P U T U S A N
Nomor PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010658.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Centralpertiwi Bahari, NPWP 01.661.341.6-326.000, beralamat di Kp. Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, 34596, yang diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Antoni Sihombing,
Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025,
2. Nama: Pino Siddharta,
Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: