Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
PT Centralpertiwi Bahari, Tarif, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Centralpertiwi Bahari mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4; Pasal 11; Pasal 12 ayat (3); Pasal 16B
- UU KepabeananPasal 6; Pasal 16; Pasal 28
- UU 30/2014Pasal 1; Pasal 11; Pasal 12
- PMK 61/PMK.04/2018Pasal 5
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010658.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Centralpertiwi Bahari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600019/KBC.0602/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025