Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Centralpertiwi Bahari, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010658.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Centralpertiwi Bahari, NPWP 01.661.341.6-326.000, beralamat di Kp. Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, 34596, yang diwakili oleh Arman Zakaria Diah jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Antoni Sihombing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025,

2. Nama: Pino Siddharta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama: Irlany Yunita Siregar;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama: Romadhani Setio Prabowo;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama: Mustikasari Sarwoningtyas;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama: Agung Budi Laksana;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama: Dimas Adi Saputra;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-67/BC/BC.06/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 092/CPB- TAX/X/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00091/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN Impor 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 225.475.219 0 0 00 0 0 0 0 225.475.219 0 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran225.475.219

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 9Agustus2024dandenganKeputusanNomorKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp225.475.219,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 092/CPB-TAX/X/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 092/CPB-TAX/X/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 tanggal 3 Oktober 2024;

A. Terbanding Cacat Formal/Salah Objek Penetapan menurut Pasal 16 UU

Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU (1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan pabean.

(4)Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihan.

(6)Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa bila melihat dari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka yang menjadi Objek Penetapan dari Termohon Banding adalah mesti harus dari frase pada Pasal 2 yaitu Terbanding dapat menetapkan nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan

atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya Terbanding menerbitkan SPTNP PPN adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan pada ranah hukum Terbanding; bahwa berdasarkan Memori Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan dinyatakan sebagai berikut: "Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesement hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga: a) bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b) bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah”;

bahwa kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding, sehingga SPTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa dari memori penjelasan tersebut diatas mestinya objek dari penetapan adalah bea masuk bukan PPN sehingga dalam hal ini menurut UU Kepabeanan salah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya maka KEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 koreksi atas PPN yang diterbitkan oleh Terbanding dengan penetapan SPTNP- 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 tidak tepat cacat hukum formil dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku;

B. Menurut UU PPN tentang Pasal 16B Barang Impor tidak dikenakan PPN

juncto PP 81 Tahun 2015 sehingga Terbanding melanggar serta menyimpang dari UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

1. bahwa karena sengketa ini terkait dengan Pengenaan PPN impor yang dilakukan oleh Terbanding tentunya yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

2. bahwa berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut :

• Ayat (1) Pajak Terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa aturan Pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat (1) huruf g dan f berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rician bahan pakan diatur dengan

PeraturanMenteriKeuangansetelahmendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang pertanian; dan oleh karenanya UU PPN memberikan arahan yang jelas kepada Terbanding untuk dapat menjalankan UU dan ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan kuasa yang sesuai dengan UU PPN, sebab administrasi PPN berada dalam ruang lingkup Dirjen Pajak oleh karenannya Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Dirjen Pajak dan diaudit lagi pada Dirjen Bea dan Cukai sangat ironis kepada Pembayar Pajak Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya dapat ditarik garis kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa pada hakekatnya atas impor BKP dikenakan PPN, hanya saja ada fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dimana untuk impor Barang Kena Pajak tertentu maka atas impor nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan PPN nya;

2) bahwa Barang Kena Pajak tertentu merupakan BKP yang merupakan barang yang mempunyai nilai strategis bagi perekonomian negara pada umumnya, dan ketahanan negara pada khususnya karena menyangkut kualitas manusia Indonesia pada khususnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka atas Penyerahan dan/atau impor BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari Pengenaan PPN;

3) bahwa konsekuensi dari dibebaskannya penyerahan BKP bersifat strategis, maka PPN masukan yang terkait dengan penyerahan BKP bersifat strategis tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, jika atas impor bahan baku pakan ikan ini dikenakan PPN Impor, maka pada akhirnya PPN Masukan ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP)

dari pakan ikan, sehingga harga jual pakan ikan kepada para peternak ikan akan meningkat, dan membuat harga ikanpun meningkat sehingga akan memberatkan konsumen petani tambak ikan di dalam negeri;

4) bahwa pengenaan PPN impor atas impor bahan baku pakan ikan oleh Terbanding akan mengakibatkan industri pakan ikan dalam negeri akan kalah besaing dengan industri pakan ikan impor, sehingga industri pakan ikan akan mati dan yang paling diuntungkan adalah industri pakan ikan luar negeri, industry pakan ikan telah mempekerjakan banyak pegawai dan karyawan sehingga memberatkan industri pakan ikan dan ternak, dan juga lebih baik mengimport langsung pakan ikan dari China, Malaysia, Taiwan, Korea dan Jepang;

5) bahwa Pemohon Banding juga akan diperiksa Oleh Direktur Jenderal Pajak setiap tahun oleh karena administrasi perpajakan Pajak Pertambahan Nilai ada pada Dirjen Pajak, sehingga terdapat dua kali koreksi dan Penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai sebab Dirjen Pajak akan Mengeluarkan Produk Hukum SKP atas Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding tidak ada koordinasi antara dua Lembaga Dirjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sengketa yang sama yang sangat merugikan Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak;

C. Materi Sengketa Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Menurut Terbanding bahwa Menurut Terbanding dalam Keputusan yang diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan impor bahan baku pakan ikan dan udang yang di impor oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis bahan pakan yang ada di list/daftar PMK 267 Tahun 2015 telah dirubah PMK 142 Tahun 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding dapat disampaikan berdasarkan fakta- fakta hukum sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan pakan ikan dan menjual pakan kepada petambak-petambak Ikan/Udang di Indonesia, oleh kerenanya untuk memenuhi kebutuhan bahan Pakan Ikan salah satunya melakukan impor berupa barang bahan baku pembuat pakan ikan Wheat Flour (Bahan Baku Pakan Ikan);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan Dan Peredaran Pakan Ikan dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 5

Ayat (1) :

"Pengadaan pakan ikan dilakukan melalui produksi di dalam negeri dan/atau impor."

Pasal 7

Ayat (1) : "Pengadaan pakan ikan melalui impor harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal"

Ayat (2) : "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

3. bahwa untuk memenuhi aturan dan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Import bahan baku pembuatan pakan ternak yang diimport oleh Pemohon Banding adalah bukan barang imbuhan dan benar-benar adalah barang import untuk pembuatan bahan baku pakan ternak, sehingga Pemohon Banding telah sesui dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan impor bahan pakan ikan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Udang/Udang Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana Surat Keterangan Teknis tersebut ditembuskan (dikoordinasikan) ke:

 Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya

 Direktur Peraturan Perpajakan I

 Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan  Kepala Balai/Stasiun/Pos Karantina Pelabuhan Pemasukan bahwa selain Surat Keterangan Teknis Pemohon Banding pada saat impor Pemohon Banding juga telah melengkapi Surat Keterangan Phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis, sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 142 Persyaratan yang diminta dalam Pasal 3 dan 4 PMK Nomor 142/2017; bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017

Pasal 5 berbunyi:

Ayat (1) "Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 berbunyi :

Ayat (1) "Rincian bahan pakan pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) "Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”;

Ayat (3) "Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini."

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding salah menerapkan arti ayat (2), ayat (3) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK Nomor 142/2017. Makna sesungguhnya dari ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:

Ayat (2)

"Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3"

Jadi walaupun bahan baku yang diimpor tidak terdapat dalam Lampiran I dan II PMK Nomor 142/2017 tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

Ayat (3)

"Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini".

Fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta, namun fasilitas tersebut bisa dilakukan penyesuaian dengan cara dilakukannya perubahan Menteri ini;

bahwa dalam bahasa yang sederhana adalah, untuk dan tujuan apa dibuatnya ayat (2) dan ayat (3) jika Terbanding tetap mengenakan PPN walaupun Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan, bukankah lebih sederhana apabila langsung dinyatakan secara tegas, fasilitas Pembebasan PPN diberikan sebatas bahan atau barang yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II saja, tanpa ada embel-embel ayat (2) dan ayat (3). Oleh karenanya PMK 267 yang diubah dengan PMK 142 tidak dapat mengakomodir perkembangan kekinian dan kebutuhan akan pakan ternak yang lebih berkualitas dan memenuhi unsur kesehatansertakeselamatanbagipenggunapakan ternak/ikan/udang, bila mana hanya mengikuti dari kebutuhan bahan pembuat pakan ternak hanya berasal dari Lampiran I dan II dari PMK 267 serta 142 maka industry pakan ternak di Indonesia akan kalah bersaing dengan industry luar negeri yang bahan baku pakan lebih bermutu dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN saat impor. Oleh karenanya prinsip dari pengenaan PPN harus tunduk ke UU PPN Pasal 16B sebab pakan termasuk barang industry strategis yang harus dibebaskan pengenaan PPN, terbitnya SPTNP menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan

1. bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut Undang-Undang Kepabenan yang menjadi objek penetapan Terbanding adalah Tarif Nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 Undang- Undang Kepabeanan sehingga KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP- 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 harus batal demi hukum;

2. bahwa menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 10% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industri pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan;

3. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system self assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa Undang-Undang KUP, oleh karenanya Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan;

4. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 juncto PMK 142;

5. bahwa oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan KeputusanTerbandingNomorterhadapKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP-600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 harus dibatalkan demi hukum sehingga hutang PPN sebesar Rp566.678.932,00 atas impor bahan baku pakan ikan menjadi nihil;

bahwa demikian Surat Banding pemohonan banding disampaikan, kiranya Majelis yang memeriksa perkara a quo dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00091/BC.06/SUB/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang/Pos Tarif

SeriHS CodeUraian BarangTarif
12309.90.90Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) PO. 1443015132BM: 0% PPN Impor: 11% (100% bebas) PPh Impor: 2,5% (100% bebas)

b. Pengirim: Woojin Sf Co., Ltd

c. Penjual: Woojin Sf Co., Ltd

d. Jumlah Barang: 5320 BAG

d. Negara Asal: South of Korea (KR)

e. Nilai Pabean: CFR USD127,680.00

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menetapkan tarif PPN atas importasi tersebut menjadi 11% (bayar) dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP- 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024;

3. bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan menerbitkanKEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024tanggal30 September 2024 yang pada intinya menolak permohonan keberatan dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk 5%; PPN 11%; PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (bebas 100%), dan PPnBM 0%;

4. bahwa atas penerbitan KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), yang mengatur bahwa:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), yang mengatur bahwa:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN):

• Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;”

• Pasal 11 Ayat (1) “Terutangnya pajak terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak;”

• Pasal 12 Ayat (3) “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan PP 49 Tahun 2022), menyatakan bahwa:

• Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

• Pasal 6 Ayat (1) huruf h:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut dengan PMK 267/PMK.010/2015”).

• Pasal 1:

“Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

• Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

• Pasal 6 Ayat (1):

“Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

• Pasal 6 Ayat (2):

“Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.”

• Pasal 6 Ayat (3):

“Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.”

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PMK 115/PMK.03/2021)

• Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

2. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

• Pasal 2 Ayat (1)

Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

• Pasal 3 Ayat (1) huruf h.

(1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan sengketa ini adalah pembebanan tarif PPN Impor atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 berupa Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) PO.1443015132 yang ditetapkan pada pos tarif 2309.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga PemohonBandingdikenakantambahbayarsebesar Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah);

Kewenangan Terbanding (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

2. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan penetapan yang dilakukan Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur ketentuan mengenai wewenang, kewenangan pemerintah, serta syarat sahnya suatu keputusan. Suatu keputusan dinyatakan sah apabila memenuhi aspek kewenangan, aspek prosedural, dan aspek substansi, dimana seluruhnya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang berbunyi:

• Pasal 52 Ayat (1):

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b) dibuat sesuai prosedur; dan c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

• Pasal 52 Ayat (2):

Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

3. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 menjelaskan kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

4. bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kewenangan dapat diperoleh salah satunya melalui atribusi. Adapun Pasal 12 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengatur badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi salah satunya apabila diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang;

Pasal 2 Ayat Ig, Fasal 1EB Ara: 1) UU Fasa ayat li huruf 4

Pasal 5 ayat i210 jc. FFM JU Koor . An aman

Pasa 236 LJD KR Tabu 1983 js. Lu urat a, Pesal ] in

Tabu 2945 ome 42 Takia Perak, aurat 2°

228) | dono 8. Tah an 2515

FasalS car Fasal €

FK Mam ar

122/FMK.2107 2217

5. bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;

6. bahwa Pasal 11 Ayat (1) huruf b UU PPN mengatur: Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;

7. bahwa adapun Penjelasan atas Pasal 11 UU PPN secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak;

8. bahwa Pasal 12 Ayat (3) UU PPN mengatur: Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

9. bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf b UU PPN mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;

10. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kewenangan atribusi;

11. bahwa dalam menafsirkan Pasal 12 Ayat (3) UU PPN, dimana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, sehingga diperoleh ilustrasi sebagai berikut:

12. bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Kepabeanan mengatur: Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Adapun Penjelasan atas Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan secara eksplisit menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

13. bahwa dengan mendalami maksud dari pembuat undang-undang, maka akan terlihat bahwa di dalam UU PPN tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan (lex specialis derogat legi generali);

14. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemungutan PPN Impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang PPN;

Prosedur

15. bahwa berdasarkan UU PPN, kegiatan memungut PPN oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diperoleh gambaran pada bagan sebagai berikut:

16. bahwa berdasarkan bagan tersebut, kegiatan memungut PPN atas barang impor tidak langsung kepada perhitungan berapa jumlah PDRI, namun dibatasi dengan formula penghitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan;

17. bahwa mekanisme suatu penetapan tarif wajib memperhatikan prosedur sebagai berikut:

BEA MASUKLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS
PPNLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS YANG MENGATUR PPN
PPh PASAL 22LIHAT PMK 34 TAHUN 2017 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PMK 41 TAHUN 2022
PPnBMLIHAT PMK YANG MENGATUR PPnBM

18. bahwa penetapan tarif tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan bea masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi bea masuk yang dibayar sudah sesuai, namun pajak dalam rangka impor terdapat kekurangan, maka wajib dipungut dan ditagih;

19. bahwa Terbanding dalam waktu 30 (tiga puluh) hari memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan yang berbunyi: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

20. bahwa Pasal 5 Ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai mengatur:

Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

bahwa aturan tersebut di atas harus dimaknai bahwa Menteri Keuangan memerintahkan kepada Terbanding untuk menuangkan kekurangan pajak dalam rangka impor dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

21. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang disampaikan, Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran, sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP;

22. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan dalil Pemohon Banding telah terbantahkan dan tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sengketa a quo;

Substansi

23. bahwa berdasarkan Risalah Penetapan diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan pemberitahuan berupa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), dengan nilai total CFR USD127,680.00 dari Woojin Sf Co., Ltd, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024;

b. bahwa Importir memberitahukan klasifikasi barang impornya ke dalam pos tarif 2309.90.90 dengan tarif BM sebesar 0%, Tarif PPN Impor sebesar 11% (100% bebas), dan Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% (100% bebas);

c. bahwa Importir melakukan importasi barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) dengan pemberitahuan klasifikasi barang pada pos tarif 2309.90.90 dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN (dibebaskan) menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d. bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya didapati hal sebagai berikut:

1) Surat Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan/Udang Impor yang diterbitkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 0782/DJPB.3/PB.340/IV/2024 tanggal 19 April 2024 menerangkan bahwa jenis dan jumlah bahan baku yang diimpor adalah Squid Liver Powder (Hs code: 2309.90.90) 133,00 MT (USD 127.680,00);

2) Diketahui bahwa Squid Liver Powder dalam importasi ini diberitahukan sebagai bahan baku pembuatan pakan ikan;

e. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 diketahui bahwa Squid Liver Powder dengan pos tarif 2309.90.90 tidak termasuk di dalam daftar lampiran PMK 142/PMK.010/2017 yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

24. bahwa Pasal 6 Ayat (1) huruf h PP Nomor 49 Tahun 2022 menyatakan:

Pasal 6 Ayat (1) huruf h:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

25. bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf h PMK 115/PMK.03/2021, menyatakan Pasal 3 Ayat (1) huruf h.

(1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

26. bahwa Pasal 1, Pasal 4 dan Pasal 6 PMK 267/PMK.010/2015, menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis. Pasal 6 (1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

27. bahwa berdasarkan risalah penetapan diketahui bahwa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) merupakan olahan pakan ternak lainnya yang dalam importasi ini diberitahukan sebagai bahan baku pembuatan pakan ikan dengan pos tarif 2309.90.90;

28. bahwa berdasarkan lampiran II PMK 267/PMK.010/2015, jenis barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed) dengan pos tarif 2309.90.90 tidak termasuk dalam rincian barang sebagaimana diuraikan berikut:

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NOUraian BarangNomor HS
1Chicken feather mealEx 0505.90.90
2Telur Artemia0511.91.20
3Blood Meal dari RuminansiaEx 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiaEx 1504.10.90
8Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimiaEx 1504.20.90
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan2301.20.10
12Tepung, tepung kasar dan pellet dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagungEx 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
19Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

29. bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) jo. Lampiran II PMK Nomor 267/PMK.010/2015, barang impor a quo dengan pos tarif 2309.90.90 tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas barang impor a quo tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Surat Keterangan Teknis Yang Dilampirkan Pemohon Banding Merupakan Ketentuan Larangan/Pembatasan Dari Kementerian Teknis, Agar Barang Tersebut Dapat Diimpor – Bukan Dokumen Untuk Mendapatkan Pembebasan PPN;

30. bahwa dalam Surat Banding Nomor 092/CPB-TAX/X/2024 tanggal 26 November 2024 (selanjutnya disebut sebagai Surat Banding), pada halaman 6 menyatakan:

Bo Alah mea bapatsan Sertihikat Pendaftaran Pakan Ikan dn Direktorat

Jenderal Porthasir Tics Komentertan Kelautan Dan Perthamen Kgrublih

Indonesia. pa Whe Pakan Ge! .

PA a ' Boboa bang dambaan can 2

31. bahwa dalam Surat Keterangan Teknis tersebut, tercantum hal sebagai berikut:

BINI LakL akan an

PA 2 TT AS DO Ese fou teu afte Loe ll Qe We erage Sou len c.g

Direagtur iam des lait

= Rekomerndag. cesar uaa toe TOM a Dada nat tps og

ROAM GQ ASE STEM IL Ea IS bahwa dari batang tubuh surat tersebut, tidak ada satu katapun yang menyatakan perihal pembebasan PPN impor;

42. bahwa Surat Keterangan Teknis tersebut, merupakan suatu bentuk ijin larangan/pembatasan dari Kementerian Teknis terkait, agar atas barangimporyangdiimporolehPemohonBanding diperbolehkan/diizinkan untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Atashaltersebutdapatkamitunjukkanketentuan larangan/pembatasannya sebagai berikut:

a. bahwa dalam Surat Banding halaman 7, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

ms its: Lom. #1

Saree Ketenangan Koki Panas Ipa Bakar Pk Uas Wikan Ula U tag hara po

. ' KELANA KI : ! in , i ot Me al Los

1 a ety be ip

~ : . oe Kar antar wa : :

b. bahwa dari kutipan Pemohon Banding tersebut, jelas maksud dari penerbitan surat keterangan teknis ini adalah sebagai persyaratan impor atas barang a quo;

c. bahwa dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2010 merupakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur tentang Pengadaan Peredaran Pakan Ikan (selanjutnya disebut PER.02/MEN/2010);

d. bahwa Pasal 2 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Setiap orang dalam pengadaan dan peredaran pakan ikan;

e. bahwa Pasal 3 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam rangka menjamin ketersediaan, keamanan, dan terpenuhinya standar mutu pakan ikan.”;

f. bahwa Pasal 4 PER.02/MEN/2010 menyatakan “Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Pengadaan;

b. Pendaftaran;

c. Pengujian;

d. Penerbitan Sertifikat;

e. Peredaran pakan ikan; dan f. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.” g. bahwa dari maksud, tujuan, dan ruang lingkup yang dinyatakan dalam batang tubuh PER.02/MEN/2010 tidak ada satu katapun yang menyatakan kaitannya dengan pembebasan PPN impor;

bahwa sehingga dalam hal ini, Surat Keterangan Teknis yang didalilkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan pembebasan PPN impor merupakan suatu hal keliru dan salah kaprah. Jadi dalam hal ini, pembebasan PPN impor dan ketentuan larangan/pembatasan barang impor merupakan dua hal yang berbeda dan berjalan secara beriringan di dalam proses importasi suatu barang;

33. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkanlagibahwapenerbitanKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

34. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas jenis barang Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) PO. 1443015132 yang diimpor dengan PIB nomor 600866 Tanggal 27 Mei 2024 tidak dapat diberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;

2. bahwaTerbandingdalampenerbitanKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

3. bahwa terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding sebesar Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a Bea Masuk: Rp0,00

b PPN: Rp225.475.219,00 c PPh Pasal 22 : Rp0,00

d Denda: Rp0,00

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan;

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aquo et Bono;

bahwa atas perhatian Bapak, Terbanding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-010658.45.2024/PAN/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024; Bukti P-2Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-3Surat Keberatan Atas SPTNP tanpa nomor tanggal 9 Agustus 2024 dan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti P-4Billing DJBC dengan kode billing 640240654872860 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 4CDCB6P4O8J3MS8S tanggal bayar 08 Agustus 2024 sebesar Rp225.475.219,00;

Bukti P-5Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dilengkapi Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran PIB;

Bukti P-6Dokumen Impor: Commercial Invoice, Packing List, SPPB, P/O

Nomor 1443015132, dan Bill of Lading;

Bukti P-7Dokumen Pelengkap Pabean: Outgoing Swift Message Report

PT Bank Negara Indonesia, Pelepasan Tanda Pengaman Nomor CTP-202/KBC.060202/2024 tanggal 27 Mei 2024, Certificate of Feed Analysis, Quality Certificate, Sanitary (Health) Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Free Melamine, Certificate of Anti Salmonella, Certificate of Heavy Metal, Certificate of Weight, Certificate of Container Cleanliness, Certificate of Antibiotics, Certificate of Quality, Beneficiary’s Certificate, Statement Letter, Material Safety Datasheet, Certificate of Insurance;

Bukti P-8Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan Impor Nomor

0782/DJPB.3/PB.340/IV/2024 tanggal 19 April 2024;

Bukti P-9Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017 beserta Lampiran; Bukti P-10 Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Nomor PER.02/MEN/2010 tanggal 08 Februari 2010;

Bukti P-11 Akta PT Centralpertiwi Bratasena Nomor 01 tanggal 8 Juni 1994 yang dibuat di hadapan Rachmad Umar, S.H., Notaris di Pondok Gede;

Bukti P-12 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Centralpertiwi Bratasena

Nomor 16 tanggal 05 Maret 1998 yang dibuat di hadapan Rachmad Umar, S.H., Notaris di Pondok Gede;

Bukti P-13 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Centralpertiwi Bahari

Nomor 133 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-14 Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Centralpertiwi Bahari

Nomor 89 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-15 Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 10 Maret 2025 a.n.

Arman Zakaria Diah;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-0462, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Maret 2025 a.n. Antoni Sihombing;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/CPB-TAX/K/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00215, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Maret 2025 a.n. Pino Siddharta;

Bukti P-18 Surat Nomor 016/PP/CPB/2024 tanggal 13 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-19 Surat Nomor Closing-00016/PP/CPB/2025 tanggal 23 Juni 2025 hal Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Risalah Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-2.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor LPPT-

600015/KBC.0603/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-3.Surat Nomor S-0757/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 19 Juni 2025 hal Penjelasan Tertulis Sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 092/CPB-TAX/X/2024 tanggal 26 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaPenetapan Tarif PPN Impor atas barang impor a quo berupa Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) PO.1443015132 tidak termasuk di dalam daftar lampiran PMK 142/PMK.010/2017 yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas barang impor a quo tidak dapat dibebaskan dari pengenaan PPN
2Tarif PPNTarif PPN 11% (Bebas 100%)Tarif PPN 11% (Bayar)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Keputusan Keberatan Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 yang menyatakan bahwa atas barang impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) dengan PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan pembebanan tarif PPN 11% (Bayar 100%), dengan pertimbangan bahan/barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Temak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK PPN Pakan Ternak dan Pakan Ikan), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding dapat menetapkan tarif dan/atau nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya penerbitan SPTNP PPN oleh Terbanding adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabenan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan pada ranah hukum Terbanding. Kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding, sehingga SPTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

b. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142 dan PP 49 Tahun 2022;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa dokumen impor dan kelengkapannya, yaitu KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024, PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dan Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material For Animal Feed), barang baru, Pos Tarif 2309.90.90, pembebanan BM: 5%, PPN Impor: 11% (BBS 100%) dan PPh Impor: 0,5%. Pada importasinya dilengkapi antara lain dengan Rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 0782/DJPB.3/PB.340/IV/2024 tanggal 19 April 2024;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 0782/DJPB.3/PB.340/IV/2024 tanggal 19 April 2024, diatur pemasukan bahan baku pakan ikan, sebagai berikut:

Pelaksanaan pemasukan bahan baku pakan ikan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Bahan tersebut merupakan bahan baku pakan ikan dan akan diedarkan/digunakan sebagai bahan baku pakan ikan;

2. Realisasi pemasukan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya c.q. Direktur Pakan dan Obat Ikan;

3. Rekomendasi pemasukan ini berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan impor, terhitung 6 (enam) bulan sejak rekomendasi pemasukan ini diterbitkan;

4. Penyimpangan dari ketentuan tersebut di atas, Pemohon dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian surat rekomendasi berikutnya;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 2:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan, disimpulkan bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 28:

Ketentuan dan tata cara tentang:

a. bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

b. penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

d. pendistribusian dan penatausahaan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

e. penggunaan dokumen pelengkap pabean,

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, dimana berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan kewajiban penyelesaian kewajiban pabean dengan pemberitahuan pabean; bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 2 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3 (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) menyatakan: Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022 disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan, diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan;

Pasal 10B:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.

31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.

33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang

yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).

Pasal 4:

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 15:

(1) Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) clan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 17 (1) Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 21:

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.

(2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 43

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PER-2/BC/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 43 PMK 190/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 17 (3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 16 ayat (1)

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding (Pejabat bea dan cukai) atas tarif dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapatbahwakeputusanTerbandingNomorKEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 yang merupakan penetapan klasifikasi barang yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (MFN) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN) merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa UU PPN dan PPNBM menyatakan:

Pasal 16B (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Aatau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022, menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang

kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri

setelahmendapatpertimbangandarimenteriyang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kelautan dan perikanan;

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 30:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat sementara waktu atau selamanya.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang

Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa PP 49/2022 diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

bahwa PMK Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

Pasal 6 (1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017 menyatakan, sebagai berikut:

Lampiran II

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NoUraian BarangNomor HS
1Chicken feather meal.ex 0505.90.90
2Telur Artemia.0511.91.20
3Blood meal dari ruminansia.Ex 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.Ex 1504.20.90
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi
8Ex 1504.20.90
secara kimia.
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati.2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas.2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.2301.20.10
12Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerJaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
NoUraian BarangNomor HS
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.Ex 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
19Bungkil dan residu pad at lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

bahwa barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan asal impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan pertimbangan:

a. tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Lampiran II PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

b. walaupun dilengkapi dengan Surat Keterangan Direktur Pakan dan Obat Ikan, a.n. Dirjen Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya, KementerianKelautandanPerikananNomor 0782/DJPB.3/PB.340/IV/2024 tanggal 19 April 2024, Sanitary Health Certificate Nomor P12-2024-163 tanggal 19 April 2024, pemenuhan persyaratan ini tidak seketika barang impor mendapat pembebasan PPN, karena untuk mendapatkan pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 PMK Nomor 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya, yang pada pokoknya apabila dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri tersebut (Pasal 6 ayat (3)PMK Nomor 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN dan PPNBM yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa Pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed), negara asal South of Korea (KR), pos tarif 2309.90.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dibebaskan dari pembayaran PPN (impor);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas jenis barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed), negara asal South of Korea (KR), pos tarif 2309.90.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024 dikenakan pembayaran tarif PPN 11%, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya
2KlasifikasiTarif PPN 11% (Bebas 100%)Tarif PPN 11% (Bayar)Tarif PPN 11% (Bayar)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya dan menetapkan atas jenis barang berupa Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan pada PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024, pos tarif 2309.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 0%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar), sehingga tagihan PPN Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024 tanggal 14 Juni 2024 atas nama PT Centralpertiwi Bahari, NPWP 01.661.341.6-326.000, beralamat di Kp. Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, 34596.

2. Menetapkan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/BC/WBC.06/KBT/2024 tanggal 30 September 2024sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya.

3. Menetapkan barang impor Squid Liver Powder (Raw Material for Animal Feed) yang diberitahukan pada PIB Nomor 600866 tanggal 27 Mei 2024, pos tarif 2309.90.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA), tarif PPh Pasal 22 sebesar 0%, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp225.475.219,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.