Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-010653.10/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Bonna Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010653.10/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010653.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BONNA INDONESIA, NPWP 01.070.725.5-052.000, beralamat di Jl. M. Ridwan Rais No.10-18 Alia Building Lt.5 Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Christophe Yoan Barriere Jabatan Managing Director,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Niko Putranto,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : Let/P-BI/23/311 tanggal November 2023,

2. Nama: Didi Sumardi, SE., S.H., MH, CTL.;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-183/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 19/SR-SK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Menara Mandiri II Lantai 2,3 dan 6 Jalan Jenderal Sudirman Kav.54-55 Jakarta Selatan 12190 yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4006/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 342/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor Let/P- BI/23/310 tanggal 6 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-257/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Let/P- BI/24/058 tanggal 4 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Wilayah Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Let/P-BI/22/256 tanggal 26 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Let/P-BI/23/310 tanggal 6 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Let/P-BI/23/310 tanggal 6 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 4.949.319.000;

Menurut WPRp 859.842.916;

Menurut PemeriksaRp5.809.161.916;

KoreksiRp4.949.319.000;

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.949.319.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Biaya manajemen adalah merupakan pembebanan biaya untuk personel cost atas dua orang karyawan yang sedang ditugaskan di PT Bonna Indonesia;

2. bahwa atas Biaya Manajemen Tersebut tidak dapat serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21;

bahwa Penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan dibawah ini:

1. bahwa Biaya manajemen adalah merupakan pembebanan biaya untuk personel cost atas dua orang karyawan yang sedang ditugaskan di PT Bonna Indonesia;

bahwa Biaya manajemen sebesar Rp4.949.319.000 merupakan pembebanan biaya karyawan Consolis International SAS di Prancis untuk Christophe Barriere selaku factory manager dan Antoine Martinez selaku General Manager/Direktur Utama. PT Bonna Indonesia menandatangani Perjanjian Jasa dengan pihak afiliasinya pada tanggal 1 Juni 2016, di mana Consolis International SAS setuju untuk memberikan jasa sehubungan dengan manajemen PT Bonna Indonesia seperti manajemen sehari-hari, pengawasan masalah usaha dan sumber daya manusia, serta konsultasi teknik dan manajemen proyek untuk ekstensi pabrik dan pemeliharaan pabrik;

bahwa Biaya karyawan (personel cost) yang dibebankan kepada PT Bonna Indonesia terdiri dari:

· Personel Direct Cost: yang terdiri dari gaji bulanan (gross), salary

adjustement dan bonus tahunan;

· Employer Contribution: yang terdiri dari asuransi kesehatan, jaminan

pensiun, unemployement insurance, asuransi kecelakaan Kerja dan occupational diseases insurance yang tidak diberikan langsung bagi karyawan tetapi diberikan kepada sistem jaminan social di Perancis.

bahwa sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas biaya manajemen yang ditagih oleh Consolis International SAS sebagaimana diarahkan oleh Tim pemeriksaan pajak 2019;

bahwa dengan demikian dapat dijelaskan bahwa biaya manajemen adalah biaya yang betul-betul dibebankan atas biaya karyawan (personel cost) karyawan yang bekerja di PT Bonna Indonesia pada tahun 2020;

2. bahwa atas Biaya Manajemen Tersebut tidak dapat serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21

bahwa Biaya management fee sebesar Rp4.949.319.000 merupakan biaya atas jasa manajemen yang ditagihkan oleh Consolis International SAS kepada PT Bonna Indonesia. Adapun biaya tersebut ditagihkan kepada PT Bonna Indonesia melalui tagihan Faktur Komersial (invoice). Biaya sebesar Rp4.949.319.000 bukan biaya yang ditansfer langsung oleh Consolis International SAS kepada Christophe Barriere dan Antoine Martinez. Oleh karena itu atas biaya manajemen tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 mengatur bahwa: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

bahwa Biaya manajemen sebesar Rp4.949.319.000 bukan merupakan penghasilan yang diberikan secara langsung oleh PT Bonna Indonesia

kepada Wajib Pajak dalam negeri (Christophe Barriere dan Antoine Martinez). Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak mempunyai kewaiban untuk melakukan pemotongan PPh pasa 21;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 mengatur bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f)pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka biaya manajemen sebesar Rp 4.949.319.000 adalah merupakan objek PPh Pasal 26. Pembayaran biaya manajemen adalah penghasilan yang dibayarkan oleh subjek pajak dalam negeri (PT Bonna Indonesia) kepada Wajib Pajak luar negeri (Consolis International SAS) atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen. Lebih lanjut dapat Wajib sampaikan bahwa Wajib Pajak juga telah memiliki surat keterangan domisili atas Consolis International SAS untuk periode Tahun Pajak 2020 (Januari -Desember);

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan diatas, dapat Wajib Pajak berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya manajemen fee Rp 4.949.319.000 sebagai Objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat. Oleh karena itu Wajib Pajak memohon kepada Tim Pemeriksa untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Januari - Desember 2020 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp1.955.178.978 - Kurang Bayar;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp 0 – Nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah adalah Rp 0 – Nihil;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 0 – Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-257/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, nnempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disarnpaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.949.319.000,00

Dalil Koreksi

Dasar Hukurn

a. bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai

imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang clilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan F'ekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur bahwa Penerirna Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalarn bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang clilakukan balk dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pension;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Perneriksaan, surat keberatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan ini disampaikan koreksi pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak dan uraian penelitian keberatan tim peneliti sebagaimana tertuang dalam kertas kerja penelitian keberatan terlarnpir atas koreksi yang menjadi sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak berdasakan pos Management service fee sebesar Rp4.949.319.000;

b. bahwa Pemeriksa rnenjadikan pembayaran tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 karena Christophe Yoan Barierre dan Christophe Yoan Barriere terdaftar sebagai Wajib Pajak Indonesia dan telah memiliki NPWP di Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;

c. bahwa atas 2 (dua) expatriate yang bekerja di PT Bonna Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalarn Negeri clengan identitas sebagai berikut:

1) Christophe Yoan Barierre NPWP 94.004.573.5-016.000 terdaftar sejak tanggal 15 Januari 2020;

2) Christophe Yoan Barriere NPWP 81.653.349.1-053.000 terdaftar sejak tanggal 31 Maret 2017;

d. bahwa Subjek Pajak Dalarn Negeri yang mernperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan penerirna penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

e. bahwa dengan demikian, tim peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor Let/P-BI/23/310 tanggal 06 November 2023, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pernbuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang¬Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang¬Undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalarn persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 22 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang- Undang Nornor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 tentang keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Let/P-BI/24/058 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.949.319.000 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Biaya manajemen adalah merupakan pembebanan biaya untuk personel cost atas dua orang karyawan yang bekerja di PT Bonna Indonesia;

2. bahwa atas Biaya Manajemen Tersebut tidak dapat serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21;

bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan dibawah ini:

1. bahwa Biaya manajemen adalah merupakan pembebanan biaya untuk personel cost atas dua orang karyawan yang bekerja di PT Bonna Indonesia;

bahwa Biaya manajemen sebesar Rp4.949.319.000 merupakan pembebanan biaya karyawan Consolis International SAS di Prancis untuk Christophe Barriere selaku factory manager dan Antoine Martinez selaku General Manager/Direktur Utama. PT Bonna Indonesia menandatangani Perjanjian Jasa dengan pihak afiliasinya pada tanggal 1 Juni 2016, di mana Consolis International SAS setuju untuk memberikan jasa sehubungan dengan manajemen PT Bonna Indonesia seperti manajemen sehari-hari, pengawasan masalah usaha dan sumber daya manusia, serta

konsultasi teknik dan manajemen proyek untuk ekstensi pabrik dan pemeliharaan pabrik;

bahwa Biaya karyawan (personel cost) yang dibebankan kepada PT Bonna Indonesia terdiri dari:

· Personel Direct Cost: yang terdiri dari gaji bulanan (gross), salary

adjustement dan bonus tahunan;

· Employer Contribution: yang terdiri dari asuransi kesehatan, jaminan

pensiun, unemployement insurance, asuransi kecelakaan Kerja dan occupational diseases insurance yang tidak diberikan langsung bagi karyawan tetapi diberikan kepada sistem jaminan social di Perancis;

bahwa sebagai tambahan informasi, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri atas biaya manajemen yang ditagih oleh Consolis International SAS sebagaimana diarahkan oleh Tim pemeriksaan pajak 2019;

bahwa dengan demikian dapat dijelaskan bahwa biaya manajemen adalah biaya yang betul-betul dibebankan atas biaya karyawan (personel cost) karyawan yang bekerja di PT Bonna Indonesia pada tahun 2020;

2. bahwa atas Biaya Manajemen Tersebut tidak dapat serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 21

bahwa Biaya management fee sebesar Rp4.949.319.000 merupakan biaya atas jasa manajemen yang ditagihkan oleh Consolis International SAS kepada PT Bonna Indonesia. Adapun biaya tersebut ditagihkan kepada PT Bonna Indonesia melalui tagihan Faktur Komersial (invoice). Biaya sebesar Rp4.949.319.000 bukan biaya yang ditansfer langsung oleh Consolis International SAS kepada Christophe Barriere dan Antoine Martinez. Oleh karena itu atas biaya manajemen tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa Pasal 21 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 mengatur bahwa:

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

bahwa Biaya manajemen sebesar Rp4.949.319.000 bukan merupakan penghasilan yang diberikan secara langsung oleh PT Bonna Indonesia kepada Wajib Pajak dalam negeri (Christophe Barriere dan Antoine Martinez). Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak mempunyai kewaiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 mengatur bahwa:

bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/a tau

h) keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka biaya manajemen sebesar Rp4.949.319.000 adalah merupakan objek PPh Pasal 26. Pembayaran biaya manajemen adalah penghasilan yang dibayarkan oleh subjek pajak dalam negeri (PT Bonna Indonesia) kepada Wajib Pajak luar negeri (Consolis International SAS) atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen. Lebih lanjut dapat Wajib sampaikan bahwa Wajib Pajak jugs telah memiliki surat keterangan domisili atas Consolis International SAS untuk periode Tahun Pajak 2020 (Januari -Desember);

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas biaya manajemen fee Rp4.949.319.000 sebagai Objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat. Oleh karena itu Wajib Pajak memohon kepada Tim Pemeriksa untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

KESIMPULAN DAN PERHITUNGAN MENURUT WAJIB PAJAK

bahwa kami memohon agar Tim Peneliti keberatan pajak mempertimbangkan seluruh fakta dan penjelasan di atas dan membatalkan seluruh koreksi Pemeriksa atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun masa Januari - Desember 2020;

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Januari - Desember 2020 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 1.955.178.978 - Kurang Bayar;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah Rp 0 – Nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah adalah Rp 0 – Nihil;

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp. 0 – Nihil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa

Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor Let/P-BI/22/256 tanggal 26

September 2022;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor : Let/P-BI/23/311 tanggal November

2023 atas nama Niko Putranto;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Bonna Indonesia Nomor 12 tanggal 2 Maret 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Humex Bonna Indonesia

Nomor 196 tanggal 17 Juli 1993 yang dibuat oleh Arikanti Natakusumah, S.H., Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1483/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-1600/WPJ.07/2024 tanggal 27 Maret 2024; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-2123/WPJ.07/2024 tanggal 11 Mei 2024; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-2433/WPJ.07/2024 tanggal 30 Mei 2024; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-2869/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-3241/WPJ.07/2024 tanggal 17 Juli 2024; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-3573/WPJ.07/2024 tanggal 7 Agustus 2024; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-4006/WPJ.07/2024 tanggal 4 September 2024; Bukti T-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 LHP;

Bukti T-12 KKP;

Bukti T-13 Kronologis Sengketa;

Bukti T-14 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Let/P-BI/23/310 tanggal 6 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final859.842.9165.809.161.9164.949.319.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp4.949.319.000,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sd Desember 2020 sebesar Rp4.949.319.000,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 2 ayat (1), ayat (3) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan n, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

4. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.949.319.000,00 merupakan Reklas biaya manajemen service fee expatriate yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Manajemen service fee tersebut merupakan pembayaran personel cost atas dua orang expatriate yaitu Christophe Yoan

Barriere dan Antoine Jesus Martinez yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri yang dibuktikan dengan NPWP, KITAS dan status yang bekerja di Indonesia, dengan identitas sebagai berikut:

1. Christophe Yoan Barierre NPWP 94.004.573.5-016.000 terdaftar sejak tanggal 15 Januari 2020;

2. Antoine Jesus Martinez NPWP 81.653.349.1-053.000 terdaftar sejak tanggal 31 Maret 2017;

bahwa karena dua orang expatriate yang bekerja di Pemohon Banding merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif PPh 21 sebesar 30%;

bahwa Terbanding melakukan koreksi management service fee dari angka pada Laporan Keuangan 2020 Pemohon Banding. Pada saat pemeriksaan Terbanding sudah menerima pernjanjian management service fee antara Consolis dengan Pemohon Banding. Dalam penjelasan Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP dan proses pembahasan akhir dapat diketahui bahwa yang termasuk jasa management service fee adalah :

1. Manajemen harian perusahaan sesuai dengan instruksi yang diberikan dewan direksi:

2. Penasihat teknis dan manajemen proyek untuk perluasan pabrik dan pekerjaan pemeliharaan;

3. Arahan dan pengawasan isu usaha dan sumber daya manusia;

bahwa Terbanding melakukan pengecekan di SPT Masa PPh Pasal 26 masa Januari s.d. Desember 2020, Pemohon Banding belum melaporkan PPh 26 atas management service fee;

bahwa Terbanding juga melakukan pengecekan di GL dan diketahui akun 62850001 dengan keterangan Consolis, FA-Con/Consolis. FA-CON adalah pembayaran Management Fees 2020 kepada Antoine Martinez pada Pemohon Banding, bertindak sebagai General Manager dan Christophe Barriere pada PT. Bonna Indonesia, bertindak sebagai Factory Manajer; bahwa Employer cost/Biaya tenaga kerja yang dibayarkan terdiri dari Personnel direct cost/Biaya tenaga kerja langsung dan Employer Contribution/ biaya kontribusi. Dengan rincian di bawah ini :

bahwa Terbanding mendapat penjelasan dalam proses Pembahasan Akhir dengan Pemohon Banding yang menjelaskan komponen apa saja dari Personal Direct Cost dan Employer Contribution;

1. Personel direct cost / biaya tenaga kerja langsung terdiri dari:

a. Gross Income / pendapatan kotor;

b. Short term incentives / Insentif jangka pendek;

c. and exclude Employee contributions / dan mengecualikan kontribusi tenaga kerja;

2. Employer contribution/Kontribusi tenaga kerja meliputi :

a. Health insurance / Asuransi Kesehatan;

b. Unemployment insurance / Asuransi pengangguran;

c. Retirement insurance / Asuransi (jaminan) pensiun;

d. Accident at work, occupational diseases and occupational diseases insurance/ Asuransi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat kerja;

bahwa dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan bukti voucher pembayaran dari Pemohon Banding kepada Consolis, dan pembayaran dari Consolis kepada Christophe Barriere dan Antoine Martinez.Terbanding menyandingkan/mencocokkan bukti pembayaran dari Pemohon Banding ke Consolis dengan bukti transfer pembayaran jasa Consolis ke 2 expatriat ini nilainya sudah sesuai pembayaran tidak ada selisih;

bahwa Christophe Barriere dan Antoine Martinez terdaftar sebagai Wajib Pajak Indonesia dan juga telah memiliki NPWP di Indonesia. Kedua karyawan tersebut bertempat tinggal di Indonesia dan keduanya bekerja pada Pemohon Banding (fulltime), keduanya berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, sehingga penghasilan yang didapatkan oleh Christophe Barriere dan Antoine Martinez merupakan objek PPh Pasal 21. Hal ini juga sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam pembuktian eksistensi Biaya Manajemen;

bahwa dua orang expatriate yaitu Antoine Martinez bertindak sebagai General Manager dan Christophe Barriere bertindak sebagai Factory Manajer pada PT Bonna Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri karena bertempat tinggal di Indonesia secara fulltime, keduanya berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan dan juga sudah memiliki NPWP;

bahwa tidak diketahui perbedaan tugas pokok sebagai General Manager dan Factory Manager di Indonesia dengan tugas yang tercantum dalam Service Agreement/perjanjian layanan yang masuk ke dalam management service fee dan apakah ada perbedaan waktu mengerjakan tugas pokok sebagai GM ataupun FM dengan sebagai tenaga ahli yang memberikan management service;

bahwa yang melakukan pekerjaan jasa adalah dua orang expatriat yang secara nyata berada di Indonesia secara fulltime, pekerjaan jasa tersebut tidak dilakukan di luar negeri, sehingga seharusnya pekerjaan tersebut mendapatkan pembayaran langsung atas jasa yang diberikan dari pemberi kerja di Indonesia tidak perlu melalui pihak luar negeri. Dengan melakukan pembayaran melalui mekanisme ke Consolis terlebih dahulu, maka membuka peluang untuk melakukan tax planning dengan mencari celah pengenaan tarif lebih kecil PPh 26 sebesar 20% dari yang seharusnya apabila dikenakan PPh 21 sebesar 30%. Dan berpotensi lebih kecil lagi jika menggunakan P3B; bahwa komponen obyek management service fee seperti Gross Income, Short term incentives, health insurance, unemployment insurance, uetirement insurance dan accident at work, occupational diseases and occupational diseases insurance adalah hal umum dibayarkan langsung oleh Perusahaan di Indonesia dan merupakan obyek PPh 21;

bahwa apabila praktek pembayaran jasa management service fee diperbolehkan maka sebagian besar perusahaan yang mempunyai afiliasi di luar negeri akan mengenakan PPh 26 daripada PPh 21. Sesuatu yang tidak lazim apabila subjeknya adalah Subjek Pajak Dalam Negeri tetapi memperoleh penghasilan atas pekerjaan yang benar-benar dilakukan di dalam negeri dalam perusahaan yang sama dan dianggap sebagai penghasilan atas jasa luar negeri;

bahwa menurut Terbanding keseluruhan tagihan di invoice yang berupa Management Fees, Company Management Services dan Factory Direction and Supervision adalah obyek PPh 21. Atas Imbalan Layanan Jasa Teknis dan Imbalan Layanan Manajemen di atas dapat dimasukkan ke Bukti Potong 1721 A1 bagian Nomor 3 Tunjangan lainnya dan/atau Nomor 4. Honorarium dan Imbalan Lain sejenisnya dan/atau Nomor 5. Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja;

bahwa dari profil 2 (dua) orang expatriate di https://www.linkedin.com/ juga diketahui bahwa keduanya menuliskan posisi pengalaman kerjanya sebagai

pegawai Pemohon Banding, bukan sebagai tenaga ahli yang ditugaskan Consolis SAS Internasional;

bahwa Surat Penugasan /perjanjian penugasan dari Consolis SAS Internasional kepada 2 (dua) orang expatriate yaitu Antoine Martinez dan Christophe Barriere juga tidak ditunjukkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, yang membuktikan 2 (dua) orang ini adalah tenaga ahli dari Consolis SAS Internasional;

bahwa tidak diketahui perbedaan :

a. tugas pokok sebagai General Manager dan Factory Manager di Indonesia dengan tugas sebagai tenaga ahli sebagaimana yang tercantum dalam Service Agreement/perjanjian layanan;

b. apakah ada pembagian waktu antara melaksanakan tugas sebagai GM maupun FM dalam 24 (dua puluh jam) sehari dengan sebagai tenaga ahli dari Consolis SAS Internasional dalam memberikan layanan teknis dan layanan manajemen. Sebagai contoh : misal jam 07.00 pagi sampai dengan jam 15.00 sore sebagai GM atau FM dan sesudah jam 15.00 sore sampai dengan jam berapa melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli yang memberikan layanan jasa manajemen;

bahwa karena diketahui bahwa pada tahun 2020 memang atas layanan jasa manajemen ada personelnya, ada kegiatannya, dan ada pembayarannya, di mana 2 (dua) personel yang memberikan jasa layanan manajemen tersebut merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, melakukan kegiatan juga fulltime di IndonesiaTerbanding berpendapat bahwa keseluruhan pembayaran management fee ini masuk ke dalam pembayaran gaji 2 (dua) orang expatriat yang merupakan WP DN, sehingga terutang PPh pasal 21;

bahwa untuk pemeriksaan 2019 dilakukan oleh Pemeriksa yang berbeda, dan masing-masing Pemeriksa memiliki Professional Adjustment. Pada tahun 2020 baru ditemukan pembayaran layanan jasa manajemen ini seharusnya adalah obyek PPh 21 bukan obyek PPh 26 dan Pemeriksa tahun 2020 tidak dapat menarik untuk tahun 2019 ke belakang;

bahwa menurut Terbanding pencatatan di bawah ini adalah bukti bahwa Consolis SAS International melakukan pembayaran ke 2 manajer tersebut. Tetapi untuk bukti transfer dari Consolis SAS International ke 2 (dua) orang expatriate tidak ada;

bahwa selain itu sesuai informasi yang ada di TP Doc Pemohon Banding juga menyatakan ‘’Biaya jasa manajemen ditentukan berdasarkan biaya kompensasi karyawan Consolis SAS dan pihak berelasi yang bekerja untuk Perseroan’’ yang mendukung pendapat Terbanding;

17. RELATED PARTY INFORMATION

The Company has a management service agreement with Consolis SAS (entity under common control), whereby the Company receives support

services in engineering and management services. Engineering service fee is calculated based on certain percentage of the Company's tum over and certain threshold. Management service fee is determined based on compensation costs of Consol is SAS and its related party's employees working for the Company. During the years ended 31 December 2020 and 2019, the Company was charged Rp 5,848,247 thousand and Rp 7,054,377 thousand for these services, respectively and recorded as part of cost of revenue and general and administrative expenses.

17.INFORMASI PIHAK TERKAIT

Perseroan memiliki perjanjian jasa manajemen dengan Consolis SAS (entitas sepengendali), di mana Perseroan menerima jasa pendukung berupa jasa rekayasa dan jasa manajemen. Biaya jasa rekayasa dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet Perseroan dan ambang batas tertentu. Biaya jasa manajemen ditentukan berdasarkan biaya kompensasi karyawan Consolis SAS dan pihak berelasi yang bekerja untuk Perseroan. Selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perseroan dibebankan biaya jasa tersebut masing-masing sebesar Rp 5.848.247 ribu dan Rp 7.054.377 ribu dan dicatat sebagai bagian dari beban pokok pendapatan dan beban umum dan administrasi.

bahwa oleh karena itu menurut Terbanding skema Pembayaran Jasa Manajemen adalah sebagai berikut:

bahwa analisa Terbanding mengenai Tax Planning yang dilakukan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan diagram di atas dapat diketahui informasi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding membayar fee jasa layanan teknis dan fee Jasa layanan Manajemen kepada Cornelis SAS;

b. Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa hanya atas fee Jasa layanan Manajemen;

c. Cornelis SAS menempatkan dua orang karyawannya untuk bekerja di Pemohon Banding, yaitu Antoine Martinez sebagai General Manager dan Barriere Christophe sebagai Factory Manager;

d. Biaya atas karyawan yang timbul dari Antoine Martinez dan Barriere Christophe selama di Indonesia menjadi tanggungan Pemohon Banding;

e. Honor/gaji yang diberikan Pemohon Banding yang diberikan secara langsung kepada Antoine Martinez dan Barriere Christophe hanya atas biaya hidup selama di Indonesia, selebihnya diberikan lewat Cornelis SAS;

f. Pada umumnya, penghasilan yang diterima oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia adalah penghasilan bersih sesuai dengan kontrak kerja. Apabila ada beban pajak dalam penghasilan tersebut, maka pajak tersebut menjadi tanggungan pemberi kerja;

g. Apabila kompensasi dari pemberian jasa layanan manajemen dibayarkan langsung kepada Antoine Martinez dan Barriere Christophe semuanya, maka Pemohon Banding harus menanggung PPh Pasal 21;

h. Apabila kompensasi dari pemberian jasa layanan manajemen dibayarkan melalui Cornelis SAS dahulu, maka Pemohon Banding tidak perlu menanggung beban PPh Pasal 21;

i. Berdasarkan informasi dari TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa: ‘’Biaya jasa manajemen ditentukan berdasarkan biaya kompensasi karyawan Consolis SAS dan pihak berelasi yang bekerja untuk Perseroan’’;

j. Dengan demikian seharusnya pembayaran Jasa Layanan Manajemen dibayarkan langsung kepada Antoine Martinez dan Barriere Christophe semuanya, sehingga dikenai PPh pasal 21;

k. Dengan demikian, mekanisme pembayaran Jasa Layanan Manajemen melalui Cornelis SAS dahulu untuk menghindari PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemberi kerja;

l. Pembayaran manajemen fee yang dibayarkan ke luar negeri melalui afiliasi Pemohon Banding yaitu Consolis International SAS/Cornelis SAS di Perancis, sesuai ketentuan bahwa hal tersebut dikenakan PPh Pasal 26 apabila di Indonesia memiliki BUT. Dalam hal ini di Indonesia tidak terdapat BUT maka negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Pemajakan dilakukan di Perancis, maka PPh 26 yang akan dibayarkan menjadi nihil. Ini menghemat pembayaran PPh 21 setiap tahun yang seharusnya ditanggung/dibebankan dan dibayar Pemohon Banding sebesar Rp1.484.795.700,00;

m.Menurut penjelasan di atas, ini adalah mekanisme tax planning yang

dilakukan Pemohon Banding;

n. Hal ini diperjelas tanggapan Pemohon Banding pada tanggal 16 Juli 2024 halaman 7 dan 8, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 sebesar Rp4.949.319.000,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sd Desember 2020 sebesar Rp4.949.319.000 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dari awal persidangan sampai akhir persidangan, Terbanding selalu menjelaskan bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan untuk Pos Manajemen Fee account 62850001 sebagai objek PPh Pasal 26 dalam rangka Tax Planing, adalah penjelasan yang tidak berdasarkan hukum; bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya tagihan jasa layanan Manajemen dari perusahaan Consolis SAS International Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di Negara Perancis dalam Pos Manajemen Fee Account 62850001 yangkemudian oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 adalah bukan merupakan Tax Planing, oleh karena dasar pengklasifikasian tersebut didasarkan pada Form DGT dan CoR tahun 2020 yang disampaikan oleh Perusahaan Consolis SAS International Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di Negara Perancis kepada Pemohon Banding;

bahwa tentu saja perusahaan Consolis SAS International-Perancis sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berdomisili di Negara Perancis dapat memanfaatkan Form DGT dan CoR atas penghasilan / imbalan jasa yang diperolehnya dari Pemohon Banding (Indonesia), dikarenakan Negara Perancis tempat domisili perusahaan Consolis SAS International telah menandatangani Tax Treaty dengan Negara Indonesia, dan pemanfaatan Form DGT dan CoR tersebut tidak bertentangan dengan hukum serta telah memenuhi syarat-syarat ketentuan hukum;

bahwa, apalagi imbalan jasa layanan Manajemen yang diperolehnya dari Pemohon Banding didasarkan pada Perjanjian Jasa Layanan Manajemen (Service Agreement) yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dengan Perusahaan Consolis SAS International-Perancis pada tanggal 01 Juni 2016; bahwa sehingga biaya tagihan jasa layanan manajemen yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 yang didasarkan Form DGT dan CoR tahun 2020

yang identik dengan Form DGT dan CoR tahun 2019 adalah telah benar secara hukum dan tidak bertentangan dengan hukum;

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, telah benar dan berdasarkan hukum biaya imbalan jasa layanan Manajemen yang dicatat dalam Pos Manajemen Fee Account 6285001 adalah sebagai objek Pajak PPh Pasal 26. Oleh karena itu tidak berdasarkan hukum Terbanding menuduh Pemohon Banding melakukan Tax Planing sebagaimana yang dituduhkan dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding mempunyai bukti tranfer dari Consolis SAS International-Perancis kepada kedua Pekerja yang ditugaskan pada perusahaan Pemohon Banding yang jumlahnya sama dengan biaya Pos Manajemen Fee Account 62850001, namun bukti transfer sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding tersebut, tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding dimuka persidangan walapun telah beberapa kali diingatkan oleh Majelis Hakim dalam setiap persidangan agar Terbanding membuktikan dalil yang disampaikannya, akan tetapi sampai persidangan terakhir Terbanding tidak menyampaikan bukti yang didalilkannya;

bahwa dengan demikian terbukti dalil Terbanding terhadap koreksi Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 21 adalah dalil yang kurang secara objektif, tidak berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta hukum dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tafsir-tafsir yang tidak berdasarkan hukum. Oleh karena Koreksi Terbanding pada biaya Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 21 adalah harus ditolak dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa negara Indonesia telah menandatangani Tax Treaty dengan negara Perancis, dimana ketentuan perpajakan dua negara tersebut tunduk pada Tax Treaty yang telah disepakati oleh kedua negara tersebut. Dalam kontek manfaat Tax Treaty adalah untuk mengatur tentang Penghidaran Pajak Berganda (P3B) dimana dalam ketentuan tersebut berisi siapa/apa yang berhak memperoleh manfaat P3B tentang penghasilan yang diperoleh dari

negara lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 12 angka 1 Tax Treaty Indonesia- Perancis yang berbunyi “Royalty yang berasal dari salah satu negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya pihak pada persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lainnya“ dan Pasal 12 angka 3 Tax Treaty Indonesia – Perancis yang berbunyi “. Istilah royalty yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas karya kesusasteraan, kesenian, atau ilmu pengetahuan termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek, dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiahkan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan”;

Dan tidak itu saja dalam Tax Treaty telah mengatur pula bahwa tidak ada larangan pengenaan pajak penghasilan yang diperoleh dari Indonesia (Pemohon Banding) dikenakan pajaknya di Negara Perancis sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis yang berbunyi:

“ Bagian-bagian pendapatan berasal dari manapun dari seorang penduduk salah satu negara pihak pada persetujuan, yang diatur dalam pasal-pasal yang terdahulu dari persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak dinegara pihak persetujuan”.

bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan Tahun 1984 (“UU PPh) beserta penjelasannya yang berbunyi: “pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak” serta ketentuan tersebut dijelaskan dalam penjelasannya Pasal 32A UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan Tahun 1984 (“UU PPh) yang berbunyi :

“ Dalan rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-

spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing – masing Negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah penggelapan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.’

bahwa selain itu Pemerintah Indonesia telah mengatur pula bahwa kalau terjadi perbedaan perpajakan antara kedua negara, maka rujukan aturannya adalah perjanjian International sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ( “PP 94/2010”) yang berbunyi:

“Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian international yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-undang tentang Perjanjian International“

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan Consolis SAS International-Perancis sebagai Wajib Luar Negeri (WPLN) berdomisili di Negara Perancis, yang mendapakan penghasilan/imbalan Jasa Manajemen dari Pemohon Banding (Indonesia) dapat mengenakan Pajaknya ditempat Domisilinya (negara Perancis) sepanjang perusahaan Consolis SAS International mengisi Form DGT dan CoR, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam P3B dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa sehingga, terbukti bahwa biaya Jasa Layanan Manjemen yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Pos Manajemen Fee Acoount 62850001 yang didasarkan pada Form DGT dan CoR adalah telah berdasarkan hukum sebagai Objek Pajak PPh Pasal 26;

bahwa telah berdasarkan hukum dan telah memenuhi ketentuan perundang- undangan, Pemohon Banding melaporkan Pos Biaya Manajemen Fee account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 untuk laporan Pajak tahun 2020, yang selaras dengan hasil pemeriksaan Terbanding yakni Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak tahun 2019

No.0021/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 11 Januari 2021, yang merupakan biaya yang berasal dari tagihan perusahaan Consolis SAS International-Perancis Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di Negara Perancis, atas jasa layanan Manajemen yang telah diberikan kepada Pemohon Banding yakni Invoice Consolis SAS International-Perancis yang didasarkan pada perjanjian Jasa layanan (Service Agreement) tanggal 01 Juni 2016 yakni Perjanjian Layanan (Sevices Agreement) dan terjemahannya; bahwa dasar Pemohon Banding dalam melaporkan Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 tahun 2020 adalah didasarkan pada Form DGT dan CoR untuk tahun 2020 yang diberikan oleh Perusahaan Consolis SAS International-Perancis Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berdomisili di negara Perancis yakni; Form Diretorate General of Taxes (Form DGT) dan Certifikat of Resident (COR) tahun 2020 yang sejalan dengan Form DGT dan CoR tahun 2019 yang telah diperiksa oleh Terbanding pada tahun 2021 untuk laporan pajak tahun 2019, dimana dari hasil pemeriksaan Terbanding pajak tahun 2019 untuk Pos Manajemen Fee Account 62850001 adalah sebagai objek Pajak PPh Pasal 26;

bahwa tidak itu saja, pelaporan Pajak tahun 2020 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Pos Manajemen Fee account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 adalah pelaporan Pajak yang telah berdasarkan hukum serta memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berbunyi :

“Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2”

bahwa dengan demikian, terbukti pelaporan Pajak Pemohon Banding untuk Pos Manajemen Fee account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 tahun 2020 yang didasarkan pada Form DGT dan CoR tahun 2020 adalah telah benar secara hukum dan tidak bertentangan dengan hukum serta telah memenuhi syarat-syarat ketentuan hukum;

bahwa tidak berdasarkan hukum Terbanding melakukan koreksi Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 untuk laporan Pajak tahun 2020 yang telah dilengkapi dengan Form DGT dan CoR tahun 2020, dikoreksi oleh Terbanding menjadi objek Pajak PPh Pasal 21 yang didasarkan pada penafsiran dan asumsi dengan menafsirkan bahwa Pos Manajemen Fee merupakan penghasilan subjek pajak dalam Negeri untuk membayar 2 (dua) tenaga Ahli yakni; Christophe Barriere dan Antoine Martinez yang ditugaskan oleh perusahaan Consolis SAS International tanpa didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta hukum serta tanpa melakukan pemeriksaan secara objektif dan secara cermat terhadap Kontrak Perjanjian Jasa Pelayanan (Service Agreement) tanggal 01 Juni 2016 dan Form DGT dan CoR tahun 2020 serta juga tanpa mempertimbangkan surat penugasan yang dikeluarkan oleh perusahaan Consolis SAS International terhadap ke 2 (dua) pekerja tersebut, dan juga tanpa mempertimbangankan Surat hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2019;

bahwa selain itu, alasan tidak berdasarkan hukum Terbanding mengkoreksi Pos Manajemen Fee sebagai objek Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 adalah alasan yang dicari-cari serta mengada-ngada tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena secara yuridis alasan belum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2020 sama sekali tidak dapat mengubah fakta dan tidak ada kerugian yang timbul dengan tidak dilaporkannya bukti pemotongan /pemungutan pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 (prinsip substance over form), apalagi kondisi tahun 2020 negara Indonesia dan negara-negara lainnya dilanda wabah COVID 19 sehingga segala akses kegiatan sangat terbatas;

bahwa dan lagi secara materi tidak ada kerugian negara bilamana belum melaporkannya SPT Masa PPh Pasal 26, hal tersebut sejalan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59709/PP/M.VIIIA/13/2015 yang berbunyi:

“Majelis berpendapat karena hak pemajakan atas imbalan jasa Manajemen Assistance dan Technical Suport Service yang diterima Mosanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.)Ltd., tidak berada di Indonesia maka secara materi tidak ada kerugian yang timbul dengan tidak dilaporkannya bukti Pemotongan /Pemungutan Pajak – pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 “

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding pada Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai Objek Pajak PPh Pasal 21, adalah koreksi yang tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak serta tidak dapat dipertahankan; bahwa tuduhan Terbanding dimuka persidangan yang menuduh Pemohon Banding melakukan Tax Planing adalah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum dan hanya mencari-cari alasan untuk melakukan koreksi pajak Pemohon Banding, hal tersebut terlihat dari hasil koreksi Terbanding yang bertentangan dengan hukum dan tidak berdasarkan hukum serta hanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan penafsiran belaka;

bahwa dan lagi pula, besarnya penghasilan /imbalan yang ditagih oleh perusahaan Consolis SAS International-Perancis kepada Pemohon Banding adalah besarannya tergantung pada banyaknya projek yang yang dikerjakan oleh tenaga ahli Consolis SAS Perancis pada perusahaan Pemohon Banding sebagaimana terlihat dari perbedaan penghasilan / imbalan jasa yang ditagih oleh perusahaan Consolis SAS International berbeda antara invoice yang satu dengan invoice lainnya dibanding dengan Invoice Perusahaan Consolis SAS International;

bahwa apalagi dasar pengklasifikasian biaya Jasa layanan Manajemen pada Pos Manajemen Fee Account 62850001 sebagai objek Pajak PPh Pasal 26 didasarkan pada Form DGT dan Cor tahun 2020 dan hal tersebut telah dibenarkan oleh hukum dan tidak melanggar hukum;

bahwa dengan demikian, tidak berdasarkan hukum tuduhan Terbanding yang menuduh Pemohon Banding melakukan Tax Planing. Oleh karena itu, tuduhan Terbanding harus ditolak karena tidak berdasarkan hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil biaya jasa manajemen;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPh) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

- Pasal 26 ayat (1) huruf d:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

- Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.949.319.000,00 atas reklasifikasi biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada Consolis SAS Prancis dari semula objek PPh Pasal 26 (imbalan jasa manajemen luar negeri) menjadi objek PPh Pasal 21 (gaji ekspatriat);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran personel cost (gaji, insentif, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan jaminan pensiun) untuk dua ekspatriat yang bekerja di Pemohon Banding, yaitu

Antoine Martinez (General Manager) dan Christophe Barriere (Factory Manager);

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada fakta bahwa status dua ekspatriat di atas sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang memiliki NPWP dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Atas dasar status tersebut, Terbanding mendalilkan bahwa seluruh imbalan yang terkait dengan pekerjaan mereka, termasuk yang ditagihkan melalui Consolis SAS di Prancis, wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 30%, bukan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif P3B;

bahwa Terbanding juga mendalilkan adanya tax planning yang dilakukan Pemohon Banding di mana pembayaran dilakukan melalui Consolis SAS di luar negeri terlebih dahulu untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 di Indonesia dan memanfaatkan tarif P3B sebesar 0% karena tidak ada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya jasa manajemen tersebut didasarkan adanya Service Agreement tanggal 1 Juni 2016 antara Consolis SAS Perancis dengan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding sebagai pengguna jasa layanan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya manajemen a quo adalah biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Consolis SAS Perancis atas penyediaan tenaga ahli dan dukungan teknis. Karena Consolis SAS adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berdomisili di Perancis dan telah melampirkan Form DGT serta Certificate of Residence (CoR), maka hak pemajakan atas jasa tersebut berada di Perancis sesuai Tax Treaty Indonesia-Perancis;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas kedua ekspatriat tersebut sudah menerima gaji bulanan secara langsung dari Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan di persidangan dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta dua ekspatriat, Christophe Yoan Barriere dan Antoine Jesus Martinez, adalah SPDN karena memiliki NPWP dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, tidak serta-merta mengubah hakikat hubungan hukum kontraktual antara Pemohon Banding dan Consolis SAS menjadi hubungan kerja pribadi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Perjanjian Layanan (Service Agreement) tanggal 1 Juni 2016 yang dibuat antara Consolis SAS Perancis dengan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

1. bahwa perjanjian layanan dibuat oleh Consolis SAS Perancis sebagai pihak penyedia (provider) dan Pemohon Banding sebagai pihak penerima (recipient);

2. bahwa Pemohon Banding meminta Consolis SAS Perancis untuk menyediakan dan memberikan layanan yang meliputi:

a. Layanan Teknik (Engineering Services) yang mencakup desain solusi teknis selama proses permintaan proposal (RFP), desain rinci solusi teknis akhir berdasarkan spesifikasi pelanggan, layanan konsultasi teknis bagi tim lokal, dan persiapan kutipan (quotation);

b. Layanan Manajemen (Management Services) yang mencakup pengelolaan perusahaan sehari-hari sesuai instruksi dewan direksi, pengarahan serta pengawasan masalah bisnis dan sumber daya manusia, serta penasihat teknis dan manajemen proyek untuk perluasan serta pemeliharaan pabrik (Pasal 2.1 dan Lampiran 1 (Annex I - Catalogue of Services);

3. bahwa Consolis SAS Perancis secara bebas menentukan bagaimana tenaga kerjanya diorganisir dan didedikasikan untuk memberikan layanan kepada Pemohon Banding (Pasal 3.1);

4. bahwa mekanisme perhitungan imbalan jasa telah diatur secara spesifik berdasarkan jenis layanannya sebagai berikut:

a. Biaya Layanan Teknik Umum, dihitung berdasarkan persentase dari Omzet (Turnover) Penerima dengan tarif berjenjang, yaitu 2% untuk omzet hingga 1,49 juta USD, 1,5% untuk omzet antara 1,5-7,99 juta USD, dan 1% untuk omzet di atas 8 juta USD (Pasal 4.1.1);

b. Biaya Layanan Teknik Khusus (Pasal 4.1.2), dihitung berdasarkan biaya efektif (effective costs) yang berkaitan dengan proyek atau layanan khusus tersebut (Pasal 4.1.2);

c. Biaya Layanan Manajemen, ditentukan berdasarkan biaya kompensasi dari karyawan Consolis SAS Perancis (compensation costs of the Provider's employees) yang bekerja untuk Pemohon Banding selama bulan tersebut. Komponen ini mencakup Personnel Direct Cost (gaji kotor dan insentif) serta Employer Contribution (kontribusi jaminan sosial di Prancis) (Pasal 4.2.);

5. bahwa Pemohon Banding wajib membayar biaya jasa dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya tagihan (Pasal 5);

bahwa mencermati isi perjanjian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun perhitungan Biaya Layanan Manajemen mendasarkan/ merujuk pada nilai gaji/kompensasi individu karyawan, secara hukum, tagihan yang diterbitkan oleh Consolis SAS merupakan tagihan imbalan jasa manajemen atas penyediaan jasa manajemen dan teknis kepada Pemohon Banding. Pengambilan angka tagihan dari nilai gaji individu/karyawan hanya sebagai metode penghitungan biaya jasa yang disepakati para pihak dalam perjanjian, bukan kontrak kerja pribadi antara perusahaan dengan karyawan/individu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rincian tagihan dan penjelasan para pihak, biaya sebesar Rp4.949.319.000,00 tersebut terdiri dari dua komponen:

1. Personnel Direct Cost (Biaya Tenaga Kerja Langsung) mencakup kompensasi berupa pendapatan kotor (gross income) dan insentif jangka pendek (short term incentives) bagi tenaga ahli yang ditugaskan;

2. Employer Contribution (Biaya Kontribusi Pemberi Kerja) mencakup kewajiban jaminan sosial yang dibayarkan di Perancis, meliputi asuransi kesehatan (health insurance), asuransi pengangguran (unemployment insurance), jaminan pensiun (retirement insurance), serta asuransi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

bahwa karena Service Agreement mewajibkan pembayaran didasarkan pada biaya kompensasi yang dikeluarkan kantor pusat di Perancis, maka tagihan (invoice) yang muncul mencerminkan seluruh komponen pengeluaran Consolis SAS untuk karyawannya, termasuk gaji (Personnel Direct Cost) dan jaminan sosial (Employer Contribution);

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti Kontrak Ekspatriasi diketahui sebagai berikut:

- bahwa perjanjian ini (Avenant d’Expatriation atau Expatriation Contract) dibuat antara Consolis International di Perancis (sebagai "Perusahaan Asal" atau Home Company) dengan masing-masing tenaga ahli, yaitu Christophe Yoan Barriere dan Antoine Jesus Martinez;

- bahwa perjanjian ini menegaskan bahwa penugasan ke Indonesia tidak mengakhiri kontrak kerja yang mengikat tenaga ahli tersebut dengan Consolis International di Perancis;

- bahwa ketentuan kontrak kerja di Perancis akan berlaku kembali sepenuhnya segera setelah masa penugasan di Indonesia berakhir dan mereka kembali ke Perancis;

- bahwa telah disepakati pula bahwa para tenaga ahli akan menandatangani kontrak kerja menurut hukum setempat (Indonesia) dengan Pemohon Banding untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dan bukti surat tugas yang menunjukkan bahwa para ekspatriat tersebut adalah karyawan Consolis SAS International yang ditugaskan untuk melakukan layanan manajemen di Indonesia, terbukti bahwa secara administratif, kedua ekspatriat tersebut tetap merupakan karyawan Consolis International Perancis yang ditugaskan ke Indonesia; bahwa dengan demikian, terbukti penerbitan invoice tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kontrak, di mana Consolis SAS menagihkan biaya kompensasi atas penugasan tenaga ahlinya sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut;

bahwa di persidangan terbukti Pemohon Banding telah membayar gaji secara langsung kepada kedua ekspatriat tersebut (Antoine Martinez dan Christophe

Barriere) untuk biaya hidup selama bekerja di Indonesia dan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji tersebut (vide Bukti Pemotongan PPh Pasal 21);

bahwafaktatersebutmembuktikanbahwatagihansebesar Rp4.949.319.000,00 dalam akun Jasa Manajemen adalah tagihan terpisah yang dikirimkan oleh Consolis SAS kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan remunerasi langsung kepada karyawan/individu di dalam negeri sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Komersial (Invoice) dari Consolis SAS Perancis tahun 2020 diketahui bahwa nilai tagihan setiap bulannya bersifat fluktuatif dan bervariasi tergantung pada volume proyek yang dikerjakan. Menurut Pengadilan Pajak, karakteristik fluktuatif ini mencerminkan sifat imbalan atas jasa layanan dan bukan merupakan karakteristik upah atau gaji rutin pegawai tetap yang biasanya bersifat tetap dan teratur setiap bulannya; bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa secara substansi ekonomi, dana yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Consolis SAS di Perancis diteruskan langsung sebagai pembayaran gaji kepada kedua tenaga ahli asing (Antoine Martinez dan Christophe Barriere) dan Terbanding telah melakukan pengujian dengan menyandingkan voucher pembayaran dari Pemohon Banding ke Consolis SAS dengan bukti transfer dana dari Consolis SAS kepada kedua tenaga ahli tersebut, dan nilainya sesuai tanpa adanya selisih, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran uang langsung dari Consolis SAS kepada kedua ekspatriat tersebut sebesar nilai yang disengketakan. Terbanding hanya menyajikan catatan buku besar tanpa bukti transfer yang konkret, dengan demikian dalil Terbanding a quo tidak terbukti;

bahwa Terbanding juga mendalilkan adanya mekanisme penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding tersebut bersifat asumsi karena tidak didukung bukti kuat mengenai adanya penyalahgunaan P3B Indonesia-Perancis;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya sebesar Rp4.949.319.000,00 secara substansi merupakan imbalan jasa manajemen dan teknis luar negeri, sehingga koreksi Terbanding yang mereklasifikasinya menjadi objek PPh Pasal 21 tidak dapat dibenarkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan keseluruhan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2020 sebesar Rp4.949.319.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Koreksi yang menjadi Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp),Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final4.949.319.00004.949.319.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final

menurut TerbandingRp5.809.161.916.00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 4.949.319.000.00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Final

menurut Pengadilan PajakRp 859.842.916.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022, atas nama PT BONNA INDONESIA, NPWP 01.070.725.5-052.000, beralamat di Jl. M. Ridwan Rais No.10-18 Alia Building Lt.5 Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Dasar Pengenaan Pajak859.842.916
2PPh Pasal 21 Final yang terutang70.788.056
3Kredit Pajak: - Setoran Masa70.788.056
4Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan70.788.056
5PPh yang tidak/kurang dibayar0
6Sanksi Administrasi
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, SE, M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S. H., AkAdriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.