Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trisakti Niscala Raya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010701.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRISAKTI NISCALA RAYA, NPWP 80.985.004.3-801.000, beralamat di Jalan Sangir Nomor 200, Melayu Baru, Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90171 dalam hal ini diwakili oleh Reynold Susantyo, jabatan Direktur, domisili elektronik trisaktiniscalaraya@yahoo.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Prawito

Alamat: Citra Sudiang Indah Blok Y6 Nomor 22 RT 002, RW

012 Kel. Pai, Kec. Biringankanaya, Makasar

Jabatan: Head of Finance & Accounting

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TNR/II/2025 tanggal 20 Februari 2025;

2. Nama: Sultan Nusu

Izin Kuasa : KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024; Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/SKK-PP/TNR tanggal 20 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.260@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/ 19720917 199301 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/ 19850621 200901 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 19740207 199402 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3512/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-004/PP/Ucp/2026 tanggal 09 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/TNR/XI/2024 tanggal 07 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-47/SUB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober

Halaman 2 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan perhitungan sebagai berikut:

ao ae to Cmte te “Woe eof

ro coe Oe ~ Oe .

SA Pe AP ntar Ka hr Si Jan

re MEA TA TEA NI KA 7 . pa

I ' 1 bok et Ka

Boa ey "

po at +r ht .. — Da ye

Cot yy? -

- Pe aan BR aa . : La .

a a JG BEN BNN A AI NU - ta

7 thy DUA MILYAR LIMA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUM PULUM DUA RIBU SE MBILAN RATUS ENAM PULUM EMPAT RUPIAH

shee tera Wa ae re

ra . ross an atc oe tan — L, : ——

Co DELAPAN JUTA SLRATUS ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/TNR/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka

a Jurriah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan")

sebesar

Rp 2519 572 964 - terdin dari Pokok Pajak Rp 1 753.600 337,- Dan Denda Pajak Rp 765 972 627

b Jumlah pajak yang terutang menuru! perhtungan Waj:b Pajak sebesar Ro 8 116.849 -

Cc Jumjan pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasar aknir hasil pemeriksaan sebesar

(Ro 8 116 849)

Halaman 3 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juli 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/TNR/XI/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/TNR/XI/2024 tanggal 07 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon
Terbanding
Banding
1Penghasilan Netto7.828.645.884781.776.255
2Kompensasi Kerugian00
3Penghasilan Kena Pajak7.828.645.884781.776.255

Halaman 4 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.957.161.250195.444.064
5Kredit Pajak203.560.913203.560.913
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.753.600.337(8.166.849)
7Sanksi Administrasi765.972.6270
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.519.572.964(8.166.849)

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp6.133.025.697,00, adapun koreksi tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding kegiatan usaha utamanya adalah penjualan sarana produksi peternakan (pakan ternak, peralatan peternakan dan obat-obatan untuk peternakan). Di dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding menggunakan rekening bank atas nama perusahaan maupun menggunakan rekening pribadi pengurus perusahaan dengan rincian sebagai berikut: ➢ Bank BCA Nomor Rekening 7991005611 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank BCA Nomor Rekening 7970117011 atas nama Reynold Susantyo; ➢ Bank BRI Nomor Rekening 380601002703502 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank BNI Nomor Rekening 8186999996 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank Danamon Nomor Rekening 003512087846 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank Mandiri Nomor Rekening 1520563360003 atas nama Reynold

Susantyo;

➢ Bank BCA Nomor Rekening 7990193333 atas nama PT Trisakti Niscala

Raya;

➢ Bank BTPN Nomor Rekening 0541 3333 333 atas nama PT Trisakti Niscala

Raya;

bahwa seluruh rekening bank atas nama pribadi tersebut sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding terutama untuk penerimaan hasil penjualan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik rekening. Seluruh penerimaan hasil penjualan yang diterima melalui bank tersebut di atas telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan PT Pemohon Banding tahun 2019;

2. bahwa berdasarkan bukti (slip transfer dan Salinan rekening koran) dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa setoran tunai ke rekening bank BTPN No.

Halaman 5 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

0541.3333.333 a/n Pemohon Banding yang sumber dananya berasal dari penarikan tunai:

➢ Bank BCA Nomor Rekening 7991005611 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank BCA Nomor Rekening 7970117011 atas nama Reynold Susantyo; ➢ Bank BRI Nomor Rekening 380601002703502 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank BNI Nomor Rekening 8186999996 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank Danamon Nomor Rekening 003512087846 atas nama Monica Tanzil; ➢ Bank Mandiri Nomor Rekening 1520563360003 atas nama Reynold

Susantyo;

bahwa mutasi yang terjadi antar bank tersebut bukan merupakan Penghasilan di Luar Usaha;

3. bahwa Pihak Terbanding (Fiskus dan Peneliti keberatan) tidak konsisten di dalam menentukan terkait penerimaan uang di bank BTPN No. 0541.3333.333 a/n Pemohon Banding dimana terdapat transaksi yang sama namun ada yang diakui sebagai pendapatan di luar usaha dan ada yang tidak diakui pendapatan di luar usaha;

4. bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 telah diperiksa oleh KPP Madya Makassar, dan pada saat pemeriksaan tersebut telah disampaikan mengenai penggunaan rekening pribadi atas nama pengurus perusahaan untuk keperluan operasional perusahaan. Penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan diakui oleh tim pemeriksa bukan sebagai pendapatan lain-lain;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia adalah self assessment sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (2) UU. KUP No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut:

Halaman 6 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak;

3. bahwa dalam Pasal 12 ayat (3) UU. KUP No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut ditentukan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya Pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

4. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU. KUP No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 7 Tahun 2021.

bahwa ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan;

5. bahwa di dalam UU KUP No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 7 Tahun 2021 Tidak mengatur secara khusus mengenai Alat Bukti.

Halaman 7 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

bahwa dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 disebutkan alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau Tulisan.

b. Keterangan Ahli.

c. Keterangan Para Saksi.

d. Pengakuan Para Pihak.

e. Pengetahuan Hakim.

6. Pasal 13 ayat (4) UU KUP No. 6 Tahun 1983 sttd UU No. 7 Tahun 2021. Besarnya pajak yang terutang, yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan ketetapan pajak.

7. bahwa Pasal 8 huruf c PMK No. 17 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan disebutkan:

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 4 huruf c Perdirjen Pajak No. Per-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, ditegaskan:

Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

8. bahwa Pemohon Banding telah konsisten menghitung pajak yang terutang, membayar dan melaporkan melalui Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sejak tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) UU. KUP;

9. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan di luar usaha hanya didasarkan asumsi dan analisa, tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup, valid, relevan dan konkret, sehingga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU. KUP, serta melanggar ketentuan Pasal 8 huruf

Halaman 8 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

c PMK 17/PMK.03/2013 dan Pasal 4 huruf c Perdirjen Pajak No. Per- 23/PJ/2013;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak sah dan melanggar hukum sehingga harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 02 September 2024 dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi lebih bayar sebesar Rp8.116.849,00 dengan rincian sebagai berikut:

Semula (Rp.) Dikurangi (Rp.) Menjadi (Rp.)

7.828.644.884 (7.046,.868.629)| 781.776.255

Penghasilan Kena Pajak 7.828.644.884 (7.046.868.629)| 781.776.255

Pajak Penghasil: PPI .

Terutang " °

Ph Kurang/ (Lebih) 1.753.600.337 (2.761.717.186)| [8.116.849)

Bavar ;

h Jumlah PPh yang masih 2.519.572.964 (2.527.689.813)| (8.116.849)

harus (lebih) dibayar

bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan alasan/penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding siap memberikan penjelasan dan bukti-bukti apabila Majelis Hakim yang Mulia memerlukannya. Pemohon Banding juga mengharapkan apabila persidangan dapat dilaksanakan di Pengadilan Pajak sesuai dengan yang ditetapkan oleh ketua pengadilan pajak. Atas perhatian Majelis Hakim, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Halaman 9 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-47/SUB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1) Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

2) Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

3) Pasal 12 ayat (2)

Halaman 10 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

5) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

6) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

7) Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

8) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Halaman 11 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

9) Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

10) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

11) Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

12) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

13) Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

14) Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

Halaman 12 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

15) Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

16) Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 14 ayat (1)

Halaman 13 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3) Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

Halaman 14 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 11 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

1) Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 17 ayat (1)

Halaman 15 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

3) Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

1) Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap

mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(2)Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung

temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak

1) Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

Poin 7 : pengujian keterkaitan

2) Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Halaman 16 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 02 Mei 1992 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 06 Juli 2012 dengan KLU nomor 46209 - Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya;

b) bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023 KPP Madya Makassar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00047/206/19/812/23;

bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05011644/BPS/KPP.150603/2023 tanggal 11 Desember 2023, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00047/206/19/812/23, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 002/TNR/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 11 Desember 2023;

c) Berikut adalah data rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 :

poe | a | roman Bus Per ap age Pa | Taha

eee re 4 OR

2. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00019/RIKSIS/WPJ.15/2023 tanggal 27 September 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00047/RIKSIS/WPJ.154/2023 tanggal 16 Agustus 2023, telah dilakukan koreksi atas penghasilan lainnya dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman 17 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

- bahwa berdasarkan bukti dokumen slip setoran dan rekening koran Bank BTPN disimpulkan bahwa terdapat uang masuk dari rekening Bank BCA, Bank Danamon, Bank BRI, Bank BNI (Rekening koran atas nama Monica Tanzil) berupa pembayaran piutang, pembayaran nota dan pembayaran PT Hajar;

- bahwa berdasarkan bukti dokumen rekening koran Bank BTPN terdapat prive berupa pembayaran piutang dari Margaretha;

- bahwa berdasarkan bukti dokumen rekening koran Bank BTPN terdapat uang masuk yang belum dijelaskan oleh Wajib Pajak dalam surat keterangan.

Saldo akhir piutang dagangRp4.476.679.147 Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

- Bank BTPN No. Rek. 0541.3333.333+ Rp 35.592.725.386

- Bank BCA Monica Tanzil No. Rek 7991005611+ Rp 35.915.410.259

- Bank BCA No Rek. 7990193333+ Rp620.599.699

- Bank BNI Monica Tanzil No. Rek 8186999996+ Rp2.819.050.850

- Bank Danamon Monica Tanzil No. Rek 003512087846+ Rp1.261.395.500

- Bank Mandiri Reynold Susantio No. Rek+

Rp5.810.936.000 1520563360003

- Bank BCA Reynold Susantio No. Rek 7970117011+ Rp4.078.678.250

- Bank BRI Monica Tanzil No. Rek 380601002703502+ Rp 39.476.755.806 Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang- Rp1.440.098.575 Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha

Rp 128.612.132.322 (Include PPN)

PPN yang dipungut sendiri cfm SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2019)

- Januari 2019Rp-

- Februari 2019Rp-

- Maret 2019Rp-

- April 2019Rp-

- Mei 2019Rp-

- Juni 2019Rp-

- Juli 2019Rp-

- Agustus 2019Rp-

- September 2019Rp-

- Oktober 2019Rp-

- November 2019Rp-

- Desember 2019Rp-

Jumlah PPN yang dipungutRp- sendiri

DPP Penyerahan yang terutang PPNRp 128.612.132.322 Peredaran usaha cfm Wajib PajakRp 121.671.512.693 SelisihRp6.940.619.629

Halaman 18 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

b) bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan nomor 001/TNR/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dan memberikan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa pembayaran dari Margaretha bukan obyek temuan dan tidak bisa diakui sebagai koreksi positif karena bukan sebagai Pembayaran Piutang, transaksi ini bisa dibuktikan bahwa pada tanggal 27 Maret 2019 ada transaksi penarikan di Bank BTPN a/n Prive sebesar Rp500.000.000,00 (bukti transaksi/mutasi dalam RK bulan Maret dan April 2019)

- bahwa dari hasil telusur balik oleh Wajib Pajak Surat Keterangan Uang Masuk ke Bank BTPN yang diemail pada tanggal 1 Agustus 2023 dan disampaikan langsung pada tanggal 7 Agustus 2023 telah menjelaskan semua masuk yang berbeda dengan sumbernya atau bank asal (surat keterangan yang ditelusur balik). Sehingga arus piutang dagang menurut Wajib Pajak adalah:

Saldo akhir piutang dagang4.476.679.147 Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

- Penerimaan Kas untuk Operasional3.946.523.262

- Bank BTPN No. Rek. 0541.3333.33317.519.824.386

- Bank BCA Monica Tanzil No. Rek 799100561135.915.410.259

- Bank BCA No Rek. 7990193333620.699.699

- Bank BNI Monica Tanzil No. Rek 81869999962.819.050.850

- Bank Danamon Monica Tanzil No. Rek 0035120878461.261.395.500

- Bank Mandiri Reynold Susantio No. Rek 15205633600035.810.936.000

- Bank BCA Reynold Susantio No. Rek 79701170114.078.678.250

- Bank BRI Monica Tanzil No. Rek 38060100270350239.476.755.806 Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang1.440.098.575 Total Penghasilan114.485.854.584 Peredaran Usaha121.671.512.693 Total Penghasilan(7.185.658.109)

c) bahwa sesuai hasil pembahasan dengan Wajib Pajak, serta keterangan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pendapat Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak pada saat pemeriksaan tidak menyerahkan General Ledger dan Pencatatan Jurnal;

- bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak bukan hanya menggunakan rekening perusahaan untuk transaksi penjualan dan

Halaman 19 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

operasional namun juga menggunakan rekening pribadi pemilik modal perusahaan. Sehingga pemeriksa meminta klarifikasi uang masuk atas seluruh rekening pribadi pemilik modal perusahaan;

- bahwa di uraian uang masuk di BTPN berupa prive sebesar Rp500.000.000,00 di formulir kiriman uang di uraian tujuan trnasaksi pembayaran piutang dari pengirim Margaretha. Untuk uraian di rekening koran bank BNI (Monica Tanzil) WP belum dapat ditelusuri karena belum diserahkan data fisiknya bulan Januari s.d. April 2019. Perusahaan perseroan tidak terdapat adanya prive;

- bahwa berdasarkan surat keterangan Wajib Pajak, uang masuk di BTPN terdapat beberapa selisih uang masuk ke BTPN dengan selisih uang keluar dari Bank BNI, BCA, Danamon, dan BRI dan untuk formulir kirim uang di uraian tujuan transaksi pembayaran piutang, pembayaran PT Hajar dan pembayaran nota. Sehingga atas bukti/dokumen tersebut menjadi dasar pemeriksa menghitung ada penghasilan di luar usaha Wajib Pajak;

d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan terbanding dalam hal ini Tim Pemeriksa Pajak nomor BA-218/WPJ.156/2024 tanggal 23 Juli 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan pengujian tidak langsung terhadap semua rekening koran dan pemanfaatan informasi internal Direktorat Jenderal Pajak. Dari rekening koran diperoleh pengakuan data atas penghasilan/ pengakuan pendapatan dari konfirmasi Wajib Pajak. Untuk data atas pembayaran piutang, prive dan uang masuk yang tidak ada penjelasannya di surat keterangan (tidak dapat ditrasir apakah uang masuk ini semua atas pembayaran dari usaha), sehingga koreksi arus piutang dimasukkan ke penghasilan dari luar usaha;

- bahwa Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan tracing dan cleansing terhadap rekening koran yang telah dipinjamkan;

Halaman 20 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

- bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak bukan hanya menggunakan rekening perusahaan untuk transaksi penjualan dan operasional namun juga menggunakan rekening pribadi pemilik modal perusahaan. Sehingga terbanding dalam hal ini Pemeriksa meminta klarifikasi uang masuk atas seluruh rekening pribadi pemilik modal perusahaan;

- bahwa Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan konfirmasi atas uang masuk seluruh rekening. Atas konfirmasi tersebut diperoleh pengakuan data atas penghasilan/ pengakuan pendapatan dari konfirmasi Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak. Jawaban konfirmasi tersebut disertai bukti slip setoran tanggal 17 Juli 2023 dan disampaikan rekap pemasukan uang bank tahun 2019 via email tanggal 4 Agustus 2023 dan disampaikan langsung tanggal 7 Agustus 2023, Surat Keterangan uang masuk ke Bank BTPN tahun 2019 via email 1 Agustus 2023 dan disampaikan langsung tanggal 7 Agustus 2023;

- bahwa Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak tidak menyerahkan GL;

- bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak tidak melaporkan Penyerahannya di SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2019;

- bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak sampai pembahasan akhir berupa rekap jawaban konfirmasi rekening koran seluruh bank (rekening perusahaan dan rekening perorangan) serta slip setoran bank, namun tidak semua slip setoran atau dokumen pendukungnya diserahkan ke terbanding dalam hal ini Pemeriksa pada saat pembahasan akhir;

e) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan terbanding dalam hal ini Tim Pemeriksa Pajak nomor BA-229/WPJ.156/2024 tanggal 24 Juli 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- bahwa Monica Tanzil merupakan komisaris utama, dibuktikan dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Trisakti Niscala Raya yang

Halaman 21 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

dibuat oleh notaris Soewandi Michael Barya Sugiyo, SH.,M.Kn. Nomor 03 (tiga) tanggal 10 November 202;

- bahwa rekening a.n. Monica Tanzil digunakan untuk keperluan operasional, digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan dan berfungsi sebagai rekening penampung;

- bahwa atas transaksi yang menurut Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak terjadi double pengakuan penghasilan oleh terbanding dalam hal ini pemeriksa, Wajib Pajak dapat menunjukkan transaksi- transaksi tersebut baik dari rekening sumber maupun rekening penerima (terlampir),rekening sumber adalah beberapa rekening yang menjadi penerima pembayaran dari pelanggan yaitu BCA nomorrekening7991005611,BRInomorrekening 380601002703502, dan BNI nomor rekening 81886999996 yang diakui sebagai pendapatan pada laporan keuangan yang tercantum dalam buku bank.Setelah masuk dalam bank penerima, Sebahagian besar dana dari rekening-rekening tersebut berpindah melalui transfer ke rekening bank BTPN nomor 0541.3333.333 atasnama PT Trisakti Niscala Raya, dan beberapa di transfer ke rekening lainnya dalam rangka pembayaran hutang kepada supplier;

- bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak akan memberikan bukti pendukung berupa rekapan alur penerimaan yang bukan pendapatan dari bank lain berikut rekening koran dari rekening sumber yaitu Bank BCA, Bank BNI dan Bank BRI,berikut bukti-bukti penerimaan dokumen yang Wajib Pajak serahkan kepada terbanding dalam hal ini Pemeriksa pada saat pemeriksaan berlangsung;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

a) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Halaman 22 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak;

d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang;

e) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

f) bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

g) bahwa terbanding dalam hal ini tim pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-157/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 28 Februari, Surat Peringatan I nomor S-160/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Peringatan II nomor S-163/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Halaman 23 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

h) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak hanya memenuhi sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian metode langsung;

i) bahwa terbanding dalam hal ini tim pemeriksa melakukan pengujian menggunakan dokumen yang ada berupa rekening koran dengan metode tidak langsung yaitu pengujian arus kas/piutang;

j) bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa pendapatan lain-lain berasal dari nilai mutasi rekening koran yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak;

k) bahwa terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan telah melakukan penelitian atas bukti pendukung berupa "Penjelasan alur penerimaan di BTPN 2019" yang berisi seluruh mutasi antar rekening yang menurut Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak nilai tersebut diambil dari mutasi antar bank rekening bank BTPN milik perusahaan dengan Rekening a.n. Monica Tanzil yang juga rekening milik perusahaan (transaksi antar bank);

l) bahwa atas setiap mutasi tersebut, terbanding dalam hal ini tim pemeriksa telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak yang ditindaklanjuti dengan penjelasan Wajib Pajak atas setiap uang masuk ke rekening BTPN yang menurut Wajib Pajak berasal dari rekening a.n. Monica Tanzil;

m)bahwa atas uang masuk yang merupakan transfer langsung antar bank,

terbanding dalam hal ini tim pemeriksa telah melakukan penelusuran atas transaksi tersebut dan atas uang masuk yang berasal dari transfer antar bank tidak dijadikan objek pendapatan lainnya;

n) bahwa atas objek sengketa yang menurut Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak merupakan transfer antar bank tercatat dalam rekening koran bank BCA, bank BRI, dan Bank BNI sebagai "tarikan tunai" dan tidak tercatat sebagai "transfer ke rekening Bank BTPN";

o) bahwa atas alasan pengajuan keberatan terhadap mutasi rekening yang menurut Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak merupakan "transaksi antar bank" tidak didukung dengan bukti yang kompeten;

Halaman 24 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

p) bahwa terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan tidak dapat meyakini bahwa atas "setoran tunai" pada rekening Bank BTPN berasal dari "tarikan tunai" dari rekening bank BCA, bank BNI, dan bank BRI;

q) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Wajib Pajak juga menerima penghasilan dalam bentuk tunai yang kemudian disetor ke rekening milik perusahaan;

r) bahwa atas "setoran tunai" dapat berasal dari pembayaran pelanggan sehingga tidak dapat diyakini bahwa setoran tunai tersebut bukan merupakan penghasilan;

s) bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa pendapatan lain-lain tersebut sudah tepat.

No.UraianMenurut SuratMenurut TimMenurut Peneliti
KeberatanPemeriksaKeberatan
1Penghasilan dari Luar Usaha(807.593.932)6.133.025.6976.133.025.697

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Kesimpulan

bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023; Usul

bahwa diusulkan untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 a.n. Pemohon Banding NPWP 809850043801000/0809850043801000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto7.828.645.88407.828.645.884
b. Kompensasi kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak7.828.645.88407.828.645.884
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.957.161.25001.957.161.250
e. Kredit Pajak203.560.9130203.560.913
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.753.600.33701.753.600.337
g. Sanksi Administrasi765.972.6270765.972.627
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar2.519.572.96402.519.572.964

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat

Halaman 25 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 002/TNR/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023; Bukti P-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024

tanggal 2 September 2024;

Bukti P-4 Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Trisaksi Niscala Raya” Nomor 3

Tanggal 25 Oktober 2016 dibuat oleh Mieie, S.H., M.Kn., di Makassar; Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT Trisaksi Niscala Raya” Nomor 3

Tanggal 10 November 2021 dibuat oleh Soewandi Michael Baryasugiyo, S.H., M.Kn., di Gowa, Sulawesi Selatan;

Bukti P-6 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-7 Laporan Keuangan PT Trisakti Niscala Raya tahun 2019 yang telah di

audit oleh Kantor Akuntan Publik Amachi Arifin Mardani & Muliadi Bukti P-8 Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Pengurus (Direktur);

Bukti P-9 Rekap Bukti Penerimaan Negara beserta Dokumen pendukungnya; Bukti P-10 Matrik Sengketa;

Bukti P-11 Revisi Matrik Sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-13 Proses Bisnis Pemohon Banding;

Bukti P-14 Daftar Mutasi (Debet) Bank BTPN yang Sumber Dana dari (Kredit)

Rekening atas Nama Monica Tanzil Dengan Tanggal yang Sama dan Jumlah Debet dan Kerdit yang Sama;

Bukti P-15 Daftar Mutasi (Debet) Bank BTPN yang Sumber Dana Dari (Kredit)

Rekening atas Nama Monica Tanzil Dengan Tanggal yang Sama dan

Halaman 26 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Jumlah Sebagian Debet Pada Bank BTPN dan Sebagian Debet Pada Supplier;

Bukti P-16 SPT Tahunan PPh OP a.n. Reynold Susantyo Tahun 2019;

Bukti P-17 Mutasi Rekening Ibu Monica BRI 2019;

Bukti P-18 Kartu Keluarga a.n. Reynold Susantyo;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-20 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan a.n.

Reynold Susantyo Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-21 Berita Acara Pelaksanaan Pemintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Tahun 2020;

Bukti P-22 File Excell yang berisi Bukti Transfer Pindah Rekeing Monica Tanzil ke

Bank BTPN;

Bukti P-23 File Excell Rincian Penjualan Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matrik Sengketa;

Bukti T-6. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-7. Surat Peringatan Pertama dan Kedua;

Bukti T-8. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Halaman 27 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/TNR/XI/2024 tanggal 07 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan Banding
Banding (Rp)(Rp)(Rp)
1Biaya Usaha3.613.716.4913.608.716.4915.000.000
2Penghasilan dari Luar Usaha289.145.6976.133.025.6976.940.619.629
3Penyesuaian Fiskal Positif308.863.4048.863.404300.000.000
4Penyesuaian Fiskal Negatif401.440.932190.932401.250.000

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding dan dokumen Pemohon Banding serta jalannya persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mempermasalahkan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak dalam putusan ini hanya akan membahas sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00;

Halaman 28 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00 dimana berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan teknik penelusuran bukti rekening koran yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, rekening koran hasil IBK dan Laporan Keuangan, atas arus piutang, terdapat uang masuk yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sehingga dianggap Terbanding sebagai penghasilan luar usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan argument bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena di dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemohon Banding (PT Trisakti Niscala Raya) menggunakan rekening bank atas nama perusahaan maupun menggunakan rekening pribadi pengurus perusahaan sehingga mutasi yang terjadi antar bank atas nama perusahaan dan rekening pribadi tersebut bukan merupakan Penghasilan di Luar Usaha bagi Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat

Halaman 29 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berkut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Halaman 30 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang

Halaman 31 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Halaman 32 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Halaman 33 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

Halaman 34 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha

Halaman 35 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan;

Halaman 36 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14 ayat (1)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus‐menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal

Halaman 37 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Pajak

Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,

Halaman 38 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Halaman 39 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 11 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Halaman 40 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang kegiatan usaha utamanya adalah penjualan sarana produksi peternakan (pakan ternak, peralatan peternakan dan obat-obatan untuk peternakan). Adapun tempat kedudukan Pemohon Banding berada di Jalan Sangir Nomor 200, Melayu Baru, Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan;

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00 dimana berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan teknik penelusuran bukti rekening koran yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, rekening koran hasil IBK dan Laporan Keuangan, atas arus piutang, terdapat uang masuk yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sehingga dianggap Terbanding sebagai penghasilan luar usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding yang menajdi pokok sengketa dalam sengketa ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha untuk Tahun Pajak 2019 sebesar Rp6.940.619.629,00. Terbanding menetapkan koreksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dengan hasil pengujian arus piutang;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila ditemukan bukti bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak tidak benar. Terbanding menilai pelaporan penghasilan Pemohon Banding tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, Terbanding menguatkan argumentasinya dengan mendasari pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP, yang mewajibkan Wajib

Halaman 41 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Pajak badan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan iktikad baik, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai, sehingga sulit untuk memverifikasi kebenaran transaksi secara langsung;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dari mana pun asalnya, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Berdasarkan definisi ini, Terbanding mengategorikan uang masuk yang tidak dapat dijelaskan sumbernya sebagai penghasilan;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode tidak langsung, yaitu teknik pengujian arus piutang dan arus kas. Langkah ini diambil karena Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku dan dokumen, sehingga pengujian dengan metode langsung tidak dapat dilakukan secara maksimal;

5. bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan pada saat pemeriksaan telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melaiui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-157/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 28 Februari, Surat Peringatan I nomor S 160/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Peringatan II nomor S 163/WPJ.15/PaPJ.2/2023 tanggal 31 Maret 2023. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pengujian metode langsung;

6. bahwa menurut Terbanding fakta yang ditemukan selama pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan rekening pribadi pengurus/pemilik modal, yaitu Monica Tanzil dan Reynold Susantyo, untuk transaksi operasional dan penerimaan hasil penjualan perusahaan. Hal ini menyebabkan tercampurnya dana pribadi dan dana perusahaan yang memerlukan klarifikasi mendalam;

5. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa rekening koran Bank BTPN milik perusahaan, Terbanding menemukan adanya aliran uang masuk yang signifikan dari berbagai rekening pribadi Monica

Halaman 42 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Tanzil di BCA, Danamon, BRI, dan BNI. Terbanding menyimpulkan bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran piutang atau pembayaran nota dari pelanggan;

6. bahwa Terbanding mendapatkan fakta juga bahwa dalam formulir kiriman uang atau slip setoran ke rekening BTPN, terdapat keterangan atau uraian tujuan transaksi seperti "pembayaran piutang hasil usaha", "pembayaran piutang", dan "pembayaran nota". Keterangan-keterangan tertulis ini menjadi bukti kuat bagi Terbanding bahwa dana tersebut adalah penghasilan usaha yang belum dilaporkan;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa salah satu temuan spesifik yang dikoreksi adalah uang masuk di Bank BTPN dari pengirim bernama Margaretha dengan uraian "pembayaran piutang". Meskipun Pemohon Banding mengklaim ini sebagai prive, Terbanding menolaknya karena pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas tidak dikenal istilah prive, dan uraian transaksinya jelas menyebutkan pembayaran piutang;

8. bahwa Terbanding telah melakukan proses tracing dan cleansing terhadap seluruh rekening koran yang dipinjamkan. Dalam proses ini, Terbanding mengecualikan mutasi yang terbukti merupakan transfer langsung antarbank dari objek pendapatan lainnya, namun tetap mempertahankan koreksi atas transaksi yang tidak memiliki bukti keterkaitan yang jelas;

9. bahwa menurut Terbanding bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi adalah karena transaksi yang diklaim sebagai "mutasi antar rekening" oleh Pemohon Banding tercatat dalam rekening koran bank asal (BCA, BRI, BNI) sebagai "tarikan tunai" dan bukan sebagai "transfer" langsung ke Bank BTPN. Hal ini memutus rantai pembuktian bahwa uang yang ditarik adalah uang yang sama dengan yang disetorkan;

10. bahwa Terbanding menegaskan bahwa setoran tunai ke rekening Bank BTPN tersebut tidak dapat diyakini berasal dari tarikan tunai rekening pribadi, karena Pemohon Banding juga menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan. Oleh karena itu, terdapat keyakinan besar Terbanding bahwa setoran tersebut sebenarnya adalah hasil penjualan tunai yang tidak dilaporkan;

Halaman 43 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

11. bahwa menurut Terbanding dalam hal ini Pemohon Banding dianggap tidak konsisten dalam memberikan data perhitungan selama proses persidangan. Terbanding menunjuk adanya perbedaan angka koreksi positif yang diakui Pemohon Banding dalam berbagai surat penjelasan, yang menunjukkan ketidakakuratan data internal mereka sendiri;

12. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan General Ledger (Buku Besar) dan Pencatatan Jurnal. Dengan tidak adanya dokumen pendukung transaksi yang memadai serta tidak adanya proses dokumentasi pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun pemegang saham terkait arus uang yang disengketakan tersebut (Pemohon Banding tidak membuat dan/atau tidak menyerahkan General Ledger dan Pencatatan Jurnal), maka Terbanding tidak dapat melakukan pengujian dan penelusuran sampai ke dokumen sumber yang dapat membuktikan bahwa atas uang sebesar tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding;

13. bahwa Terbanding berpendapat bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pemeriksaan pajak yang diatur dalam PER-23/PJ/2013. Bukti berupa rekening koran dan konfirmasi tertulis dari Wajib Pajak sendiri dipandang sudah memadai untuk mendukung koreksi tersebut;

14. bahwa Terbanding menolak penjelasan Pemohon Banding mengenai kesalahan admin dalam menuliskan pesan transfer. Bagi Terbanding, bukti tertulis pada dokumen perbankan merupakan bukti otentik yang mencerminkan sifat transaksi yang sebenarnya pada saat transaksi itu terjadi;

15. bahwa terkait hubungan istimewa, Monica Tanzil sebagai Komisaris Utama memiliki pengaruh besar dalam keuangan perusahaan. Sesuai Pasal 18 Ayat

(3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa agar sesuai dengan kewajaran usaha;

16. bahwa Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak memiliki iktikad baik dalam memenuhi kewajiban dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP. Dengan sengaja tidak menunjukkan buku besar atau jurnal,

Halaman 44 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Pemohon Banding diduga kuat berusaha mengaburkan jumlah penghasilan yang sebenarnya;

17. bahwa secara prosedural, Terbanding telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Pemohon Banding untuk memberikan klarifikasi dan bukti selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Namun, karena bukti yang disampaikan tidak saling terhubung dan berdiri sendiri-sendiri, Terbanding tetap pada pendiriannya melakukan koreksi;

18. bahwa pada saat proses banding, Pemohon Banding pada persidangan tanggal 21 Mei 2025 menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat nomor 0002/TNR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa terdapat transaksi mutasi debet pada rekening BTPN yang bersumber dari rekening bank pemegang saham yang semula telah diakui sebagai pendapatan, sehingga mutasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan.

2) bahwa mutasi tersebut ada dua jenis bukti yaitu:

a. Bahwa mutasi dari rekening bank pemegang saham yang semula telah diakui pendapatan dengan angka yang sama sebesar Rp3.703.000.000,00;

b. Bahwa mutasi dari rekening bank pemegang saham yang sebagian angka disetor ke Bank BTPN dan sebagian disetor ke supplier sebesar Rp2.140.880.000,00;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, dapat Terbanding sampaikan hal hal sebagai berikut:

bahwa terkait penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat transaksi mutasi debet pada rekening BTPN yang bersumber dari rekening bank pemegang saham yang semula telah diakui sebagai pendapatan berupa mutasi dari rekening bank pemegang saham yang semula telah diakui pendapatan dengan angka yang sama sebesar Rp3.703.000.000,00, dapat Terbanding sampaikan hal-hal, yakni:

• bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Daftar Mutasi (Debet) Bank BTPN yang

Halaman 45 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Sumber Dana dari (Kredit) Rekening atas Nama Monica Tanzil Dengan Tanggal yang Sama dan Jumlah Debet dan Kerdit yang Sama serta dokumen pendukung bukti transfer berupa Formulir Kiriman Bank BNI serta Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa Rekening Koran maupun dokumen terkait lainnya;

• bahwa dengan tidak adanya dokumen pendukung transaksi yang memadai serta tidak adanya proses dokumentasi pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun pemegang saham terkait arus uang yang disengketakan tersebut (Pemohon Banding tidak membuat dan/atau tidak menyerahkan General Ledger dan Pencatatan Jurnal), maka Terbanding tidak dapat melakukan pengujian dan penelusuran sampai ke dokumen sumber yang dapat membuktikan bahwa atas uang sebesar tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding;

• bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup yang dapat membuktikan bahwa atas mutasi dari rekening bank pemegang saham sebesar Rp3.703.000.000,00 tersebut telah diakui sebagai pendapatan sehingga mutasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan

bahwa selanjutnya terkait dengan pernyataan Pemohon Banding bahwa terdapat transaksi mutasi debet pada rekening BTPN yang bersumber dari rekening bank pemegang saham yang semula telah diakui sebagai pendapatan berupa mutasi dari rekening bank pemegang saham yang sebagian angka disetor ke Bank BTPN dan sebagian disetor ke supplier sebesar Rp2.140.880.000,00, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

• bahwa untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa Daftar Mutasi (Debet) Bank BTPN yang Sumber Dana Dari (Kredit) Rekening atas Nama Monica Tanzil Dengan Tanggal yang Sama dan Jumlah Sebagian Debet Pada Bank BTPN dan Sebagian Debet Pada Supplier dan tanpa disertai dengan dokumen pendukungnya;

Halaman 46 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

• bahwa dari Daftar Mutasi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya berusaha menghubung- hubungkan antara transaksi yang satu dengan transaksi yang lain, namun tidak bisa memberikan bukti pembukuan dan pencatatan yang dapat ditelusuri sampai ke dokumen sumber yang dapat menghubungkan antara transaksi yang satu dengan transaksi yang lain tersebut;

• bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding bahwa atas mutasi dari rekening bank pemegang saham sebesar Rp2.140.880.000,00 tersebut telah diakui sebagai pendapatan sehingga mutasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai penghasilan;

19. bahwa dalam penjelasan tertulis melalui surat nomor 0002/TNR/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 di atas, Pemohon Banding juga menyampaikan bantahan atas koreksi Terbanding dengan memberikan rincian koreksi Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebagaimana perhitungan sebagai berikut: Lone ! 1 . PN . ; ; , 0

- vere ag oth Lae: -

Tet AL TT - - tee . - :

Kadar Peta. - :

Berdasarkan rincian perhitungan di atas diketahui bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp6.940.619.629,00, terdapat mutasi Debet Bank BTPN yang bersumber dari rekening pemegang saham (Monica Tanzil) sebesar Rp5.843.880.000,00 sehingga koreksi positif peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.096.739.629,00;

Halaman 47 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

20. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan. Terbanding memohon agar keputusan keberatan yang mempertahankan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp6.940.619.629,00 tetap dipertahankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terhadap koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp6.940.619.629,00. Meskipun demikian, Pemohon Banding mengakui adanya koreksi positif sebesar Rp1.015.689.129,00 yang tidak dapat dibuktikan dokumen transfernya, sehingga sengketa yang diperjuangkan adalah selisih sebesar Rp5.924.930.500,00 yang diklaim memiliki bukti dan alasan yang kuat;

2. bahwa dalil yang menjadi dasar penolakan Pemohon Banding adalah bahwa perusahaan menggunakan rekening pribadi pengurus, yaitu Monica Tanzil (Komisaris) dan Reynold Susantyo (Direktur), sebagai rekening penampung operasional untuk menerima pembayaran dari pelanggan. Seluruh penerimaan hasil penjualan yang masuk melalui rekening-rekening pribadi tersebut diklaim telah dilaporkan sepenuhnya dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, sehingga koreksi Terbanding dianggap menciptakan pengakuan pendapatan ganda;

3. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa mutasi uang masuk ke rekening Bank BTPN perusahaan merupakan pindah buku atau mutasi antarbank internal yang sumber dananya berasal dari penarikan tunai atau transfer dari rekening pribadi Monica Tanzil dan Reynold Susantyo. Pemohon Banding berargumen bahwa dana tersebut bukanlah tambahan kemampuan ekonomis baru atau penghasilan dari luar usaha, melainkan sekadar perpindahan dana

Halaman 48 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

perusahaan yang sebelumnya sudah diakui sebagai pendapatan penjualan di rekening asal;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa mutasi debit pada rekening Perseroan sebesar Rp5.924.930.500,00 yang bersumber dari mutasi kredit (transfer dari rekening ibu Monica Tanzil) tidak dapat dikoreksi sebagai penghasilan usaha lainnya karena semula telah dikoreksi sebagai peredaran usaha pada mutasi debit ibu Monica Tanzil;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan alasan penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan perusahaan didasari pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas (cash flow). Pemohon Banding menyimpan sebagian dana cadangan di rekening pribadi agar pembayaran utang kepada supplier tetap tepat waktu dan tidak terganggu oleh pendebetan otomatis (potongan utang pokok dan bunga) yang dilakukan bank apabila seluruh dana disimpan di rekening resmi perusahaan yang memiliki fasilitas pinjaman;

6. bahwa terkait keterangan pada slip transfer seperti "pembayaran piutang hasil usaha", "pembayaran piutang", dan "pembayaran nota" yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut hanyalah formalitas administratif,. Pesan tersebut diisi oleh admin Monica Tanzil tanpa menyadari konsekuensi perpajakan di masa depan, dan tidak seharusnya dijadikan bukti tunggal untuk menetapkan adanya penghasilan luar usaha tanpa melihat hakikat transaksinya;

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Reynold Susantyo dan Monica Tanzil adalah pasangan suami istri dengan NPWP yang sama dan tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya di luar perusahaan. Penghasilan mereka hanya bersumber dari gaji sebagai pengurus perseroan serta sewa tanah dan bangunan, sehingga tidak ada sumber dana pribadi lain yang memungkinkan adanya setoran modal atau penghasilan luar usaha dalam jumlah besar tersebut;

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Bapak Reynold Susanto telah melakukan pembetulan SPT setelah mendapat SP2DK dan melakukan konseling serta telah membayar PPh kurang bayar masing masing Tahun pajak

Halaman 49 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

2019 sebesar Rp104.020.100,00 dan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp175.314.364,00;

9. bahwa menurut Pemohon Banding terkait aspek pembuktian, Pemohon Banding telah menyampaikan 22 lembar bukti transfer asli senilai Rp5.924.930.500,00 dan rekening koran untuk membuktikan keterhubungan arus uang dari rekening pribadi ke rekening BTPN perusahaan. Pemohon Banding menilai Terbanding keliru karena tetap melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi atas kalimat pesan dalam bukti transfer, padahal mutasi debet di rekening pribadi tersebut sudah diakui sebagai penerimaan piutang penjualan;

10. bahwa Pemohon Banding juga memandang adanya ketidakkonsistenan Terbanding (fiskus) dalam menetapkan penerimaan uang. Terdapat transaksi yang polanya sama, namun sebagian diakui sebagai mutasi antarbank (bukan pendapatan), sementara sebagian lainnya justru dikoreksi sebagai penghasilan dari luar usaha tanpa kriteria pembeda yang jelas dan objektif;

11. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, valid, dan relevan, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan analisis yang dangkal,. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan Terbanding dan menetapkan bahwa peredaran usaha serta penghasilan neto perusahaan dikembalikan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding. Adapun rincian perhitungan PPh terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 50 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Na, Keterangan Lim Pemetihsa 6m pamedus Sanding Sengheta

Dem a a Pe ee aa

Lo. Se LT . . : ‘ i

baw Dan aah te - z : 2. : Lote

Tekno po Tara (Fy wb 3 bee "

menata on LOR Laga seth. TL Delt lee !

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek pembuktian yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung;

bahwa bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni sebagaimana bukti pendukung P-1 s.d. P-23;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang menjadi alat bukti dalam persidangan, yakni sebagaimana bukti pendukung T-1 s.d. T-9;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding yang melakukan koreksi atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp6.940.619.629,00 yang ditetapkan melalui metode pengujian arus piutang dan arus kas. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila

Halaman 51 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

ditemukan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar. Lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang masuk ke dalam rekening bank, baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi yang digunakan untuk operasional maupun untuk kepentingan lainnya, merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dengan bukti yang kompeten;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang menyatakan: “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis

Halaman 52 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa di persidangan, didapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai dan tidak menyerahkan General Ledger (Buku Besar) dan Pencatatan Jurnal selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban formal dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU KUP yang mengharuskan pembukuan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dengan iktikad baik. Ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menunjukkan catatan akuntansi yang sistematis menyebabkan tindakan Terbanding dinilai Pengadilan Pajak dibenarkan secara hukum untuk menggunakan metode tidak langsung melalui pengujian arus piutang dan arus kas guna menguji kepatuhan perpajakan Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan dokumen sumber utama ini juga menyebabkan Pengadilan Pajak tidak dapat melakukan penelusuran (tracing) untuk memastikan apakah dana yang masuk ke rekening Bank BTPN tersebut benar-benar telah diakui sebagai pendapatan di rekening asal atau belum. Walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan 22 lembar bukti transfer asli senilai Rp5.924.930.500,00 dan rekening koran untuk membuktikan keterhubungan arus uang dari rekening pribadi ke rekening BTPN perusahaan, namun Pengadilan Pajak memandang hal itu belumlah cukup untuk menjawab dan membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat uang masuk yang didapat dari selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dengan hasil pengujian arus piutang sebesar Rp6.940.619.629,00 yang tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding, sehingga atas selisih tersebut diyakini Pemohon Banding merupakan pembayaran piutang atau pembayaran nota dari pelanggan;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian dan verifikasi atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas mutasi uang masuk ke rekening Bank BTPN Pemohon Banding merupakan pindah buku atau mutasi antar bank internal yang sumber dananya berasal dari penarikan tunai atau transfer dari rekening pribadi Sdr.Monica Tanzil yang merupakan istri dari Sdr.Reynold Susantyo (pasangan

Halaman 53 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

suami istri yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena merupakan pemegang saham Pemohon Banding), dimana Pemohon Banding berargumen bahwa dana tersebut bukanlah tambahan kemampuan ekonomis baru atau penghasilan dari luar usaha, melainkan sekadar perpindahan dana perusahaan yang sebelumnya sudah diakui sebagai pendapatan penjualan di rekening asal; bahwa dalam hal ini Pengadilan Pajak telah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan OP Tahun Pajak 2019 dari Sdr.Reynold Susantyo dimana didapat fakta bahwa penghasilan yang dilaporkan Sdr.Reynold Susantyo dalam SPT nya hanya sebesar Rp593.068.100,00. Hal ini tidak relevan dan tidak berkesesuaian bila dibandingkan dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah melaporkan penghasilan yang dijadikan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp6.940.619.629,00 a quo dan sudah diakui sebagai pendapatan penjualan (penghasilan) di rekening asal, yakni sebagai penghasilan dari Sdr.Reynold Susantyo (suami dari Sdr.Monica Tanzil). Sehingga atas fakta ini memberikan keyakinan pada Pengadilan Pajak bahwa selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dengan hasil pengujian arus piutang sebesar Rp6.940.619.629,00 benar- benar merupakan uang dari hasil penjualan Pemohon Banding yang ditampung sementara di rekening pribadi Pemegang Saham (Sdr.Monica Tanzil), yang kemudian ditransfer lagi ke rekening perusahaan Pemohon Banding, dimana atas sejumlah Rp6.940.619.629,00 tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding telah dibayar pajak penghasilannya oleh Sdr. Reynold Susantyo (sebagai suami dari Sdr. Monica Tanzil) yang tercermin dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019 nya;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa atas pernyataan Pemohon Banding mengenai mutasi internal dari rekening pribadi Sdr. Monica Tanzil ke rekening perusahaan sebagaimana telah dijelaskan di atas, dipandang Pengadilan Pajak tidak didukung oleh alur audit (audit trail) yang utuh. Fakta menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme "tarikan tunai" dari rekening pribadi dan "setoran tunai" ke rekening Bank BTPN, bukan melalui transfer bank langsung yang dapat ditelusuri keterhubungannya. Karena Pemohon Banding juga mengakui adanya penerimaan pembayaran secara tunai dari pelanggan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa dana setoran tersebut murni berasal

Halaman 54 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

dari dana pribadi dan bukan merupakan hasil penjualan tunai yang tidak dilaporkan; bahwa terkait klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Sdr.Reynold Susanto telah melakukan pembetulan SPT setelah mendapat SP2DK dan melakukan konseling serta telah membayar PPh kurang bayar masing-masing Tahun pajak 2019 sebesar Rp104.020.100,00 berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas bukti yang diserahkan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan nama file “Lampiran 3 SPT Tahunan Pembetulan Reynold Susantyo 2019.pdf” yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didapat fakta bahwa bukti tersebut yang menurut Pemohon Banding sebagai Fotokopi SPT Pembetulan Tahun 2019 a.n. Reynold Susantyo ternyata adalah Fotokopi SPT Normal Tahun 2019 dari Sdr.Reynold Susantyo dengan kondisi penghasilan yang dilaporkan sebesar Rp593.068.100,00 dan kurang bayar Pajak Penghasilannya sebesar Rp104.020.100,00. Sehingga atas bukti a quo, dinilai Pengadilan Pajak tidak bernilai apa-apa apabila dihubungkan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ada pembetulan SPT Tahunan PPh OP a.n. Sdr. Reynold Susantyo untuk Tahun Pajak 2019, yang dianggap Pemohon Banding bisa mendukung argumentasi bantahannya terhadap koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bukti-bukti dokumen berupa rekening koran dan slip setoran Bank BTPN milik Pemohon Banding, dimana Pengadilan Pajak menemukan bukti otentik tertulis berupa keterangan tujuan transaksi seperti "pembayaran piutang hasil usaha", "pembayaran piutang", dan "pembayaran nota". Dalam hal ini Pengadilan Pajak tidak setuju dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa keterangan tersebut hanyalah formalitas administratif atau kesalahan penulisan oleh staf admin. Dalam hukum pembuktian perpajakan, keterangan tertulis pada dokumen perbankan pihak ketiga merupakan bukti kompeten yang mencerminkan substansi ekonomi transaksi pada saat terjadi. Oleh karena itu, keterangan "pembayaran piutang" secara jelas menunjukkan adanya pelunasan atas penyerahan barang atau jasa yang seharusnya telah diakui sebagai penghasilan;

bahwa dalam hal terdapat transaksi dari Margaretha dengan keterangan "pembayaran piutang" yang diklaim sebagai prive oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa sebagai entitas hukum berbentuk Perseroan

Halaman 55 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Terbatas (PT), Pemohon Banding secara hukum tidak mengenal istilah prive. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan data yang signifikan di mana Pemohon Banding mengakui nilai koreksi yang berbeda dalam penjelasan tertulisnya (Rp1.096.739.629,00 dibandingkan dengan Rp1.015.689.129,00), yang menunjukkan bahwa perhitungan internal Pemohon Banding tidak didasarkan pada catatan yang akurat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak, pertimbangan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp6.940.619.629,00 yang didapat dari hasil pengujian dengan menggunakan teknik penelusuran bukti rekening koran yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, rekening koran hasil IBK dan Laporan Keuangan, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

Halaman 56 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha6.940.619.6296.940.619.6290

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan

Halaman 57 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

mempertahankanatasKeputusanTerbandingNomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha6.940.619.6296.940.619.6290

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Terbanding6.133.025.697

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak6.133.025.697

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto121.800.670.000
2Harga Pokok Penjualan116.505.005.794
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto5.295.664.206
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.608.716.491
5Penghasilan Neto dalam Negeri1.686.947.715
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya6.133.025.697
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif8.863.404
Penyesuaian Fiskal Negatif190.932
Jumlah8.672.472
8Jumlah Penghasilan Neto7.828.645.884
9Kompensasi Kerugian0
10Penghasilan Kena Pajak7.828.645.884
11PPh Terutang1.957.161.250
12Kredit Pajak203.560.913
13Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.753.600.337

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 58 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, atas nama: PT TRISAKTI NISCALA RAYA, NPWP 80.985.004.3-801.000, beralamat di Jalan Sangir Nomor 200, Melayu Baru, Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90171, domisili elektronik trisaktiniscalaraya@yahoo.com, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Penghasilan Neto7.828.645.884
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak7.828.645.884
PPh Terutang1.957.161.250
Kredit Pajak203.560.913
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.753.600.337
Sanksi Administrasi765.972.627
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2.519.572.964

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Halaman 59 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Halaman 60 dari 60. Putusan Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT TRISAKTI NISCALA RAYA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.