Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-010610.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010610.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010610.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gedung Green Office Park 6 Wing B Lantai 1 Zona 8- 12 Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST Jabatan: Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhenda;

Surat Kuasa: 349/FA/11/2024 tanggal 21 April 2025;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3073/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Nomor 389/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-154/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 108/FA/03/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.216.418.338313.935.750
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 ataud.6atau d.7 atau d.8)1.216.418.338313.935.750
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)121.641.83431.393.575
bDikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri121.641.83431.393.575
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)121.641.83431.393.575
cDiperhitungkan
c.1 SKPPKP00
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)121.641.83431.393.575
eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
bdikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
cJumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)00
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 83/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 )0
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b )0
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d .2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.216.418.338
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjuabelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.7. Jumlah ( d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)1.216.418.338
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)1.216.418.338
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)121.641.834
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri121.641.834
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )121.641.834
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c1 )121.641.834
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ( a - d )0
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah ( a + b )0
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e + 3.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar000
Sanksi administrasi Bunga000
Sanksi administrasi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

389/FA/11/2024 tanggal, 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 (melalui E-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 389/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Irfan Pramono ST jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 2 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Temes Hepi oe

Ho oni . . . Kord fig.)

Wapih Pajak Hp.) Fakes Ep.)

1 |Casar Fer zsraar Fajak

2. Atas Fsrysrakar Bararz car Jasa yar terctars FF:

2.1. Ekzp sr - - -

2.2. Perysrabar var s FRR-rys harus Siperect serciri - - -

2.3. Perysrabar var s FFh-rya tipuratt oleh Fe-urect FF - - -

2... Perysrabar var FFR-rystizak ziFpureit - - -

2.5. Perysrabar vars cibsbaskar zari psrasraar FFh - - -

2E.Jurlak lal -a2-a3-a-a.5: - - -

E. Atas Fsrvsrakar Bararz car Jasa yarztsritarz PRR: - - -

2 Jerlak SelurLk Feryerabar 1a.2-E: - - -

2. Atas In psr BRE. Far artaatar BKF Isak Beryijer cari ILar Casrat

Fakzar zizalar Casrak Fakzar.Ferartaatar JRF sari lLar Casrat

Fabzar sialan Casrak Fatsar-Fercrectar pajak slsk FsrouraLt

FFR Register his barzur Ser siri Fan bayarar ker bali Fajak Ham kar

basi FKF yarz bell no slakLkar perysrabar sstelak jar ska wakte

terterty bsrakkir Fsrsiskar yarz FF nya tizak ssharLsrya cik sbaskar

ataL tizak ciptrsLt “ar zara jawak scare rerters.Fercayaran FP

vars SCs osrtapatkar tasilitas

2.1. In psr BRE - - -

2.2. Ferartastar BKF tizak bsrsujus cari Luar Casrah Pak sar si zalat

Casrak Pak ar . . .

2.3. Fr artaatar JKF cari Luar Cagrab Pabear si salam Casrak Fakzar 1.515.118.338 313.535.781 -

rt. Fercrectar Fajak slet Peruraut FF - - -

2.5. kssiatar Marbaraur Serciri - - -

2.£. Ferbayarar ker bali Pajak MasL kar basi FKF yarz bal no slakL kar

peryerakar setalah jangka wakt tertert. bsrakkir ° ° °

2.7. Farolehar yarg FPN-ryatizak ssharLsrya siksbaskar stae tizak tiper ect - - -

2.8. TargeLrajawak sazara rertere - - -

2.5. Fembayarar FPR var s sn ula Cer tapatkar tasilitas - - -

3.10. JUClar Is. atat 2.7 ata 2.3 atee 2.2 stan 2.2 stan -. ata -.7 atal 151515335 313,235.77 .

2S atau 2.8

2 IFerkiturzar FP kLrarz Bayar:

gs. FFK yarz bares Diperect-Citayar Ser iri Marit sx 1.3.2 ata. 1.2.1: 121.511.831 31.353.575 S2.228.255

E. CikLrarzi:

E.1. FPR vars cisstsr ci ouka calar asa Fajak yars sara - - -

E.2. Fajak Wasukar yarz Zakat zipsrhitur kar - - -

E.3. SF ip skok kLrarz bayar: - - -

E.+. Cibayar zsrzar KPSVF serciri 121.221.8932 31.353.575 30218255

E.5. Lair -lair - - -

E.€.Jerishik.d-b.2-E.3-E.--E.5; 121.221.832 31,335,575 BI.2-8.255

2 Gipertitur zkar:

2.1. SKFFKF - - -

=. Jerlak Fajak yarz Sapat zipsrkitur kar Ib.£ -z: 121511231 31,353.575 S2.228.255

2 Jurlak perstiturzar FF kurar Bayar la-z: - - -

3 Ikalstikar Fajak yarz surat:

a. Ciksr per sasikar k= basa Fajak bsrikutrya - - -

E. Ciksrpsrsasikar ke basa Fajak ............. Ikarsra psr batilar: - - -

2 derlakla-k: - - -

= Derlak FER sar casib bares zitayar IZ.3- 3.2: - - -

As Jaman kurara/Itoiri bagrtambatar yarg #sasuu WalbPelakberdasanan | Po mm Poo

Fembabasar Akbir Hasil Pameriksaar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 83/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (Rp) Finke (Rp)

1 (Dasar Perger sar Pajak

4. £tas Feryerab ar Bararg car Jasa yarg ter targ PPR:

a1. Ekspor - - -

ad. Per yerabar pare PRR -r ya Parus cipurent serciri - - -

4.3. Per yerahar pare PPR ya cipur gut leh Perurgut PPh - - -

a2. Per yerabar yang PPR ya isak sipurgut - - -

4.3. Per yerabar yang cikekaskar cari pergeraar PPh - - -

35 berlari“ 32-13-2453 - - -

bk. 4tas Fergerahar Barang car Jasa yarg terutang PPh: - - -

2 Jur lah Seluruk Fer yerab ar ya.E-bi - - -

5. 4tas Ieper BKF Per artastar BKP Sig ak Berwujud sari luar Baers

Fakear si galar Daerah Pabear (Parmar taatan JEP dari luar Daerah

Fakear cicalam Daerah PakearsPemurgutar pajak teh Per-ureut

PPh. Kesiatar Meribareur Serciri/Perkayarar kerk ali Fajak Mt ssukar

basi FKP yarg belur melakukar peryarah ar setelah jarzka waktu

tertertu berakkir{Perclebar yar PPR -r ya tisak seharusnya sibebaskar

atau tisak dipurcularecur ¢ jawak setara rentan Pers kay arar PPR

yaPe ser cla rer capatkar fasilitas

2.1 Ir per BEF - - -

2.4 Percartaatar BRP ticak berwujus cari Luar Daerah Pakear cic ala

Daerah Pak ear | | .

2.3 Percartaatar JEP cari Luar Daerah Fak ear si calar Daerah Pakear 1,217,218, 538 313,833,732 -

of. Ferureutar Fajak cle Ferurgut FP - - -

2.5 Register Merbargur Sersiri - - -

a8 Perkayarar ker bali Pajak Masukar bazi PEP yarg belur” vr elaku kar

pergerakan setelah jangka wakte tertertu berakhir | | .

oof Perclehar yang PPR ya Ucak separusr ya cikebaskar atau ticak cipurgut - - -

cB Canggung jawak setara rerterg - - -

2.5 Ferbayarar PPR yare semula mer capatkar Fasilitas - - -

2.10. dur lah ted ata od ata 2.3 atau SL stan 2.3 atau 2.2 alae 2.7 ata 121 218,338 masanya .

2 |Perbitur gor PPR Kurarg Bayar:

4. FPR pare barus Cipur su Dibayar Ser ciriy aril 1.4.2 atau Led?) 121,241 8¥ 31353573 37228 203

ct. Dikurar gi:

EL PPR yare ciseter Si muka Salar Masa Pajak yarg sara - - -

b.2 Fajak Masukar yarg capat siperbitur akar - - -

k34 SF ppokck kurarg bayar - - -

k.£ Dibayar cergar RPP ser siri 121,418 31353575 22,228,203

k.5 Lair -lair, - - -

b G6 Jumlah [bd - b.2-b.3-b.2 - 6.3) 121,418 31353575 22,228,203

i. Ciperkitungkar:

1. SKFPEP - - -

a. Jetrlak Pajak pare sap at siperbiturgkar ik. 121 2186 31323373 50 228 253

=. dur lah per ehiturear PPS Kurarg Bayar ya-gi - - -

3 Kslekibar Pajak parg susah:

4. Diker-persasikar ke asa Fajak berikutrya - - -

b. Dike persasikar ke fasa Pajak ............ (karsa per betulari - - -

Juara - bi - - -

2 |lurclab FER gare rcasib bares sibayar d2 3.20 : : -

Lae sea | me P

Pembab asar Akhir Hasil Pemeriksaar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rupiah)
(Rupiah)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rupiah)
NoKeputusanPemohon Banding (Rupiah)
Keberatan
(Rupiah)
1PPN atas Pemanfaatan JKP31.393.575121.641.83490.248.259
dari Luar Daeerah Pabean

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp2.238.586.599,00;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp2.238.586.599,00 tidak dapat dikreditkan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp1.477.256.632,00 dan atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp2.238.586.599,00, dikoreksi positif seluruhnya sebesar Rp3.715.843.231,00 dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan IGS yang merupakan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan transaksi pembebanan Royalti yang merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai Dividen;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN :

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) Menurut Pemeriksa, Dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan Dividen sendiri bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) (Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN:

..... Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9));

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

…..

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya , apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN-nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

PPh Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeas

wat Iserah Fakean

ar Deerah Tabean

war Tigerah Sakean

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Januari s.d. Desember Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi PPN (Rp)
Januari258.251.413
Februari90.248.259
Maret114.727.454
April275.081.454
Mei95.112.215
Juni94.994.564
Juli329.380.966
Agustus92.667.156
September125.655.286
Oktober257.156.169
November121.314.020
Desember383.997.643
Jumlah2.238.586.599

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Pajak Tahun 2022, terdapat koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya intra-grup/jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L, sebesar Rp21.112.361.506,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah

menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity bertujuan

untuk memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan dan

memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan jasa

rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis

Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding

adalah tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan

kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015”;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

bahwa Sehubungan dengan pembayaran atas jasa intra-grup/jasa manajemen, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI sebagai berikut:

Tabel TP-1: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWOW, sebagai berikut: - Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI - Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E-WoW
- Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022 - Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan) - Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional - Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak-pihak regional dan global yang terlibat - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran jasa intragrup pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran jasa intragrup

menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran jasa intragrup kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-154/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 389/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2024, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 12 Februari 2025;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 83/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan LPAD Nomor FORM:05000834/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 3 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp90.248.259,00

A. Dasar Hukum

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur :

Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai kenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) :

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) :

… Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 2

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

…

q. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

Pasal 6

Ayat (3)

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf r, dan huruf t sampai dengan huruf y, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Ayat (4)

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pasal 7 ayat (4)

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, huruf q, huruf t, dan huruf u merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

a. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau b. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 diketahui terdapat koreksi pada DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean dengan perincian:

Menurut SPT/WP: Rp 1.216.418.338

Menurut Pemeriksa: Rp313.935.750

Koreksi: Rp902.482.588

b. bahwa koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut di atas berakibat pada jumlah PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menjadi sebagai berikut:

Menurut SPT/WP: Rp.121.641.834

Menurut Pemeriksa: Rp31.393.575

Koreksi: Rp.90.248.259

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp902.482.588,00;

d. bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi turunan atas hasil pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan Intra Group Service (IGS) pada PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang telah dikoreksi sebagai dividen;

e. bahwa menurut Terbanding, dividen bukan merupakan objek PPN dan bukan merupakan perolehan JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

f. bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang PPN-nya telah disetor tersebut tidak memenuhi syarat material karena keterangan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP

dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp90.248.259,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 389/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT Essity Hygiene And Health Indonesia, NPWP 020587853056000/ 0020587853056000 NITKU: 0020587853056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 108/FA/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Pajak Tahun 2022, terdapat koreksi obyek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

PPK Pemanfaatan JKP dari -uar Daerah Pabea™

wat Iserah Fakean

sar Daerah Sabean

2 Dosrah akean

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Januari s.d. Desember Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi PPN (Rp)
Januari258.251.413
Februari90.248.259
Maret114.727.454
April275.081.454
Mei95.112.215
Juni94.994.564
Juli329.380.966
Agustus92.667.156
September125.655.286
Oktober257.156.169
November121.314.020
Desember383.997.643
Jumlah2.238.586.599

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya intra-grup/jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L, sebesar Rp21.112.361.506,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah

menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity bertujuan untuk

memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan dan

memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan jasa

rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon

Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding adalah

tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan

kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang

memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK- 187/2015”;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

bahwa sehubungan dengan pembayaran atas jasa intra-grup/jasa manajemen, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI sebagai berikut:

Tabel TP-1: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat

ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWOW, sebagai berikut: - Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI - Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E- WoW - Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022
- Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan) - Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional - Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak- pihak regional dan global yang terlibat - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa dengan demikian, jasa yang diserahkan pihak afiliasi baik berupa penyediaan langkah-langkah strategis, infrastruktur/ system TI, atau jasa training untuk peningkatan softskill karyawan bertujuan untuk menunjang operasional dan keberhasilan Pemohon Banding di pasar dan dapat dibuktikan melalui ROS 2022 yang dicapai oleh Pemohon Banding sebesar 23,62% - yang berada di atas rentang interkuartil sebesar 1,83% sampai 8,09%;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran jasa intragrup pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran jasa intragrup menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan memohon agar koreksi tersebut seluruhnya dibatalkan; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran jasa intragrup kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

Kesimpulan Dan Usul

bahwa Kami selaku Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan kami dan menegaskan bahwa kami adalah perusahan sehat dengan visi untuk mengusahakan ekspansi bisnis di Indonesia. Dimana, Pemohon Banding juga telah mencapai ROS yang tinggi pada TA2022 sebesar 23,62% sebagai distributor produk-produk medis di Indonesia, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya intensi Pemohon Banding dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Sebaliknya sinergi Grup Essity melalui penyediaan jasa dari pihak afiliasi telah mendukung Pemohon Banding dalam membukukan pendapatan dan margin yang tinggi di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga memohon keadilan dan kepastian hukum terkait sengketa kami kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi telah diakui eksistensi dan manfaatnya, dan sengketa perpajakan telah dikabulkan pada Putusan Pengadilan Pajak 2020, Risalah Pembahasan 2019, dan Keputusan Keberatan 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024; Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 83/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-4Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor

FORM:05000834/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 3 April 2024; Bukti P-5Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Irfan Pramono ST jabatan: Presiden Direktur,

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 349/FA/11/2024 tanggal 21 April 2025

atas nama Sandra Suhenda;

Bukti P-7Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Sandra Suhenda;

Bukti P-8Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal

12 Maret 2025 atas nama Sandra Suhenda;

Bukti P-9Asli dan Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP 01801 atas nama

Sandra Suhenda;

Bukti P-10 Softcopy Akta Nomor 17 Tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh

Notaris Jessy Darmawan,S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-11 Softcopy Akta Nomor 01 Tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris

Jessy Darmawan,S.H.,M.Kn., di Jakarta Selatan,DKI Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Essity Hygiene and Health Indonesia;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-13 Kesimpulan akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-96 sebagai berikut:

Bukti T-1FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024; Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 83/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti T-4Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-5Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus NomorLAP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024;

Bukti T-6Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T-7Penjelasan tertulis sidang tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-8KKP;

Bukti T-9Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 389/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean1.216.418.338,00313.935.750,00902.482.588,00
2Pajak Masukan121.641.834,0031.393.575,0090.248.259,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan IGS yang merupakan Pemanfaatan

JKP dari luar daerah pabean yang merupakan Pemanfaatan JKP yang telah dikoreksi oleh Terbanding sebagai pemberian dividen;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Menurut Terbanding, dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

4) bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN-nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

5) bahwa atas koreksi a quo, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Januari s.d. Desember Tahun 2022 (sebanyak 12 masa pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean a quo, sekaligus tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya intra-grup/jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L;

2) Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

3) Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

4) Penyediaan jasa intragrup merupakan jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

5) Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

6) Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

7) Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman, dinyatakan bahwa:

Angka 12 huruf b,

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK- 187/2015”;

8) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

9) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi (sekunder) yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU terhadap jenis pajak PPh Badan (koreksi primer) yang tidak disetujui Pemohon Banding. Karena atas pembayaran jasa intra group tidak diakui oleh Terbanding (dianggap pembayaran dividen terselubung) maka atas kewajiban pembayaran PPN (Pajak Keluaran) dan pembayaran PPN-nya (sebagai Pajak Masukan) juga tidak dapat diakui;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN), antara lain diatur:

Pasal 1 angka 24:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar

oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak”;

Pasal 3A ayat (3):

“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daaerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, munculnya kewajiban atas pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (PPN JLN) a quo, sekaligus menimbulkan hak untuk mengkreditkan pembayaran tersebut sebagai Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan (Surat Ketetapan Pajak), terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap pelaporan Pajak Keluaran Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean maupun pajak yang telah dibayar (Pajak Masukan) oleh Pemohon Banding. Hal ini sebagai akibat Terbanding tidak mengakui adanya transaksi tersebut;

bahwa untuk tahun pajak 2022 Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang telah dilakukan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Masa PajakNilai Koreksi PPN (PK-PM)
Januari258.251.413,00
Februari90.248.259,00
Maret114.727.454,00
April275.081.454,00
Mei95.112.215,00
Juni94.994.564,00
Juli329.380.966,00
Agustus92.667.156,00
September125.655.286,00
Oktober257.156.169,00
November121.314.020,00
Desember383.997.643,00
Jumlah2.238.586.599,00

bahwa mengingat koreksi terhadap Pajak Keluaran dan Pajak Masukan a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi pembayaran jasa intragrup pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas PM dan PK a quo akan menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi pembayaran jasa intragrup (IGS) untuk jenis pajak PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi Biaya Intra-Group Service (IGS) (pada jenis pajak PPh Badan), berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan bukti yang disampaikan pada pokoknya dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa sebagaimana dilakukan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding telah telah memenuhi ketentuan perpajakan (vide Pasal 14 Ayat (1), (2) dan (3) Per Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Per Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 juncto Lamp I, PER-22/PJ/2013 jo. Lamp I, SE-50/PJ/2013), yaitu:

a. Jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah benar-benar diterima dari pihak afiliasi;

b. Penyediaan jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; dan

c. Pembayaran atas biaya jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi penyerahan jasa) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi jasa intra grup tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3) Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Intra-Group Service (IGS) a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan Pajak Masukan adalah tidak tepat sehingga koreksi tidak dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean902.482.588,000,00902.482.588,00
2.Pajak Masukan90.248.259,000,0090.248.259,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP atas Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean : Menurut TerbandingRp 313.935.750,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 902.482.588,00 Menurut Pengadilan PajakRp1.216.418.338,00;

2. Pajak Masukan:

Menurut TerbandingRp 31.393.575,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 90.248.259,00 Menurut Pengadilan PajakRp121.641.834,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02043/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00002/577/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gedung Green Office Park 6 Wing B Lantai 1 Zona 8-12 Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City Cisauk, Kab. Tangerang, Banten (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Rp1.216.418.338,00 JumlahRp1.216.418.338,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 121.641.834,00 Pajak MasukanRp 121.641.834,00 Jumlah penghitungan PPN kurang bayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaRp0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.