Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-010694.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Kubota Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010694.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kubota Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2019
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Pajak Masukan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010694.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kubota Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00334/207/19/055/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
22 November 2023
Tanggal Pengucapan
17 Juni 2026