PUTUSAN
Nomor PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010798.16/2023/PP, telah mengambil putusan j sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Zetka Niagatama, NPWP 01.101.772.0-201.000, beralamat di Jalan Rimbo Datar No. 16-18, Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Kota ' Padang, Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ridwan Zetka jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Christianto Citra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-919/PP/IKH/2023 tanggal 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/ZN-PJK/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang /
19761125 199903 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2 Nama/NIP: Fernando Ginting /198411152009011004