Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010612.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010612.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Essity Hygiene And Health Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
  • Pajak Masukan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010612.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Essity Hygiene And Health Indonesia
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00004/577/22/056/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
4 Mei 2026