporan kepada instansi berwenang merupakan ranah hukum korporasi yang tidak serta-merta mengubah hakikat uang yang disetor tersebut dari modal menjadi utang dalam ranah perpajakan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa peruntukan dana tersebut memang untuk penyertaan modal;

Menimbang bahwa bukti berupa Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 29 Desember 2020 serta bukti susulan berupa Akta Nomor 67 tanggal 20 Mei 2022 yang disampaikan Pemohon Banding, meskipun baru terbit setelah tahun pajak sengketa, memiliki nilai pembuktian yang kuat untuk mengonfirmasi niat awal (intent) dan konsistensi perlakuan transaksi. Pengadilan Pajak melihat adanya benang merah yang tak terputus bahwa dana tersebut sejak awal ditujukan sebagai setoran modal saham (capital injection) dan hingga saat ini tidak pernah ditarik kembali oleh Pemohon Banding selayaknya pelunasan pinjaman;

Menimbang bahwa karena substansi transaksi terbukti merupakan penyertaan modal dan bukan pinjaman, maka penerapan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh Terbanding untuk menghitung pendapatan bunga wajar menjadi tidak relevan dan tidak memiliki landasan faktual. Ketiadaan beban bunga yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon Banding adalah hal yang wajar dan lazim dalam transaksi penyertaan modal;

PT Sekawan Maha Mulia

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa reklasifikasi yang dilakukan Terbanding atas akun "Cadangan Modal Disetor" menjadi "Piutang" tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi atas Pengasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Bunga sebesar Rp4.404.553.901 juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

PT Sekawan Maha Mulia

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto: (Penghasilan neto dalam negeri lainnya)
- Penghasilan dari luar usaha4.404.553.90104.404.553.901

PT Sekawan Maha Mulia

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp4.404.553.901 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp4.404.553.901 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak Pajak terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Sekawan Maha Mulia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/619/23 tanggal 23 Oktober 2023, atas nama PT Sekawan Maha Mulia, NPWP 02.175.990.7-619.000, beralamat di Jalan Residen Sudirman Nomor 30 Pacar Keling, Tembaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur 60131, (sekawan.mahamulia@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Sekawan Maha Mulia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Sekawan Maha Mulia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.