P U T U S A N
Nomor PUT-010639.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01210/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Proteina Prima Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007222/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 010639.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK, NPWP 01.002.946.0-054.000
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190 yang diwakili oleh Indra Sakti Jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 109/CPP-PP/IV/2026 tanggal 5 April 2026,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 117/CPP-PP/IV/2026 tanggal 5 April 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi / 196912181993031002,