Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-010783.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Prysmian Cables Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010783.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00082/406/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010783.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, yang diwakili oleh Mintardja Indra Budiono, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/FA/PCI/IV/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati /NIP197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: MariaRestantiPujiR./ NIP198510132009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2284/WPJ.07/2025 tanggal 7

Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

287/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

183/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor: 00082/406/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/FA/PCI/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutSelisih yang Diajukan Keberatan
SKPLBKeberatan PT PCI
(a)(b)(a-b)
Peredaran Usaha1.008.988.888.416906.184.086.489102.804.801.927
Harga Pokok Penjualan(842.933.780.316)(857.747.972.478)14.814.192.162
Laba (Rugi) Bruto166.055.108.10048.436.114.011117.618.994.089
Biaya Usaha(84.880.098.779)(84.880.098.779)-
Penghasilan neto81.175.009.321(36.443.984.768)117.618.994.089
Penghasilan (Biaya) Lainnya(17.824.396.832)(17.824.396.832)-
Penyesuaian Fiskal Positif25.537.030.620120.443.033.617(94.906.002.997)
Penyesuaian Fiskal Negatif(29.989.514.019)(124.732.254.038)94.742.740.019
Jumlah Penghasilan Neto58.898.129.089(58.557.602.021)117.455.731.110
Kompensasi Kerugian58.898.129.089-58.898.129.089
Penghasilan Kena Pajak-(58.557.602.021)58.557.602.021
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak(8.513.635.061)(8.513.635.061)-
PPh Lebih Dibayar(8.513.635.061)(8.513.635.061)-

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima pada tanggal 01 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022 oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPLBMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
(a)(b)(a-b)
Peredaran Usaha1.008.988.888.416906.184.086.489102.804.801.927
Harga Pokok Penjualan(842.933.780.316)(857.747.972.478)14.814.192.162
Laba (Rugi) Bruto166.055.108.10048.436.114.011117.618.994.089
Biaya Usaha(84.880.098.779)(84.880.098.779)-
Penghasilan neto81.175.009.321(36.443.984.768)117.618.994.089
Penghasilan (Biaya) Lainnya(17.824.396.832)(17.824.396.832)-
Penyesuaian Fiskal Positif25.537.030.620120.443.033.617(94.906.002.997)
Penyesuaian Fiskal Negatif(29.989.514.019)(124.732.254.038)94.742.740.019
Jumlah Penghasilan Neto58.898.129.089(58.557.602.021)117.455.731.110
Kompensasi Kerugian58.898.129.089-58.898.129.089
Penghasilan Kena Pajak-(58.557.602.021)58.557.602.021
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak(8.513.635.061)(8.513.635.061)-
PPh Lebih Dibayar(8.513.635.061)(8.513.635.061)-

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1Peredaran Usaha102.804.801.927
2Harga Pokok Penjualan14.814.192.162
3Penyesuaian Fiskal Positif-94.906.002.997
4Penyesuaian Fiskal Negatif94.742.740.019
5Kompensasi Kerugian58.898.129.089

1. Koreksi Peredaran Usaha – Rp102.804.801.927,00 dan Koreksi Harga Pokok Penjualan – Rp14.814.192.162,00

bahwa Pemohon banding sangat tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan berikut:

bahwa inti dari koreksi Terbanding dari Analisa-analisa yang panjang lebar diberikan oleh Terbanding di SPHP Pemeriksaan Pajak 2021, sebenarnya hanya ada 2 (dua) saja, yaitu:

- Terbanding memakai data Pembanding dari TP Catalyst – Release 129 December 2020, sedangkan Pemohon Banding menggunakan database Orbis versi Maret 2022, walaupun TP Documentation 2021 telah diberikan tepat waktu oleh Pemohon Banding kepada Terbanding.

- Menurut Terbanding ada 10 (sepuluh) perusahaan data pembanding yang disajikan Pemohon Banding dari database Orbis di TP Documentation 2021 tidak terdapat di TP Catalyst-nya Terbanding.

bahwa dari 2 (dua) inti alasan itulah Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp102.804.801.927,00 dan ke pembelian sebesar Rp14.618.994.089,00 suatu koreksi yang tidak masuk akal bagi Pemohon Banding;

bahwa seharusnya diketahui oleh Terbanding, apakah itu data Orbis versi Maret 2022 ataupun data Orbis versi Desember 2020 adalah database yang lebih bagus dari TP Catalys-nya Terbanding;

bahwa setahu Pemohon Banding pihak Dirjen Pajak mempunyai database Orbis yang lebih sering dipakai oleh pihak Dirjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding;

bahwa mengapa Terbanding memaksakan menggunakan TP Catalyst, bukannya mencari sumber penelitiannya dari database Orbis-nya Dirjen Pajak, dan Pemohon Banding yakin pasti ada database Orbis versi Desember 2020 tersebut;

bahwa terdapat 5 (lima) kesalahan Terbanding sebagai berikut:

a. Kesalahan Pertama:

bahwa dalam lampiran SPHP Pemeriksaan disebutkan oleh Terbanding:

bahwa Terbanding sangat salah mengartikan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 yang menyatakan Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi” maka seharusnya menggunakan database yang tersedia sebelum Januari 2021;

bahwa pengertian dari Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016 tersebut tidak memasalahkan kapan waktunya searching, tetapi data yang dipakai adalah data-data laporan keuangan perusahaan pembanding tahun 2020 dan sebelumnya untuk transaksi afiliasi 2021, dan itu telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam TP Documentation 2021 Pemohon Banding, data yang diambil adalah data-data 2017 s/d 2017, jadi sudah benar yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa malahan kalau mengambil database yang “realease Desember 2020” belum ada data-data untuk tahun 2020. Buktikan saja database baru release di Desember 2020 tapi ada informasi keuangan yang lengkap untuk tahun 2020;

bahwa dan terbukti juga di database Terbanding yang pakai database release Desember 2020 juga pada searchingnya pakai yang updated 23 Nov 2021, dan baru dicreated di Mei 2023;

Creation date30/05/2023
Last modification date30/05/2023
Data update23/11/2021 (n° 129003)
Export date30/05/2023 1:53:02 AM

b. Kesalahan Kedua:

bahwa dalam lampiran SPHP Pemeriksaan disebutkan oleh Terbanding:

bahwa apa yang dimaksud Terbanding dengan Budgeting Pemohon Banding tersebut? Sudah jelas diberikan Laporan Keuangan Audited 2021 Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa dalam Proses Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding Tidak Dapat Buktikan adanya aturan dimana ada kata-kata kalau Analisa Budgeting menjadi salah satu dasar penentukan Pemohon Banding bisa dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

c. Kesalahan Ketiga:

bahwa Terbanding menolak 10 (sepuluh) data pembanding dari total 14 (empat belas) data pembanding yang ada di Database Orbis dengan alasan hanya karena tidak ada pada database TP Catalyst;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan OECD, penolakan data pembanding itu harus dilakukan dahulu mengenai Analisa kesebandingannya dari perusahaan-perusahaan pembanding tersebut, bukan hanya dengan ada atau tidak adanya di database;

bahwa dalam lampiran SPHP Pemeriksaan disebutkan oleh Terbanding:

d. Kesalahan Keempat:

bahwa Terbanding tidak membaca dengan benar TP Documentation 2021 yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada Bab-2 (Tinjauan Atas Transaksi Afiliasi), butir 2.1.4 - Kriteria penerapan metode yang dipilih disebutkan:

bahwa analisis yang dilakukan melalui metode TNMM melibatkan pelaksanaan analisis benchmark untuk membandingkan Net Cost Plus (NCP) yang diperoleh PCI dalam produksi produk Grup dengan NCP yang diperoleh perusahaan pembanding independen yang beroperasi di pasar terbuka secara andal;

bahwa analisis benchmark telah dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak TP Catalyst (1), dan mengidentifikasi operasi independen yang sebanding di pasar Pan-Asia sebagai produsen kabel dan sistem di sektor Telekomunikasi dan Energi;

Catatan:

TP Catalyst (versi n.144) telah digunakan untuk mengakses database Orbis versi Maret 2022. Orbis adalah database yang berisi data keuangan, berita dan informasi perusahaan publik yang berlokasi di seluruh dunia, termasuk bank dan perusahaan asuransi di 190 negara;

bahwa dengan demikian, TP Documentation 2021 juga telah menggunakan TP Catalyst dalam mencari data pembanding untuk tahun 2018 s/d 2020 (sebelum tahun 2021) dengan hasil sebagai berikut:

NoPerusahaanNCP 2020NCP 2019NCP 2018Rata-rata NCP 2018 - 2020
1DAEWON CABLE CO., LTD.1,20%0,30%1,00%0,80%
2EVERTOP WIRE CABLE CORPORATION-0,70%-1,60%0,90%-0,50%
3FENG CHING METAL CORPORATION0,90%-0,90%-0,40%-0,20%
4FUJIKURA LTD-2,00%3,80%4,80%2,10%
5HIRAKAWA HEWTECH CORP10,30%10,30%9,10%9,90%
6HONG TAI ELECTRONIC INDUSTRIAL COMPANY LIMITED7,60%1,20%5,30%4,90%
7KEI INDUSTRIES LIMITED9,80%10,80%8,90%9,90%
8LEEKU INDUSTRIAL CO., LTD.3,00%0,30%0,00%1,00%
9SPACE SHUTTLE HI-TECH CO, LTD.4,70%0,90%0,50%2,00%
10SUNFPU TECHNOLOGY COMPANY LIMITED-1,80%-3,00%1,80%-0,80%
11TA YA ELECTRIC WIRE & CABLE2,50%1,80%2,00%2,10%
12TAI SIN ELECTRIC LIMITED4,50%4,00%4,80%4,40%
13WONDERFUL HI-TECH COMPANY LIMITED6,10%6,80%6,30%6,40%
14ZHEJIANG SHENGYANG SCIENCE AND TECHNOLOGY CO LTD.7,30%6,40%-11,00%1,30%
NCP 2020NCP 2019NCP 2018Rata-rata
NCP 2018-
2020
Maksimum10,30%10,80%9,10%9,90%
Kuartil Atas7,00%5,80%5,10%4,80%
Median3,80%1,50%1,90%2,00%
Kuartil Bawah1,00%0,30%0,60%0,90%
Minimum-2,00%-3,00%-11,00%-0,80%

e. Kesalahan Kelima:

bahwa Terbanding tidak membaca dengan benar TP Documentation 2021 yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada Bab-2 (Tinjauan Atas Transaksi Afiliasi), butir 2.1.5 - Hasil yang diperoleh dari penerapan Transfer yang dipilih, disebutkan:

bahwa NCP yang diperoleh PCI pada FY2021 dalam transaksi yang dianalisis adalah negatif seperti halnya P&L secara keseluruhan;

bahwa akibat situasi pandemi Covid-19, juga pada FY2021 beberapa proyek dengan pelanggan pihak ketiga mengalami penundaan sehingga kapasitas produksi belum jenuh. Dampak ini dapat diketahui dengan membandingkan data anggaran Perseroan yang memperkirakan penjualan ke pihak ketiga sebesar 682,324 Milyar, dan penjualan aktual sebesar 486,248 Milyar. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan untuk

mengurangi inefisiensi terkait rendahnya saturasi, meningkatkan volume produk yang dijual ke entitas Grup lainnya. Karena alokasi biaya tidak langsung dan biaya tetap dalam laba dan rugi tersegmentasi Perusahaan dialokasikan berdasarkan pendapatan dan biaya variabel langsung, kedua faktor tersebut di atas memberikan sanksi yang signifikan terhadap alokasi biaya tersebut biaya tidak langsung yang dialokasikan ke manufaktur antar perusahaan. Selain itu, penjualan PCI tidak cukup untuk memenuhi kapasitas produksi yang tetap berada di kisaran 30% sepanjang tahun ini. Rendahnya saturasi kapasitas produksi menyebabkan timbulnya beberapa inefisiensi biaya produksi yang mengakibatkan meningkatnya biaya produksi tetap yang tidak mampu ditanggung Perseroan dengan pendapatan penjualannya. Terlebih lagi, kenaikan harga bahan baku dan biaya logistik sepanjang tahun, terutama di penghujung tahun, memberikan dampak buruk pada marginalitas Perusahaan;

Hasil keuangan PCI pada tahun 2021

bahwa mengingat situasi luar biasa yang disebabkan oleh Covid-19, untuk menunjukkan sifat wajar dari harga transfer PCI selama tahun fiskal 2021, Grup membandingkan data keuangan yang dianggarkan/diperkirakan terkait dengan penjualan, biaya, dan profitabilitas dengan hasil keuangan aktual yang dicapai;

bahwa hal ini memungkinkan dilakukannya penilaian terhadap dampak spesifik pandemi terhadap pendapatan, biaya, dan margin. Secara khusus, hasil keuangan terkait dengan transaksi terkendali yang akan diperoleh Pemohon Banding jika tidak ada intervensi terhadap Covid-19 dapat memberikan informasi yang berguna ketika menilai dampak keuangan dari Covid-19 (misalnya, penurunan volume penjualan) dan menentukan, mengingat persyaratan kontrak dan asumsi risiko para pihak, dampak apa pun yang ditimbulkannya penetapan harga antar perusahaan;

bahwa karena tidak ada data tersegmentasi yang tersedia untuk anggaran tersebut, tabel di bawah ini menunjukkan perbandingan keseluruhan anggaran dan data keuangan aktual untuk tahun fiskal 2021;

bahwa data anggaran tersebut menggambarkan bahwa manajemen Perusahaan memperkirakan PCI akan mencapai OM secara keseluruhan sebesar 0,3% dan NCP sebesar 0,3%. Data keuangan aktual menggambarkan dampak negatif yang signifikan dari Covid-19 terhadap bisnis, karena PCI mencatat OM negatif sebesar -6,0% dan NCP negatif sebesar -5,7%. Secara khusus, penjualan bersih PCI turun sebesar 7% ketika membandingkan data keuangan aktual untuk tahun fiskal 2021 dengan data keuangan yang dianggarkan untuk tahun yang sama sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan profitabilitas operasional Perusahaan dan kesenjangan antara angka keuangan yang dianggarkan dan angka aktual selama FY2021 bukan disebabkan oleh transfer pricing atau perubahan kebijakan, melainkan dampak pandemi yang luas; bahwa perlu diketahui bahwa data anggaran yang disiapkan oleh manajemen Perseroan sudah mencakup dampak dari Covid-19 namun mereka tidak dapat memperkirakan bahwa Indonesia akan terkena dampak sedemikian pada FY2021. Hal ini menunjukkan dengan adanya ketidakpastian yang melekat mengingat dampak pandemi ini di masa depan, Perusahaan tidak dapat memprediksi secara andal sejauh mana bisnis, hasil operasi, kondisi keuangan, atau likuiditas akan terkena dampaknya;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan analisa- analisa yang dilakukan oleh Terbanding yang ternyata intinya adalah

melakukan pendekatan dengan database pembanding yang berbeda dengan Pemohon Banding;

Eksistensi Biaya Royalty

bahwa mengenai Biaya Royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tertulis pada Kamis, 8 Juni 2023 dengan surat Nomor No: 007/PCI/RBPK/RIB/VI/23;

bahwa bukti-bukti eksistensi dari Biaya Royalty (TAF) tahun 2021 telah disampaikan kepada Terbanding:

- Perjanjian Royalty: “Intelectual Property Right License Agreement” antara PSpA dan PT PCI tanggal 27 Maret 2020;

- Perjanjian Royalty: “Intelectual Property Right License Agreement” antara PSpA dan PT PCI tanggal 6 Desember 2017;

- Perjanjian Royalty sebelumnya “Intelectual Property Right License Agreement” antara PCS dan PT PCI tanggal 21 Desember 2015;

- Copy bukti dari HAKI untuk pendaftaran merek Prysmian di Indonesia.

- Bukti-Bukti Tagihan-Tagihan Biaya Royalty (Biaya TAF) tahun 2021

- Perhitungan Biaya Royalty (Biaya TAF) tahun 2021;

- Rekon PPh Pasal 26 tahun 2021;

- Rekon PPN JLN tahun 2021;

- Ekualisasi Objek PPN JLN dan PPh 26;

bahwa hampir setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020, 2019, 2018, 2016 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua, tidak ada koreksi mengenai Biaya Royalty dari KPP PMA Dua dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang sama seperti penjelasan Pemohon Banding kepada Pemeriksa 2021;

bahwa bukan saja kepada pemeriksaan semua jenis pajak 2020, 2019, 2018, 2016, Pemohon Banding juga telah diperiksa untuk Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 oleh KPP PMA Dua dan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang sama seperti penjelasan Pemohon Banding kepada Terbanding 2021 ini, dan tidak ada koreksi PPNJLN dan PPh

Pasal 26 untuk pembayaran Royalty, ARTINYA eksistensinya sudah disetujui oleh KPP PMA Dua;

bahwa TIDAK ada perubahan penerapan Biaya Royalty oleh Pemohon Banding setiap tahun pajak proses pemeriksaan pajak dari 2020, 2019, 2018, 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 yang juga dilakukan oleh KPP PMA Dua dan juga untuk pemeriksaan semua jenis pajak 2021 ini;

bahwa seharusnya diketahui oleh Terbanding 2021 tujuan dari pemeriksaan pajak salah satunya adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding;

bahwa kepastian hukum yang diterima oleh Pemohon Banding oleh KPP PMA Dua telah didapatkan oleh Pemohon Banding dari hasil pemeriksaan pajak 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021. Apabila Terbanding 2021 dengan keahliannya dalam bidang Transfer Pricing melakukan Kembali Analisa-analisa atas Biaya Royalty 2021 yang sebenarnya sama penerapannya dengan pemeriksaan 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021 apakah artinya KPP PMA Dua merasa salah dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya tersebut?;

bahwa apabila KPP PMA Dua merasa ada kesalahan untuk pemeriksaan 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021, buktikan saja jika akan dilakukan Pemeriksaan Ulang untuk tahun-tahun tersebut untuk Biaya Royalty daripada Terbanding 2021 mencoba untuk berbeda dengan pemeriksa-pemeriksa 2020, 2019, 2018 dan 2016 yang juga dari KPP PMA Dua dan silahkan berdebat dengan tim pemeriksa- Terbanding tahun 2020, 2019, 2018 dan 2016 dan Pemeriksaan Restitusi PPN dari tahun 2017 sampai Desember 2021, jangan ditumpukan beban kesalahan-kesalahan tersebut ke Pemohon Banding, karena tujuan Pemeriksaan Pajak salah satunya untuk Pemohon Banding mendapatkan Kepastian Hukum.

Kesimpulan Pemohon Banding:

bahwa koreksi Terbanding sarusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan yuridis fiskal perpajakan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – (Rp94.906.002.997,00) dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Rp94.742.740.019,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

3. Kompensasi Kerugiaan – Rp58.898.129.089,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Badan 2021 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut SKPLBMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
(a)(b)(a-b)
Peredaran Usaha1.008.988.888.416906.184.086.489102.804.801.927
Harga Pokok Penjualan(842.933.780.316)(857.747.972.478)14.814.192.162
Laba (Rugi) Bruto166.055.108.10048.436.114.011117.618.994.089
Biaya Usaha(84.880.098.779)(84.880.098.779)-
Penghasilan neto81.175.009.321(36.443.984.768)117.618.994.089
Penghasilan (Biaya) Lainnya(17.824.396.832)(17.824.396.832)-
Penyesuaian Fiskal Positif25.537.030.620120.443.033.617(94.906.002.997)
Penyesuaian Fiskal Negatif(29.989.514.019)(124.732.254.038)94.742.740.019
Jumlah Penghasilan Neto58.898.129.089(58.557.602.021)117.455.731.110
Kompensasi Kerugian58.898.129.089-58.898.129.089
Penghasilan Kena Pajak-(58.557.602.021)58.557.602.021
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak(8.513.635.061)(8.513.635.061)-
PPh Lebih Dibayar(8.513.635.061)(8.513.635.061)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

183/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterima tanggal 01 Oktober 2024√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Koreksi Peredaran Usaha

1. Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi selama tahun 2021 dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding telah membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan menggunakan data Orbis versi Maret 2022;

3. bahwa penggunaan database orbis, TP Catalyst, atau database lainnya diperbolehkan jika data yang diperoleh dan tersedia pada saat transaksi dilakukan (ex ante basis). Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena menggunakan data Orbis versi Maret 2022 yang artinya bahwa Pemohon Banding menyediakan data dan informasi setelah transaksi dilakukan;

4. bahwa dalam rangka penentuan harga transfer sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 Pemeriksa menggunakan database TPCatalyst Release 129-Desember 2020 yang dilakukan tanggal 30 Mei 2023;

5. bahwa pengujian PKKU menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus;

6. bahwa hasil analisis benchmark metode TNMM final menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa sebanyak 14 data pembanding dan yang gunakan sebanyak 4 (empat) data pembanding yaitu:

a) FUJIKURA LTD

b) HIRAKAWA HEWTECH CORP

c) KEI INDUSTRIES LIMITED

d) TAI SIN ELECTRIC LIMITED

7. bahwa rentang kewajaran NCP perusahaan pembanding dengan metode TNMM:

a) bahwa NCP wajar berada direntang kewajaran 4.44% sampai dengan 9.82% dengan median 7.14%;

b) bahwa NCP Pemohon Banding setelah penyesuaian koreksi penjualan dan HPP adalah -5.17%;

8. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK-213/PMK.03/2016, PMK-22/PMK.03/2020, PER- 43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, maka dilakukan koreksi atas Peredaran Usaha.

b. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1. bahwa koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi selama tahun 2021 dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding telah membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan menggunakan data Orbis versi Maret 2022;

3. bahwa penggunaan database orbis, TPCatalyst, atau database lainnya diperbolehkan jika data yang diperoleh dan tersedia pada saat transaksi dilakukan (ex ante basis). Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena menggunakan data Orbis versi Maret 2022 yang artinya bahwa Pemohon Banding menyediakan data dan informasi setelah transaksi dilakukan;

4. bahwa dalam rangka penentuan harga transfer sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 pemeriksa menggunakan database TPCatalyst Release 129-Desember 2020 yang dilakukan tanggal 30 Mei 2023;

5. bahwa pengujian PKKU menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus;

6. bahwa hasil analisis benchmark metode TNMM final menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa sebanyak 14 data pembanding dan yang gunakan sebanyak 4 (empat) data pembanding yaitu:

a) FUJIKURA LTD

b) HIRAKAWA HEWTECH CORP

c) KEI INDUSTRIES LIMITED

d) TAI SIN ELECTRIC LIMITED

7. bahwa rentang kewajaran NCP perusahaan pembanding dengan metode TNMM:

a) NCP wajar berada direntang kewajaran 4.44% sampai dengan 9.82% dengan median 7.14%.

b) NCP Pemohon Banding setelah penyesuaian koreksi penjualan dan HPP adalah -5.17%.

8. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK-213/PMK.03/2016, PMK-22/PMK.03/2020, PER- 43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, maka dilakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan.

c. Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

1. bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas koreksi fiskal sehubungan dengan alokasi biaya terkait dengan penghasilan jasa konstruksi yang telah dipotong PPh Final. Penghitungan ulang dilakukan karena adanya koreksi penjualan dan pembelian. Alokasi biaya dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan peredaran usaha dari penghasilan yang telah dipotong PPh Final dibagi dengan total peredaran usaha;

2. bahwa dilakukan pengujian terhadap penggunaan harta tidak berwujud dengan melakukan tahapan pendahuluan berupa pembuktian berdasarkan kriteria- kriteria antara lain:

a. Keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. Jenis harta tidak berwujud;

c. Nilai harta tidak berwujud;

d. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud;

3. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada Pyrsmian S.P.A atas penggunaan lisensi non-ekslusif dan dari hasil penelitian data local sebagaimana tahapan di atas Pemohon Banding tidak melaksanakan pembuktian sehingga tidak sesuai dengan PKKU;

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, maka dilakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Fiskal Negatif;

d. Koreksi atas Kompensasi Kerugian

1. bahwa koreksi dilakukan akibat perubahan penghasilan neto fiskal karena koreksi penjualan, HPP, koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negative;

2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 6 ayat 2 UU PPh, maka dilakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur

secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Apabilaberdasarkan hasilpemeriksaanmengenaiPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);

d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak, yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)didapatkerugian,maka kerugiantersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

C. Data dan Fakta

a. bahwa Permohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan;

b. bahwa hasil penelitian keberatan atas PPh Badan adalah:

1) Koreksi Peredaran Usaha

a) bahwa pengujian PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus dapat duganakan karena mengidentifikasi perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi serupa dengan yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam pengendalian transaksi. Selain itu, TNMM telah dianggap sebagai metode penentuan harga transfer terbaik karena sebuah analisis yang dilakukan pada tingkat margin bersih kurang sensitif terhadap perbedaan fungsional apa pun antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang dipilih;

b) bahwa pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha akibat data pembanding yang digunakan disediakan setelah transaksi dilakukan sehingga tidak memenuhi prinsip exante;

c) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding tersebut telah tersedia sebelum melakukan transaksi dengan pihak afiliasi;

d) bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Koreksi Harga Pokok Penjualan

a) bahwa pengujian PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus dapat duganakan karena mengidentifikasi perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi serupa dengan yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam pengendalian transaksi. Selain itu, TNMM telah dianggap sebagai metode penentuan harga transfer terbaik karena sebuah analisis yang dilakukan pada tingkat margin bersih kurang sensitif terhadap perbedaan fungsional apa pun antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang dipilih;

b) bahwa pengujian atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha akibat data pembanding yang digunakan disediakan setelah transaksi dilakukan sehingga tidak memenuhi prinsip exante;

c) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding tersebut telah tersedia sebelum melakukan transaksi dengan pihak afiliasi;

d) bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

a) bahwa akibat perubahan nilai total peredaran usaha dan HPP sehingga dilakukan perhitungan ulang atas biaya yang berhubungan dengan penghasilan Final. Alokasi biaya dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan peredaran usaha dari

penghasilan yang telah dipotong PPh Final dibagi dengan total peredaran usaha;

b) bahwa Pemohon Banding tidakmelakukan pemisahan atas biaya yang berhubungan dengan penghasilan final;

c) bahwa Tim peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

4) Koreksi Kompensasi Kerugian

a) bahwa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

• Kerugian tahun pajak 2018Rp (34.772.769.000)

• Kerugian tahun pajak 2019Rp (44.480.501.213)

• Kerugian tahun pajak 2020Rp (87.838.185.583)

Total kompensasi kerugianRp (167.091.455.796)

b) bahwa Tahun pajak 2021 penghasilan neto fiskal setelah dilakukan koreksi sebagaimana point di atas sebesar Rp58.898.129.089,00 sehingga kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan ketahun 2021 sebagai berikut:

• Kerugian tahun pajak 2018Rp (34.772.769.000)

• Kerugian tahun pajak 2019Rp (24.125.360.089) Total kompensasi kerugianRp (58.898.129.089)

c) bahwa sisa kerugian yang belum dikompensasikan adalah sebagai berikut:

• Kerugian tahun pajak 2019Rp (20.355.141.124)

• Kerugian tahun pajak 2020Rp (87.838.185.583) Total kompensasi kerugianRp (108.193.326.707)

d) bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

D. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. bahwa tidak terdapat tambahan data baru yang dapat menguatkan alasan pemohon banding atas koreksi tersebut;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00082/406/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P- 1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti P- 2. Fotokopi SKPLB PPh Badan 2021 Nomor 00082/406/21/055/23

tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P- 3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 018/FA/PCI/IX/2023 tanggal 27

September 2023;

Bukti P- 4. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022

oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H yang menyatakan Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur;

Bukti P- 5. Fotokopi bermaterai KTP Mintardja Indra Budiono sebagai penanda

tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P- 6. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum a.n. Bunga

Wiladatika Savitri;

Bukti P- 7. Pakta Integritas, KTP a.n. Mintardja Indra Budiono;

Bukti P- 8. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P- 9. Matriks Sengketa;

Bukti P- 10. Penjelasan Tertulis Nomor 006/RBPK/PCI/VI/2025 tanggal 18 Juni

2025 (Profil Usaha);

Bukti P- 11. Penjelasan Tertulis Nomor 007/RBPK/PCI/VI/2025 tanggal 18 Juni

2025;

Bukti P- 12. Laporan Keuangan Audit;

Bukti P- 13. TP Doc;

Bukti P- 14. Profil 14 Data Pembanding;

Bukti P- 15. Kesimpulan Akhir Nomor 018/RBPK/PCI/VII/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 beserta

lampirannya:

- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Dokumen;

- Surat Peringatan I dan II;

- Surat Permintaan Pemin. jaman Dokumen;

Bukti T- 4.Kesimpulan Akhir Nomor S-1449/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025

beserta lampirannya:

- Perhitungan PCI Q1, Q2, Q3 Terbanding vs Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024 tentanga keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00082/406/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha906.184.086.4891.008.988.888.416102.804.801.927
2Harga Pokok Penjualan857.747.972.478842.933.780.31614.814.192.162
3Penyesuaian Fiskal Positif120.443.033.61725.537.030.62094.906.002.997
4Penyesuaian Fiskal Negatif124.732.254.03829.989.514.01994.742.740.019
5Kompensasi Kerugian058.989.129.08958.989.129.089

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat mempertanggungjawabkan kewajaran laba karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumentasi harga transfer (TP documentation) sehingga Terbanding melakukan penghitungan ulang analisis kewajaran laba Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa penghitungan ulang analisis kewajaran laba yang dilakukan Terbanding menggunakan metode pengukuran kewajaran laba berdasarkan T

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat dokumentasi harga

transfer (TP documentation) sudah disampaikan dan isinya sudah benar mempertanggungjawabkan kewajaran laba;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,

ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur kabel listrik tegangan menengah dan tinggi serta perdagangan kabel optik untuk telekomunikasi dan perdagangan aksesoris kabel darat untuk kabel serat optik dan aksesoris kabel tegangan menengah dan tinggi dan mulai beroperasi komersial pada Januari 1997;

•bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (pemeriksa) meminjam data dokumentasi harga transfer namun sampai dengan Peringatan Kedua, dokumen tersebut belum diserahkan sehingga Terbanding (pemeriksa) melakukan penghitungan ulang analisis kewajaran laba Pemohon Banding;

•bahwa analisis Terbanding dilakukan terhadap keseluruhan transaksi afiliasi yaitu

•bahwa Terbanding berpendapat analisis terhadap kewajaran laba dilakukan menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah NCP dengan rumus : Operating Profit / Total Cost;

•bahwa analisis kewajaran laba dilakukan dengan membandingkan laba yang diperoleh Pemohon Banding dengan perusahaan sejenis sebagai data pembanding yang diperoleh dari data base TP Catalyst versi December 2020;

•bahwa analisis Terbanding menggunakan 4 (empat) data pembanding yaitu Tai Sin Electric Limited, Fujikura Ltd, Hirakawa Hewtech Corp, dan Kei Industries Limited;

•bahwa hasil penghitungan Terbanding terhadap rentang laba rata-rata dalam 3 (tiga) tahun perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan nilai NCP dalam rentang antara 4,44% sampai dengan 9,82% dengan median sebesar 7,14%;

•bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui nilai NCP berdasarkan budget sebesar 0,3% sedangkan berdasarkan realisasi sebesar -5,7%;

•bahwa Terbanding berpendapat laba yang diperoleh Pemohon Banding tidak wajar sehingga Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00danhargapokokpenjualansebesar Rp14.814.192.162,00;

•bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena dokumentasi harga transfer telah menunjukkan kewajaran laba atas transaksi afiliasi;

•bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumentasi harga transfer diketahui Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha Contract Manufacturing;

•bahwa analisis kewajaran laba dilakukan atas tiap jenis transaksi afiliasi yaitu:

•bahwa metode yang digunakan adalah TNMM dengan PLI adalah NCP dengan rincian sebagai berikut:

•bahwa perbandingan yang dilakukan dalam dokumentasi harga transfer dilakukan dengan menggunakan Orbis Versi Maret 2022 dan diperoleh data pembanding sebagai berikut:

untuk transaksi penjualan afiliasi digunakan 14 perusahaan data ­

pembanding;

untuk transaksi pembelian afiliasi digunakan 13 perusahaan data ­

pembanding;

untuk transaksi pemberian jasa non teknis dengan afiliasi digunakan 9 ­

perusahaan data pembanding;

untuk transaksi jasa teknologi dengan afiliasi digunakan 12 data ­

perusahaan pembanding;

untuk transaksi royalti dengan afiliasi digunakan 7 data perusahaan ­

pembanding;

•bahwa hasil penghitungan menunjukkan terhadap rentang laba rata-rata dalam 3 (tiga) tahun menunjukkan rentang laba sebagai berikut:

•bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui nilai NCP berdasarkan budget sebesar 0,3% sedangkan berdasarkan realisasi sebesar -5,7% yang berada dalam batas kewajaran laba;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

•bahwa alasan Terbanding (pemeriksa) untuk melakukan penghitungan ulang analisis kewajaran laba Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumentasi harga transfer tidak dapat diterima karena sesuai peraturan yang berlaku, Pemohon Banding wajib menyampaikan dokumentasi harga transfer pada saat penyampaian SPT sehingga apabila Terbanding (pemeriksa) membutuhkan dokumentasi harga transfer dapat meminta arsipnya kepada bagian terkait;

•bahwa Majelis berpendapat Terbanding (pemeriksa) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kembali kewajaran laba;

•bahwa Majelis berpendapat dokumentasi harga transfer yang disusun Pemohon Banding sudah tepat menyajikan analisis kewajaran laba atas tiap jenis transaksi sehingga Pemohon Banding dapat mempertanggungjawabkan kewajaran laba yang diperolehnya;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon

Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi Fiskal Positif sebesar (Rp94.906.002.997,00) dan Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp94.742.740.019,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi karena

penghitungan ulang atas koreksi fiskal oleh Terbanding sehubungan dengan alokasi biaya terkait dengan penghasilan jasa konstruksi yang telah dipotong PPh final sehingga menimbulkan koreksi fiskal positif sebesar (Rp94.906.002.997,00) dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp94.742.740.019,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding

tidak tepat karena metode penghitungan ulang tidak dipahami Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai penghitungan koreksi fiskal sehubungan dengan adanya penghasilan yang dikenakan PPh final dan PPh non final;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c.penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

•bahwa koreksi ini berhubungan dengan koreksi kewajaran laba yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00;

•bahwa penghitungan persentase proposional adalah sebagai berikut:

•bahwa berdasarkan persentase tersebut dilakukan penghitungan ulang biaya yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final dan PPh Non Final;

•bahwa hasil penghitungan ulang menimbulkan koreksi fiskal positif sebesar (Rp94.906.002.997,00)dankoreksifiskalnegatifsebesar Rp94.742.740.019,00;

•bahwa Pemohon Banding tidak memahami metode penghitungan ulang yang dilakukan Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

•bahwa sengketa koreksi ini berhubungan dengan sengketa koreksi peredaran usaha berdasarkan penghitungan ulang analisis kewajaran laba Pemohon Banding;

•bahwa dalam sengketa koreksi peredaran usaha, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

•bahwa karena sengketa koreksi peredaran usaha telah dibatalkan, penghitungan koreksi fiskal ulang berdasarkan koreksi peredaran usaha juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi fiskal positif sebesar (Rp94.906.002.997,00) dan koreksi fiskal negatif sebesar Rp94.742.740.019,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

3. Kompensasi Kerugian

Menimbang bahwa sengketa kompensasi kerugian mengikuti perhitungan pajak Majelis;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Sengketa Dipertahankan (Rp)Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha102.804.801.9270102.804.801.927
2Harga Pokok Penjualan14.814.192.162014.814.192.162
3Penyesuaian Fiskal Positif94.906.002.997094.906.002.997
4Penyesuaian Fiskal Negatif94.742.740.019094.742.740.019
5Kompensasi Kerugian58.989.129.089058.989.129.089

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Perdaran Usaha menurut TerbandingRp 1.008.988.888.416 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp102.804.801.927 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp906.184.086.489

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 842.933.780.316 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp14.814.192.162 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 857.747.972.478

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp25.537.030.620 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp94.906.002.997 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp 120.443.033.617

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp29.989.514.019 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp94.742.740.019 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak Rp 124.732.254.038

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp58.989.129.089 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp58.989.129.089 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menurut Pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pengadil an PajakDibatalkan
(a)(b)(a-b)
Peredaran Usaha1.008.988.888.416906.184.086.489102.804.801.927
Harga Pokok Penjualan(842.933.780.316)(857.747.972.478)14.814.192.162
Laba (Rugi) Bruto166.055.108.10048.436.114.011117.618.994.089
Biaya Usaha(84.880.098.779)(84.880.098.779)-
Penghasilan neto81.175.009.321(36.443.984.768)117.618.994.089
Penghasilan (Biaya) Lainnya(17.824.396.832)(17.824.396.832)-
Penyesuaian Fiskal Positif25.537.030.620120.443.033.617(94.906.002.997)
Penyesuaian Fiskal Negatif(29.989.514.019)(124.732.254.038)94.742.740.019
Jumlah Penghasilan Neto58.898.129.089(58.557.602.021)117.455.731.110
Kompensasi Kerugian58.898.129.089-58.898.129.089
Penghasilan Kena Pajak-(58.557.602.021)58.557.602.021
Pajak Terhutang---
Kredit Pajak(8.513.635.061)(8.513.635.061)-
PPh Lebih Dibayar(8.513.635.061)(8.513.635.061)-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-02250/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27_September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak_Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00082/406/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp(58.557.602.021) Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp(58.557.602.021) Pajak Penghasilan TerutangRp0 Kredit PajakRp8.513.635.061 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(8.513.635.061) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayarRp(8.513.635.061)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.