P U T U S A N
Nomor PUT-010843.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010843.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BATANG ALUM INDUSTRIE, NPWP 01.107.995.1-511.000,
beralamat di Jl. RE Martadinata No. 520, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Enrico Nathan Jaya Wiyanto, jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: ekasari@batangalum.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Emmy Setiowati,
Jabatan: Direktur Keuangan,
2. Nama: Ignatius Raditya,
Izin Kuasa Hukum: KEP-598/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022;
3. Nama: Ratna Febrina,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1341/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;