Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009614.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-123.001,

beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tonizar Lumbanbatu

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-393/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023,

2. Nama: Hanna Magdalena Nggelan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1556/PP/IKH/2022 tanggal 30

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-8155/PJ.07/2023 tanggal 16 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 33/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 47/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 7 November 2022,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 341/ANJA/TAX/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan, berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP-

Halalaman 2 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

157/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 149/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)5.473.882.911,001.735.063.144,003.738.819.767,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halalaman 3 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak5.473.882.911,000,005.473.882.911,00
b. Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Terutang287.161.145,000,00287.161.145,00
c. Kredit Pajak95.556.584,000,0095.556.584,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar188.604.561,000,00188.604.561,00
f. Sanksi Administrasi54.291.648,000,0054.291.648,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar243.526.209,000,00243.526.209,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 September 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Halalaman 4 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

c. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat 4 dimana Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam sengketa ini jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar Rp 171.649.750 dengan surat setoran pajak dengan NTPN 991902OQT7PB6QT5 yang dibayar tanggal 4 Januari 2021 dan sebesar Rp 71.876.459 diperhitungkan melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak No 00671A tanggal 31 Mei 2021;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 1390 tanggal 31 Maret 2022; Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan, dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUS
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……… e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……… h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13 A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)1 ,735,063,144 9 8,556,584 - 9 8,556,584 - - - - - 98,556,584 - - - - - - -5,473,882,911 2 87,161,145 - 98,556,584 - - - - - 98,556,584 188,604,561 54,921,648 - - - - 54,921,648
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-243,526,209

Halalaman 5 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 149/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi yang No.URAIANdiajukan

WAJIB PAJAKFISKUS

Keberatan 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1,735,063,1445,473,882,9113,738,819,767 2 PPh Pasal 21 yang terutang98,556,584287,161,145188,604,561 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah---

b. Setoran masa98,556,58498,556,584-

c. STP (pokok kurang bayar)---

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak………---

e. Lain-lain---

f. Uang Tebusan yang telah dibayar---

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………---

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f)98,556,58498,556,584- 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)-188,604,561188,604,561 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-54,921,64854,921,648

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---

d. Kenaikan Pasal 13 A KUP---

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---

f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)-54,921,64854,921,648 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-243,526,209133,682,913

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138 / KEB / PJ / WPJ.26 / 2022 tanggal 02 Juni 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak5.473.882.911,00-5.473.882.911,00
b. Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Terutang287.161.145,00-287.161.145,00
c. Kredit Pajak95.556.584,00-95.556.584,00
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumgnya---
e. PPh Kurang Bayar / (Lebih) Bayar188.604.561,00-188.604.561,00
f. Sanksi Administrasi54.921.648,00-54.921.648,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar243.526.209,00-243.526.209,00

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halalaman 6 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak5.473.882.9111.735.063.1443.738.819.767
T O T A L5.473.882.9111.745.063.1443.738.819.767

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Sebesar Rp 3.738.819.767

A. Menurut Terbanding

1) bahwa sengketa dalam permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Koreksi Objek PPh Pasal 4 (2) atas jasa konstruksi sebesar Rp3.738.819.767,00;

2) Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Pemohon Banding:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 (2) UU PPh;

c. Pasal 23 UU PPh;

d. PP Nomor : 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002;

e. KEP-227/PJ/2002 Tanggal 23 April 2002

f. KMK No. 394/KMK.04/1996 jo. 120/KMK.03/2002

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) belum meyakini penjelasan Pemohon Banding;

b. Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) belum mendapatkan klarifikasi dari pemeriksa;

4) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk

Halalaman 7 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

mempertahankan jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 06 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2019, sebagai berikut:

Ditambah /

Semula

Menjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp) (Rp)

a

.

D

asar Pengenaan Pajak

5.473.882.911,0

0

-

5.473.882.911,0

0 b

.

P

ajak Penghasilan Final Pasal 4

(2)

T

eru

t

an

g

287.161.145,0

0

-

287.161.145,0

0 c

.

K

redit Pajak

95.556.584,0

0

-

95.556.584,0

0 d

.

K

ompensasi Masa/Tahun Pajak

Se

b

elu

m

g

n

y

a

-

-

- e

.

P

Ph Kurang Bayar / (Lebih) Bay

ar

188.604.561,0

0

-

188.604.561,0

0 f

.

S

anksi Administrasi

54.921.648,0

0

-

54.921.648,0

0 g

.

J

umlah PPh yang masih harus /

(le

b

ih)

d

ib

a

y

ar

243.526.209,0

0

-

243.526.209,0

0

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Rp3.738.819.767 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Ekualisasi atas 12 masa (1 tahun) pajak yang diperhitungkan seluruhnya sebagai Koreksi untuk Masa Desember 2019

Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp3.738.819.767 berdasarkan perhitungan ekualisasi antara Biaya yang ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 4 (2) selama satu tahun (12 masa pajak) dengan biaya yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 (2) masa pajak Desember 2019;

Berdasarkan penelitian atas ekualisasi tersebut, Terbanding telah menetapkan 24 akun biaya sebagai Objek PPh Pasal 4 (2). Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tersebut karena terdapat biaya-biaya yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh Pemohon Banding, dan biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2); Bahwa atas biaya-biaya yang ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 (2) tidak semuanya merupakan bjek PPh Pasal 4 (2) yang terjadi pada masa pajak Desember 2019. Pemohon Banding telah melaporkan Biaya-biaya ini dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak yang berhubungan.Dengan demikian, koreksi Terbanding

Halalaman 8 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

mengakibatkan dua kali perhitungan atas objek PPh Pasal 4 (2) dan oleh sebab itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mengatur bahwa PPh Pasal 4 (2) terutang pada masa pajak terjadinya objek pajak tersebut;

2. Bahwa penetapan Terbanding atas transaksi yang tercatat pada akun- akun yang dijadikan objek PPh Pasal 4 (2) hanya berdasarkan asumsi Bahwa koreksi DPP Terbanding dengan total Rp3.738.819.767 terdiri dari 24 akun yang ditetapkan menjadi objek PPh Pasal 4 (2), dengan perincian sebagai berikut:

No AccountName AccountObjek PPh Pasal 4(2) menurut Terbanding
7500505Rental - others35,222,219
7410041Storage Tank Rental6,475,737,805
5123212Aplikasi Janjang Kosong Manual - Contract (C)7 8,750,000
5121212BUAT GORONG-GORONG - CONTRACT (C)9,900,000
5193002Running Account Others Contract (C)1 1,373,779,776
5130712Repairs & Maint. - Road Bridges Outside Estate516,416,052
5123352MAINTENANCE - FLAT BED/FURROW - CONTRACT (C)1 1,357,500
5124222WEEDING GAWANGAN MANUAL - CONTRACT (C)225,605,750
5122122RAWAT JALAN (MAIN ROAD) - CONTRACT (C)4 2,883,500
5130713Repairs & Maint. - Road Bridges - Emplacement2 0,759,435
5222007Mpd - contract maintenance1,053,950,000
1261102Acquistion Cost Ppe - Buildings4,555,295,808
5122112RAWAT JALAN (ACCESS ROAD) - CONTRACT (C)166,050,000
5122262RAWAT PARIT BATAS (BOUNDARY DRAIN) - CONTRACT (C)2 0,005,350
5130614Office expenses - Housekeeping7,200,000
5130701Repairs & Maint. - Buildings Staff & Mess1,800,000
5130702Repairs & Maint. - Non staff3,150,000
5230702Repairs & Maint. - Non staff2,400,000
5130906Utility - water8,100,000
5131301Donation9,900,000
5122212RAWAT GORONG-GORONG - CONTRACT (C)1,350,000
5122242RAWAT PARIT (FIELD DRAIN) - CONTRACT (C)5,400,000
5121232BUAT PARIT (FIELD DRAIN) - CONTRACT (C)8,100,000
7410021Levy/Bea Cukai/Eksport Tax (CPO) - Expense2 3,386,346
Total Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding24,656,499,541
Objek PPh Pasal 4(2) Pemohon Banding20,917,679,774
Koreksi3,738,819,767

Dalam hal ini Terbanding telah berasumsi adanya transaksi yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) tanpa memberikan bukti-bukti konkret yang menunjukan bahwa biaya tersebut diatas merupakan objek PPh Pasal 4 (2) ataupun bukti-bukti bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) terkait.

Halalaman 9 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Tata cara penetapan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu:

a) Berdasarkan Pasal 12 UU KUP menyebutkan :

Pasal 12

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 KUP menyebutkan : Penjelasan Pasal 29 ayat 2

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

c) Pada dasarnya Peraturan Perpajakan sehubungan dengan Tatacara Pemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dibawah ini, menetapkan bahwa pengujian berdasarkan perhitungan ekuasilasi bukan merupakan dasar utama untuk menetapkan suatu koreksi.

Hal ini dengan tegas diatur dalam peraturan – peraturan berikut ini:

1) Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK – 17”) sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015

Halalaman 10 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

(“PMK – 184”) tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa:

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.”

2) Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER – 23/PJ/2013 (“PER – 23”) tentang Standar Pemeriksaan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Selanjutnya PER – 23 menjelaskan bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid (dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta) dan relevan (berkaitan dengan pos – pos yang diperiksa), sedangkan bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan.

3) Surat Edaran DJP No. SE – 65/PJ.2013 tentang Pedoman Untuk Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak mengatur bahwa metode Tidak Langsung (seperti Ekualisasi) harus diterapkan hanya pada saat Terbanding dapat menunjukkan / memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Metode tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding hrus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disebutkan juga bahwa apabila terdapat perbedaan dalam perhitungan Metode Tidak Langsung, tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai dasar koreksi;

Oleh sebab itu pada dasarnya koreksi Terbanding sebesar Rp3.738.819.767 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa tidak semua transaksi yang dicatat di akun-akun yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 4 (2) adalah tepat untuk dijadikan objek PPh Pasal 4 (2) Final

Halalaman 11 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding untuk menetapkan objek PPh Pasal 4 (2) yang mengakibatkan timbulnya koreksi sebesar Rp3.738.819.767. Penjelasan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Perhitungan Objek PPh Pasal 4(2) Rp

Objek PPh Pasal 4(2) Menurut Terbanding 24,656,499, 547

Objek PPh Pasal 4(2) Menurut Pemohon 20,917,679,774

Banding

Selisih menurut Terbanding 3,738,819,767

Penjelasan atas Selisih:

a). Pemotongan PPh Pasal 4{2) sudah 3,936,467,827

dilakukan oleh Pemohon Banding

b). Transaksi yang bukan merupakan 4,774,193,905

objek PPh Pasal 4(2)

c). Objek Pasal PPh 4(2) yang belum (4,971,841,965)

diperhitungkan oleh Terbanding

Total Selisih yang dapat dijelaskan 3,738,819,767

Penjelasan secara rinci atas selisih tersebut di atas:

a) Pemotongan PPh Pasal 4 (2) sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan total nilai transaksi sebesar Rp3.936.467.827; Terbanding menetapkan bahwa seluruh transaksi yang dicatat dalam akun “1261102 – Acquisition Cost PPe – Building” merupakan objek PPh Pasal 4 (2). Namun Terbanding tidak meneliti transaksi dalam akun tersebut, yaitu bahwa transaksi yang dicatat di dalam akun No 1261102 Acquisition Cost Ppe-Buildings adalah merupakan transaksi yang direclass dari akun 1261301 Asset Clearing Accunt. Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas transaksi yang semula dicatat dalam akun 1261301 Asset Clearing Accunt;

Dengan demikian penetapan Terbanding atas transaksi sebesar Rp3.936.467.827 mengakibatkan terjadinya dua kali pemotongan PPh Pasal 4 (2);

b) Transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dengan total Rp 4.744.193.905;

Halalaman 12 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Atas akun-akun yang digunakan Terbanding dalam penetapan Objek PPh Pasal 4 (2) terdapat transaksi-transaksi yang bukan merupakan objek PPh 4 (2), yaitu karena :

• transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23

• transaksi tersebut merupakan pembelian barang

Dalam tabel dibawah ini Pemohon Banding memberikan penjelasan secara rinci atas transaksi-transaksi yang pada dasarnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2):

No. Name Account GL Objek PPh Pasal 4(2) - Rp. Keterangan selisih

Account Rp. Terbanding Pemohon Selisih

Banding

7200505 (Rerzal - otners 27,170,258 35,222,218 - 35,222,219) Merupaxan objek

PPh Pasal 23

7410041 (Storage Tank Rental 5,935,270,322 | B475727805 5,824,874,962 550,862,842 Pembelian barang

5123212 |Aplikasi Janjang Kosong 2,145,607,103 78,750,000 72,214,000 5,426,000 | Merupaxan objek

Manual - Contract (0) PPh Pasal 23

5121212 |BUAT GORONG-GORONG - 9,900,000 9,900,000 - 9,900,000 | Merupaxan objek

CONTRACT US} PPh Pasal 23

5153002 |Running Account Others 11,373,779,?76 | 11,373,779,776 8,932.579,170 2,441,200,605 | Merupaxan objek

Contract (Cj PPh Pasal 23 dan

perbelian bararg

5130712 Repairs & Mainz, - Roac 842 787,173 515,416,052 120,150,000 396,266,052 | Pembelian barang

Bridges Outside Estate

5122352 (MAINTENANCE - FLAT 11,357,500 11,357,500 - 11,357,500 | Merupaxan objek

BEDSFURRGW - CONTRACT PPh Pasal 23

5124222 |WEEDING GAWANGAN 225,605,750 225,605,750 - 225,605,750 | Merupaxan objek

MANUAL - CONTRAC™ (Cj PPh Pasal 23 dan

perbelian bararg

5122122 (RAWAT ALAN (MAIN ROAD; 42,883,500 42 883,500 - 42,883,500 | Merupakan objek

- CONTRACT IC) PPh Pasal 23

5130713 [Repairs & Mains, - Ross 32,133,689 | 20,759,435 6,750,000 12,009,435 | Pembelian barang”

Bridges - Er placersent

5222007 |Mpd - cortract 1.063, 750,000 1,053,550, 000 112,500,006 $41,450,000 | Pembelian barang

Po total 0 31,441,029,056 | 19,844,362,037 | 15,070,168,132| 4,774,193,905 Nan

Atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan dan dibayarkan ke Kas Negara. Pemohon Banding juga telah melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Transaksi atas pembelian barang tidak termasuk dalam transaksi yang diatur sebagai objek pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (2) UU PPh, yaitu:

Halalaman 13 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 4 (2) UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Dengan demikian terbukti bahwa pembelian barang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) UU PPh. Oleh karena itu, asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa masih terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dipotong adalah tidak tepat;

c) Bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding senilai Rp 4.971.841.965

Bahwa terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dan telah dilakukan pelaporan pada SPT Masa oleh Pemohon Banding, akan tetapi tidak digunakan Terbanding pada saat perhitungan ekualisasi objek PPh Pasal 4 (2). Rincian transaksi yang belum diperhitungkan Terbanding dengan total Rp4.971.841.965 adalah sebagai berikut:

Halalaman 14 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

N

o A

c

cou

nt

Name Account

Se

lisih Terbanding

Pemoho

n B

and

ing 1

261

3

01

A

SSET CLEARING ACCOUNT

-

4,583

,56

7,8

27

(4,583

,567

,8

2 7 )

5

122

1

12

R

AWAT JALAN (ACCESS ROAD) - CONTRACT (C)

166,050,00

0

191

,75

0,0

00

(25

,700

,0

0 0 )

5

122

2

62

R

AWAT PARIT BATAS (BOUNDARY DRAIN) - CO

NTRACT

(C) 20,005,35

0

47

,00

5,3

50

(27

,000

,0

0 0 )

5

130

6

14

O

ffice expenses - Housekeeping

7,200,00

0

152

,82

1,8

00

(145

,621

,8

0 0 )

5

122

2

52

R

awat Parit (Outlet Drain) - Contract C

-

17

,78

0,1

19

(17

,780

,1

1 9 )

1

182

2

03

P

repaid Rental - Housing

-

24

,66

6,6

66

(24

,666

,6

6 6 )

7

500

5

02

R

ental House

-

3

,88

8,8

87

(3

,888

,8

8 7 )

5

130

7

04

R

epairs & Maint. - Buildings General

-

15

,00

0,0

00

(15

,000

,0

0 0 )

5

130

4

03

T

ravelling - Employee

-

6

,66

6,6

66

(6

,666

,6

6 6 )

5

131

4

25

H

CV ANALYSIS

-

27

,45

0,0

00

(27

,450

,0

0 0 )

5

222

0

02

M

PD - MATERIAL FUEL AND LUBRICANT (M)

-

94

,50

0,0

00

(94

,500

,0

0 0 )

T

otal

193,255,35

0

5,165

,09

7,3

15

(4,971

,841

,9

6 5 )

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi PPh Pasal 4

(2) yang dilakukan oleh Terbanding dalah tidak tepat, karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti konkret adanya objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2). Bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Halalaman 15 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

No

.

URAIAN

WAJIB PAJAK

1

P

e

nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1,735,063,14

4 2

P

P

h Pasal 4(2) yang terutang

98,556,58

4 3

K

r

edit Pajak :

a

.

PPh Ditanggung Pemerintah

- b

.

Setoran masa

98,556,58

4 c

.

STP (pokok kurang bayar)

- d

.

Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak………

- e

.

Lain-lain

- f

.

Uang Tebusan yang telah dibayar

- g

.

Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………

- h

.

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b +

c

+

d + e - f)

98,556,58

4 4

P

a

jak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)

- 5

S

a

nksi administrasi:

a

.

Bunga Pasal 13 (2) KUP

- b

.

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

- c

.

Bunga Pasal 13 (5) KUP

- d

.

Kenaikan Pasal 13 A KUP

- e

.

Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

- f

.

Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e +

f

)

- 6

J

u

mlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

- Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Halalaman 16 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

47/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 7 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohonan Banding Nomor 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√ 00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-√

00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nopri Pitoy bertindak selaku :

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

Halalaman 17 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

j. Penandatangan Surat Banding :

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan

surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp3.738.819.767,00

No.UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak5.473.882.9111.735.063.1443.738.819.767
2.PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang287.161.14598.556.584188.604.561

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.738.819.767,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Halalaman 18 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (2)

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (9)

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat

Halalaman 19 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

Halalaman 20 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (2)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

3) LPJK.PU.go.id

Bahwa perbedaan pengenaan PPh Final Pasal 4 (2) dan PPh Pasal 23 bidang jasa konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Beberapa sebutan dalam regulasi baku yang ditetapkan pemerintah seringkali membingungkan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajibannya. Dalam artikel ini, akan dibahas sedikit mengenai sebutan pada dua regulasi yang berlaku, yakni PPh 23 dan PPh Final Pasal 4 (2). Kedua regulasi ini memiliki satu pembahasan yang disebutkan pada keduanya, yakni mengenai jasa konstruksi;

b. Sebutan ini tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh terbaru yakni UU Nomor 36 Tahun 2008. Secara jelas sebenarnya perbedaannya nampak jelas, yakni pengenaan PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaksanakan dengan PP Nomor 51 tahun 2008 bersifat final. Sementara untuk penggunaan pemotongan pada PPh 23, bersifat tidak final;

Halalaman 21 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

c. Subjek pajak yang dimaksud adalah penggunaan frasa ‘jasa konstruksi’ pada kedua regulasi tersebut. Pada pasal 4 (2) huruf d, disebutkan dengan jelas bahwa yang digunakan adalah frasa ‘usaha jasa konstruksi’. Sedangkan pada Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh, penggunaannya adalah dengan menuliskan ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’. Penulisan yang berbeda pada kedua regulasi tersebut tentu jadi pembeda yang mendasar pada subjek pajaknya, meski memang yang dimaksud nyaris sama, yakni jasa konstruksi;

d. Merujuk pada penggunaan frasa ‘usaha jasa konstruksi’ pada Pasal 4 ayat 2 UU PPh, dapat diartikan bahwa yang dimaksud frasa ini adalah subjek yang bidang usahanya secara formal, merupakan jasa konstruksi. Artinya hanya pengusaha yang telah memperoleh sertifikasi terkait bidang jasa konstruksi dan mendapatkan kualifikasi tertentu saja yang masuk dalam pasal ini. Pengusaha yang dimaksud kemudian adalah pengusaha yang telah mengantongi izin usaha di bidang konstruksi, atau biasa disebut Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK. Sertifikat atau berkas lain yang berlaku sebagai sertifikasi bisa berupa Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;

e. SBU hanya berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan, harus dilakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan ketiga. Jika tidak diperpanjang, maka SBU yang dimiliki tidak berlaku dan dikenai sanksi berupa pengenaan PPh Final lebih besar (4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi, 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi) daripada jika SBU yang dimiliki masih berlaku (2% atau 3% untukjasapelaksanakonstruksitergantungkualifikasi kecil/menengah/besar dan 4% untuk jasa perencanaan dan pengawasan);

f. Untuk pengusaha, atau badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi. Imbalan tersebut akan masuk dalam objek PPh 23. Hal ini terjadi jika, perusahaan tersebut merupakan

Halalaman 22 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

wajib pajak badan dalam negeri. Jika merupakan wajib pajak orang pribadi, maka akan masuk pada PPh 21;

g. Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan pemberlakuan PPh 23 dan PPh Pasal 4 (2) berada pada kepemilikan sertifikat dari LPJK. Jika pengusaha jasa konstruksi memiliki SBU dan masih berlaku, maka akan masuk ke dalam PPh Pasal 4 (2) (dengan tarif 2% untuk pelaksana jasa konstruksi kecil, 3% untuk pelaksana jasa konstruksi menengah atau besar dan 4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan);

h. Untuk pengusaha yang memiliki SBU, namun tidak berlaku, tetap masuk dalam pengenaan PPh Pasal 4 (2), namun dikenai PPh Final yang lebih besar tarifnya, yakni 4% untuk pelaksana konstruksi dan sebesar 6% untuk jasa perencana dan pengawas konstruksi;

i. Jika kemudian pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi, dalam artian tidak terdaftar di dalam LPJK, maka akan dikenai PPh 23 jika berupa wajib pajak badan dalam negeri dan PPh 21 jika berstatus sebagai wajib pajak individu;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 oleh KPP Pratama Padang Sidempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 149/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021 menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

3) Bahwa Terbanding dalam proses penelitian keberatan telah melakukan permintaan keterangan, bukti dan/atau dokumen ke Terbanding (Tim Pemeriksa)melalui Nota Dinas Nomor ND-919/WPJ.26/2022 tanggal 21 April 2022 terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, dengan permintaan keterangan sebagai berikut:

i. Daftar nama akun atas sewa tanah dan atau bangunan?

Halalaman 23 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

ii. Daftar nama akun atas objek PPh Final lainnya sesuai pembahasan akhir

yang disetujui dengan nilai DPP sebesar Rp2.582.803.395,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 115.511.395,00?

iii. SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)?

4) Bahwa sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun, Terbanding (Tim Pemeriksa) belum memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut. Sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mendasarkan pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa)berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksa;

5) Bahwa dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding dan digunakan oleh Terbanding dalam proses keberatan dalam menghitung dan menetapkan pajak yang terutang Pemohon Banding adalah :

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan
Buku, Catatan,
Data, dan
Informasi serta
Keterangan
1.Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhirYa (soft file)
2.Buku Besar/ General Ledger dan Chard of AccountYa (soft file)
3.Rekening Koran Bank dan rekonsiliasi bankYa (soft file)
4.Rincian Aktiva Tetap beserta perhitungan penyusutan fiskal dan komersialYa (soft file)
5.Perjanjian/ Kontrak Penjualan dan Invoice JasaTidak
6.Perjanjian/ Kontrak hutang piutangTidak
7.Perjanjian/ Kontrak dan invoice jasaTidak
8.Perjanjian/ Kontrak sewa/ jasa dengan pihak ke tigaYa (soft file)
9.Faktur Pajak KeluaranYa (soft file)
10.Faktur Pajak MasukanYa (soft file)
11.Bukti-bukti/nota/invoice terkait beban Harga Pokok PenjualanTidak
12.Bukti-bukti/nota/invoice terkait beban biayaTidak
Sengketa PPh Pasal 21
1.Daftar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 serta bukti pembayaran/penyerahan yang telah dibuat Wajib Pajak dan ditandatangani karyawan/bukan karyawan dalam bentuk hardcopyTidak

Halalaman 24 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan
Buku, Catatan,
Data, dan
Informasi serta
Keterangan
2.Rincian perhitungan jumlah gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, biaya jabatan, iuran THT/JHT dan iuran lainnya, status pegawai (kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan), PTKP, PPh Pasal 21 yang terutang serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong, atas Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 masing-masing karyawan/bukan karyawan, dalam bentuk softcopy dan hardcopyYa (soft file)
3.Rincian dan penjelasan jenis pengeluaran (komponen gaji dan yang bukan komponen gaji) atas masing-masing akun buku besar/GL yang dikoreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)dengan total sebesar Rp.100.220.301.545,00Ya (soft file)
4.Rincian pihak yang menerima disertai dokumen pendukung atas pengeluaran yang bukan merupakan komponen gaji, yang dicatat pada akun buku besar/GL sebesar Rp.100.220.301.545,00Tidak
5.Rincian per masing-masing karyawan serta bukti pembayaran iuran THT/JHT dan iuran lainnya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak selaku pemberi kerja kepada pihak pengelola iuran THT/JHT dan iuran lainnya, Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Tidak
6.SPT Masa PPh Pasal 21Ya (soft file)
Sengketa PPh Pasal 23
1.Kontrak pembelian TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Ya (soft file)
2.Rincian data penjual TBS, tonase dan nilai pembelian TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Ya (soft file)
3.Dokumen slip timbang TBS dan voucher pembelian TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Tidak
4.Bukti pembayaran atas pembelian TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Tidak
5.Rincian akun buku besar/GL yang mencatat pembelian TBS Masa Pajak Januari s.d Desember 2019Ya (soft file)
6.Dokumen penentuan standar mutu atau kriteria TBS yang ditetapkan Wajib PajakTidak
7.SPT Masa PPh Pasal 23Ya (soft file)
8.Bukti Potong PPh Pasal 23Ya (soft file)
9.SPT Masa PPh Pasal 22Ya (soft file)

Halalaman 25 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan
Buku, Catatan,
Data, dan
Informasi serta
Keterangan
10.Bukti Potong PPh Pasal 22Ya (soft file)
Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2)
1.Daftar nama akun atas sewa tanah dan atau bangunanYa (soft file)
2.Daftar nama akun atas objek PPh Final lainnya sesuai pembahasan akhir yang disetujui dengan nilai DPP sebesar Rp.2.582.803.709,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.115.511.395,00Ya (soft file)
3.SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)Ya (soft file)

6) Bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor surat nomor S-379/WPJ.26/2022 tanggal 20 April 2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diketahui data berikut:

i. Bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)sebesar Rp 3.738.819.767,00 terdiri dari beberapa akun kontruksi dan akun sewa tanah dan atau bangunan;

ii. Bahwa atas koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)tersebut telah dilaporkan

dan disetor Wajib Pajak sesuai jenis kegiatan dengan masing-masing bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). (terlampir);

Table rekap akun terkoreksi:

Halalaman 26 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

KPP Padang Sidempuan — Te —— — ——

Jranccount] 0 Name gut HP sean | Ta

Mor - " Ss age [Te KAN 2 aan Men ve. ujar spore? PRE GT Ata mah tang

Bday [Storage Tgn Rental Ha 0,475,737,305 SBMS SE2, GAN SESS Sadat Ueedabuhar pecrotongan 854 Susah AL total semat tia ets Sesuai 5.

basa br ina #60nE ‘ais Sana PP 18,750,000 723 gan san Sudah mea hukes ge Lotangan BEM Edel 25

Dara Jana para GORONG CONTRACT IC: 9,900,003 QsaUT,000 (Sudah mel baker poe tatanyan BFA Panel ALS) .

ae - * " Hara aka peramgurag sana tata ada yang poto FPA Pasal 23, ay cer be an

faisice fpr Senam het Contract IC} 11,373,779,776 | ROSLSIBATO PARA a bie 29h Saat

cage Taepalsg Met Riad Bridges Outside Estate 516,416,052 120,182,020 306, MA |Pe be ian Matera (Bukan save 301 Ravel Layan iy dan U kerjakan Karpawar

Minang js NAME SAT BED/FURROW «CONTRACT ICI 12.352.600 ILABLSG: [Tolan pong FER Pasal 48

Si74122 ut TONS SAWANGAN MANUAL - CONTRACT (C; 225,605,250 - 228,608, TEC (Tela" Bpotang FRR Pasal 45 dan penbebay Material

GLDEITE |RAW WAT JA MAIN ROAD] - CONTRACT HC) 42,883,500 $2,883, 800 (Telah d patang FPR aral 33

hal are P3 Ian a Gitar - Road Beldgos Emplacement 20,759,435 6, fS0,D06 LOG ATS [Seb 3g:a4 ct rupaeaa pekerjaan bah eer let eat awa sengin

SUT es Lunt jul maintenance 1,053,980,000 112,£0,000 941,450,000 Bogan melatuka pr mutesgan 224 Paral aL sebar as hucin objek PPh Pas dish

AAU [acu year Tat Ppe- Buildings 4555, 295,408 638,827,982 286467831 to Teaaukar pematangan PPA Pasal alt, Asset. raring account recias hese

NIA jas LC ARING °C OUNT - 4583567427 | (4,593,507,82/ [in meakuk3n pemotsrpan EH Pasal 3]. rektass ke Akun 1261102

“SD BAWA ALON ACCESS IDAD! CONTRACT IC) 166,050,000 191,750,000 (25,700,000 | Sudah me akukan pe vuotsepan PSR barat 4]?!

beta fenatan SAKIT BATAS BIUNDASY DRA IN) - CONTRACT 19 70,006,330 11025 359 | (LO LINA [ss mp akux31 pematangan FER Basa Mai

: BUSA Won aje 3 Dus kerap 7,200,007 BARU ' [48,627,800 |Prderjaan cdakukan oleh karyawan wen cir, bukan obok PPh Pasa Sto

yee Sera ak Kaur Builthage Sta de Mest . 2.800.003 TAC Ina ak arta seus

telan benak art Noe gta Ii ko SA SELAYN hes asa seis

EL Ae GMS Byte ea Laga 2.800.000 Tidak ada se oth

one Itu ow ttet | HON en | BII tdak ada oe ih

bagan nett . Hug ey EID idak ada se tah

po Rat OU URL SENTRAT TAL! LS oy Ley + Sudah ada setah

fla MOWAT Bhi LO GAN CONTRALT IC 5,808,052 Tat oe Tidak ada surah

bay BeAT MAE AAU ESQ COR Th TIC 5 102,006 LINK Dagak acta seliah

ul | fyaiMog Lean TAS Bagoes PLASA B8 St Peda aa seh

mn Tas #1 GD et Seren Contacte Eanes Pe) Sudah Mer adukan Lamateagan 29K Pasal 3S, Yigah ada bares ulah gets thea

Ta 1 Po San ain | - Dea bl PA EMO G6 [Scar me asukari arsmutengan 23H Paral a2) [rac aga butedss uot prsmeriana

ie Ketika sve Lada sa! LI ABRAR? |S coum me rekan pemotongan PP4 Pasal als] Tidak ada koteksa leh sermer bea

i “Sage Want Bult gs General Inne USS-506,1000,) 6.00% pte akekan perrotong: PPM Baca AI! dae aga barges oleh setara

sa [Travels Emplurse tenant PIN | 11 malah aca? pematangan PSM Pasal ALAN Tidak aa koreksi leh pene the

: “5 Ho Maag : | SENSE GET ATARI adan melakukan pemotangat PPM Pasa 32! Tears ata Larane nleh pancaha

hai 2 |e MATERIAL FUE: ANC IRR: ANT MI | WESC TAL 134,500,005 Keudah dad hat perrstungan PPH Pasal ai Tidak ade hureks alen remwaria

© [Total Risalah 24.656 499,51 | _20,917,679,774| 3,738,819,767

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding digunakan dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

1) Bahwa atas alasan keberatan dan alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan Bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa)tidak didasarkan pada bukti melaikan hanya berdasarkan pada asumsi, dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007;

Pasal 12 ayat (2):

“Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Halalaman 27 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

“…pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

Terkait GL Akun yang dikoreksi oleh pemeriksa seperti terlampir diatas tidak semua merupakan objek yang terhutang PPh Final Pasal 4 (2);

Bahwa Biaya yang terhutang Objek PPh Fianl Pasal 4 (2) selama tahun 2019 telah kami lakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 (2)

2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa)melakukan 1 Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

Pos-Pos Laporan Laba Rugi:

Sewa

Ta

nn

ah &

No. No.Akun Nama Akun

Objek Fina

l La

in

n y a

Ban

gu

an

15121212 BUAT GORONG-GORONG - CONTRACT (C)

9 ,900

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,70070305540000000000

70055500030000000000 60002000050000000000

25121232 BUAT PARIT (FIELD DRAIN) - CONTRACT (C)

8 ,100

35122112 RAWAT JALAN (ACCESS ROAD) - CONTRACT (C)

166

,050 45122212 RAWAT GORONG-GORONG - CONTRACT (C)

1 ,350

55122242 RAWAT PARIT (FIELD DRAIN) - CONTRACT (C)

5 ,400

65122262 RAWAT PARIT BATAS (BOUNDARY DRAIN) - CONT

RACT

(C)

20

,005 75123212 Aplikasi Janjang Kosong Manual - Contract (C)

78

,750 85123352 MAINTENANCE - FLAT BED/FURROW - CONTRACT

(C)

11

,357 95124222 WEEDING GAWANGAN MANUAL - CONTRACT (C)

225

,605 105122122 RAWAT JALAN (MAIN ROAD) - CONTRACT (C)

42

,883 115130614 OFFICE EXPENSES - HOUSEKEEPING/5K

7 ,200

125130701 REPAIRS & MAINT. - BUILDINGS STAFF & MESS

1 ,800

135130702 REPAIRS & MAINT. - BUILDINGS NON STAFF

3 ,150

145130712 REPAIRS & MAINT. - ROAD BRIDGES OUTSIDE ES

TATE

516

,416 155130713 REPAIRS & MAINT. - ROAD BRIDGES - EMPLACEM

ENT

20

,759 165130906 UTILITY - WATER

8 ,100

175131301 DONATION

9 ,900

185193002 Running Account Others Contract (C)

11,373

,779 195222007 Mpd - Contract Maintenance (C)

1,053

,950 205230702 REPAIRS & MAINT. - BUILDINGS NON STAFF

2 ,400

217410041 STORAGE TANK RENTAL/DPP FPM

6,47

5,7

382

7,805

7410021 LEVY/BEA CUKAI/EXPORT TAX (CPO)

2

3,3

6,346

227500505 RENTAL - OTHERS

3

5,2

2,219

Sub Total

6,53

4,3

4

6,370

13,566

,857

,3

6 3

Pos-Pos Neraca :

1261102 Acquistion Cost Ppe - Buildings

4,555

,295

,8

0 8

Grand Total

6,53

4,3

4

6,370

18,122

,153

,1

7 1

Objek dari masa sebelumnya

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain

Objek Pajak Menurut Pemeriksa

6,53

4,3

486

6,370

18,122

,153

,,,129

742 174

Objek Pajak Menurut SPT WP

5,88

3,4

3,527

15,034

,196 Koreksi Objek Pajak

65

0,8

2,843

3,087

,956 Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

Halalaman 28 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pemohon Banding kurang melaporkan Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp.3.738.819.767,00 berdasarkan pengujian equalisasi biaya-biaya yang merupakan objek pengenaan PPh Final Pasal 4 (2) dengan Objek menurut SPT/WP.

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

- PP Nomor : 29 Tahun 1996 jo. PP No. 5 Tahun 2002;

- KEP-227/PJ./2002 Tanggal 23 April 2002

- KMK No. 394/KMK.04/1996 jo. 120/KMK.03/2002

Sumber Pengujian:

- SPT Masa PPh Pasal 4 (2),;

- Laporan Keuangan;

3) Bahwa atas sengketa keberatan Pemohon Banding dan dinyatakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan:

“Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Rp3.738.819.767”

a) Bahwa atas alasan Pemohon Banding dan tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya yang menyatakan: “Bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Ekualisasi atas 12 masa (1 tahun) pajak yang diperhitungkan seluruhnya sebagai Koreksi untuk Masa Desember 2019“

dapat Terbanding uraikan sebagai berikut :

a) Bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa)1 telah melakukan pemeriksaan terhadap Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT denganpos-posbiayadimanaTerbanding(Tim Pemeriksa)menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya melaporkan objek pengenaan PPh Pasal 4 (2) berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang merupakan objek pengenaan PPh Pasal 4 (2) dengan Objek menurut SPT/WP.;

b) Bahwa Terbanding Pemeriksa telah melakukan penelusuran atas bukti bukti dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

Halalaman 29 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

b) Bahwa atas alasan Pemohon Banding dan tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya yang menyatakan: “Bahwa penetapan Terbanding atas transaksi yang tercatat pada akun-akun yang dijadikan objek PPh Pasal 4 (2) hanya berdasarkan asumsi“ dapat Terbanding uraikan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (2) diatur bahwa :

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b) Bahwa untuk pengusaha, atau badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi. Imbalan tersebut akan masuk dalam objek PPh 23. Hal ini terjadi jika, perusahaan tersebut merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Jika merupakan wajib pajak orang pribadi, maka akan masuk pada PPh 21;

c) Bahwa atas alasan Pemohon Banding dan tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya yang menyatakan: “Bahwa tidak semua transaksi yang dicatat di akun-akun yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 4 (2) adalah tepat untuk dijadikan objek PPh Pasal 4 (2) Final”

Halalaman 30 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

a) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding nomor BA- 23/WPJ.26/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022, Terbanding telah menanyakan kepada Pemohon Banding dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui data berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)sebesar Rp 3.738.819.767,00 terdiri dari beberapa akun kontruksi dan akun sewa tanah dan atau bangunan;

2. Bahwa atas koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)tersebut telah dilaporkan dan disetor Pemohon Banding sesuai jenis kegiatan dengan masing-masing bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 (2).

Table rekap akun terkoreksi:

KP Padang Sidempuan — ——T— —— 5 —— — —

td Name Recouet ee Se =

FP Sand Gare bana aa Ja 225 Fata ©. bangs 22 SNL Sha das ait toda. ada putieg PRA alah een gang,

ie bis Pong ton data 6,475,797,805 5 ass.a78.962¢ — bATLADSAS! (Sadtah reedbukae pereptnng an 24 basa! ALIH, ora sem esd Illah bende

mt ks ba Jam ang ROE EM ehud = Lema KCl 18,730,000 NIA 535006 (Sudah rel bukan pestuman PPM Pasal 2

[neck RST maan GUIRONG CONTRACT ICI 4,300,000 109,008 |Sudoh rel bukan esa turizan PPA aset ttf -

jam 2 baryaakun pena mpurgs spa tere pada yang #epararig PEP Paso! 23, ace yr liga

sasaran te Rocca Ot ers LantectiC) 11,373,779,76 SO82518 170] 248000 ara "2gp tick 22h Sa RAN

can, Beam. & Meet Ruag Gridges Gusign Estate 516,216,052 120,156.00 390, 28.054 (Pemberian Material Iuran spse Pein Pasal gat LI dan diberjeban Rargawar,

: ve [eres FLAT BEOVFURROW CONTRACT ICI 12,352,500 Ui 3510 (Telah dipasang Fen kasa 23

Mn) 0 [MAPPING NAN GAN MANUAL - CONTRACT IC: 225,605,750 - 226.006 FEE (Tole? dpotung PPh Rasa tan pezmbiari Material

as (Awang MAIN POAC) CONTRACT HE 42,883,50 $B CU [Pete patang En Fv a

Steet: Iopan SA Maat » Roast Bridges - Emp'acement 20,759,435 6, fs, 000 M047 [etapa cuted pokes dilih deer: let katy ewan sengir

SMW? feo centeact wamenana 1.053.950.000 nata 941,490,060 [Sudan melasukas pernutergan PP Pasal 12}, sabaran busan ab-eh PPh Pasa’ Ani)

(MELD Jantan Cast Ape. Dusidings 4,955,295,808 638,827,981 cova oa melasukan pemorcngan FM Pasal Al), Asset rgring sc cuure (2x13 RESI

lis ca [ave 2 ASING ACCOUNT 4593562222 | 14,583,567,827#Suctah metgeutan pemasangan FH Paral a}. treba ke Awumi ib LI

PIPA BMYAT ALAN ACCESS ROAD! CONTAACT (Ci 166,050,000 191,750,000 125,700.000)!Sudah iets uaa oe-iotsspan FEM Para’ 47°

oar feat MAP BATAS (ROUNDIAS" DRA NG CONTRACT 10 20,008, 350 17,025.150 (27,000,000 Sudah mekas yaad pemate pan FER Basa AISI

hie Vie Pelee «elie eb ip 7,200,000 SR BIO 162180 MPa erat sngrusan olah danyawan sendin, Tekan ctype PPh Bisa and,

Ten Be ok Mart Banding taf se Mang | 180109 100 Tata ata se 1s fe

PE) apa teh vant yer stat Jasa 3.150000 Tigh aga ee h

SIEM: dopa teh Mann hentai 2,470 300 2.400.002 Midak ada se tah

ASA Daan tie EGRET [Indak aga se sh

SVEN nett . SOA Kan AMT DT “ida ada eh fl

my jasa AN URONG LENT RACI IT! Pee Laman udah aga sr shi

besaran TAMAT PARI CAN ORA NA CONTACT IC kogan LA Dak adasasish

an! BUAT PARI” TLL AAI CONTRAL TIK) BMKG BIN an “dah adaniahi

pee ferns: weiyDers Tas 20) Bpreiw PEG SA dn lb (udah agasriah

Bang jee Sarit int Orient centact VELL IFAT udah ecigeukan pemotengan 220) Kasal A1) dak adaoceks clon eeene baa

Ta Ho Tagaen Fanatics, - Se Bk ian aur Perasukai prrutungan 28H Pasal al) nge ata herba set prirer ec

(Aek Beat Ian DSA ISESEART KL aman me geukan gerutangan PPM Pasal 412) tidak aa eciehar clot petro bas

[ “epg as MAT Bunian Serai IE pn ng Ba aie Trego bes pemptongan FPH Bata A3! Ledge ada korees wet pemeriksa

La Prov Pohan Sao” MABA Isra malak aaa pemotongan #20 Pasal 402) Tidak ada koreksi cet persita

an FEY ARIES : GABLAN STARLING Sudan melabuban emotgngat PR Basa A2 dak ata knrras oleh pamenkss

2 we Je SAATERIAG FLIFL ANG JOR CANT MI AE ia aaa FEN Pasal di) Tidak ada hursisi olen gemetkas

! fatal Risalah 24656499541) 20,917,679,774| 3.738.819.767

b) Bahwa Terbanding sependapat dengan Terbanding (Tim Pemeriksa)1 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dimana Terbanding (Tim Pemeriksa)menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum

Halalaman 31 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

sepenuhnya melaporkan objek pengenaan PPh Final Pasal 4

(2) berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang merupakan objek pengenaan PPh Final Pasal 4 (2) dengan Objek menurut SPT/WP dan telah melakukan penelusuran atas bukti bukti dokumen yang dipinjamkan oleh pemohon banding;

c) Bahwa Terbanding Tim Peneliti Keberatan juga meminta Pemohon Banding untuk memberikan rincian kegiatan yang terkait GL akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tersebut;

d) Bahwa Terbanding belum menyakini penjelasan pemohon banding;

a. Bahwa untuk bukti-bukti yang kompeten dan cukup maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa Konstruksi belum di lapor dan disetor, sehingga atas koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa)yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya melaporkan objek pengenaan PPh Pasal 4 (2) berdasarkan equalisasi biaya-biaya yang merupakan objek pengenaan PPh Pasal 4 (2) dengan Objek menurut SPT/WP, tidak dapat dibatalkan, atau dengan kata lain bahwa permohonan Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan;

e) Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini seluruh alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi PPh Final Pasal 4 (2) sehingga Terbanding menolak permohonan banding sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1234
Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 (2)03.738.819.7673.738.819.767

Halalaman 32 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada:

- telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

- tidak memenuhi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggaTerbanding berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 02 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00138/KEB/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Halalaman 33 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

341/ANJA/TAX/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal;

Bahwa surat keputusan keberatan No KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 adalah tertanggal 02 Juni 2022. Bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat banding melalui post tercatat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan berdasarkan Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020, surat banding tersebut diterima Pengadilan Pajak tanggal 01 September 2022;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, surat banding tersebut disampaikan masih dalam jangka waktu tiga bulan, sejak surat banding tersebut diterima; Sebagai tambahan, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa bapak Mohammad Fitriyansyah sebagai penanda tangan surat banding adalah sebagai Pemohon Banding. Bapak Mohammad Fitriyansyah yang merupakan Direktur Utama Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan akta perusahaan yang menunjukkan Bapak Mohammad Fitriyansyah sebagai Direktur Utama Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian surat banding tersebut telah memenuhi ketentuan formal;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Sengketa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp.3.738.819.767

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding untuk menetapkan objek PPh Pasal 4 (2) yang mengakibatkan timbulnya koreksi sebesar Rp3.738.819.767. Penjelasan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Halalaman 34 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Perhitungan Objek PPh Pasal 4(2) Rp

Qbjek PPP Pasal 4/2) Weruruz Terbarsirg 24.656 4e¢ 547

Objek PPP Pasal di2i Mercuri: Perraboar 20 S07 670 774

Bersirg

Selisih menurut Terbanding 3,738,819,767

Penjelasan atas Selisih:

21, Perratarger PPP Paseldizisucer 3.36, 457 827

cilekuker aleh Perrakar Barsirg

bi, Trarseksi vera buker merupeker 774,183 805

abjek PPP Pessel disi

ci, Objek Pasal PPr 4/2) sera belur (SL 842.6653

ciperriturgker aleh Terbercirg

Total Selisih yang dapat dijelaskan 3,738,819,767

Penjelasan secara rinci atas selisih tersebut di atas:

a) Pemotongan PPh Pasal 4 (2) sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan total nilai transaksi sebesar Rp3.936.467.827;

Terbanding menetapkan bahwa seluruh transaksi yang dicatat dalam akun “1261102 – Acquisition Cost PPE – Building” merupakan objek PPh Pasal 4 (2). Nilai dari Account 1261102 – Acquisition Cost PPE – Building sebesar Rp 3.936.467.827 adalah merupakan reclass dari account 1261301 – Asset Clearing Account. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada saat biaya dicatat pada account 1261301. Terbanding belum memperhitungkan account 1261301 sebagai objek PPh Pasal 4 (2). Apabila Terbanding menjadikan account 1261102 sebagai objek PPh Pasal 4 (2) maka akan terjadi dua kali pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas biaya yang sama; Dengan demikian, sudah seharusnya Terbanding mengeluarkan nilai Rp3.936.467.827 atas account 1261102 dari perhitungan ekualisasi;

b) Transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dengan total Rp4.744.193.905;

Atas akun-akun yang digunakan Terbanding dalam penetapan Objek PPh Pasal 4 (2) terdapat transaksi-transaksi yang bukan merupakan objek PPh 4 (2), yaitu karena :

• transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23

• transaksi tersebut merupakan pembelian barang

Halalaman 35 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Dalam tabel dibawah ini Pemohon Banding memberikan penjelasan secara rinci atas transaksi-transaksi yang pada dasarnya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2):

No. Name Account GL Objek PPh Pasal 4(2) - Rp. Keterangan selisih

Account Rp. Terbanding Pemohon Selisih

Banding

7500505 (Rental - others 27,179,268 35,222,219 - 35,222,219 | Merusaxan cbjex

PPh Pasal 23

7210021 [Storage Tank Rental 5,935,270,332 6,475,727,805 5,$24,874,962 650,862,843 | Perrbelian barang

5123212 |Aplikasi Janjang Kosorg 2,145,607,102 78,750,000) 73,314,000 5,436,000 | Merupaxan cbjex

Manual - Contract: (C} PPh Pasal 23

S$121212 (BUAT SORONG-GORONG - &,600,000 3,900,200 - ©.600,000 | Merupaxan ebjex

CONTRACT (Si PPh Pasal 23

5183002 (Rurning Account Others 11,273,779,775 11,372,779,775 8,932, 578170 2, 41,200,506 | Merupakan ebjex

Certract (C1 PPh Pasal 22 dan

perbeliar parang

5130712 |Renairs & Maint. - Read 842,767,173 516,416,052 120,150,000) 296,265,052 | Pembelian barang

Bridges Outside Estate

5123352 (MAINTENANCE - FLAT 11,257,500 11,257,500 - 11,357,500 | Merupaxan ebjex

BED/FURROW - CON” RACT PPh Pasal 23

5124222 [WEEDING GAWANGAN 225,605,750 225,005,750 - 225,605,750 | Merumaxan cbjex

MANUAL - CONTRAC™ 1G PPh Pasal 23 dan

perbeliar sarang

5122122 (RAWA JALAN (MAIN ROAD) 42,883,500 42,883,500 - 42,883,500) Merumaxan objex

- CONTRACT iC) PPh Pasal 23

5120713 |Resairs & Maint. - Road 32,133,689 20,759,435 6,750,000 14,009,435 | Pembelian barang

Bridges - Emplacement

5222007 |Mpd - contract 1,062,750,000 1,052,950,000 112,506,000 941,450,000 | Pembelian barang

Total 31,441,029,056 | 19,844,362,037 | 15,070,168,132| 4,774,193,905 Po

Atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sudah dilakukan dan dibayarkan ke Kas Negara. Pemohon Banding juga telah melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Transaksi atas pembelian barang tidak termasuk dalam transaksi yang diatur sebagai objek pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (2) UU PPh, yaitu:

Pasal 4 (2) UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

Halalaman 36 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Dengan demikian terbukti bahwa pembelian barang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) UU PPh. Oleh karena itu, asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa masih terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dipotong adalah tidak tepat;

c) Bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum diperhitungkan oleh Terbanding senilai Rp 4.971.841.965

Terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dan telah dilakukan pelaporan pada SPT Masa oleh Pemohon Banding, akan tetapi tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam perhitungan ekualisasi objek PPh Pasal 4 (2). Rincian transaksi yang belum diperhitungkan Terbanding dengan total Rp4.971.841.965 adalah sebagai berikut:

No AccountName AccountTerbandingPemohon BandingSelisih
1261301ASSET CLEARING ACCOUNT-4,583,567,827(4,583,567,827)
5122112RAWAT JALAN (ACCESS ROAD) - CONTRACT (C)1 66,050,000191,750,000(25,700,000)
5122262RAWAT PARIT BATAS (BOUNDARY DRAIN) - CONTRACT(C ) 20,005,35047,005,350(27,000,000)
5130614Office expenses - Housekeeping7,200,000152,821,800(145,621,800)
5122252Rawat Parit (Outlet Drain) - Contract C-17,780,119(17,780,119)
1182203Prepaid Rental - Housing-24,666,666(24,666,666)
7500502Rental House-3,888,887( 3,888,887)
5130704Repairs & Maint. - Buildings General-15,000,000(15,000,000)
5130403Travelling - Employee-6,666,666( 6,666,666)
5131425HCV ANALYSIS-27,450,000(27,450,000)
5222002MPD - MATERIAL FUEL AND LUBRICANT (M)-94,500,000(94,500,000)
Total193,255,3505,165,097,315(4,971,841,965)

Halalaman 37 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Atas akun-akun di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa. Oleh sebab itu sudah seharusnya Terbanding menambah akun-akun di atas pada perhitungan ekualisasi PPh Pasal 4 (2);

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi PPh Pasal 4 (2) yang dilakukan oleh Terbanding dalah tidak tepat, karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti konkret adanya objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan uraian Bantahan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2). Bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 4 (2) yang belum dilakukan pemotongan pajak oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.26/2022 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Halalaman 38 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

No

.

URAIAN

WAJIB PAJAK 123

KabcdefghabcdefPPPSJu....a...rePa.......

nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

1,735,063,14

44 h Pasal 4(2) yang terutang

98,556,58 edit Pajak :

PPh Ditanggung Pemerintah

- Setoran masa

98,556,58

4 STP (pokok kurang bayar)

- Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak………

- Lain-lain

- Uang Tebusan yang telah dibayar

- Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………

- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c

+

d + e - f)

98,556,58

4 45

jak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)

- nksi administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUP

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

- Bunga Pasal 13 (5) KUP

- Kenaikan Pasal 13 A KUP

- Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

- Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f

)

- 6

mlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

- Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

IV. Penutup

Demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta integritas atas nama Mohammad Fitriyansyah;

Halalaman 39 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Bukti P-2 Pakta integritas atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-3 Pakta integritas atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-4 Surat kuasa atas nama Tonizar Lumbanbatu Nomor:

077/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-5 Fotokopi KTP atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-6 Fotokopi NPWP atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Tonizar

Lumbanbatu;

Bukti P-8 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

4393/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei 2022 atas nama Tonizar Lumbanbatu;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Tonizar

Lumbanbatu;

Bukti P-10 Surat kuasa atas nama Hanna Magdalena Nggelan Nomor:

073/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-11 Fotokopi KTP atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-12 Fotokopi NPWP atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Hanna

Magdalena Nggelan;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1556/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Hanna Magdalena Nggelan;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Hanna

Magdalena Nggelan;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 737

tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Kartika, S.H., M.Kn. Nomor 1390

tanggal 31 Maret 2022;

Bukti P-18 Fotokopi BPN Nomor NTPN 7298C5E3CNGGDOQM tanggal 4

November 2021 sebesar Rp3.485.986.519,00;

Bukti P-19 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00139/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022;

Halalaman 40 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Bukti P-20 Fotokopi surat keberatan Nomor: 136/ANJA/TAX/VIII/21 tanggal 4

Agustus 2021;

Bukti P-21 FotokopiSuratKeteranganTerdaftarNomor:PEM-

03240/WPJ.26/KP.0503/2005 tanggal 24 November 2005;

Bukti P-22 Fotokopi NPWP atas nama PT. Austindo Nusantara Jaya Agri;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Permohonan Penggabungan Majelis Sidang Nomor:

135/ANJA/TAX/IV/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-24 Matriks sengketa;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni

2023;

Bukti P-26 SPT PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-27 Kertas kerja perhitungan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-28 Perubahan ke-4 terhadap akta perjanjian kredit Nomor 66;

Bukti P-29 Jurnal voucher atas pencatatan biaya bunga beserta perhitungan biaya

bunga tahun 2019;

Bukti P-30 Akun No 5193001-Running Account Others Labor (L);

Bukti P-31 Detail penghasilan bruto pembayaran gaji kepada karyawan;

Bukti P-32 SPT PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2019;

Bukti P-33 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-34 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 28 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Fotokopi LPK Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-3 Fotokopi KKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-4 Fotokopi LHP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

Bukti T-5 Berita Acara Uji Bukti;

Halalaman 41 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00138/KEB/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 236/ANJA/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Halalaman 42 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)1.735.063.144,005.473.882.911,003.738.819.767,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp3.738.819.767 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan didasarkan pengujian terhadap dokumen sumber menggunakan teknik ekualisasi, yaitu dengan membandingkan nilai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding terhadap pos-pos biaya pada Laporan Laba Rugi dan pos- pos Neraca perusahaan, ditemukan objek pemajakan atas sewa tanah/bangunan dan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil ekualisasi tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan objek pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Lebih lanjut, Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dikarenakan selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah melakukan penelusuran dokumen serta meminta rincian kegiatan terkait akun-akun yang berselisih, namun Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung yang kompeten dan cukup. Oleh karena tidak adanya kecukupan bukti dari Pemohon Banding untuk mendukung dalil bantahannya, Terbanding meyakini bahwa seluruh transaksi pada akun-akun yang dikoreksi tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dan disetor oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp3.738.819.767 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada perhitungan ekualisasi atas 12 masa pajak (1 tahun) adalah keliru karena membebankan seluruh selisih koreksinya hanya pada Masa Pajak Desember 2019. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan penetapan 24 akun biaya sebagai objek PPh

Halalaman 43 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa memberikan bukti-bukti konkret, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta pedoman standar pemeriksaan, di mana pengujian dengan metode tidak langsung (ekualisasi) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai dasar koreksi tanpa dukungan bukti yang kompeten dan cukup. Lebih lanjut, Pemohon Banding membantah secara material perhitungan Terbanding dengan merincikan bahwa di dalam koreksi tersebut terdapat transaksi senilai Rp3.936.467.827 yang merupakan reklasifikasi akun (Asset Clearing Account) dan pajaknya sudah dipotong, sehingga penetapan Terbanding justru menimbulkan pemotongan ganda atas biaya yang sama. Selain itu, terdapat transaksi senilai Rp4.774.193.905 yang dimasukkan oleh Terbanding padahal bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), melainkan transaksi pembelian barang serta objek PPh Pasal 23 yang mana atas objek tersebut telah dipotong, disetor, dan dilaporkan dalam SPT secara benar oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding justru menemukan adanya transaksi riil objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp4.971.841.965 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa oleh Pemohon Banding, namun belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam menyusun kertas kerja ekualisasinya;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah mengenai penentuan apakah seluruh nilai transaksi dalam akun-akun buku besar yang disengketakan merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat

(2) serta keabsahan penerapan metode perhitungan ekualisasi atas 12 masa pajak yang seluruh selisihnya dibebankan pada Masa Pajak Desember 2019. Bahwa dengan demikian, sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Halalaman 44 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang ditandatangani para Pihak, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa:

1. Detail penjelasan selisih objek PPh Pasal 4(2) Final Tax;

2. Invoice asli, bukti pembayaran asli, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya atas transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebanyak 81 sample;

3. Journal voucher, parnyataan penerimaan barang asli, dan dokumen pendukung lainnya atas pembelian barang sebanyak 27 sample;

4. Faktur pajak dan bukti potong atas transaksi yang pemotongan PPh 4(2) dilakukan pada Tahun Pajak 2020 senilai Rp 650.862.842.

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa setelah dilakukan pengujian atas dokumen sumber dan penjelasan Pemohon Banding, dari total nilai selisih awal sebesar Rp3.738.819.767, Terbanding menyimpulkan masih terdapat selisih sebesar Rp105.031.384 yang dinyatakan tidak terbukti, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan nilai yang tidak terbukti tersebut;

2. bahwa terkait dalil transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas 7 (tujuh) transaksi senilai Rp78.466.260, sehingga Terbanding tetap mempertahankan selisih tersebut;

3. bahwa terkait dalil transaksi yang dicatat sebagai biaya pada tahun 2018 namun menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada tahun 2019, Terbanding menyimpulkan nilai sebesar (Rp204.413.768) sebagai tidak terbukti;

4. bahwa terkait dalil transaksi pembelian barang, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas 5 (lima) transaksi senilai Rp29.556.536, sehingga Terbanding tetap mempertahankan selisih atas nilai tersebut;

Halalaman 45 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

5. bahwa terkait selisih transaksi lain-lain senilai Rp201.422.356, Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan, rincian, maupun bukti pendukung sama sekali, sehingga Terbanding mempertahankan selisih tersebut;

6. bahwa khusus untuk selisih PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp650.862.842, Terbanding mengakui bahwa bukti-bukti dari Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa 11 transaksi tersebut benar telah dipotong dan dilaporkan seluruhnya pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020, sehingga Terbanding menyimpulkan koreksi ini telah terbukti (selisih dipertahankan menjadi Rp0);

7. bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding yang menolak pembebanan ekualisasi 12 masa pajak (1 tahun) ke dalam satu SKP untuk Masa Pajak Desember 2019, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB tersebut telah sah secara formal karena merujuk pada Pasal 3 PMK-183/PMK.03/2015, Surat Ketetapan Pajak diperkenankan untuk diterbitkan atas suatu Bagian Tahun Pajak;

8. bahwa Terbanding menegaskan, permohonan Banding pada dasarnya ditujukan untuk menyengketakan materi (isi) ketetapan pajak sesuai Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan prosedural/formal penerbitan surat ketetapan pajak, maka upaya hukum yang tepat seharusnya adalah mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang mana upaya hukum lanjutannya adalah melalui permohonan Gugatan, bukan Banding;

Menurut Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas total koreksi PPh Final Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp3.738.819.767, di mana Terbanding mendasarkannya pada dua metode ekualisasi, yakni ekualisasi buku besar dengan DPP PPh Pasal 4 ayat

(2) yang berselisih Rp3.087.956.925, dan ekualisasi DPP Faktur Pajak Masukan dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang berselisih Rp650.862.842;

2. bahwa atas selisih ekualisasi buku besar, terdapat transaksi senilai Rp2.851.539.701 yang sejatinya merupakan objek PPh Pasal 23 (seperti jasa kalibrasi, penanaman kelapa sawit, pangkas bibit, pengangkutan, dan

Halalaman 46 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

perawatan tanaman), bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding telah membuktikan hal ini dengan menyampaikan invoice, berita acara, bukti potong, dan SPT Masa PPh 23 atas 81 transaksi senilai Rp2.773.073.441 yang pajaknya telah disetor ke Kas Negara;

3. bahwa terdapat beda waktu pencatatan (timing difference) senilai (Rp204.413.768) atas transaksi dengan CV Usaha Mandiri. Transaksi tersebut dicatat sebagai biaya pada tahun 2018, namun pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)-nya baru dilakukan pada tahun 2019, sehingga nilai ini seharusnya ditambahkan dalam perhitungan ekualisasi Terbanding;

4. bahwa terdapat transaksi senilai Rp239.408.636 yang murni merupakan pembelian barang pendukung konstruksi (seperti batu petrun, BBM, dan makanan pekerja), yang secara aturan bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding telah menyerahkan journal voucher, rekapitulasi, dan expense report untuk membuktikan transaksi senilai Rp209.852.100;

5. bahwa terdapat transaksi lain-lain senilai Rp201.422.356 yang dipertimbangkan Terbanding sebagai objek PPh Final, padahal bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan harus dikeluarkan dari perhitungan ekualisasi;

6. bahwa atas selisih ekualisasi Faktur Pajak Masukan senilai Rp650.862.842, hal tersebut murni merupakan beda waktu. Faktur Pajak dari PT Dumai Pricipta Abadi diterbitkan dan dikreditkan pada November-Desember 2019, namun baru menjadi objek pemotongan dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada Januari 2020. Pemohon Banding telah membuktikan hal ini melalui dokumen SPT Masa dan 11 bukti potong;

7. bahwa secara prosedural, Pemohon Banding keberatan dengan penetapan Terbanding atas seluruh selisih koreksi ekualisasi 12 masa pajak (1 tahun) ke dalam satu masa pajak, yaitu Masa Pajak Desember 2019. Penetapan ini menyalahi ketentuan saat terutang pajak dan mengakibatkan perhitungan ganda atas biaya-biaya yang sesungguhnya sudah dilaporkan pada masa pajak yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa para Pihak dalam persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir untuk memperkuat dalil/argumentasinya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Halalaman 47 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan fakta yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding secara nyata tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pembuktian yang diminta oleh Pemeriksa Pajak maupun Penelaah Keberatan secara patut, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran atas kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP;

2. bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan (proses Uji Bukti) merupakan bukti baru, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen a quo tersebut secara hukum tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa perpajakan karena tidak diberikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

3. bahwa upaya Banding merupakan upaya hukum lanjutan dari Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (2) UU KUP, sehingga ruang lingkup pemeriksaan di pengadilan seharusnya terbatas hanya pada bukti-bukti yang telah dikemukakan, dikuasai, dan diuji oleh otoritas pajak selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung;

4. bahwa Pemohon Banding dinilai beritikad tidak baik dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian ke Pengadilan Pajak. Apabila Majelis Hakim menerima dokumen yang baru diserahkan di persidangan ini, hal tersebut akan menciptakan peradilan yang tidak fair, menutup ruang bagi Terbanding untuk melakukan validasi dan konfirmasi data, serta menjadi preseden buruk yang menyamakan perlakuan antara Wajib Pajak yang patuh secara prosedural dengan yang tidak patuh;

5. bahwa ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP merupakan hukum formal khusus yang mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum. Oleh karena itu, Terbanding memohon agar Majelis Hakim menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan dan tidak memasukkan dokumen-dokumen baru

Halalaman 48 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

tersebut sebagai bagian dari hal-hal yang sah untuk dibuktikan dalam persidangan;

6. bahwa untuk menguatkan argumentasinya, Terbanding merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (salah satunya sengketa PT Donaldson Filtration Indonesia) yang secara konsisten menolak permohonan Wajib Pajak dikarenakan ketidakpatuhan dalam menyerahkan dokumen saat pemeriksaan sesuai mandat Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

7. bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Terbanding menyimpulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.738.819.767 secara utuh dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding menolak penetapan koreksi Terbanding yang didasarkan pada metode ekualisasi selama 12 masa pajak (1 tahun) namun seluruh selisihnya dibebankan hanya pada Masa Pajak Desember 2019. Tindakan tersebut keliru karena mengakibatkan perhitungan ganda dan bertentangan dengan ketentuan bahwa pajak terutang pada masa pajak terjadinya objek pajak tersebut.

2. bahwa penetapan 24 akun biaya sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan tanpa bukti yang konkret. Melalui proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah membuktikan rincian selisih koreksi tersebut sebagai berikut:

a Terdapat transaksi senilai Rp2.851.539.701 (seperti jasa kalibrasi, perawatan

tanaman, pengangkutan, dll.) yang secara aturan merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding telah memotong, menyetor, serta melaporkannya ke Kas Negara.

b Terdapat transaksi senilai Rp239.408.636 yang murni merupakan pembelian

barang material (seperti batu petrun, BBM, makanan pekerja) serta transaksi lain-lain senilai Rp201.422.356, yang mana keduanya bukan merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

c Terdapat beda waktu (timing difference) senilai (Rp204.413.768) atas

pengakuan biaya tahun 2018 yang pajaknya baru dipotong di 2019, serta

Halalaman 49 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

senilai Rp650.862.842 atas Faktur Pajak PT Dumai tahun 2019 yang PPh Final Pasal 4 ayat (2)-nya telah dipotong dan dilaporkan secara sah pada Masa Pajak Januari 2020.

3. bahwa koreksi Terbanding yang murni bersandar pada metode tidak langsung (ekualisasi) tanpa adanya bukti konkret sangat bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Sesuai standar pemeriksaan pada PMK-184, PER-23, dan SE-65, perbedaan perhitungan ekualisasi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai dasar koreksi;

4. bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas dalil Terbanding yang mengesampingkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Berdasarkan Pasal 69, Pasal 70, dan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, asas yang dianut adalah asas kebenaran materiil, sehingga di persidangan para pihak tetap sah dan diperkenankan untuk mengemukakan fakta atau memberikan bukti baru yang belum diungkapkan sebelumnya;

5. bahwa Pemohon Banding menjelaskan kendala tidak diberikannya seluruh dokumen pembuktian secara lengkap pada saat tahapan pemeriksaan dan keberatan adalah karena kondisi force majeure, yakni adanya pembatasan fisik akibat wabah Covid-19, bukan karena iktikad tidak baik;

6. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah diuji kebenarannya di persidangan, Pemohon Banding menyimpulkan telah melakukan seluruh pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai ketentuan, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp3.738.819.767;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Halalaman 50 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1): “…Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….”

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Halalaman 51 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak

Halalaman 52 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.” Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1):

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur antara lain: Pasal 2:

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1):

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Halalaman 53 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pasal 5 ayat (1):

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (2):

Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (3):

Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 ayat (4):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

Halalaman 54 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 3 ayat (5):

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang mengatur antara lain:

Pasa 6 ayat (1):

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 92:

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1):

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

9. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang mengatur antara lain:

Huruf E angka 2:

Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukanterhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Halalaman 55 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Huruf E angka 3:

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. Huruf E angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. Huruf F angka 2 huruf b:

Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

Huruf F angka 2 huruf e:

Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth).

Huruf F angka 3 huruf a:

Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) analisis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

Halalaman 56 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

11) inspeksi;

12) pengujian kebenaran fisik;

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling):

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.

Huruf F angka 3 huruf b

Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.

Huruf F angka 3 huruf c

Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, berita acara uji bukti, fakta dan penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan dengan pokok sengketa para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa para Pihak adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp3.738.819.767 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan pertimbangan terlebih dahulu terkait beberapa aspek formal yang dipermasalahkan para Pihak sebelum Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan terkait aspek kebenaran material pokok sengketa para Pihak a quo, yakni sebagai berikut:

bahwa terkait formal penerbitan ketetapan pajak, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 tidak sah karena diterbitkan berdasarkan perhitungan ekualisasi atas 12 masa pajak (1 tahun) yang seluruh selisih koreksinya

Halalaman 57 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

diakumulasikan pada Masa Pajak Desember 2019, yang menurut Pemohon Banding seharusnya diterbitkan per masa pajak sesuai saat terjadinya transaksi atau saat terutangnya pajak. Bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan untuk suatu Bagian Tahun Pajak, sehingga prosedur penerbitan SKPKB yang menghimpun seluruh koreksi satu tahun pajak ke dalam Masa Pajak Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan tata cara penerbitan SKP yang berlaku. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat

(3) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diatur ketentuan bahwa “Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”. Lebih lanjut Pasal 3 ayat (4) PMK a quo mengatur pengecualian yang secara eksplisit menyatakan “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender”. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (4) a quo secara tegas membatasi landasan hukum pengecualian penerbitan satu surat ketetapan pajak tunggal yang mencakup seluruh periode masa pajak dalam satu tahun kalender tersebut secara limitatif hanya untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Bahwa selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) timbul pada saat pembayaran atau saat diakui sebagai utang, sehingga pajaknya mutlak terutang pada masing-masing Masa Pajak secara periodik. Bahwa oleh karena SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan dengan mengakumulasi nilai selisih koreksi ekualisasi dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, maka Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan ketetapan pajak tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 145/PMK.03/2012 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 serta mengabaikan ketentuan materiil saat terutang pajak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 dan PP Nomor 51 Tahun 2008;

Halalaman 58 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa meskipun Terbanding terbukti keliru dalam menerapkan tata cara penerbitan ketetapan pajak berdasarkan masa pajak, Pengadilan Pajak berpendapat kekeliruan administratif tersebut tidak serta-merta mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak a quo menjadi batal demi hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan diatur secara limitatif, yakni hanya dapat dibatalkan apabila dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Bahwa dalam sengketa a quo, tidak terdapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dilakukan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah melaksanakan tahapan penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding yang mengakumulasikan temuan selama periode satu tahun pajak menjadi Masa Pajak Desember 2019 tersebut tetap diakui keabsahannya secara hukum. Bahwa dengan demikian, penerbitan ketetapan pajak a quo dinyatakan tetap sah secara formal, namun jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang harus disesuaikan dan dibatasi secara mutlak pada transaksi yang secara nyata saat terutangnya jatuh pada Masa Pajak Desember 2019, yang mana hal tersebut akan diuji dan diputus lebih lanjut pada pembahasan kebenaran materiil sengketa para Pihak;

bahwa terkait penggunaan teknik ekualisasi, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) didasari oleh asumsi Terbanding semata melalui teknik ekualisasi tanpa didukung bukti konkret adanya transaksi yang merupakan objek pajak yang belum dilakukan pemotongan. Bahwa Terbanding membantah dalil tersebut dengan menyatakan pada pokoknya bahwa penetapan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui Metode Langsung, yaitu dengan melakukan pengujian secara langsung terhadap dokumen pencatatan Wajib Pajak berupa buku besar (general ledger) dan SPT Masa Pemohon Banding, sehingga temuan tersebut didasarkan pada bukti konkret dan bukan merupakan hasil asumsi atau estimasi. Bahwa sesuai Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 4 huruf b dan

Halalaman 59 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-23/PJ/2013 jo. Huruf E angka 2, 3, dan 4 dan F angka 2 dan 3 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ekualisasi atau rekonsiliasi merupakan salah satu Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan baik dalam Metode Langsung maupun Metode Tidak Langsung. Bahwa dalam perkara a quo, oleh karena Terbanding melakukan pengujian terhadap pos-pos biaya pada Laporan Laba Rugi dan pos-pos Neraca di dalam buku besar milik Pemohon Banding yang disandingkan dengan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka secara yuridis teknik ekualisasi tersebut merupakan bagian dari Metode Langsung. Bahwa validitas hasil ekualisasi sebagai dasar koreksi sangat bergantung pada ketersediaan bukti kompeten yang cukup guna mendukung temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER- 23/PJ/2013. Bukti kompeten dimaksud adalah bukti yang valid (dapat diandalkan) dan relevan untuk menyimpulkan suatu fakta. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pendukung secara lengkap sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP guna membantah hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi a quo adalah sah secara hukum, telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, dan didasarkan pada bukti kompeten yang tersedia saat itu;

bahwa terkait pembuktian dalam persidangan, Terbanding mendalilkan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tahap banding (proses Uji Bukti) merupakan bukti baru yang secara nyata tidak pernah dipinjamkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen a quo berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 69, Pasal 70, dan Penjelasan Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim berwenang penuh untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan menilai pembuktian guna menemukan kebenaran materiil. Bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa ketidaklengkapan

Halalaman 60 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

penyampaian dokumen pada tahap administratif sebelumnya murni disebabkan oleh kendala operasional berupa pembatasan kunjungan kantor akibat wabah Covid-19, dan bukan karena iktikad tidak baik. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang bersifat membatasi hak Wajib Pajak dalam mengajukan bukti harus dilakukan secara cermat dengan memastikan bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti secara terperinci, maksimal, dan memberikan waktu yang layak dalam proses pemeriksaan atau keberatan. Bahwa oleh karena Terbanding dalam persidangan tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa seluruh dokumen yang disengketakan telah diminta secara terperinci dan maksimal namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat pembatasan alat bukti tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dalam rangka mencapai kebenaran materiil, para Pihak tetap diperkenankan untuk mengemukakan fakta, data, dokumen, atau hal-hal baru dalam persidangan yang sebelumnya belum pernah diungkapkan;

bahwa terkait aspek kebenaran material pokok sengketa para Pihak a quo, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa terkait aspek material dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.738.819.767 secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;

bahwa terhadap rincian angka-angka yang menjadi materi sengketa, Pengadilan Pajak menemukan adanya pergeseran komposisi nilai antara yang semula diajukan dalam Surat Banding dengan nilai yang terungkap dan dipertahankan dalam proses Uji Bukti serta Pendapat Akhir Pemohon Banding. Bahwa nilai sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) secara total adalah tetap konsisten sebesar Rp3.738.819.767, namun terdapat perubahan rincian klasifikasi sebagai berikut:

- bahwa argumen semula dalam Surat Banding terkait pemotongan yang sudah dilakukan atas reklasifikasi Asset Clearing Account sebesar Rp3.936.467.827 dan klaim objek PPh 4(2) yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar (Rp4.971.841.965) tidak lagi dipertahankan secara eksplisit oleh Pemohon Banding di dalam tahap persidangan;

Halalaman 61 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

- bahwa selisih yang semula didalilkan secara umum sebagai 'bukan objek PPh Pasal 4(2)' sebesar Rp4.774.193.905 berubah bentuk dan dirinci lebih spesifik menjadi sengketa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.851.539.701, sengketa transaksi pembelian barang sebesar Rp239.408.636, dan selisih transaksi lain- lain sebesar Rp201.422.356;

- bahwa Pemohon Banding memunculkan rincian dalil baru terkait beda waktu (timing difference) pencatatan dan pelaporan yang sebelumnya tidak dirinci dalam Surat Banding, yakni beda waktu tahun 2020 atas Faktur Pajak PT Dumai sebesar Rp650.862.842 dan beda waktu tahun 2018 atas transaksi CV Usaha Mandiri sebesar (Rp204.413.768);

bahwa terhadap pergeseran rincian angka-angka tersebut, Pengadilan Pajak menilai hal tersebut merupakan hasil pendalaman dan pemetaan lebih lanjut yang dilakukan Pemohon Banding setelah mengetahui secara pasti kertas kerja perhitungan ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding. Bahwa perubahan komposisi angka tersebut merupakan bentuk perbaikan dan penyesuaian dalil agar sejalan dengan dua metode ekualisasi Terbanding, yakni ekualisasi buku besar dan ekualisasi Faktur Pajak Masukan, yang disusun berdasarkan dokumen sumber pembuktian yang nyata-nyata diajukan ke muka persidangan;

bahwa meskipun terdapat perubahan klasifikasi angka, oleh karena total nilai yang disengketakan tetap sebesar Rp3.738.819.767 dan Terbanding pun telah diberikan kesempatan serta telah memberikan tanggapan substantif atas rincian angka terbaru tersebut dalam proses Uji Bukti, maka perubahan tersebut tidak mencederai hak-hak prosedural para Pihak. Bahwa sesuai dengan tujuan hukum acara Pengadilan Pajak untuk menentukan kebenaran materiil berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghitungan dan penilaian pembuktian selanjutnya akan didasarkan pada rincian angka yang terungkap dalam proses persidangan dan Uji Bukti, yakni objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.851.539.701, beda waktu tahun 2020 sebesar Rp650.862.842, beda waktu tahun 2018 sebesar (Rp204.413.768), pembelian barang sebesar Rp239.408.636, dan transaksi lain-lain sebesar Rp201.422.356) karena dinilai lebih spesifik, diajukan beserta alat buktinya, dan lebih mencerminkan keadaan sengketa yang sebenarnya;

Halalaman 62 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

1. Transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 senilai Rp 2.851.539.701 bahwa terhadap rincian nilai sengketa berupa transaksi yang diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp2.851.539.701, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas nilai tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), melainkan pemanfaatan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyampaikan pendapat akhir atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, di mana dari total nilai sengketa sebesar Rp2.851.539.701 tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah dapat menjelaskan, memberikan rincian, dan membuktikan secara sah bahwa transaksi senilai Rp2.773.073.441 benar merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa Terbanding juga mengakui Pemohon Banding secara faktual telah melakukan pemotongan atas nilai tersebut dan telah melaporkannya secara patut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23;

bahwa oleh karena Terbanding sendiri dalam Berita Acara Uji Bukti telah mengakui dan membenarkan keabsahan dalil serta bukti dari Pemohon Banding atas transaksi senilai Rp2.773.073.441 tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang semula menetapkan transaksi a quo sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi tidak tepat, sehingga penetapan Terbanding atas nilai sebesar Rp2.773.073.441 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap sisa selisih nilai sengketa sebesar Rp78.466.260 yang terdiri dari 7 (tujuh) transaksi, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang sah dan kompeten untuk membantah temuan Terbanding atas 7 (tujuh) transaksi senilai Rp78.466.260 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti materiil untuk meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding atas selisih a quo. Bahwa dengan demikian, penetapan Terbanding yang mengkategorikan transaksi senilai Rp78.466.260 tersebut

Halalaman 63 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong pajaknya dinilai tetap sah dan dipertahankan;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas dalil sengketa transaksi objek PPh Pasal 23 dengan nilai total Rp2.851.539.701, koreksi Terbanding dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.773.073.441 sebagai dasar ekualisasi, serta dinyatakan terbukti dan tetap dipertahankan sebesar Rp78.466.260 sebagai dasar ekualisasi;

2. Transaksi dicatat sebagai biaya pada tahun 2018 dan menjadi objek PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2019 sebesar (Rp204.413.768)

bahwa terhadap rincian sengketa berupa beda waktu (timing difference) pencatatan senilai (Rp204.413.768), Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut berasal dari 2 (dua) transaksi jasa konstruksi dengan CV Usaha Mandiri yang telah diakui dan dicatat sebagai biaya pada pembukuan tahun 2018, namun realisasi pembayaran serta pemotongan dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2)-nya baru dilakukan pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dalam pendapatnya secara tertulis mengakui bahwa berdasarkan penjelasan, rincian perhitungan, dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, terbukti kebenarannya bahwa 2 (dua) transaksi senilai Rp204.413.768 tersebut memang merupakan biaya pada tahun 2018 dan telah dilakukan pembayaran serta pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun 2019;

bahwa guna menguji keabsahan tindakan Pemohon Banding terkait saat pemotongan tersebut, Pengadilan Pajak merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat

(1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang secara eksplisit mengatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh Pengguna Jasa “pada saat pembayaran”. Bahwa oleh karena Terbanding di dalam Uji Bukti telah mengakui fakta riil terjadinya pembayaran dan pelaporan pajak di tahun 2019 atas transaksi tersebut, maka Pengadilan Pajak menilai selisih ekualisasi a quo murni lahir dari beda waktu pengakuan akuntansi komersial dengan saat terutangnya hukum pajak (timing difference);

Halalaman 64 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding atas sengketa beda waktu senilai (Rp204.413.768) terbukti, sehingga koreksi Terbanding atas selisih nilai a quo dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan sebagai dasar ekualisasi;

3. Transaksi pembelian barang sebesar Rp239.408.636

bahwa terhadap rincian sengketa berupa transaksi yang diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian barang sebesar Rp239.408.636, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian material pendukung aktivitas (seperti batu petrun, bahan bakar, dan makanan pekerja) yang secara ketentuan perundang-undangan bukan merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyampaikan pendapat atas dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, di mana dari total nilai sengketa sebesar Rp239.408.636 tersebut, Terbanding secara tertulis mengakui bahwa Pemohon Banding telah dapat menjelaskan, merinci, dan membuktikan secara sah bahwa transaksi senilai Rp209.852.100 benar merupakan transaksi pembelian barang, sedangkan sisanya sebesar Rp29.556.536 yang terdiri dari 5 (lima) transaksi, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen atau bukti pendukung yang memadai;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, transaksi pembelian barang material tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final. Bahwa oleh karena Terbanding di dalam proses Uji Bukti telah mengakui dan membenarkan fakta bahwa transaksi senilai Rp209.852.100 tersebut adalah transaksi pembelian barang, maka Pengadilan Pajak menilai penetapan Terbanding yang semula mengkategorikan transaksi a quo sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi tidak tepat, sehingga koreksi atas nilai tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap sisa selisih nilai sengketa sebesar Rp29.556.536 yang terdiri dari 5 (lima) transaksi, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti materiil untuk meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding atas selisih a quo;

Halalaman 65 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa dengan demikian, penetapan Terbanding yang mengkategorikan transaksi senilai Rp29.556.536 tersebut sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) yang belum dipotong pajaknya dinilai tetap sah dan dipertahankan; bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas dalil sengketa transaksi pembelian barang dengan nilai total Rp239.408.636, koreksi Terbanding dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp209.852.100 sebagai dasar ekualisasi, serta dinyatakan terbukti dan tetap dipertahankan sebesar Rp29.556.536 sebagai dasar ekualisasi;

4. PPh Pasal 4 (2) dilaporkan pada Tahun 2020 sebesar Rp650.862.842 bahwa terhadap rincian sengketa berupa beda waktu (timing difference) pelaporan senilai Rp650.862.842, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut berasal dari 11 (sebelas) transaksi yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), di mana atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan dan dilaporkan secara sah oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, Terbanding dalam pendapatnya secara tertulis mengakui dan membenarkan bahwa berdasarkan dokumen pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding, selisih senilai Rp650.862.842 yang terdiri dari 11 (sebelas) transaksi tersebut terbukti merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang nyata-nyata telah dipotong dan telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2020;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding yang menghasilkan selisih a quo pada dasarnya bersumber dari perbedaan waktu (timing difference) antara dasar pengakuan transaksi di akhir tahun 2019 dengan saat realisasi pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada bulan Januari 2020. Bahwa oleh karena Terbanding di dalam proses Uji Bukti telah mengakui fakta riil bahwa kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak atas 11 (sebelas) transaksi tersebut telah dipenuhi pada Masa Pajak Januari 2020, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban perpajakan Pemohon Banding secara materiil telah terpenuhi;

Halalaman 66 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding atas sengketa beda waktu pelaporan senilai Rp650.862.842 terbukti, sehingga penetapan koreksi Terbanding atas selisih nilai a quo dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan sebagai dasar ekualisasi;

5. Lain-lain sebesar Rp201.422.356

bahwa terhadap rincian sengketa berupa transaksi yang diklasifikasikan oleh Pemohon Banding sebagai transaksi lain-lain sebesar Rp201.422.356, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut bukan merupakan pengeluaran yang terutang pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, diketahui bahwa atas selisih sengketa sebesar Rp201.422.356 tersebut, Pemohon Banding secara nyata tidak menyampaikan penjelasan, tidak memberikan rincian, maupun tidak menyerahkan dokumen bukti pendukung apa pun guna membuktikan kebenaran hakikat transaksinya;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktiannya dengan tidak menyerahkan satu pun dokumen pendukung untuk membantah temuan Terbanding atas transaksi senilai Rp201.422.356 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar pembuktian materiil yang cukup untuk meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding atas selisih a quo;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding atas sengketa transaksi lain-lain senilai Rp201.422.356 dinyatakan tidak terbukti, sehingga koreksi Terbanding atas selisih nilai a quo dinilai tetap sah dan dipertahankan sebagai dasar ekualisasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penilaian, dan pengujian pembuktian atas masing-masing rincian sengketa sebagaimana diuraikan pada pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak merekapitulasi dalil-dalil Pemohon Banding atas nilai koreksi yang dinyatakan tidak terbukti adalah sejumlah Rp309.445.152, dengan rincian sebagai berikut:

Halalaman 67 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

1. Sisa sengketa transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp78.466.260;

2. Sisa sengketa transaksi pembelian barang sebesar Rp29.556.536; dan

3. Sengketa transaksi lain-lain sebesar Rp201.422.356;

bahwa atas dalil Pemohon Banding terkait sengketa transaksi yang dicatat sebagai biaya pada tahun 2018 dan menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun 2019 dengan nilai sebesar (Rp204.413.768) telah dinyatakan terbukti kebenarannya secara materiil. Bahwa oleh karena sifat nilai a quo merupakan faktor penyesuaian yang bersifat mengurangi dalam formulasi ekualisasi, maka nilai yang terbukti tersebut secara matematis harus diperhitungkan sebagai pengurang atas total koreksi yang tidak terbukti tersebut. Bahwa dengan memperhitungkan faktor pengurang a quo, akumulasi nilai koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dinyatakan tidak terbukti secara materiil adalah sebesar Rp105.031.384;

bahwa terhadap rincian nilai koreksi yang dinyatakan tidak terbukti sebesar Rp105.031.384 tersebut, Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan alokasi masa pajaknya mengingat Surat Ketetapan Pajak a quo secara formal diterbitkan terbatas untuk Masa Pajak Desember 2019;

bahwa dalam proses persidangan dan Uji Bukti, terungkap fakta dari dokumen General Ledger Pemohon Banding bahwa atas selisih transaksi PPh Pasal 23 dan transaksi pembelian barang yang bernilai total Rp108.022.796 (Rp78.466.260 + Rp29.556.536), dapat diidentifikasi secara pasti tanggal transaksinya. Bahwa dari total tersebut, diketahui transaksi yang secara nyata terjadi pada Masa Pajak Desember hanyalah sebesar Rp50.116.260, sedangkan sisanya sebesar Rp57.906.536 terbukti terjadi pada Masa Pajak Januari sampai dengan November; Bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak a quo diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2019, maka Pengadilan Pajak berpendapat nilai transaksi sebesar Rp57.906.536 yang terbukti terjadi di luar bulan Desember tersebut secara hukum harus dikeluarkan dan tidak dapat dipertahankan sebagai dasar pengenaan pajak dalam sengketa a quo;

bahwa atas selisih Lain-Lain sebesar Rp201.422.356, berdasarkan bukti General Ledger, Pengadilan Pajak tidak dapat mengidentifikasi secara pasti tanggal transaksinya. Bahwa sebagai konsekuensi Pemohon Banding tidak dapat

Halalaman 68 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

membuktikan tanggal atas nilai tersebut, nilai a quo secara hukum dianggap tetap berada pada cakupan Masa Pajak Desember 2019;

bahwa berdasarkan penyesuaian alokasi masa pajak tersebut, sisa nilai koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat dipertahankan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp47.124.848 yang diperoleh dari total nilai tidak terbukti sebesar Rp105.031.384 dikurangi dengan nilai transaksi di luar bulan Desember sebesar Rp57.906.536;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.124.848 tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan, sedangkan koreksi Terbanding atas sisa nilai sengketa selebihnya sebesar Rp3.691.694.919 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa meskipun tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak antara para Pihak, Pengadilan Pajak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan hukum terkait pengenaan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sisa nilai yang dipertahankan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa terkait dengan penentuan klasifikasi objek dan pengenaan tarif pajak atas sisa DPP yang dipertahankan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp47.124.848, Pengadilan Pajak perlu memastikan klasifikasi atas nilai tersebut di antara 2 (dua) jenis objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ditetapkan oleh Terbanding, yakni antara Sewa Tanah dan/atau Bangunan atau Jasa Pelaksana Konstruksi;

bahwa untuk memperoleh kepastian tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan penelusuran dengan menyandingkan rincian transaksi pembentuk nilai yang tidak terbukti sejumlah Rp108.022.796 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding. Bahwa berdasarkan hasil persandingan dokumen a quo, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa transaksi-transaksi yang tidak terbukti tersebut secara nyata seluruhnya berasal dari pos-pos akun pengeluaran operasional (seperti rawat jalan, buat parit, maintenance, dll.) yang oleh Terbanding telah dikoreksi dan diklasifikasikan ke dalam kelompok "Objek final lainnya" (Jasa Pelaksana Konstruksi), dan terbukti tidak ada satu pun yang berasal dari kelompok akun Sewa Tanah dan/atau Bangunan;

Halalaman 69 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

bahwa oleh karena sisa transaksi yang dipertahankan tersebut mutlak bersumber dari kelompok pengujian ke dalam kelompok "Objek final lainnya" (Jasa Pelaksana Konstruksi), maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sisa DPP sebesar Rp47.124.848 tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Pelaksana Konstruksi;

bahwa selanjutnya, terkait dengan besaran persentase tarif yang diterapkan, Pengadilan Pajak merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009. Bahwa dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyengketakan besaran tarif pajak, tidak mendalilkan bahwa rekanan penyedia jasa memiliki kualifikasi usaha kecil, serta tidak menyerahkan dokumen atau bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa penyedia jasa (rekanan) atas transaksi yang disengketakan tersebut memiliki sertifikat kualifikasi usaha kecil, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan atas selisih yang tetap dipertahankan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 4% atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp47.124.848;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 4 ayat (2)3.738.819.76747.124.8483.691.694.919

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Halalaman 70 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

- Menurut TerbandingRp5.473.882.911

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp3.691.694.919 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp1.782.187.992 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 1.782.187.992
2. PPh Pasal 4 ayat (2) TerutangRp 100.441.578
3. Kredit Pajak: Setoran MasaRp 98.556.584
4. PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang DibayarRp 1.884.994
5. Sanksi Administras – Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 583.217
6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 2.468.211

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halalaman 71 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.26/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/118/21 tanggal 6 Mei 2021, atas nama PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-123.001, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.468.211;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Halalaman 72 dari 72 halaman. Putusan Nomor PUT-010614.25/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Austindo Nusantara Jaya Agri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.