Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010845.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Agro Natura Sukses, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010845.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010845.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO NATURA SUKSES, NPWP 95.837.719.4-402.000, beralamat di Jalan Telesonik KM. 8 No. 1, RT.03, RW.05, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Ruko Enggano Blok A3 No. 15, Jl. Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Agus Syafiin Pane jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1756-01/SK-ANS/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Roni Ang jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh Andri Suhartono, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Livia Miel, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bogor;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agus Syafiin Pane

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1571/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1756-01/SK-ANS/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1564/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 286/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-34/PP/PrbSM/2025 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/SP.BD- 03/XI/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk120.323.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN0,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 223.008.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total123.331.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/SP.BD-03/XI/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 (cap harian pos tanggal 29 November 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SP.BD-03/XI/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kernbali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 20245 dengan alasan, tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan COO atas PIB Nopen 571568 tanggal 25 Oktober 2022. Sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sejumlah Rp. 123.331.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan SPKTNP tersebut terkait Tarif Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang dibatalkan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, diajukan masih dalamjangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 123.331.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) Nomor DBE6DOHK3CH71KRG tanggal 22 November 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Syafiin Pane, S.Sos, M.M, dibuktikan dengan Surat Kuasa Nomor 1756-01/SK-ANS/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Agro Natura Sukses Roni Ang sesuai dengan Akta nomor 03 Tanggal 28 Mei 2021.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Analisis Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut UU-Kepabeanan).

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarifyang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang imporyang dikenakan tarifbea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan internasional; atau

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarifbea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13,•

Ayat (l)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l).

Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPTfor AFTA).

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarifterhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapai menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam halpenetapan sebagaimana dimaksudpada ayat (l) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (l), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, pènètapan harus sudah diberikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalamjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan umum Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masukyang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan PerundangUndangan) Lampiran II Tentang Teknik Penyusunan Peraturan PerundangUndangan Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut UU No.1212011) •

Bab 11 Hal-Ha1 Khusus

A. Pendelegasian Wewenang

Nomor198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan

tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada

menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Bahwa hal tersebut mengandung arti bahwa peraturan yang dibuat atau dibentuk harus ada dasar pendelegasian kewenangan, oleh karena itu apabila undangundang/hukum tidak mengatur pendelegasian kewenangan mengatur lebih lanjut, maka tidak dibolehkan ada peraturan menteri yang mengatur materi muatannya, sehingga peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut UU No.3012014):

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yangjuga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,

Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hakasasi manusia; dan

c. AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan daWatau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AA UPB.

Pasal 10

AAUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f keterbukaan;

f. kepentingan umum; dan

g. pelayanan yang baik.

Bahwa dalam pasal 10 disebutkan beberapa asas dari AAUPB adalah asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sehingga ditinjau dari Sisi asas kepastian hukum, adanya SPKTNP tersebut tidak memberikan adanya kepastian hukum bagi Pemohon Banding karena atas PIB tersebut telah diterbitkan SPPB, kemudian diterbitkan SPKTNP. Disini jelas terlihat bahwa Termohon Banding tidak menerapkan asas kecermatan dalam menerbitkan keputusan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, yang selanjutnya disebut PMK 78 tahun 2023:

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksudpada pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. monitoring, evaluasij dan penjamin kualitas

Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui penelitian ulang tersebut harus melalui tahapan - tahapan, dan setiap tahapan memerlukan waktu dalam pelaksanaannya dan memiliki batas waktu sesuai diatur dalaxn ketentuan.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufa mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk,

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarifdan/atau nilai pabean.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut PMK 61 tahun 2018:

Pasal 10B

(5) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari I (satu) Pemberitahuan Pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksudpada ayat (1) hurufa, Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat diterbitkan untuk setiap Pemberitahuan Pabean Impor secara parsial. Bahwa berdasarkan ketentuan ini maka penerbitan SPKTNP dilakukan terhadap setiap pemberitahuan pabean impor.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakataan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut PMK 45 tahun 2020:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap Pabean Penelitian SKA ke kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 hurufa, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat Elektronik (E-mail); atau

b. Media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada Pemberitahuan Pabean Impor atau PPFTZ-OI pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean, yang terkait.

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan: a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejakpemberitahuanpabean Impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-OI pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian dari COO a quo kepada Terbanding melalui media elektronik lainnya.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.012/2020 tentang Pengelolaan Indonesia Nasional Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window, yang selanjutnya disebut PMK 199 tahun 2020:

Pasal 1 angka 1

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pasal 11 Ayat (2)

Rekam jejak audit yang dimaksudkan pada ayat (l) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian.

Pasal 11 Ayat (3)

Jejak audit yang disediakan oleh INSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksudpada ayat (2).

Dengan demikian dapat diketahui bahwa data soft copy yang telah dikirim Pemohon Banding dalam sistem INSW merupakan alat bukti yang sah dan dapat diperlakukan sebagaimana aslinya,

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dalam: Pasal 1 angka 18 :

Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhipersyaratanformal;

Pasal 1 angka 27 :

Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronikdengan menggunakan Komputer atau perangkat pengolah elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis

Pasal 1 angka 29 :

Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputeryang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 6

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksudpada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 27

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

Pasal 41:

(1) Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui:

a. modul Importir atau PPJK;

b. portal penggunajasa;

c. surat elektronik (e-mail Importir atau PPJK); dan/atau

d. saluran elektronik lainnya.

(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, respons atas PIB disampaikan secara tertulis.

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-2/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut Per2/BC/2023)

Pasal 49

(2) Contoh perhitungan pungutan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dilakukan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran Ilyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut Per-18/BC/2023)

Pasal 2 ayat

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (Î) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 9

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) minimal memuat informasi mengenai:

a. identitas objek Penelitian Ulang; dan

b. alasan untuk dilakukan Penelitian Ulang.

Pasal 12

(9) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir:

a. secara langsung;

b. melaluijasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer.

Analisis Pokok Permasalahan

1. Bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan ulang dokumen terhadap PIB dengan Nopen 571568 Tanggal 25 Oktober 2022 dengan Form IA-CEPA Nomor EC182260763 tanggal 19 Oktober 2022 negara asal barang Australia telah diterbitkan SPKTNP dengan nomor SPKTNP- 1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan COO, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar Bea Masuk dan PPh Pasal 22 sejumlah Rp.123.331.000,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

2. Pemohon Banding menolak penetapan dalam SPKTNP dengan nomor SPKTNP1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajaka

3. Menurut Pemohon Banding terdapat dua aspek permasalahan yaitu aspek formal dan aspek materil dalam penerbitan SPKTNP dengan nomor SPKTNP1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

4. Bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penelitian atas SPKTNP tersebut, diketahui Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1905/LHPU/KPU.1/2024 tertanggal 23 Oktober 2024, dan SPKTNP nomor SPKTNP- 1756/KPU.1/2024- pun tertanggal 23 Oktober 2024.

Demikian pula hal nya terkait pemberitahuan SPKTNP a quo, yang Pemohon Banding terima beberapa hari setelah tanggal surat tersebut (diterima terlambat). Berdasarkan pengamatan terhadap dokumen di atas, maka menurut hemat kami, tidak mungkin seluruh rangkaian proses kegiatan Penelitian Ulang tersebut hanya dilakukan dalam waktu satu hari, sehingga melanggar ketentuan dalam PMK 78 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 18 tahun 2023.

5. Bahwa terkait dengan pemenuhan kewajiban penyampaian hasil pindai COO a quo, telah Pemohon Banding sampaikan melalui media elektronik lainnya (sistem SLIM KPU BC Tanjung Priok) telah sesuai dengan PMK 45 tahun 2020 dan PMK 199 tahun 2020, dan tidak SeharuSnya fasilitäs COO a quo dibätalkan Oleh Terbanding.

6. Menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan dalam penghitungan SPKTNP nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024-pun tertanggal 23 Oktober 2024, mengacu kepada Per-2/BC/2023 Pasal 49 Lampiran Il.

Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan pengkajian peraturan perundang-undangan dan pertimbangan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak demi hukum dan keadilan agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Memeriksa rangkaian proses Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Terbanding mulai dari terbitnya Surat Tugas sampai dengan terbitnya SPKTNP hingga penyampaian SPKTNP kepada Pemohon Banding dan penghitungan besaran penetapan SPKTNP.

3. Majelis Hakim Yang Mulia berkenan membatalkan Keputusan Pejabat Bea dan Cukai berupa SPKTNP nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 karena secara aspek formal dan aspek materil SPKTNP a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

5. Menetapkan terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 123.331.000900 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan kepada Pemohon Banding.

Penutup

Demikianlah Surat Banding Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan harapan, bahwa tanggapan dasar hukum dan pertimbangan- pertimbangan yang pemohon banding berikan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa a quo demi hukum dan keadilan. Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan Dokumen lainnya selama proses Banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010845.47.2024/PAN/2024 tanggal 9 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 571568 tanggal 25

Oktober 2022 dan 571569 tanggal 25 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 28 Mei

2021 yang dibuat oleh Andri Suhartono, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Livia Miel, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bogor tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler PT Agro Natura Sukses yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0031591.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 02 Juni 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 620241100002160 tanggal 06 November

2024 sebesar Rp123.331.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN DBE6D0HK3CH71KRG

tanggal 22 November 2024 sebesar Rp123.331.000,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Agus Syafiin Pane;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 1756-01/SK-ANS/XI/2024 tanggal 22

November 2024 atas nama Agus Syafiin Pane;

Bukti P-8. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 03

September 2020 yang dibuat oleh Livia Miel, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agro Natura Sukses yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-0043941.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 04 September 2020;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1571/PP/IKH/2024 tanggal 17

Desember 2024 atas nama Agus Syafiin Pane;

Bukti P-10. Surat Nomor 005/SPPSB/IV/2025 tanggal 05 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-11. Surat Nomor S-030/SPT/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Tambahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPenelitianUlangNomor

1905/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-00145/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Februari 2025

perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-67/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 02 Juni 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Bukti Pengiriman SPKTNP (Ekspedisi Surat Keluar tanggal 29 Oktober

2024);

Bukti T-5. Surat Tugas Penelitian Ulang;

Bukti T-6. Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP);

Bukti T-7. Surat Nomor S-158/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/SP.BD-03/XI/2024 tanggal 28 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITarif (Pembeba nan Bea Masuk)0805.10.10 0% (IACEPA)0805.10.10 5% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp123.331.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan alasan:

1) aspek formil:

- Terbanding mendapatkan kewenangan "Atribusi" dari Kementerian Keuangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi keuangan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. UU Kepabeanan juga bersifat lex specialis;

- SPKTNP merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, dan penerbitannya tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pemeriksaan yang mendasarinya. Sesuai Pasal 17 UU Kepabeanan, Penelitian Ulang sah dilakukan terhadap PIB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB. Penelitian Ulang dapat dilakukan terhadap PIB yang sudah lebih dari 30 hari tanpa harus didahului dengan penetapan pejabat Bea dan Cukai (SPTNP), yang merupakan dasar hukum untuk menetapkan kembali apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan bayar;

- Secara kronologi procedural, menunjukkan bahwa tahapan Penelitian Ulang telah dilaksanakan sebelumnya: dengan adanya Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) terbit tanggal 08 Oktober 2024. Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) terbit tanggal 16 Oktober 2024. Surat Tugas (ST) Penelitian Ulang terbit tanggal 22 Oktober 2024, LHPU tanggal 23 Oktober 2024 dan SPKTNP tanggal 23 Oktober 2024. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam penerbitannya;

- Terbanding menolak dalil terkait Prinsip Satu SPKTNP untuk Satu PIB: karena Pasal 17 UU Kepabeanan tidak memuat norma yang mewajibkan penetapan kembali hanya untuk satu PIB. Merujuk pada Pasal 10B ayat (5) PMK 61/2018 yang menggunakan frasa "dapat diterbitkan untuk setiap Pemberitahuan Pabean impor secara parsial," di mana kata "dapat" diartikan sebagai "boleh" atau "tidak dilarang". Karena sengketa a quo melibatkan dua PIB (Nomor 571568 dan 571569) dengan objek sengketa dan entitas pemilik yang sama, diperbolehkan menerbitkan satu SPKTNP untuk lebih dari satu PIB. Formulir Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dalam PER- 18/BC/2023 juga dikonsep untuk lebih dari satu PIB.

2) Aspek Materiil:

- Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA, tidak memenuhi ketentuan prosedural Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b, sehingga preferensi tarif bea masuk skema IA-CEPA tidak dapat diberikan berdasarkan Pasal 6 PMK 45/2020;

- Terbanding mendasarkan penetapan kekurangan pembayaran pada kegagalan Pemohon Banding memenuhi persyaratan penyerahan dokumen fisik SKA dan menolak penggunaan perhitungan yang baru;

- Terkait Kesalahan Penghitungan PPh Pasal 22 Impor: PIB a quo didaftarkan pada 25 Oktober 2022, sedangkan PER-2/BC/2023 baru berlaku pada 14 Januari 2023. Perhitungan harus didasarkan pada peraturan yang berlaku saat PIB mendapatkan nomor pendaftaran, yaitu PMK Nomor 228/PMK.04/2015 dan PER-16/BC/201632,33.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) aspek formil:

- tidak ada pendelegasian kewenangan kepada Menteri untuk mengatur pada pasal 17 UU Kepabeanan, dengan demikian peraturan Menteri yang mengatur penetapan kembali tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

- SPKTNP a quo tidak memberikan kepastian hukum karena atas PIB tersebut telah diterbitkan SPPB, kernudian diterbitkan SPKTNP. Disini jelas terlihat bahwa Termohon Banding tidak menerapkan asas kecermatan dalam menerbitkan keputusan;

- LHPU yang menjadi dasar keputusan Terbanding ditandatangani pada tanggal yang sama dengan penerbitan SPKTNP, yaitu 23 Oktober 2024. Berdasar pasal 5 PMK 78 tahun 2023, penelitian ulang harus melalui tahapan-tahapan, dan setiap tahapan memerlukan waktu dalam pelaksanaannya dan memiliki batas waktu sesuai ketentuan;

- berdasarkan pasal 10B PMK 61 tahun 2018, penerbitan SPKTNP dilakukan terhadap setiap pemberitahuan pabean impor;

- Pemohon baru menerima SPKTNP a quo pada tanggal 24 Oktober 2024, sehingga waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk mempersiapkan pembelaan atau tanggapan yang memadai sebelum keputusan (SPKTNP) diterbitkan;

2) Terkait aspek materiil,

- Pemohon telah menyampaikan hasil pindaian dari SKA a quo kepada Terbanding melalui media elektronik;

- adanya kesalahan perhitungan PPh Pasal 22 Impor, seharusnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA untuk barang impor pada PIB nomor 571568 tanggal 25 Oktober 2022 dan 571569 tanggal 25 Oktober 2022, dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITARIF Fresh Navel orange… dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB0805.10.10 0% (IACEPA)0805.10.10 5% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PEMERIKSAAN FORMAL SPKTNP

2. Bahwa Keputusan Terbanding (Nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

2.1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan

peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan

terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain pada pasal 7 sebagai berikut:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas

pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (berlaku sejak tanggal 21 oktober 2023;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2145/BC/KPU.1/2024 Tanggal 22 oktober 2024;

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan). Ketika Terbanding melakukan penelitian ulang, PMK 78/2023 ini telah berlaku: Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1905/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 oktober 2024;

2.2. Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) a

quo sah secara hukum meskipun tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas PIB a quo, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

a. Sesuai Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, bahwa Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mana pada Pasal 38 ayat (1), (2), (3),

(4) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

b. Bahwa pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang ditetapkan.

c. bahwa Penetapan “dianggap diterima" dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan penerapan prinsip umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan:

2) “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”

d. bahwa dalam UU Administrasi Pemerintahan telah diakomodir dua bentuk beschikking, yaitu Keputusan dan Tindakan. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan tertulis (SPTNP) pada dasarnya tetap melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yaitu penetapan yang sama materinya dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal demikian termasuk dalam Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Administrasi Pemerintahan;

2.3. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding, tidak ada pendelegasian kewenangan

kepada Menteri untuk mengatur pada pasal 17 UU Kepabeanan, dengan demikian peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga SPKTNP a quo dapat dibatalkan. Berdasarkan data, fakta dan penjelasan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

2.3.1. merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022.

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

2.3.2. Asas freies Ermessen (diskresi administratif) adalah prinsip dalam hukum

administrasi yang memberi kewenangan kepada pejabat pemerintah untuk membuat keputusan atau peraturan dalam situasi di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara rinci, atau memerlukan pengaturan teknis lanjutan, tanpa melampaui batas kewenangan hukum, sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 angka 9 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU AP)

9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Asas ini tidak bertentangan dengan asas legalitas, tetapi melengkapinya dalam pelaksanaan pemerintahan modern, agar pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun ada kekosongan atau ketidakjelasan norma hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, asas ini diakui melalui: Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur syarat-syarat penggunaan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UU AP, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan- alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.

2.3.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara

Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (selanjutnya disebut dengan PMK 51/2008) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023, mengatur mekanisme penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 2 tahun.

2.3.4. Bahwa meskipun Pasal 17 UU Kepabeanan yang melandasinya tidak

secara eksplisit mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan. Namun, karena PMK 51/ 2008 jo PMK 61/ 2018 jo PMK 78/ 2023 hanya mengatur teknis administratif pelaksanaan kewenangan Dirjen (bukan membuat norma substantif baru), tidak bertentangan dengan UU Kepabeanan, dan dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, maka pembentukan PMK dapat dibenarkan menurut asas freies Ermessen. Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak ada delegasi eksplisit, Menteri Keuangan dapat menyusun peraturan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan administratif tetap berjalan tertib dan efektif.

Pasal 17 UUD 1945: “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.” Menteri adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan, dan sebagai pembantu presiden memiliki kewenangan administratif untuk membuat peraturan teknis dalam rangka menjalankan kebijakan nasional. Maka pembuatan PMK dalam ranah teknis seperti prosedur penetapan kembali nilai pabean masih berada dalam ruang lingkup kewenangan administratif.

2.3.5. Bahwa secara normatif, 51/ 2008 jo PMK 61/ 2018 jo PMK 78/ 2023 masih

berlaku secara hukum karena belum dicabut oleh Menteri Keuangan dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 3 Tahun 2009. Selama tidak terdapat pembatalan oleh lembaga yang berwenang, maka peraturan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi.

2.3.6. Bahwa merujuk Pasal 10, 52 dan 56 UU AP sebagai berikut:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

2.3.7. Menimbang bahwa PMK 51/ 2008 jo PMK 61/ 2018 jo PMK 78/ 2023 tetap

sah dan mengikat, karena lahir dari kewenangan administratif yang dibolehkan menurut asas freies Ermessen, tidak melampaui hukum yang lebih tinggi dan belum dibatalkan oleh pengadilan. Produk hukum dari PMK tersebut yaitu ketetapan Terbanding nomor SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 juga tetap sah dan tidak dapat dibatalkan karena memenuhi ketentuan Pasal 52 dan 56 UU AP

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. dibuat sesuai prosedur yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

d. telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap,

sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-1905/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 23 oktober 2024 dan KKPU nomor: KKPU-1/ST-2145/Agro Natura Sukses/ Penul/2024;

2.4. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding, terdapat kesalahan penerbitan

SPKTNP yang memuat dua penetapan PIB, seharusnya satu SPKTNP untuk satu PIB, berdasarkan data, fakta dan penjelasan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

2.4.1. merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

61/PMK. 04/2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai

Pasal 10B

(1) Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:

a. ditemukan adanya kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran - Bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor; atau

b. tidak ditemukan adanya kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor.

(2) Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

(5) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Pemberitahuan Pabean impor dengan hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat diterbitkan untuk setiap Pemberitahuan Pabean impor secara parsial.

2.4.2. Tidak terdapat norma dalam UU Kepabeanan maupun peraturan

perundangan di bawahnya (PMK 51/ 2008 jo PMK 61/ 2018 jo PMK 78/ 2023) yang menyatakan bahwa satu SPKTNP harus terbatas pada satu PIB. Frasa “dapat diterbitkan” memberikan opsi administratif, bukan kewajiban normatif. Dengan demikian, penggabungan beberapa PIB dalam satu SPKTNP tidak dilarang, sepanjang tidak melanggar asas kepastian hukum dan tidak merugikan hak subjektif importir. Tujuan dari opsi parsial ini adalah memberikan fleksibilitas administratif dalam hal jumlah, waktu, atau substansi dari penelitian ulang.

3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya.

PEMERIKSAAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI IACEPA

4. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema IACEPA berlaku ketentuan sebagai berikut:

4.1. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan

wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

4.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 571568 tanggal 25 Oktober

2022 sehingga berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. bahwa terkait keterlambatan penyerahan asli SKA, Majelis Hakim mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan PIB nomor 571568 tanggal 25 Oktober 2022, barang a quo: Fresh Navel orange… dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 0805.10.10, BM 0% (IACEPA) dengan negara asal barang dari Australia, menggunakan fasilitas Preferensi Tarif IACEPA dengan Form SKA nomor: EC182260763 tanggal 19 oktober 2022; termasuk jalur hijau dan telah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 25 Oktober 2022;

b. Bahwa berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau diketahui Pemohon menyerahkan softcopy SKA untuk PIB nomor 571568, pada tanggal 25 Oktober 2022;

c. Berdasarkan LHPU, diketahui penyerahan softcopy SKA baik untuk PIB nomor 571568 tanggal 25 Oktober 2022 dan 571569 tanggal 25 Oktober 2022, pada tanggal 25 Oktober 2022;

d. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan asli lembar SKA a quo;

e. Batas waktu penyerahan SKA menurut PMK 45/ 2020:

- Untuk hasil pindaian: paling lambat 30 hari setelah tanggal nopen PIB (tanggal 25 Oktober 2022). Dengan demikian, penyerahan SKA a quo pada tanggal 25 Oktober 2022 tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) PMK 45/ 2020;

- Lembar asli SKA: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, yaitu tanggal 24 Oktober 2023.

6. Bahwa PMK 45/ 2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah. Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

7. Bahwa pada saat PMK-35 tahun 2023 mulai diberlakukan, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA/DAB berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 (1 tahun sejak tanggal SKA/DAB) sudah tidak berlaku dan berdasarkan Pasal 8 huruf b. PMK 35 tahun 2023, terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor. Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

8. Bahwa berdasarkan PMK-35 tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) pada pokoknya menyatakan bahwa Penyerahan SKA dan/ atau DAB dilakukan dengan mekanisme menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB. Selengkapnya Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (2)

Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

9. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyerahan SKA telah sesuai ketentuan, secara substansi SKA tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas IACEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna DAB/SKA telah diserahkan/ dikirimkan dan telah diterima Terbanding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
IFormalPenerbitan SPKTNP tidak sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundanganPenerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan
IITARIF Fresh Navel orange… dst 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB0805.10.10 0% (IACEPA)0805.10.10 5% (MFN)0805.10.10 0% (IACEPA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan dan tarif barang impor in casu, pada pos HS 0805.10.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IACEPA), sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1756/KPU.1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama PT AGRO NATURA SUKSES, NPWP 95.837.719.4-402.000, beralamat di Jalan Telesonik KM. 8 No. 1, RT.03, RW.05, Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Ruko Enggano Blok A3 No. 15, Jl. Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP sesuai AUPB dan peraturan perundangan- undangan.

3. Menetapkan barang impor in casu pada pos HS 0805.10.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IACEPA).

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.