Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman
PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
PT Musashi Auto Parts Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 28 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Musashi Auto Parts Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Musashi Auto Parts Indonesia
- Nama Wakil
- Yoshinori Mizuguchi
- Kuasa Hukum
- Sandra Suhenda: Nomor IKH : KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023: Surat Kuasa Khusus: 004/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024: 2. Nama : Budi Eko Setiawan:
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., ' M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A.
- Panitera
- Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
- Tanggal Putusan
- 29 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 28 September 2026