Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-010702.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Baja Mas Inti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010702.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010702.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAJA MAS INTI, NPWP 02.114.336.7-614.000, beralamat di Jl. Semarang No.122-C, Blok B, No. 25, RT 000, RW 000, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60174 dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA.,CPA sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 02/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November 2024, diberikan kuasa oleh Muhammad Isnaini jabatan selaku Direktur, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA.,CPA;

Surat Kuasa: 01/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November

2024;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;

2. Nama: Shoma Sari, S.E., Ak.;

Surat Kuasa: 010/BMI-SKK/Banding/III/2025 tanggal 6 Maret 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 19701203 199803 1 001; Jabatan: Kepala Seksi;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur I;

2. Nama/NIP: Hernawan / 19870927 200812 1 001;

3. Nama/NIP: Sholikin /19800608 200012 1 002;

4. Nama/NIP: Asih Fatmarini /19770626 200212 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1224/WPJ.11/2025 tanggal 30 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-234/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

02/BIG-Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-42/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/Bantahan

PTBMI/PPN Mei 2019 tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6

Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SPK.002/BMI/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/BIG- Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

02/BIG-Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Adapun Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, diterima pada tanggal 23 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (5a) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan karena Jumlah Kurang Bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA selaku Kuasa yang dibuktikan Surat Kuasa Khusus Asli No. 02/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diberikan oleh Muhammad Isnaini selaku Direktur sesuai Akta Notaris Widatul Millah, S.H., No. 10 tanggal 28 Desember 2020;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 telah memenuhi ketentuan aspek formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Pratama Surabaya Sawahan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat No. SPK.002/BMI/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pos koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp2.042.014.656,14 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

Dasar Hukum :- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas, dengan alasan:

bahwa data Penjualan/Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebagaimana terlapor dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2019 adalah Valid dan dapat dibuktikan dengan bukti kompeten. Sebaliknya koreksi Terbanding atas DPP PPN yang dilakukan di Masa Pajak Mei 2019, tidak didukung dengan bukti berupa dokumen fisik sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan Penyerahan Barang dan Jasa sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak ada Penghasilan/ tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding menghitung selisih koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00 hanya berdasarkan asumsi semata, bukan berdasarkan bukti kompeten selain asumsi dari temuan 4 Faktur Pajak yang diduga terjadi pengurangan nilai jual pada FP tersebut. Bahwa selain daripada itu, koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri tsb tidak ada korelasi dengan transfer pricing;

bahwa sangat tidak relevan jika koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri tersebut tidak berdasarkan suatu dokumen nyata dan sah serta hanya berdasarkan asumsi, suatu data haruslah benar-benar dapat memberikan informasi secara benar tentang objek yang sedang diteliti/diperiksa. Jika data yang dikumpulkan tidak benar, tidak akurat dan tidak objektif maka data tersebut tidak akan dapat memberikan manfaat dari pemeriksaan/penelitian bahkan akan dapat memberikan kesimpulan yang salah, pada akhirnya akan salah mengambil keputusan dan kebijakan. Untuk mendapatkan data yang benar-benar akurat dan objektif, dibutuhkan alat pengumpul data yang mempunyai validititas dan reliabilitas tinggi;

bahwa Terbanding juga tidak bisa menunjukkan dan membuktikan atas Dokumen sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri atau penerimaan kas tersebut di atas atas Transaksi Penjualan Besi, Masa Pajak Mei 2019 (misal : Bukti Kas Masuk / Kuitansi, Faktur (Nota) Penjualan Tunai atas mutasi masuk, Faktur Penjualan Kredit, Bukti Penerimaan Uang, Surat Perjanjian / kontrak penjualan dsb);

bahwa sesuai dengan prinsip perolehan pendapatan, Terbanding seharusnya dapat menemukan bukti yang menunjukkan pada saat kapan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dijual dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut oleh Pemohon Banding;

bahwa dari Koreksi yang tertuang, terbukti Terbanding tidak dapat menentukan secara pasti saat kapan terjadinya penjualan dan penerimaan hasil penjualan besi milik Pemohon Banding, Terbanding hanya melakukan asumsi semata telah terjadi penjualan besi pada Masa Pajak Mei 2019 dikarenakan Terbanding hanya curiga atas 4 Faktur Pajak yang diduga Pemohon Banding kurang melaporkan nilai omzet, Dimana kecurigaan tersebut yang seharusnya dipergunakan oleh Terbanding sebagai petunjuk untuk bisa menemukan pedoman/bukti Kompeten yang Valid atas koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri tersebut, dan kepada siapa saja telah dilakukan penjualan besi oleh Pemohon Banding serta mekanisme pembayaran seperti apa? dan dapat dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait dengan pemohon banding;

bahwa sesuai UU Pengadilan Pajak, Pasal 76 menyatakan :

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa dan telah secara nyata telah diatur bahwa beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti guna memberikan kepastian hukum. Bahwa koreksi yang tertuang didalam SPHP yang dilakukan Pemeriksa yang hanya berdasarkan asumsi data yang masih perlu didukung dokumen-dokumen dasar pembuktian penjualan baik dari pihak Pemohon Banding maupun ketiga lainnya. Kalaupun data dari 4 Faktur Pajak tersebut dipergunakan sebagai dasar koreksi seharusnya data tersebut HANYA berguna sebagai petunjuk semata dan masih dibutuhkan bukti kompeten tambahan yang mumpuni sehingga dapat digunakan sebagai dasar koreksi; dan hal tersebut merupakan suatu kecerobohan yang telah dilakukan oleh Terbanding; bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan, bahwa koreksi tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Tim Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan

Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 105 Jo. pasal 8 PMK 184/PMK.03/2015 : Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan. yaitu: Huruf c;

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pembukuan Pemohon Banding, tidak terdapat selisih sebagaimana nilai koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri atau penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebagaimana tercantum dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2019 Pemohon Banding sebesar Rp8.460.110.570,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No. 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Mei

2019, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pemohon Banding
DPP Penyerahan yg PPN nya hrs dipungut sendiri8.460.110.570
Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri846.011.082
Pajak Masukan846.011.082
Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-
Kelebihan yang dikompensasikan-
PPN yang kurang dibayar-
Sanksi Adm-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-42/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 30 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/BIG-Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Desember 2024, diketahui bahwa permohonan

Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 diterbitkan oleh KPP Pratama Surabaya Sawahan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor LAP-50/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 5 Februari 2024;

2) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SPK.002/BMI/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang diterima KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 8 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05001351/BPS/KPP.110603/2024 tanggal 8 Maret 2024;

3) bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 1 ayat (25)

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan..";

Pasal 3 ayat (1)

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

"Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan";

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 12

Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya;

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan

barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen); Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi;atau

2) Nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur :

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;

Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur : Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, menyebutkan:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi,

perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

bahwa penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data profil pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding terdaftar pada tanggal 29 September 2006, dengan KLU Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja

Untuk Bangunan (25113) dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 28 Januari 2016;

2. bahwa berdasarkan data detil pelaporan pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut:

NoTahunPembetulanBPSNilai PelaporanTanggal LaporTanggal Bayar
12019NormalS-99041197/PPWBIDR/ WPJ.11/KP.0603/20205.328.03124/04/202023/04/2020
22019Pembetulan Ke-1S-99065925/PPWBIDR/ WPJ.11/KP.0603/20205.328.03126/08/202023/04/2020
32019Pembetulan Ke-2S-99079796/PPWBIDR/ WPJ.11/KP.0603/2020215.607.53113/11/202013/11/2020
42019Pembetulan Ke-3S-99010125/PPWBIDR/ KPP.110603/2023250.814.53109/02/202330/01/2023
52019Pembetulan Ke-4S-99010753/PPWBIDR/ KPP.110603/2023250.814.53110/02/202330/01/2023

3. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN yang dilaporkan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 dan aplikasi internal DJP (appportal)-data penyandingan-faktur pajak keluaran dan pajak masukan diketahui Pemohon Banding pada rentang waktu masa pajak tersebut menerbitkan 4.898 Faktur Pajak dengan total penyerahan sebesar Rp143.566.805.573,00 atau sama dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahun 2019, dan diketahui 10 Pembeli terbesar adalah sebagai berikut:

No.PembeliTotal PenyerahanJumlah Transaksi/ Faktur Pajak
NamaNPWP
1000000000000000Pembeli Non NPWP30.582.770.6912.067
2826107989603000CV. Sentral Besi Pratama Putra10.430.972.768195
3904114808416000CV. Mulia Baja6.590.118.898126
4025561077086000PT. Puri Baja Sejahtera5.031.860.62134
5017806571013000PT. Trijaya Sejahtera Tercipta4.814.661.36040
6018770552026000PT. Jasprim Dinamika Global4.685.851.99454
7011083565631000PT. Antika Raya4.662.970.45458
8315931360416000PT. Mulia Baja Indonesia4.218.481.93773
9734840051411000PT. Trijaya Raya Steel4.010.521.64033
10019732361113000PT. Karya Sukses Mitra Mandiri3.952.634.63227

Data sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan terbesarnya kepada pembeli tanpa NPWP yaitu sebesar Rp30.582.770.691,00 dan 2.067 transaksi;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-50/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 5 Februari 2024, pada C.Identitas Wajib Pajak--d. Proses Bisnis Wajib Pajak-Produk yang

dihasilkan, menyebutkan: “PT. Baja Mas Inti melakukan kegiatan usaha sebagai supplier besi konstruksi seperti lempengan besi (coil), bendrat, siku, pipa, dan plat”;

5. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dengan wakil Pemohon Banding yaitu Muhammad Isnaini pada tanggal 4 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut: Pertanyaan:

“Mohon jelaskan secara singkat kegiatan usaha utama dan proses bisnis PT. Baja Mas Inti?;

Jawaban:

“PT Baja Mas Inti kegiatan usaha utama perdagangan besi konstruksi dan ada sebagian pesanan sesuai order oleh konsumen. Apabila ada pesanan, WP akan menggunakan jasa pihak ketiga (jasa forming). Besi dibeli dalam bentuk coil/gulungan. Pesanan via phone dan ada juga konsumen yang datang langsung sendiri ke lokasi usaha Wajib Pajak, marketing mencatat, cek gudang, dan pemilihan transportasi dengan disertai surat jalan. Rata-rata 2019 diambil sendiri di gudang WP. Perusahaan tidak memiliki armada sendiri, jasa ekspedisi diatur oleh konsumen;

Penentuan harga jual dilakukan oleh marketing (dengan margin kotor minimal 2%) dan tidak ada perbedaan antara konsumen yang ber- NPWP (79%) dan non NPWP (21%);

Penjualan dengan harga jual dibawah rata-rata merupakan barang afkir (lengkung tidak sesuai, tebal tipis tidak sesuai) kepada konsumen non NPWP;

Ada pemisahan gudang barang bagus dan gudang barang rusak/cacat. Dokumen berupa rekap di excel”;

Pertanyaan:

“Mohon jelaskan secara singkat tentang pembukuan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya? Pihak yang bertanggungjawab dalam pembukuan Wajib Pajak?;

Jawaban:

“ Pembukuan dilakukan oleh bagian pembukuan (Tax dan Accounting). Penanggungjawab Pembukuan : Indriati, Nikita Putri M, Widia Astuti, Dewi Linawati, Lindasari;

Bukti Bank, Buku Kas dan semua tercatat dalam excel. Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh Laporan Auditor Independen”;

Pertanyaan:

“Apakah ada perbedaan harga jual antara penjualan kepada konsumen yang memiliki NPWP dan konsumen yang tidak memiliki NPWP? Jika ada, mohon jelaskan atas perbedaan harga jual tersebut?;

Jawaban:

“Tidak ada”;

6. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dengan karyawan Pemohon Banding yaitu Indriati yang menjabat sebagai Kepala Accounting Pemohon Banding pada tanggal 1 November 2023 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut: Pertanyaan:

“Mohon jelaskan secara singkat kegiatan usaha utama dan proses bisnis PT. Baja Mas Inti?;

Jawaban:

“Kegiatan usaha utama kami adalah supplier besi konstruksi seperti plat, seng galvalum, WF, Wiremesh, dll. Ada beberapa barang yang kami jual perlu diproses lebih lanjut sesuai pesanan customer menggunakan jasa forming;

Proses Bisnis:

Marketing menerima order dari customer via telp atau yang datang ke kantor;

Jika barang tidak ada di stok / perlu di jasa forming maka marketing akan melakukan pembelian barang disupplier / menjasakan ke rekanan jasa forming;

Jika barang sudah ready, marketing info ke gudang untuk menyerahkan barang yang dipesan pada customer dan untuk dibuatkan surat jalannya;

Lalu setelah surat jalan dittdkan ke penerima, bagian gudang setor surat jalan ke bagian keuangan untuk dibuatkan invoice dan faktur pajaknya;

Pada saat pembelian, marketing order barang ke rekanan supplier, setelah barang datang, bagian gudang akan membuatkan laporan penerimaan barang untuk dikirimkan ke bagian accounting. Setelah supplier masukkan tagihan dengan cara mengirim invoice dan faktur pajak pembelian maka bagian accounting akan memprosesnya berdasarkan laporan penerimaan barang yang masuk;

Untuk jasa forming kami bekerja sama dengan CV. Surya Coil Centre. Pertanyaan:

“Bagaimana proses pengiriman barang ke konsumen? Apakah diambil langsung atau dikirim?;

Jawaban:

Untuk pengiriman barang ke konsumen bisa dengan cara diambil sendiri oleh customer atau menggunakan ekspedisi yaitu gunawan wijaya, dewi sri trasindo, siba surya, dll”;

Pertanyaan:

“Mohon jelaskan secara singkat penentuan harga jual kepada konsumen?;

Jawaban:

Dalam kondisi normal, marketing diperbolehkan menentukan harga sesuai dengan harga pembelian mereka asal ada keuntungan +/- 1- 1,5% gross;

Namun jika kondisi pasar lesu, sepi dan cenderung harga besi turun maka marketing diperbolehkan untuk mengikuti harga yang berlaku di pasaran agar tetap bersaing;

Jika ada barang dengan kualitas reject maka marketing diperbolehkan untuk menjual berdasarkan harga besi tua yang berlaku;

7. bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan pada proses keberatan antara Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-178/WPJ.116/2024 tanggal 25 Juli 2024, salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

“Mohon penjelasan dari pemeriksa mengenai koreksi peredaran usaha?

Berikan uraian lengkap dan jelas mengenai koreksi ini mulai dari:

a. Dasar hukum koreksi perpajakan;

b. Data/dokumen dan teknik analisa sumber koreksi;

c. Perhitungan detail diperolehnya koreksi;

d. Penjelasan tambahan yang menguatkan mengapa koreksi tersebut dilakukan;

Jawaban:

a. Dasar Hukum koreksi

Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Data/Dokumen dan teknik analisa sumber koreksi

SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan;

SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak / Perjanjian Kerja; Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

Pengujian yang dilakukan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

c. Perhitungan detail diperolehnya koreksi

Pemeriksa melakukan penyesuaian harga jual satuan kepada pembeli yang tidak memilki NPWP dengan total koreksi sebesar Rp2.042.014.656,00;

d. Penjelasan tambahan

Berdasarkan hasil wawancara kepada Wajib Pajak yang telah dituangkan ke Berita Acara Pemberian Keterangan diketahui bahwa:

- Barang dengan kualitas reject akan dijual berdasarkan harga besi tua yang berlaku;

- Tidak ada perbedaan harga jual antara pembeli yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP;

Sehingga pemeriksa meyakini bahwa harga jual ke pembeli yang tidak memiliki NPWP harusnya sama dengan pembeli yang memiliki NPWP”;

Pertanyaan:

“apakah pernyataan Wajib Pajak bahwa harga jual kepada pembeli yang non NPWP karena besi/baja yang dijual memiliki kualitas yang berbeda dengan penjualan kepada pihak pembeli yang ber-npwp dilampiri bukti tertentu?;

Jawaban:

Wajib Pajak menyatakan bahwa barang dengan kualitas reject/rusak akan dijual berdasarkan harga besi tua yang berlaku namun sampai dengan laporan hasil pemeriksaan disusun, Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung atas barang dengan kualitas reject/rusak tersebut”;

8. bahwa Laporan Pemeriksaan nomor LAP-50/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan kertas kerja pemeriksaan, menyajikan data-data sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) untuk Tahun Pajak 2019 dengan kriteria Pemeriksaan Khusus Lapangan - Selain Hasil Analisis IDLP dan CTA / Kode-1462;

b. bahwa Proses Pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa pemeriksaan dimulai sejak tanggal 22 Juni 2023, yaitu dengan penyampaian Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-199/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 6 Juni 2023, dan pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-168/RIK.SIS/KPP.1106/2023 tanggal 06 Juni 2023. Pada proses ini pihak Pemohon Banding diwakili oleh Muhammad Isnaini selaku Wakil Pemohon Banding;

2) bahwa proses selanjutnya adalah Penyampaian Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan PemeriksaanLapangandengansuratnomor S-444/KPP.1106/2023 tanggal 21 Juni 2023, dan disampaikan secara langsung kepada Wakil Pemohon Banding yaitu Muhammad Isnaini pada tanggal 22 Juni 2023, isi surat tersebut pada intinya meminta Pemohon Banding menemui Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada hari selasa tanggal 4 Juli 2023 untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dan penjelasan mengenai identitas Pemohon Banding,prosesbisnis,pembukuantermasuk dokumentasinya, informasi mengenai pelanggan dan supplier utama, transaksi-transaksi yang bersifat khusus serta membawa buku catatan dan dokumen sebagaimana terlampir dalam surat tersebut;

3) bahwa berdasarkan surat Penyampaian Panggilan dalam Rangka Pertemuan nomor S-444/KPP.1106/2023 tanggal 21

Juni 2023, dilaksanakan pertemuan dengan Pemohon Banding pada tanggal 4 Juli 2023 dan dihadiri oleh Muhammad Isnaini selaku Wakil Pemohon Banding, hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal 4 Juli 2023;

4) bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 juga dilakukan proses pemberian keterangan oleh Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 4 Juli 2023, dimana salah satu isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:

5) bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 kepada Pemohon Banding disampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dengan nomor S-117/KPP.1106/PaPj.2/2023 tanggal 4 Juli 2023, dan telah diterima oleh Kuasa Pemohon Banding yaitu Jetti Elita;

6) bahwa namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dengan nomor S-117/KPP.1106/PaPj.2/2023 tanggal 4 Juli 2023 (tujuh hari kerja setelah surat diterima) Pemohon Banding belum meminjamkan sebagian dari buku, catatan, dan dokumen yang diminta, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menerbitkan surat Peringatan Pertama dengan nomor S-138/KPP.1106/PaPj.2/2023 tanggal 21 Juli 2023, isi surat tersebut pada intinya meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen yang belum disampaikan paling lambat tanggal 28 Juli 2023, daftar buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan antara lain:

7) bahwa pada tanggal 29 September 2023 terjadi perubahan susunan Tim Pemeriksa sehingga diterbitkan Surat Perintah PemeriksaanPerubahannomor PRIN-P-71/RIKSIS/KPP.1106/2023 tanggal 29 September 2023, dan telah diberitahukan kepada Pemohon Banding melalui Kuasa Pemohon Banding yaitu Jetti Elita;

8) bahwa sampai dengan tanggal 28 Juli 2023, daftar buku, catatan, dokumen yang diminta oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) belum sepenuhnya disampaikan, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) menerbitkan surat Peringatan Kedua nomor S-177/KPP.1106/PaPj.2/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dan surat tersebut telah diterima oleh Kuasa Pemohon Banding yaitu Jetti Elita pada tanggal 26 Oktober 2023, dengan daftar buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan antara lain:

9) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 8 Januari 2024, mengingat Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku, Catatan, dan Dokumen yang diminta terakhir dengan surat Peringatan Kedua nomor S-177/KPP.1106/PaPj.2/2023 tanggal 16 Oktober 2023, rincian Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) sebagaimana tercantum pada angka 8;

10)bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) melakukan proses

permintaan keterangan dengan Kuasa Pemohon Banding yaitu Jetti Elita pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, isi

detail dari pemberian keterangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 1 November 2023;

11)bahwaberdasarkansurattugasnomor

ST-902/KPP.1106/2023 tanggal 7 November 2023 dilakukan pelaksanaan pengujian ditempat Pemohon Banding pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, proses tersebut tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak tanggal 9 November 2023;

12)bahwa pelaksanaan pengujian ditempat Pemohon Banding

pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) juga meminta keterangan kepada Indriati selaku Kepala Accounting dari Pemohon Banding, isi detail dari Pemberian Keterangan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 9 November 2023;

13)bahwa setelah melakukan pengujian, Terbanding (Tim

Pemeriksa Pajak) menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaandengansuratnyanomor S-5/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 10 Januari 2024, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan langsung kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada tanggal yang sama, dan surat tersebut diterima langsung wakil Pemohon Banding yaitu Muhammad Isnaini;

14)bahwa Pemohon Banding merespon Surat Pemberitahuan

HasilPemeriksaandengannomor S-5/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 10 Januari 2024 tersebut dengan menyampaikan surat tanggapan kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) yang telah diterima KPP Pratama Surabaya Sawahan pada tanggal 15 Januari 2024 berdasarkanLPADnomor

FORM-05000254/BPS/KPP.110603/2024;

15)bahwa proses selanjutnya Terbanding (Tim Pemeriksa

Pajak) menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaannomorUND-28/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 19 Januari 2024, kepada Pemohon Banding diundang untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, surat undangan tersebut disampaikan langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal yang sama dan diterima langsung wakil Pemohon Banding yaitu Muhammad Isnaini;

16)bahwa sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil

PemeriksaannomorUND-28/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 19 Januari 2024, Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan pada tanggal 23 Januari 2024. Wajib Pajak memberikan tanggapan atas pokok masalah koreksi Peredaran Usahasebesar Rp2.042.014.656,00 yaitu “Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi peredaran usaha dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.” sebagaimana tertuang dalam risalah pembahasan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Isnaini selaku wakil Pemohon Banding dan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak);

17)bahwa proses selanjutnya adalah dengan pembuatan

laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan nomor LAP-50/RIKSIS/KPP.1106/2024 tanggal 5 Februari 2024;

18)bahwa selanjutnya adalah penerbitan surat ketetapan pajak

salah satunya yaituSKPKB PPh nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 06 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, dan dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui media pos dengan resi nomor P2402130096634;

19)bahwa berdasarkan penjabaran proses pemeriksaan

sebagaimana tersaji pada angka 1) sampai dengan 18), diketahui bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Surabaya Sawahan) telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 maupun ketentuan terkait pemeriksaan lainnya;

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi positif untuk jenis pajak PPh Badan yaitu dengan rincian sebagai berikut:

(1)Peredaran Usaha, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

(2)Biaya Usaha Lainnya, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

(3)Biaya Lainnya, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

(4)Penyesuaian Fiskal Positif, dengan rincian koreksi sebagai

berikut:

(5)Kredit Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa namun dari 6 koreksi positif untuk jenis pajak PPh Badan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.042.014.656,00;

9. bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan, data dan informasikepadaTerbandingdengansuratnomor S-1851/WPJ.11/2024 tanggal 7 Agustus 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi ke Wajib Pajak, dan surat nomor S-1960/WPJ.11/2024 tanggal 29 Agustus 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kedua, dengan rincian permintaan data sebagai berikut:

a. Rincian permintaan data dalam surat S-1851/WPJ.11/2024 tanggal 07 Agustus 2024:

1) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2019 dalam format pdf;

2) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dalam format pdf;

3) Rekapitulasi Penjualan dan rinciannya (contoh format terlampir) yang ditandatangani oleh Pengurus dengan dilampiri bukti pendukung berupa Asli Faktur Pajak, Invoice, kontrak perjanjian/agreement, Sales/Purchase Order, Delivery order, bukti pengiriman barang, bukti pembayaran berupa rekening koran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Wajib Pajak (format pdf dan format excel);

4) Rekapitulasi Pembelian (contoh format terlampir) yang ditandatangani oleh Pengurus dengandilampiribukti pendukung berupa Asli Faktur Pajak, Invoice, kontrak perjanjian/agreement, Sales/Purchase Order, Delivery order, bukti pengiriman barang, bukti pembayaran berupa rekening koran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Wajib Pajak (format pdf dan format excel);

5) Dokumen pemesanan kepada supplier;

6) Dokumen Buku Kas;

7) Dokumen surat penerimaan barang dan surat pengeluaran barang;

8) Dokumen berupa laporan persediaan dan piutang usaha ke Bank Panin;

9) General ledger dan Chart of Account untuk tahun 2019 dalam format excel dan pdf;

10) Dokumen/data lain yang mendukung alasan keberatan yang diajukan Wajib Pajak;

b. Rincian permintaan data dalam surat S-1960/WPJ.11/2024 tanggal 29 Agustus 2024:

1) SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2019 dalam format pdf;

2) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dalam format pdf;

3) Rekapitulasi Penjualan dan rinciannya (contoh format terlampir) yang ditandatangani oleh Pengurus dengan dilampiri bukti pendukung berupa Asli Faktur Pajak, Invoice, kontrak perjanjian/agreement, Sales/Purchase Order, Delivery order, bukti pengiriman barang, bukti pembayaran berupa rekening koran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Wajib Pajak (format pdf dan format excel);

4) Rekapitulasi Pembelian (contoh format terlampir) yang ditandatangani oleh Pengurus dengan dilampiri bukti pendukung berupa Asli Faktur Pajak, Invoice, kontrak perjanjian/agreement, Sales/Purchase Order, Delivery order, bukti pengiriman barang, bukti pembayaran berupa rekening koran, dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Wajib Pajak (format pdf dan format excel);

5) Dokumen pemesanan kepada supplier;

6) Dokumen Buku Kas;

7) Dokumen surat penerimaan barang dan surat pengeluaran barang;

8) Dokumen berupa laporan persediaan dan piutang usaha ke Bank Panin;

9) General ledger dan Chart of Account untuk tahun 2019 dalam format excel dan pdf;

10) Dokumen/data lain yang mendukung alasan keberatan yang diajukan Wajib Pajak.

c. Pemohon Banding menindaklanjuti permintaan data tersebut dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:

UraianJumlahKeterangan
SPT Masa PPN dengan rincian: Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa Pajak Januari 2019 Status SPT Kurang Bayar20 File PdfWajib Pajak tidak memperlihatkan

Nominal3.032.479TanggalPenyampaiandan meminjamkan 28/02/2019 Nomor Tanda Terima ElektronikSPT Masa PPN : 80367206404192028341;MasaJanuari Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa2019 Pembetulan Pajak Januari 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominalke-2 tanggal 26 28.049 Tanggal Penyampaian 17/01/2020 NomorJuni 2020; Tanda Terima Elektronik 32367106429202017500;MasaJanuari Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa2019 Pembetulan Pajak Februari 2019 Status SPT Kurang Bayarke-3 tanggal 26 Nominal3.185.113TanggalPenyampaianJuni 2020; 01/04/2019 Nomor Tanda Terima ElektronikMasa Juni 2019 94367406466192001621;Pembetulan ke-3 Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masatanggal 03 Juli Pajak Mei 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal2020;

4.124.465 Tanggal Penyampaian 29/06/2019 NomorMasa Desember Tanda Terima Elektronik 62367606461192029601;2019 Pembetulan Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masake-2 tanggal 27 Pajak Maret 2019 Status SPT Kurang Bayar NominalOktober 2020; 2.401.448 Tanggal Penyampaian 29/04/2019 Nomor

Tanda Terima Elektronik 31367406439192029621;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa

Pajak April 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal

3.828.803 Tanggal Penyampaian 28/05/2019 Nomor

Tanda Terima Elektronik 04367506422192028451;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa

Pajak Mei 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominal

161.980 Tanggal Penyampaian 03/02/2020 Nomor

Tanda Terima Elektronik 60367206435202003551;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa

Pajak Juni 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal

2.086.514 Tanggal Penyampaian 30/07/2019 Nomor

Tanda Terima Elektronik 63367706428192030841;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa

Pajak Juni 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominal

13.506.208 Tanggal Penyampaian 17/02/2020

NomorTandaTerimaElektronik

91367206468202017311;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 2 Masa

Pajak Juni 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominal

735.105.033 Tanggal Penyampaian 26/06/2020

NomorTandaTerimaElektronik

75367606468202026111;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa

Pajak Juli 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal

3.802.246 Tanggal Penyampaian 30/08/2019 Nomor

Tanda Terima Elektronik 753367806495192030011;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa

Pajak Juli 2019 Status SPT Nihil Nominal 0 Tanggal

Penyampaian 16/09/2019 Nomor Tanda Terima

Elektronik 63367906419192016211;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa

Pajak Agustus 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal4.717.172TanggalPenyampaian

30/09/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik

92367906492192030551;

Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa

Pajak September 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal5.808.313TanggalPenyampaian

31/10/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 51367016475192031051; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa Pajak Oktober 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominal 36.715.736 Tanggal Penyampaian 26/11/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 01367116456192026700; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa Pajak Oktober 2019 Status SPT Nihil Nominal 0 Tanggal Penyampaian 13/12/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 60367216494192013620; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa Pajak November 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 5.722.672 Tanggal Penyampaian 27/12/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 84367216448192027920; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 0 Masa Pajak Desember 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 3.717.608 Tanggal Penyampaian 27/01/2020 Nomor Tanda Terima Elektronik 91367106403202027441; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 1 Masa Pajak Desember 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 3.563 Tanggal Penyampaian 20/02/2020 Nomor Tanda Terima Elektronik 43367206491202020110; Salinan SPT Masa PPN Pembetulan ke 2 Masa Pajak Oktober 2019 Status SPT Lebih Bayar Nominal 721.570.776 Tanggal Penyampaian 26/06/2020 Nomor Tanda Terima Elektronik 33367606471202026231;
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pembetulan ke 0 Status SPT Kurang Bayar Nominal 65.000.000 Tanggal Penyampaian 09 Januari 2020 Nomor Tanda Terima Elektronik 833671064582020094111 File Pdf-
SPT Masa PPh Pasal 21 dengan rincian: Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0 Masa Pajak Januari 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 31.250 Tanggal Penyampaian 20/02/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 24367206498192020531; Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 1 Masa Pajak Januari 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 118.000 Tanggal Penyampaian 20/02/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 05367206451192020631; Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0 Masa Pajak Februari 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 149.250 Tanggal Penyampaian 08/03/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 12367306434192008501; Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0 Masa Pajak Maret 2019 Status SPT Kurang Bayar Nominal 149.250 Tanggal Penyampaian 23/04/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik 80367406413192023001; Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0 Masa Pajak April 2019 Status SPT Kurang Bayar15 File PdfWajib Pajak tidak memperlihatkan dan meminjamkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2019 Pembetulan ke-1 tanggal 11 November 2020;

Nominal 149.250 Tanggal Penyampaian 08/05/2019

NomorTandaTerimaElektronik

44367506445192008541;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Mei 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal 804.750 Tanggal Penyampaian 20/06/2019

NomorTandaTerimaElektronik

40367606457192020531;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Juni 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal 149.750 Tanggal Penyampaian 18/07/2019

NomorTandaTerimaElektronik

22367706474192018721;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Juli 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal 149.750 Tanggal Penyampaian 20/08/2019

NomorTandaTerimaElektronik

54367806467192020901;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Agustus 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal 149.750 Tanggal Penyampaian 16/09/2019

NomorTandaTerimaElektronik

70367906491192016741;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 1

Masa Pajak September 2019 Status SPT Nihil

Nominal 0 Tanggal Penyampaian 07/11/2019 Nomor

Tanda Terima Elektronik 72367116448192007041;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak September 2019 Status SPT Kurang

Bayar Nominal 149.250 Tanggal Penyampaian

15/10/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik

10367016457192015541;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Oktober 2019 Status SPT Kurang Bayar

Nominal 149.250 Tanggal Penyampaian 16/11/2019

NomorTandaTerimaElektronik

80367116499192016921;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak November 2019 Status SPT Kurang

Bayar Nominal 149.200 Tanggal Penyampaian

13/12/2019 Nomor Tanda Terima Elektronik

05367216438192013301;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 0

Masa Pajak Desember 2019 Status SPT Kurang

Bayar Nominal 206.750 Tanggal Penyampaian

15/01/2020 Nomor Tanda Terima Elektronik

35367106424202015751;

Salinan SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan ke 2

Masa Pajak Desember 2019 Status SPT Nihil

Nominal 0 Tanggal Penyampaian 12/11/2020 Nomor

Tanda Terima Elektronik 82367116419202012751;

d. Berdasarkan data sebagaimana tersaji pada huruf a (Rincian permintaan data dalam surat S-1851/WPJ.11/2024 tanggal 07 Agustus 2024), huruf b (Rincian permintaan data dalam surat S-1960/WPJ.11/2024 tanggal 29 Agustus 2024), dengn data yang

disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding pada proses keberatan menunjukkan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding, sebagaiaman tertuang dalam Berita Acara nomor BA-209/WPJ.116/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan Berita Acara nomor BA-237/WPJ.116/2024 tanggal 13 September 2024;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding menangggapi surat banding yang diajukan pemohon banding, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan merupakan penjualan ke konsumen yang yang tidak memiliki NPWP dan memiliki selisih harga jual dengan konsumen yang memiliki NPWP, dengan nilai DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut Terbanding sebesar Rp145.608.820.229,00 dengan nilai koreksi positif sebesar Rp2.042.014.656,00 untuk Masa Pajak Mei s.d Desember 2019;

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding menghitung selisih DPP Penyerahan Barang dan Jasa hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasar dari informasi pihak ketiga atau temuan nilai harga di lapangan, dalam hal ini tidak ada kaitan dengan transfer pricing, dan Pemohon Banding juga tidak menerima uang hasil selisih peredaran usaha tersebut;

3. bahwa berdasarkan pernyataan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sengketa atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.042.014.656,00 untuk Masa Pajak Mei s.d Desember 2019 dari ada tidaknya bukti yang kompeten sehingga munculnya koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa tersebut”;

4. bahwa pada proses pemeriksaan sebagaimana telah diuraikan pada penelitian data, diketahui proses pemeriksaan kepada

Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) telah sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 maupun ketentuan terkait pemeriksaan lainnya, dan Pemohon Banding juga tidak menyebutkan atau berpendapat mengenai proses pemeriksaan sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat permasalahan formal pemeriksaan, namun kepada substansi dari temuan pemeriksaan tersebut;

5. bahwa Terbanding melakukan pengujian kebenaran dari DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding berdasarkan data yang diperoleh pada proses keberatan, dimana kepada Pemohon Banding telah dimintakan untuk meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dengan suratnya nomor S-1851/WPJ.11/2024 tanggal 7 Agustus 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-1960/WPJ.11/2024 tanggal 29 Agustus 2024, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data, dan informasi yang dimintakan kepadanya;

6. bahwa Terbanding melakukan pengujian kebenaran dari DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) berdasarkan buku, catatan, data, dan informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) pada proses pemeriksaan. Diketahui Pemohon Banding menyampaikan data softcopy kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dengan nama file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls, pada data tersebut terdapat rincian faktur pajak keluaran, rincian faktur pajak masukan, jurnal tanggal 01 Januari 2019 dan tanggal 30 Desember 2019, neraca lajur, koreksi fiskal, penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal, laporan keuangan, rekap ppn, rekap hutang piutang perbulan, laporan piutang belum lunas dan laporan hutang belum lunas, rekap isi kas/bank per bulan. Data dengan nama file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls tersebut

disandingkan dengan laporan keuangan audited yang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan, untuk menguji apakah benar data tersebut merupakan data pendukung terbentuknya laporan keuangan audited tahun pajak 2019, dan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

a) Data rincian faktur pajak keluaran pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp143.566.805.573,00 dan PPN sebesar Rp14.356.680.856,00;

b) Data rincian faktur pajak masukan pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp157.786.853.699,00 dan PPN sebesar Rp15.778.685.505,00;

c) Data Jurnal pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan salah satunya akun hutang bank (kode 310) per tanggal 01/01/2019 adalah sebesar Rp17.119.922.599,68, dan atas akun hutang bank (kode 310) per tanggal 30/12/2019 adalah sebesar Rp24.971.736.416,61, atau dapat dicapture sebagai berikut:

d) Data Neraca Saldo pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan salah satunya akun kas (kode 100) pada akhir SPT 2019 adalah sebesar Rp105.508.977,00, atau akun Hutang Usaha (kode 301) pada akhir SPT 2019 adalah sebesar Rp7.791.094.858,95, atau dapat dicapture sebagai berikut:

e) Data Koreksi Fiskal pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan salah satunya koreksi fiskal atas bunga pinjaman sebesar Rp.981.303.923, atau dapat dicapture sebagai berikut:

f) Data DER pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan penghitungan DER adalah = Rp26.191/3.181,00 atau sebesar 8 : 1, atau dapat dicapture sebagai berikut:

g) Data Laporan Keuangan pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan Laba ditahan sebesar Rp1.992.763.477,00, Laba usaha periode berjalan sebesar Rp937.217.059,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

h) Data rekap tax pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan total PPN Terbayar sebesar Rp42.430.396,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

i) Data rekap hutang piutang pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan saldo akhir piutang sebesar Rp6.000.117.879,00 dan saldo akhir hutang sebesar Rp7.791.094.859,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

j) Data rincian hutang piutang pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan saldo piutang per 31/12/2019 sebesar Rp6.000.117.879,00 dan saldo hutang per 31/12/2019 sebesar Rp7.791.094.859,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

k) Data bank pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan total debet sebesar Rp191.278.629.497,00 dan total kredit sebesar Rp199.130.443.314,00 dan saldo sebesar Rp(24.971.736.417,00), atau dapat dicapture sebagai berikut:

l) Data kas pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan saldo sebesar Rp105.508.977,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

m) Data beban dan biaya pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan salah satunya saldo harga pokok barang sebesar Rp137.456.932.203,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

n) Data susut pada file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls menunjukkan salah satunya nilai penyusutan tahun 2019 sebesar Rp20.418.750,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

o) Data Neraca pada laporan keuangan audited tahun pajak 2019 menunjukkan salah satunya aset kas dan setara kas di akhir tahun 2019 sebesar Rp75.869.000,00, dan utang usaha sebesar Rp7.989.395.728,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

p) Data laba rugi pada laporan keuangan audited tahun pajak 2019 menunjukkan salah satunya beban pokok penjualan di akhir tahun 2019 sebesar Rp137.456.932.199,00, dan pendapatan lainnya sebesar Rp642.500,00, atau dapat dicapture sebagai berikut:

q) Hasil penyandingan Data dengan nama file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls sebagaimana tersaji di a) s.d n) disandingkan dengan laporan keuangan audited yang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana tersaji di o) s.d p) menunjukkan bahwa Data dengan nama file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls bukan merupakan data pendukung terbentuknya laporan keuangan audited tahun pajak 2019, karena terdapat perbedaan- perbedaan nilai pada akun di neraca dan laporan laba-rugi, sehingga Tim Peneliti Keberatan berpendapat file KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls tidak menunjukkan data transaksi pendukung laporan keuangan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya;

7. bahwa diketahui Pemohon Banding juga menyampaikan data softcopy kepada Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) dengan nama file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls, pada data tersebut terdapat rincian faktur pajak keluaran, rincian faktur pajak masukan, laporan hutang belum lunas per 31 Desember 2019, laporan piutang belum lunas per 31 Desember 2019, rincian piutang per pembeli disandingkan dengan kas dan bank, dan stok barang. Data dengan nama file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls tersebut disandingkan dengan laporan keuangan audited yang Wajib Pajak sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan, untuk menguji apakah benar data tersebut merupakan data pendukung terbentuknya laporan keuangan audited tahun pajak 2019, dan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

a) Data rincian faktur pajak keluaran pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp143.566.805.573,00 dan PPN sebesar Rp14.356.680.856,00, kas sebesar Rp1.240.646.994,00 dan panin sebesar Rp150.682.210.205,00, dengan capture sebagai berikut:

b) Data rincian faktur pajak masukan pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp141.759.560.833,00 dan PPN sebesar Rp14.175.956.229,00, dengan capture sebagai berikut:

c) Data laporan hutang belum lunas per 31 Desember 2019 pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls menunjukkan jumlah hutang per 31 Desember 2019 sebesar Rp7.989.395.728,00, dengan capture sebagai berikut:

d) Data laporan piutang belum lunas per 31 Desember 2019 pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls menunjukkan jumlah piutang per 31 Desember 2019 sebesar Rp6.000.117.879,00, dengan capture sebagai berikut:

e) Data rincian piutang per pembeli disandingkan dengan kas dan bank pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls menunjukkan nilai kas sebesar Rp1.240.646.994,00, dan nilai bank sebesar Rp33.982.606.616,00, dengan capture sebagai berikut:

f) Data stok barang pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls dengan capture sebagai berikut:

g) Hasil penyandingan Data dengan nama file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls sebagaimana tersaji diatas disandingkan dengan laporan keuangan audited yang Wajib Pajak sampaikan dalam SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan bahwa Data dengan nama file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls dapat digunakan sebagian sebagai data pendukung terbentuknya laporan keuangan audited tahun pajak 2019 khususnya data rincian faktur pajak keluaran dan data rincian piutang per pembeli disandingkan dengan kas dan bank, walaupun perlu dilakukan kembali pengujian kebenaran data tersebut;

8. bahwa sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 8 Januari 2024, tidak semua atas transaksi didukung dengan bukti pendukung transaksinya. Khususnya pada pengujian peredaran usaha untuk buku, catatan, dokumen berupa mapping buku besar ke laporan keuangan (Grouping) dan ke SPT Tahunan PPh Badan Daftar Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, daftar/buku pengawasan hutang dagang dan hutang pihak ketiga lainnya, daftar/buku pengawasan piutang dagang dan piutang pihak ketiga lainnya, bukti pendukung atas penghasilan dari luar usaha, kartu persediaan, bukti perolehan/pembelian aktiva tetap dan aktiva lainnya, serta perhitungan laba/rugi selisih kurs tidak diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan. Sehingga Terbanding berpendapat perlu untuk melakukan pengujian kembali dari nilai Peredaran Usaha yang juga merupakan nilai DPP Penyerahan Barang dan Jasa pada proses keberatan;

9. bahwa Terbanding melanjutkan pengujian dari DPP Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding, mengingat Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada laporan keuangan di tahun pajak 2019 sebesar Rp143.566.805.573,00 atau sama dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019. Sehingga pengujian dilakukan atas faktur pajak yang diterbitkan disandingkan dengan arus uangnya, dan diketahui sebagai berikut:

a) Pemohon Banding melaporkan penyerahan pada SPT Masa PPN per masa pajak, dengan komposisi penyerahan kepada pembeli yang ber-NPWP maupun pembeli yang tidak ber-NPWP dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:

No.Masa PajakPenyerahan ke Pembeli ber-NPWPP enyerahan ke Pembeli Non NPWPJumlah Penyerahan
(a)(b)(c)(d)(e) = (c) + (d)
1Januari6.215.652.4994.786.482.79311.002.135.292
2Februari8.481.108.1183.158.222.80511.639.330.923
3Maret9.780.030.901384.771.73910.164.802.640
4April9.694.448.8131.887.754.94911.582.203.762
5Mei7.258.733.7151.201.376.8558.460.110.570
6Juni4.328.191.491898.621.4215.226.812.912
7Juli12.612.791.6443.954.671.93616.567.463.580
8Agustus12.676.332.8112.049.237.72214.725.570.533
9September13.333.702.5724.467.456.67517.801.159.247
10Oktober11.760.655.0504.362.301.74916.122.956.799
11November9.665.027.5981.739.275.60311.404.303.201
12Desember7.177.359.6701.692.596.4448.869.956.114
Total112.984.034.88230.582.770.691143.566.805.573

b) Pengujian dilanjutkan dengan menguji kebenaran dari nilai transaksi penyerahan tersebut, dengan menyandingkan penyerahan dengan arus uangnya, dan diketahui pada file KERTAS KERJA SPT 2019 PKPM.xls di sheet data rincian faktur pajak keluaran diketahui Wajib Pajak mencatatkan jumlah DPP sebesarRp143.566.805.573,00,PPNsebesar Rp14.356.680.856,00 dan jumlah DPP dan PPN sebesar Rp157.923.486.429,00, kemudian nilai lunas sebesar Rp151.922.857.199,00,nilaibelumlunassebesar Rp6.000.629.230,00, kas sebesar Rp1.240.646.994,00, dan panin sebesar Rp150.682.210.205,00;

c) Berdasarkan data rekening koran Bank Panin KCP Lamongan atas nama Baja Mas Inti.PT nomor 4615071995 periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019 dengan mata uang rupiah diketahui rekapitulasi uang masuk per bulan sebagai berikut:

No.Bulan transaksiJumlah Uang Masuk (Rp.)Penjualan (Rp.)Bukan Penjualan (Rp.)
(a)(b)(c)(d)(e)
1Januari22.519.275.38522.519.275.3850
2Februari12.877.894.89012.877.894.8900
3Maret13.059.063.89213.059.063.8920
4April10.682.478.08410.682.478.0840
5Mei13.259.087.08313.259.087.0830
6Juni10.878.335.56510.878.335.5650
7Juli10.821.649.90210.821.649.9020
8Agustus15.799.721.93513.799.721.9352.000.000.000
9September18.195.477.36016.195.477.3602.000.000.000
10Oktober20.858.043.29517.858.043.2953.000.000.000
11November25.816.680.88320.816.680.8835.000.000.000
12Desember13.742.434.73213.742.434.7320
Total188.510.143.006176.510.143.00612.000.000.000

Data rekening koran Bank Panin sebagaimana tersaji diatas menunjukkan terdapat juga uang masuk ke rekening koran tersebut yang bukan dari hasil penjualan yaitu fasilitas kredit dari Bank Panin dengan keterangan di rekening koran adalah “35- Pencairan Pinj......”, terjadi perbedaan yang signifikan antara penjualan menurut rekening koran dengan yang dilaporkan

Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN maupun SPT Tahunan walaupun perlu dilakukan pengujian lebih lanjut menggunakan pengujian arus piutang;

d) Terbanding melakukan pengujian arus piutang tahun 2019 menggunakan data yang tersedia, dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganRp.
Penerimaan melalui Kas/Tunai (+)1.240.646.994
Penerimaan melalui Bank (+)176.510.143.006
Saldo Akhir Piutang Usaha (+)6.000.117.879
Saldo Awal Piutang Usaha (-)25.662.441.767
PPN dipungut sendiri (-)14.371.529.492
Peredaran Usaha cfm. arus piutang143.716.936.620

Penghitungan peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebagaimana tersaji diatas menunjukkan terdapat perbedaan nilai peredaran usaha dengan yang dilaporkan Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan pengujian kembali atas rincian peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding;

e) Terbanding melakukan pengujian dengan membandingkan rincian faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dengan arus uang, dan diketahui terdapat penjualan yang tidak dicatatkan pelunasannya terutama untuk penjualan kepada pembeli yang tidak ber-npwp, dan juga tidak dicatatkan sebagai piutang usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil kesimpulan Terbanding bahwa Pemohon Banding belum melaporkan seluruh penjualannya, karena menurut Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam berita acara pembahasan danklarifikasisengketaperpajakannomor BA-186/WPJ.116/2024 pada tanggal 06 Agustus 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak menerima pembayaran dalam uang tunai, namun pada faktanya ditemukan pembayaran atas penjualan dalam bentuk tunai khususnya kepada pembeli yang tidak ber-NPWP yang kemudian disetorkan ke rekening Wajib Pajak, tetapi hasil pengujian menunjukkan tidak semua penjualan yang pembayarannya tunai disetorkan ke rekening Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya dari hasil penjualan tersebut sebagaimana hasil pengujian tersaji diatas;

f) Hasil pengujian atas detil barang didalam faktur pajak menunjukkan terdapat perbedaan harga yang signifikan antara jenis barang yang sama, yang dijual kepada pembeli yang ber- NPWP dengan pembeli yang tidak ber-NPWP, dengan rincian sebagai berikut:

- Terbanding berdasarkan data detil e-faktur, mengambil contoh jenis barang yang dijual Wajib Pajak yaitu PLAT HITAM 1 koma 5 x 4 x 8 , dan atas data tersebut Terbanding melakukan perbandingan harga, dengan rincian harga sebagai berikut:

Hasil pengujian atas perbandingan harga tersebut terjadi perbedaan yang signifikan antara harga jual kepada pembeli yang ber-NPWP dengan pembeli yang tidak ber-NPWP;

- Kemudian Terbanding mengambil contoh satu faktur pajak atas barang berupa PLAT HITAM 1 koma 5 x 4 x 8 , yang penjualannya kepada pembeli yang tidak ber-NPWP, yaitu:

NamaNo Fakturtgl_fakturNama BarangJumlah BarangHarga SatuanHarga Total
FELI010003192587578517-09-19PLAT HITAM 1 koma 5 X 4 X 870221.48615.504.037

Detil faktur pajak diatas menunjukkan bahwa atas barang berupa PLAT HITAM 1 koma 5 X 4 X 8 yang dijual kepada Feri (pembeli yang tidak ber-NPWP) menunjukkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan barang berupa PLAT HITAM 1 koma 5 X 4 X 8 yang dijual kepada pembeli yang ber-NPWP, dan pada faktanya penjualan kepada FELI tidak dapat diketahui kapan dan nilai pelunasannya, serta tidak dicatatkan juga sebagai piutang usaha Pemohon Banding;

g) Hasil pengujian arus uang maupun arus dokumen sebagaimana Terbanding uraikan diatas menunjukkan bahwa atas penjualan kepada pembeli yang tidak ber-NPWP tidak menunjukkan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada angka 1 s.d 9, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa khususnya DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan untuk menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas sengketa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, surat banding nomor 02/BIG- Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Baja Mas Inti NPWP 02.114.336.7- 614.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

02/Bantahan PTBMI/PPN Mei 2019 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024, diterima pada tanggal 23 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (5a) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan karena Jumlah Kurang Bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA selaku Kuasa yang dibuktikan Surat Kuasa Khusus Asli No. 02/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diberikan oleh Muhammad Isnaini selaku Direktur sesuai Akta Notaris Widatul Millah, S.H., No. 10 tanggal 28 Desember 2020;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 telah memenuhi ketentuan aspek formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Pratama Surabaya Sawahan;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPP Pratama Surabaya Sawahan dengan Surat No. SPK.002/BMI/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pos koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp2.042.014.656,14 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang

kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

Dasar Hukum :- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No 11 Tahun 2021; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas, dengan alasan:

bahwa data Penjualan/Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebagaimana terlapor dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2019 adalah Valid dan dapat dibuktikan dengan bukti kompeten. Sebaliknya koreksi Terbanding atas DPP PPN yang dilakukan di Masa Pajak Mei 2019, tidak didukung dengan bukti berupa dokumen fisik sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan Penyerahan Barang dan Jasa sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak ada Penghasilan/ tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding menghitung selisih koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00 hanya berdasarkan asumsi semata, bukan berdasarkan bukti kompeten selain asumsi dari temuan 4 Faktur Pajak yang diduga terjadi pengurangan nilai jual pada FP tersebut. Bahwa selain daripada itu, koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri tsb tidak ada korelasi dengan transfer pricing; bahwa sangat tidak relevan jika koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri tersebut tidak berdasarkan suatu dokumen nyata dan sah serta hanya berdasarkan asumsi, suatu data haruslah benar-benar dapat

memberikan informasi secara benar tentang objek yang sedang diteliti/diperiksa. Jika data yang dikumpulkan tidak benar, tidak akurat dan tidak objektif maka data tersebut tidak akan dapat memberikan manfaat dari pemeriksaan/penelitian bahkan akan dapat memberikan kesimpulan yang salah, pada akhirnya akan salah mengambil keputusan dan kebijakan. Untuk mendapatkan data yang benar-benar akurat dan objektif, dibutuhkan alat pengumpul data yang mempunyai validititas dan reliabilitas tinggi;

bahwa Terbanding juga tidak bisa menunjukkan dan membuktikan atas Dokumen sumber pembukuan dan dokumen pendukung sahnya suatu transaksi yang berhubungan dengan DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atau penerimaan kas tersebut di atas atas Transaksi Penjualan Besi, Masa Pajak Mei 2019 (misal : Bukti Kas Masuk / Kuitansi, Faktur (Nota) Penjualan Tunai atas mutasi masuk, Faktur Penjualan Kredit, Bukti Penerimaan Uang, Surat Perjanjian / kontrak penjualan dsb);

bahwa sesuai dengan prinsip perolehan pendapatan, Terbanding seharusnya dapat menemukan bukti yang menunjukkan pada saat kapan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dijual dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut oleh Pemohon Banding;

bahwa dari Koreksi yang tertuang, terbukti Terbanding tidak dapat menentukan secara pasti saat kapan terjadinya penjualan dan penerimaan hasil penjualan besi milik Pemohon Banding, Terbanding hanya melakukan asumsi semata telah terjadi penjualan besi pada Masa Pajak Mei 2019 dikarenakan Terbanding hanya curiga atas 4 Faktur Pajak yang diduga Pemohon Banding kurang melaporkan nilai omzet, Dimana kecurigaan tersebut yang seharusnya dipergunakan oleh Terbanding sebagai petunjuk untuk bisa menemukan pedoman/bukti Kompeten yang Valid atas koreksi DPP Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri tersebut, dan kepada siapa saja telah dilakukan penjualan besi oleh Pemohon Banding serta mekanisme pembayaran seperti apa? dan dapat dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait dengan pemohon banding;

bahwa sesuai UU Pengadilan Pajak, Pasal 76 menyatakan :

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa dan telah secara nyata telah diatur bahwa beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti guna memberikan kepastian hukum. Bahwa koreksi yang tertuang didalam SPHP yang dilakukan Pemeriksa yang hanya berdasarkan asumsi data yang masih perlu didukung dokumen-dokumen dasar pembuktian penjualan baik dari pihak Pemohon Banding maupun ketiga lainnya. Kalaupun data dari 4 Faktur Pajak tersebut dipergunakan sebagai dasar koreksi seharusnya data tersebut HANYA berguna sebagai petunjuk semata dan masih dibutuhkan bukti kompeten tambahan yang mumpuni sehingga dapat digunakan sebagai dasar koreksi; dan hal tersebut merupakan suatu kecerobohan yang telah dilakukan oleh Terbanding; bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan, bahwa koreksi tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Tim Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak

Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,

Pasal 105 Jo. pasal 8 PMK 184/PMK.03/2015 : Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan. yaitu :

Huruf c;

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pembukuan Pemohon Banding, tidak terdapat selisih sebagaimana nilai koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atau penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak

Mei 2019 yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebagaimana tercantum dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2019 Pemohon Banding sebesar Rp8.460.110.570,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No. 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 06 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei

2019, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pemohon Banding
DPP Penyerahan yg PPN nya hrs dipungut sendiri8.460.110.570
Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri846.011.082
Pajak Masukan846.011.082
Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-
Kelebihan yang dikompensasikan-
PPN yang kurang dibayar-
Sanksi Adm-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor

00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Widatul Millah, S.H., No. 10 tanggal 28 Desember

2020;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan No. SPK.002/BMI/2024 tanggal 23 Februari

2024;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus No. 02/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25

November 2024 atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H., M.M., CA.,CPA, selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-6 Pakta Integritas Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H., M.M.,

CA.,CPA, selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Pakta Integritas Muhammad Isnaini selaku Direktur;

Bukti P-8 Pakta Integritas Shoma Sari, S.E., Ak. selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus No. 011/BMI-SKK/Banding/III/2025 tanggal 6

Maret 2025 atas nama Shoma Sari, S.E., Ak. selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-10 Matrik sengketa;

Bukti P-11 Daftar penjualan besi secondary grade (sampling) – PT Baja Mas Inti

Tahun 2019 (urut berdasar nama pembeli);

Bukti P-12 Daftar penjualan besi secondary grade (sampling) – PT Baja Mas Inti

Tahun 2019 (urut berdasar masa pajak);

Bukti P-13 Daftar Bukti (Sampling) Invoice/Nota Penjualan Besi Secondary Grade,

Surat Jalan, Faktur Pajak dan Bukti Pembayaran Penjualan berupa Rekening Koran Bank Panin no. 461507-1995;

Bukti P-14 Kesimpulan akhir sidang tanggal 8 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. LHP;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis sidang tanggal 30 April 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T-7. Data Koreksi PT Baja Mas Inti per bulan;

Bukti T-8. Kartu Identitas pegawai DJP atas nama Asih Fatmarini;

Bukti T-9. Kartu Identitas pegawai DJP atas nama Sholikin;

Bukti T-10. Kartu Identitas pegawai DJP atas nama Yoga Adhi Krisna;

Bukti T-11. Pendapat akhir sidang tanggal 8 Oktober 2025 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2019;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

4. Daftar Koreksi per bulan;

5. Surat Permintaan Data pertama;

6. Berita Acara Permintaan Data pertama;

7. Surat Permintaan Data kedua;

8. Berita Acara Permintaan Data kedua;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/BIG-Banding/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri8.460.110.570,008.490.931.388,0030.820.818,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti serta

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada

pokoknya:

- Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penyerahan PPN yang belum dilaporkan merupakan penjualan ke konsumen yang tidak memiliki NPWP dan memiliki selisih harga jual dengan konsumen yang memiliki NPWP. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Mei 2019 sebesar Rp30.820.818,00;

- bahwa berdasarkan pengujian arus piutang dan rekening koran, Terbanding meyakini terdapat penjualan yang belum dilaporkan karena adanya transaksi yang tidak dicatatkan pelunasannya atau tidak dicatat sebagai piutang usaha;

- bahwa data softcopy pembukuan Pemohon (KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls) ditemukan tidak sinkron dengan laporan keuangan yang telah diaudit (audited) yang disampaikan dalam SPT Tahunan;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan kartu stok, laporan persediaan, atau buku kas/bank yang diminta selama proses pemeriksaan dan keberatan untuk membuktikan adanya pemisahan fisik antara barang bagus dan barang rusak di Gudang;

- bahwa Terbanding meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan bukti yang baru disampaikan di persidangan (berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 2024) karena bukti tersebut sudah diminta namun tidak diberikan saat proses pemeriksaan/keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi dan kecurigaan terhadap 148 Faktur Pajak yang diduga mengalami pengurangan nilai jual.

Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada dokumen nyata, sah, atau bukti kompeten yang mumpuni;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya diterima. Terbanding dianggap tidak dapat membuktikan dokumen sumber transaksi seperti bukti kas masuk, kuitansi, nota penjualan tunai, atau bukti penerimaan uang yang menunjukkan terjadinya aliran uang hasil penjualan tersebut;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menentukan secara pasti kapan terjadinya penyerahan barang dan penerimaan hasil penjualan besi yang dikoreksi tersebut;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan terjadi pelanggaran Standar Pembuktian yaitu merujuk pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pemohon menekankan bahwa pembuktian yang sah memerlukan minimal dua alat bukti untuk memberikan kepastian hukum. Pemohon Banding menilai Terbanding ceroboh karena melakukan koreksi tanpa dukungan dokumen dasar pembuktian penjualan baik dari pihak Pemohon Banding maupun pihak ketiga;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa temuan pemeriksaan tersebut bertentangan dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 jo. PMK 184/PMK.03/2015, yang mewajibkan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

- bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa penjualan dengan harga di bawah rata-rata kepada konsumen non-NPWP merupakan barang afkir (kualitas reject seperti lengkung atau tebal tidak sesuai) yang memang dijual berdasarkan harga besi tua. Pemohon Banding juga mengeklaim memiliki pemisahan gudang antara barang bagus dan barang rusak untuk mendukung fakta tersebut;

- bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi omzet yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki kaitan dengan praktik transfer pricing;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00 oleh

Terbanding karena terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penyerahan PPN yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak akan

mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP berbunyi:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN berrbunyi:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:

"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha oleh Terbanding harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan adanya tambahan kemampuan ekonomis dari Wajib Pajak yang belum dilaporkan. Beban pembuktian (burden of proof) ada pada Terbanding untuk menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPTnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:.

- bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha Terbanding pada jenis pajak PPh Badan Tahun 2019 dengan alasan yang kurang lebih sama. Adapun koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri per Masa dari Masa Pajak Mei 2019 hingga Masa Pajak Januari 2020 sebagi berikut:

- bahwa masalah pokok sengketa koreksi a quo adalah apakah koreksi a quo berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP jis. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU KUP dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak Terbanding dalam melakukan koreksi a quo hanya sebatas berdasarkan asumsi yaitu bahwa Pemohon menjual jenis barang yang sama dengan harga yang jauh lebih murah kepada konsumen non-NPWP dibandingkan kepada konsumen ber-NPWP karena Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya transaksi a quo yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil tambahan Terbanding memperkuat asumsi atau anggapan Terbanding atas dasar koreksi a quo yaitu bahwa berdasarkan pengujian arus piutang dan rekening koran perderadaran

usaha Pemohon Bading tidak sesuai yang dilaporkan tanpa menunjukkan trnsaksi mana yang belum dilaporkan, bahwa menurut Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan karena adanya transaksi yang tidak dicatatkan pelunasannya atau tidak dicatat sebagai piutang usaha, dan bahwa menurut Terbading data softcopy pembukuan Pemohon (KERTAS KERJA BAJAMAS SPT 2019.xls) ditemukan tidak sinkron dengan laporan keuangan yang telah diaudit (audited) yang disampaikan dalam SPT Tahunan;

- bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi Terbading hanya berdasarkan asumsi dan anggapan;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon menjual jenis barang yang sama dengan harga yang jauh lebih murah kepada konsumen non-NPWP dibandingkan kepada konsumen ber-NPWP yaitu bahwa penjualan dengan harga di bawah rata-rata kepada konsumen non-NPWP merupakan barang afkir (kualitas reject seperti lengkung atau tebal tidak sesuai) yang memang dijual berdasarkan harga besi tua sebagaimana bukti berupa Daftar penjualan besi secondary grade (sampling)

– PT Baja Mas Inti Tahun 2019 (urut berdasar nama pembeli), Daftar penjualan besi secondary grade (sampling) – PT Baja Mas Inti Tahun 2019 (urut berdasar masa pajak), Buk Daftar Bukti (Sampling) Invoice/Nota Penjualan Besi Secondary Grade, Surat Jalan, Faktur Pajak dan Bukti Pembayaran Penjualan berupa Rekening Koran Bank Panin no. 461507-1995, Dokumen Penjualan Besi Prime Quality an. PT Sinar Suri, dan Dokumen Penjualan Besi Secondary Quality an. Dina Fadillah;

- Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding gagal menunjukkan bukti valid dan kompeten adanya transaski DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp30.820.818,00 sebagaimnana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Jis. Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU KUP dan Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPN, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbading sebesar Rp30.820.818,00 tidak dapat dipertahanankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan selurunya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri30.820.818,000,0030.820.818,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp8.490.931.388,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 30.820.818,00 Menurut Pengadilan PajakRp8.460.110.570,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 atas nama PT BAJA MAS INTI, NPWP 02.114.336.7-614.000, beralamat di Jl. Semarang No.122-C, Blok B, No. 25, RT 000, RW 000, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60174 (domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp8.460.110.570,00 Jumlah seluruh penyerahanRp8.460.110.570,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 846.011.082,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 846.011.082,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayarRp0,00 Kelebihan yang sudah :

dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

Ttd

.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.