Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-010706.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Baja Mas Inti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010706.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Baja Mas Inti mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010706.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Baja Mas Inti
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00047/207/19/614/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
17 Maret 2026