Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 118 halaman

PUT-010773.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-010773.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

``DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan|( Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010773.15/2022/PP, antara:

PT Suryabumi Agrolanggeng, NPWP 01.540.902.2-061.000, berala di Gedung Gozco Lt 8, Jl. Raya Pasar Minggu BIok Kav. 23, Pancoran, Jakarta Selatan, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang di kuasa oleh Liviana, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ha Santoso, S.H., M.H., Nomor 1 tanggal 2 September 2019:

Nama: Hendro Tjahjono

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor lzin Kuasa Hukum: KEP-075/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus: 004/EXT/SAL-JKT/DIR/ll/2023 Tanggal 21 Februari 2023

Nama: Carolina

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor lzin Kuasa Hukum: KEP-073/PP/lKH/2023

Surat Kuasa Khusus: 005/EXT/SAL-JKT/DIR/II/2023 Tanggal 21 Februari 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

A\

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

Nama: Elia Ernawati/ NIP 197501191995112001,

: lrma Handayani/NIP 7610291999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit organisasi: Kanwil Direktur Jenderal pajak Jakarta selatan I, Surat Tugas: ST-6477AVPJ.04/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN+ 1740/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/EXT/SAL-JKT/DIR/IX/2022 tanggal 28 September 2022,I

I Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-I

684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 1 1 November 2022,i

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

) 025/EXT/SAL-JKT/DIR/XIl/2022 tanggal 15 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa,( dalam persidangan;(

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat(I lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

]' DUDUK PERKARA1

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak'[ Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00021/406/19/061/21 tanggal 8' Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta'I Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurut

Pem(bDa,:::u::j}khir Pemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran

1284.400.642.771284.400.642.771284.400.642.771

Usaha/Bruto

2Harga Pokok Penjualan426.479.501.170426.479.501.170426.479.501'.170

PT Suryabumi Agrolanggeng i.I`

Penghasilan Brute atau Laba Bruto

3(142.078.858.399)(142.078.858.399)(142.078,858•;399) (1-2)

Pengurang Pengha§ilari Brute atau

446.465.360.24846.465.360.24846.465.36 .248

Biaya Usaha

5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(188.544.218.647)(188.544.218.647)(188.544.2181.'647)

Penghasilan neto dalam negeri

6 lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(116.997.936.274)(116.997.936.274)(116.997.936 274) b. Penghasilan jasa/pekeriaan

000 bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0010 d. Lain-lain000 e. Jumlah (a+b+c+do(116.997.936.274)(116.997.936.274)(116.997.936!274)

Fasilitas penanaman modal berupaI10

700 pengurangan penghasilan neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif14.159.197.300244.935.476.924216.798.630.052 b. Penyesuaian Fiskal Negatif745.086.227745.086.227745.086.227 c, Jumlah (a-b)13.414.1 11 .073244.190.390.697216.053.543 .825

9Penghasilan neto luar negeri000

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-

107+8.c+9)(292.128.043.848)(61.351.764.224)(89.488.611 096)

Zakat/sumbangan keagamaan yang

11000 bersifat wajib

12Kompensasi Kerugian000

Penghasilan "dak Kena Pajak

13000 (PTKP)

Penghasilan kena pajak (10-11-12-

14 (292.128.043.848)(61.351.764.224)(89.488.611.I096) 13)

15Pph Terutang (tarif x 15)000

Pengembalian Pph Pasal 24 yang

16000 telah diperhitungkan tahun lalu

17Jumlah Pph Terutang (15 + 16)000 18Kredit Pajak:

a. Pph ditanggung pemen.ntah000 b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. Pph Pasal 21000 b.2. Pph Pasal 2238.910.00038.910.00038.910 .000 b.3. Pph Pasal 231.085.239.3531 .085.239.3531.085.239`.353 b.4. Pph Pa§al 24000 b.5. Lain-lain000 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 +

1.124.149.3531.124.149.3531.124.14 353 b.4 + b.5) c.Dibayarsendiri:

c.1. Pph Pasal 220010 c.2. Pph Pasal 25266.853.063266.853.063266.853.063 c.3. Pph Pasal 29000 c.4. STP (pokok kurang bayar)000

PT Suryabumi Agrolanggeng t

c.5. Lain-lain000 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +

266.853.063266.853.063266.853.063 c.4 + c.5) d.Diperhitungkan:

! d.1. SKPLB000 d.2. SKPPKP00bo d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000 e. Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)

KUP) e.1. Dibayar dengan NPWP

000 pihak lain a.2. Dlbayar dengan NPWP

000 sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut00

!0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00'0 f.Jumlah pajakyangdapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 -1.391.002 .4161.391.002.4161.391.002 .416 d.3)

Jumlah Pph yang lebih

19di bayar/seharu sriya tidak terutang1.391.002.4161.391.002.4161.391.002 .416 (17-18.i)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon|

' Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/EXT/SAL-I JKT/DIR/Vlll/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Keberatan(Rp)

NOURA'AN

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto284.400.642.771 2Harga Pokok Penjualan426.479.501.170 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) (142.078.858.399) 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.465.360.248 5Penghasilan neto dalam negeri (3-4) (188.544.218.647) 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luarusaha (116.997.936.274) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0 d. Lain-lain0 e. Jumlah (a+b+c+d) (116.997.936.274) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

70 penghasilan neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal positif216.798.630.052 b. Penyesuaian Fjskal Negatif745.086.227 c. Jumlah (a-b)216.053.543.825

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

9Pengha§ilan neto luar negeri0 10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(89.488.611.097) 11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12Kompensa§i Kerugian0 13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14Penghasilan kena pajak (10-11 -12-13)(89.488.611.097) 15Pph Terutang (tarif x 15)0

Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperhitungkan

160 tahun lalu

17Jumlah Pph Terutang (15 + 16)0 18Kredit Pajak:

a. Pph ditanggung pemerintah0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. Pph Pasal 210 b.2. Pph Pasal 2238.910.000 b.3. Pph Pasal 231.085.239.353 b.4. Pph Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.124.149.353 c.Dibayarsendiri:

c.1. Pph Pasal 220 c.2. Pph Pasal 25266.853.063 c.3. Pph Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)266.853.063 d.Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0 e. Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0 e.2. Dlbayar dengan NPWP sendiri0 e.3. Telah dipotong/dipungut0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0 f.Jumlah pajakyang dapatdikreditkan ((a + b.6 +

1.391.002.416 c.7 -d.3)

Jumlah Pph yang lebih dibayar/seharusnya tidak

191.391.002.416 terutang (18.i - 17)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Ditambah/(dikurangi)(Rp)

NoUraianSemula (Rp)Menjadi (Rp) 1Penghasilan Netto(61.351.764.224)0(61.351.764.224) 2Kompensasi Kerugian000

Penghasilan KenaPaiak

3000

Pajak Penghasilan(Pph)Terutanq

4000 5Kredit Pajak1.391.002.41601.391.002.416

Pph Kllrang/(Lebih)Bayar

6(1.391.002.416)0(1.391.002.416) 7Sanksi Administrasi000

Jumlah Pajak yangmasihharus/(lebih)dibayar

80 (1.391.002.416)(1.391.002.416) namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a gL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor:I 020/EXT/SAL-JKT/DIR/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 (Cap Pos 28 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Ba-nding dalam Surat Banding Nomor 020/EXT/SAL-JKT/DIR/lx/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. BerdasarkanUndang-Undang(UU)Nomor 6Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 27 Ayat (1 ), Ayat (3) dan Ayat (5c) diatur ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 27 Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) :

Pasal 27 Ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia denganJi\ alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat

PT Suryabumi Agrolanggeng

•\

Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut ;

Pasal 27 Ayat (5c): Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ketentuan sebagai berikut :

•Pasal 35 Ayat(1): Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

• Pasal 35 Ayat (2): Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali(i diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

•Pasal 36 Ayat (1): Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu); Surat Banding.

Pasal 36 Ayat (2): Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Pasal 36 Ayat (3): Pada Surat Banding dilampirkan

Keputusan yang dibanding.

Pasal 37 Ayat (1): Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Permohonan Banding yang kami ajukan adalah terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah DJP JAKARTA SELATAN I. Nomor: KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 atas Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak Nomor: 017/EXT/SAL-JKT/DIR/VIIl/2021 Tanggal 25 Agustus 2021 ;

2. Bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan tanggal, 11 July 2024 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan Salinan SuratKeputusanJendera]PajakNomor:KEP- 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 sehingga(i pengajuan Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36

:y:t.(3)I Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

4. Bahwa Surat Permohonan Banding ini ditandatangani :I,aenhpL:i:::aj\ selaku pengurus dari Pemohon Banding berdasarkan Akta Notarisj: Hari Santoso, SH., MH., Nomor: 1 Tanggal 2 September 2019 sehingga berhak dan berwenang berfindak untuk dan atas Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding telah mem ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian .Permohonan Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

111. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Objek dan Jumlah Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ek Sen

Objek sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

Cfm. SPT Wp yang disetujuiRp216.798.630.052,00

PT Suryabumi Agrolanggeng i

Cfm. Pemeriksa244.935.476.924

SelisihRp28.136.846.872,00

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp28.136.846.872,00 dari :

1. Koreksi Biaya Manajemen FeeRpl 1.376.025.71

2. Koreksi Beban Lain-LainRp4.523.921.160,00 |t

3. Koreksi Pendapatan Bunga Pinjaman GBS

Jum]ah Sen

Meat-tKorehai YangDiajt- UrainPcmohonHot)tLttLsaa

BandinEKetieratanBaadin8 Penchasilan (Rugi) Nettocfro.SFT

189.488.611.097`189.488.611.097t

Koreksi Penghasilan (Rugi)\ netto crm. Pemeriksa28.136.846.87228.136.846.872 Penghasilan q3ugi) Netto

|89.488.611.097`f61.351.764.225`f28.136.846.872l Kompensasi kerugian

Penchasi]an kena pajak

/89.488.611.097|f61.351.764.225t128.136.846.872` P&jafr Temtang ifedit Pajck fl.391.002.416`/1.391.002.416`

Pajck Kurang (Lebih)Bavar

11.391.002.416||1.391.002.416`

Sanksi Administrasi

Pajak YMII (I~1]iEL) Bnyar

11.891.002.416` 11.891.002.4161

Bahwaalasanyangmendasaribandingatasmasing-masingkoreksiyang! diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :I

8. bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksj yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksj Biaya lv]anajemen Fee sebesar Rpll.376.025.711,00)I Terbandingberpendapatbahwapemohonbandingtidak; melaksanakan dan/atau mendapatkan haknya sesuai perjanjian yang disepakati bersama dengan PT. Gozco Plantation Tbk. Pemohon

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

banding juga tidak bisa menunjukkan manfaat pembayaran Jasa Manajemen yang bisa diukur secara kuantitatif yang bisa dilihat dari; Iaporan keuangan bukan hanya manfaat yang bisa dinilai secara, kualitatif saja;

Terbanding menyatakan bahwa dari laporan keuangan PT. Gozco plantation Tbk tidak mencatatkan adanya penghasilan dari Jasa Manajemen Fee sehingga terbanding tidak meyakini eksistensi biaya manajemen karena tidak dibayarkan kepada PT. Gozco Plantation Tbk yang menyediakan jasa manajemen ditambah penghasilan jasat manajemen tersebut tidak djlaporkan dalam laporan keuangan PT.,I Gozco plantation Tbk.;,/ Dengan dasar diatas maka terbanding menyimpulkan bahwa biaya

) manajemen fee sebesar Rpll.376.025.711,00 tersebut merupakan dividen terselubung, dan oleh karenanya menjadi objek Pph Pasal 23 Dividen;

2. Koreksi Beban Lain-Lain sebesar Rp4.523.921.160,00

Koreksi atas kerugian penjualan saham PT. Golden BIossom ( Sumatra sebanyak 12.000 lembar saham yang berasal dari( pembelian saham dengan harga per lembar Rpl .000.000,00 dari PT.I Palma Agro Lestari dan kemudian oleh Pemohon banding kepada PT. Mitra Lintas Persada dengan harga per

Rp623.006,57 sehingga timbul kerugian sebesar 12.000 lembar (Rpl .000.000,00 -Rp623.006,57) = Rp 4.523.921.160,00;

Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi pembelian saham daril PT. Palma Agro Lestari dianggap transaksi hubungan istimewa:1 karena adanya seseorang bernama Daniel Lianto selaku Direkturj\ Utama PT. Palma Agro Lestari yang saat terjadinya transaksi(i ternyata juga tercatat sebagai karyawan Pemohon Banding sebagai Wakil Direksi, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi tersebut tidak wajar akibat hubungan istimewa penguasaan manajemen yang

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

sama secara langsung atau tidak langsung. Terbanding melakukan koreksi terhadap selisih harga tersebut sebagai dividen terselubung, dan oleh karenanya menjadi obyek Pph Pasal 23 Dividen;

3. Koreksi Pendapatan Bunga Pinjaman PT. Golden Blossom Sumatra sebesar Rpl2.236.900.000,00

Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa pinjaman tanpa bunga da pemegang saham kepada Perseroan Terbatas hanya diperkenank jika memenuhi 4 syarat. Jika ada salah syarat tidak terpenuhi rna pinjaman tersebut terhutang bunga dengan tingkat suku bunga waja Terbanding menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan berasal da pinjaman bank dan posisi laporan keuangan pemohon banding dalam' keadaan rugi sehingga atas pengembalian pinjaman tersebut dihitung bunga yang sesuai dengan perjanjian hutang piutan pemohon banding yaitu sebesar 9,75%. Dengan demikian pengembalian pinjaman yang sudah dilunasi pada bulan Mei dihitung pendapatan bunga selama 5 bulan dengan pe

Rp301.216.000.000,00 x 9,75% x 5/12 = Rp 12.236.900.000,00;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU Pph

Pasal 6 ayat (1 ) UU Pph

Pasal 9 ayat (1 ) UU Pph

Pasal 11 UU Pph

Pasal 18 ayat (3) UU Pph

Per 32/PJ/2011

KEP-220/PJ/2002

PP 94 Tahun 2010

C. Sanggahan Pemohon Banding atas Koreksi Pemeriksa/Peneliti|

Keberatan dan Terbanding

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

1. Sanggahan atas Objek Sengketa Koreksi Biaya Manajemen Fee sebesar Rpl 1 .376.025.711,00 a. Alasan Formal/Yuridis :

Dasar Hukum yang menjadi alasan formal/yuridis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf (a) nomor 8 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

Besarnya Penghas.IIan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negerti dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto^, dikurangi b.Iaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharaI `, penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan` dengan kegiatan usaha, antara lain:I,

8. biaya administrasi

- Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: Ketentuaninidimaksudkanuntukmencegahterjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan\,\, cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun... ...Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuaii, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PT Suryabumi Agrolanggeng t

- Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan, peraturan perundang-undangan perpajakan."

b. Alasan Materiil:

- Bahwa Pemeriksa terlalu dini untuk melakukan koreksi tanpa( melaluikajiansesuaidenganPERATURANDIREKTUR' JENDERALPAJAKNOMORPER-32/PJ/2011TENTANGi PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,, NOMOR PER-43/PJ/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIpt KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKsl{ ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI( HUBUNGAN ISTIMEWA yang dipakai oleh Pemeriksa sebagai dasar koreksi atas biaya management fee;

Bahwa Pemeriksa tidak melakukan kajian mendasar ya ngl memadai sesuai amanat pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2011; berkenaan dengan transaksi management fee antara Wajib dengan lnduk Perusahaannya, sehingga koreksi yang dilakukanv oleh pemeriksa terlalu premature;I Bahwa dalam lampiran SPT Pemohon Banding Tahun 2019,) tentang lktisar Dokumen lnduk dan Dokumen Lokal disampaikan bahwa Pemohon Banding akan menyediakan pada tanggal 30 April 2020;

Bahwa Pemohon Banding mentaati ketentuan

32/PJ/2011, yaitu mendokumentasikan kajian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

Bahwa berdasarkan fakta, tidak ada pembayaran dividen kepada pemegang saham, karena berdasarkan Laporan Keuangan

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Komersial, Pemohon Banding membukukan saldo laba defjsit sebesar Rp478.392.137.859,00 sehingga sesuai yuridis (formil) tidak diperkenankan membagikan dividen;

Dengan demikian koreksi atas Biaya Manajemen Fee yang sebesar Rpll.376.025.711,00 tidak berdasarkan fakta namun hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa;

Bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi tidak bisa diterapkan,karenaPemeriksaharusmelakukankoreksi berdasarkan alat bukti;

Bahwa koreksi biaya usaha sebesar Rpl 1.376.025.711,00 berasal dari biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada induk usaha yaitu pT. Gozco plantations, Tbk;I

- Bahwa Pemohon Banding telah menerima jasa management dari PT Gozco Plantations sejak tahun 2008. Hal ini juga sesuai dengan prospektus yang diterbitkan oleh PT Gozco Plantations pada tahun\, 2008 yang menyatakan bahwa biaya management fee akan dibebankan kepada Anak Perusahaan PT Gozco Plantations, dimana salah satunya adalah pemohon Banding;,

- Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam. Iaporan keuangan PT. Gozco Plantation Tbk sebagai induk, perusahaan yang memberikan jasa manajemen, namun tidak' mencatatpenghasilanjasamanajemendalamlaporan keuangannya tidak berdasarkan fakta dan bukti;

- Bahwa secara faAfa, Pemohon Banding nyata-nyata telah mengeluarkan biaya sebesar Rpll.376.025.711,00 dan telah sesuai dengan dokumen pendukung yang disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan, dimana biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan\

I memelihara penghasilan sehingga membuktikan eksistensi dari| biaya ini;i

- Bahwa jasa manajemen fee dibagi menjadi 2 bagian besar; pemberian jasa utama (operasional utama) dan jasa pendukung

PT Suryabumi Agrolanggeng

\.

yang diberikan oleh PT Gozco Plantations kepada Pemohon, Banding, yaitu:

a) Jasa utama (operasional utama):

Oleh karena asset terbesar Pemohon Banding adalah Tanaman Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka pengawasan secara terus menerus dan pemantauan aktivitas di lapangan terhadap kedua hal tersebut dan peralatan penunjangnya sangat berpengaruh besar terhadap pencapaianL produksi yang akhirnya berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan. 0leh karena itu peran dari team Agronomi sangat, penting dan sangat berpengaruh terhadap pendapatan

I perusahaan dan keberlanjutan usaha;

1. Agronomi / Perkebunan: aktivitas yang dilakukan memantau tingkat optimalisasi perawatan tanaman pengamatan secara rutin terhadap:

I.Kegiatan pemupukan tanaman, termasuk di dala dosis pupuk yang sesuai dengan kondisi tanaman, memastikan kegiatan pemupukan dilakukan dengan kondisi pupuk yg diaplikasikan baik dan kondisi saat aplikasi juga baik. Hal ini sangat berpengaru terhadap optimalisasi hasil pupuk, yang pasti aka mempengaruhi hasil panen yang bisa dilihat hasilnya 18 bulan berikutnya sejak dilakukan Tindakan;

ii. Kegiatan perawatan tanaman, termasuk perawatan piringan dan gawangan di sekitar pokok tanaman juga pengawasan terhadap penyakit-penyakit tanaman (jamur, I ulat, dsb), dimana hal ini sangat berpengaruh terhadapi ('

\ penyerapan pupuk oleh tanaman dan juga mempengaruhi hasil Tandan Buah Segar (TBS);

iii. Kegiatanpruning(managementpelepah),yaitu memastikan jumlah pelepah dalam kondisi ideal sesuai

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

usia tanaman, supaya bisa memudahkan proses panen, meminimalkan buah busuk dan merangsang pe bunga betina (bakal buah);

iv. Optimalisasi dan efisiensi penggunaan bahan pendukun dalam operasional kebun, seperti pupuk, kimia kebun bahan bakar (solar) dan bahan penunjang lainnya TermasukjugapengawasanterhadapGudang penyimpanan dan pencatatan administrasinya;

v. Pengawasan dan optimalisasi penggunaan dan perawatan peralatan penunjang produksi (Alat Berat dan kendaraan), termasuk pengawasan kegiatan harian alat, perawatan peralatan dan pemeriksaan rutin terhadap kondisi peralatan tersebut.;

vi. Pengawasan terhadap kegiatan panen, mulai dari orang`'l yang melakukan panen (pemanen), proses pa transportasi penen dan kondisi infrastruktur (jalan jembatan) untuk memastikan buah bisa terangkut sampai di PKS tepat waktu untuk diolah (meminimalisasi)). Iosses buah). Pengawasan terhadap pemanen bertujuan) agar tidak salah dalam mengidentifikasi TBS (Tandan Buah i{ Segar) siap petik, TBS yang masih mentah dan TBS yang, sudah terlalu matang/hampir busuk, juga pengawasan(:

I terhadap performa dari pemanen karena performa pemanen yang rendah sangat berpengaruh terhadap biaya{, yang dikeluarkan perusahaan. Pengawasan proses panen\ bertujuan agar panen di]akukan sesuai dengan rotasil( panennya shg dapat meminimalisir buah ter]alu matang/( hampir busuk. Kondisi buah ini sangat berpengaruh| terhadap kualitas dan kuantitas minyak CPO (Crude Palm ( Oil) yang dihasilkan. Hasil TBS mentah tidak optimal(l menghasilkan minyak CPO, bahkan buah TBS mentah yang berwarna biru tua, tidak menghasilkan minyak GPO

PT Suryabumi Agrolanggeng i

sama sekali jika dilakukan pengolahan dalam pabrik. DemikianpuladenganTBSyangsudahterlalu matang/hampir busuk akan menghasilkan CPO dengan tingkat keasaman yang tinggi, dimana GPO dengan tingkat keasaman yang tinggi akan berpengaruh terhadap harga jualnya;

Tim Agronomiberisi10orang,bertugasmelakukan pemantauan langsung dilokasi perkebunan secara rutin selama 2 minggu setiap bulan dan dapat diluar jadwal rutin tergantung kebutuhan . Laporan Kunjungan Agronomi dibuat setiap 1 bulan sekali;I

2. Pabrik dan engineering: aktivitas yang dilakukan adalahc pengawasan dan optimalisasi kegiatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yaitu mulai dari sortasi buah, proses produksi, pengawasan kondisi mesin-mesin PKS, kegiatan laboratorium sbg penunjang produksi, pengecekan dan perhitungan stock GPO/PK secara harian.Gozco melakukan pengawasan dan diminta pendapatnya selama kegiatan produksi PKS . Laporan Kunjungan dibuat setiap kunjungan;

b) Jasa pendukung:

1) Administrasi / Keuangan: aktivitas yang dilakukan adalah i. Supervisi dalam penyusunan laporan administrasi bulanan;; ii. Kontrol arus masuk keluar keuangan yang dilakukan oleh personil Perusahaan;

i iii. Termasuk menghubungkan dengan pihak bank pemberii pinjaman, karena perkebunan adalah jenis usaha padat modal yang membutuhkan bank pemberi pinjaman

Tim Administrasi/Keuangan bertugas melakukan pemantauan terhadap kegiatan administrasi dan melakukan kontrol terhadap keuangan Perusahaan secara rutin. Laporan aktivitas

PT Suryabumi Agrolanggeng

.\

tim Administrasi/ Keuangan beruDa korespondens/. ema/./ maupun minutes of meeting.,

2) Akuntansi/ Pembukuan: aktivitas yang dilakukan adalah i. Supervisi dalam penyusunan laporan keuangan bulanan Perusahaan agar dapat melakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

ii. Mendampingi Perusahaan dalam menjalani proses audit laporan keuangan sebagai kewajiban sebagai Anak Perusahaan PT Gozco Plantations Tbk.;

iii. Mendampingi Perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,termasukupdatingperaturan terbarudan; penerapannya dalam perusahaan;I iv. Mendampingi Perusahaan dalam pemeriksaan pajak dan hal-hal lain terkait perpajakan;

Tim Akuntansi/ Pembukuan bertugas melakukan pemantauan terhadap kegiatan akuntansi Perusahaan secara rutin. Laporan aktivitas tim Akuntansi/ Pembukuan berupa korespondensi email, minutes of meeting dan op/.n/. Wa/.ar Tar)pa Pengecua//.an dalam Laporan Audit Keuangan SA 2019.,

3) Anggaran / Perencanaan: aktivitas yang dilakukan adalah i. Supervisi dalam penyusunan Anggaran/budget bulanan Perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan rencana keluar/masuk nya uang, disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan operasional bulanan Perusahaan;

Tim Anggaran/Perencanaan bertugas melakukan pemantauan terhadap kegiatan perencanaan keuangan Perusahaan secara rutin. Laporan aktivitas tim Anggaran / Perencanaan berupa korespondensi email maupun minutes of meeting;

PT Suryabumi Agrolanggeng i`,;\

\!

4) Sistem/ Program Administrasi: aktivitas yang dilakukan adalah i. Sebagai tim pendukung kegiatan operasional Perusahaan dalam bidang sistim software, membantu Perusahaan dalam penggunaan software "EP/anfa{/.on" yang digunakan oleh Perusahaan dalam, kegiatan akuntansi dan operasional sesuai jenis usaha Perkebunan;

Tim Sistem/ Program Administrasi bertugas melakukan pemantauan/penjagaanterhadappenggunaansoftware akuntansi dan operasional secara rutin. Laporan aktivitas tim Sistem/ Program Administrasi berupa korespondens/. ema/./;

5) lnformasi Teknologi / IT: aktivitas yang dilakukan adalah:

i. Sebagai tim pendukung kegiatan operasional Perusahaanl dalam bidang sistim hardware, membantu kesiapan aset tetap Perusahaan dapat digunakan secara maksimal dalam akuntansi dan operasional Perusahaan seperti laptop/PC dan server yang memadai;

ii. Perbaikan jika terdapat gangguan dalam jaringan internet

Perusahaan serta memberikan masukan serta rekomendasi terhadapinfrastrukturlTPerusahaan(termasuki pemeliharaan jaringan IT);

Tim lnformasi Teknologi / lT bertugas melakukan pemantauan: terhadap kegiatan teknologi informasi Perusahaan secara, rutin. Laporan aktivitas tim lnformasi Teknologi / lT !£[!±pa; korespondensi ema/./ maupun minutes of meeting;

6) Perijinan: aktivitas yang dilakukan adalah i. membantu Perusahaan dalam mengatur perijinan usahai Perkebunan secara menyeluruh dengan Pemerintah Daerah maupun dengan Pemerintah Pusat yang terkait;

ii. membantu memperbaharui perijinan perijinan terkait usaha, perkebunan yang ada supaya tidak ada masalah legal

PT Suryabumi Agrolanggeng i

dengan keberlangsungan usaha Perusahaan pada masal ( depan;

iii. memberikan informasi terkini terkait dengan perubahanir peraturan/perijinan terkait usaha Perkebunan dengan!i harapan Tim Perijinan dapat dengan sigap me pengkinian Peraturan sesuai dengan peraturan Pem

Tim Perijinan bertugas melakukan pemantauan te perijinanperijinanpentingPerusahaanyangharus diperbaharui secara rutin untuk menjamin keberlangsungan usaha Perusahaan pada masa depan. Laporan aktivitas tim Perijinan berupa korespondensi email, minutes of meeting dan tidak adanya perijinan usaha yang "kadaluarsa";

)

7) Internal Audit: aktivitas yang dilakukan adalahI i. Bekerjasama dengan team Agronomi dalam membantu\i Perusahaandalammelakukancontrolbaikterkait operasional maupun administrasi,sehingga mencegah terjadinya kesalahan/kecurangan yang dapat merugikan perusahaan;

I ii. Bekerjasama dengan team Agronomi dalam membantu.i

Perusahaan dalam memperbaiki sistem pengendalianl} internal antar departemen sehingga management berjalan dengan baik tidak saling menyalahkan;

Tim Internal audit bertugas melakukan pemantauan terhadap fungsi antar departemen agar saling berjalan selaras dan baik sehingga tidak ada yang saling menghambat. Jika diperlukan tim IA dapat melakukan kunjungan ke lokasi untuk melakukan observasi dan interview langsung sesuai dengan penugasan dari manajemen PT Gozco Plantations Tbk. Laporan aktivitas tim Internal Audit ini berupa korespondensi email dan minutes of meeting;

8) Pembelian dan Pemasaran: aktivitas yang dilakukan adalah

PT Suryabumi Agrolanggeng

T

i.Membantu perusahaan dalam melakukan negosiasi ha beli dan/atau memberikan rekomendasi supplie untuk melakukan pembelian agar dapat menge biaya;

ii.Membantu perusahaan dalam negosiasi harga jual agar dapat memaksimalkan profit;

Tim Pembelian bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelian seperti mencari data mengenai supplier-supplier yang memiliki kualitas barang dan harga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan Perusahaan. Laporan aktivitas tim Perijinan berupa korespondensi email, minutes of meeting;

Tim Pemasaran bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas pemasaran seperti mencari data mengenai potensial customer yang mampu melakukan pembelian dan pembayaran dengan baik. Laporan aktivitas tim Pemasaran tersebut berupa korespondensi email, minutes of meeting;

9) Sumber Daya Manusia / Personalia: aktivitas yang dilakukan ada[ah i. Membantu Perusahaan dalam mengatur dan mengelola Hak dan Kewajiban Sumber Daya Manusia dalam hal ketenagakerjaansepertiPenerbitanSirkuler-sirkuler mengenai Struktur Gaji, Penentuan Hari Libur, Penebitan Surat Teguran/Sanksi apabila ada karyawan yang non| disip[in, dan lainnya sehingga mencegah terjadinya demo i: karyawan/turnover karyawan yang berpotensi mengganggu operasional Perusahaan;

ii. MembantuPerusahaandalammengupdatedan mensosialisasikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru seperti UU Cipta Kerja, perubahan perhitungan pesangon/pensionyangberubahsehinggadapat meminimalisasi biaya;

PTSuryabumiAgrolanggeng\\ k

1 Tim HRD bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap'( kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Management PT Gozco plantations Tbk telah dilakukan dengan baik dan benar. Laporan aktivitas tim HRD/Personalia tersebut berupa korespondensi email, minutes of meeting serta Rekapitulasi Evaluasi Kinerja Karyawan;

10) Hukum: aktivitas yang dilakukan adalah i. memberikan pertimbangan hukum terhadap masalah hukum yang dialami oleh Perusahaan (permasalahan hukum yang| sedang terjadi dapat dibaca dalamlaporan Auditi Perusahaan di Catatan Atas Laporan Keuangan) darit Laporan Polisi sampai dengan Register Perkara Pengadilan;I

) maupun MA;

ii. memberikan masukan terhadap setiap aktivitas yangt'

memiliki potensi masalah hukum dikemudian hari (aktivitas pencegahan);

Tim Hukum bertugas melakukan supervisi terhadap setiap kegiatan Perusahaan yang berhubungan secararutin.Laporanaktivitastim korespondensi email, in/.nufes of meet/.r}g;

Bahwa selama proses pemeriksaan maupun Penelitian Keberata Pemohon Banding telah menyerahkan data, dokumen dan bukti-bukti|:

V sehubungan dengan jasa manajemen kepada Terbanding untuk membuktikan hubungan antara biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Gozco Plantation Tbk, adalah benar dan pelaksanaan jasa manajemen dari PT. Gozco Plantations Tbk telah terlaksana;

2. SanggahanatasKoreksiBebanLain-Lainsebesart Rp4.523.921.160,00 a. Alasan Formal/Yuridis :

Dasar Hukum yang menjadi alasan formal/yuridis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

- Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan',, peraturan perundang-undangan perpajakan."

- Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negerti dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(d). kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang'

dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Ill b. Alasan Materiil:

- Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena pembelian saham PT Golden Blossom Sumatra (GBS) yang dimiliki PT Palma Agro;\ Lestari yang kami lakukan sejumlah 12.000 lembar saham dengan; harga Rpl.000.000,00 per lembar saham dinyatakan tidak wajar,I dan merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,) penguasaan manajemen karena adanya sdr. Daniel Lianto:j\

• Yang kebetulan juga berstatus sebagai karyawan diJ;) perusahaan pemohon banding, namun tidak memi]iki posisi{\ dan kewenangan melakukan tindakan mewakili manajemen, sangat tidak relevan;(

Bahwa Sdr. Daniel Lianto di perusahaan pemohon banding,I berstatus sebagai pegawai yang mempunyai tugas pokok dan;I fungsi sebagai pegawai yang menangani hubungan masyarakat# (humas);

- Bahwa Pemeriksa berasumsi transaksi pembelian saham PT. Golden Blossom Sumatra dari PT. Palma Agro Lestari sebenarnya

PT Suryabumi Agrolanggeng

]

transaksihubunganistimewakarenadalampenguasan manajemen yang sama secara tidak langsung yaitu Gozco Grup tidak sesuai fakta yuridis (formil);

Bahwa menurut Pemeriksa transaksi seharusnya dilakukan dengan harga Rp623.006.57, sehingga harga yang ditransaksikan menjadi lebih mahal sebesar Rp. 376.994,00 per lembar saham, tidak didasarkan fakta pendukung baik secara keilmuan maupun ` yuridis (formil);

Pendapat ini bertentangan dengan Resume Laporan Penilaian; Saham yang dilakukan oleh internal DJP dengan Nomor LAP-i 4/\/VPJ.07/KP.08/2020 dimana DJP membuat harga penilaian saham tersebut sebesar Rp2.129.554,65, per lembar saham; Kelebihan harga transaksi sebesar Rp376.994,00 per lembar{ saham dikalikan dengan 12.000 Iembar, jumlah lembar yang ditransaksikan atau sebesar Rp4.523.921.160,00 dia sebagai dividen terselubung oleh Terbanding hanya atas asumsi Terbanding;

Bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi tidak bisa diterapkan, karena seharusnya Pemeriksa harus melakukan koreksi berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang- undangan;

3. Sanggahan atas Koreksi Pendapatan Bunga Pinjaman G Rpl2.236.900.000,00 a. Alasan Formal/Yuridis :

Dasar Hukum yang menjadi alasan formal/yuridis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:I

- Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7\ I

I;ehnu:a:::tdtaennt:,rmgp:;at:n:ue::g::::md:r|k::tan:ra„r::::::Jaarkkaan;(( pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Halaman 24 dari 1 1 8 halaman Putusan Nomor PUT-010773.15/2022lpp/M.XXB Tahun 2024

PT Suryabumi Agrolanggeng t

- Memori Penj.elasan Pasal 4 ayat (3) huruf (c) Undang - Undangi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi: () "Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.,"

- Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS yang berbunyi:

"(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai.

tagihan terhadap Perseroan t.Idak dapat menggunakan hah. tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.I, (2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada,, ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda\' berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai) dengan uang;

b. p.Ihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang'\, Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar` yang ditanggung atau dijamin;"

b. Alasan Materii[:

- Bahwa berdasarkan addendum perjanjian hutang piutang tanggal 10 Januari 2016 yang sudah diserahkan ke pemeriksa dijelaskan I bahwa hutang PT. Golden Blossom Sumatra dari Pemohoni Banding merupakan hutang jangka pendek (dengan jangka waktu 1 tahun atau kurang) yang tidak dikenakan bunga dan merupakan pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham;

- Bahwa sesuai pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang nomor 40 + tahun 2007 bahwa pinjaman dari induk perusahaan ke anak perusahaan boleh di kompensasi sebagai penyetoran modal

Halaman 25 dari 1 1 8 halaman Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PP/M.XB Tahun 2024

PT Suryabumi Agrolanggeng t

sehingga pinjaman tersebut tidak dikenakan kewajiban bunga karena penambahan konversi pinjaman menjadi saham telah dilakukan melalui mekanisme RUPS;

- Bahwa sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor 7 tanggal 28 Mei 2019, pemohon bandingtelahmelakukanpeningkatanmodalsebesar Rp301.216.000.000,00 dari konversi pinjaman;

- Dengan demikian yang dimaknai Pemeriksa bahwa itu adalah pinjaman pemegang saham kepada anak perusahaan, secara fakta yuridis (formil) adalah tambahan setoran modal;

- Bahwa tambahan setoran modal kepada anak perusahaan bukan merupakan obyek pal.ak sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf (c) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan;(

- Bahwa pada tahun pajak2018, Pemohon Banding sudah dilakukan+ pemeriksanpajakdenganNo.PRIN- 0362AVPJ.04/KP.0805/RIK.SIS/2019denganhasilbahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi pendapatan bunga atas pos/transaksi yang sama;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Hasil koreksi Biaya Manajemen Fee yang dilakukan Terbanding} dengankesimpulanbahwabiayatersebut adalahDividen!l Terselubung tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya;

3. HasH koreksi Biaya Beban Lain-lain yang dilakukan Terbanding'l sehubungan dengan timbulnya Biaya Kerugian Penjualan atas saham ( PT. Golden Blossom Sumatra yang harga perolehannya dinilai tidak wajar karena disimpulkan bahwa akibat adanya pengaruh hubungan \

PT Suryabumi Agrolanggeng tt

istimewapenguasaanmanajementidaklangsung, mencerminkan sebuah kepatutan karena hanya didasarkan atas! asumsi seseorang bernama Daniel Lianto yang kebetulan juga sebagai karyawan di perusahaan Pemohon Banding;

4. Hasil koreksi Pendapatan Bunga Pinjaman dari PT. Golden Blossom Sumatra yang dilakukan Terbanding karena dinyatakan bahwa pinjaman yang boleh tanpa bunga hanya jika terpenuhinya 4 syarat pinjaman tanpa bunga sebagaimana ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah kurang tepat, karena nyatanya uang keluar tersebut sebenarnya merupakan peningkatan setoran modal yang telah diaktakan sesuai akta peningkatan modal nomor 7 tanggal 28 Mei 2019 dihadapan Notaris Hari Santoso, SH., MH;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1Juli 2022, serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Perhitungan Pal.akCfm. Pemohon Banding Penghasilan (Rugi) Netto cfm. SPI` (89.488.611.097) Koreksi Penghasilan (Rugi) netto cfm.

Pemeriksa

Penghasilan (Rugi) Netto (89.488.611.097) Kompensasi kenigian- Penghasilan Lena pajak (89.488.611.097) Pajak Terutang- Kredit Pajak (1.391.002.416) I'ajak Kurang (Lebih) Bayar (1.391.002.416) S anksi Administrasi- Pajak YMH (Lebih) Bayar (1.391.002.416) Halaman 27 dari 1 1 8 halaman

Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024

PT Suryabumi Agrolanggeng

\.

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan alasan/penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti apabila Majelis Hakim yang Mulia memerlukannya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan: dokumen sebagai berikut:

Buktip-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomor

00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022;

Bukti p-2.SalinanSuratKeberatanNomor017/EXT/SALT

JKT/DIR/VIIl/2021 tanggal 25 Agustus 2021 beserta resi pengiriman;,

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00021/406/19/061/21 ;( tanggal 8 Juni 2021 ; dan

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 1 tanggal 2 September 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan;: Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 11 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 020/EXT/SAL-JKT/DIR/lx/2022 tanggal 28 September 2022 yang| diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 September 2022, diketahu hal-hal sebagai berikut:)

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa I I Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

PT Suryabumi Agrolanggeng i

I b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 01 Juli 2022 yang diterima tanggal 01 Juli 2022

E1;I

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 01 Juli 2022;

h. Bukti pembayaran 50% *)

I1` Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;I Idi,

- Surat banding tidak djlampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

) ITII

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

!`

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ei±I)

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. SuratBandingditandatanganiolehPT.Suryabumi

Agrolanggeng Djrektur bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*)yangdiajukanbanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan BandingPemohonBandingmemenuhiketentuanformal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonai Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengah penjelasan sebagai berikut: Banding diajukan dengan tidak

' mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

111. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Koreksi Biaya Manajemen Fee

Menurut Pemohon Bandin bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbandin

Dasar Hukum

1. Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara lain:

PT Suryabumi Agrolanggeng

`\

7 _--"-

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 avat /3\

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan' jumlah Pajak yang terutang.

Pasal 13 ahuruf a dan a

/7J Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak(| atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan` Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainl pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(2)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa sebesar 20/o (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau; berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajaki; sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 avat /1 ) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal pajak atas suatu Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar.I Pasal 26A a (4)Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak

PT Suryabumi Agrolanggeng tr

ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.! (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 avat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperiihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

a. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

PT Suryabumi Agrolanggeng r+I

b. memberikan keterangan lain yang diperiukan

Penielasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-i Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 avat (1 ) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan;i kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang d dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,lr

J termasuk:!'

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa} yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang ini;

a. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, d penghargaan;

b. Iaba usaha;

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta` termasuk:

PT Suryabumi Agrolanggeng

A

1. keuntungan karena penga[ihan harta kepada perseroan,\; persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham'( atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang, saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

I

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan,\{ I pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;I

4. keuntungan karena penga]ihan harta berupa hibah, bantuan,i atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian ataut seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam;

\ pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;

d. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankani sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;( e. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan() pengembalian utang;

f. dividen, dengan namadandalam bentukapapun,termasukdividen;` dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian, sisa hasil usaha koperasi;

9. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

h. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaanl harta;

PTSuryabumiAgrolanggeng'\ t

i. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

j. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; \ k. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

I. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

in. premi asuransi;

n. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

o. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;I p. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

q. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan r.surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 avat (3)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang, diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan| digunakandalamperusahaanatauyangdimiliki mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

9. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan

PT Suryabumi Agrolanggeng i

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;\ j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan in.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ahuruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerj yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

PT Suryabumi Agrolanggeng\

)

Penielasan:' Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

• penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

• pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena si fat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

• pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 9 ahuruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan, istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yangt dilakukan;

PT Suryabumi Agrolanggeng i

Pasal 18 avat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan ke

\ besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utangl sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pal.ak!l bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunaka metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metod harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 avat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tida langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada W Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaa paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Paja atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih)'

1' yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama langsung maupun tidak langsung; atau+ c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semend dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 te Jenis Dokumen Dan/ Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disi Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para YangMempunyaiHubunganlstimewa,DanTata

Pengelolaannya

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara

PutusanNomorpuT-olo7731:/a2§oaT2malsaf#uaa:ag2#:\}

\

Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

5) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 0ktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak[ Yang Mempunyai Hubungan lstimewat (

6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010\` tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelusanasan Pajak penghasilan Dalam Tahun Berj.alan:i Pasa' 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima o Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:,'

( a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu' sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi` pinjaman telah disetor seluruhnya;I c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan: merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami" kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk(t perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi't ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman;

) tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding,i berpendapat bahwa pokok sengketa pemeriksa dalam Laporan Hasilj( PemeriksaanNomorLap-00116/VVPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021l; tanggal 7 Juni 2021 adalah pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas Biaya Manajemen sebesar Rpl 1.376.025.711,00;

PT Suryabumi Agrolanggneng 1`

2) Biaya Manajemen tahun 2019 dibayarkan Pemohon Banding kepadat PT.GozcoPlantationTbk,berdasarkaninvoicenomor`\ 004/GP/lNV/Xll/19 tanggal 31Desember 2019 dengan biaya' Manajemen yang ditagihkan sebesar Rpl 1.376.025.711,00;

3) Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan Pph Badan Pemohon Banding tahun pajak 2019, diketahui bahwa PT Gozco Plantation Tbk menguasai kepemilikan di Pemohon Banding sebesar 99,5%;

4) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pph, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan; pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuki menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang' mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan` kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya bahwa;t Pemeriksa terlalu dini untuk melakukan koreksi tanpa melalui kajian; sesuai dengan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peratu Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Pene Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Waji Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan lstimewa;

6) Pemeriksa dasarnya telah berusaha untuk me]akukan kajian secara;\ mendalam sesuaiPER-32/PJ/2011dengan permintaanpeminjamandokumen dengan

24/V\/PJ.04/KP.0800/2021 tanggal 25 Februari 2021 terkait eksistensi\ biaya manajemen fee berupa dokumen;I

I

1. Transfer Pricing Documentation beserta Catatan-catatan Khusus'\i. I atas Transaksi Afiliasi;:I

2. Penjelasan terkait eksistensi atau realisasi, manfaat ekonomi, dani, penghitungan kewajaran atas pembayaran biaya manajemen fee:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

kepada Gozco. Lengkapi dengan dokumen pendukung termasuk dan tidak terbatas pada:

-time spent atau time sheet (kapan kehadiran tenaga kerja, apa saja yang dilakukan, apa tujuannya, dan apa hasilnya);

- man days dari SDM/personil yang dipergunakan (sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, dan pengetahuannya) dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak;

-number and seniority of staff dan fee rates;

- photocopy KTP/passport;

-dokumen atas nilai transaksijasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding;'

7) Atas Surat tersebut telah diterbitkan Surat Peringatan Pertama nomoi S-37AVPJ.04/KP.0800/2021 tanggal 16 Maret 2021 dan Peringatan Kedua nomor S-40/WPJ.04/KP.0800/2021 tanggal 26 Maret 2021, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dimaksud;

8) Pemohon Banding mengajukan bukti perjanjian tanpa nomor tertanggal 2 Januari 2008 tentang Perjanjian Pengeloalaan Management antara Pemohon Banding dan PT Gozco Plantations, Tbk.;

9) Kutipan dari pasal 6 perjanjian tersebut, sbb:

Posal 6 ---

HakdanKcw8jibanpihckpctam

Kcwaiiban Pihak Pcrtama :

- Berkcwnjiban unfuk membayar Manngement Fcc sebngaimarm yang ditcnnikan drlam

Pul4tcrscbutdictas.

Hak Pihak Pemm :

I. BCThak mendapatkan pcTnbcrian jasa mangjemcn dan bantunn tcknis tcthadrp manqjemen dan opcmsjounl Perkeburmn maxpun PKS dari Pihalc Kedua sesuai dengan union pekedaan dalam Pasal 2.

2. Berhak untuk melakukan penilalan lcchadap !dncja Pihck Kedun tckait pemberion jnso manngement secan obyeti£8dil dan bcrimbang.

PT Suryabumi Agrolanggeng

L

10) Pemohon Banding sejak tahun 2013 tidak pernah melaporkan laba komersial dalam SPT Tahunan Pph Badan;

11)Terbanding lalu mengajukan pertanyaan tertulis terkait hubunganya dengan manfaat dan hak yang diterima Pemohon Banding atas Pembayaran Jasa Manajeman yang telah dibayarkan;

1. Terkait Perjanjian dalam Pasal 6 Hak Pihak Pertama dalam angka 2 disebutkan Pihak Pertama Berhak untuk melakukan penilaian Kinerja Pihak Kedua terkait pemberian jasa management secara objektif adil dan berimbang. Jelaskan bentuk penilaian yang PT SA lakul(an terhadap Jasa Management yang dilakukan pihak Kedua! Cek struktur organisasi Gozco

) Jawab :(

) Bentuk Penilaian Kinerja tidak secara langsung dilakukan oleh PT.SA. Akan tetapi SA selalu memberikan feedback dan masukan secara langsung atas kinerja dari Gozco.

2. Apa manfaat yang diperoleh PT SA setelah pembayaran pembayaran dan pemanfaatan Jasa Management terhadap Kinerja perusahaan yang dapat diukur? Jelaskan!

Jawab :

Manfaat yang diperoleh oleh PT.SA adalah meliputi 3 bidang utama, yaitu :

-Agronomi / Perkebunan

SA mampu menjalankan kegiatan bisnis usahanya dalam bidang perkebunan , serta mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pekerja agronomi. SA dapat menghasilkan buah (TBS) dengan kualitas yang baik dan mengurangi buah (TBS)( dengan kualitas dibawah standard.

Contohnya :

Team Agronomi Gozco selalu memberikan rekomendasi untuk', pupuk yang diperlukan oleh tanaman termasuk dosisnya dan mengawasiaplikasipemupukandilapanganseperti pengawasan terhadap pengendalian gulma yang sangat

PT Suryabumi Agrolanggeng

berpengaruh terhadap penyerapan pupuk oleh tanaman. Hasil I produksi buah (TBS) sangat dipengaruhi oleh pemupukan yg \ efektif , jika pemupukan dilakukan tahun ini maka dampaknya i terlihat 2 (dua) tahun kemudian (jd tidak langsung terlihat; dampaknya di tahun berjalan)

Selain itu pengawasan terhadap hama dan penyajit juga selalu ( diawasi secara berkala.; Seluruh aktifitas panen juga diawasi oleh Team Agronomi,) Gozco seperti pengawasan terhadap panen buah mentah ataupun buah matang tetapi tdk dipanen shg akan menjadi busuk, km jika panen dilakukan tidak efektif maka GPO yg dihasilkan juga menjadi tidak optimal.Termasuk juga performa pemanen jangan sampai ada pemanen dengan performa rendah.

Selain itu pengawasan terhadap proses produksi di PKS diawasi oleh team Agronomi Gozco termasuk pen buah dari Pihak luar.

PengendalianbiayajugadiawasiolehTeamAgronomiGozco,i misal pengawasan terhadap penggunaan solar dan barang+ barang persedjaan di kebun.

- Administrasi/keuangan

SA mampu menjalankan fungsi administrasi dan aku sesuai dengan standard yang berlaku dan mampu seca efektif memanfaatkan strategi anggaran dan perencanaan: manajemen yang ditetapkan oleh Gozco dalam menjalankan( bisnisnya.

lnformasi Tehnologi / IT / System program administrasi| System/program administrasi menjadi bagian dari prosedurJ\ pengendalian internal keseluruhan dalam bisnis SA, yg, mencakup aplikasi dokumen, teknologi dan prosedur oleh' akuntan manajemen, shg SA mampu beroperasi secara efektif ;

(

PT Suryabumi Agrolanggeng

[

dan memanfaatkan infrastruktur IT (termasuk pemeliharaan jaringan lT)i

12) Dari jawaban tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding Tidak melaksanakan dan atau mendapatkan haknya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Pemohon Banding juga tidak bisa menunjukan manfaat pembayaran Jasa Manajeman yang bisa diukur secara kuantitatif yang bisa dilihat dari laporan keuangan bukan hanya manfaat yang bisa dinilai secara kua[itatif saja;

13) Dari data mastefile Pemohon Banding Applikasi Portal DJP diketahui bahwa Klasifikasi Usaha PT Gozco Plantations Tbk NPWP 026237305-054.000 adalah KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDI Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding ( companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam ke iatan usaha erusahaan subsidiarinKegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, bukan perusahaan penyedia jasa manajeman;

14)Dari laporan keuangan dan pen-jelasan atas laporan keuangan PT

Goszo Plantations Tbk pada tahun 2019, PT Gozco plantations Tidak' mencatatkan penghasilan dari Jasa Manajeman Fee;

* *O.-. P- C---i wh -- ~ I:-a

I I+-T- th X-tnt dqp Pd==[j:i da.

t, lLli .pet I 1± in Efifei dn fhit]. ^bl:a. Ji-.r!I I. ca a. Erty -A <-HJi^t, \O..

drlp=Lq--uT==r=.+TX|`tXBX-lft±H iS_ _LiLpJ±b_aIt-^4.-P-Sf^Jx: pN.37a:.put4cL--n`=q-a : .-.-=+

-rtyttrihe

I, idofL-I Lz-LtrypeL-•.~ tJuondrftyy`-*it,wrdl*- .i-n~-. o- ..

1 idcedt-I hogibal r.I.I--dlhat-I~ I.df- en:- on p~.a x_jL4 a-A- I_E] jF:rty dLiLp I- tlnE ap<± blng cah.-a-try``t..--n\,.I...

If.tL" ---Nt` imi±; bated. 1=•ndon O\al - hrty&

PT Suryabumi Agrolanggeng i

a PDLrLl^t^x .LrtiotiZ* T*E,®u_I,-_T.<--¢ thBarfudri

- rmsol,-

"prfu

Put Lab cndpthouFRETcO.Iranunoa budIIJO,=994

L±±st3tt*cO

I-LT:- pT s^ rT Tsp. a- pT c`/A riiA± ,qfl- _ItT s+ rT Ts.. - n cv^ .u fu+ u~

•dpe drdr ^I-iL dbL I-Ldya €-I~e.*\.is~J-ij^F*r.=®L---&rd~..~rty

_readr-ttgiv

--

Sln*k*andlasdrd-rdcecea]rd~

Hri|*¥trydrhathhaaifrdrlJfBmpequ r,u-t.-sO,,in-„sol, n,A.r,-,-®n-a iis.nbslots.s`ii®i.a.sol

Pn, Si-- ^-1- r--Ig7.73::imla.:rs®ilAaFTS-^'-,,-

PTX-LhbnkJch„&

•Li3..Comla.i3q,»m! r--.--J==.-rT-~\\-|-i-

Okn-X-r_`` _ .-.

13aaaln.Li6ro9\Lrs7

J-`|

Thzrd

]1. pfaD^p^TNl t^n:4^ni•1. 7arllEu&I:-`:o-oucs t thid-dri insO'® ~.j-r-4utrfu-

PEftlb|It4tSr-atdoFb (f u r

-

,D

'*

,

"

'-n

I I 4±,a2|t

PE

- t a p

E

,

I=

L- lrirtT-utap1790,6,G*-+T±4f..Icoon ddr-'5'

lola'" un I,I

JL=-±±in5L3m

71-

15) Dari data tersebut Terbanding berpendapat bahwa tidak meyakini| eksistensi atas Biaya Jasa manajeman karena tidak dibayarkan(: kepada perusahaan yang menyediakan jasa manajeman dan atas) penghasilan Jasa manajeman tersebut tidak dilaporkan dalam laporan\ keuangan;\

16) Pemohon Banding tidak pernah membayarkan deviden;J

17) Bahwa menurut Theory Teori bird in The Hand merupakan teori yang, di gunakan dalam pembagian deviden. Teori ini dikemukakan oleh i Myron Gordon dalam jurnal berjudul Dev/.dends, Earn/.ngs, ar)d Sfock' yang diterbitkan di The Review of Economics and Statistics, Vol. 41,i No. 2, Part 1 (Mei, 1959), The MIT Press dan John Lintner dalam'L, •]umal Devidends, Earnings, Leverage, Stock Prices and the Supply of Cap/.fa/ fo Corporaf/.ons yang diterbitkan dalamThe Review of Economics and Statistics, Vol. 44, No. 3 (Agustus,1962), The MIT Press. Menurut b/.rd /.n the hand theory, kebijakan dividen berpengaruht positif terhadap harga pasar saham. Artinya, jika dividen yang dibagikan perusahaan semakin besar, maka harga pasar saham

PT Suryabumi Agrolanggeng i

perusahaan tersebut akan semakin tinggi dan sebaliknya. Hal ini]

\ terjadi karena, pembagian dividen dapat mengurangi ketidakpastian! yang dihadapi investor. Investor meberikan nilai [ebih tinggi atasj dividend yield dibandingkan dengan capital gain yang diharapkan dar pertumbuhan harga saham apabila perusahaan menahan laba untukj dipakai membelanjai investasi, karena komponen dividend yield! risikonya lebih kecil dibandingkan dengan komponen pertumbuhan| pada persamaan pendapatan yang diharapkan;

18)Bahwa menurut NJ Awat dalam buku Manajemen

Pendekatan Matematis terbitan Gramedia Pustaka Utama Jakarta tahun 1999 Tujuan dibagikannya dividen adalah:

a. Untuk memaksimumkan kemakmuran bagi para pemegang saham. Sebagian investor menanamkan modalnya di pasar modal adalah', untuk memperoleh dividen. Mereka percaya bahwa dividen yang tinggi mencerminkan bahwa prospek perusahaan bagus di masaL yang akan datang, sehingga harga saham naik;

b. Untuk menunjukkan likuiditas perusahaan. Dengan dibayarkannya dividen, diharapkan kinerja perusahaan di mata investor bagus;

19) Bahwa perusahaan tidak pernah membayarkan deviden, secara teori keuangan bertentangan dengan teori yang ada sehingga diduga, Pemohon Banding melakukan upaya pembagian deviden dengani mekanisme pembayaran manajemen fee;

20)Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

32/PJ/2011 mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib,t'

/ Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa;,

21) Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomo+ PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa transaksi sebagaimana dimaksudi pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan penyerahan`, atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

PT Suryabumi Agrolanggeng

22) Dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 diatur bahwa Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadj apabjla terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah ni]ai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

23) Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahaan jasa intra- grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberjkan manfaat ekonomi atau nj[ai komersial yang dapat meningkatkan posisi I(omersjal perusahaan penerima jasa (menjngkatkan keuntungaL atau efisiensi operasi);

24) Peneliti melakukan kembali penguj.ian eksistensi transaksi jasa untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan adanya manfaat ekonomi dan komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, dengan pengujian sebagai berikut:

(1) memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan > reviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian

' dengan hasil sebagai berikut:i,

• Kontrak perjanjian mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;

• Kontrak Perjanjian Pengelolaan Managemen telah mengatur ruang lingkup jasa yang meliputi agronomi, pabrik & engineering,administrasidanKeuangan,Anggaran, Sistem/Program Administrasi, Informasi Teknologi, Perijinan, Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia, Penelitrian dan hukum

• Dalam Kontrak Perjanjian harus membayar Manajeman fee sebesar 4% dari penjualan kepada PT Gozco plantation Tbl(.

> proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan tidak terjadi karena Peneliti memahami kontrak terjadi karena adanya penunjukkan saja;

PT Suryabumi Agrolanggeng i

>proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait dapat diberikan oleh Wajib Pajak dalam laporan Kunjungan Region Dumatera Selayan PT SA Laporan No I/02/2019;

> penyed.ia .]asa menun.]utkan jadwal perjalan dinas tim agronomj tahun 2019.,

1. pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa adalah:

- Abang lndra Gunawan sebagai Internal Control

-Kotada Aslam A sebagai sistem dan prosedur

-Syakhrozi Ahmad sebagai Ka. DivAgronomi

2. Memastikan jasa yang diberikan terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

> Untuk memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima, yang ditunjukkan Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa fungsi-fungsi yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk fungsi-fungsi yang diberikan dalam bentuk jasa oleh PT Gozco Plantations Tbk;

>Meneliti rincianjasa yang dibebankan (jikajasa lebih dari satu)dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

> Peneliti melakukan analisa berdasarkan laporan keuangan untuk mengetahui apakah jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut:I

%BiayaLJsalraLairmyatheOuet BiayaUshalaiflnya(del7ganJas3If)hGrup) Pengha§lan NetoUsha xpenurmonO"et %IPPthdChTIZct

Tal'unCLnzetlpp

0h bCdeI(cfo)I1Cb96(clt,) I10ce6

2019284.400.642.772 427.902"655fl376`025.7fl-Z55.7S5.83¢.5576,26% sO,463649` 2018303.4Ow.932.905 434355J#2299fli35.gr.3!6•280.507.985,873i¢3,163645`

PT Suryabumi Agrolanggeng i

• Pembayaran jasa tidak menunjukan manfaat ekonomis karena perusahaan tetap mebukukan kerugian netto Usaha di tahun 2017 menunjukkan tidak adanya manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2017;

I

• Kontrak Perjanjian Pengelolaan Managemen telah mengatu:r ruang lingkup jasa yang meliputi agronomi, pabrik & engineering,administrasidanKeuangan,AnggaranI ; Sistem/Program Administrasi, lnformasi Teknologi, Perijinan:, Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Dayq Manusia, Penelitrian dan hukum;

• Laporan yang diberikan hanya merupakan laporan dari Devisi Agronomi, lT dan Sdministrasi keuangan yang merupakan sebagian jasa yang dicakup dalam Kontrak Perjanjian Pengelolaan Managemen;

• Jasa Lain berupa pabrik & engineering, Perijinan, Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia, Penelitian dan hukum tidak dilakukan jasanya oleh PT Gozco Platationsehinggapenelitianberkesimpulanbahwa eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan tidak terjadi;

> Memastikan bahwa ja§a intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(a) Shareholder activity

• Shareho/der act/.v/.fy adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

• dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;I

•Dalam kasus ini Neural Technologies pte. Ltd singapura bukan merupakan perusahaan induk membebankan biaya atas jasa'

PT Suryabumi Agrolanggeng

)

yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding sehingga bukan, merupakan shareholder activity;

(b) Duplicative services1

• Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota| grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dar kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau di[akukan oleh pihak ketiga;

•Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan\ Pemohon Banding untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misa[nya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan; pegawai) atau Pemohon Banding telah membayar pihak', independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan;

• Dalam surat keberatannya Pemohon Banding menj.elaskan tidak detil jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Gozco Plantation Tbk;

• Pemohon Banding dalam proses kebaratan menunjukam laporan Kunjungan Region Sumatera Selatan Pemohon( Banding Laporan No I/02/2019 ya dalam laporan tersebut PT Gozco Plantation diklaim sudah meberikan jasa manajemne yang berupa evaluasi dari Devisi Agronomi Departemenl Internal Control & Sistem Prosedur, korespondensi dari devisi lT dan korespondesnis dari bagian keuangan;

• Kontrak Perjanjian Pengelolaan Managemen telah mengatur: ruang lingkup jasa yang meliputi agronomi, pabrik &i engineering,administrasidanKeuangan,Anggaran,i Sistem/Program Administrasi, lnformasi Teknologi, Perijinan„ Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia, Penelitrian dan hukum;

• Laporan yang diberikan hanya merupakan laporan dari Devisi Agronomi, lT dan Sdministrasi keuangan yang merupakan

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

sebagian jasa yang dicakup dalam Kontrak Perj Pengelolaan Managemen;

•Jasa Lain berupa pabrik & engineering, Perijinan, Internali[ i

Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia,I Penelitian dan hukum tidak dilakukan jasanya oleh PT Gozco\ P[atation;

• Berdasarkan tabel di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa{ pada dasarnya jasa yang diberikan oleh PT Gozco Plantation Tbk merupakan kegiatan yang telah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, Pt Gozco Platations Tbk hanya melakukan kegiatan yang bersifat pengawasan;

• Berikut adalah susunan organisasi Pemohon Banding:

STRUI(TUB ORGANISASI

PTstJmrm" ^cooLA4oGGBeG

-

E=

-

II

E= _ F-j E=l

------

E- Ef

I E±E± Ii -E±--I---

E±±

FFEF

-

I llllL--I_-

It (I

• Jumlah karyawan yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk melakuan Jasa Manajemen adalah sebagai berikut:

No.DepartemenPekerjaanJumlahKaryawan

1.Dart Posisi Direktur - KabagJasa Manaiemen21 Posisi Berdasarkan fakta dan data sebagaimana tersebut di atas, Terbanding bahwa sebenarnya sudah cukup fungsi di susunan

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Organisasi Pemohon Banding yang dapat melaksanakan jasa yg dilaksanakan PT Gozco Plantation Tbk;

(c) Jasa yang memberikan manfaat insidental //nc/.den fa/ Ber]ef/.i/

• Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada`

+` Pemohon Banding dalam grup tersebut;'

• Pada umumnya jasa intra-grup akan dilakukan untuk' memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnyat kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat' dibebankan;

• Dalam kasus ini, Pemohon Banding bukan merupakanr perusahaan yang menerima manfaat incidental karena merupakan anak usah dari PT Gozco Plantation Tbk;

(d) Passive association

• Pass/.ve assoc/.af/.on adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Pemohon Banding adalah anggota perusahaan grup;

• Dalam kasus ini, Pemohon Banding membayarkan biaya jasa kepada PT Gozco plantation karena semata-mata perusahaan afiliasi;

(e) Jasa s/.aga (on call services)

• Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh sa[ah satu} anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu} tersedia kapan saja diperlukan oleh Pemohon Banding, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akanr dikenakan biaya khusus untuk menj.amin ketersediaannya;!'

•Dalam kasus ini, Pemohon Banding melakukan kontrakdengan Batasan waktu yang disebutkan dalam Pasal 3 Perjanjian Pengelolaan Management sebagai 1 Siklus tanam, yang pada;

PT Suryabumi Agrolanggeng, i

umumnya dalam jawaban WP 1 siklus tanam dijelaskan sebagai jangka waktu 25 tahun dengan PT Gozco Plantations Tbk sehingga tidak ada jasa siaga yang diperlukan;

:

a) Berdasarkan pengujian di atas, peneliti menyimpulkan hal-hal)! sebagai berikut:I (1) Fungsi-fungsi Jasa yang diberikan oleh Neural Technologies Pte.i Ltd Singapura sebagian besar telah dilakukan oleh Pemohon' Banding, disamping itu tidak memberikan manfaat ekonomis; kepada Pemohon Banding di tahun 2017;

(2)Tidak adanya manfaat ekonomis dibuktikan dengan peningkatan persentase HPP dan Biaya Usaha Lainnya terhadap Omzet namun

) faktanya perusahaan mangalami kerugian selama tahun 2018, dan 2019;

(3)Terdapat Duplicative Services karena pada dasarnya jasa yang\S

\ diberikan oleh PT Gozco Plantations Tbk merupakan kegiatan't yang sebagian besar telah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding. PT Gozco Plantations Tbk hanya melakukan kegiatan, yang bersifat pengawasan;

(4)Terbanding berkesimpulan bahwa atas pembebanan biaya manajeman sebesar Rpll.376.025.711,00 tidak memberikan, manfaat ekonomis yang dapat menambah nilai atas penyerahanL: atau perolehan ja§a dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan ada;

Berdasarkan hasil penelitian di atas Terbanding berpendapat untuk, ( tetap mempertahankan koreksi fiscal positif atas Jasa Mana/.err7en! sebesar Rpl 1.376.025.711,00 karena koreksi Tim Pemeriksa sudahl tepat;

in)Selain itu pemeriksa menyimpulkan bahwa koreksi tersebut merupakan dividen terselubung, dan oleh karenanya menjadi objek Pph Pasal 23 Dividen dan dari penelitian terhadap pembayaran

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

devidendiketahuibahwaPemohonBanding tidak pernari membagikan deviden sejak tahun pajak 2013;

n) Bahwa pengertian dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of

I shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by eficit y which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting, reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings'); and§the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

o) Dengan merujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 di atas, maka dapat menjawab alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

PT Suryabumi Agrolanggeng

\:

tidak ada pembayaran deviden kepada pemegang saham, karena berdasarkan Laporan Keuangan Komersial, Pemohon Banding membukukan saldo laba defisit sebesar (Rp478.392.137.859,00);

p) Berdasarkan data dan fakta di atas bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Manajemen senilai Rpll.376.025.711,00 Terbanding berpendapattidak terdapat kekeliruan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Manajemen untuk Tahun Pajak 2019;

2. Koreksi Beban Lain-lain

Menurut Pemohon Bandin bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip da[am risalah ini;

Menurut Terbandin

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:} Pasal 12 avat (3`

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Pasal 13 avat /1 ) huruf a dan avat (2):

/7J Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagiah Tahun Pajak, atau Tahun' Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

e. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan laih pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;)

PT Suryabumi Agrolanggeng i

(2)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan,

Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a'' dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bungaJ) sebesar 2°/a (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.1

Pasal 25 ahuruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktui Jenderal pajak atas suatu Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar.i Pasal 26A a (4)Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yangi tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keteranganlaindimaksudtidak dipertimbangkandalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

PT Suryabumi Agrolanggeng i

(11 ) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari} pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program, ap]ikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di; Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib( Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 avat (3a\

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

c. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

d. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/ataut e. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Penielasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan' keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:\ e. surat pemyataan tidak diaudit oleh KantorAkuntan publik;i f. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;` a. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau h. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidupI,

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan-'t sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-I Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:I(

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Pasal 4 avat (1 ) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:;

s. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imba[an` dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

t. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

u. Iaba usaha;

v. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:i

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan,` pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengah

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

r Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerj.aan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;I

I w. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; I x. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminap pengembalian utang;t y. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;t z. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

aa.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

bb.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

cc.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; dd.keuntungan selisih kurs mata uang asing;

ee.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

ff. premi asuransi;

gg.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

hh.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

ii. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

jj. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

\

PT Suryabumi Agrolanggeng

•M

kk. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 avat (3\

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; Pasal 6 (1 ) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

1

PT Suryabumi Agrolanggeng

•il

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakandalamperusahaanatauyangdimilikiuntuk

I mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;I e. kerugian selisih kurs mata uang asing;''

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;I

9. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal pajak; danI

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yangI bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

PT Suryabumi Agrolanggeng`{

\.

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur, 1 dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan in.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ahuruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi W Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh diku e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan ataui jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali} penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta}\ penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di, daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan| yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penielasan:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf, d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatani dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura)I dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto|: pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

• penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan diit, daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemeri untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

• pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja,

PT Suryabumi Agrolanggeng

atau karena si fat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti: pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaianj seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan,( serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

• pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi:i seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 9 ahuruf f:

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:i f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan\ istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang,` dilakukan;

Pasal 18 avat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali; besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang; sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode

\ harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. ; Pasal 18 avat (4):i

I Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)I dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat :

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak YangMempunyaiHubunganlstimewa,DanTataCara Pengelolaannya)

8) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

9) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 0ktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

10) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelusanasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

e. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itulI sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

f. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

a. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan h. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentukt perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi} ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pi tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

TanaaaDan Terbandina

1. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding| berpendapat bahwa pokok sengketa pemeriksa dalam Laporan Hasil PemeriksaanNomorLap-00116/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021 tanggal 7 Juni 2021 adalah pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif'

\ atas Biaya Lain-lain sebesar Rp4.523.921.160,00;

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian saham sebanyak 12.000 lembar saham dengan nilai per lembar Rpl.000.000,00 (total Rpl2.000.000.000,00) dari PT. Palma Agro Lestari sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT. Golden Blossomi Sumatera Nomor 5 tanggal 27 Mei 2019;

3. Bahwa Saham tersebut kemudian oleh Pemohon Banding dijual kepada PT. Mitra Lintas Persada sesuai dengan Akta Jual Beli Saham Nomor 44 tanggal 21 Agustus 2019 dengan nilai per lembar sebesar Rp623.006,57;

4. Bahwa dari dua transaksi diatas menyebabkan kerugian untuk tahun pajak 2019 sebesar Rp4.523.921.160,00 bagi Pemohon Banding;

5. Bahwa atas transaksi Pembelian saham antara Pemohon Banding danI PT Palma Agro Lestari pemeriksa mengganggap transaksi tersebut merupakan transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki) hubungan istimewa;

6. Bahwa Daniel Lianto adalah sebagai Direktur Utama dari PT Palma Aglo Lestari saat transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PTt Palma Agro Lestari;

7. Bahwa Daniel Lianto juga terdata sebagai karyawan Pemohon Banding pada tahun 2019;I

PT Suryabumi Agrolanggeng

8. BahwadaridatainternetpadatautamL httDs://investor.id/business/242350/aozco-land-kembanakan-Drovek- I; hunian-baru-the-cemandi-di-sidoaDanielLiantodisebutkan;

I sebagai Direktur Gozco Land (PT Gozco Land Development);

9. Bahwadariwww. ozcoland.comdan'; httDs://www.voutube.com/watch?v=fioxwRVE4R8 diketahui bahwa+;, PT. Gozco Plantation Tbk.dan PT Gozco Land Development[ merupakan bagian dari Gosco Grup seperti teriihat dari tangkapanr gambar berikut:

I 10.Bahwa Daniel Lianto ditempatkan di Pemohon Banding sebagaiJ:

karywan dan di PT. Gozco Land Development sebagai direktur yang, merupakan bagian dari Gosco Grup;I

11.Bahwa Daniel Lianto juga merupakan Direktur Utama di PT Palmal

Agro Lestari yang terlibat dalam proses jual beli, yaitu bertindak mewakili Pemegang Saham PAL untuk melakukan tindakan hukum dalam proses jual beli saham PT Golden Blossom Sumatera kepada' Pemohon Banding (penandatangan Akte Notaris jual beli saham);

12.Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT. Palma Agro Lestari sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pph : Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak

PT Suryabumi Agrolanggeng

*

lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

13.Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pph, bahwa Direktur

Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

14.Nilai wajar pembelian saham adalah sesuai dengan nilai penjualan kepada PT. Mitra Lintas Persada yaitu sebesar Rp623.006,57 per lembar saham. Karena telah didukung dengan Laporan Penilaian Saham yang disusun oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan denganNo.Laporan: 00402/2.0103-00/BS/01/0121/1/Vlll/2019 tanggal 15 Agustus 2019;

15.Terkait alasan Wajib Pal.ak yang menyatakan bahwa Direktur Utama

PT. Palma Agro Lestari (Daniel Lianto) benar merupakan karyawan Pemohon Banding sebagai Wakil Direksi. Tetapi di Pemohon Banding bukan merupakan pembuat keputusan/Pengurus Perseroan yang tertuang dalam akta perubahan terakhir nomor 1 tahun 2019 sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa, dapat disampaikan sebagai berikut:

16.Bahwa penelitian tentang adanya hubungan istimewa antara Pemohon

Banding dengan PT. Palma Agro Lestari telah dilakukan dalam penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lain-lain sebagaimana diuraikan di atas;

17.Bahwa pada paragrap 28-29 Commentary on article 10 Model Tax

Convention on Income and Capital July 2010 disebutkan sebagai berikut:

PT Suryabumi Agrolanggeng

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions, of profits decided by annual general meetings of shareholders, but alsdi\

I other benefits in money or money's worth, such as bonus shares,i bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits: The reliefs provided in the Article apply so long as the State of whicri the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It. is immaterial whether any such benefits are paid out of current profit§', made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany Wpha'yc:ehnatvsectohnes:,:fuet;ntg°frer;mdbuuc:nsge:eentmoefmcbaep:tsah,i:nr:gnhytsf:r°mr:hs::envcee:I, are not regarded as dividens;)

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves.

I Should, however, certain of such benefits be made available td persons who are not shareholders within the meaning of company law;'\ they may constitute dividends if:§the legal relations between sucht, persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holdings'); and§the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belong.Ing to the same group as the company owning the shares;

18.Berdasarkan Paragraf 28-29 di atas, dapat diterjemahkan sebagait berikut:

28. Pembayaran yang dianggap sebagai dividen dapat mencakup tidak[ hanya pembagian keuntungan yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga keuntungan lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari; likuidasi dan pembagian keuntungan yang disamarkan. Keringanan yang diberikan dalam Pasal itu berlaku selama Negara di mana perusahaan pembayar adalah penduduknya memungut pajak atas keuntungan-keuntungan seperti dividen. Tidaklah penting apakah

PT Suryabumi Agrolanggeng h

keuntungan-keuntungan itu dibayarkan dari keuntungan yang sekarang dibuat oleh perusahaan atau diperoleh, misalnya, dari cadangan, yaitu keuntungan tahun keuangan sebelumnya. Biasanya, pembagian-pembagian oleh suatu perusahaan yang berakibat padaL penguranganhak-hakkeanggotaan,misalnyapembayaran- pembayaran yang merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun, tidak dianggap sebagai dividen;

29. Manfaat yang diberikan kepemilikan dalam suatu perusahaan,. sebagai aturan umum, hanya tersedia bagi pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, jika manfaat tertentu diberikan kepada orang- orang yang bukan pemegang saham menurut pengertian hukum' perseroan, hal itu dapat merupakan dividen jika: hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perseroan berasimilasi dengan kepemilikan dalam perseroan ("kepemilikan tersembunyi'); dan orangJ orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham; demikian, misalnya, penerima adalah kerabat pemegang saham atau perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan pemilik saham;I

19.Dengan merujuk pada paragrap 28-29 Commentary on article 10

) Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 di atas, maka dapat menjawab alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Direktur Utama PT. Palma Agro Lestari (Daniel Lianto) benal merupakan karyawan Pemohon Banding sebagai Wakil Direksi. Tetapi di Pemohon Banding bukan merupakan pembuat keputusan Pengurus Perseroan yang tertuang dalam akta perubahan terakhir

1 nomor 1 tahun 2019 sehingga menurut Pemohon Banding ttransaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa;)I

Berdasarkan data dan fakta di atas bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lain-lain senilai Rp4.523.921.160,00 Terbanding berpendapattidak terdapat kekeliruan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lain-lain;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

3. Koreksi Pendapatan Biaya Pinjaman GBS

Menurut Pemohon Bandin bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbandin

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 avat /3\

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Pasal 13 avat (1 ) huruf a dan avat /2\:

/2/ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:1 f. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

(3)Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

PT Suryabum.I Agrolanggeng is

Pasal 25 avat (1 \ huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A a (5)Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keteranganlaindimaksudtidak dipertimbangkandalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(2)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekeriaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(4)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakah dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

(6) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.) (8)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualari dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.

(11 ) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataJ pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 avat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\i

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan! dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang periu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperiukan

Penielasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

i.surat pemyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

j. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

k. surat pemyataan tentang kepemilikan harta; atau

I. surat pemyataan tentang perkiraan biaya hidup

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangL

::=a,n; aNv°aT:tr\36 Tahun 2008, mengatur antara lain:} yang menjadj objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:i a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasaI yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,

PT Suryabumi Agrolanggeng

\.,;

honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undangi undang ini;t b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dah penghargaan;

c. Iaba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

PT Suryabumi Agrolanggeng

A:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminani pengembalian utang;

9. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;I

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekeriaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s.surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 avat (3)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk nafura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

PT Suryabumi Agrolanggend t

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto: dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara' penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengant kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,I gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali pajak penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakandalamperusahaanatauyangdimilikiuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;i e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

9. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

PT Suryabumi Agrolanggeng

.

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur ) dengan peraturan pemerintah;i` I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan in.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ahuruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajjb Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

PT Suryabumi Agrolanggeng

[

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau; jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecualili

I penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penielasan:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan; dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan\ atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura; dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang} menerimanya:

• penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan( yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

• pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusant dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja; atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti; pakaian dan peralatan untuk keselamatan keria, pakaiani seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan)

• pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.i

Pasal 9 ahuruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

PT Suryabumi Agrolanggeng

\`

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 avat (3`:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembalj besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

) Pasal 18 avat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat ;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak'

PT Suryabumi Agrolanggeng i

YangMempunyaiHubunganlstimewa,DanTataCara Pengelolaannya

4) Peraturan Dirj.en Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapar Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewq sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

5) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 0ktobe+ 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

6)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelusanasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleri Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

i. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

j. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

k. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

I. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

TanaaaDan Terbanding

1. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa pemeriksa dalam Laporan Hasil PemeriksaanNomorLap-00116/WPJ.04/KP.0804/RIK.SIS/2021

PT Suryabumi Agrolanggeng

Y

tanggal 7 Juni 2021 adalah pemeriksa melakukan koreksi fiskal positifatasPendapatanBungaPinjamanGBSsebesar Rpl2.236.900.000,00;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan PelusanasanJ Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu! sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk' perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi[ ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

3. Bahwa dari pertanyaan tertulis diperoleh keterangan:

Jelaskan dan buktikan bahwa dana pinjaman berasal dari pemegangl saham sendiri bukan dari pihak lain!I

) Jawab :

Pinjaman bank yg terdapat dalam Laporan keuangan PT.SA adalah!i r pinjaman yg diperoleh PT.SA selama masa pembangunan kebun dan( Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yaitu mulai tahun 1995 sampai dengan} tahun 2007. Sedangkan pemberian pinjaman kepada PT.GBS dimulaii sejak bulan September 2010.

PT Suryabumi Agrolanggeng i

4. Bahwa dari jawaban tertulis diperoleh keterangan bahwa dana pinjaman berasal dari pinjaman bank bukan dari pemegang saham sendiri;

5. Berdasarkan audit report, diketahui pada tahun 2019 dan Pemohon Banding dalam keadaan rugi;

fL--__ _3Oie}mo2uol.mse ri-tf.bI-l`JFNtl^.|c^Lr,c' a±!±c=m±=Ln"^LNx132iia(2c±a+._o<3coaue7amli ¢(rI--m-JJSrsJo-J-- t'-_I_a_"

OJB-

2. a.-Lzz*.2a.i].

E3J-I

-` -.- -1--- u.' I-_'_1±ae#o*i:I.#f73a-Si

12SOoll.17IO<ls) iE=EEH hHEZHiH*i n»c) ee±±.4 I+ .o-rpO+L,r.unr-JmJon

±nt¥-I

Ou.dBlrm

®."_ra_us

=TT±T` ` -.-_I J1-hJ+ ftpc) TqlloI -1 +1^»'

ftifa=fa==.=L

|^D' T^|f tml t'=±^|^N ill,I,rMA ---. (" ``)JB7.,«, hH=FE-E==if-eIurtht¥-t2"I,*_-n

I I®{±.ffn7noe.) col.*±_2.

fti.fl^It tLiic) .ao»fmfu}t*fr

TAI,tnl=t,_,_||^al

6. Bahwa dari data diatas syarat Pasal 19 ayat (1) huruf d dan c PP 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

7. Bahwa pemeriksa menggunakan tingkat suku bunga sesuai dengan, I perjanjian hutang piutang Pemohon banding dengan PT. Golden Blossom Sumatra yaitu sebesar 9,75% per tahun. Dan telah menghitung bahwa pinjaman dilunasi pada bulan Mei 2019, maka

I pemeriksa menghitung bunga sesuai dengan jangka waktu pinjaman sebelum dilunasi (5 bulan).Sehingga perhitungan pendapatan bunga Pemohon banding atas pengembalian pinjaman dari PT. Golden BIossom Sumatra adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data dan fakta di atas bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal PositifatasPendapatanBungaPinjamanGBSsebesa+

PT Suryabumi Agrolanggeng i.

Rpl2.236.900.000,00,Terbanding berpendapattidak terdapat kekeliruan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pendapatan Bunga Pinjaman GBS untuk Tahun Pajak 2019;

lv. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkanpenelitiansuratbanding,datadandokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.111 di atas, maka disimpulkan bahwa:) a. Surat Banding Nomor 020/EXT/SAL-JKT/DIR/lx/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umurri dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00729/KEB/PJ/\/VPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

PT Suryabum.I Agrolanggeng

) {,

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan bandjng Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal1Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor : 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahuh Pajak 2019 a.n. Pemohon Banding NPWP 01.540.902.2-061.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

BuktiT-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-

00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 beserta bukti resi pengiriman;

Bukti T-2.SalinanSuratKeberatanNomor017/EXT/SAL-

JKT/DIR/VIIl/2021 tanggal 25 Agustus 2021 ; dan, Bukti T-3.Salinan surat Ketetapan pajak Nomor00021/406/19/061/2i tanggal 8 Juni 2021.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/EXT/SAL-JKT/DIR/XIl/2022 tanggal 15 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. URAIAN DAN POKOK MATERI CFM. TERBANDING SESUAI

SURAT URAIAN BANDING NOMOR: S-684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 11 November 2022

3) Bantahan Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Banding telah diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022;

PT Suryabumi Agrolanggeng

Y

' (

B. BANTAHANPEMOHONBANDING ATAS SURAT URAIAN

BAND[NG NOIV[OR: S-684/SUBAVPJ.04/2022(

1. BANTAHAN TERHADAP MATRIKS SENGKETA DALAM SURAT URAIAN BANDING NOMOR: srf584/suBAVpj.04/2022

Bahwa yang menjadi sengketa dalam Permohonan Banding adalah sebagai berikut:

Jum[ah Senaketa

Jum]ah

No.UraianJumlahSengl(eta

TerbandingPemor]on Banding

1Peredaran Usaha284.400.642.771284.400.642.771

2Harga Pokok Penjualan426.479.501.170426.479. 501.170

3Laba Bruto (1-2)(142.078.858.399)(142.078.858.399)

4Biaya Usaha46.465.360.24846.465.360.248

Penghasilan Neto DalamNegeri(3-4)

5 (188.544.218.647)(188.544.218.647)

Penghasilan Neto DalamNegerilainnya:

6 a. Penghasilan dari luarusaha (116.997.936.275)(116.997.936.275) b.Penghasilanjasa/pekerjaanbebas c.Penghasilansehubungandengan pekeriaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) (116.997.936.275)(116.997.936.275)

Fasilitas penanamanmodalberupapenguranganpenghasilanneto

7

8Penyesuajan fiskal a.Penyesuaian fiskalpositif

244.935.476.923216.798.630.052

28.136 . 846. 871 b.Penyesuaian fiskalnegatif

745.086.227745.086.227 c. Jumlah (a-b)244.190. 390.696216.053.543.825

28.136.846.871

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

PenghasilannetoluarII

9 neaeri- Jumlah penghasilan neto(5+6.e-7+8.c+9)

10(61.351.764.226)(89.488.611.097)

28.136.846. 871 Zakat/sumbangankeagamaanyang bersifatwaiib

11

12Kompensasi kerugian

Penghasilan Tidak KenaPajak(PTKP)

13

Penghasilan Kena Pajak((10-11-12-13)atauNIHIL)

14

15Pph Terutang (tarif x 14)

PenghasilanyangseharusnyatidakterutangPph

16

Pengembalian Pph pasal24yangtelahdiperhitungkantahunlalu

17 i- Jumlah Pph terutang (16+17)

18

19Kredit Pajak :

a.PphDitanggungPemerintah b. Dipotong/dipungut olehpihaklain b.1. Pph Pasal 21 b. 2. Pph Pasal 2238.910.00038.910.000 b. 3. Pph Pasal 231.085.239.3551.085.239.355 b. 4. Pph Pasal 24 b. 5. Lai-lain b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

1.124.149. 3551.124.149. 355 c. Dibayar sendiri c. 1 . Pph Pasal 22

1 •266.853.063 c. 2. Pph Pasal 25266.853.063 c. 3. Pph Pasal 29

PT Suryabumi Agrolanggeng

c. 4. STP (pokok kurangbayar) c. 5. Fiskal luar negeri c. 6. Lain-lain c.7.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

266.853.063266.853.063 d. Diperhitungkan d.1. SKPKPP e. Pph yang seharusnyatidakterutang e.1. Dibayar denganNPWPpihaklain e.2. Dibayar denganNPWPsendiri e. 3. Telah dipotong/dipunaut e. 4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)

'(- f. Jumlah Pph yang dapatdikreditkan(a+b.6+c.7-d.1)ataue.4

201.391.002.4181.391.002.418 i_

- Dari tabel di atas, dapat Pemohon Banding ikhtisarkan jumlah Sengketa dalam Permohonan Banding adalah sebagai berikut:

1.Penveatia!+tia!a?FlekalPoaitif

Menumt TerbandingRp. 244.93 S.476.923,-

Menumt pemohon bendingRo. 216.798.630.OS2.-

Jrumlah sengketaRp. 28.136.846J}71,-

2.Peachaeilan Kena Paiak Ppli Bndaa

Menumt TerbandingRp.

Menurut Pemohon bariding

Jumlah SengketaRp.

3.PalalzPetichaa:1ihaYrml)

MentJmt TerbandingRp.0'-

Menumt Pemohon bending

Judah SengketaRp.0,-

- Bahwa didalam Lampiran Surat Uraian Banding nomor: S- 684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 11 November 2022, Terbanding menguraikan Sengketa dan tertera besarnya Jumlah Sengketa Permohonan Banding adalah sebesar Rp28.136.846.871,00;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

- Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana telaht diuraikan diatas besarnya jumlah sengketa yang diajukan dalam Permohonan Banding adalah sebesar Rp28.136.846.871,00 karena didalamKeputusanTerbandingnomorKEP- 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022, Terbanding masih' mempertahankanPenghasilanNetoFiskalsebesar (Rp61.351.764.226,00);,

- Dengan demikian, jumlah sengketa dalam Uraian Sengketa yangi dilampirkan oleh Terbanding didalam Surat Uraian Banding Nomor: S-684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 11 November 2022 telah sesuai| denganKeputusanTerbandingnomorKEPJ 00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan Surat PermohonanBandingNomor:020/EXT/SAL-JKT/DIR/lx/2022 tanggal 28 September 2022 yang telah disampaikan oleh Pemohon, Banding;

2. BANTAHAN TERHADAP DATA DAN FAKTA SERTA PENDAPAT TERBANDING DALAM SURAT URAIAN BANDING NOMOR: S- 684/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 11 November 2022

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap Data dan Fakta serta Pendapat yang disampaikan oleh Terbanding dan memberikan bantahan dengan uraian sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Manajemen Fee sebesar Rpll.376.025.711,00 -Bahwakoreksibiayamanajemenfeesebesar

Rpll.376.025.711,00berasaldaribiayayangdibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Gozco Plantations, Tbk selaku induk usaha;

- Bahwa sesuai dengan data, dokumen, bukti-bukti, serta fakta yang ada, Pemohon Banding telah membuktikan kepada Terb.anding selama proses Pemeriksaan maupun Penelitian Keberatan jika

PT Suryabumi Agrolanggeng

RELll

Pemohon Banding menerima manfaat dari Manajemen Fee yangI dibayarkan kepada induk usaha;

- Bahwa dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam rangka membuktikan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dari pembayaran manajemen fee kepada induk usaha adalah sebagai berikut:

NODatavangldserahanTangalpenyerhan

1 Dikumenperian iianpengedolaanmanaiemen1VCE)/arm

2 Bukti pctonE Pph 23 alas menajemen feedan SPT Ma5a P Ph 231VC9/cOcO

3 Timesh8etkunjunganteanaFonorfuGozcokekebunsAOfy05/2)21

- Bahwa data dan fakta terkait koreksi biaya manajemen yang disampaikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor': S-684/SUB/WPJ.04/2022 jelas hanya berisi asumsi dari Terbanding karena:

1. Terbanding tidak mempertimbangkan Dokumen Lokal tahun Fiskal 2019 yang dimiliki Pemohon banding hanya karena saat pemeriksaan, dokumen tersebut belum diterima Pemeriksa meski sudah pernah dimjnta melalui surat peminjaman dokumen, surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua;

2. Bahwa pada saat proses penelitian keberatan sebenarnya Pemohon banding sudah menjelaskan ke Terbanding bahwa dokumen tersebut gagal diserahkan ke pemeriksa karena saat itu dokumen tersebut masih dalam proses pencarian di kantor Pemohon banding, namun cfm. Tim Peneliti tidak bersedia mempertimbangkan dokumen tersebut dengan alasan sudan pernah diminta oleh Tim Pemeriksa;

3. Sumber penghasilan utama PT. Gozco Plantations Tbk dari anak usaha hanya pendapatan Manajemen Fee. Dengan' demikian Kesimpulan Pemeriksa yang menyatakan bahwa dari laporan keuangan dan penjelasan atas laporan keuangan P+I

I Gozco Plantations, Tbk tidak mencatatkan penghasilan dari

Halaman 89 dari 1 1 8 halaman Putusan Nomor PUT-010773.15/2022lpp/M.XXB Tahun 2024

PT Suryabumi Agrolanggeng

\.,

jasa manajemen fee I.elas keliru, karena Terbanding mengambil referensi datanya berasal dari Laporan Keuangan KonsolidasiPT.GozcoPlantations,Tbk.Seharusnya Terbanding mengambil data Laporan Keuangan lnduk PT. Gozco Plantations, Tbk untuk meneliti pencatatan penghasilan manajemen. Hal ini membuktikan Terbanding keliru memahami substansi dasar laporan keuangan yang diteliti;

4. PendapatTerbandingbahwadengantidakpernah dibayarkannya dividen oleh Pemohon Banding bertentangan dengan teori yang ada (Theory Bird ln The Hand) sehingga diduga bahwa upaya pembagian dividen dengan mekanisme pembayaran manajemen fee jelas hanya berdasarkan asumsi;I

5. Hasil pengujian eksistensi transaksi jasa untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi dan ada manfaat ekonomi dan komersial yang diterima Pemohon banding dengan mengaitkan:

- Kerugian neto yang dialami Pemohon banding di tahun 2017, 2018 dan 2019 jelas berdasarkan asumsi. Karena pengukuran manfaat ekonomi jasa harusnya didasarkan pada suatu ukuran parameter pemberian jasa dan bukan dikorelasikan dengan kerugian suatu usaha;

- Jasa lain meliputi: Pabrik & Engineering, Perijinan, Internal Audit, Pembelian dan Pemasaran, Sumber Daya Manusia, Penelitian dan hukum tidak dilakukan jasanya jelas juga berdasarkan asumsi. Karena nyatanya jasa diatas telah diberikan dengan satuan ukuran ekonomi berupa Minutes Of Meeting;

6. Hasil pengujian Terbanding terkait dengan jasa intra grup yang tidak memberikan manfaat ekonomis meliputi:

- Fungsi jasa yang diberikan sebagian telah dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding jelas tidak tepat karena

PT Suryabumi Agrolanggeng i

Pemohon Banding tidak mempunyai fungsi manajemen yang dilakukan induk usaha;

- Bahwa peningkatan persentase HPP dan biaya usaha lainnya terhadap omset dan adanya kerugian selama tahun 2018 dan 2019 tidak ada korelasinya dengan manfaat biaya manajemen;

- Jasa manajemen yang diberikan induk usaha sebenarnya telah dilakukan mandiri oleh Pemohon Banding sehingga induk hanya melakukan pengawasan, jelas tidak tepat karena dalam struktur organisasi Pemohon banding terlihat jelas bahwa tidak ada fungsi yang sama dengan jasa manajemen yang dilakukan induk usaha;

Terbanding tidak menguraikan sama sekali data dan fakta yang sebenarnya yaitu hasil pengujian terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan dan Penelitian keberatan;

- Bahwa hasil kesimpulan Terbanding atas koreksi biaya manajemen merupakan pembagian dividen terselubung yang menjadi objek Pph Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak membagikan Dividen sejak tahun pajak 2013, jelas hanya didasarkan atas asumsi karena tidak didasarkan pada hasil pengujian transaksi riil (nyata);

- Dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Manajemen sebesar Rpll.376.025.711,00 jelas keliru dan tidal( sesuai dengan fakta yang ada karena hanya berdasarkan asumsi Terbanding tanpa didul(ung hasil pengujian terhadap bukti-bukti yang seluruhnya telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

r b. Koreksi Beban lain-lain sebesar Rp4.523.921.160,00

- Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas pembelian saham PT Golden Blossom Sumatra (GBS) yang dimiliki PT Palma Agro Lestarisejumlah 12.000 lembar saham dengan harga

PT Suryabumi Agrolanggeng

L

Rpl .000.000,00 per lembar saham dinyatakan tidak wajar, karena disimpulkan merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungari istimewa penguasaan manajemen dengan adanya Sdr. Danier| Lianto sebagai direktur utama PT. Palma Agro Lestari yang juga berstatus sebagai karyawan di perusahaan pemohon banding jelas tidak relevan, karena posisinya tidak memiliki fungsi dan wewengang mewakili manajemen Pemohon Banding;

- Bahwa Sdr. Daniel Lianto di perusahaan pemohon banding berstatus sebagai pegawai profesional yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pegawai yang menangani hubungan masyarakat (humas);

- Bahwa Terbanding menganggap transaksi pembelian saham PT. Golden Blossom Sumatra dari PT. Palma Agro Lestari sebenarnya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam penguasan manajemen yang sama secara tidak langsung yaitu Gozco Grup hanya didasarkan pada informasi data internet dimana diketahui bahwa Daniel Lianto juga menjabat sebagai Direktur PT. Gozco Land Development (Gozco Grup) jela: tidak relevan karena PT. Gozco Land Development baru didirikan pada tahun 2020;

- Bahwa transaksi pembelian saham PT. PT. Golden Blossom Sumatra dari PT. Palma Agro Lestarimerupakan transaksi kesepakatan para pihak yang disepakati bersama dengan mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320, dimana kesepakatan tersebut dilandasi oleh asas freedom of confracf (kebebasan berkontrak) atas penentuan "suatu pokok persoalan tertentu" yang dalam hal ini adalah harga transaksi sebesar Rpl.000.000,00 per lembar saham merupakan harga kesepal(atan yang telah disepakati bersama dan tidak me]anggar aturan;)

- Bahwa menurut Pemeriksa transaksi seharusnya dilakukan dengan harga Rp623.006.57, sehingga harga yang ditransaksikan

PT Suryabumi Agrolanggeng

menjadi lebih mahal sebesar Rp376.994,00 per lembar saham, jelas hanya didasarkan asumsi karena tidak didasarkan fakta pendukung yang jelas;

- Bahwa pendapat pemeriksa ini jelas berdasarkan asumsi semata karena dipihak lain pendapat pemeriksa ini juga bertentangan dengan Resume Laporan Penilaian Saham yang dilakukan oleh internal DJP sendiri dengan Nomor LAP-4AVPJ.07/KP.08/2020 dimana saat itu DJP membuat harga penilaian saham tersebutr sebesar Rp2.129.554,65 per lembar saham;

Kelebihan harga transaksi sebesar Rp376.994,00 per lembar saham dikalikan dengan 12.000 Iembar, jumlah lembar saham', yang ditransaksikan atau sebesar Rp4.523.921.160,00 dianggap sebagai dividen terselubung oleh Terbanding jelas tidak didasarkan pada fakta yang ada dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding;

Bahwa koreksi yang didasarkan pada asumsi tidak bisa.- diterapkan, karena seharusnya Pemeriksa harus melakukan koreksi berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang- undangan;

) c. KoreksiPendapatanBungaPinjamanGBSsebesar Rpl2.236.900.000,00

- Bahwa berdasarkan addendum perjanjian hutang piutang tanggal( 10 Januari 2016 yang sudah diserahkan ke pemeriksa dijelaskan bahwa hutang PT. Golden Blossom Sumatra dari PT. Suryabumi Agrolanggeng merupakan hutang jangka pendek (dengan jangka; waktu 1 tahun atau kurang) yang tidak dikenakan bunga dan merupakan pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham;

- Bahwa sesuai pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang nomor40 tahun 2007 bahwa pinjaman dari jnduk perusahaan ke anak perusahaan boleh di kompensasi sebagai penyetoran modal sehingga pinjaman tersebut tidak dikenal(an kewajiban bunga

PT Suryabumi Agrolanggeng i

karena penambahan konversi pinjaman menjadi saham telah dilakukan melalui mekanisme Rpat Umum Pemegang Saham (RUPS);

- Bahwa sesuai dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham PT Suryabumi Agrolanggeng Nomor 7 tanggal 28 Mei 2019; pemohon banding telah melakukan peningkatan modal sebesar Rp301.216.000.000,00 dari konversi pinjaman tanpa bunga;

- Dengan demikian yang dimaknai Pemeriksa bahwa itu adalah pinjaman pemegang saham kepada anak perusahaan, secara fakta yuridis (formil) adalah tambahan setoran modal dan telah diaktakan secara Notariil serta dilaporkan dalam Administrasi Hukum Umum (AHU);

- Bahwa tambahan setoran modal kepada anak perusahaan bukan merupakan obyek pajak sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf (c) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan;

- Bahwa pada tahun pajak 2018, ada objek pinjaman tanpa bunga yang pernah dilakukan oleh PT Suryabumi Agrolanggeng kepada PT. Golden Blossom Sumatera dan sudah dilakukan pemeriksaan pajak dengan No. PRIN-0362/WPJ.04/KP.0805/RIK.SIS/2019 dengan hasil bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi pendapatan bunga atas pos/transaksi pinjaman tersebut tersebut;

C. KESIIVIPULAN

Berdasarkan bantahan yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berikut dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

o Bahwa selamaproses PemeriksaanmaupunPenelitian

Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh data,

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

dokumen, bukti-bukti, dan fakta yang ada untuk mendukung, alasan Pemohon Banding;

o Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Manajemen Fee sebesar

Rpl 1.376.025.711,00 jelas tidak sesuai dengan data, bukti-buktii serta fakta yang ada. Pemohon banding telah membuktikan kepada Terbanding selama proses Pemeriksaan maupun Penelitian Keberatan jika Pemohon Banding memperoleh, manfaat dari manajemen fee yang dibayarkan kepada induk; usaha;

o Bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Lain-Lain sebesar

Rp4.523.921.160,00 tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan fakta yang sebenarnya karena Terbanding telah keliru dalam memahami transaksi hubungan istimewa dengan mengaitkan keberadaan Daniel Lianto sebagai personil dari Gozco Grup;

o Bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain-lain sebesar

Rpl2.236.900.000,00 jelas tidak tepat karena berdasarkan data{ dan fakta yang ada bahwa transaksi piutang itu sebenarnya merupakan transaksi piutang yang telah dikonversi sebagaii penyertaan saham dan faktanya transaksi ini merupakan} transaksi penambahan modal penyertaan saham di PT. Golden BIossom sumatra yangjuga telah di aktakan secara notarial;'

3. KeputusanKeberatanTerbandingNomor:KEP- 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 yang mengacu pada: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tahun pajak

\ 2019 Nomor: 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 menuruti Pemohon Banding seharusnya dibatalkan karena tidak didasarkan; pada pembuktian dan analisis yang memadai untuk mendukung} anggapan Pemeriksa/Penelaah Keberatan mengenai tidak terdapat ketidakwajaran transaksi;

PT Suryabumi Agrolanggend\ i:

D. USUL

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;;

3. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEpi 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tahun 2019 Nomor: 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Juninh

No,UraianDltambah(di-ngi)

SemuhaMepjadi Pengha silan Netto(Rugit

1

|61.351.764.224)(28.136.846.872)(89.488.611.096t PenghasilanyangseharusnyatidakterutangPph(Pasal 17avat(2)KUP)

2

Penghasilan KenaPaiak

3 (61.351.764.224|(28.136. 846.872)(89 .488.611.096|

Demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan dengan harapan sengketa perpajakan ini dapat diputuskan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak secara objektif dan memenuhi prinsip keadilan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti p-5.Salinan surat uraian Banding No. S-684/SUB/\/VPJ.04/2022

Tanggal 11 November 2022;

Bukti p-6.Salinan Tanda Terima Tanggal 06 0ktober 2022 atas surat

Uraian Banding Nomor: T-010773.15.2022/PAN.Wk/2022; I Bukti P-7.Salinan Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00729/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022;

PT Suryabumi Agrolanggeng

I;

I Bukti p-8.SalinanSuratKeberatanNomor017/EXT/SAL-

JKT/DIR/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 beserta resi pengiriman;

Bukti p-9.Salinan surat Ketetapan pajak Nomor 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021;ii

I Buktip-10. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 1 tanggal 2 September 2019 yang mencantumkan penanda tangah Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti p-11. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 124 tanggal 28 September 1990.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-12. 1 set Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. 1 set Berkas Pakta lntegritas Direktur;

Bukti P-14. Fotokopi berdasarkan Akta Notaris Hari Santoso, S.H.,

Nomor 1 tanggal 2 September 2019,

Bukti P-15. SPT;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Kronologi sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis sidang tanggal 13 April 2023;

Bukti P-19. Penjela§an tertulis sidang 25 Mei 2023;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 20 Juli 2023;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 10 Agustus 2023;

Bukti P-22. Closing Statement beserta lampirannya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukam alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serial

PT Suryabumi Agrolanggeng \

\(

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

BuktiT-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

BuktiT-5.Kronologi sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang tanggal 13 April 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 20 Juli 2023;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis sidang 10 Agustus 2023;

Bukti T-9.Closing statement beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 020/EXT/SAL-JKT/DIR/lx/2022 tanggal 28 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada: Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,

PT Suryabumi Agrolanggeng

\i

I menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk'i satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan\ tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan; keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar( 500/o dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang,I berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), aya{ (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1),i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurutNilai Sengketa Uraian

Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp) PenyesuaianFiskalPositif

216.798.630.052,00 244.935.476.924,00 28.136.846.872,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi; Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 28.136.846.871, terdiri dari:

1. Koreksi Biaya Manajemen Fee sebesar Rp 11.376.025.711,00

2. Koreksi Beban Lain-Lain sebesar Rp 4.523.921.160,00

3. KoreksiPendapatanBungaPinjamanPTGBSsebesar Rpl2.236.900.000,00((

PT Suryabumi Agrolanggeng ,, k:

1. Koreksi Biaya Manajemen Fee sebesar Rp 11.376.025.711,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Manajemen Fee sebesar Rp 11.376.025.711,00 karena pemberian jasa oleh pihak afiliasi yaitu PT Gozco Plantations Tbk (PT GOZCO) tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya a. pemberianjasa oleh pT GOZCO) mempunyai eksistensi dan manfaatI ekonomis b. Bahwa Pemohon Banding mentaati ketentuan yang berlaku dan mendokumentasikan kajian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa bahwa menurut Majelis sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Pasal 6 ayat (1 ) huruf d UU Pph mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,I dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pph menyebutkan, "Direktur Jenderal Pajak` berwenang untuk menentukan kemba[i besarnya penghasilan dan'; pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan: kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,I metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

PTSuryabumiAgrolanggeng\

\!'1

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi biaya manajemen fee sebesar Rp.11.376.025.711,- berasal dari biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Gozco Plantations, Tbk (PT GOZCO)selaku induk usaha;

bahwa Terbanding menganggap jasa manajemen yang diberikan PT GOZCO tidak mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi, sementara Terbanding berpendapat jasa tersebut mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT GOZCO dengan tim manajemen yang dimiliki memberikan bantuan manajemen dan bantuan teknis terhadap manajemen dan operasional perkebunan maupun PKS, memberikan bantuan dan nasehat di bidang keuangan, hukum, sumber daya manusia, perencanaan bisnis, dan mengkoordinasi pemasaran dan penjualan.

bahwa untuk membuktikan eksistensi jasa Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

- Kontrak/Perjanjian pengelolaan Manajemen Fee ditandatangani para pihak;

Invoice No. 004/GP/INV/Xll/2019 tertanggal 3 Desember 2019 berisi tagihan jasa manaj.emen dari PT. Gozco Plantation Tbk periode tahun 2019;

Bukti pembayaran Manajemen Fee periode tahun 2019;

Bukti potong Pph 23 atas biaya Manajemen Fee dan SPT Masa Desember 2019 Pph 23;

Time sheet pekerjaan manajemen yang dilakukan team manajemen PT. Gozco Plantations Tbk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa pemberian jasa dari PT GOZCO kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dari jasa tersebut;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

'

bahwa untuk membuktikan manfaat ekonomi dari jasa tersebut Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

- Rekapitulasi Biaya Management Fee yang memuat data biaya yang diberikan beserta manfaat yang diperoleh Wajib Pajak atas biaya tersebut; Dokumen Lampiran Benefit test berupa Rekapitulasi Alokasi Beban Penyusutan, Sewa & Umum Administrasi Atas Jasa ke PT. Suryabumi Agrolanggeng (SA).

Dokumen pendukung pelaksanaan terkait Benefit Test sebanyak 10 berkas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa jasa yang diberikan PT GOZCO memberikan manfaat ekonomi. Dengan demikian Maje]is berpendapat bahwa jasa yang diberikan\\ PT GOZco memberikan manfaat ekonomi;I bahwa dalam pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, menurut Majelis selain perlu dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa, juga harus dibuktikan kewajaran dari jasa itu sendiri;

bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada alasan jasa afiliasi tidak'\ mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi, tanpa menilai kewajaran dari:; jasa tersebut;

bahwa untuk membuktikan kewajaran jasa Pemohon Banding memberikan'| bukti berupa Dokumen Lokal Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun;i, 2019;i

I i bahwa berdasarkan pemeriksaan Maje[is terhadap bukti tersebut Majelisj berpendapat Pemohon Banding telah melakukan langkah-langkah dalam pengujian kewajaran transaksi jasa dengan pihak afiliasi yang menunjukkan biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afjliasi sudah wajar;

pTSuryabumiAgrolanggengluv

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran nilai pembayaran jasa, sementara Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran nilai pembayaran jasa yang menunjukkan biaya j.asa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sudah wajar, maka Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pT GOZco nilainya sudah wajar;I bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membiiktikan bahwa biaya jasa manajemen mempunyai eksistensi dan manfaat ekonomi serta dapat membuktikan kewajarannya;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi jasa afiliasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Majelis berpendapat KoreksiTerbandingatasBiayaManajemenFeesebesarRp 11.376.025.711,00 tidak dipertahankan;

2. Koreksi Beban Lain-Lain sebesar Rp 4.523.921.160,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Koreksi Beban Lain-! Lain sebesar Rp 4.523.921.160,00 dengan alasan kerugian penjualan: saham PT Golden Blossom Sumatra (PT GBS) yang berasal dari PT.t Palma Agro Lestari (PT PAL) tidak wajar;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dan PT PAL terdapat hubungan istimewa karena adanya

PT Suryabumi Agrolanggeng

\(

seseorang bernama Daniel Lianto selaku Direktur Utama PT. PAL yang saat terjadinya transaksi ternyata juga tercatat sebagai karyawan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat harga wajar saat pembelian saham PT GBS dari PT PAL pada tanggal 27 Mei 2019 seharusnya sama dengan harga jual saham PT GBS ke pihak independen yaitu PT Mitra Lintas Persada (PT MLP) pada tanggal 21 Agustus 2019, sehingga seharusnya tidak ada kerugian yang dibebankan secara fiskal;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat selisih kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dianggap sebagai dividen terselubung bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya:

a. transaksi pembelian saham PT GBS antara Pemohon Banding dan PT PAL bukan merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa b. Daniel Lianto kebetulan juga berstatus sebagai karyawan di perusahaan pemohon banding, namun tidak memiliki posisi dan kewenangan melakukan tindakan mewakili manajemen, sehingga tidak tepat jika dianggap ada hubungan istimewa karena penguasaan manajemen c. Bahwa menurut pemeriksa transaksi seharusnya dilakukan dengan harga Rp623.006.57, sehingga harga yang ditransaksikan menjadi lebih mahal sebesar Rp. 376.994,00 per lembar saham, tidak didasarkan fakta pendukung baik secara keilmuan maupun yuridis (formil);

d. Pendapat ini bertentangan dengan Resume Laporan Penilaian Saham yangdilakukanolehinternalDJPdenganNomorLAP- 4/WPJ.07/KP.08/2020 dimana DJP membuat harga penilaian saham tersebut sebesar Rp2.129.554,65, per lembar saham;

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

` e. Kelebihan harga transaksi sebesar Rp 376.994,00 per lembar saham; dikalikan dengan 12.000 lembar, jumlah lembar saham yang ditransaksikan atau sebesar Rp4.523.921.160,00 dianggap sebagai dividen terselubung oleh Terbanding hanya atas dasar asumsi Terbanding;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi kerugian penjualan saham sebesar Rp 4.523.921.160,00

Menimbang, bahwa menurut Majelis sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

I Pasal 6 ayat (1 ) huruf d UU Pph mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena'; Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan\ berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,t dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian karena penjualan atau; pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yangi dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 10 ayat (1 ) UU Pph mengatur bahwa Pasal 10 Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jua] beli harta yang tidak dipengaruhi) hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan ataul diterima.

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pph menyebutkan, "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dam i pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung`L besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

PT Suryabumi Agrolanggeng

+

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengani menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya bahwa Pasal 18 ayat (4) UU Pph menyebutkan, "Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1 ) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1 ) dianggap ada apabila a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25°/o (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25°/o (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau [ebih; atau hubungan di' antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis' keturunan\ Iurus dan/atau ke samping satu derajat."

bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Pph, Majelis} berpendapat hubungan afiliasi (hubungan istimewa) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya tersebut merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas (tidak independen) dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

bahwa Majelis berpendapat hubungan afiliasi karena penguasaan dianggapr ada diantaranya apabila terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau

PT Suryabumi Agrolanggeng

1 \

tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui hal-hal sebagai berikut

1. bahwa PT Gozco Plantations Tbk (PT GOZCO) sebagai holding (induk) berencana melepas kepemilikan PT Golden Blossom Sumatra (PT GBS) karena pertimbangan beratnya menanggung beban Negatif Cash Flow yang selama ini dibantu oleh pemohon BandingI

2. bahwa syarat dari peminat bell saham PT GBS yaitu PT Mitra Lintas Persada (PT MLP) menghendaki membeli semua kepemilikan saham PT GBS secara total melalui Grup Gozco;

3. bahwa dari bukti Laporan Keuangan PT GOZCO diketahui bahwa berdasarkan akta Notaris Hari Santoso, S.H., M.H., No. 8 tanggal 22 0ktober 2018, Entitas menjual dan mengalihkan seluruh hak atas saham- sahamnya di PT GBS kepada Pemohon Banding sebanyak 247.000 saham\ dengan nilai nominal Rp 1.000.000, sehingga persentase kepemilikan Pemohon Banding sebesar 95,000/a pada tahun 2018, sehingga susunan, pemegang saham PT GBS sebagai berikut:

a. Pemohon Banding sebanyak 247.000 lembar atau 95%.

b. PT Golden Zaga Indonesia (PT Gzl) sebanyak 1.000 lembar atau 0,4%. PT Gzl adalah merupakan anggota Grup Gozco c. PT Palma Agro Lestari (PT PAL) sebanyak 12.000 lembar atau 9,6%.

4. bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian saham sebanyak 12.000 lembar saham dengan nilai per lembar Rpl.000.000,00 (totali Rpl2.000.000.000,00) dari PT PAL sesuai dengan Akta Keputusan Para, Pemegang Saham PT GBS Nomor 5 tanggal 27 Mei 2019. Setelah dilakukan pembelian saham PT GBS milik PT PAL oleh Pemohon Banding, maka Pemegang saham PT GBS adalah:

1. Pemohon Banding sebanyak 259.000 lembar atau 99,6%.

2. PT Gzl sebanyak 1.000 lembar atau 0,4%.

PT Suryabumi Agrolanggeng n

5. Bahwa seluruh saham tersebut kemudian dijual kepada PT MLP sesuai) dengan Akta Jual Beli Saham Nomor 44 tanggal 21 Agustus 2019 dengan` nilai per lembar sebesar Rp 623.006,57;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui fakta bahwa PT GOZCO' telah berencana melepas kepemilikan sahamnya pada PT GBS kepada PT Mitra Lintas Persada (MLP). Pelepasan saham tersebut dilakukan melalui ( Pemohon Banding, sehingga kemudian PT GOZCO menjual kepemilikan sahamnya ke Pemohon Banding pada tanggal 22 0ktober 2018. Mengingat masih terdapat kepemilikan saham GBS di PT PAL maka Pemohon Banding membeli saham PT GBS yang dimiliki Pemohon Banding pada tanggal 27 Mei` 2019. Setelah proses ini selesai kemudian seluruh saham PT GBS yang dimiliki grup Gozco dij.ual ke PT MLP tanggal 21 Agustus 2019;

bahwa Majelis berpendapat pada substansinya Pemohon Banding digunakan sebagai sarana untuk mengalihkan saham PT GBS yang dimiliki PT GOZCO dan grup usahanya ke PT MLP;

bahwa Majelis menilai motif skema pengalihan saham ini karena PT GOZCO sudah tahu kalau penjualan saham PT GBS ke PT MPL akan berada di bawah nilai nominal, sehingga jika PT GOZCO langsung menjual saham tersebut kepada PT MLP maka PT GOZCO sebagai pihak yang akan membukukan kerugian atas pengalihan saham tersebut. Untuk itu PT GOZCO menggeser kerugian tersebut kepada Pemohon Banding dengan cara saham tersebut pengalihannya dilakukan melalui Pemohon Banding. Sebagai akibatnya ketika t saham tersebut di jual ke PT MLP Pemohon Banding sebagai pihak yang akan membukukan kerugian atas penjualan saham tersebut;

bahwa Majelis berpendapat dalam skema transaksi ini PT GOZCO} memperoleh keuntungan dengan bergesernya kerugian yang seharusnya diderita dari pengalihan saham tersebut ke Pemohon Banding. Sementara dari! sisi PT PAL saham PT GBS yang harga wajarnya sebenarnya dibawah nilai

PTSuryabumiAgrolanggeng\,

\1

nominal dibeli Pemohon Banding seharga nilai nominal, sehingga PT PAL tidak menanggung kerugian karena kerugian tersebut bergeser ke Pemohon Banding;

bahwa diketahui Daniel Lianto adalah sebagai Direktur Utama dari PT PAL saat saat transaksi jual beli antara Pemohon Banding dan PT PAL bahwa berdasarkan data SPT Pph Pasal 21 dan permintaan keterangan dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan dan keberatan yang dituangkan dalam KKP dan LPK diketahui bahwa Daniel Lianto merupakan karyawan Pemohon Banding dengan jabatan asisten direktur. Dalam persidangan tanggal 7 September 2023 Pemohon Banding juga telah mengakui Daniel Lianto merupakan karyawan Pemohon Banding dengan jabatan asisten direktur;

bahwa Majelis berpendapat Daniel Lianto walaupun tidak berkedudukan sebagai direktur Pemohon Banding, namun Majelis meyakini dengan posisinya sebagai asisten direktur di Pemohon Banding secara langsung atau tidak langsung yang bersangkutan mempunyai peran penting dalam pengambilan keputusan di Pemohon Banding, karena di saat yang sama yang bersangkutan sebagai direktur lawan transaksi yaitu PT PAL. 0leh karena itu Majelis berpendapat antara Pemohon Banding dan PT PAL terdapat hubungan istimewa karena faktor penguasaan sebagaimana dimaksud 18 ayat (4) huruf b UU Pph, khususnya dari sisi manajemen;

bahwa Majelis berpendapat transaksi pembelian saham antara Pemohon Banding dengan PT PAL memupakan transaksi dipengaruhi hubungan istimewa karena Pemohon Banding ketika melakukan transaksi pembelian} saham PT BGS dari PT PAL dalam kondisi tidak berdiri bebas. Transaksi pembelian saham tersebut Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk menjalankan perintah induk dan untuk kepentingan induk yaitu PT GOZCO,i

) PT Suryabumi Agrolanggeng ,

terkait kebijakan grup perusahaan dalam rangka melepas seluruh kepemilikan saham PT GBS ke PT MLP;

bahwa menimbang skema transaksi yang dilakukan Pemohon Banding' bertujuan untuk menggeser kerugian antar pihak yang mempunyai hubungan, istimewa dan transaksi pembelian saham yang dilakukan Pemohon Banding, merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka Majelisi berpendapat bahwa pembelian saham PT GBS oleh Pemohon Banding dari PT PAL harus dihitung berdasarkan harga wajar sebagaimana dimaksud} Pasal 10 ayat (1) UU Pph jo Pasal 18 ayat (3) UU Pph;

bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi atas kerugian penjualan saham PT GBS sebanyak 12.000 lembar saham yang berasal dari pembelian saham dengan harga per lembar Rpl.000.000,00 dari PT PAL dan kemudian oleh Pemohon banding dijual kepada PT MLP dengan harga per lembar Rp 623.006,57sehingga timbulkerugiansebesar 12.000Iembar x (Rpl.000.000,00 -Rp 623.006,57) = Rp 4.523.921.160,00, sementara atas kerugian yang timbul dari pengalihan saham PT GBS yang berasal pembelian dari PT GOZCO tidak dilakukan koreksi;

bahwa mempertimbangkan Terbanding hanya melakukan koreksi atas kerugian pengalihan saham yang berasal dari pembelian saham dari PT PAL dan para pihak hanya menyengketakan koreksi atas kerugian pengalihan4 saham tersebut maka Majelis hanya akan mempertimbangkan atas koreksi,: kerugian yang timbul dari saham yang berasal dari PT PAL saja;

bahwa Terbanding berpendapat harga wajar saham PT GBS saat dibeli darit PT PAL tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp 623.006,57 sesuai dengan harga;, jual saham PT GBS yang dij.ual Pemohon Banding kepada PT MLP tanggalt(: 21 Agustus 2019;

PTSuryabumiAgrolanggeng.i, i

bahwa mempertimbangkan fakta bahwa PT MLP merupakan pihak independen, dan jangka waktu antara pembelian saham tangga] 27 Mei 2019' dan penjualan saham tanggal 21 Agustus 2019 cukup singkat yaitu kurang\ dari tiga bulan maka Majelis berpendapat tindakan Terbanding menentukan harga wajar saham saat pembelian dari PT PAL sebesar Rp 623.006,57 sudah, tepat, karena kondisi transaksi yang terjadi sebanding bahwa dengan demikian mempertimbangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk mengalihkan kerugian antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan mengingat transaksi pembelian saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Majelis berpendapat bahwa harga yang seharusnya digunakan dalam perhitungan pembelian saham PT GBS oleh Pemohon Banding dari PT PAL adalah sesuai harga wajar sebesar Rp 623.006,57;

:::;;yMa:j:I:i,abkeur:::dTaepr:ta:de,::h:teubnegsaanr::::::I,::::iaxn(:::':::goao':i:i -Rp 623.006,57) = Rp 4.523.921.160,00 sudah tepat;

bahwa dengan memperhatikan konsep dividen dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang Undang Pph dihubungkan dengan konsept perlakuan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang Undang Pph dan memori penjelasan Pasal 9 ayat (1 ) huruf f Undang(L

' Undang Pph, Majelis berpendapat bahwa selisih kewaj.aran transaksi yang, dipengaruhi hubungan istimewa dianggap sebagai dividen terselubung;

bahwa konsep dividen terselubung aquo sejalan dengan konsep dividen yang( diuraikan dalam Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 OECD Model;I Tax Convention dan Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 UN Model'|, Tax Convention;

PT Suryabumi Agrolanggeng..

i'

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Majelis berpendapat; koreksi Terbanding atas Beban Lain-Lain sebesar Rp4.523.921.160,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksj Pendapatan Bunga Pinjaman PT GBS sebesar Rp\ 12.236.900.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pendapatant Bunga Pinjaman PT GBS sebesar Rp 12.236.900.000,00 dengan alasan seharusnya atas pinjaman yang diberikan kepada PT GBS dikenakan bunga;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Perseroan Terbatas hanya diperkenankan jika memenuhi 4 syarat. Jika ada salah syarat tidak, terpenuhi maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku) bunga wajar;I

\. Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan bahwa pinjaman yang'i diberikan berasal dari pinjaman bank dan posisi laporan keuangan pemohon banding dalam keadaan rugi sehingga atas pinjaman tersebut\ kenai bunga sebesar 9,75%.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan

Menimbang, bahwa hutang PT GBS dari Pemohon Banding'( merupakan hutang jangka pendek (dengan jangka waktu 1 tahun atau kurang) yang tidak dikenakan bunga dan merupakan pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham a.bahwamenurut Pemohon Banding pinjaman tersebut adalahI tambahan setoran modal;

PT Suryabumi Agrolanggeng ,\

I \

b. bahwa tambahan setoran modal kepada anak perusahaan bukan merupakan obyek pajak sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf (c) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Majelis sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pph menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun; dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waj.ib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa Pun;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pph menyebutkan, "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan' pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung\ besarnya Penghasilan Kena Pal.ak bagi Wajib Pajak yang mempunyai' hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,; metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 menyebutkan:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib, Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;'

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

PT Suryabumi Agrolanggeng I i

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang, bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Maj.elis diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa diketahui Pemohon Banding membuat perjanjian hutang piutang dengan PT GBS dengan tingkat bunga sebesar 9,75% per tahun.

b. bahwa dalam addendum perjanjian hutang piutang tanggal 10 Januari 2016 antara Pemohon Banding dan PT GBS menyepakati atas hutang jangka, pendek (dengan jangka waktu 1 tahun atau kurang) yang tidak dikenakan bunga dan merupakan pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham;I c. bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding diketahui pada[ laporan laba rugi Pemohon Banding melaporkan rugi yang berlangsung terus menerus d. bahwa Terbanding menghitung bunga wajar sesuai dengan perjanjian hutang piutang sebesar 9,75% per tahun untuk periode 5 bulan, yaitu periode dimana Pemohon Banding tidak mengenakan bunga sampai pinj.aman dilunasi dengan penghitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa syaratt pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1 ) PP No.94. Tahun 2010 bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu dari keempat syarat tersebut tidak dipenuhi mana pinjaman tersebut dikenakan bunga dengan,( tingkat bunga wajar. Ketentuan PP No.94 Tahun 2010 tidak membedakan! antara pinjaman jangka pendek dan jangka panjang;

PT Suryabumi Agrolanggeng ,

\,

bahwa berdasarkan fakta bahwa laporan keuangan Pemohon Banding menunjukkan dalam posisi rugi yang berlangsung terus menerus, dan fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan bunga selama periode 5 bulan maka Majelis berpendapat atas pinjaman tanpa bunga tersebut harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar karena pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf PP No.94 Tahun 2010;

bahwa Majelis menilai pengenaan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun untuk periode 5 bulan yang dilakukan Terbanding tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku karena tingkat suku bunga tersebut merupakan tingkat suku bunga yang sumber asalnya dari perjanjian antara Pemohom Banding dan PT GBS sendiri sebelum dilakukan amandemen;

bahwa Majelis berpendapat penghitungan bunga wajar yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 12.236.900.000,00 sudah tepat bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Pendapatan Bunga Pinjaman PT GBS sebesar Rp 12.236.900.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 28.136.846.871,00 yang tetap dipertahankan Rp 16.760.821.160,00 dan yang tidak dipertahankan Rpl 1.376.025.711,00 bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk, mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding

I menimbang bahwa Majelis telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Halaman 1 1 5 dari 1 18 halaman Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024

PT Suryabumi Agrolanggeng

\

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi yangtidak

Jumlah koreksi yadipertahanka(Rp.) NoUraianKoreksi`ng,nI (Rp.)dipertahankan(Rp.)

1Koreksi Fiskal Positif28.136.846.871,0011.376.025.711,0016.760.821.160 00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 61.351.764.224,00) Koreksi tidak dipertahankan Majelis11.376.025.711

Penghasilan Neto menurut Majelis (Rp.72.727.789.935,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang:I Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Suryabumi Agrolanggeng , i

MENGADILl:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00729/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/406/19/061/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Suryabumi Agrolanggeng, NPWP 01.540.902.2-061.000, beralamat di Gedungt. Gozco Lt 8, Jl. Raya Pasar Minggu Blok Kav. 23, Pancoran, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NettoRp(72.727.789.935,00) 2Kompensasi Kerugian0,00

Rp

3Penghasilan Kena Pajak

Rp(72.727.789.935,OQ) 4 Pph TerutangRp0,00 5Kredit PajakRp1.391.002.416,00 6Jumlah Pajak yang masih

I Rp(1.391.002.416,00,) harus/(Iebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan) Pajak pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023 oleh Drs. Uming,I,

) M.Si. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota,I dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis,I

PT Suryabumi Agrolanggeng

*

tanggal 27 Juni 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Anang Mury Kurniawan,Drs. Uming, M.Si.

S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A4

1NIP.196906051990031002

PT Suryabumi Agrolanggeng

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.