Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010843.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Batang Alum Industrie, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010843.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010843.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BATANG ALUM INDUSTRIE, NPWP 01.107.995.1-511.000,

beralamat di Jl. RE Martadinata No. 520, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Enrico Nathan Jaya Wiyanto, jabatan Direktur Utama, (domisili elektronik: ekasari@batangalum.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emmy Setiowati,

Jabatan: Direktur Keuangan,

2. Nama: Ignatius Raditya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-598/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022;

3. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1341/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rr. Ambar Widyasari/196810121995032001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Achmad Rivqi Effendi/199006252014021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S./198506212009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

6. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

7. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

8. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

9. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4739/PJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-2/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-005/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-150/SUB/WPJ.10/2022 tanggal 03 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/BAI-TAX/2022 tanggal 08 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto157.548.703.635157.263.648.426157.263.648.426
2.Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.074136.795.247.408
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)20.753.456.22722.874.085.35220.768.401.018
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha20.207.298.36420.207.298.36420.207.298.364
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)546.157.8632.666.786.988561.102.654
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(6.276.572.213)(6.276.572.213)(6.276.572.213)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(6.276.572.213)(6.276.572.213)(6.276.572.213)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.794.274.4534.877.473.6914.877.473.691
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.1253.717.440.1253.717.440.125
c. Jumlah (a-b)1.076.834.3281.160.033.5661.160.033.566
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )(4.653.580.022)(2.449.751.659)(4.555.435.993)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)(4.653.580.022)(2.449.751.659)(4.555.435.993)
15.PPh Terutang (tarif x 15)000
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18.Jumlah PPh yang terutang (16 + 17)000
19.Kredit Pajak
a. PPh yang ditanggung Pemerintah000
b. PPh yang dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 221.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 sd b.5)1.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 s.d c.5)000
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6- d.1)678.999.949678.999.949678.999.949
e.1 Dibayar dengan NPWP pihal lain000
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3 Telah dipotong/dipungut000
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)000
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6- d.3) atau e.4)1.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471
20.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)1.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding Rp
1Peredaran Usaha157.563.648.425
2Harga Pokok Penjualan136.795.247.408
3Laba Bruto20.768.401.017
4Biaya Usaha Lainnya20.207.298.364
5Laba Operasi561.102.653
6Penghasilan dari Luar Usaha(6.276.572.213)
7Penyesuaian Fiskal Positif4.877.473.691
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.125
Jumlah Penghasilan Netto(4.555.435.994)
NoUraianPemohon Banding Rp
10Penghasilan Kena Pajak(4.555.435.994)
11PPh Terutang-
12Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
13Jumlah PPh Terutang-
14Kredit Pajak1.616.905.471
15Pajak yang tidak/kurang bayar(1.616.905.471)
16Sanksi Administrasi-
17Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar(1.616.905.471)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(2.449.751.659)0(2.449.751.659)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(2.449.751.659)0(2.449.751.659)
PPh Terutang000
Kredit Pajak1.616.905.47101.616.905.471
PPh Kurang (Lebih) Bayar(1.616.905.471)0(1.616.905.471)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar(1.616.905.471)0(1.616.905.471)

Menimbang bahwa atas keputusan keberatan a quo, Terbanding menerbitkan keputusan pembetulan atas keputusan keberatan a quo dengan keputusan Nomor KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 yang berisi sebagai berikut:

Semula tertulis:

Ditetapkan di Semarang

Pada tanggal 16 Agustus 2021;

Seharusnya:

Ditetapkan di Semarang

Pada tanggal 16 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 September 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 yang mana telah diubah menjadi KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 diterima pada tanggal 29 September 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Enrico Nathan Jaya Wiyanto selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 29 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus2021yangmanatelahdiubahmenjadiKEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 oleh KPP Madya Dua Semarang dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
RpRpRp
1Peredaran Usaha157.548.703.635157.563.648.42514.944.790
2Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334
3Laba Bruto20.753.456.22722.874.085.351
4Biaya Usaha Lainnya20.207.298.36420.207.298.364-
5Laba Operasi546.157.8632.666.786.987
6Penghasilan dari Luar Usaha(6.276.572.213)(6.276.572.213)-
7Penyesuaian Fiskal Positif4.794.274.4534.877.473.691(83.199.238)
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.1253.717.440.125-
9Jumlah Penghasilan Netto(4.653.580.022)(2.449.751.659)
10Penghasilan Kena Pajak(4.653.580.022)(2.449.751.659)
11PPh Terutang--
12Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
13Jumlah PPh Terutang--
14Kredit Pajak1.616.905.4711.616.905.471
15Pajak yang tidak/kurang bayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)
16Sanksi Administrasi--
17Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
RpRpRp
1Peredaran Usaha157.563.648.425157.563.648.425-
2Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334
3Laba Bruto20.768.401.01722.874.085.351
4Biaya Usaha Lainnya20.207.298.36420.207.298.364-
5Laba Operasi561.102.6532.666.786.987
6Penghasilan dari Luar Usaha(6.276.572.213)(6.276.572.213)-
7Penyesuaian Fiskal Positif4.877.473.6914.877.473.691-
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.1253.717.440.125-
9Jumlah Penghasilan Netto(4.555.435.994)(2.449.751.659)
10Penghasilan Kena Pajak(4.555.435.994)(2.449.751.659)
11PPh Terutang--
12Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
13Jumlah PPh Terutang--
NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
RpRpRp
14Kredit Pajak1.616.905.4711.616.905.471
15Pajak yang tidak/kurang bayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)
16Sanksi Administrasi--
17Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)-

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 yang mana telah diubah menjadi KEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
aPenghasilan Neto(2.449.751.659)-(2.449.751.659)
bKompensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak(2.449.751.659)-(2.449.751.659)
dPajak Penghasilan Terutang---
eKredit Pajak1.616.905.471-1.616.905.471
fPPh Kurang/(Lebih Bayar)(1.616.905.471)-(1.616.905.471)
gSanksi Administrasi---
hJ dumlah PPh yang masih harus/(Lebih)(1.616.905.471)-(1.616.905.471)
ibayar

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksiKoreksi Yang Menjadi Sengketa Banding
Rp
Harga Pokok Penjualan2.105.684.334
Total2.105.684.334

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00 yang disebabkan karena nilai pembelian yang tercantum pada form 1771-II No.1 seharusnya diisi dengan pemakaian bahan baku setelah ditambah dengan persediaan awal dan dikurangi persediaan akhir bahan baku;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00 dengan alasan sebagai berikut: A. Dasar Koreksi Terbanding Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pengisian SPT

Tahunan Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan nilai pembelian yang tercantum pada form 1771-II No 1 seharusnya diisi dengan pemakaian bahan baku setelah ditambahkan dengan persediaan awal dan dikurangi persediaan akhir bahan baku;

bahwa menurut Pemohon Banding dan juga berdasarkan keterangan pada bagian catatan dalam lembar form 1771-II, pada bagian (3) No. 1 seharusnya diisi dengan nilai pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk perusahaan industri;

"947714 -4 LAMPIRAN - 1! i=

i SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 2 2 0 1 9

2 we ae nae PERINCIAN HANGA POKOK PENJUAL AK, BIAYA USAMA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA Fy .

ot 2 1 ‘ a cs Se es

MEME teeta kate , aan . . eee ee

. oo Mat Gott ale ea Te de a Pr ae ee ta TA

a wack TAN eM AR ay, ary - MASA Ate ate

Teta cede " eee Flew

. wae Me A US " 1 cytagetar Karaan

, Mab Taman Tee TR TA ane " .

Do Dan EM aes we 2 761 arn, pan

. dete SPT EL Meh oye

ee ea Han OD 170 | ws 8

Pekat ia ma ra S30 a 1 anu cl a nan eet -

a tke Pe apa OM ANT LAN Bag BAYANGAN MAAN TEMMERA HL Rr Seger ei Pama Cah cata ce cg an aa ot

eee Ia LA aes ang tak fe aig ng SAAT MAAN AA

MM Pem TUM PAMA Ma sre AB LT one Ta ae a PARA BEDA LA PELAN TATAP Al jaan rey

ee LA ake a an AN Ta Tah DEAL LA Tenan II anita tome, ot

bahwa adapun terkait pengisian nilai Pembelian Bahan/Barang Dagangan pada kolom (3) No.1, Pemohon Banding mencantumkan nilai pembelian bahan baku sebesar Rp79.515.318.371,00 dimana jumlah nilai pembelian tersebut telah sesuai dengan hasil pengujian Pemeriksa yang juga telah dibenarkan oleh Tim Peneliti Keberatan yang dituangkan dalam surat S- 00202/WPJ.10/SPUH/2022 halaman 6 dan 9;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mengisi nilai pembelian bahan/barang dagangan yang terdapat pada kolom (3) No 1 dengan benar

yakni sebesar Rp79.515.318.371,00;

B. Perhitungan Terbanding Tidak Tepat Dalam Menentukan Harga Pokok

Penjualan (HPP);

bahwa Terbanding dalam menentukan nilai pembelian bahan/barang dagangan tidak hanya menggunakan nilai pembelian yang telah dihitung oleh Pemohon Banding, melainkan menambahkan dengan saldo awal bahan baku dan dikurangi persediaan akhir bahan baku sehingga mendapatkan nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp77.409.634.037,00 dan menyebabkan koreksi sebesar Rp2.105.684.334,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan pengisian pada bagian pembelian bahan/barang dagangan (Lampiran II No 1 kolom 3) sesuai dengan penjelasan bagian A;

bahwa selain itu, dengan Terbanding memperhitungkan saldo awal dan akhir bahan baku pada bagian pembelian dan tidak melakukan koreksi apapun pada nilai pembentuk HPP yang lain, maka Terbanding melakukan perhitungan dua kali terhadap saldo awal dan akhir bahan baku tersebut dalam menghitung nilai HPP menurut Terbanding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah menghitung saldo awal dan akhir bahan baku tersebut pada bagian “Biaya Lainnya” yang merupakan komponen dalam menghitung HPP; bahwa berikut ini perhitungan rincian HPP berdasarkan penjelasan Pemohon Banding:

NoUraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
1Pembelian Bahan/Barang Dagangan (1.a.3+1.b.3-1.c.3)79.515.318.37177.409.634.037*2.105.684.334
1.a.1Persediaan Bahan Baku Cair-3.151.855.573
1.a.2Persediaan Bahan Baku Padat-5.357.604.311
1.a.3Saldo Awal Bahan Baku (1.a.1+1.a.2)-8.509.459.884
1.b.1Persediaan Bahan Baku Cair39.284.658.53639.284.658.536
1.b.2Persediaan Bahan Baku Padat40.230.659.83540.230.659.835
1.b.3Pembelian Bahan Baku (1.b.1+1.b.2)79.515.318.37179.515.318.371
1.c.1Persediaan Bahan Baku Cair-6.012.364.617
1.c.2Persediaan Bahan Baku Padat-4.602.779.615
1.c.3Saldo Akhir Bahan Baku (1.c.1+1.c.2)-10.615.144.232
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb10.629.946.39010.629.946.390-
3Biaya Transport---
4Biaya Penyusutan & Amortisasi3.742.039.2173.742.039.217-
5Biaya Sewa---
NoUraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
6Biaya Bunga Pinjaman---
7Biaya Sehubungan Dengan Jasa---
8Biaya Piutang Tak Tertagih---
9Biaya Royalti---
10Biaya Pemasaran/Promosi---
11Biaya Lainnya (11.a+11.b)32.692.177.62032.692.177.620-
11.aBiaya Pabrikasi30.703.666.96230.716.181.833-
11.bBiaya Varian (11.b.10+11.c+11.d+11.e)1.988.510.6571.975.995.787-
Bahan Baku :
11.b.1Persediaan Bahan Baku Cair3.151.855.573
11.b.2Persediaan Bahan Baku Padat5.357.604.311
11.b.3Persediaan Awal (11.b.1+11.b.2)8.509.459.884
11.b.4Penyesuaian Persediaan7.624.183
11.b.5Pemakaian Sendiri(165.061.086)
11.b.6Selisih Stock Opname13.417.092
11.b.7Persediaan Bahan Baku Cair6.012.364.617
11.b.8Persediaan Bahan Baku Padat4.602.779.615
11.b.9Persediaan Akhir (11.b.8+11.b.9)10.615.144.232
11.b.10Total Bahan Baku (11.b.3+11.b.4+11.b.5+11.b.6-b9)(2.249.704.158)
11.cBahan Dalam Proses (WIP)4.691.326.640
11.dBarang Jadi(1.039.292.339)
11.eHPP Barang Lainnya586.180.515
12Persediaan Awal38.802.803.28038.802.803.280-
13Persediaan Akhir28.587.037.47028.587.037.470-
Jumlah HPP (1 s/d 12 Dikurangi 13)136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334

*Nilai pembelian bahan/barang dagangan menurut Terbanding sebesar Rp77.409.634.037,00 didapatkan dari nilai pembelian ditambah dengan saldo awal persediaan bahan baku dikurangi dengan saldo akhir pesediaan bahan baku dengan perincian ssebagai berikut:

Persediaan Awal Bahan Baku8.509.459.884
Pembelian Bahan Baku79.515.318.371
Persediaan Akhir Bahan Baku10.615,144.232
Pembelian Bahan Baku Per Pemeriksa77.409.634.037

bahwa pembukuan Pemohon Banding juga telah di audit oleh kantor akuntan publik dimana pada tahun bersangkutan di audit oleh KAP Sinarahardja dimana laporan audit tersebut diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

C. Prinsip Perpajakan di Indonesia Menggunakan Konsep Substance Over Form;

bahwa Pemohon Banding setuju terkait tanggapan Terbanding yang menyatakan perhitungan saldo awal dan akhir bahan baku seharusnya dimasukkan pada form 1771-II pada bagian no 12 dan 13, bukan pada no 11 yakni “biaya lainnya” sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju jika kekeliruan pengelompokkan tersebut membuat adanya koreksi pada HPP Pemohon Banding dikarenakan secara total, nilai HPP yang dihitung Pemohon Banding telah mencantumkan nilai yang sebenarnya dan telah sesuai dengan laporan audit Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa prinsip perpajakan di Indonesia menggunakan konsep substance over form dimana penetapan pajak harus didasarkan pada substansi transaksi dan tidak didasarkan hanya pada dokumen formal semata. Dalam hal ini, secara substansi perhitungan HPP Pemohon Banding telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi, sehingga atas kekeliruan pengelompokkan pada perhitungan di SPT PPh Badan seharusnya tidak dijadikan koreksi oleh Terbanding;

D. Tidak Ada Kerugian yang Diderita Oleh Negara;

bahwa adanya kekeliruan pengelompokkan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak merubah perhitungan HPP secara total, sehingga nilai HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah mencantumkan nilai yang sebenar-benarnya terjadi (sesuai dengan laporan keuangan audit) dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan untuk negara;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan dapat dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Pemohon BandingTerbanding
RpRpRp
1Peredaran Usaha157.563.648.425157.563.648.425157.563.648.425
2Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.074136.795.247.408
3Laba Bruto20.768.401.01722.874.085.35120.768.401.017
4Biaya Usaha Lainnya20.207.298.36420.207.298.36420.207.298.364
5Laba Operasi561.102.6532.666.786.987561.102.653
6Penghasilan dari Luar Usaha(6.276.572.213)(6.276.572.213)(6.276.572.213)
7Penyesuaian Fiskal Positif4.877.473.6914.877.473.6914.877.473.691
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.1253.717.440.1253.717.440.125
9Jumlah Penghasilan Netto(4.555.435.994)(2.449.751.659)(4.555.435.994)
10Penghasilan Kena Pajak(4.555.435.994)(2.449.751.659)(4.555.435.994)
11PPh Terutang---
12Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
13Jumlah PPh Terutang---
14Kredit Pajak1.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471
15Pajak yang tidak/kurang bayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)(1.616.905.471)
16Sanksi Administrasi--
17Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)(1.616.905.471)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pendirian PT Batang Alum Industrie Nomor 24 Tanggal 18

Desember 1973 yang dibuat di hadapan K. Gondodiwirjo, Notaris di Semarang dan tambahan berita negara,

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 20 Tanggal 29 Januari

2021, yang dibuat di hadapan Nanang Karma, S.H., SpN., M.Hum., Notaris di Jakarta Barat dan tambahan berita negara,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021,

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 8 Oktober 2021 dan

Resi Pengiriman,

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00202/WPJ.10/SPUH/2022

tanggal 02 Agustus 2022 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

Bukti P-6. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022

Tanggal 16 Agustus 2021,

Bukti P-7. Keputusan Terbanding Nomor KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022

tanggal 28 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-150/SUB/WPJ.10/2022 tanggal 03 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 yang diterima tanggal 29 September 2022;√
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021;√
YaTidak
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Enrico Nathan Jaya Wiyanto yang bertindak selaku Direktur Utama yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang nomor LAP-00099/WPJ.10/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Juni 2021;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 08 Oktober 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang berdasarkan LPAD nomor PEM- 05007891/WPJ.10/KP.1803/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00;

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) :

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 :

(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) :

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

(a)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26 A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 :

(1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakuan kegiatan usaha atau

pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 6 Ayat (1) huruf a:

(a)biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan

kegiatan usaha, antara lain:

(1)biaya pembelian bahan;

(2)biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(3)bunga, sewa, dan royalti;

(4)biaya perjalanan;

(5)biaya pengolahan limbah;

(6)premi asuransi;

(7)biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan;

(8)biaya administrasi; dan

(9)pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur: Pasal 13 :

(1)Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk:

(a)meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(3)Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

(4)Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: (a)Surat permintaan peminjaman yang kedua;

(5)Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang

kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan

yang kedua dikirim;

(8)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya

permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4) Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta petunjuk pengisiannya:

Pasal 4 :

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran VI Formulir 1771-II

: 4774 lI LAMPIRAN «I 7

: ° SET TARLHSS PAJAK BENG KABLAN via. 6 SALAK BASAH z Aa.

bahwa berdasarkan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II tersebut diketahui:

• Nomor 1 untuk perusahaan dagang diisi pembelian barang dagangan, untuk perusahaan industri diisi pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi;

• Nomor 11 diisi dengan total biaya yang tidak tertampung dalam perincian 1 s.d. 10;

• Nomor 12 dan 13 untuk perusahaan dagang diisi total persediaan awal dan akhir barang dagangan, untuk perusahaan industry diisi total persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong ditambah barang setengah jadi ditambah barang jadi;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah menguji jumlah pembelian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dengan sumber pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN;

- Data SIDJP dan APPORTAL;

- General Ledger;

bahwa dari hasil pengujian tersebut, diketahui jumlah pembelian tanpa memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku adalah sebagai berikut:

- Bahan baku padatRp. 40.230.659.839

- Bahan baku cairRp. 39.284.658.546

jumlahRp. 79.515.318.375

bahwa Wajib Pajak mengisi jumlah pembelian pada formulir 1771-II dengan informasi nilai pembelian bahan baku. Hal tersebut telah sesuai dengan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II PER-19/PJ/2014 nomor 1, dimana untuk perusahaan dagang diisi pembelian barang dagangan, untuk perusahaan industri diisi pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi;

2) bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014, untuk jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong,

barang setengah jadi dan barang jadi, diisikan pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II;

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan jumlah persediaan awal dan akhir pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II adalah sebagai berikut:

Persediaan AwalRp38.802.803.280,00

Persediaan AkhirRp28.587.037.470,00;

bahwa jumlah persediaan awal dan akhir tersebut merupakan jumlah persediaan awal dan akhir untuk barang jadi saja. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan pada general ledger dan laporan keuangan yang telah diaudit;

bahwa dalam hal ini pengisian jumlah persediaan awal dan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan PER-19/PJ/2014, dimana seharusnya nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II diisi dengan jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong, barang setengah jadi dan barang jadi, tidak hanya untuk barang jadi saja;

3) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui di dalam komponen biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan terdapat perhitungan persediaan awal/akhir bahan baku, biaya pabrikasi, bahan dalam proses dan HPP barang lainnya;

bahwa rincian perhitungan biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Uraian(Rp.)(Rp.)
Bahan Baku :
Persediaan Awal8.509.459.884
Penyesuaian6.406.370
Pemakaian Sendiri(165.061.083)
Selisih Stock Opname13.639.663
Persediaan Akhir(10.615.144.217)
Jumlah(2.250.699.383)
Biaya Pabrikasi :
Bahan Pembantu286.143.101
Bahan Kemasan4.524.879.118
Biaya Lain Lain2.219.521.046
Biaya Asuransi271.541.719
Biaya Pemeliharaan5.525.812.455
Biaya Listrik7.106.221.969
Biaya Bahan Bakar10.769.347.314

Jumlah30.703.466.722

Bahan Dalam Proses :
Saldo Awal8.755.699.037
Penyesuaian1.195.400
Saldo Akhir(4.064.372.373)
Jumlah4.692.522.064
Barang Jadi :
Contoh/promosi/bonus(676.367.800)
Selisih Stock Opname(362.924.506)
Jumlah(1.039.292.306)
HPP Barang Lainnya :
Bahan Packing75.233.171
Suku Cadang30.853.351
Bahan Bakar480.093.994
Jumlah586.180.516
Total32.692.177.613

4) bahwa Terbanding telah menguji jumlah biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dengan sumber pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN;

- Data SIDJP dan APPORTAL;

- General Ledger;

bahwa dengan hasil pengujian sebagai berikut:

MENURUT

4 PERWRAAN Rat - : 2. Kosi

SPT WP 'Rpi Peang

bahwa rincian biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan berdasarkan general ledger Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp.)Keterangan
1BOP Asuransi271.541.719Biaya Asuransi - Bangunan
Biaya Asuransi - Mesin dan Perlengkapan
Biaya Asuransi - Persediaan
2BOP Bahan Bakar10.769.347.333Biaya Bahan Bakar
3BOP Bahan Packing4.492.507.754Persediaan Bahan Pembungkus - Perekat
Persediaan Bahan Pembungkus - Plastik
Persediaan Bahan Pembungkus - Woven
Persediaan Bahan Pembungkus - Box
No.UraianJumlah (Rp.)Keterangan Persediaan Bahan Pembungkus - Lainnya
4BOP Bahan Pembantu286.167.341Persediaan Bahan Pembantu Padat
Persediaan Bahan Pembantu Cair
5BOP Lain Lain2.264.583.263Biaya ATK
Desain Packaging
Kebersihan dan Sanitasi
Ongkos Angkut
Perlengkapan Pabrik
Susut Gudang
Uji Coba (Bahan)
Upah Angkut
Persediaan Barang Jadi - Rnd
6BOP Listrik7.106.221.969Biaya Listrik Produksi
7BOP Pemeliharaan5.525.812.455Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Bangunan
Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Mesin
Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Kendaraan
Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Perlengkapan Pabrik
Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Peralatan Kantor
Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Laboratorium
8BOP Varian1.975.995.787Variance COGM Cyclamate Pack
Variance COGM Cyclamate Bulk
Variance COGM Saccharin Pack
Variance COGM Saccharin Bulk
Jumlah32.692.177.621

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian tersebut diketahui persediaan awal dan akhir bahan baku tidak termasuk dalam komponen biaya lainnya dalam Harga Pokok Penjualan;

5) bahwa karena rincian biaya lainnya berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada pembahasan sengketa perpajakan tidak sama dengan SPT Tahunan dan general ledger, maka Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak dengan surat Nomor

- Surat permintaan pertama : S-686/WPJ.10/2022 tanggal 25 Mei 2022, dengan rincian data yang diminta adalah:

i. Rincian perhitungan jumlah persediaan awal dan akhir bahan baku tahun 2018 dan 2019;

ii. Rincian perhitungan jumlah persediaan awal dan akhir barang jadi

tahun 2018 dan 2019;

iii. Rincian perhitungan jumlah Harga Pokok Penjualan tahun 2018

dan 2019;

iv. Rincian perhitungan jumlah biaya lainnya tahun 2019;

v. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik tahun 2018 dan 2019;

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data yang pertama, Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding;

bahwa pada tanggal 23 Juni 2022 Wajib Pajak mengirim data general ledger dan audit report tahun 2019 entitas induk melalui email;

- Surat permintaan kedua : S-954/WPJ.10/2022 tanggal 15 Juli 2022; bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan data sesuai surat permintaan yang pertama, maka Terbanding melakukan permintaan data yang kedua;

bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan data yang kedua, Pemohon Banding juga tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding;

bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 Wajib Pajak mengirim kembali data yang telah dikirim melalui email tanggal 23 Juni 2022 berupa general ledger dan audit report tahun 2019 entitas induk, melalui email;

bahwa karena Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman data, maka Terbanding membuat Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor BA-173/WPJ.10/BD.06/2022 tanggal 29 Juli 2022; bahwa Terbanding juga telah melakukan kunjungan ke lokasi Pemohon Banding pada tanggal 29 Juni 2022, sesuai surat tugas nomor ST- 1989/WPJ.10/2022 tanggal 28 Juni 2022;

bahwa pada saat kunjungan ke lokasi Pemohon Banding tersebut, Terbanding juga meminta Pemohon Banding untuk memberikan rincian perhitungan biaya lainnya terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa jumlah persediaan awal dan akhir bahan baku, bahan dalam proses dan HPP barang lainnya masuk dalam komponen biaya lainnya. Akan tetapi Pemohon Banding belum dapat memberikan rincian perhitungan tersebut;

bahwa sampai dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perhitungan biaya lainnya terkait pernyataan Wajib Pajak bahwa jumlah persediaan awal dan akhir bahan baku, bahan dalam proses dan HPP barang lainnya masuk dalam komponen biaya lainnya;

6) bahwa pada proses pembahasan akhir, Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan/keterangan tertulis dengan surat nomor 004/BAI-TAX/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan keterangan tambahan dengan surat nomor 005/BAI-TAX/2022 tanggal 16 Agustus 2022; bahwa dalam surat tanggapan dan keterangan tambahan dimaksud, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang relevan, valid dan kompeten untuk menunjukkan bahwa argumentasi yang disampaikan dalam surat tanggapan maupun surat keterangan tambahan terkait koreksi tersebut diatas, kuat;

c. Tanggapan terbanding

1) bahwa alasan banding pemohon banding dalam surat banding nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022 pada intinya adalah sama dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan beberapa alasan tambahan sebagaimana romawi III angka 1 huruf a s.d. huruf d;

2) bahwa berdasarkan alasan pemohon banding, data dan fakta diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a)Atas alasan Pemohon Banding bahwa Dasar koreksi Terbanding

tidak sesuai dengan ketentuan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

Tanggapan Terbanding :

bahwa atas alasan tersebut telah dijelaskan sebagaimana data dan fakta tersebut diatas:

- bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah jumlah Harga Pokok Penjualan pada formulir 1771-II, dimana menurut Terbanding jumlah pembelian seharusnya memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku;

- bahwa Pemohon Banding mengisi jumlah pembelian pada formulir 1771-II nomor 1 dengan informasi nilai pembelian bahan baku. Hal tersebut telah sesuai dengan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II PER-19/PJ/2014;

- bahwa untuk jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong, barang setengah jadi dan barang jadi, seharusnya diisikan pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II;

bahwa akan tetapi dalam SPT Pemohon Banding, jumlah persediaan awal dan akhir pada angka 12 dan 13 tersebut merupakan jumlah persediaan awal dan akhir untuk barang jadi saja. Wajib Pajak belum memperhitungkan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku. Hal tersebut tidak sesuai dengan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II PER- 19/PJ/2014;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku dimasukkan dalam biaya lainnya (Formulir 1771-II nomor 11), dimana berdasarkan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II, nomor 11 seharusnya diisi dengan total biaya yang tidak tertampung dalam perincian nomor 1 s.d. 10. Dalam hal ini pengisian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga tidak sesuai dengan PER-19/PJ/2014;

- bahwa Terbanding telah menguji jumlah biaya lainnya pada Harga Pokok Penjualan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dengan sumber pengujian:

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

• SPT Masa PPN

• Data SIDJP dan APPORTAL

• General Ledger;

bahwa berdasarkan pengujian tersebut, tidak terdapat pos jumlah persediaan awal dan akhir bahan baku, sehingga Terbanding melakukan peminjaman data kepada Pemohon Banding untuk mengetahui perhitungan persediaan awal dan persediaan akhir

bahan baku;

bahwa akan tetapi sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud, sehingga Terbanding menghitung jumlah Harga Pokok Penjualan berdasarkan data yang ada. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013;

(b)Atas alasan Pemohon Banding bahwa perhitungan Terbanding tidak

tepat dalam menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP);

Tanggapan Terbanding:

- bahwa Terbanding menghitung jumlah Harga Pokok Penjualan berdasarkan data yang ada karena sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait perhitungan persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku;

bahwa hal ini telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013;

- bahwa dalam proses penyelesaian permohonan keberatan, Terbanding telah melaksanakan tahapan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 tahun 2013 terkait permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi atas materi yang menjadi pokok sengketa keberatan yaitu jumlah Harga Pokok Penjualan; bahwa akan Tetapi sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta. Dalam hal ini tindakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK nomor 9 tahun 2013, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5);

(c)Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Prinsip perpajakan di

Indonesia menggunakan konsep Substance Over Form;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa prinsip perpajakan di Indonesia menggunakan konsep substance over form dimana penetapan pajak harus didasarkan pada substansi transaksi dan tidak didasarkan hanya pada

dokumen formal semata;

- bahwa menurut Terbanding, untuk dapat meyakini substansi suatu transaksi, harus didukung dengan dokumen formal yang valid dan relevan dengan transaksi dimaksud;

- bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak menunjukkan perhitungan maupun dokumen pendukung atas transaksi terkait materi yang disengketakan (Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman data, dokumen dan informasi sesuai ketentuan), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini substansi transaksi dimaksud;

(d)Atas pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak ada kerugian yang

diderita oleh negara;

Tanggapan Terbanding:

- bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kekeliruan pengelompokan perhitungan HPP secara total, dan menyatakan bahwa HPP yang dilaporkan telah mencantumkan nilai yang sebenar-benarnya terjadi (sesuai dengan laporan keuangan audit) dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan untuk negara;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Maka ketika terdapat kekeliruan dalam pengisiannya, maka sudah seharusnya Pemohon Banding memberikan penjelasan yang didukung dengan bukti pendukung yang valid dan relevan sesuai ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III diatas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal

32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingnomorKEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak 2019 atas nama PT. Batang-Alum Industrie NPWP 01.107.995.1-511.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 003/BAI/PJK/2021 tanggal 08 Oktober 2021

dan LPAD dan BPS,

Bukti T-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022

tanggal 16 Agustus 2021,

Bukti T-4 Keputusan Terbanding nomor KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022

tanggal 28 September 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/BAI-TAX/2022 tanggal 08 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Latar Belakang

bahwa Tim Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang telah melakukan Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019. Berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut Pemohon Banding menerima SKPLB PPh Badan Tahun 2019 No. 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021;

bahwa dengan terbitnya SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan nomor surat 003/BAI/PJK/2021 tanggal 08 Oktober 2021, selanjutnya atas surat keberatan tersebut diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 yang mana telah diubah menjadi KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 dengan hasil menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan nomor surat 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022. Adapun rincian dan dasar koreksi Fiskus yang menjadi substansi banding untuk disengketakan adalah sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
RpRpRp
aPenghasilan Neto(2.449.751.659)-(2.449.751.659)
bKompensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak(2.449.751.659)-(2.449.751.659)
dPajak Penghasilan Terutang---
eKredit Pajak1.616.905.471-1.616.905.471
fPPh Kurang/(Lebih Bayar)(1.616.905.471)-(1.616.905.471)
gSanksi Administrasi---
hJ dumlah PPh yang masih harus/(Lebih)(1.616.905.471)-(1.616.905.471)
ibayar

II. Syarat Pengajuan Bantahan

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

3. bahwa salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-150/SUB/WPJ.10/2022 tanggal 03 November 2022 dan Surat dari Pengadilan Pajak untuk Permintaan Surat Bantahan atas SUB nomor B-010843.15.2022/PAN/2022 tertanggal 14 November 2022 diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2022;

4. bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan secara langsung (melalui POS sesuai dengan SE-01/SP/2021) kepada Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2022 sehingga berdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

III. Dasar Bantahan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-150/SUB/WPJ.10/2022 tanggal 03 November 2022 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksiKoreksi Yang Menjadi Sengketa Banding
Rp
2.105.684.334
2.105.684.334

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00

Menurut SUB Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih nilai pembelian yang terdapat di dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan pada formulir 1771-II dengan perhitungan Terbanding. Perincian Koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pembelian Bahan/Barang79.515.318.37177.409.634.0372.105.684.334
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb10.629.946.39010.629.946.390-
3Biaya Transportasi3.742.039.2173.742.039.217-
4Biaya Penyusutan dan Amortisasi---
5Biaya Sewa---
6Biaya Bunga Pinjaman---
7Biaya Sehubungan dengan jasa---
8Biaya Piutang tak tertagih---
9Biaya Royalti---
10Biaya Pemasaran/Promosi---
11Biaya Lainnya32.692.177.62032.692.177.620-
12Persediaan Awal38.802.803.28038.802.803.280-
13Persediaan Akhir (-/-)28.587.037.47028.587.037.470-
Jumlah136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi nilai Pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.105.684.334,00 dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

1. Nilai Pembelian Pemohon Banding Sudah Tepat;

bahwa berdasarkan keterangan pada bagian catatan dalam lembar form 1771-II, bagian (3) No. 1 seharusnya diisi dengan nilai pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi untuk perusahaan industri;

bahwa nilai pembelian bahan baku, penolong dan barang jadi Pemohon Banding adalah sebesar Rp79.515.318.371,00. Sehingga pengisian Form 1771 – II, bagian (3) no 1 sudah tepat sebagaimana tercantum dalam form di bawah ini:

£4771-I | LAMPIRAN - Ul Es

: | SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 1 2 0 1 9

ST - ~ a 2

2 a yee I PERINCIAN HARSA POMOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN HIAYA DARI LUAR USAHA 1 7

rt “ EF) " ry “ . ar etd

" CAMB By ata ban tule: a ate ay SA . pera

Denai tama ' : eet Ce

+ arak SL MAN Maa ae Banaran

7 “ces SMT RAN PTM Le.) cee AA

Bore a ew he Th anes Ia Ded ty: area

AWA at oe mhn te atk LAT ve ae ree te Sat

ata Ce Bana Ae Tanya og TAM pei KU

ener fe ACEC RR: See Or INI TAM tot eee cr dah Fan sa Yaa

Naba Maan Tan Naba ya an ate Ma ive at te Br yg

2. Nilai Pembelian versi Terbanding Tidak Berdasar;

bahwa Terbanding berpendapat nilai pembelian yang tercantum pada form 1771-II bagian (3) no. 1 seharusnya diisi dengan pemakaian bahan baku setelah ditambah dengan persediaan awal dan dikurangi persediaan akhir bahan baku, dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan Awal Bahan Baku8.509.459.884
Pembelian Bahan Baku79.515.318.371
Persediaan Akhir Bahan Baku10.615,144.232
Pembelian Bahan Baku Per Pemeriksa77.409.634.037

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa nilai Pembelian pada Form 1771 – II bagian (3) no 1 seharusnya meliputi persediaan awal dan akhir adalah tidak sesuai dengan catatan dalam lembar form 1771-II (catatan kaki Form 1771- II);

bahwa berdasarkan perincian koreksi diatas terlihat bahwa sebenarnya nilai pembelian versi Terbanding Rp 79.515.318.371 adalah sama dengan nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Form 1771-II bagian

(3) No.1. Sehingga seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

3. Terbanding Telah Setuju dengan Nilai Pembelian yang Diisi oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pengujian pada saat pemeriksaan yang juga telah dibenarkan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan saat itu) yang dituangkan dalam surat S-00202/WPJ.10/SPUH/2022 halaman 6 dan 9, yang berisi:

Halaman 6

“Dari hasil pengujian tersebut, diketahui jumlah pembelian tanpa memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir adalah sebagai berikut:

- Bahan baku padatRp40.230.659.839,00

- Bahan baku cairRp39.284.658.546,00

JumlahRp79.515.318.375,00;

bahwa jumlah pembelian yang dilaporkan Wajib Pajak telah sesuai dengan hasil pengujian Pemeriksa”;

Halaman 9

“Bahwa Wajib Pajak mengisi jumlah pembelian bahan dengan informasi nilai pembelian bahan baku sebesar Rp79.515.318.371,00, telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014”;

serta telah disetujui oleh Terbanding pada surat uraian banding nomor SUB- 150/SUB/WPJ.10/2022 dimana disebutkan:

“Pemohon Banding mengisi jumlah pembelian pada formulir 1771-II nomor 1 dengan informasi nilai pembelian bahan baku. Hal tersebut telah sesuai dengan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II Per-19/PJ/2014”;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah mengisi nilai pembelian bahan/barang dagangan yang terdapat pada kolom (3) No 1 dengan benar yakni sebesar Rp79.515.318.371,00;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa sudah selayaknya Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (pada bagian pembelian) sebesar Rp2.105.684.334,00 dibatalkan;

IV.Kesimpulan

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 yang mana telah diubah menjadi KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Pemohon BandingTerbanding
RpRpRp
1Peredaran Usaha157.563.648.425157.563.648.425157.563.648.425
2Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.074136.795.247.408
3Laba Bruto20.768.401.01722.874.085.35120.768.401.017
4Biaya Usaha Lainnya20.207.298.36420.207.298.36420.207.298.364
5Laba Operasi561.102.6532.666.786.987561.102.653
6Penghasilan dari Luar Usaha(6.276.572.213)(6.276.572.213)(6.276.572.213)
7Penyesuaian Fiskal Positif4.877.473.6914.877.473.6914.877.473.691
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.1253.717.440.1253.717.440.125
9Jumlah Penghasilan Netto(4.555.435.994)(2.449.751.659)(4.555.435.994)
10Penghasilan Kena Pajak(4.555.435.994)(2.449.751.659)(4.555.435.994)
11PPh Terutang---
12Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
13Jumlah PPh Terutang---
14Kredit Pajak1.616.905.4711.616.905.4711.616.905.471
15Pajak yang tidak/kurang bayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)(1.616.905.471)
16Sanksi Administrasi--
17Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar(1.616.905.471)(1.616.905.471)(1.616.905.471)

bahwa demikian Surat Bantahan ini kami buat, besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan maupun data yang diperlukan selama persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. SPT Tahunan PPh WP Badan PT Batang Alum Industrie Tahun Pajak

2019,

Bukti P-9. Penjelasan tertulis Nomor 187/SFC-IR/III/23 tanggal 14 Maret 2023

mengenap profil Pemohon Banding,

Bukti P-10. Matrik sengketa,

Bukti P-11. Penjelasan tertulis pertama Nomor 278/SFC-RF/IV/23 tanggal 10 April

2023 perihal Penjelasan tambahan atas koreksi sehubungan dengan sidang banding KEP-00249/KEB/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021,

Bukti P-12. Penjelasan tertulis Nomor 416/SFC-RF/V/23 tanggal 24 Mei 2023 perihal

tanggapan Pemohon Banding atas penjelasan Terbanding,

Bukti P-13. Penjelasan tertulis Nomor 449/SFC-IR/VI/23 tanggal 20 Juni 2023

perihal kesimpulan akhir,

Bukti P-14. Laporan Keuangan PT Batang Alum Industrie Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-8. Matrik sengketa,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 April 2023,

Bukti T-10. Berita Acara tidak Memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman

dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-173/WPJ.10/BD.06/2022, Bukti T-11. Surat Nomor S-686/WPJ.10/2022 tanggal 25 Mei 2022 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi,

Bukti T-12. Surat Nomor S-954/WPJ.10/2022 tanggal 15 Juli 2022 hal Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua,

Bukti T-13. Penjelasan tertulis Nomor S-2733/PJ/PJ.07/2023 tanggal 18 April 2023

hal kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/BAI-TAX/2022 tanggal 29 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Harga Pokok Penjualan136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.105.684.334,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat selisih nilai pembelian yang terdapat di dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan pada formulir 1771-II yang berbeda dengan perhitungan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Lampiran II sudah tepat dan telah diakui oleh Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.105.684.334,00 yaitu mengenai kebenaran jumlah pembelian yang dapat diperhitungkan sebagai Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP, antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1):

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

2) Pasal 12:

Ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

3) Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) Pasal 26 A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

5) Pasal 28:

Ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakuan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 6 Ayat (1) huruf a:

(a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(1) biaya pembelian bahan;

(2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(3) bunga, sewa, dan royalti;

(4) biaya perjalanan;

(5) biaya pengolahan limbah;

(6) premi asuransi;

(7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(8) biaya administrasi; dan

(9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 13:

Ayat (1):

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

(a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Ayat (3):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Ayat (4):

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

(a) Surat permintaan peminjaman yang kedua.

Ayat (5):

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

Ayat (8):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta petunjuk pengisiannya menyatakan, antara lain: Pasal 4:

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Lampiran VI Formulir 1771-II

bahwa berdasarkan catatan pada lampiran VI Formulir 1771-II tersebut diketahui:

• Nomor 1 untuk perusahaan dagang diisi pembelian barang dagangan, untuk perusahaan industri diisi pembelian bahan baku, bahan penolong dan barang jadi;

• Nomor 11 diisi dengan total biaya yang tidak tertampung dalam perincian 1 s.d. 10;

• Nomor 12 dan 13 untuk perusahaan dagang diisi total persediaan awal dan akhir barang dagangan, untuk perusahaan industry diisi total persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong ditambah barang setengah jadi ditambah barang

jadi;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding jumlah pembelian yang dilaporkan tanpa memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir bahan baku sesuai dengan nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

- Bahan baku padatRp. 40.230.659.839

- Bahan baku cairRp. 39.284.658.546

JumlahRp. 79.515.318.375

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014, untuk jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong, barang setengah jadi dan barang jadi, diisikan pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah persediaan awal dan akhir pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II adalah sebagai berikut (nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun 2019):

Persediaan AwalRp 38.802.803.280

Persediaan AkhirRp 28.587.037.470

bahwa jumlah persediaan awal dan akhir tersebut merupakan jumlah persediaan awal dan akhir untuk barang jadi saja. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan pada general ledger dan laporan keuangan yang telah diaudit;

bahwa Terbanding berpendapat dalam hal ini pengisian jumlah persediaan awal dan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan PER-19/PJ/2014, dimana seharusnya nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II diisi dengan jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong, barang setengah jadi dan barang jadi, tidak hanya untuk barang jadi saja;

bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan adalah adanya selisih nilai pembelian yang terdapat di dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan pada formulir 1771-II dengan perhitungan Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pembelian Bahan/Barang79.515.318.37177.409.634.0372.105.684.334
2Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb10.629.946.39010.629.946.390-
3Biaya Transportasi3.742.039.2173.742.039.217-
4Biaya Penyusutan dan Amortisasi---
5Biaya Sewa---
6Biaya Bunga Pinjaman---
7Biaya Sehubungan dengan jasa---
8Biaya Piutang tak tertagih---
9Biaya Royalti---
10Biaya Pemasaran/Promosi---
11Biaya Lainnya32.692.177.62032.692.177.620-
12Persediaan Awal38.802.803.28038.802.803.280-
13Persediaan Akhir (-/-)28.587.037.47028.587.037.470-
Jumlah136.795.247.408134.689.563.0742.105.684.334

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER- 19/PJ/2014, untuk jumlah persediaan awal/akhir bahan baku/bahan penolong, barang setengah jadi dan barang jadi, diisikan pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771- II;

bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan jumlah persediaan awal dan akhir pada nomor 12 dan 13 Formulir 1771-II adalah sebagai berikut (nilai yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Tahun 2019):

Persediaan AwalRp. 38.802.803.280

Persediaan AkhirRp. 28.587.037.470

bahwa Terbanding menyatakan jumlah persediaan awal dan akhir tersebut merupakan jumlah persediaan awal dan akhir untuk barang jadi saja. Hal tersebut sesuai dengan perhitungan pada general ledger dan laporan keuangan yang telah diaudit;

bahwa Terbanding berpendapat nilai pembelian yang tercantum pada form 1771-II bagian (3) no. 1 seharusnya diisi dengan pemakaian bahan baku setelah ditambah dengan persediaan awal dan dikurangi persediaan akhir bahan baku, dengan rincian sebagai berikut:

aPersediaan Awal Bahan Baku8.509.459.884
bPembelian Bahan Baku79.515.318.371
cPersediaan Akhir Bahan Baku10.615,144.232
dPembelian Bahan Baku Per Pemeriksa (a+b-c)77.409.634.037

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.105.684.037,00 karena nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Lampiran II sudah tepat dan telah diakui oleh Terbanding. Bahwa berdasarkan keterangan pada bagian catatan dalam lembar form 1771-II, bagian (3) No.1 seharusnya diisi dengan nilai pembelian bahan baku, bahan pemolong dan barang jadi untuk perusahaan industri; bahwa menurut Pemohon Banding nilai pembelian bahan baku, penolong dan barang jadi Pemohon Banding adalah sebesar Rp79.515.318.371 sehingga pengisian Form 1771-II, bagian (3) no 1 oleh Pemohon Banding sudah tepat sebagai berikut:

24774 -1 LAMPIKAN I! j

{ RPT TA NAN PACAP PER HALL AN WA PAAR NACAN 2 0 1 9

, "AMS AN Ab AM Trae ares RAR AR ANNA AN AK, Am MANA 4

Bee eae Lo aed

pot ana on. nm. ote se

oe Se angan nm ee ee ee eee me ae erage:

ee Mma tan ne na em

ete ee Ka mania ee eo or ved

ee ee we ana, we wee rte tet

bahwa menurut Majelis Hakim pendapat Terbanding yang menyatakan nilai pembelian yang tercantum pada form 1771-II bagian (3) no.1 seharusnya diisi dengan pemakaian bahan baku setelah ditambah dengan persediaan awal dan dikurangi persediaan kahir bahan baku tidak tepat karena tidak sesuai dengan catatan dalam lembar form 1771-II (Catatan kaki form 1771-II);

bahwa dengan perhitungan Terbanding yang menyatakan nilai pembelian seharusnya dihitung dengan menambahkan persediaan awal dan dikurangi persediaan akhir bahan baku dengan rincian sebagai berikut:

aPersediaan Awal Bahan Baku8.509.459.884
bPembelian Bahan Baku79.515.318.371
cPersediaan Akhir Bahan Baku10.615,144.232
dPembelian Bahan Baku Per Pemeriksa (a+b-c)77.409.634.037

merupakan perhitungan untuk nilai pemakaian, bukan nilai pembelian. Adapun dari perhitungan di atas diketahui memang nilai pembelian bahan baku yang sebenarnya adalah sebesar Rp79.515.318.371,00 sesuai dengan nilai yang diisikan pada form 1771-II bagian (3) no.1 oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan LAP- 5776/WPJ.10/2022 hal 22 dan 26 serta dalam SPUH no S- 00202/WPJ.10/SPUH/2022 halaman 6 menyatakan:

Dari hasil pengujian tersebut, diketahui jumlah pembelian tanpa

memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir adalah sebagai

berikut :

- Bahar baku padat Rp. 40.230.659.839

- Bahan baku cair Rp. 39.284.658.546

“Jumlah Rp. “79515.318.375

Jumlah pembelian yang dilaporkan Wajib Pajak telah sesuai dengan hasil

pengujian Pemeriksa.

bahwa terbukti selanjutnya Laporan Penelitian Keberatan LAP-5776/WPJ.10/2022 hal 26 dan SPUH no S-00202/WPJ.10/SPUH/2022 hal 9 menyatakan:

k) Memperhat'kan uraian tersebut diatas, maka Tim Peneliti berpendapat :

i. Bahwa sesuai Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-*9/PJ/2014,

pengisian lampiran VI Formulir 1771-I (Perincian Harga POkck

Penjualan. biaya usaha lainnya dan biaya di luar usaha) adalah

sebaga: berikut :

- Nomor 1 (pembelian bahan) untuk perusahaan industri diisi

pembelian bahan baku, bahan penolang dan barang jadi.

- Nomer 11 (biaya lainnya) diisi dengan total biaya yang tidak

tertampung dalam perincian 1 3.d. 10

- Nomor 12 dan 13 (Persediaan awal dan akhir) untuk perusahaan

industry diisi total persediaan awal/akhir bahan baku/bahan

penolong ditambah barang setengah jadi ditambah barang jadi.

i. Bahwa Wajib Pajak mengisi iumlah pembelian bahan dengan

informasi nilai pembelian bahan baku sebesar Rp. 79.515.318.371,

telan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19/PJ/2014.

bahwa terbukti pula bahwa Terbanding pada surat uraian banding nomor SUB- 150/SUB/WPJ.10/2022 menyatakan:

- Pemohon Banding mengis jumlah pembelian pada formulir 1771 IE nomer

1 dengan informasi nila: pembelian bahar baku Ha. tersebut telah sesuai

dengan catatan pada lamp:ran VI Formu!ir 1775 | PER 19/PJ/2014

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan rincian komponen Harga Pokok Penjualan yang terdapat pada SPT Badan lampiran II dari laporan keuangan Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pembelian Bahan/Barang Dagangan

NoNomor AkunDeskripsiNilaiJumlah
1113110020Persediaan Bahan Baku Cair39.284.658.536
113110010Persediaan Bahan Baku Padat40.230.659.835
Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan79.515.318.371

b. Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb

NoNomor AkunDeskripsiNilaiJumlah
2113140012PDP - Sakarin TKL1.903.240.830
113140022PDP - Cyclamate TKL2.326.878.696
113140042PDP - Cyclamate Packing TKL1.981.849.376
113140014PDP - Sakarin Barang Jadi282.946.978
113140013PDP - Sakarin BOP1.221.889.097
113140023PDP - Cyclamate BOP2.601.550.907
113140043PDP - Cyclamate Packing BOP311.590.506
Total Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb10.629.946.390

c. Biaya Penyusutan dan Amortisasi

NoNomor AkunDeskripsiNilaiJumlah
4113140013PDP - Sakarin BOP1.226.604.711
113140023PDP - Cyclamate BOP1.700.301.353
113140043PDP - Cyclamate Packing BOP702.845.637
113140014PDP - Sakarin Barang Jadi112.287.516
Total Biaya Penyusutan & Amortisasi3.742.039.217

d. Biaya Lainnya

BIAYA LAINNYA
COANama COAJumlah
Biaya Pabrikasi :
113140021PDP-CyclamateMaterial18.935.475
113140041PDP-CyclamatePackingMatrial263.050.717
113140011PDP-SakarinMaterial4.156.909
TotalBahanPembantu286.143.101
113140021PDP-CyclamateMaterial92.104.328
113140041PDP-CyclamatePackingMatrial4.319.048.656
113140011PDP-SakarinMaterial113.726.134
BahanKemasan4.524.879.118
113140043PDP-CyclamatePackingBOP66.399.615
113140023PDP-CyclamateBOP1.817.719.917
113140013PDP-SakarinBOP305.046.183
113140014PDP-SakarinBarangJadi30.666.045
BiayaLain-lain2.219.831.760
113140013PDP-SakarinBOP44.042.365
113140023PDP-CyclamateBOP52.468.706
113140043PDP-CyclamatePackingBOP169.796.227
113140014PDP-SakarinBarangJadi5.234.420
TotalBiayaAsuransi271.541.719
113140013PDP-SakarinBOP2.551.064.141
113140023PDP-CyclamateBOP2.369.947.281
113140043PDP-CyclamatePackingBOP342.702.087
113140014PDP-SakarinBarangJadi261.988.578
TotalBiayaPemeliharaan5.525.702.087
113140013PDP-SakarinBOP4.073.153.491
113140023PDP-CyclamateBOP2.581.152.949
113140043PDP-CyclamatePackingBOP59.578.792
113140014PDP-SakarinBarangJadi392.336.737
TotalBiayaListrik7.106.221.969
113140013PDP-SakarinBOP1.573.124.268
113140023PDP-CyclamateBOP9.009.226.136
113140043PDP-CyclamatePackingBOP30.974.220
113140014PDP-SakarinBarangJadi156.022.585
TotalBiayaBahanBakar10.769.347.208
Total Biaya Pabrikasi30.703.666.962
Bahan Baku :
113110020PersediaanBahanBakuCair3.151.855.573
113110010PersediaanBahanBakuPadat5.357.604.311
TotalPersediaanAwal8.509.459.884
113110020PersediaanBahanBakuCair7.624.179
BIAYA LAINNYA
COANama COAJumlah
113110010PersediaanBahanBakuPadat4
TotalPenyesuaianPersediaan7.624.183
113110020PersediaanBahanBakuCair-165.061.086
TotalPemakaianSendiri-165.061.086
113110020PersediaanBahanBakuCair27.231.175
113110010PersediaanBahanBakuPadat-13.814.082
TotalSelisihStockOpname13.417.093
113110020PersediaanBahanBakuCair6.012.364.617
113110010PersediaanBahanBakuPadat4.602.779.615
TotalPersediaanAkhir10.615.144.232
Total Bahan Baku-2.249.704.158
Bahan Dalam Proses (WIP) :
113140011PDP-SakarinMaterial363.692.913
113140012PDP-SakarinTKL1
113140013PDP-SakarinBOP94.753.101
113140014PDP-SakarinBarangJadi79.402.641
113140021PDP-CyclamateMaterial5.756.366.910
113140023PDP-CyclamateBOP1.639.022.570
113140024PDP-CyclamateBarangJadi359.079.383
113140041PDP-CyclamatePackingMatrial429.128.150
113140043PDP-CyclamatePackingBOP9.930.223
113140044PDP- CyclamatePackingBarangJadi24.323.148
TotalSaldoAwal8.755.699.039
113140044PDP- CyclamatePackingBarangJadi20.258.642
113140041PDP-CyclamatePackingMatrial259.784.365
113140024PDP-CyclamateBarangJadi-100.117.907
113140023PDP-CyclamateBOP51.744.990
113140021PDP-CyclamateMaterial3.527.533.588
113140014PDP-SakarinBarangJadi-32.171.174
113140012PDP-SakarinTKL1
113140011PDP-SakarinMaterial337.339.893
SaldoAkhir4.064.372.399
Total Bahan Dalam Proses (WIP)4.691.326.640
Barang Jadi :
510111010HPP-BarangJadi-Lokal-503.404.645
113150010PersediaanBarangJadi-Lokal-172.963.168
TotalContoh/promosi/bonus-676.367.813
113150010PersediaanBarangJadi-Lokal-362.924.526
113150030PersediaanBarangJadi-RnD1
TotalSelisihstock-362.924.526
Total Barang Jadi-1.039.292.339
HPP Barang Lainnya :
510120020HPP-PenjualanAntarPT61.327.208
900110991BebanAntarPT13.906.008
TotalBahanPacking75.233.216
900110991BebanAntarPT27.856.375
510120020HPP-PenjualanAntarPT2.996.930
TotalSukuCadang30.853.306
510120020HPP-PenjualanAntarPT480.093.994
TotalBahanBakar480.093.994
Total HPP Barang Lainnya586.180.515
TOTAL BIAYA LAINNYA32.692.177.620

e. Persediaan Awal dan Akhir

NoNomor AkunDeskripsiNilaiJumlah
12113150010Persediaan Barang Jadi - Lokal38.801.458.399
Saldo Awal - B. Jadi Lokal38.801.458.399
113150030Persediaan Barang Jadi - RnD1.344.881
Saldo Awal - R & D1.344.881
Total Persediaan Awal38.802.803.280
13TotalPersediaanAkhir28.587.037.470

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan rincian buku besar Pemohon Banding tersebut di atas, total HPP adalah sebagai berikut:

1Pembelian79.515.318.371
2Gaji, Upah, Bonus, dll10.629.946.390
3Biaya Penyusutan3.742.039.217
4Biaya Lainnya32.692.177.620
5Persediaan awal38.802.803.280
6Persediaan akhir28.587.037.470
Total HPP136.795.247.408

bahwa Majelis Hakim berpendapat jumlah HPP sejumlah Rp136.795.247.408,00 telah sesuai dengan laporan keuangan audit tahun 2019 (halaman 31) dan Form 1771-II, bagian (3) dan sesuai dengan Lampiran II pada SPT Badan Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan;

©4771- 4 LAMPIRAN - | 5

; SPT TAHUNAN PAJAK PLS HASH AN WAH PALA BALAS , 2 0 1 9

. mL mu i

2 - -. PENAK HAHA Pee PE CALA BA LATAR LA NNYA CAG Mara CAb Lu ALA 1

foe ‘ 1 ee roa . . ‘ . .

le rs cr

13 ee

a teow A AB ae, a he hae + -t tae

, Sd . " tae

saab eB ies , woe noe

a YAA Aa : pm ok te oe .

AR Oe "3

PM NK felon a?

‘ aes ag co, ro ” ‘ . - . aa

. Sry acre aa 4 wos '

a soe sae a ton nate en) ta

Ce ere AAA Cee ene eee ene ee eae dee Tem eetes

ee eee eg TEE LOUIE D3 DA AN lee, 23

bahwa terbukti Pemohon Banding telah memperhitungkan persediaan awal dan akhir bahan baku dalam memperhitungkan biaya lainnya yang merupakan bagian dari rincian HPP;

bahwa Majelis Hakim berpendapat tindakan Terbanding memperhitungkan saldo awal dan akhir bahan baku pada perhitungan pembeliannya (seperti koreksi yang dilakukan) menunjukkan terjadi dua kali perhitungan untuk saldo awal dan akhir bahan baku dalam perhitungan HPP yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Nilai Pembelian dalam HPP dan Nilai HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Badannya telah sesuai dan seharusnya sehingga Koreksi atas Harga Pokok Penjualan pada bagian Pembelian sebesar Rp2.105.684.334,00 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Harga Pokok Penjualan2.105.684.33402.105.684.334

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 134.689.563.074,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 2.105.684.334,00 Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp 136.795.247.408,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto157.263.648.426
2.Harga Pokok Penjualan136.795.247.408
3.Penghasilan Bruto/Laba Bruto (1-2)20.768.401.018
4.Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha20.207.298.364
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)561.102.654
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(6.276.572.213)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(6.276.572.213)
7.Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.877.473.691
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.717.440.125
c. Jumlah (a-b)1.160.033.566
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Penghasilan Netto ( 5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )(4.555.435.993)
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)(4.555.435.993)
15.PPh Terutang (tarif x 15)0
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18.Jumlah PPh yang terutang (16 + 17)0
19.Kredit Pajak1.616.905.471
20.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 - 18)1.616.905.471

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06460/NKEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 28 September 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/406/19/519/21 tanggal 28 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT BATANG ALUM INDUSTRIE, NPWP 01.107.995.1-511.000, beralamat di Jl. RE Martadinata No. 520, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, (domisili elektronik: ekasari@batangalum.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto(4.555.435.993)
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak(4.555.435.993)
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang0
e.Kredit Pajak1.616.905.471
f.PPh Kurang (Lebih) Dibayar(1.616.905.471)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.