Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026

PT Zetka Niagatama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Zetka Niagatama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
  • UU 6/2023Pasal 26
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010798.16/2023/PP/M.VB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Zetka Niagatama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/207/19/205/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
15 Juli 2026