Putusan Pengadilan Pajak, 118 halaman
PUT-010773.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024
Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010773.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010773.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-010773.15/2022/PPIM.XXB Tahun 2024
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/406/19/061/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 September 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum