Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-010618.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010618.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Essity Hygiene And Health Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010618.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Essity Hygiene And Health Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/577/22/056/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Mei 2026