Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026

PT Zetka Niagatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010798.16/2023/PP, telah mengambil putusan j sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Zetka Niagatama, NPWP 01.101.772.0-201.000, beralamat di Jalan Rimbo Datar No. 16-18, Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Kota ' Padang, Sumatera Barat dalam hal ini diwakili oleh Ir. Ridwan Zetka jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christianto Citra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-919/PP/IKH/2023 tanggal 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0002/ZN-PJK/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang /

19761125 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Fernando Ginting /198411152009011004

Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /| 197508212002122006,|

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 602/WPJ.07/2025 tanggal 3 Februari 2025,

4. Nama/NIP: Iyan Firman / 19851026 2007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-168/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

259/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/XI/ZN-

TAX/2023 tanggal 9 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- :

1/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 4 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PJK-

2N/11/2024 tanggal 26 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor ; 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022 yang diterbitkan oleh |

|Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dengan perhitungan sebagai | berikut:, mw

|| URAIANPENGUSAHA

1 Pasar Pengenaan Pajak::

a, Alas Penyerahan Barang dan Jasa yong torutang PPN:|

21. Ekspor00 a2.yang PPN-nya harus dipungut11,994,471,60015,448,385,753 2.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungul oleh Pemungut PPN: a.4, Penyarahan yang PPN-nya Odak dipungut

2.5. Penyerahan yangdad pangenaan PPN

26, Jumlah +a.2+0.3 +04 0.5)11,994 471,80015,448,385,753 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNDa c. Jumlah Safuruh Panyarahan (2.6 + b)11,994,471,60015,445,385,753 a. Alas impor BKP/Pemanfantan BKP Tidak Berwujud dari ar Daerah Pabaan di dalam Userah Pabean/Pemanfastan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabaarn/Pemungutan pajak olah Pemungul

Membangun Sendid/ Pembayaran kambali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukanseletah jangka waktu berakhifPerolehen yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula fasiltas

9.1. Impor BKP

0.2, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean d3. Pemanfaatan JKP dari Luas Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean a4, Pemungutan Pajak oleh Pemungul PPN

0.5. Kegiatan Membangun Sendiri

4.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu torfentu barakhir

6.7. Perolehan yang PPN-nya tidak soharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.7. Tanggung jawab secara caniang

4.8, Pambayaran PPN yang scmula mendapatkan fasilitas d.D, Jumlah (d,1 alau d.2 alau d.3 atau d.4 alau d.5 atau d.$ atau d.7 atau d,8 atau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungutidibayar sendiri (tari? x 4.0.2 atau 1.d.10)1,544,838,575

5. Olkurang!:

PPN yang disator di muka dalam Masa Pajak yang samaD b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan,1,190,510,172 b3, STP (pokok kurang bayar) b4, Dibayar dangan NPWP b.5. Lain-lain b5, Jumlah (b.1 4 b.2+6.3 +04 + b.5)4,180,447,160 c. Diperhitungkan:

ct. SKPPKP

JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA

KENA PAJAKFISKUS d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

"7,199,447,160

8. Jumlah penghtungan PPN Kurang Bayar (a - qd

D

346,391,415 Kalebihan Pajak yang sudah:

9. Okompensaskan ke Musa Pajak barikulnya fa. Dikompensasiken ko Masa Pejak............... (karena pembetulan)

Jumlah fa + b} kureng dibayar (2.0 + 3.c)

345,391,415 Sanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

150,868,971 h. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

0 lc. Kenaikan Pasalhuruf cKUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasa! 17D (5) KUP

. Bunga13 (2) KUP fo. Pasal 8 (4n PPN

Jumlah umtah PPN yang masih herus dibayar (4 + 5.9)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FAT-XI/2022 tanggal 16 November 2022 perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang mi __ 12.114.657.070|12,

| 2 JPPN yang harus dipungut sendiri1.211.465.707 | 1.544.838.575) 1.211.465.707

[|

| 3 [Kredit Pajak1499447160) 1.199497.160)

| 4 Kurang atau Bayar | 12018547| 345391415) 12.08.47] | 5 |SanksiAdministrasi Pasal 132) — | — 5.249701| 150866971) 5.240.701}|

6

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan

:mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

.Ditambah/Menjadi| Uraian(Dikurangi)(Rp) (Rp) a. N Kurang/ (Lebih)345 391.415200) |321.158.215 b. Sanksi Bunga. .13.585. oes ner) 140.281.

c. Sanksi KenaikanOo d. Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih)(31.818.263) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/XI/ZN- TAX/2023 tanggal 9 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 dengan (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Nomor 002/XI/ZN-

TAX/2023 tanggal 9 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak: © b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 diterima pada tanggal 21 Agustus 2023,

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan rincian sebagai berikut:

—| Tanggal BayarBayar0.

13/10/2022 17.268.248 | FB9975B9FLRRVBME

01/11/2023| 74.000.000 | 1B6992M22138A8L1

01/11/2023 | 74.000.000 | 5465A5BAKE97U33U 02/11/2023 | 69.860.945 | 41AFASBAKEFRGNA6$

Total Bayar248.129.193

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Ridwan Zetka jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 tanggal 1 November 2021:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang diajukan Keputusan Pemohon BandingBanding

Keberatan (RP.)(RP.)(RP.) | 1 (DPP PPN82.881.543.726 | 79.427.629.573| 3.453.914.153 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut|

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang terhadap dokumen- dokumen seperti Buku Kas Kecil, Buku Kas Cek, Buku Besar Bank Nagari Cabang Utama 2100.01.03.00981.9, Bank BRI Cabang Padang 0058.01.002.330.307,BankMandiriCabangIndarung 111.001.9000.195, Bank BNI Cabang Padang 511.92.191.9, dan Bank BCA Giro 8565098001 disimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,dengannilaikoreksipenyerahansebesar Rp3.211.582.153,00 dan terdapat penerimaan uang kembali dari PT Semen Padang yang dikontra dengan utang pembelian Pemohon Banding kepada PT Semen Padang (sesuai pernyataan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan pajak tahun 2018) sebesar Rp242.332.000,00 yang belum difakturkan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN:

bahwa hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Saldo Akhir Piutang Dagangt Rp 4.009.483.683,00 Ditambah: Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan Penerimaan Kas (Kas Kecil)+ Rp 5.998.438.109,00 Penerimaan Kas 2 (Kas Cek/BG)+ Rp46.430.852.891 ,00 Penerimaan Bank Nagari Cab. Utama1.971.756.000,00 Penerimaan Bank BRI Cab, Padang+ Rp13.348.303.000,00 Penerimaan Bank Mandiri Cab. Indarung+Rp 3.778.980.000,00 Penerimaan Bank BNI Cab. Padang+ Rp16.964.554.000,00 Penerimaan Bank BCA Giro+Rp 360.240.000,00 Dikurangi: Saldo Awal Piutang Dagang-Rp 2.280.633.000,00 Total Penyerahan dan Penghasilan dari

Luar UsahaRp90.581.974.683,00

bahwa PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2019)| Januari 2019-Rp 515.569.699,00 | Februari 2019-Rp 466.166.428,00 | Maret 2019-Rp 511.006.630,00 | April 2019-Rp 505.453.708,00 Mei 2019-Rp 517.003.988,00 Juni 2019-Rp Juli 2019-Rp 659.807.492,00 Agustus 2019-Rp 768.404.976,00 September 2019-Rp 801.390.872,00 Oktober 2019-Rp 856.091.112,00 Nopember 2019-Rp 822.289.156,00 Desember 2019-Rp 1.199.447.160,00 Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa

Jan-Des 2019Rp 7.942.762.957,00

DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp82.639.211.726,00 Penyerahan PPN cfm. Pemohon BandingRp79.427.641.002,00 SelisihRp 3.211.570.724,00 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi DPP sebesar Rp3.453.914.153,00 Pemohon Banding tidak setuju sebagian karena seperti yang sudah dijelaskan Pemohon Banding dalam koreksi penghasilan dari uji arus piutang diatas, nilai koreksi setelah diakumulasikan dengan penjelasan perbedaan-perbedaannilaitersebutadalahsebesar Rp2.825.296.583,00 termasuk tambahan Rp242.332.000,00 yang

mana ini bukan merupakan penerimaan uang melainkan potongan pembelian yang diberikan oleh PT Semen Padang karena pembayaran utang Pemohon Banding yang dibayarkan lebih cepat daripada ketentuan. Oleh karena itu, sisa koreksi menjadi sebesar Rp386.285.470,00;

(ll. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa terdapat kesalahan pencatatan Piutang Usaha di dalam SPT Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding jelaskan pada saat pemeriksaan:

3. bahwa Laporan Auditor Independen membuktikan bahwa terdapat kesalahan penginputan Piutang Usaha di dalam SPT PPh Badan:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor i !

S-1/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 4 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i. “PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/XI/ZN-TAX/2023 tanggal 9 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 November 2023, diketahui hal-hal

UraianYa diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding:

|d. | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

|e. | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diterima tanggal 14 Mei 2023, Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus

2023:

Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang disbanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tangga! 18 Agustus 2023 (sesuai dengan lampiran surat nomor 002/XI/ZN-TAX/2023 tanggal 9 November 2023 yang diterima oleh Terbanding):

= Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

Bukti Pembayaran:

~ Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak ang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh Ridwan Zetka bertindak selaku:

- Wajib Pajak,1

| 1 - Ahli Warisnya;|

|. | - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;INI | | - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:TN ee | | - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: —— | j. _| Penandatanganan surat banding:

|__| - Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat aia penandatanganan surat banding:

1. Kesimpulan Pemenuhan Syarat Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi DPP penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.333.728.683,00

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 | tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut | UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak,

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak KurangBayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayardan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan:

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak:

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 29 ayat 2

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus | memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat 1 Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa,

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak:

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas | Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:|

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak | Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan | atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah | terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPN)

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

f, penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknyapenyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. dihapus, dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak,

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat( 1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf

g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak: Pasal 4A ayat (2) huruf d

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: d. uang, emas batangan, dan surat berharga,

Pasal 5A (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut:

(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak | yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut:

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan:

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha:

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan Sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan:

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah 1 besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan: atau pemungutan pajak,

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

Pasal 13 ayat (9)

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi danfatau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir,

4)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan,

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan danatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,

Pasal 4 ayat (2) huruf f

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko:

5)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat | validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh | dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan:

i.Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi danfatau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti:

ili. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti:

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan,

2. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak:

6) Surat Edaran Nomor: SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan

F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan | perundang-undangan perpajakan|

2. Metode Pemeriksaan a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung:

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan, c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan, d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah:| e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank:

2) Sumber dan Penggunaan Dana,

3) Penghitungan Rasio,

4) Satuan dan/atau Volume,

5) Penghitungan Biaya Hidup:

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth):

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan:

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:

3. Teknik Pemeriksaan a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1)pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal

Direktorat Jenderal Pajak,

2) pengujian keabsahan dokumen:

3) evaluasi:

4) analisis angka-angka,i

5) penelusuran angka-angka:!

6) penelusuran bukti,|

7) pengujian keterkaitan:

8) ekualisasi atau rekonsiliasi:

9) permintaan keterangan atau bukti:

10) konfirmasi:

1t) inspeksi,

12) pengujian kabenaran fisik:

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis:

14) wawancara,

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya:

b. Tanggapan Terbanding (1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.211.582.153,00:

(2) bahwa alasan pemohon banding dalam surat banding yaitu “terdapat koreksi DPP sebesar Rp3.453.914.153,00 Pemohon Banding tidak setuju sebagian karena seperti yang sudah dijelaskan Pemohon Banding dalam koreksi penghasilan dari uji arus piutang diatas, nilai koreksi setelah diakumulasikan dengan penjelasan perbedaan-perbedaan nilai tersebut sebesar Rp2.825.296.583,00 termasuk tambahan Rp242.332.000,00 yang mana ini bukan merupakan penerimaan uang melainkan potongan pembelian yang diberikan oleh PT Semen Padang karena pembayaran utang Pemohon Banding yang dibayarkan lebih cepat daripada ketentuan sehingga sisa koreksinya menjadi Rp386.285.470,00, (3) bahwa koreksi nilai penerimaan uang kembali dari PT Semen Padang sebesar Rp242.332.000,00 yang belum difakturkan dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN | sudah dikabulkan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023,

(4) bahwa nilai sengketa banding adalah penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.211.582.153,00:

(5) bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang -Undang PPN Mengatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, (6) bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan pengujian arus piutang yang dilakukan dalam pemeriksaan. Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen seperti Buku Kas Kecil, Buku Kas Cek, Buku Besar Bank Nagari Cab. Utama 2100.01.03.00981.9, Bank BRI Cab. Padang 0058.01002.330.307, Bank Mandiri Cab. Indarung 111.001.9000.195, Bank BNI Cab. Padang 511.92.191.9, dan Bank BCA Giro 8565098001 yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Terbanding melakukan rekap transaksi yang dikelompokkan dan memisahkan transaksi yang termasuk sebagai Penjualan atau | Penerimaan yang merupakan Objek PPN/DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan yang bukan berdasarkan keterangan dan detail transaksi dalam dokumen-

dokumen yang digunakan tersebut dan dilakukan perhitungan | dalam Kertas Kerja Pemeriksaan:

(7) bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai saldo akhir Piutang Dagang sebesar Rp4.009.483.683,00 yang digunakan dalam pengujian arus piutang diambil dari Transkrip Kutipan Elemen - elemen Laporan Keuangan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2019:

(8) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, diketahui bahwa terdapat nilai Piutang Usaha per 31 Desember 2018 sebesar Rp2.280.633.000,00:

(9) bahwa berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, terdapat nilai Objek PPN/DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp82.639.211.726,00, DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut laporan SPT PPN yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp79.427.629.573,00 sehingga terdapat selisih nilai sebesar Rp3.211.582.153,00, Sao Akhi Piutang DagangRp4009433683 Ditambeh:Pengimeandai Pelanggan

Pengimaan Kes (Kas Ked)N131) Rp50848109 .(KsRp

- PengimaanBankUtama 200010300819 (KKPindasRp1971 6.00

- PenenmaanBank BRICa Padang= (KKPRp 13328 22000

- PensimaanBank Mandi Cab hdaug 111001100016RpR000

- PengmaanBank BMI Cab Padang 191919indeks N136) Rp 1694400 Penamaan Bank BCA Gro 855008001(KXPndeks N137) Rp0240.00)

Sako Ava Prtang DayangRp (2280.632000) Total Penyerahan dan Penghesian dai Luar Us aha (include PPI}£81 974 683

PPN yang dipungus endri{cim SPT Masa PPN 2019) daniRp 500609

-Rp 1628

- NaeRp MK

- AnRp 9453708

- MaRp 511003288

JuniRp 1175 dubRp

Ags isRp 708 404.976

SeptemberRp 801360872

OktoberRp 85091112

Rp = 822. 280106

Des emberRp

Jumiah PPN yang dipungut sendri masa parak Januaris d. Des ember 2019Rp(7.942 762.957} DPP Penyaahan yang Terutang PPNRp

Peredaran Usaha dm Wajib PaakRp 7842761100

SelsinRp (10) bahwa berdasarkan penelitian pada Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding telah memisahkan penerimaan sehubungan dengan penjualan dan penerimaan yang bukan merupakan penjualan sehingga temuan Terbanding atas selisih pengujian arus piutang sebesar Rp3.211.570.724,00 benar- benar penghasilan atas penjualan Pemohon Banding pada Tahun 2019. Terbanding berpendapat bahwa ketika Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha maka Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa temuan Terbanding atas selisih pengujian arus piutang sebesar Rp3.211.570.724,00 bukan merupakan penerimaan atas penjualan Pemohon Banding:

(11) bahwa pengujian Terbanding terkait alasan pemohon banding dalam surat keberatan, yakni adanya selisih dari Penerimaan Kas (Kas Kecil) sebesar Rp103.100.000,00 karena atas penerimaan dari Waty Fabioly, Asmaniar, Abdulrahman, Ridwan Zetka dan lainnya bukan merupakan piutang atas penjualan melainkan piutang lainnya telah dijelaskan dalam penyelesaian | keberatan sebagai berikut :| i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00148/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 21 September 2022, Terbanding pada saat pemeriksaan telah melakukan

pengecekan pada buku besar kas, pengeluaran uang kepada Abdulrahman, Asmaniar, Wati Fabioly terjadi pada 30 Desember 2019, sedangkan penerimaan uang dari Abdulrahman, Asmaniar, Wati Fabioly terjadi sejak Januari 2019 s.d Desember 2019, dan tidak ditemukan surat perjanjian utang piutang yang dapat memberikan informasi nilai pinjaman, jangka waktu pembayaran, dan jumlah cicilan/angsuran atas pinjaman tersebut, serta pada neraca yang Pemohon Banding laporkan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, tidak terdapat akun piutang lainnya, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

iii bahwa berdasarkan neraca yang dilaporkan Pemohon

Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2019 diketahui Pemohon Banding melaporkan nilai Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp4.009.483.683,00. Berdasarkan laporan neraca tidak terdapat nilai pada akun Piutang Lain- lain Pihak ketiga:

iii. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 356/WPJ.27/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-142/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Juli 2023, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait alasan Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Terbanding terkait alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, (12) bahwa Pengujian Terbanding terkait alasan pemohon banding dalam surat keberatan, yaitu adanya selisih dari penerimaan Bank Mandiri Cab. Indarung 111.001.9000.195 sebesar Rp398.250.000,00 karena atas penerimaan dari Ridwan Zetka, PT SBA dan lainnya bukan merupakan piutang atas penjualan

melainkan piutang lainnya telah disampaikan pada saat keberatan sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00148/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 21 September | 2022, Pemohon Banding pada saat Pembahasan Akhir memberikan data Surat Perjanjian Pinjam Meminjam| 001/ZN-SBA/I/2019 tangga! 2 Januari 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kedua akan melakukan pembayaran pokok pinjaman dengan cara men-fransfer dana ke rekening pihak pertama di Bank Bank Negara Indonesia No. Rekening 511921919 atas nama Pemohon Banding. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, penerimaan dari PT SBA (PT Sinar Bintang Asiaprima) berasal dari Bank Mandiri Pemohon Banding nomor rekening 111.001.9000.195 dengan nilai sebesar Rp341.000.000. PT Sinar Bintang Asiaprima bergerak dalam bidang usaha transportasi Semen Padang, transportasi jasa angkutan semen lainnya, dan angkutan kapur serta memiliki direktur yang sama dengan Pemohon banding yaitu Sdr. Ridwan Zetka. Terbanding pun tidak mendapatkan buku besar piutang lainnya. Pada neraca yang Pemohon Banding laporkan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, tidak terdapat akun piutang lainnya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:

bahwa untuk penerimaan dari Ridwan Zetka dan lainnya tidak ditemukan surat perjanjian utang piutang yang dapat memberikan informasi nilai pinjaman, jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan/angsuran atas pinjaman tersebut. Pada neraca yang Pemohon Banding laporkan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, tidak terdapat | akun piutang lainnya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,

ii. bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan

Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-356/WPJ.27/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-142/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Juli 2023. Namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait alasan Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan terbanding terkait alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:

(13) bahwa Pengujian Terbanding terkait alasan pemohon banding dalam surat keberatan, yakni nilai piutang usaha pihak ketiga yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2019 sebesar Rp4.009.483.683,00 merupakan gabungan dari akumulasi nilai piutang dagang sebesar Rp2.259.314.332, piutangRDIDangauTeduhPalem8sebesar Rp2.033.956.488,00,piutangragu-ragusebesar Rp347.534.835,00 dan piutang lainnya (Rp631.321.972,00), yang mana yang Pemohon Banding akui sebagai piutang usaha pihak ketiga adalah hanya piutang dagang dan untuk piutang RDT Dangau Teduh Palem 8, piutang ragu-ragu serta piutang lainnya itu seharusnya masuk sebagai aktiva lancar lainnya sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00148/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 21 September 2022 Terbanding tetap mempertahankan nilai piutang usaha sebesar Rp4.009.483.683,00 sesuai yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 karena tidak terdapat bukti-bukti bahwa sanggahan tersebut tidak terkait dengan peredaran usaha. Kemudian perhitungan | dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding saat | pembahasan akhir yaitu bahwa terdapat kesalahan dalam pembukuan/penjurnalan, belum dapat diterima oleh Terbanding:

| ii. bahwa berdasarkan neraca yang dilaporkan Pemohon |

Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 ! diketahui, Pemohon Banding melaporkan nilai Piutang Usaha : Pihak Ketiga sebesar Rp4.009.483.683,00, berdasarkan laporan neraca tidak terdapat nilai pada akun piutang Lain- lain pihak ketiga. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi karena alasan Pemohon Banding tidak disertai dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa nilai nilai Piutang Usaha Pihak Ketiga hanya sebesar Rp2.259.314.332,00,00, dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan peraturan perpajakan yang mendukung pernyataannya bahwa Piutang RDT Dangau Teduh Palem 8, Piutang Ragu-Ragu serta Piutang Lainnya itu seharusnya masuk sebagai Aktiva Lancar Lainnya, ii. bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-356/WPJ.27/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-142/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Juli 2023. Namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait alasan pemohon banding sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan terbanding terkait alasan yang disampaikan pemohon banding dalam surat keberatannya:

(14) bahwa pengujian Terbanding terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, yakni adanya perbedaan pada Saldo Akhir Piutang Dagang per 31 Desember 2019 antara di Laporan Keuangan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2019 sebesar Rp2.259.314.332,00 dengan di GL Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang sebesar Rp1.419.437.00 maka selisih keduanya adalah

|

Rp839.877.332,00. Dari nilai selisih tersebut, Rp641.708.000 : merupakan nilai cek/BG yang sudah diberikan tetapi belum dicairkan, dan sisa nilainya sebesar Rp198.169.332,00 merupakan adjusment piutang. Hal ini diperkuat dengan adanya audit report yang menegaskan Piutang Usaha sebesar yang Pemohon Banding jelaskan diatas beserta rinciannya sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00148/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 21 September 2022 Terbanding tetap mempertahankan nilai piutang usaha sebesar Rp4.009.483.683,00 sesuai yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 karena tidak terdapat bukti-bukti bahwa sanggahan tersebut tidak terkait dengan peredaran usaha. Kemudian perhitungan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding saat pembahasan akhir, yakni bahwa terdapat kesalahan dalam pembukuan/penjurnalan, belum dapat diterima oleh Terbanding:

i. bahwa berdasarkan neraca yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2019 diketahui pemohon banding melaporkan nilai Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar Rp4.009.483.683,00;

iii. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hal ini diperkuat dengan adanya audit report yang menegaskan Piutang Usaha sebesar yang Pemohon Banding jelaskan di atas beserta rinciannya, Terbanding melakukan penelitian pada Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 yang diaudit Nomor 00085/3.0361/AU.2/05/0329- 2/1/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, dan ditemukan bahwa nilai Piutang Usaha Pemohon Banding Tahun 2019 sebesar

, i

Rp2.998.995.000,00 yang tidak sama dengan yang dinyatakan Pemohon Banding pada alasan keberatan di mana opini Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 adalah Wajar Dengan Pengecualian dengan keterangan

Auditor tidak dapat melaksanakan konfirmasi piutang sehingga alasan Pemohon Banding di atas tidak konsisten dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Terbanding, iv. bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan

Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-356/WPJ.27/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-142/PJ/AWPJ.27/2023 tanggal 18 Juli 2023. Namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung terkait alasan Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Terbanding terkait alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:

(15) bahwa terdapat data, informasi dan keterangan lainnya yang tidak dapat di pertimbangkan dalam proses keberatan karena tidak diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, di mana Terbanding telah meminta secara jelas/detail dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-98/WPJ.27/KP.09/PaPJ./2022 tanggal 30 Maret 2022 dan pemohon banding sudah mendapatkan surat Peringatan Pertama Nomor S-140/WPJ.27/KP.09/PaPJ./2022 tanggal 20 April 2022 dan surat Peringatan Kedua Nomor S- 180/WPJ.27/KP.09/PaPJ./2022 tanggal 18 Mei 2022, sebagaimana juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 19 Juli 2022. Data, informasi dan keterangan lainnya tersebut adalah Laporan Keuangan Audited Tahun 2019, (16) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat | Nomor S-123/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi agar Pemohon Banding dapat

memberikan penjelasan terkait alasan-alasan dalam surat ' keberatan serta keterangan dan informasi lainnya terkait keberatan Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding tidak menghadiri panggilan dalam rangka pembahasan dan klariiikasi , sengketa perpajakan tersebut:

(17) bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian di atas, Terbanding meyakini bahwa selisih pengujian arus piutang sebesar Rp3.211.570.274,00 merupakan penerimaan atas penjualan lokal Pemohon Banding yang termasuk Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding Nomor 002/XI/ZN-TAX/2023 tanggal 9 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat

|(1), ayat (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b) KeputusanDirektur JenderalPajakNomor:KEP- } 00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang: telah sesuai dengan data dan ketentuan yang | berlaku:| c) Koreksi Pemeriksa/Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 001/PJK-2N/11/2024 tanggal 26 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/FAT-XI/2022 tanggal 16 November 2022:

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022 Masa Pajak Desember 2019,|

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 26 September 1986,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 3 tanggal 1 November 2021,

Bukti P-6.

Fotokopi Audit Report Tahun 2019;

Bukti P-7.

Fotokopi Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

Fotokopi Akta Notaris Yuyu Tristanti, S.H. Nomor 18 tanggal 26 |

Bukti P-8.

September 1986,

Bukti P-9.

Fotokopi Akta Notaris Sindian Osaputra, S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 1 November 2021:

Bukti P-10.

Surat Kuasa Khusus Junita Asima Situmorang Nomor 001/SKK- tanggal Maret 2024,

Bukti P-11.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Junita Asima Situmorang,

Bukti P-12.

Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Form 1721-A1 Junita Asima Situmorang:

Bukti P-13.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2022 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-14.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN dan PPnBM Masa Pajak Desember 2019 dan Bukti Penerimaan Elektronik:

Bukti P-15.

Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 dan Bukti Penerimaan Elektronik:

Bukti P-16.

Surat Kuasa Khusus Christianto Citra Nomor 0002/ZN- PJK/V/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-17.

Matriks Sengketa:

Bukti P-18.

Fotokopi Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Christianto Citra Nomor KEP-919/PP/IKH/2023 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-19.

Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-1517 tanggal 11 Juli 2023:

Bukti P-20.

Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 dan 2018:

Bukti P-21.

Kertas Kerja Auditor,

Bukti P-22.

Fotokopi yang telah dimeteraikan Akta Notaris Yuyu Tristanti S.H. Nomor 18 tanggal 26 September 1986:

Bukti P-23.

Fotokopi Akta Notaris Sindian Osaputra S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 1 November 2021:

Bukti P-24.

Pakta Integritas Ir. Ridwan Zetka tanggal Juli 2024:

Bukti P-25.

Pakta Integritas Christianto Citra tanggal 1 Juli 2024:

Bukti P-26.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Ridwan Zetka:

Bukti P-27. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Christianto Citra;

Bukti P-28. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ir. Ridwan Zeika:

Bukti P-29. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Christianto Citra;

Bukti P-30. Penjelasan terkait Selisih DPP PPN pada Surat Banding: Bukti P-31. Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 dan Bukti Penerimaan Elektronik:

Bukti P-32. Berita Acara Uji Bukti,

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa:

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-3. — Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4. ' Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti 1-5.Kertas Kerja Penelitian Keberatan,

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formai Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/XI/ZN-TAX/2023 tanggal 9 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohonTerbandingNilai

Banding(Rp)(eo)

Sengketa (Rp)

DPP atas Penyerahan yang11.994.471.600 | 15.206.053.753 | 3.211.582.153 PPNnnya harus dipungut

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pendapat Terbanding e Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha mendasarkan kewenangannya pada Pasal 1 angka 25 dan Pasal 29 ayat (1) UU KUP yang memberikan dasar dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, serta Pasal 12 ayat (3) yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali pajak terutang apabila SPT tidak benar, yang kemudian diikuti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beseria sanksinya berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, dan pelaksanaannya berpedoman pada PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, PMK Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Keberatan, serta PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang mensyaratkan bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti kompeten yang cukup sehingga mencerminkan keadaan sebenarnya dari peredaran usaha Wajib Pajak.

e Bahwa Terbanding menyatakan koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang yang bersumber dari dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, antara lain Buku Kas Kecil, Buku Kas Cek, serta Buku Besar dari beberapa rekening bank| yaitu Bank Nagari Cabang Utama, Bank BRI Cabang Padang, Bank| Mandiri Cabang Indarung, Bank BNI Cabang Padang, dan Bank BCA Giro, yang kemudian dikonfirmasi dan dibandingkan dengan Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, Laporan Keuangan Tahun 2018, serta SPT Masa PPN Tahun 2019, dan diperkuat dengan dokumen hasil pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, serta Kertas Kerja Penelitian Keberatan, selain itu Terbanding juga mendasarkan pada upaya permintaan data dan klarifikasi melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi beserta surat kedua, Surat Panggilan Pembahasan Sengketa Perpajakan, serta Berita Acara yang menunjukkan tidak

dipenuhinya sebagian permintaan data dan keterangan oleh Pemohon Banding.

e Bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan hasil pengujian arus piutang diperoleh total penyerahan dan penghasilan yang dihitung dari saldo akhir piutang dagang yang ditambah dengan seluruh penerimaan melalui kas kecil, kas cek/BG, serta penerimaan melalui rekening Bank Nagari Cabang Utama, Bank BRI Cabang Padang, Bank Mandiri Cabang Indarung, Bank BNI Cabang Padang, dan Bank BCA Giro, kemudian dikurangi saldo awal piutang dagang, sehingga setelah dikurangi PPN yang dipungut sendiri diperoleh Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang terutang PPN, sementara menurut SPT PPN yang dilaporkan Pemohon Banding nilai penyerahan lebih rendah, sehingga menurut Terbanding terdapat selisih yang diperlakukan sebagai objek penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

e Bahwa Terbanding selanjutnya menjelaskan titik sengketa dalam pengujian arus piutang terletak pada beberapa pos utama, yaitu Piutang Dagang, Piutang RDT Dangau Teduh Palem 8, piutang ragu-ragu, dan piutang lainnya, serta penerimaan kas kecil dan penerimaan melalui Bank Mandiri Cabang Indarung, yang menurut Terbanding seluruhnya berkaitan dengan penentuan peredaran usaha dan karenanya menjadi objek pengujian dalam rangka menguji kebenaran pelaporan Wajib Pajak.

e Bahwa Terbanding mempertahankan saldo akhir Piutang Dagang sebagaimana tercantum dalam lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding karena dianggap sebagai data yang diakui oleh Wajib Pajak, serta menolak penggunaan angka dalam Audit Report Tahun 2019 yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan dokumen tersebut tidak disampaikan pada tahap pemeriksaan dan keberatan, dan selain itu laporan audit tersebut memuat opini wajar dengan pengecualian akibat | tidak dilakukannya konfirmasi piutang oleh auditor, sehingga menurut |

Terbanding nilai piutang dalam laporan tersebut belum dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat mengesampingkan data yang telah dilaporkan dalam SPT.

Bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Piutang RDT Dangau Teduh Palem 8, piutang ragu-ragu, dan piutang lainnya seharusnya diklasifikasikan sebagai aktiva lancar lainnya, Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa piutang-piutang tersebut tidak berkaitan dengan penjualan, serta dalam neraca yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak ditemukan adanya akun aktiva lancar lainnya maupun piutang lain-lain pihak ketiga, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas keseluruhan akumulasi piutang tersebut.

Bahwa Terbanding menyatakan untuk penerimaan kas kecil Pemohon Banding pada proses uji bukti telah menyetujui nilai yang digunakan oleh Terbanding sehingga tidak terdapat lagi sengketa atas angka pokoknya, namun terhadap penjelasan Pemohon Banding mengenai adanya selisih yang diklaim sebagai piutang lain-lain dari beberapa pihak, Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena berdasarkan buku besar kas ditemukan bahwa pengeluaran kepada pihak-pihak dimaksud terjadi pada akhir tahun, sedangkan penerimaan berlangsung sepanjang tahun, selain tidak adanya perjanjian utang-piutang dan tidak tercantumnya akun piutang lainnya dalam neraca yang dilaporkan, sehingga Terbanding tetap menganggap penerimaan tersebut sebagai bagian dari penjualan.

Bahwa Terbanding mempertahankan nilai penerimaan melalui Bank Mandiri Cabang Indarung sebagaimana dihitung dalam pemeriksaan, sementara nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti lebih rendah sehingga masih terdapat selisih, yang menurut Pemohon Banding berasal dari transaksi pinjaman dengan PT Sinar Bintang Asiaprima, namun penjelasan tersebut tidak diyakini oleh Terbanding karena berdasarkan perjanjian pinjam meminjam pembayaran pokok seharusnya dilakukan melalui rekening Bank Negara Indonesia, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan dana diterima melalui rekening Bank Mandiri, selain itu Terbanding juga mempertimbangkan adanya hubungan afiliasi karena kesamaan direksi serta tidak ditemukannya pencatatan piutang lain dalam pembukuan maupun

| | i neraca, sehingga mutasi dana tersebut tetap diperlakukan sebagai i penerimaan yang berkaitan dengan penjualan.

e Bahwa Terbanding menyatakan pada proses keberatan Pemohon

Banding telah mengonfirmasi nilai Penerimaan Kas 2 (Kas Cek/BG), sehingga menurut Terbanding tidak terdapat lagi sengketa atas pos tersebut, dan karenanya penjelasan baru Pemohon Banding pada tahap banding yang menyatakan akun tersebut sebagai ayat silang yang tidak seharusnya dimasukkan dalam pengujian arus piutang tidak dapat dipertimbangkan, karena penjelasan maupun dokumen pendukungnya tidak pernah disampaikan pada tahap pemeriksaan, keberatan, maupun dalam surat banding.

e Bahwa Terbanding menegaskan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU

KUP bahwa data, informasi, dan keterangan yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, kecuali data tersebut pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga, dan dalam perkara ini terdapat dokumen termasuk laporan keuangan audited yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan, serta Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan penyampaian dokumen pada tahap keberatan meskipun telah diberikan kesempatan melalui surat permintaan dan panggilan pembahasan sengketa, sehingga menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk mendukung dalil-dalil Pemohon Banding.

e Bahwa Terbanding menegaskan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2019 memiliki keterkaitan langsung dengan koreksi peredaran usaha dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019, sehingga menurut Terbanding seluruh argumentasi dan dasar koreksi yang digunakan dalam sengketa PPN pada dasarnya identik dan tidak terpisahkan dari argumentasi koreksi peredaran usaha dalam perkara PPh Badan.| e Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

berlaku, dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding serta mempertahankan keputusan Terbanding atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2019, dengan tetap menegaskan bahwa koreksi dilakukan karena adanya objek Dasar Pengenaan Pajak PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagaimana disimpulkan dari hasil pengujian yang menunjukkan adanya selisih penyerahan yang seharusnya dikenai PPN.

Pendapat Pemohon Banding e Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan berpendapat bahwa koreksi tersebut bukan disebabkan oleh adanya penyerahan yang secara substansial belum dilaporkan, melainkan semata-mata timbul akibat kesalahan administratif dalam pengisian lampiran khusus transkrip kutipan elemen laporan keuangan dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2019.

e Bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa pengujian

Terbanding terhadap akun Kas/Cek BG tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan mengenai pengakuan pendapatan dan realisasi pelunasan piutang usaha, karena menurut Pemohon Banding akun tersebut tidak tercermin dalam laporan keuangan baik sebelum maupun sesudah audit, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai akun penerimaan yang berkaitan dengan pelunasan piutang usaha.

e Bahwa Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa dokumen transaksi penjualan dan pembelian tahun pajak terkait, termasuk invoice, faktur pajak keluaran dan masukan, serta surat jalan, yang dilengkapi dengan laporan audit tahun bersangkutan, ringkasan dan rekening koran bank, serta perjanjian dan konfirmasi pinjaman dengan pihak terkait, dan dalam persidangan juga disampaikan berbagai dokumen administratif seperti surat keberatan, SKPKB, keputusan keberatan, SPT, laporan keuangan audited, kertas kerja auditor, matriks sengketa, berita acara uji bukti, dan kesimpulan akhir, dengan penegasan bahwa seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa peredaran usaha yang

dilaporkan telah sesuai dengan SPT melalui pencocokan data penjualan, faktur pajak keluaran, seria mutasi rekening bank yang relevan.

e Bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat musibah yang menyebabkan sebagian dokumen mengalami kerusakan sehingga harus melakukan upaya permintaan kembali dokumen kepada supplier dan pihak terkait lainnya, namun demikian Pemohon Banding menyatakan tetap dapat menyerahkan dokumen penjualan utama berupa invoice dan faktur pajak keluaran tahun yang disengketakan beserta dokumen pendukung lain yang relevan sebagai dasar pembuktian peredaran usaha. Bahwa Pemohon Banding berpendapat peredaran usaha dan| Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan sebenarnya telah sesuai, dan koreksi Terbanding semata-mata timbul akibat kesalahan administrasi dalam pengisian lampiran khusus transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan pada SPT Tahunan Badan Tahun 2019, bukan karena ketidaksesuaian laporan keuangan secara substansial, sehingga menurut Pemohon Banding penggunaan metode arus piutang oleh Terbanding tidak mencerminkan nilai penyerahan yang sesungguhnya, yang didukung dengan penyampaian dokumen penjualan lengkap berupa invoice dan faktur pajak keluaran selama satu tahun serta rekening koran, yang telah dipasangkan secara konsisten dan menunjukkan bahwa penyerahan yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

e Bahwa Pemohon Banding berpendapat akun Kas/Cek BG seharusnya tidak dimasukkan dalam pengujian arus piutang karena pada saat penyusunan laporan keuangan dan audit akun tersebut tidak digunakan, melainkan muncul dalam general ledger lama yang digunakan saat pemeriksaan sehingga menyebabkan ketidaksinkronan dalam pengujian, dan menurut Pemohon Banding akun tersebut merupakan akun ayat silang yang mencerminkan pencatatan penerimaan cek atau bilyet giro pada saat diterima, bukan pada saat pencairan, sehingga yang seharusnya menjadi dasar pengujian arus piutang adalah penerimaan : kas aktual melalui kas kecil dan bank pada saat dana dicairkan dan masuk ke kas atau setara kas.

e Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai piutang dagang yang digunakan Terbanding dalam pengujian arus piutang tidak tepat, karena menurut Pemohon Banding nilai yang seharusnya digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Audit Report Tahun 2019 untuk saldo awal dan saldo akhir piutang dagang, yang dianggap lebih mencerminkan kondisi sebenarnya, serta meskipun dalam laporan audit dinyatakan tidak dilakukan konfirmasi piutang usaha karena keterbatasan waktu audit, Pemohon Banding menegaskan hal tersebut tidak mengurangi keyakinan auditor terhadap kewajaran saldo piutang, sehingga penggunaan data dalam audit report tetap relevan sebagai dasar penilaian.

e Bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagian penerimaan kas kecil akun kas kecil sebesar Rp103.100.000,00 tidak dapat diperlakukan sebagai penerimaan dari penjualan, karena terdapat selisih yang berasal dari beberapa pihak yang menurut Pemohon Banding merupakan piutang lainnya, sehingga nilai tersebut seharusnya tidak dimasukkan dalam dasar pengujian arus piutang maupun sebagai dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

e Bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagian mutasi dana masuk pada akun Bank Mandiri bukan merupakan penerimaan dari penjualan, melainkan transaksi pinjaman antara PT Zeika Niagatama dengan PT Sinar Bintang Asiaprima sebesar Rp291.000.000,00 sebagaimana didukung oleh dokumen perjanjian pinjaman dan surat konfirmasi, serta juga menyatakan adanya mutasi sebesar Rp398.250.000,00 yang berasal dari Ridwan Zetka, PT Sinar Bintang Asiaprima, dan pihak lainnya yang menurut Pemohon Banding merupakan piutang lainnya, sehingga seluruh nilai tersebut tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelunasan piutang usaha maupun dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

e Bahwa Pemohon Banding berpendapat potongan pembelian dari PT |

Semen Padang sebesar Rp242.332.000,00 bukan merupakan penerimaan uang maupun objek PPN yang berdiri sendiri, melainkan merupakan cash discount yang timbul akibat pembayaran utang yang

dilakukan lebih cepat dari ketentuan sebagaimana dicatat pada akhir tahun, sehingga menurut Pemohon Banding nilai tersebut tidak mencerminkan penyerahan Barang Kena Pajak atau penerimaan atas penjualan, melainkan hanya merupakan penyesuaian atas transaksi pembelian, dan oleh karenanya tidak patut dimasukkan sebagai unsur dalam Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

e Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi dan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan nilai, koreksi yang dipersengketakan seharusnya menjadi jauh lebih kecil bahkan tidak dapat dipertahankan, dan oleh karenanya memohon agar koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding dibatalkan seluruhnya karena menurut Pemohon Banding hasil pengujian Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif dalam pengisian SPT serta kekeliruan dalam perlakuan akun Kas/Cek BG, yang pada akhirnya ditegaskan dalam kesimpulan bahwa terdapat kesalahan pencatatan piutang usaha dalam SPT yang berdampak pada pengujian arus piutang dan koreksi DPP PPN, sehingga koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding tidak memiliki dasar substantif untuk dipertahankan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang timbul akibat adanya perbedaan antara perhitungan DPP menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding yang dihitung melalui pengujian arus piutang, sehingga menimbulkan selisih yang menjadi objek sengketa, oleh karena itu Pengadilan Pajak perlu menilai secara material apakah selisih tersebut benar mencerminkan adanya penyerahan Barang | Kena Pajak yang belum dipungut dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, ataukah hanya merupakan akibat dari perbedaan klasifikasi akun dan pencatatan transaksi dalam

pembukuan yang tidak berhubungan langsung dengan penyerahan yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang bahwa untuk menilai sengketa ini, Pengadilan Pajak mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas, serta Pasal 12 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi apabila data dalam Surat Pemberitahuan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, yang pelaksanaannya didukung oleh kewenangan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 26A ayat (4) terkait pembatasan penggunaan dokumen yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan, sementara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta Pasal 3A ayat (1) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, sehingga dengan merujuk pula pada ketentuan pemeriksaan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, PER-23/PJ/2013, dan SE-65/PJ/2013 yang menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan dengan metode yang tepat serta didukung bukti kompeten yang cukup, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian terhadap sengketa a quo tidak hanya bertumpu pada perbedaan angka yang dihasilkan dari metode pengujian, melainkan harus didasarkan pada sejauh mana metode tersebut dapat membuktikan secara meyakinkan adanya penyerahan yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada alat bukti berupa Buku Kas Kecil dan Kas Cek/BG, rekening koran dari berbagai bank, SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, laporan keuangan, serta Laporan Hasil Pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, yang seluruhnya merupakan data yang berasal dari pembukuan Pemohon Banding sendiri, sehingga secara formal memiliki tingkat

keterandalan yang tinggi sebagai dasar rekonstruksi arus piutang dan peredaran usaha.

Menimbang bahwa di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa invoice penjualan dan faktur pajak keluaran, invoice pembelian dan faktur pajak masukan, rekening koran, audit report tahun 2019, serta dokumen pinjaman dengan pihak ketiga, yang pada pokoknya dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dan tidak terdapat penjualan tambahan yang tersembunyi di luar pelaporan SPT.

Menimbang bahwa terhadap kedua kelompok alat bukti tersebut,

Pengadilan Pajak menilai bahwa alat bukti Terbanding memiliki kekuatan secara formal dan sistematis karena berbasis pada keseluruhan pembukuan Pemohon Banding dan digunakan dalam kerangka rekonstruksi fiskal, sedangkan alat bukti Pemohon Banding lebih kuat pada tingkat transaksi individual namun belum sepenuhnya memadai untuk membantah koreksi karena tidak lengkap, tidak konsisten antar dokumen, serta tidak didukung rekonsiliasi yang komprehensif dan dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan pertentangan antara rekonstruksi fiskal yang dilakukan Terbanding dan pembuktian berbasis transaksi yang diajukan Pemohon Banding, yang pada akhirnya harus dinilai lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak dalam rangka menemukan kebenaran material.

Menimbang bahwa terhadap keseluruhan argumentasi para pihak serta alat bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan metode pengujian arus piutang oleh Terbanding pada dasarnya merupakan metode tidak langsung yang secara normatif dapat diterima dalam kerangka ketentuan pemeriksaan sepanjang didukung oleh bukti yang kompeten dan digunakan secara proporsional, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil dari metode tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai dasar koreksi tanpa dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap substansi transaksi, sehingga dalam perkara a guo metode tersebut dinilai sah secara yuridis tetapi tetap harus diuji kebenaran materialnya untuk

memastikan apakah selisih yang timbul benar mencerminkan penyerahan yang belum dilaporkan.

Menimbang bahwa terkait dengan sifat penerimaan kas dan bank yang digunakan sebagai dasar pengujian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak seluruh arus kas secara otomatis dapat diperlakukan sebagai penyerahan yang menjadi objek PPN, melainkan harus dibedakan secara jelas antara transaksi penjualan, transaksi pinjaman, pencatatan ayat silang seperti akun Kas/Cek BG, maupun transaksi lain yang tidak berkaitan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalam konteks ini beban pembuktian beralih kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan secara jelas dan terukur bahwa penerimaan tertentu bukan merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

Menimbang bahwa terhadap pembuktian yang diajukan Pemohon

Banding, Pengadilan Pajak menemukan bahwa dalil mengenai adanya transaksi pinjaman dan piutang lain-lain tidak didukung oleh dokumen yang memadai seperti perjanjian utang-piutang yang lengkap, tidak tercermin dalam sistem pembukuan melalui pengakuan akun yang konsisten, serta tidak disertai rekonsiliasi menyeluruh yang dapat diverifikasi, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan Pemohon Banding hanya bersifat klarifikasi sepihak yang tidak cukup kuat untuk meniadakan koreksi Terbanding dan oleh karenanya dalil bahwa penerimaan tersebut bukan berasal dari penjualan tidak terbukti secara meyakinkan.

Menimbang bahwa mengenai akun Kas/Cek BG, Pengadilan Pajak mengakui bahwa secara teori akun tersebut dapat merupakan akun perantara atau ayat silang yang belum merepresentasikan penerimaan kas secara nyata, namun dalam perkara ini Pemohon Banding telah mengonfirmasi penggunaannya pada tahap keberatan dan tidak dapat menyajikan | rekonsiliasi final yang memisahkan secara jelas antara cek yang belum cair | dan penerimaan riil, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akun tersebut tidak dapat dikeluarkan seluruhnya dari pengujian arus piutang dan tetap relevan sebagai bagian dari analisis peredaran usaha.

Menimbang bahwa dalam kerangka yang lebih luas, Pengadilan Pajak menekankan bahwa sistem Pajak Periambahan Nilai pada dasarnya bertumpu pada konsep penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sehingga meskipun metode Terbanding menggunakan pendekatan berbasis arus kas, namun penilaian akhir harus tetap diarahkan pada bukti adanya penyerahan yang nyata, dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pendekatan Terbanding hanya dapat dipertahankan sepanjang selisih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan penyerahan yang belum dilaporkan.

Menimbang bahwa mengenai akun Kas/Cek BG, Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut merupakan akun ayat silang yang hanya mencatat penerimaan cek atau bilyet giro pada saat diterima dan bukan pada saat dana benar-benar dicairkan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya diperlakukan sebagai penerimaan penjualan dalam pengujian arus piutang, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut telah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding pada tahap keberatan sehingga tidak lagi menjadi objek sengketa, dengan alat bukti berupa Buku Kas Cek/BG, general ledger, dan Berita Acara Uji Bukti yang menunjukkan adanya pencatatan sistematis atas akun tersebut.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai secara akuntansi akun

Kas/Cek BG memang dapat berfungsi sebagai akun perantara atau ayat silang, namun dalam perkara ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rekonsiliasi yang memadai yang memisahkan secara jelas antara cek atau bilyet giro yang belum cair dengan penerimaan kas yang sudah direalisasikan, terlebih lagi nilai tersebut telah dikonfirmasi oleh Pemohon Banding dalam tahap sebelumnya, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan akun tersebut bukan penerimaan usaha tanpa didukung | pembuktian yang kuat dan berkaitan.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti, argumentasi, dan fakta yang terungkap, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa tidak

terdapat dasar yang cukup untuk mengeluarkan seluruh nilai Kas/Cek BG dari pengujian arus piutang sebagai dasar penentuan peredaran usaha dan Dasar Pengenaan Pajak, sehingga nilai tersebut tetap relevan dalam kerangka pengujian yang dilakukan Terbanding. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memasukkan akun Kas/Cek BG sebesar Rp46.430.852.891,00 dalam pengujian arus piutang patut untuk dipertahankan.

Menimbang bahwa mengenai saldo piutang dagang, Pemohon

Banding berpendapat bahwa nilai yang seharusnya digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Audit Report Tahun 2019 yang lebih rendah, dengan alasan bahwa angka dalam SPT Tahunan PPh Badan terjadi kesalahan penginputan, sedangkan Terbanding tetap menggunakan saldo piutang dagang sebagaimana dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 serta menolak penggunaan Audit Report karena laporan tersebut beropini wajar dengan pengecualian dan tidak dilakukan konfirmasi piutang, dengan alat bukti yang diajukan berupa SPT Tahunan PPh Badan dan Audit Report Tahun 2019 sebagai dasar masing-masing pihak.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai SPT Tahunan PPh

Badan merupakan bentuk self-declared evidence yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding sehingga memiliki kekuatan pembuktian formal yang tinggi dan mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya secara meyakinkan, sedangkan Audit Report yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memiliki kekuatan pembuktian yang setara karena beropini wajar dengan pengecualian dan tidak didukung oleh prosedur konfirmasi piutang, sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang lebih kuat untuk menggantikan data yang telah dilaporkan dalam SPT.

Menimbang bahwa dengan memperhatikan keseluruhan alat bukti dan | argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa nilai saldo piutang dagang yang digunakan oleh Terbanding lebih dapat dipercaya dan mencerminkan posisi pelaporan formal Pemohon Banding, karena tidak

terdapat pembuktian yang cukup kuat dan konsisten dari Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa angka dalam SPT tersebut keliru dan dapat direkonstruksi secara tepat. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan saldo piutang dagang oleh Terbanding dalam pengujian arus piutang patut untuk dipertahankan sebagai dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak.

Menimbang bahwa mengenai pos piutang lain-lain, termasuk piutang

RDT Dangau Teduh Palem 8, piutang ragu-ragu, dan piutang lainnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai-nilai tersebut bukan merupakan piutang usaha melainkan aktiva lancar lainnya yang tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi DPP, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa piutang-piutang tersebut tidak berasal dari penjualan serta daiam neraca yang dilaporkan tidak ditemukan adanya akun piutang lain-lain, sehingga seluruhnya patut diperlakukan sebagai bagian dari piutang usaha.

Menimbang bahwa alat bukti yang tersedia berupa neraca dan laporan keuangan Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya klasifikasi terpisah untuk piutang lain-lain, serta tidak didukung oleh dokumen kontraktual atau pembukuan yang secara konsisten mencerminkan keberadaan transaksi non-penjualan tersebut, sehingga dari sudut pembuktian tidak ditemukan adanya dasar administratif maupun substansi yang memadai untuk memisahkan piutang tersebut dari piutang usaha.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai dalam ketiadaan kontrak pendukung, ketiadaan akun pembukuan khusus, serta tidak adanya pemisahan yang jelas dalam laporan keuangan, maka secara substansi| ekonomi piutang-piutang tersebut tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha , utama Pemohon Banding yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga dalil Pemohon Banding bahwa piutang tersebut merupakan aktiva lancar lainnya hanya bersifat klaim tanpa dukungan bukti yang memadai.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut

Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil Pemohon Banding tidak terbukti baik secara administratif maupun secara substansi, sehingga piutang-piutang tersebut tetap relevan sebagai bagian dari pengujian arus piutang yang mencerminkan potensi penyerahan yang belum dilaporkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas pos piutang lain-lain patut untuk dipertahankan.

Menimbang bahwa terhadap selisih penerimaan kas kecil, Pemohon

Banding berpendapat bahwa nilai tersebut berasal dari piutang lain-lain yang tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak seharusnya dimasukkan sebagai dasar koreksi DPP, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena tidak didukung oleh adanya perjanjian utang-piutang serta pola arus kas yang tidak mencerminkan karakter transaksi pinjaman, dengan alat bukti yang diajukan berupa buku kas yang menunjukkan arus penerimaan dan pengeluaran, namun tanpa didukung dokumen perjanjian pinjaman ataupun pengakuan akuntansi sebagai piutang lain-lain.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam perkara ini tidak terdapat bukti yang memadai berupa perjanjian pinjaman, bukti pencairan pokok utang, maupun pencatatan akuniansi yang konsisten sebagai piutang lain-lain, sementara dari pola transaksi yang terungkap terlihat bahwa penerimaan terjadi secara berkelanjutan sepanjang tahun sedangkan pengeluaran terjadi pada akhir periode, sehingga tidak mencerminkan karakter hubungan pinjam-meminjam yang lazim, melainkan lebih menunjukkan pola penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti dan argumentasi tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa selisih penerimaan kas kecil dimaksud lebih mendekati karakter penerimaan usaha yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak daripada transaksi non-penjualan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, sehingga

tidak terdapat dasar yang cukup untuk mengeluarkan nilai tersebut dari pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi DPP. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas selisih kas kecil sebesar Rp103.100.000,00 dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa terhadap mutasi dana masuk pada rekening Bank

Mandiri, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut merupakan bagian dari transaksi pinjaman dengan PT Sinar Bintang Asiaprima sehingga tidak berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan tidak seharusnya dimasukkan ke dalam Dasar Pengenaan Pajak, sedangkan Terbanding berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima karena rekening tujuan pembayaran dalam perjanjian pinjaman tidak sesuai dengan rekening yang digunakan dalam transaksi, tidak terdapat pencatatan piutang dalam pembukuan, serta terdapat hubungan afiliasi antara para pihak yang menimbulkan keraguan atas substansi transaksi, dengan alat bukti yang diajukan berupa perjanjian pinjaman dan rekening koran sebagai dasar analisis arus dana.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa perjanjian pinjaman yang diajukan oleh Pemohon Banding menyebutkan rekening Bank Negara Indonesia sebagai sarana pembayaran, sedangkan realisasi dana justru masuk ke rekening Bank Mandiri, sehingga terdapat ketidaksesuaian faktual antara ketentuan kontraktual dan pelaksanaan transaksi, selain itu dalam pembukuan Pemohon Banding tidak ditemukan adanya pencatatan piutang yang memadai, tidak terdapat ledger piutang maupun jadwal pembayaran yang konsisten, sehingga secara keseluruhan pembuktian yang diajukan tidak menunjukkan adanya struktur transaksi pinjaman yang wajar dan dapat diverifikasi.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti, argumentasi para pihak, serta ketidaksesuaian antara dokumen kontraktual dan arus kas aktual, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa klaim Pemohon Banding mengenai adanya transaksi pinjaman tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, sehingga mutasi dana tersebut lebih tepat dipandang sebagai

penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan relevan untuk dimasukkan dalam pengujian arus piutang sebagai dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas mutasi Bank Mandiri sebesar Rp291.000.000,00 dan Rp398.250.000,00 patut untuk dipertahankan.

Menimbang bahwa terhadap nilai yang diperlakukan sebagai cash discount, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan potongan pembelian yang timbul akibat percepatan pembayaran kepada PT Semen Padang sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak, sedangkan Terbanding sendiri pada tahap keberatan telah mengakui dan mengabulkan bahwa nilai tersebut bukan merupakan objek koreksi PPN sehingga tidak lagi dipersengketakan sebagai bagian dari Dasar Pengenaan Pajak, dengan alat bukti berupa Surat Konfirmasi cash discount serta dokumen pembelian yang menunjukkan hubungan langsung antara potongan tersebut dan transaksi pembelian barang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai dari bukti yang diajukan bahwa cash discount tersebut secara substansi merupakan konsekuensi dari mekanisme perdagangan yang berkaitan langsung dengan harga pembelian, bukan merupakan penerimaan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan tidak mencerminkan adanya penyerahan, terlebih lagi fakta bahwa pada tahap keberatan nilai tersebut telah dikeluarkan dari koreksi oleh Terbanding sendiri menunjukkan adanya pengakuan administratif bahwa transaksi tersebut tidak termasuk objek PPN. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa cash discount bukan merupakan objek penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menambah Dasar Pengenaan Pajak dalam sengketa a guo. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas unsur cash discount sebesar Rp242.332.000,00 tidak dapat dipertahankan dan patut untuk dikeluarkan dari dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat SengketaDipertahankan Dipertahankan

Keterangan

8(Rp)(Rp) (Rp) DPP atas Penyerahan yang

3.211.582.1532.969.250.153242.332.000 PPNnnya harus dipungut

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut menurut TerbandingRp 15.206.053.753

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp242.332.000

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut menurut Pengadilan PajakRp 14.963.721.753

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/207/19/205/22 tanggal 26 September 2022 atas nama PT Zetka Niagatama, NPWP 01.101.772.0-201.000, beralamat di Jalan Rimbo Datar No. 16-18, Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp. 14.963.721.753 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 1.496.372.175 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 1.199.447.160 PPN yang Kurang bayarRp296.925.015 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp129.696.847 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp426.621.862

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu 5 Februari 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A.,Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E.,Ak.,S.H.,M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

tr.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E.,M.M sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis tid.ttd.

Murni Djunita Manalu, S.E.,Ak.,S.H.,M.M Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

ttd.

Dr. Agus Suharsono, S.H.,M.H.,M.Si.,

Panitera Pengganti, ttd.

Muhammad Akhsanul Fata, S.E.,M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. b,

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.