Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Centralpertiwi Bahari, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Centralpertiwi Bahari mengenai Tarif tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4; Pasal 11; Pasal 12 ayat (3); Pasal 16B
  • UU KepabeananPasal 6; Pasal 16; Pasal 28
  • UU 30/2014Pasal 1; Pasal 11; Pasal 12
  • PMK 61/PMK.04/2018Pasal 5
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Centralpertiwi Bahari
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025