Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 109 halaman

PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Meiji Food Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 28 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Meiji Food Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010677.13/2023/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Meiji Food Indonesia
Nama Wakil
Mikio Shuke
Kuasa Hukum
  • Christian Binsar Marpaung:
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00124/204/20/457/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A.
Panitera
Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
Tanggal Putusan
30 September 2024
Tanggal Pengucapan
28 September 2026