Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-010814.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Prysmian Cables Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010814.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prysmian Cables Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3a) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010814.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Prysmian Cables Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Maret 2026