Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-010787.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010787.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010787.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, NPWP 01.560.786.4- 037.000, beralamat di Jl. Letjen S Parman Kav.28, Lt. 26 No.T3 (Vantage Office Apl Tower) Grogol Petamburan Jakarta Barat dan alamat korespondensi di APL Tower Lt.17 T3, Jl. Letjen S Parman Kav.28, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, yang diwakili oleh Emanuel Herman Purnawan, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Fendy Hiriawan Widjaja, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emmanuel Herman Purnawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-433/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

2. Nama: Margaretha Eveline Angriani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-379/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/MPI/III/2024 tanggal 20 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama / NIP: Romlih / 19780703 200012 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho / 19750924 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi :Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1071/WPJ.05/2025 tanggal 8 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

261/PP/BR/2025 tanggal 04 Maret 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 juncto Nomor PEN-068/PP/Prb/2025 tanggal 19 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 177/HP-XII/24

tanggal 02 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

9/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 24/HP-II/25/PP

tanggal 24 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Lanang Pa ea sat .

. bar Laga not .

: Fe. aS ae at Be . .

renghas et fae 7

‘ LAN eto nee .

ja My dar an : : : .

gh et ea ama

. ibs 25

mr we

bo Pa 35 os : 3

PPA : : 3

Wh kee a vce

: Lon a se

os peka Laat : sa

" , - , 7 1d " — lee ar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/02/MPI/2024 Tanggal 06

Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar : IDR 10.755.086.781

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : IDR -1.252.439.321

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar : IDR

490.558.768

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar IDR 499.558.768 tanggal 12 Januari 2024 dengan

NTPM:Pemindahbukuan :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 177/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

177/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar-dasar dan alasan pengajuan Banding.

Pokok Permasalahan:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Selisih
1Penjualan (Rp)186.253.789.153256.515.252.66670.261.463.513
2HPP(96.997.677.893)(133.588.604.913)(36.590.927.020)
3Penghasilan Bruto89.256.111.260122.926.647.75333.670.536.493
4Biaya Usaha(82.078.625.526)(82.078.625.526)0
5Penghasilan Neto D/N7.177.485.73540.848.022.22733.670.536.493
6Biaya Lainnya(172.414.116)(172.414.116)0
7Penyesuaian Fiskal +4.045.797.2374.045.797.2370
8Penghasilan Neto11.050.868.85544.721.405.34833.670.536.493
9PPh Terutang (25% x Penghasilan Neto)2.762.717.00011.180.351.2508.417.634.250
10Kredit Pajak4.045.156.5354.045.156.5350
11Pajak Kurang (Lebih) Bayar(1.282.439.535)7.135.194.7158.417.634.250
12Sanksi Administrasi03.116.653.0523.116.653.052
13Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(1.282.439.535)10.251.847.76711.534.287.302

II. Ketentuan Formal

1. Bahwa SKPKB PPh Nomor 00069/206/18/038/23 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Barat (dalam banding ini sebagai Terbanding) tanggal 20 Des 2023. Wajib Pajak (dalam sengketa ini selaku Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan diterima KPP Madya Jakarta Barat tanggal 6 Feb 2024;

Bahwa keputusan atas Keberatan tersebut diterbitkan tanggal 1 November 2024 dengan Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024.

2. Sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding

3. Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang Pemohon Banding miliki maka persyaratan ketentuan formal tersebut diatas telah terpenuhi;

III. Ketentuan Material

1. Kronologi sengketa pajak Harga Pokok Penjualan (HPP).

a. Sengketa pajak bermula pada sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP)

KeteranganMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Persediaan awal61,418,550,060102,911,716,887(41,493,166,827)
Pembelian92,562,587,84992,562,587,849 - - - -4,901,939,806
Hutang exp1,861,746,390
Buy Back4,343,160,612
Retur pembelian(136,167,301)
Others (Pemusnahan)(1,166,799,895)
Total Pembelian97,464,527,655
Persedian Akhir(61,885,399,822)(61,885,399,822)-
HPP96,997,677,893133,588,904,914(36,591,227,021)

Bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak pada saat pemeriksaan pajak dan Terbanding sebagai Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

b. Bahwa pada upaya Banding atas HPP ini terdiri dari 2 (dua) sengketa pajak.

1) Persediaan awal tahun pajak 2018.

a) Pemohon Banding memperhitungkan persediaan awal 2018 dari angka persediaan akhir 2017 sebesar Rp 61.418.550.060, sesuai laporan SPT Badan tahun pajak 2017 dan persediaan akhir 2018 sebesar Rp 61.885.399.822.

b) Terbanding menetapkan persediaan awal tahun 2018 sebesar Rp 102.911.716.887 berdasarkan persediaan akhir tahun pajak 2017, yang mana masih dalam sengketa pajak serta masih dalam upaya Banding tahun pajak 2017 oleh Pemohon Banding. Namun Terbanding berasumsi, selisih penambahan HPP tersebut sebesar Rp 36,591,227,021 terjual habis. Sehingga persediaan akhir 2018 sama dengan laporan Pemohon Banding.

2) Pembelian.

a) Pemohon Banding telah memberikan rincian pembelian dan lainnya seperti biaya expedisi, buyback, nota retur, pemusnahan barang rusak / kerusuhan di kota Palu tahun 2018.

b) Terbanding berasumsi hanya angka pembelian saja, tanpa melihat dokumen GL lainnya, seperti terlihat pada PHP pemeriksaan pajak tahun 2018.

b.|Harga Pokok Penjualan Dasar Hukum

Mari BE Ti Pasal OP

Genung emer rsa 133 586,004 314 Pasalo Ayatit) ue Fen

Foraks 38 595,927 8201 Pasal 9 Ayat It) UU PPh

Penjelasan Koreksi

* Perg. anata Soeak Der ualar coe" Men cat pengusutan wedaia™ generai lesyer jawaban permuntaar penjelasai atas Mar. akun agoan

KeLAn ga’ Cat wal b bahas an rasi pemesan" tahus pajan PM

2 Riris karya Pokok Parjiatan

* Donte an Sasar Barang Lagargas We bug bai 344

* Daya Tee af HOP

* Persediaar Awa cup gt 8 387

* Pesedaut venir +34 BBS BYU 423

* Denyesuanga SPP aras moress Peredaran sara

55585, 64 13

c. Bahwa pada saat pengajuan surat Banding tahun pajak 2018 ini, dimana proses Banding tahun pajak 2017 nomor sengketa pajak 000461.15/2024/PP.perihal sengketa HPP ini belum ada Putusan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

d. Bahwa belum adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang terkait dengan sengketa persediaan akhir tahun pajak 2017, Terbanding tetap menentukan persediaan awal tahun 2018 dengan angka sengketa 2017 sebesar Rp 102,911,716,887;

e. Bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai sengketa persediaan akhir 2017 menurut Terbanding sebesar Rp 102,911,716,887 tersebut belum dapat ditetapkan sebagai persediaan awal tahun pajak 2018;

f. Bahwa dengan demikian persediaan awal tahun pajak 2018 tetap harus sesuai dengan persediaan akhir SPT Badan Tahun 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, yakni sebesar Rp 61,418,550,060;

g. Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen perihal Harga Pokok Penjualan di halaman sebelumnya, dan berdasarkan dokumen yang benar, dan rinciannya dapat diketahui pada dokumen GL;

2. Kronologi sengketa pajak Peredaran Usaha.

a. Bahwa berdasarkan HPP menurut Terbanding sebesar Rp 133.588.604.913, oleh Terbanding melakukan gross profit margin (GPM) sebesar 47,92 %

Pemohon BandingTerbandingSelisih
Peredaran Usaha186.253.789.153256.515.252.66670.261.463.513
HPP96.997.677.893133.588.604.91336.590.927.020
Laba Bruto89.256.111.260122.926.647.75333.670.536.493
Persentase GPM47,92%47,92%47,92%

b. Bahwa Terbanding kemudian berasumsi selisih tambahan HPP sebesar Rp 36.590.927.020 terjual habis dengan laba bersih 47,92%, yakni sebesar Rp 33.670.536.493, serta dianggap sebagai penghasilan kena pajak;

c. Bahwa dasar koreksi oleh Terbanding dengan metode dan teknik pemeriksaan dari lampiran Per-04/PJ/2012 tanggal 3 Feb 2012, sebagai berikut:

Bahwa tambahan Gross up Peredaran Usaha sebesar Rp. 70.261.463.513,- oleh Terbanding, dengan dasar koreksi negatif HPP; DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

MASA DAN TAHUN PAJAK: JANUARI - DESEMBER 2018

. (PPh Badan

3.|(Peredaran Usaha Dasar Hukum

Maru SET AP 185.253.789153 Pasal 12131 UL «UP

Menurut Demerirsa 256 515 252 506 Pasal 4 Ayat: ul PPe

horersi 72251 463 513 PER TAB Ag

Penjelasan Koreksi

* Pergujan Perecarar usaha 5 peroleh dar penelusuran angka kedalam general ledger dan bukti pendukung Ia nya nlarican grcssLp atas

peredarar usaha atas koreksi negatif pada HPP

2 Atas koreksi negatif pada Harga Poxok Penjualan. pemenksa melakukan perhitungan kembali besarnya peredaran usaha dengan

mem perhtungea? persentase JOSS Lp YOSS prof margin |GPM:

3 Ruas Seresarar Isara

1 Penugan Courter 334 586 306.778

* Penuaan Bue 13 223 099.643

* 2e9 jaa” Dealer Putus BARA BG 480

* Soro-gar Periyalan Butik 2514 A7” 301)

* Sotocgar Perjualan Counter (FG 770 374 258}

* Sotorgar Perjualan Dealer Puts 2 82% 980 750}

* Dotergar Margr Penjuaiar Counter (82 569.585 585)

* Pororgar Marg r Penyuaian Dealer Putus 132.063 611)

* Retur Penualan Deaier Putus (182 720 513)

* Grossup atas koreksi negatif sada HPO 70 261 453.513

256.515 252.586

4 Permiurgar peredarar usaha atas koreksi negatif HPP

SPTAMP Pemeriksa Selisih

Peredarar Usana 186.253 789.153 256.515.252.666 70.261 463,513

Harga Pokok Penjualan 96.997 677,893 133 588,604 913 36,590,927 .020

cara Bruto 69 255 111.259 122,926 647.753 33.670,536.493

Dersentase SPM 47.92% 47.92% 47.92%

d. Bahwa Pemohon Banding menolak gross profit margin tahun 2018, karena belum ada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), yang terkait dengan sengketa persediaan akhir tahun pajak 2017 sebagai persediaan awal tahun 2018;

e. Bahwa Pemohon Banding juga menolak gross-up penjualan ini tanpa bukti nyata uang masuk sebesar Rp 70.261.463.513;

f. Bahwa Pemohon Banding membuktikan tidak ada uang masuk tambahan senilai Rp.70.261.463.513 atas transaksi tersebut. Dan hal ini dibuktikan dengan rekapitulasi arus uang masuk tahun pajak 2018;

REKAPITULASI ARUS MASUK
KeteranganNilai (Rp)
a. Pindah Dana146.504.587.944
b. Hutang MPI (Pemindahbukuan internal rekening antar divisi)2.087.075.205
c. Biaya dibayar dimuka lainnya (Pengembalian atas Biaya dibayar dimuka)803.807.384
d. Penerimaan pencairan deposito (pencairan deposito thn 2017=3M )3.125.746.275
e. Piutang karyawan (pengembalian piutang karyawan)18.172.578
f. Piutang Lain-lain1.367.854.822
g. Biaya dimuka as kendaraan1.756.000
h. Hutang PS10.000.000.000
i. Ak. Peny kend (penjualan atas aktiva yang sudah dilaporkan PK)103.000.000
j. Hutang Leasing5.000.000
k. Hutang ppn66.836
m. Hutang pph 21204.894
n. Lain2 harus dibayar ( Pemindahbukuan internal rekening antar divisi)1.813.640.905
o. Modal4.080.000.000
p. Pembayaran piutang212.377.962.031

q. Pendapatan Lain-lain99.217.384

r. Pendapatan bunga185,418,725
s. Pengembalian atas biaya18,317,644
Total Uang Masuk thn 2018382.591.828.627

g. bahwa sehingga pada arus piutang tahun pajak 2018, tidak terdapat penambahan piutang sebesar Rp.70.261.463.513, hal ini dibuktikan rekapitulasi arus piutang tahun pajak 2018

KeteranganNilai (Rp)
Saldo awal Piutang thn 2018
Piutang34.098.289.085
PPN-23.483.904
Total Saldo awal piutang 201834.074.805.181
Penjualan + PPN tahun 2018204.668.193.585
Total238.742.998.766
Uang masuk atas pembayaran piutang212.377.962.031
Biaya-biaya pada saat pembayaran piutang
Piutang karyawan-13.704.200
Biaya Dibayar dimuka lainnya496.844.963
Ppn Masukan23.319.042
PPH Psl 2233.260.150
PPN Keluaran0
PPh Psl 23-714.751
Lain-Lain yg Masih Harus Dibayar-171.594
Hutang MPI-13.533.075.302
Biaya butik110.341.652
Biaya office31.986.813
Biaya marketing0
Biaya counter6.061.979.845
Pendapatan Bunga & Pajak Shr-412.878
Pend Dr Penj Aktiva-6.363.636
Pembulatan-4.114

Pembayaran Piutang thn 2018205.581.248.019

Adjustment piutang usaha ( tidak ada uang masuk )
Biaya Dibayar Dimuka Lainnya321.300
Bca 643-010593-9-88.612.690
PPN Masukan288.709.142
Hutang Dagang Usaha2.886.767.422
Beban Cetakan-42.050
Beban Keperluan Rumah Tangga-280.000
Beban Keperluan Rumah Tangga-150.000
Beban Piutang Tak Tertagih676.001.107
Total Adjustment piutang3.762.714.231
Saldo akhir Piutang 201829.399.036.516
Saldo akhir di GL
Piutang 201829.454.595.072
Piutang atas PPN-55.558.554
Saldo akhir di GL29.399.036.519
Selisih-3

h. bahwa jumlah uang masuk total tahun pajak 2018 sebesar Rp382.591.828.629. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan perincian masing-masing pos;

i. bahwa nilai penjualan tahun 2018 sebagai berikut:

Penjualan 2018=Rp 186.253.789.153 PPN 10%=Rp 18.414.404.432 + Omzet + PPN=Rp 204.668.193.585 Saldo awal piutang 2018=Rp 34.074.805.181 + Total piutang=Rp 238.742.998.766 Uang masuk atas pembayaran piutang =(Rp 212.377.962.031) Biaya dan adjustment piutang usaha =Rp 3.033.999.781 + Saldo akhir piutang=Rp 29.399.056.516

3. Bahwa berdasarkan uraian kronologi sengketa pajak dan bukti, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi positif atas peredaran usaha dan koreksi negatif atas harga pokok penjualan menurut Terbanding harus ditolak;

IV. Ketentuan Yuridis Formal.

1. Bahwa Terbanding dalam pemeriksaan dengan dasar hukum sebagai berikut:

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

MASA DAN TAHUN PAJAK: JANUARI - DESEMBER 2018

POS-POS YA IKOREKSI

URU OS-P NG DIKO

. IPPh Badan

a.|Peredaran Usaha Dasar Hukum

Menurut SPT WP 180.253. 706153 Pasal 1212) JL KUP

Menurut Pemeriksa 255 515 252 699 Pasal 4 Ayat JU PPh

Kerersi TO 281 483514 PER TSP) 252

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPH

Menurut Pemohon Banding, bahwa baik Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban tersebut dengan benar, dan telah dibuktikan pada laporan SPT Badan 2018 tersebut.

a) Pasal 12 (3) UU KUP

“… Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang….”

b) Pasal 4 (1) UU PPh.

“… (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang

pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; ….”.

3. Per-04/PJ/2012 tanggal 3 Feb 2012.

Bahwa Terbanding dalam menentukan Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan peraturan Per-04/PJ/2012 tertanggal 3 Feb 2012, dan hanya berdasarkan data pencatatan persediaan akhir tahun pajak 2017 (masih upaya Banding tahun pajak 2017) sebagai persediaan awal tahun pajak 2018.

4. Bahwa Terbanding melakukan Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan lampiran metode dan teknik pemeriksaan Per-04/PJ/2012 tanggal 3 Feb 2012.

DAFTAR TEMUAN PEMERIKSAAN

MASA DAN TAHUN PAJAK: JANUARI - DESEMBER 2018

POS-POS YA IKOREKSI

OS-POS YANG DIKO Ss

. IPPh Badan

4 Fehiturgan peredaran usaha atas korersi negauf HPP

SPTAWP Pemeriksa Selisih

Peredaran Usaha 185.253 784153 256,515 252,666 70.261,463.513

Harga Porok Pen:ualan 96 907 877 883 133.588.604,913 36,590,927.020

Lana Brutc 89 256 111.260 122,926 647,753 33,670,536,493

Persentase GPM 47.92% 47.92% 47.92%

“…

Penghitungan GPM diatas berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan lampiran Per-04/PJ/2012:

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-04/P3/2012

TENTANG

PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN

UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

…

Formula yang dapat digunakan dalam pendekatan ini misalnya: ,

A Formula Dasar

1 yPos ya ng dihitung basis data x persentase atau rasio pembanding ,

Pos yang dihitung dapat berupa peredaran usaha, HPP, laba kotor, atau laba neto ,

Basis data pada Setahun

2 Proyeksi data setahun periode x

yang diidentifikasi Periode Yang

Na | Teridentifikasi

.B Formula Rasio . .

1 Rasio Margin Laba Kotor Laba Kotor Laba Kotor

(Gross Profit Margin/GPM) atau

Penjualan Bersih HPP

….”

5. Bahwa Per-04/PJ/2012 tertanggal 3 Feb 2012 sudah dibatalkan dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 10 Maret 2014. Dibatalkan peraturan ini berdasarkan peraturan yang diterbitkan yakni Per-07/PJ/2014 tanggal 10 Maret 2014.

“…Per-07/PJ/2014,

Tentang

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012

Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk

Menguji Kepatuhan Kewajiban Perpajakan...

…

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang

Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2014

Direktur Jenderal Pajak

Ttd

A. Fuad Rahmany ….”

6. Bahwa sengketa pajak ini adalah permasalahan untuk SPT Badan tahun pajak 2018;

7. Bahwa pada Upaya Keberatan, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan oleh Terbanding sebagai berikut:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

“…

Lampiran Surat

Nomor S-00253/SPUHAWPJ 05/2024

Tanggal 21 Oktober 2024

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor Ketetapan 00069/206/18/038/23

Tanggal Ketetapan 20 Desember 2023

Masa Pajak 2018

7. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2012

tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk

Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dengan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 dan Surat Edaran nomor SE-

6S/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik

Pemeriksaan. terkait isi yang terkandung memiliki isi peraturan yang sama.

….”

b) Bahwa metode dan teknik pemeriksaan pada Per-04/PJ/2012 yang digunakan oleh Terbanding, tidak ditemukan lagi dan tidak terkandung di dalam baik di peraturan nomor Per-23/PJ/2013 maupun pada SE- 65/PJ/2013, yakni pada ketentuan:

1) Pendekatan Penghitungan Rasio (isi dan maksud sudah berbeda). Lampiran Per-04/PJ/2012 “…

3. Pendekatan Penghitungan Rasio

Pendekatan Rasio digunakan dalam kondisi :

a. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat diz

namun Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan yang mempunyai data rupiah (nominal)

pembanding yang dapat diandalkan.

b. apabila Wajib Pajak tidak mempunyai catatan kas dan bank yang lengkap dan dapat dianda

Wajib Pajak bukan Wajib Pajak Badan namun memiliki kegiatan usaha dan mempunyai da

(nominal) sebagai pembanding yang dapat diandalkan.

…”

Lampiran SE-65/PJ/2013 (Per-23/PJ/2013) “…

(Pemohon Banding mempunyai laporan kas dan bank serta

penjualan (GL dan Rekening Bank) yang lengkap dan dapat dibuktikan).

3. Pendekatan Penghitungan Rasio

Pendekatan Rasio sebaiknya digunakan dalam kondisi:

a. terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio

Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, maupun dari pihak lain.

b. kegiatan usaha Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh.

….”

2) Ketentuan GPM (Gross Profit Margin) pada lampiran Per- 04/PJ/2012, bahwa sudah tidak ada lagi dan tidak terkandung pada SE-65/PJ/2013 maupun Per-23/PJ/2013, yakni:

Lampiran Per-04/PJ/2012 “…

Formula yang dapat digunakan dalam pendekatan ini misalnya: _ ,

A Formula Dasar

1 Pos yang dihitung _ | basis data x persentase atau rasio pembanding ,

Pos yang dihitung dapat berupa peredaran usaha, HPP, laba kotor, atau laba neto :

“Basis data pada Setahun

2 Proyeksi data setahun | periode x

yang diidentifikasi Periode Yang

. PN Teridentifikasi

(B Formula Rasio

1 1 Rasio Margin Laba Kotor Laba Kotor Laba Kotor

(Gross Profit Margin/GPM) atau ,

Penjualan Bersih HPP

2 Rasio Margin Laba Bersih Laba Bersih

Ta (Net Profit Margin/NPM) Penjualan Bersih ,

3 Perputaran Persediaan Rata-Rata HPP

NN (Inventory Turnover/ITO) (Persediaan Awal + Persediaan Akhir) / 2 :

4 Perputaran Piutang Rata-Rata Penjualan Bersih

(Account Receivable (Piutang Dagang Awal + Piutang Dagang Akhir)/2

, . Turnover/ART) :

5 Rasio Pengembalian atas Aktiva Laba Bersih

(Return on Aseset/RoA) Total Aktiva :

"6 Rasio Pengembalian atas Modal Laba Bersih ‘

(Return on Equity/Ro£) Modal Sendiri ,

Dalam menggunakan rasio tertentu harus diperhatikan ketersediaan data sebagai berikut:

No Penjuala Harga Biaya Persediaan (Piutang | Aktiva Modal Rasio yang digunakan

n Pokok | Usaha ,

1. Tidak | Ada Ada DL AI Ko To | Penjualan = HPP x (1 - GPM)

2, Tidak | Ada Tidak Di) LL To | Penjualan = HPP x (1 + GPM)

3. Tidak Tidak : Ada ! Ada HPP = Rata-rata persediaan x 170

. f_ 4 4 ro ff Penjualan = HPP X (1 + GPM) ,

4. Tidak © Tidak ! Tidak Ada HPP = Rata-rata persediaan x ITO

! | [| | Penjualan = HPP X ( 1 + GPM) ;

5. Tidak | Tidak | Ada |} | Ada | | | penjualan = Rata-rata piutang x ART ,

6. Tidak Tidak Tidak Po Ada aa — Penjualan - Rata-rata piutang x ART ,

7.) Tidak Tidak Tidak [|| Ada Laba Bersih - Total Aktiva x ROA

8. Tidak Tidak Tidak | | | Ada Laba Bersih = Modal x RoE

Lampiran SE-65/PJ/2013 (Per-23/PJ/2013) “… (TIDAK ADA FORMULA GPM) ….”

8. Bahwa berdasarkan Ketentuan Yuridis Formal atas peraturan yang berlaku, Pemohon Banding memohon Majelis Yang Pemohon Banding Hormati untuk mempertimbangkan permohonan Banding ini;

V. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapatbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, harus dibatalkan dan diperhitungkan kembali hak dan kewajiban Pemohon Banding, yakni PPh lebih bayar, dengan penghasilan neto sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)+/-Menjadi (Rp)
1Penjualan (Rp)256.515.252.666(70.261.463.513)186.253.789.153
2HPP(133.588.604.913)36.590.927.020(96.997.677.893)
3Penghasilan Bruto122.926.647.753(33.670.536.493)89.256.111.260
4Biaya Usaha(82.078.625.526)0(82.078.625.526)
5Penghasilan Neto D/N40.848.022.227(33.670.536.492)7.177.485.735
6Biaya Lainnya(172.414.116)0(172.414.116)
7Penyesuaian Fiskal +4.045.797.23704.045.797.237
8Penghasilan Neto44.721.405.348(33.670.536.492)11.050.868.855
9PPh Terutang (25% x Penghasilan Neto)11.180.351.250(8.417.634.250)2.762.717.000
10Kredit Pajak4.045.156.53504.045.156.535
11Pajak Kurang (Lebih) Bayar7.135.194.715(8.417.634.250)(1.282.439.535)
12Sanksi Administrasi3.116.653.052(3.116.653.052)0
13Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar10.251.847.767(11.534.287.302)(1.282.439.535)

VI. Permohonan Putusan Banding.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat di Pengadilan Pajak berkenan untuk menerima permohonan Banding ini dan kemudian memeriksa serta mengadili dan memutuskan permohonan Banding ini sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan yakni jumlah PPh lebih bayar sebesar Rp 1.282.439.535.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Des 2023 Tahun Pajak 2018.

3. Bahwa jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

9/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 177/HP-XII/24 tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal bahwa permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.70.261.463.513.

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 26A

Ayat 1

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Ayat 2

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya

Ayat 3

Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan

Ayat 4

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

a. Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

a. Diktum Pertama

Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga

dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

b. Diktum Kedua

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut

- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (Satu Koma Delapan Dua Persen)

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan

hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak

5. Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Huruf E Pengertian

1) Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

3) Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

4) Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

5) Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

6) Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

7) Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.

8) Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Huruf F Materi

2. Metode Pemeriksaan.

a) Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

b) Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c) Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e) Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth)

f) Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.

g) Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

b. Data dan Fakta

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.70.251.463.513,- berasal dari perhitungan sebagai berikut :

Peredaran Usaha Cfm Pemohon BandingRp.186.253.789.153
Peredaran Usaha Cfm TerbandingRp.256.515.252.666
SelisihRp.70.261.463.513

a) Klarifikasi dengan Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-256/WPJ.05/BD.06/2024

tanggal 14 Agustus 2024, berikut pernyataan Pemohon Banding atas hal yang ditanyakan oleh Terbanding;

1) UntukkeberatanatasSKPKBPPhBadan 00069/206/18/038/23 apa benar jumlah yang diajukan keberatan terkait koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp.70.261.463.513,-?

• Ya, benar, keberatan WP atas koreksi peredaran usaha Rp 70.261.463.513,-

2) Jelaskan alasan Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha tersebut?

• Pemohon Banding tidak setuju koreksi Peredaran Usaha (gross up) berdasarkan koreksi negatif pada HPP. Bahwa sengketa HPP hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, sudah diajukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak. Dengan demikian hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 belum inkrah.

• Bahwa tidak ada uang masuk tambahan senilai Rp.70.261.463.513 atas transaksi tersebut. Dan hal ini dibuktikan dengan rekapitulasi arus uang masuk tahun pajak 2018.

• Bahwa jumlah sebesar Rp 70.261.463 .513 adalah gross up dari HPP berdasarkan peraturan tata cara hitung Per- 04/PJ/2012 yang sudah tidak berlaku lagi pada tahun 2014.

3) Apakah Pemohon Banding dapat menjelaskan pencatatan arus piutang menurut Pemohon Banding disertai dasar perhitungannya?

• Ya, Pemohon Banding dapat menjelaskan pencatatan arus piutang, sebagai berikut:

4) Terkait koreksi peredaran usaha oleh tim pemeriksa apakah Pemohon Banding telah memberikan tanggapan?

• Pemohon Banding telah memberikan bantahan pada saat pemeriksaan I pembahasan akhir:

a. Bahwa Pemeriksa melakukan gross up peredaran usaha sebesar Rp 70.261.463.513, berdasarkan hitung data persediaan yang diperoleh Pemeriksa.

b. Pemohon Banding (WP) menolak gross up ini dengan alasan:

1) Data berdasarkan perhitungan persediaan akhir tahun pajak 2017, pada SKPKB PPh Badan tahun 2017 yang mana belum inkrah, karena WP masih dalam upaya keberatan dan/atau pengadilan pajak.

2) Data persediaan 2017 yang ditampilkan Pemeriksa, telah Pemohon Banding tolak, dengan 2 (dua) alasan, yakni:

▪ Data tersebut merupakan data mentah

pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain. Pada akhir tahun baru direkap menjadi data accounting.

▪ Di dalam data yang Pemeriksa peroleh

tersebut, terdapat beberapa perhitungan yang tidak benar

b) Klarifikasi dengan Pemeriksa:

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-255/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 13 Agustus 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap peredaran usaha tahun pajak 2018 sebesar Rp.70.261.463.513,- Bagaimana penjelasan pemeriksa dalam menguji peredaran usaha sehingga muncul koreksi tersebut? (apa data dan dokumen sumbernya, bagaimana pengujian dilakukan) Jelaskan!

a) Dalam pengujian pemeriksaan mengapa pemeriksa menggunakan Gross Profit Margin (GPM) dalam menghitung peredaran usaha?

b) Mengapa pemeriksa tidak menggunakan metode langsung dalam pengujiannya? jelaskan alasannya!

• Pengujian Peredaran Usaha diperoleh dari penelusuran angka kedalam general ledger dan bukti pendukung lainnya ditambah grossup atas peredaran usaha atas koreksi negatif pada HPP.

• Atas koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan, pemeriksa melakukan perhitungan kembali besarnya peredaran usaha dengan memperhitungkan persentase gross up gross profit margin (GPM).

• Dokumen sumber yang digunakan adalah laporan keuangan dan general ledger

a) Penggunaan GPM dalam menghitung peredaran usaha untuk mengakomodir hasil temuan koreksi dari KKP Harga Pokok Penjualan pada KKP B.2 dimana koreksi pada KKP B.2 diperoleh dari hasil pengujian menggunakan metode langsung

b) untuk pos peredaran usaha telah dilakukan metode langsung pengujian angka kedalam general ledger dan kemudian ditambahkan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KKP B.1-1. Tambahan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu menggunakan GPM pada KPP B.1-1 dilakukan untuk mengakomodir hasil temuan koreksi dari KKP Harga Pokok Penjualan pada KKP B.2 dimana koreksi pada KKP B.2 diperoleh dari hasil pengujian menggunakan metode langsung.

2) Jelaskan apa yang dimaksud dengan Digital Forensik pada saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding bagaimana kedudukan hasil dari kegiatan Digital Forensik dalam pemeriksaan, prosedur serta hasilnya seperti apa?

a) Dalam melakukan pemeriksaan Pemohon Banding, Pemeriksa menggunakan metode langsung atau tidak langsung? Jelaskan!

b) Apa alasan pemeriksa menggunakan metode tersebut? Jelaskan!

c) Apakah Pemeriksa telah melakukan pengujian dengan Metode Langsung?

d) Apabila Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung, apakah pemeriksa memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat dijalankan?

• Data/Dokumen yang dipinjam dari Pemohon Banding dapat berupa hardcopy maupun softcopy. Data berupa softcopy diambil melalui kegiatan Digital Forensik yang dilakukan oleh Tenaga Forensik Digital dikarenakan data softcopy tersebut mudah berubah (volatile) dan agar menjaga integritas file tersebut dilakukan hashing untuk menjaga integritas dari file tersebut dari Pemohon Banding sampai ke tangan Pemeriksa Pajak.

• Kedudukan hasil kegiatan pengambilan data elektronik tersebut sebagai pendukung kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak untuk dapat dijadikan salah satu bukti untuk mendukung koreksi (hasil pemeriksaan).

• Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas

kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

• Pemeriksa menggunakan metode langsung dan tidak langsung dalam melakukan pengujian pos-pos yang diperiksa

• Ya pemeriksa telah menggunakan metode langsung dalam pengujian pos2 yang diperiksa. Pemeriksa melakukan pengujian angka ke dalam laporan keuangan dan general ledger atas angka2 pada setiap pos yang diperiksa

• Penggunaan metode tidak langsung bukan semata2 karena metode langsung tidak dapat digunakan, untuk pos peredaran usaha telah dilakukan metode langsung pengujian angka kedalam general ledger dan kemudian ditambahkan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KKP B.1- 1.

Tambahan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KPP B.1-1 dilakukan untuk mengakomodir hasil temuan koreksi dari KKP Harga Pokok Penjualan pada KKP B.2 dimana koreksi pada KKP B.2 diperoleh dari hasil pengujian menggunakan metode langsung.

3) Apa yang menjadi dasar ketentuan yang digunakan Pemeriksa dalam koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding? Dasar ketentuan yang digunakan adalah

• Pasal 12(3) UU KUP

• Pasal 4(1) UU PPh

• Pasal 6(1) UU PPh

• Pasal 9(1) UU PPh

4) Bagaimana tanggapan pemeriksa atas sanggahan Pemohon Banding terkait koreksi Arus Piutang sebagai berikut dibawah ini, apakah sanggahan Pemohon Banding tersebut sudah disampaikan pada saat pembahasan akhir?

Menurut Pemohon Banding tidak ada uang senilai Rp.70.261.463.513,- atas koreksi pada peredaran usaha oleh pemeriksa, dibuktikan dengan rekapitulasi arus uang masuk tahun pajak 2018

ME RAS LA RS MAA, :

. MTA iu Mata aa . :

2 duh Cha Phe boats dq:

iC HH oa “As. Um: Jabgut sar TE EN PEN kgm ens esa . “NT ea A

cl Patera oer ana rn apa cer gn alesan SS vote a a

Ta LYE haru MAL Mba Ban PA ha aa | tact ag

po Banana be aa . Un al ‘

Pa an, sell pitt Maha ant bt Dalmay sca pan hit Teka Wear. “a

Loin Lane vem oral

i Batang gg be Lan

meth an en Dag

nt aula silam Ina teh uted: Ip sapa Kiran an Mapan, | Dar aa

PI NBA PAN Ba Para NA TAKE ATA | | cee | i

: Perl ete bares “ | : Paks - !

• Sanggahan tersebut telah di sampaikan oleh Pemohon Banding melalui kuasanya pada jawaban sphp dan pada saat pembahasan akhir. Namun pemeriksa tidak menggunakan pengujian arus kas piutang sebagai dasar koreksi perhitungan peredaran usaha.

5) Jelaskan koreksi pemeriksa tahun 2017 yang mengakibatkan terjadi koreksi di tahun 2018? Berikan penghitungan koreksinya!

• Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017 merupakan

persediaan awal tahun pajak 2018. Nilai Persediaan diperoleh dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital. Pada kegiatan forensik digital diperoleh file laporan arus keluar masuk barang dari file "Laporan Global Average Jan-Des 2017". Nilai persediaan yang digunakan pemeriksa adalah nilai jumlah barang persediaan akhir pada bagian gudang dan counter.

• Data Hasil Forensik hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 GUDANG Awal Masuk isi Kelua IWO) Akhis Sosmulai

a: ~ as 5 at an ~

SULE MAL DASEP ELSA BI SERA Git Bra ULL ie LEE Desi

Gr 2 TANG P3 2 PRD TET LL LET IL Li IDC. lM FED ffi al LE

BAG ELTA LEED. Disana Sat gTE TEES PE lL. NS SIS DELI SI SLI

ia BI SEL aa La TT 29831753459) TTD iss DL UBS EET olEi SAS

Retus 4 KeluadWOi # JualiP i? KK

COUNTER Asal Masuk AxbIR

Tamapgas se 158,216,769,378 Taman Bp an 102,911716,887

6) Jelaskan penghitungan pemeriksa atas koreksi tahun 2017?

• Perhitungan atas koreksi tahun 2017 pada KKP B.2 dan B.2-1 (terlampir)

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-34/RIKSIS/WPJ.05/2023 tanggal 18 Desember 2023 beserta KKP, pemeriksa melakukan koreksiatasPeredaranUsahasebesar Rp.70.264.463.513,- dari penelusuran angka kedalam ledger dan bukti pendukung lainnya ditambah grossup atas peredaran usaha atas koreksi negatif dari HPP. Atas koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali besarnya peredaran usaha dengan memperhitungkan persentase grossup gross profit margin (GPM);

2. Bahwa Pemeriksa dalam menentukan koreksi peredaran usaha berdasarkan persentase GPM Laba

Bruto tahun berjalan dibagi dengan Peredaran Usaha tahun berjalan (47,92%).

SPT ANP Pemersa Sesh

Peredaran Usana “188253789153 — OSH S78 757685 70,257 463513

Harga Pexci Penualan » 9G7 677 833 "Ss" 694 913 ra BY

Persentase GPM ra) een PX) ene AN PST

3. Bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon Banding nomor 12/02/MPI/2024 tanggal 06 Februari 2024 bahwa hasil pengujian pemeriksaan disimpulkan terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat uang masuk senilai RP.70.261.463.513,- tersebut;

4. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa:

• Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

• Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017.

• Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017 merupakan persediaan awal tahun pajak 2018.

• Nilai Persediaan diperoleh dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital.

• Pada kegiatan forensik digital diperoleh file laporan arus keluar masuk barang dari file "Laporan Global Average Jan-Des 2017".

• Nilai persediaan yang digunakan pemeriksa adalah nilai jumlah barang persediaan akhir pada bagian gudang dan counter.

• Data Hasil Forensik hasil pemeriksaan tahun pajak 2017

GUDANG Asal Masus WI Kala2 TWO Asbisifomua!

fale BIANG ITN Na pijatan

Retur / Kelua 49: / JualiP .: £ d

COUNTER Awal Masuk ASEIR

carve sia PCIESITRL naa nana Dota seipeeiesc} irom SELESIEIES

SID METRO Tilgip oo apaan Do sana te fesen si] i500 panggang

Pegangan 138,216.769,378 Pemdaa - AC 911716.887

5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00045/RIKSIS/WPJ.05/2022 tanggal 1 Desember 2022 tahun pajak 2017 terdapat koreksi negatif pada Persediaan Akhir pada tahun pajak 2017 menjadi sebesar Rp.102.911.716.887,- yang menjadi terbawa ke Persediaan Awal Tahun Pajak 2018;

6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar memutuskan bahwa menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00045/206/17/038/22 tahun pajak 2017;

7. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar, Pemohon Banding mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;

8. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa pemeriksa mengkoreksi HPP (Persediaan Awal) berdasarkan dari data hasil koreksi pemeriksaan tahun 2017;

9. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa persediaan awal tahun 2018 adalah sebesar Rp.102.911.716.887 dengan jumlah sebanyak

713.339 barang. Sedangkan berdasarkan data Pemohon Banding Persediaan Awal tahun 2018 adalah sebesar Rp.61.418.550.060,- dengan jumlah sebanyak 568.118 barang;

• Menurut Pemeriksa (berdasarkan persediaan akhir 2017).

GUDANG Asal Masuk IWli Kelua" iWO) AkniiSo-mula!

at bY a bee tv Lim ity bee

ERT ELAN PIR lee bik lav iil DT PN NS Ui Li ase fl P4204 SI fi lal Lara

Ela SEN SIN lag ssi is SE al BIS GEE 2,522 fille ice isi DEL soi lites!

Sa II sil das La Ke 99831753459 | 1775355 NI an an Ul Bit Sia

Retr Kelua YO / Juali PU / KK

COUNTER Ayal fa suk , AKEIR

DE FIS 91,525 555557 <i8. 587 a. Sei Sisal S5 DES ISL L sch 2th aie Ch LEA lls sti

2. Ners ISS 212153 SIS PIN SI SE 33 at RTT Bs UPI

Ue BARE IS RIS DISS ATA BEN LES CEE Hala KE ee Liss SELEGIDIE

PG S1 = EQ SES SN Plast List STA JET PISA TRE Ee Pl aa LD LEN SIR PED

sin JIE Tali 3 FE ail ES SI SEL 3 Lie Uti sis las eel RE SESI AT das

Perse! zee oF 138,216,769,378 Sean Se 102,911 716,887

• Menurut Pemohon Banding (berdasarkan persediaan akhir 2017)..

Saldo Awal Li) wo FL SALDO AKP 3

qr Ankan ary HAR GA or HARGA ari PARGA at Jangan

SG gada ra Pa TAN SEA MUA IRMAN EEE MELISA Era BIAN

Sad can 211 PE Et) TEMG UCSETIBALD LAE SEA B5 TING KI SEG

APARL. E.carE IL EN BS RENJA ELSA nina ado LAI

APPARE. Wurst BSN PN BN Tea elbeth ISIS AA #18? TMS BAMA MOS KI ELA

Sh Saad: 3 DAN GREE ANN BGT MAAN AG SEAL Batt BLS AI

Harian BL MA SA Sh Asih IBL We SI Botol SUAS BIG NAN 4 GA ELGG

36 oy BAG Ue SES) BLN LG PA ILNI SEN USNA DEE oo SAMSAT MI

ED EAMPLE 13 Jaa A 193 Bi) Me oF Sd LA

STARLEGAS cake Sid PBS TL ia 332 153 Ms SBE HE H5 16 94°09

23 eta" Ley MA IES Ml BR a ee 5 Bli

035 MMI 1050110 MEME RSA nd 452035 ISA TAS SMAN EL

10. Bahwa sehingga terdapat selisih Persediaan Awal tahun 2018 sebesar Rp.41.493.166.827,- dan jumlah barang sebanyak 145.221 antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding;

11. Bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan rincian terkait persediaan barang awal menurut Pemohon Banding;

12. Bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa pemeriksa menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pendekatan rasio;

13. Bahwa terdapat perbedaan data yang Pemohon Banding berikan berdasarkan Pelaporan SPT Tahunan Badan, pada saat pemeriksaan dan pada saat permohonan keberatan;

14. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diketahui bahwa Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung bukan semata2 karena metode langsung tidak dapat digunakan, untuk pos peredaran usaha telah dilakukan metode langsung pengujian angka kedalam general ledger dan kemudian ditambahkan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KKP B.1-1;

Bahwa tambahan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KPP B.1-1 dilakukan untuk mengakomodir hasil temuan koreksi dari KKP Harga Pokok Penjualan pada KKP B.2 dimana koreksi pada KKP B.2 diperoleh dari hasil pengujian menggunakan metode langsung;

15. Bahwa berdasarkan Surat Edaran nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan, metode tidak langsung yang digunakan oleh pemeriksa dapat melalui pendekatan penghitungan rasio;

16. Bahwa terdapat perbedaan data HPP yang Pemohon Banding laporkan antara SPT Tahunan PPh Badan

2018, pada saat pemeriksaan dan pada saat pengajuan keberatan;

17. Bahwa berdasarkan salah satu alasan permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu pemeriksa menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomorPER-04/PJ/2012tentangPedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dimana menurut Pemohon Banding atas peraturan tersebut telah dicabut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 07/PJ/2014;

18. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diterbitkan berdasarkan PER-09/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

19. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, dimana aturan ini adalah pengganti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya nomor PER-09/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

20. Bahwa Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan diterbitkanberdasarkan PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa terdapat perbedaan data HPP yang Pemohon Banding laporkan antara SPT Tahunan PPh Badan 2018, pada saat pemeriksaan dan pada saat pengajuan keberatan;

2) Bahwa berdasarkan Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Pemeriksa dapat menggunakan metode pemeriksaan tidak langsung dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan, metode tidak langsung yang digunakan oleh pemeriksa dapat melalui pendekatan penghitungan rasio;

3) bahwa Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung bukan semata2 karena metode langsung tidak dapat digunakan, untuk pos peredaran usaha telah dilakukan metode langsung pengujian angka kedalam general ledger dan kemudian ditambahkan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KKP B.1-1;

bahwa tambahan koreksi dengan menggunakan metode tidak langsung pada KPP B.1-1 dilakukan untuk mengakomodir hasil temuan koreksi dari KKP Harga Pokok Penjualan pada KKP B.2 dimana koreksi pada KKP B.2 diperoleh dari hasil pengujian menggunakan metode langsung;

4) Walaupun berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan telah dicabut, namun isi dalam peraturan tersebut terdapat pula dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 dan Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

5) Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwakoreksiatasperedaranusahasebesar Rp.70.261.463.513,- telah sesuai dengan ketentuan yang

berlaku dengan demikian Peredaran Usaha Pemohon Banding tetap sebesar Rp.256.515.252.666,-

ma ee

Peredaran Usaha 186.253.789.153 | 256.515.252.666 | 256.515.252.666

B. Adanya koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.36.590.927.020,-

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

➢ Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

f) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j) sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n) biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

➢ Pasal 9 ayat 1

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadanganbiayareklamasiuntukusaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

d. yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

e. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

f. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

g. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

h. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

i. Pajak Penghasilan;

j. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

k. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

l. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga

➢ Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar

penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

• Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (Satu Koma Delapan Dua Persen).

b. Data dan Fakta

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.36.590.927.020,- berasal dari perhitungan sebagai berikut :

Harga Pokok Penjualan Cfm Pemohon BandingRp.96.997.677.893
Harga Pokok Penjualan Cfm TerbandingRp.133.588.604.913
SelisihRp.36.590.927.020

a) Klarifikasi dengan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-256/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 14 Agustus 2024, berikut pernyataan Pemohon Banding atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Apakah benar nilai yang diajukan keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.(36.590.927.020)? Jelaskan alasan Saudara terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut?

• Ya, benar

• Alasan pengajuan keberatan menurut Pemohon Banding

a) Ketentuan material

Pemeriksa Pajak memperhitungkan HPP hanya berdasarkan saldo persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir tanpa memperhitungkan biaya-biaya lainnya.

b) Bahwa sengketa HPP hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 sudah diajukan upaya Banding ke Pengadilan Pajak.

Dengan demikian hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 belum inkrah

c) Bahwa menurut Pemohon Banding, setelah diteliti kembali,totalHPPtetapsebesar Rp.96.997.677.893dengan rincian sebagai berikut:

2) Bukti apakah yang dapat Saudara berikan untuk mendukung alasan keberatan tersebut?

• Bukti laporan persediaan, rek bank, dan lainnya yang sudah diserahkan

3) Apakah Pemohon Banding sudah memberikan tanggapan terkait koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Pemeriksa?

• Pemohon Banding telah memberikan bantahan pada saat pemeriksaan (pembahasan akhir)

• Data persediaan 2017 yang ditampilkan Pemeriksa, telah Pemohon Banding tolak, dengan 2 (dua) alasan, yakni :

a) Data tersebut merupakan data mentah pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain. Pada akhir tahun baru direkap menjadi data accounting

b) Di dalam data yang Pemeriksa peroleh tersebut, terdapat beberapa perhitungan yang tidak benar, yakni:

b.1. Di data Butik, Maret-April 2017, data akhir Maret

2017 tidak sama dengan data awal April 2017. Demikian juga beberapa bulan kemudian. (terlampir data "Butik").

b.2. Pergerakan data harusnya positif, tetapi negatif,

yakni pada data "Butik" bulan Sep 2017, sebesar

(8.332) unit. Sedangkan pada nilai harga tetap positif sebesar Rp 209.838.909,-

b.3. Demikian juga pada data "Counter Shoes"

terdapat data akhir-awal persediaan tidak sama. b.4. Pada data "Gudang Shoes", juga terdapat data

persediaan akhir dan awal tidak sama.

b.5. Pada data "Counter Bag" dan "Gudang Bag"

terdapat data serupa diatas.

4) Bukti Pendukung apa saja yang diberikan Pemohon Banding kepada Pemeriksa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut?

• Laporan GL, rek bank, penjelasan, laporan persediaan

b) Klarifikasi dengan Tim Pemeriksa

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-255/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 13 Agustus 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2018 sebesar Rp (36.590.927.020) Bagaimana penjelasan pemeriksa dalam menguji HPP sehingga muncul koreksi tersebut? (apa data dan dokumen sumbernya, bagaimana pengujian dilakukan) Jelaskan! Apakah Pemohon Banding sudah mendapat rincian koreksi Pemeriksa terkait HPP, apa tanggapan Pemohon Banding?

a) Lampirkan softcopy rincian koreksi dan KKP terkait koreksi pemeriksa

b) Dalam menentukan persediaan awal tahun 2018 apakah terdapat perbedaan jumlah barang yang ditemukan oleh pemeriksa pada persediaan akhir tahun 2017 menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa?

c) Jelaskan berapa jumlah barang menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa dalam Persediaan Akhir tahun 2017?

d) Apakah terdapat perbedaan nilai harga barang dalam Persediaan Akhir tahun 2017 menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa?

• Pengujian Harga Pokok Penjualan diperoleh dari penelusuran kedalam general ledger, jawaban permintaan penjelasan atas chart akun laporan keuangan dari Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017

• Pemohon Banding tidak melaporkan jumlah pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018. Nilai Pembelian Barang Dagang diperoleh dari penelusuran kedalam general ledger dan jawaban permintaan penjelasan atas chart akun laporan keuangan dari Pemohon Banding.

• Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017 merupakan persediaan awal tahun pajak 2018. Nilai Persediaan diperoleh dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital. Pada kegiatan forensik digital diperoleh file laporan arus keluar masuk barang dari file "Laporan Global Average Jan-Des 2017". Nilai persediaan yang digunakan pemeriksa adalah nilai jumlah barang persediaan akhir pada bagian gudang dan counter.

• Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak

2018. Nilai Persediaan Barang Dagang akhir diperoleh dari penelusuran kedalam general ledger serta jawaban permintaan penjelasan atas chart akun laporan keuangan dari Pemohon Banding

• Penjelasan lebih rinci atas perhitungan HPP pada KKP B.2 dan KKP B.2-1 (terlampir)

a) Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Tidak ada data jumlah barang pada SPT/menurut Pemohon Banding terkait persediaan tersebut.

b) Tidak ada data jumlah barang pada SPT/menurut Pemohon Banding terkait persediaan akhir 2017. Data jumlah dan nilai barang persediaan akhir tahun 2017 seperti pada jawaban no.16

c) Tidak dapat dilakukan perbandingan harga setiap barang, karena Tidak ada data jumlah barang pada SPT/menurut Pemohon Banding terkait persediaan akhir 2017

2) Apakah Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh Badan dalam pembahasan akhir?

• Dalam pembahasan akhir Pemohon Banding, melalui kuasanya tidak setuju dengan perhitungan pemeriksa

3) Apakah atas ketidaksetujuan koreksi, Pemohon Banding memberikan sanggahan disertai dengan dokumen/bukti yang mendukung atas sanggahan tersebut?

• Pemohon Banding, melalui kuasanya memberikan sanggahan namun tidak disertai bukti pendukung.

4) Dokumen apa yang tidak diberikan Pemohon Banding sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi PPh Badan?

• Pemohon Banding, melalui kuasanya hanya memberikan jawaban serta perhitungan menurut Pemohon Banding tidak disertai dokumen/data pendukung. Sehingga pemeriksa mempertahankan koreksi pada PPh Badan.

5) Jelaskan koreksi pemeriksa tahun 2017 yang mengakibatkan terjadi koreksi di tahun 2018?

Berikan penghitungan koreksinya!

• Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017 merupakan persediaan awal tahun pajak 2018. Nilai Persediaan diperoleh dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital. Pada kegiatan forensik digital diperoleh file laporan arus keluar masuk barang dari file "Laporan Global Average Jan-Des 2017". Nilai persediaan yang digunakan pemeriksa adalah nilai jumlah barang persediaan akhir pada bagian gudang dan counter.

Data Hasil Forensik hasil pemeriksaan tahun pajak 2017

1. Bahwa Pemeriksa KPP Madya Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan kriteria Pemeriksaan Khusus. Hasil pemeriksaandituangkandalamLaporan PemeriksaanPajakNomorLAP- 34/RIKSIS/WPJ.05/2023 tanggal 18 Desember 2023;

2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir pemeriksaan dengan Pemohon Banding diketahui

bahwa HPP menurut pemeriksa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

. —— - - = Yoram €

~Taler Ret LT Temorks331 Yang Disets . WE

Pembelian 92 SAP S81 Sah ESBS AE BAS -

Persed aar Awa MRI be? Bt 246 BEN ep 41499 102.825

Persed aar Asri 51 BAL 695523 BI ABS aie ao -

Biaya rekat HPP -

dum'an 7 "ha nde bud VL] ag gan 438 C86 pa 463 162 B25

3. Bahwa berdasarkan pengajuan permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa HPP menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Persediaan Awal Rp 61.418.550.060

Pembelian Rp 92.562.587.849

Expedisi Rp 1.861.746.390

Pembelian Kembali (buy back) Rp 3.267.805.080

Retur Pembelian -Rp 136.167.301

Lain-lain -Rp 91.444.363

Persediaan Akhir Rp 61.885.399.822

HPP Rp 96.997.677.893

4. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat

validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnyabukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisidapatmenjadibahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional(professionaljudgement) Pemeriksa Pajak

5. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP B.2-1) persediaan barang dagang awal dikoreksi dikarenakan Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Nilai Persediaan Barang Dagang awal diperoleh dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017 merupakan persediaan awal tahun pajak 2018. Nilai Persediaan diperoleh dari nilai laporan arus barang yang didapatkan dari kegiatan forensik digital. Pada kegiatan forensik digital diperoleh file laporan arus keluar masuk barang dari file "Laporan Global Average Jan-Des 2017". Nilai persediaan yang digunakan pemeriksa adalah nilai jumlah barang persediaan akhir pada bagian gudang dan counter;

Data hasil Forensik hasil pemeriksaan tahun pajak 2017

GUDANG Asal Masuk (WLi Keluar WO) Akhis (Fo-mulaj

Suu Ia pap las Leeiisv iii Do paras lists illive | L:s7 ire II well al Dar lel Lit aras

fel li-4G Li ill Dan centag sita pgn tan 5Sitl Lo liiith iF: Dan a0: Len yan

SSD il: Pieiliinazz[ Lani ta 29831753459) LTT Eis LIU CT LTE EET Ini aga SARI SER AO

Retur / Kelua (WOL / JualiP_i/ KK

COUNTER Awal Masuk , AKHIR

Ing BIP II Bi par S56 557 SPE SET lisse Siffll SET ESD Jali HE LEE EES TE LEOLF D3

Blt LE LD Piel pisizs alan BCLS ESE CEL Spa Bana rin ari LET 2187 179635

DUEL EVENT SB ELE PCLPSLT RL Japang LB ALL spp opa Lei cle Li Ing Lia aa 9212 103236

Inai lilst 2 ERDAES TEL Flint Liigt rap Ta litt pa LES Flirt LD USI 713,552

aig ili Dip Tia ng Talang LET RES SIT ELL TEL ILE DEL SAR SEs Lge SiDEi 38,630,857 688

fecigneec ils 138,216,769,378 Ferse: SANA. 102,911, 716,887

6. Bahwa berdasarkan data persediaan akhir 2017 menurut Pemohon Banding sebagai berikut

Saldo Awal wl wo PB SalOG AKHIF

ar HARSA arr HARGA an HARGA qn HARGA an AARGA

Bak: udara WE MN ai 314 BUD akg NE sa Ana $20 SA

LAG po anter BIAN AMAN Se S225) WISE Gak) oo o1dah oo SIS AKSI 08 LIS MA LA dat MA

DA SAREL cet, dé lis WEEE Be Bae We HECR ge MSN Adi LN Suga?

SprAALL con stor BISA AMANAH Khan THES AKA EYRE ay BAN CaS EK Sete? ge ae

Mika Leta aban Fe Oe 31 kaan BLIk AN

MIE courier Beng BII AAN BLM MUSILG AG ALAN Phu aas 351 SBA BELA Ip ASASI

BUTIK EO uan SoH sate EN digas dias Amalan oli: LAN HI

GAM 43 1 248.004 fied a HE L188 GOB

OD ARS Su 3 iain San da ea AL Me: at TAM ag ids AG RA

oats Lg TH SG fr et | ES BESERTA #: 33281 A1

Tris SHOT Lahan THAES Boa Ana 205 SE ee Asaiih NST 2 BH BL A15 55 060

Bahwa Persediaan akhir 2017 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.61.418.550.060 dengan jumlah barang 568.118;

7. Bahwa berdasarkan data persediaan akhir 2017 menurutpemeriksaadalahsebesar Rp.102.911.716.887,- dengan jumlah barang 713.339

fa 0 MA Tie aver We Bebe : - : wehadzvieay

Band Tree INN OAR bse bats CR Mesias MEP engan ite

fleece dete Aap Ui BE MEDI RE Min fen al

dna Waras Bau Kelana Jia PL KK ay ack

BA BEN Eri mi tek isis Ir Pok bu Pa ait San ah

Seb LT Moen gd bare

8. Bahwa sehingga terdapat selisih Persediaan Awal tahun 2018 sebesar Rp.41.493.166.827,- dan jumlah barang sebanyak 145.221 antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding

9. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan detail persediaan awal 2018;

10. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan, berdasarkan data persediaan awal 2018 detail barang yang telah dijual dan barang yang masih tersedia;

11. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan akan data yang ditemukan oleh Pemeriksa;

12. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00045/RIKSIS/WPJ.05/2022 tanggal 1 Desember 2022 tahun pajak 2017 terdapat koreksi negatif pada Persediaan Akhir pada tahun pajak 2017 menjadi sebesar Rp.102.911.716.887,- yang menjadi Persediaan Awal Tahun Pajak 2018;

13. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar memutuskan bahwa menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00045/206/17/038/22 tahun pajak 2017;

14. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Kurang Bayar, Pemohon Banding mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;

15. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa pemeriksa mengoreksi persediaan awal HPP berdasarkan dari data koreksi pemeriksaan tahun 2017;

16. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan pemeriksa diketahui yang dimaksud dengan Digital Forensik adalah Data/Dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dapat berupa hardcopy maupun softcopy. Data berupa softcopy diambil melalui kegiatan Digital Forensik yang dilakukan oleh Tenaga Forensik Digital dikarenakan data softcopy tersebut mudah berubah (volatile) dan agar menjaga integritas file tersebut dilakukan hashing untuk menjaga integritas dari file

tersebut dari Pemohon Banding sampai ke tangan Pemeriksa Pajak;

17. Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Badan 2018 lampiran 1771-II pada aplikasi Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan nilai pelaporan persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir Pemohon Banding hanya menyampaikan total HPP sebesar Rp.96.997.677.893,- yang berasal dari biaya lain-lain;

r LAMPIRAN - Il

20. SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

i a SPTTARUNANPAVAKPENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN oo)

18. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui Pengujian Harga Pokok Penjualan diperoleh dari penelusuran kedalam general ledger, jawaban permintaan penjelasan atas chart akun laporan keuangan dari Pemohon Banding, dan hasil pemeriksaan tahun pajak 2017;

19. Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan jumlah pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018. Nilai Pembelian Barang Dagang diperoleh dari penelusuran kedalam general ledger dan jawaban permintaan penjelasan atas chart akun laporan keuangan dari Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa diketahui bahwa pemeriksa mengoreksi persediaan awal HPP

berdasarkan dari Digital Forensik yaitu Data/Dokumen yang dipinjam dari Pemohon Banding dapat berupa hardcopy maupun softcopy dari koreksi pemeriksaan tahun 2017;

2) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan detail persediaan awal 2018;

3) Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan nilai pelaporan persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir pada SPT Tahunan Pemohon Banding hanya menyampaikan total HPP sebesar Rp.96.997.677.893,- yang berasal dari biaya lain-lain;

4) Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan jumlah pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018;

5) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan, berdasarkan data persediaan awal 2018 detail barang yang telah dijual dan barang yang masih tersedia;

6) Bahwa berdasarkan data diatas, alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan argumen yang kuat dan data/ dokumen yang valid sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya;

7) Bahwa berdasarkan penelitian dan penjelasan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp.133.588.604.913,-

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Bahwa Surat banding nomor 177/HP-XII/24 tanggal 2 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain;

b. BahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 1 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

d. Bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

24/HP-II/25/PP tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan/tanggapan atas Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-

9/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 17 Feb 2025.

A. PERBEDAAN DATA HARGA POKOK PENJUALAN.

1. Hal. 24, SUB:

“…

: langgapan Terbanding

Oo Terdapat perbedaan cata HPS ass Wait Pajak apcrkas antara SF!

Patunas PP Sadan POS basa saat peresesaan can pada saat penga;ar

eer atao

….”

2. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan, yang mana pada dasarnya total HPP adalah sama yakni sebesar Rp 96,997,677,893,-;

3. Bahwa perbedaan adalah hanya pada bentuk pelaporan HPP. Walaupun beda bentuk pelaporan tersebut, semuanya berdasarkan pada GL (general ledger) yang telah diserahkan kepada Pemeriksa Pajak (Terbanding);

Perbedaan bentuk penampilan HPP antara SPT Badan, Pemeriksaan dan Keberatan

NoSPT Badan (Rp)Keberatan (Rp)Banding (Rp)
1HPP Showroon3,637,457,523Persediaan awal61,418,550,060Persediaan awal61,418,550,060
2HPP Counter91,788,803,736Pembelian92,562,587,849Pembelian92,562,587,849
3HPP Dealer Putus1,571,416,634Hutang exp1,861,746,390Hutang exp1,861,746,390
4Buyback3,267,805,080BuyBack4,343,160,612
5Retur pembelian(136,167,301)Returpembelian(136,167,301)
6Lain-lain(91,444,363)Others (Pemusnahan)(1,166,799,895)
7Persediaan akhir(61,885,399,822)Persediaan Akhir(61,885,399,822)
Total96,997,677,893Total96,997,677,893Total96,997,677,893

4. Bahwa penjelasan sebagai berikut:

a. Pada SPT Badan, Pemohon Banding (WP) memberikan laporan, dalam bentuk berdasarkan harga barang dagangan yang terjual.

b. Bahwa pada SPT Badan 2018, laporan HPP tersebut memberitahukan total harga barang dagangan yang terjual pada masing-masing tempat penjualan.

c. Kemudian pada Pemeriksaan, sesuai keperluan penjelasan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak), maka Pemohon Banding memberikan bentuk HPP berdasarkan nilai persediaan, pembelian dan biaya-biaya terkait.

d. Kemudian pada saat upaya Banding, Pemohon Banding menghitung kembali HPP tersebut, yang mana nilainya adalah sama yakni HPP sebesar Rp.96,997,677,893,-

1) Pada Buyback, Pemohon Banding melengkapi faktur pajak pembelian senilai Rp 1,075,355,532,-, yang belum diperhitungkan di HPP sebelumnya.

2) Pemohon Banding juga melengkapi kembali biaya akibat kerusuhan / penjarahan di kota Palu. Pada tanggal 28 Sep 2018, terjadi gempa dan tsunami di kota Palu, berlanjut pada kerusuhan dan penjarahan. Dokumen lengkap atas kerusuhan tersebut baru dapat dipastikan dan dilaporkan ke Kepolisian RI, pada tanggal 18 Sep 2019. Sedangkan laporan SPT Badan 2018, paling lambat disampaikan pada akhir April 2019.

3) Oleh sebab itu, pada SPT Badan 2018, belum terlaporkan nilai atas biaya kerusuhan Palu tersebut.

4) Pemohon Banding kemudian menghitung kembali semua dokumen terkait pada HPP, termasuk dokumen sesuai Surat Keterangan POLRI tersebut, yakni surat nomor: SK/21/IX/2019/Sul-teng/Res-Palu/Sek Pal-Bar tanggal 18 Sep 2019.

e. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah benar nilai dari HPP yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding, yakni sebesar Rp 96,997,677,893,-.

f. Terlampir “Surat Keterangan POLRI” yang terkait tersebut.

POLRI GAER Ah Sal AWESI TENGAH

Rr SCR PALU

SEKTOR PALU SARA}

JL. Datu Pamusu 19 Palu 94234

Pn Aa

SURAT RE TEX ANU AN

Nomor sk ' 241k 3018 Si Meng! Res Fala Sok Gal Sar

Nama MOH NAT SIR

Pangkat NT SP TU NRE {304854

janatan KA SPI RU

ATA Menit ban Pad na AR na ear an wots Pum PP ma ale PAN.

Mama SUDARIYONG

Umur AL TAHUN

Agama “SLAB

Smeal SWASIA

Alamat JL. CU CUMI KOMPLEKS POM 'Matahar Dept Storer PAI

Li anak Doha d8 KELURAHAN LERE Llp. No tS .47atee ana an

Dao Tesis NET {Semen Qua Ratus Cram Pulun Tujuh) Pasang KICKERS MLN SHOES 255

(Enam Ratus Tiga DujuhLenar Peg KICKERS BAGS MEN & LADIES io. FT MARKEE D SRT Rip Eas

INDE ERKASA vas lag cab aa Man Gee hep cee Poesia Sri Ta 1

: Mb 8 US elutes dag PR a, So ps bnar as

“Silat Keteraaga Phos ba ene Mat MEA an adah aa har ta

SN RA mma cid Por Es ap St PEE En BS El ANE Pas DA naa

OOK ELUARAAN Ot Pala

PADA TANGGAL 0012 SEO TERIBER ata

An KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PALI BARGI

KASPKT REGU IG

MOH. MATSIR

MPTU NRP > sasnagg

Keterangan : Rincian pada lampiran surat.

B. PER-04/PJ/2012 Tanggal 3 Feb 2012 tanggal telah dicabut dan tidak

berlaku lagi oleh PER-07/PJ/2014 tanggal 10 Mar 2014.

1. Hal. 24 pada SUB tertulis sebagai berikut :

“…

4: Waaapun berdasarcar Peraturan Direktur Jerseral Pajak names PER

GP 20 2 tentang Peder: Penggunaan Metoce dan Tennis Pemeri.saas

Jutuk Gengsi Kepatuhan Pemenusar Kewaj bar Perpajakan tear dicanut

hamun asi dalan beratkan tersebut terdapat oa dalam Peraturan D sestur

Jenderan Parah coro PER-2NPJ/2913 das Surat Edaran Semar SE-

SP An 3 tentang Pedorar Pengaunaan Metede aan Teanik Dene ssaan

….”

2. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tata cara penghitungan Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan PER-04/PJ/2012 sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam penghitungannya;

3. Bahwa pembuktian dan penjelasan telah Pemohon Banding uraikan pada surat Banding maupun pada surat bantahan SUB, yakni “Ketentuan Yuridis Formal”, halaman 10 s.d. halaman 13 di atas;

C. GROSS UP PEREDARAN USAHA SEBESAR Rp 70.261.463.513.

1. Halaman 24. SUB tertulis sebagai berikut:

“…

2 Begasarkas urcaae diatas Terbandisu bercendapat bahwa kerexsi atas

serudaras usaha sevesar Rp JL PET 463 513. telan sesua aengan kerertan

Cac be dei gerean gem has Peredaras Usaha Wajib Pajak telat sebesa:

. Menurut (Rp.)

Uratan : oo — 0

WP! Pemeriksa 0 Peneliti

Peredaran Usaha 186.253.789.153 256.515.252.666 256.515.252.666

….”

2. Bahwa Pemohon Banding menolak Gross Up Peredaran Usaha sebesar Rp 70.261.463.513, dengan bukti dan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan gross-up ini, berdasarkan penambahan antara lain persediaan awal, yakni sebesar Rp 41.493.166.827,- dan tidak memperhitungkan biaya Harga Pokok Penjualan (HPP) lainnya, sehingga nilai HPP menurut Terbanding sebesar Rp 133.588.904.914,-

b. Terlampir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) tahun pajak 2018, hal 2 dan hal 3 :

“…

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor Ketetapan : 00069/206/18/038/23

Tanggal Ketetapan : 20 Desember 2023

Masa Pajak : 2018

…

NO! POS-POS | Na MENURUT aa

YANG | Wajib Pajak | KPP PENELITI (Rp)

DIKOREKSI | (Rp) a)

2. | Harga Pokok 96.997.677.893 | 133.588.604.913 | 133.588.604.913

Penjualan

…

Menurut Tim Penelaah Keberatan

Dalam perhitungan pemeriksa Harga Pokok Penjualan dikoreksi berdasarkan:

1. Nilai Persediaan Barang Dagang awal yang diperoleh dari hasil pemeriksaan

Nilai persediaan akhir tahun pajak 2017.

….”

c. Bahwa Terbanding menambah nilai persediaan awal 2018, berdasarkan nilai sengketa persediaan akhir 2017 sebesar Rp 102.911.716.886,-, yang sudah dibatalkan sesuai Putusan PP atas Banding tahun pajak 2017.

d. Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha hanya dengan menambahkan GPM sebesar Rp 70.261.463.513 + Rp 186.253.789.153 = Rp 256.515.252.666,-

e. Terlampir SPUH tahun pajak 2018, hal 1 dan hal 2 :

“…

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor Ketetapan 00069/206/18/038/23

Tanggal Ketetapan : 20 Desember 2023

Masa Pajak : 2018

…

…

3. Atas koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan, pemeriksa melakukan

perhitungan kembali besarnya peredaran usaha dengan memperhitungkan

persentase gross up gross profit margin (GPM).

4. Perhitungan peredaran usaha atas koreksi negatif HPP

SPTAWP Pemenksa Setisin

Peredaran Usaha 185,253,789, 153 256,518,252 666 70,281 ,463,§13

Harga Pokok Penjualan $8 907.677.893 133,563.804 913 36 £00 627.520

Laba Bruto 25 256 111.289 122,828 6407530 SS EC 835 tes

Persentase GPM —~— ol Nee aa 279222

…

….”

f. Bahwa Pemohon Banding berpendapat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak tahun pajak 2017, yakni PUT- 000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 16 Des 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 17 Feb 2025, dimana koreksi menurut Terbanding sudah dibatalkan;

g. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan pembuktian dan penjelasan, baik pada surat Banding, maupun pada surat bantahan atas SUB, yakni pada halaman 2 s.d halaman 9 di atas;

h. Berdasarkan uraian kronologi sengketa pajak di atas dan bukti, Pemohon Banding berpendapat bahwa semua koreksi positif atas peredaran usaha dan koreksi negatif atas harga pokok penjualan menurut Terbanding harus ditolak;

D. NILAI PERSEDIAAN AWAL, PEMBELIAN, DAN PERSEDIAAN AKHIR

TAHUN PAJAK 2018

1. Halaman 37. SUB tertulis sebagai berikut:

“…

cere asia pe seniaar asn pada SPT Tahuna» Perohen Rarding nanya

Malu san ata HRS senasa Rp 9G SOP ST 804. yang berasa car naya

ed asi

….”

2. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan nilai HPP sebesar Rp 96.997.677.893, dengan laporan dokumen harga barang dagangan yang terjual. Pada penjelasan laporan HPP saat upaya keberatan, Pemohon Banding juga memberikan keterangan tambahan berupa laporan nilai persediaan awal, pembelian, biaya ekspedisi, biaya lainnya serta nilai persediaan akhir. Semua laporan dokumen ini berdasarkan laporan GL yang diserahkan kepada Terbanding;

3. Bahwa pembuktian dan penjelasan ini sudah terurai pada bantahan SUB pada halaman 14 s.d. halaman 16 di atas;

E. HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp 133.588.604.913

1. Halaman 37. SUB tertulis sebagai berikut:

“…

TP Bendasasea peran tar dan pes olesan di atas Techandng mesipetarasean

Menurut (Ro.

Uraran

WP Pemeriksa Peneliti

Matra Pokok Penjualan [HPP) ee 96.997 67? 893 133.588.601.913 133.588.604.913

….”

2. Bahwa demikian juga pada Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2018, halaman 2 tertulis sebagai berikut :

RISALAH PEMBAHASAN

SPP Nomer PRIN-C0O034 WP J.OS/RIK.SIS/2021 Tanggal 15 November 2021

SPP Perubahan PRIN-P-1/RIK.SISAWPJ.05/2023 Tanggal 2 Oktober 2023

Nama Wajib Pajak PT. MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA

NPWP 01,860.786.4-037. 000

Alamat Jalan KH Zainul Anfin Bick A1 No.11 RT.01 RW.07, Jakarta Barat

Masa & Tahun Pajak Jarvansd Desember 2018

… 2 Pokok Masalah Koreksi Angka Romawi | Huruf b

Harga Pokok Penjualan (PPh Badan)

Menurut SPT WP 85,997 677893

htanurut Perseriksa Vp TA Ne bi

Koreksi (26,401,027, 005)

a. Dasar Koreksi Pemenksa Pajax yang tercantin dalam SPHP

1 Pengujian Harga Pokok Penjuslan diperstah gan penetusuran kedalam ganera

laporan keuangan dari wajt pajak dan hasi pemeriksaar tahun pajak 2017

2 Rincian Harga Pokok Penjualan

" Pembelian BahawBarang Dagangan 92,562 587,849

* Maya Terkah HPP .

* Perseu aan Awal 102,911 716,987

* Persediaan Akhir 61,885 699,823

* Penyesuaian HPP atas Koreks. Peredaran U -

123,568 604,913

….”

3. Di dalam “Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) masa pajak 2018”, hal.3

“…

& fat | Sacgat Secera

baris ras To isat berkas

Ha LO Bu-at Perseritah.Lan rtuk Iadi-

…

Menurut Tim Penalaah Keberatan

Daam perhitingan pemeriksa Harga Pokok Penjualan dikoreksi berdasarkan:

1. Nii Persediaan Barang Dagang awa. yang diperoleh dari hasil nomeriksaan

Nitai persediaan akhir tahun pajax 2017.

…

….”

4. Bahwa Terbanding sangat jelas memperhitungkan HPP, tetap mempertahankan nilai persediaan awal sebesar Rp 102.911.716.887 berdasarkan nilai persediaan akhir tahun 2017 tersebut yang mana telah dibatalkan oleh Putusan PP;

5. Bahwa nilai persediaan awal 2018 sebesar Rp 102.911.716.887,- (berdasarkan sengketa nilai persediaan akhir 2017) tersebut telah batal demi hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa tahun 2017 dengan nomor : PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2024 tanggal 16 Des 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 17 Feb 2025;

6. Bahwa Terbanding juga memperhitungkan nilai pembelian hanya nilai sebesar Rp 92.562.587.849. Tetapi Terbanding tidak memperhitungkan biaya ekspedisi, pembelian / buyback, pemusnahan / kerusuhan dan lainnya, yang mana merupakan bagian dari HPP;

7. Bahwa Pemohon Banding telah memberikan pembuktian dan penjelasan pada surat Banding, maupun Surat Bantahan atas SUB, yakni pada halaman 2 s.d. halaman 6 di atas.

Keterangan (2018)MenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Persediaan awal61,418,550,060102,911,716,887(41,493,166,827)
Pembelian92,562,587,84992,562,587,849 - - - -- 1,861,746,390 4,343,160,612 (136,167,301) (1,166,799,895)
Hutang ekspedisi1,861,746,390
Buy Back4,343,160,612
Retur pembelian(136,167,301)
Others (Pemusnahan)(1,166,799,895)
Total Pembelian97,464,527,65592,562,587,8494,901,939,806
Persediaan Akhir(61,885,399,822)(61,885,399,822)-
HPP96,997,677,893133,588,904,914(36,591,227,021)

8. Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, bahwa HPP menurut Terbanding sudah bertentangan dengan Putusan PP atas Banding tahun pajak 2017, dan tidak dapat diterima, serta nilai HPP menurut Pemohon Banding adalah Rp 96.997.677.893;

II. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapatbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024, harus dibatalkan dan diperhitungkan kembali hak dan kewajiban Pemohon Banding, yakni PPh lebih bayar, dengan penghasilan neto sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)+/-Menjadi (Rp)
1Penjualan (Rp)256.515.252.666(70.261.463.513)186.253.789.153
2HPP(133.588.604.913)36.590.927.020(96.997.677.893)
3Penghasilan Bruto122.926.647.753(33.670.536.493)89.256.111.260
4Biaya Usaha(82.078.625.526)0(82.078.625.526)
5Penghasilan Neto D/N40.848.022.227(33.670.536.492)7.177.485.735
6Biaya Lainnya(172.414.116)0(172.414.116)
7Penyesuaian Fiskal +4.045.797.23704.045.797.237
8Penghasilan Neto44.721.405.348(33.670.536.492)11.050.868.855
9PPh Terutang (25% x Penghasilan Neto)11.180.351.250(8.417.634.250)2.762.717.000
10Kredit Pajak4.045.156.53504.045.156.535
11Pajak Kurang (Lebih) Bayar7.135.194.715(8.417.634.250)(1.282.439.535)
12Sanksi Administrasi3.116.653.052(3.116.653.052)0
13Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar10.251.847.767(11.534.287.302)(1.282.439.535)

III. Permohonan Putusan Banding.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat di Pengadilan Pajak berkenan untuk menerima permohonan Banding ini dan kemudian memeriksa serta mengadili dan memutuskan permohonan Banding ini sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan yakni jumlah PPh lebih bayar sebesar Rp 1.282.439.535.

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Des 2023 Tahun Pajak 2018.

3. Bahwa jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 12/02/MPI/2024 tanggal 06 Februari 2024; Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000585/BPS/KPP.050803/2024 tanggal 06 Februari 2024;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00069/206/18/038/23

tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Mahkota

Petriedo Indoperkasa Nomor 27 tanggal 08 November 2022, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0075836 tanggal 14 November 2022;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 20/MPI/XI/2024 tanggal 11 November

2024;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 21/MPI/XI/2024 tanggal 11 November

2024;

Bukti P-9.Pakta Integritas Tanpa Nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-10. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-379/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret

2025;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-433/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret

2025;

Bukti P-13. Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Margaretha Eveline Angriani Nomor

05/MPI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-14. SPT PPh Badan a.n. PT Mahkota Petriedo Indoperkasa;

Bukti P-15. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-16. Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-17. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000461.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Hak dan Kewajiban Sengketa Nomor S-

00002/KEB-CT/KPP.0508/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-19. Uraian Nilai Harga Pokok Penjualan tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-20. Rincian FP Buyback dan Retur Pembelian;

Bukti P-21. Salinan SPT dan Faktur Pajak;

Bukti P-22. Penjelasan Pendapat Akhir Nomor 90/HP-VIII/25/PP tanggal 11

Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-..... sebagai berikut:

Bukti T.1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.4.Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T.6.Penjelasan Tertulis Kedua Tanpa Nomor tanggal 30 Juli 2025; Bukti T.7.Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-884/WPJ.05/2025

tanggal 21 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 177/HP-XII/24 tanggal 02 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha186.253.789.153,00256.515.252.666,0070.261.463.513,00
2.Harga Pokok Penjualan96.997.677.893,00133.588.604.913,00(36.590.927.020,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.590.927.020,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi dan penerbitan SKPKB pada kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai UU KUP, khususnya Pasal 12 ayat

(3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1), yang memberikan dasar penetapan pajak terutang apabila SPT tidak benar, pengenaan sanksi bunga, hak keberatan Wajib Pajak, kewajiban pembukuan, dan kewenangan pemeriksaan.

2. bahwa selain itu, Terbanding merujuk UU PPh, terutama Pasal 4 ayat (1) mengenai objek pajak berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis dan Pasal 6 ayat (1) tentang biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sanksi bunga dihitung berdasarkan KMK 540/KMK.010/2020. Proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan dalam PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013, yang menegaskan penggunaan bukti kompeten dan cukup, serta penerapan metode pemeriksaan langsung dan/atau tidak langsung secara objektif dan profesional.

3. bahwa Terbanding melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-34/RIKSIS/WPJ.05/2023 tanggal 18 Desember 2023. Berdasarkan penelusuran ledger, bukti pendukung, serta hasil pemeriksaan forensik persediaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar ±Rp70,25 miliar, termasuk penghitungan ulang peredaran usaha melalui metode gross up dengan gross profit margin (GPM) akibat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan, serta ekualisasi untuk penetapan DPP PPN terutang.

4. Terbanding menegaskan bahwa koreksi tersebut telah dilakukan sesuai PER- 23/PJ/2013, dengan temuan pemeriksaan yang didasarkan pada bukti kompeten, valid, relevan, dan cukup, menggunakan pertimbangan profesional pemeriksa pajak. Dengan demikian, Terbanding menyatakan koreksi Peredaran Usaha telah memenuhi prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar Rp36.590.927.020,00 karena perbedaan penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018, yang menurut Terbanding berasal dari persediaan akhir Tahun Pajak 2017 hasil pemeriksaan forensik digital. Pemohon Banding tidak melaporkan nilai persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018, melainkan hanya mencantumkan total HPP.

6. bahwa berdasarkan data forensik digital dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menetapkan persediaan akhir 2017 sebesar Rp102,91 miliar (713.339 unit) sebagai persediaan awal 2018, sedangkan Pemohon Banding mencatat Rp61,42 miliar (568.118 unit), sehingga terdapat selisih Rp41,49 miliar. Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan rincian persediaan awal 2018 maupun membuktikan perbedaan pengolahan data. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi HPP sebesar Rp36,59 miliar dengan menyatakan bahwa koreksi didukung bukti kompeten dan telah dilakukan sesuai PER-23/PJ/2013 serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen, disimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal UU KUP, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 diterbitkan berdasarkan kewenangan Pasal 26 UU KUP, dan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 atas SKPKB PPh Nomor 00069/206/18/038/23 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Mahkota Petriedo Indoperkasa

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.590.927.020,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pengajuan banding didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak PPh Tahun Pajak 2017, yaitu PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB tanggal 16 Desember 2024 juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB tanggal 17 Februari 2025, yang berkaitan langsung dengan sengketa penghitungan persediaan awal dalam sengketa Pajak Tahun 2018.

2. bahwa sengketa pajak bermula dari perbedaan penetapan persediaan awal, yang berdampak pada koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan peredaran usaha Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding mencatat persediaan awal sebesar Rp61,42 miliar, sedangkan Terbanding menetapkan Rp102,91 miliar, sehingga timbul selisih Rp41,49 miliar. Perbedaan ini menyebabkan total pembelian menurut Terbanding lebih rendah dan HPP menurut Terbanding

lebih tinggi, yaitu Rp133,59 miliar dibanding Rp96,99 miliar menurut Pemohon Banding.

3. bahwa berdasarkan persediaan awal versi Terbanding, tanpa memperhitungkan biaya terkait seperti ekspedisi, buy back, retur, dan pemusnahan akibat kerusuhan Palu, Terbanding menambah HPP sebesar Rp36,59 miliar. Selisih tersebut diasumsikan terjual seluruhnya pada Desember 2018 dengan laba bersih 47,92% dan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak. Selanjutnya, Terbanding melakukan penghitungan gross profit margin (GPM) yang berujung pada koreksi peredaran usaha sebesar ±Rp70,26 miliar.

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018 sebesar Rp102,91 miliar oleh Terbanding tidak sah karena bersumber dari nilai persediaan akhir Tahun Pajak 2017 versi Terbanding yang seluruhnya telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017(PUT-000461.15/2024/PP/M.IXBjunctoPUTP1- 000461.15/2024/PP/M.IXB). Pengadilan Pajak menetapkan HPP Tahun Pajak 2017 sebesar Rp120,91 miliar sesuai perhitungan Pemohon Banding, dengan persediaan akhir yang sah sebesar Rp61,42 miliar.

5. bahwa dengan demikian, persediaan akhir Tahun Pajak 2017 tersebut secara hukum menjadi persediaan awal Tahun Pajak 2018, sehingga nilai persediaan awal yang benar adalah Rp61,42 miliar. Perbedaan penetapan persediaan awal inilah yang menyebabkan koreksi HPP dan peredaran usaha oleh Terbanding menjadi tidak berdasar, sehingga menurut Pemohon Banding seluruh koreksi HPP dan peredaran usaha Tahun Pajak 2018 patut ditolak.

6. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi positif peredaran usaha dan penerapan Gross Profit Margin (GPM) Tahun Pajak 2018 karena seluruhnya bersumber dari penetapan persediaan awal 2018 sebesar Rp102,91 miliar yang berasal dari sengketa Tahun Pajak 2017. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017, nilai persediaan akhir yang sah adalah Rp61,42 miliar dan menjadi persediaan awal 2018, sehingga koreksi HPP Rp36,59 miliar dan koreksi peredaran usaha Rp70,26 miliar harus dibatalkan, termasuk asumsi tambahan laba bersih 47,92% dan tambahan penghasilan kena pajak Rp33,67 miliar.

7. bahwa selain itu, Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat tambahan penerimaan kas maupun piutang sebesar Rp70,26 miliar pada Tahun Pajak 2018. Rekapitulasi arus kas menunjukkan total uang masuk Rp382,59 miliar telah sesuai dengan sumber yang jelas, sementara rekonsiliasi piutang membuktikan tidak ada penambahan piutang yang mencerminkan tambahan omzet. Dengan demikian, berdasarkan kronologi sengketa dan bukti keuangan, Pemohon Banding berpendapat seluruh koreksi peredaran usaha dan HPP oleh Terbanding tidak beralasan dan patut ditolak.

8. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian dan bukti pembelian serta biaya terkait yang melekat pada HPP, meliputi biaya ekspedisi, buy back, retur pembelian, dan biaya pemusnahan akibat kerusuhan di Kota Palu Tahun 2018. Namun, Terbanding hanya memperhitungkan nilai pembelian barang dagangan dan mengabaikan biaya-biaya tersebut. Akibatnya timbul selisih total pembelian sebesar Rp4,90 miliar, yang menurut Pemohon Banding sepenuhnya disebabkan oleh tidak diperhitungkannya biaya-biaya terkait tersebut oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat koreksi positif atas pembelian sebesar Rp4,90 miliar tidak beralasan dan harus ditolak.

9. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, sebagaimana tercermin dalam SPT Badan Tahun Pajak 2018. Tidak terdapat bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

10. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan metode Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan Per-04/PJ/2012. Namun, peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Maret 2014 berdasarkan Per-07/PJ/2014, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pemeriksaan SPT Tahun Pajak 2018. Selain itu, ketentuan penghitungan GPM tidak lagi diatur dalam Per- 23/PJ/2013 maupun SE-65/PJ/2013. Dengan demikian, penggunaan metode GPM oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding a quo.

11. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 1 November 2024 harus dibatalkan. Dengan pembatalan koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513 dan koreksi HPP sebesar Rp36.590.927.020, penghasilan neto Tahun Pajak 2018 seharusnya menjadi Rp11.050.868.855. Atas dasar tersebut, PPh terutang adalah Rp2.762.717.000, dengan kredit pajak Rp4.045.156.535, sehingga terdapat PPh lebih bayar sebesar Rp1.282.439.535 dan sanksi administrasi nihil.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa sengketa pajak timbul akibat perbedaan penetapan persediaan awal Tahun Pajak 2018, yang berdampak pada koreksi HPP dan peredaran usaha. Pemohon Banding menetapkan persediaan awal Rp61,42 miliar, sedangkan Terbanding Rp102,91 miliar, sehingga selisih Rp41,49 miliar dan mengakibatkan HPP menurut Terbanding lebih tinggi (Rp133,59 miliar) dibanding Pemohon Banding (Rp96,99 miliar).

2. bahwa berdasarkan persediaan awal versi Terbanding tanpa memperhitungkan biaya ekspedisi, buy back, retur, dan pemusnahan akibat kerusuhan Palu, Terbanding menambah HPP Rp36,59 miliar. Selisih tersebut diasumsikan seluruhnya terjual pada Desember 2018 dengan laba bersih 47,92% dan dijadikan dasar koreksi peredaran usaha melalui perhitungan GPM sebesar sekitar Rp70,26 miliar.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, penetapan persediaan awal 2018 sebesar Rp102,91 miliar oleh Terbanding berasal dari persediaan akhir 2017 telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Pajak melalui putusan nomor

PUT-000461.15/2024/PP/M.IXB juncto PUTP1-000461.15/2024/PP/M.IXB. Putusan tersebut menetapkan persediaan akhir 2017 sebesar Rp61,42 miliar, yang secara hukum menjadi persediaan awal 2018.Dengan telah dibatalkannya persediaan akhir 2017 versi Terbanding yang menjadi dasar koreksi HPP dan peredaran usaha 2018, maka menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

4. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.590.927.020,00 dengan asumsi laba (GPM) 47,92% didasarkan pada persediaan awal Rp102,91 miliar dari sengketa 2017 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Bukti arus kas dan piutang juga menunjukkan tidak ada tambahan omzet. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak koreksi a quo tidak memiliki landasan hukum dan tidak didukung dengan dokumen bukti yang cukup.

5. bahwa dengan demikian, koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.261.463.513,00 dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp36.590.927.020,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha70.261.463.513,000,0070.261.463.513,00
2.Harga Pokok Penjualan36.590.927.020,000,0036.590.927.020,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp256.515.252.666,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp70.261.463.513,00
Peredaran usaha menurut Pengadilan PajakRp186.253.789.153,00
Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp133.588.604.913,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(36.590.927.020,00)
Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp96.997.677.893,00
bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) Pengadilan Pajak adalah
sebagai berikut:
Peredaran Neto menurut TerbandingRp44.721.405.348,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp33.670.536.493,00
Peredara Neto menurut Pengadilan PajakRp11.050.868.855,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/206/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023 atas nama PT MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, NPWP 01.560.786.4-037.000, beralamat di Jl. Letjen S Parman Kav.28, Lt. 26 No.T3 (Vantage Office Apl Tower) Grogol Petamburan Jakarta Barat dan alamat korespondensi di APL Tower Lt.17 T3, Jl. Letjen S Parman Kav.28, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/Penghasilan Kena PajakRp11.050.868.855,00
PPh TerutangRp2.762.717.000,00
Kredit PajakRp4.045.797.237,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(1.282.439.535,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(1.282.439.535,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.