Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Baja Mas Inti, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Baja Mas Inti mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Baja Mas Inti
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/614/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
17 Maret 2026