Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-010604.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010604.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010604.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhenda;

Surat Kuasa: 343/FA/11/2024 tanggal 21 November 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3073/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2090/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/FA/01/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

N Menunut (Dalam Rupiah)

Uraian Pemohon

0 Bandind Terbanding

Voor an nat Fe wb

Peo ryt eee yah Sora bag PRE La eo

a Pera TANAM ala gra pe Meter beat

Doo ut

De Tangy WG lan Ser ae te:

Bm ware OT re ae tar ate ata

. Ma ane

: ett ee poe oe Masa Mak (heer agers a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 77/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 September 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

aa Dra amil Repel oro Keri (Rp.

‘Wad Padek (Rh Fiske iRp.

aan coke Geo Sere ote bab Tae Bee. ai dara oo Data

Barra ba Dae bay Pec anata oe tar ca baer

fete cera Peg thei: yang Se tek ea eren tbat:

ME ur ae Ton gee meee ee eee Fe ee PEN

YET IT TR tater Nah tae

eo. InarGaP - . .

so Tope gay PAN ae Dian ana TP ARS ns

slat de Dan deuae be IR aas tag DI ABS ana

Lolo MRE . .

Go Peda kat sngA Tebing) ayat tambahan yang dactnjod Wap Pajak ban elasarkan | hara

Trrambahu sn Akhi Hasil Porter ikan _ 7

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 77/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Bo — Mamak Boa pial mm grees .

= Mag Pajak (Rp) Piston Rp] Korku (Rp

aol Teras

JL Tenang par eR cia cael ALOE en a

a3 Meteor par Oe cia guration Teu P3

ad Seo cratne Lan Rebanas no herman bey, .

afawvwanalealenadeacead

nouitas Der araean Saras gan asa varie tan Boy . : :

fuer he won betjeranar a fan . . .

Pangan a oppo Danar Panesar Pemanfaatan KP Sari wat Daerah

Pangan a aaa Danar Panesar Pemungutan pajak eh Semu put

PO agcatan Memang dana Pemasaran samba Pajak Kfan an

naa CaP yarpne ne acpker ceryeracan sete an an aa LA

Tana Saras Dec, 20am aig SPK nat Gah saran Ina enES- an

Ba. PEN GOLF Tera Buah reg eng few oa, aa PO

eng om an ersaontkar fas vas

di eperseP - . .

OI Demenfanan AKP: Is 327. CET UR” Daan Dalan G3 Sr nan eee aoe

Daerah Panes cot see ae . .

DO Paman aaras ID da: Luar gers Sageet a on ae Taman Pangan : - -

BL Sar ler nes Papan seh Demen BR Ta - -

D3 Fev sasa tnn Spas Vencan sang Faf naa vania

a7 Sa sean ana SPN Aga ena Pun anna kata TSB Tera aa - -

DE Terganggu ah erna rana aa - -

23 Peran PS) rp sev. Dp ian ‘es Ta . . - -

alin. 7 arid = seakan 23 3t. clan Irman an Hn geram

CH Se. 23!

Lo iPer* tot zec JPM Lana ina .

BPM a2 de ka Dora Sings bang arts Dadan LS Dang saa | - IL ES 525

aol SP ysegdiseto; 2 Teka BSN 1585 FE ge a2 sees Oo - -

BL ga merge Boe adoa- 22,455 SSK . - Il 3 533

pekan logis a-e+-be 20 +55 BSE - IL 485 525

Sok et lee avg gecetiboe® Tangan AS Geo: 22455 292 . - 22-53 552

ort en TE targus FN karang Sauce fara . . - .

ao Dee tere cutee VTA Po ya : . : :

go Decteraas eur ne ata Pajae 0. ee na ce tet am oo : :

ec atetie «By

2 nama PRN cg mes rarun gbanan lee le .

Ae Jardah kerana) sa tarbahan yang dhani Wah ai bedakan Ye

Pembahasan Ak hir Hasil Pemeriksaan

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rupiah)(Dikurangi)(Rupiah)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang
NoKeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
1PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean022.485.59822.485.598

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp1.477.256.633,00;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp1.477.256.633,00 tidak dapat dikreditkan dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan IGS yang merupakan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan transaksi pembebanan Royalti yang merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai Dividen;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) Menurut Pemeriksa, Dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan

Dividen sendiri bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) (Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN:

..... Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9));

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

…..

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya , apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN-nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

PPN Pemacfaatar SKP Tidak Bersujud dari Luar Saerak Pabean

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean Masa Februari, Maret, Juli, September, dan Desember Tahun 2022, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi PPN (Rp)
Februari22.485.598
Maret379.716.733
Juli296.620.434
September347.923.272
Desember430.510.596
Jumlah1.477.256.633

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Pajak Tahun 2022, terdapat koreksi obyek PPN Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean yang terkait dengan pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah

menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan

2018, Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”);

B. Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang

menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

C. Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang

memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

D. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat

duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalti pada Grup Essity;

E. Pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi menjalankan

fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

F. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa terdapat IP

yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

G. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan

pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND- 178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat

dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut: ”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK- 187/2015.”

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

bahwa sehubungan dengan pembayaran atas royalti, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti sebagai berikut: Tabel TP-1: Penyampaian dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti

NoDokumen
1.1Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen
Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP
b.Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing-masing pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark)
c.Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV
d.Kertas kerja perhitungan biaya royalti,
e.General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalti
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN Barang dan Jasa dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran royalti kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2090/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)

Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa SKPN Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP- 4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 Januari 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 77/FA/04/2024 tanggal 02 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 03 April 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000825/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 03 April 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
SKPPemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0224.855.97000224.855.970
PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean022.485.5980022.485.598

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

b) Pasal 4 ayat (1) huruf d

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

c) Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);

d) Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

e) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

2) OECD TP Guidelines tahun 2017

a) Paragraph 6.82

Where one member of the group is the owner of a trademark or other intangible for the group name, and where use of the name provides a financial benefit to members of the group other than the member legally owning such intangible, it is reasonable to conclude that a payment for use would have been made in arm’s length transactions; Terjemahan tidak resmi :

Jika salah satu anggota grup adalah pemilik merek dagang atau benda tak berwujud lainnya untuk nama grup, dan jika penggunaan nama tersebut memberikan keuntungan finansial kepada anggota grup selain anggota yang secara sah memiliki benda tak berwujud tersebut, maka masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pembayaran untuk penggunaan akan dilakukan dalam transaksi wajar;

b) Paragraph 6.104

Intangibles may be used in connection with controlled transactions in situations where there is no transfer of the intangible or of rights in the intangible. For example, intangibles may be used by one or both parties to a controlled transaction in connection with the manufacture of goods sold to an associated enterprise, in connection with the marketing of goods purchased from an associated enterprise, or in connection with the performance of services on behalf of an associated enterprise;

Terjemahan tidak resmi :

Barang tak berwujud dapat digunakan sehubungan dengan transaksi terkendali dalam situasi di mana tidak ada pengalihan barang tak berwujud atau atas barang tak berwujud. Misalnya, aset tak berwujud dapat digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam suatu transaksi terkendali sehubungan dengan pembuatan barang yang dijual kepada perusahaan asosiasi, sehubungan dengan pemasaran barang yang dibeli dari perusahaan asosiasi, atau sehubungan dengan pelaksanaan jasa. Atas nama perusahaan asosiasi;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 diketahui terdapat koreksi pada pos DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Pemohon BandingRp 224.855.970,00

b) Menurut TerbandingRp0,00

c) KoreksiRp 224.855.970,00

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui koreksi untuk Masa Pajak Februari 2022, dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp224.855.970,00 karena atas objek tersebut dianggap sebagai dividen, sehingga bukan merupakan Objek PPN;

b) bahwa berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan Royalti yang merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Terbanding sebagai Dividen;

c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) Menurut Pemeriksa, Dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan Dividen sendiri bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

d) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) (Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN: ..... Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9));

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

…..

bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya , apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

e) bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN-nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

3) bahwa Pemohon Banding melakukan royalty total sebesar Rp13.395.296.577,00 kepada BSN Medical Intellectual Property CV (Belanda) dan BSN Medical Inc (Amerika);

4) bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan di bawah penguasaan yang sama (company under common control);

5) bahwa saat Pemeriksaan, Terbanding telah meminta dokumen pembuktian atas transaksi royalti dan perhitungan kewajaran dan dasar penentuan harga transfer melalui surat permintaan buku, catatan, dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Permintaan Kedua, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

6) bahwa tidak terdapat tahapan pendahuluan pengujian PKKU transaksi royalti dalam Dokumen Lokal tahun 2022 Pemohon Banding;

7) bahwa royalti yang dibayarkan terkait dengan Trademarks, the Copyrights, the Know-how, dan the Rights;

8) bahwa trademarks secara legal dimiliki oleh BSN Medical Inc, BSN Medical Ltd, dan BSN Medical Gmbh;

9) bahwa Pemohon Banding membayar royalty kepada BSN Medical Intellectual Property CV (Belanda), sedangkan pemilik IP adalah BSN Medical Gmbh;

10) bahwa trademark dengan nama merk Delta-Dry, Delta-Lite, Gypsona, Actimove, Leukopor, dan Norta sudah kadaluarsa di tahun 2022;

11) bahwa penggunaan the Know-how dimanfaatkan oleh pihak ketiga;

12) bahwa pembayaran royalti di tahun 2022 sebesar 3.69% dari nilai sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009-2014) yang tidak membayar royalty, tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding karena persentase keuntungan menjadi berkurang;

13) bahwa berdasarkan pengujian diatas, DPP atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dikoreksi negatif sehingga tidak ada PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri;

14) bahwa Pajak Masukan yang telah dipungut atas pembayaran royalty kepada pihak afiliasi tidak memenuhi syarat material;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal

15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT Essity Hygiene And Health Indonesia, NPWP 020587853056000 / 0020587853056000 NITKU : 0020587853056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/FA/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan keputusan Terbanding pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan menolak banding tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan opini Terbanding yang terdapat pada SUB. Hal ini dikarenakan tanggapan-tanggapan terhadap koreksi yang diajukan banding di dalam surat banding belum dipertimbangkan dengan baik oleh Terbanding;

III. Analisis Sengketa Pajak

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding; IV. Kesimpulan Dan Usul

bahwa demikian argumentasi bantahan yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024; Bukti P-2 Salinan Surat Keberatan Nomor 77/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-4 Salinan bermaterai Akta Nomor 17 tanggal 22 November 2023; Bukti P-5 Salinan bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus No : 343/FA/11/2024 tanggal 21 November 2024

atas nama Sandra Suhenda selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-7 Pakta Integritas Sandra Suhenda selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Irfan Pramono ST selaku Ketua Pengurus;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023; Bukti P-10 Matrik sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-12 Kesimpulan akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 KKP;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 383/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean224.855.970,000,00224.855.970,00
2Pajak Masukan22.485.598,000,0022.485.598,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembayaran royalty kepa pihak afiliasi yang telah dikoreksi oleh Terbanding sebagai pemberian dividen;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Menurut Terbanding, dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

4) bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN-nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

5) bahwa atas koreksi a quo, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Februari,
Maret, Juli, September dan Desember Tahun 2022;
Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi
Terbanding tersebut dengan alasan :
1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN atas pemanfaatan
BKP LN a quo, sekaligus tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan
atas pembayaran royalty;
2) Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding adalah
tidak tepat dan tidak relevan;
3) Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan
kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;
4) Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan
Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan
Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman, dinyatakan bahwa:
Angka 12 huruf b,
”b. terkait PPN
1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh
Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak
tersebut, sepanjang:
a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan
dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai
oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak,
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak
yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam PMK-187/2015”;
5) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak
masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;
6) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya
melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN atas Pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan merekarakterisasi
pembayaran royalty sebagai pembayaran dividen terselubung;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang
menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi (sekunder) yang
dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU terhadap jenis pajak PPh Badan
(koreksi primer) yang tidak disetujui Pemohon Banding. Karena atas pembayaran
royalty tidak diakui oleh Terbanding (dianggap pembayaran dividen terselubung)
maka atas kewajiban perpajakan terkait PPN (DPP maupum pajaknya) juga tidak
dapat diakui;
Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan
sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,
Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan
perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU
PPN), antara lain diatur:
Pasal 1 angka 24:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar
oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 3A ayat (3):
“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d
dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan
tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e:
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daaerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, munculnya kewajiban atas pembayaran
PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo,
sekaligus menimbulkan hak untuk mengkreditkan pembayaran tersebut sebagai
Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan (Surat
Ketetapan Pajak), terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap
pelaporan DPP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
maupun pajak yang telah dibayar (Pajak Masukan) oleh Pemohon Banding. Hal ini
sebagai akibat Terbanding tidak mengakui adanya transaksi tersebut;
bahwa untuk tahun pajak 2022 DPP dan PM yang telah dilakukan koreksi
Terbanding adalah sebagai berikut:
Masa PajakNilai Koreksi DPPNilai Koreksi PPN (PM)
Februari224.855.970,0022.485.598,00
Maret3.797.167.328,00379.716.733,00

Juli2.696.549.401,00296,620,434,00

September3.162.938.834,00347.923.272,00
Desember3.913.732.692,00430.510.596,00
Jumlah1.477.256.633,00

bahwa mengingat koreksi terhadap DPP dan Pajak Masukan a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi pembayaran royalty pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas DPP dan PM a quo akan menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi pembayaran royalty untuk jenis pajak PPh Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi pembayaran/biaya royalty (pada jenis pajak PPh Badan), berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pembayaran royalty sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran kepada pihak yang mempunyai hak atas pembayaran tersebut;

2) Terhadap perolehan alas hak atas IP dapat dijelaskan bahwa BSN Gmbh (Jerman) sebagai pemilik eksklusif (pemilik legal) atas IP telah melisensikan hak atas IP tersebut kepada BSN IP CV (Belanda), selanjutnya disublisensikan kepada Pemohon Banding (vide: Framework Intellectual Property License Agreement). Demikian juga dapat dibuktikan bahwa BSN Medical Inc (BSN Inc) adalah pemegang sertifikat pendaftaran trademark dan paten knowhow atas produk yang dibayar royaltinya oleh Pemohon Banding;

3) Berdasarkan dokumen lokal yang disusun oleh Pemohon Banding, telah dapat dibuktikan bahwa secara agregat Pemohon Banding dapat membukukan pendapatan atas produk yang dijual kepada pihak ketiga dan memperoleh margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% pada 2022 yang berada di atas rentang interkuartil sebesar 1,83% sampai 8,09%. Fakta bahwa Pemohon Banding dapat membukukan margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% (jauh diatas rentang kuartil);

4) Secara segregasi, pembayaran royalty sebesar 3,70%, oleh Pemohon Banding, berada pada rentang wajar (tarif royalty lebih rendah) mengacu pada pengujian CUP atas data pembanding yang berada pada rentang 12,50% sd. 35,00%, dengan median 20,00%. Dengan adanya bukti ini, dari segi analisa

kesebandingan, nilai pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding
kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
5) Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in
casu transaksi pembayaran royalty) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi
lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi
pembayaran royalty kepada pihak afiliasi tersebut di atas dan hasil pengujian
tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan
Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas
perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku
atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus
meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon
Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah
dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
6) bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas,
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding
terhadap Biaya Royalti a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;
bahwa dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa koreksi DPP dan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo adalah tidak tepat sehingga koreksi
tidak dipertahankan;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean224.855.970,000,00224.855.970,00
2Pajak Masukan22.485.598,000,0022.485.598,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean:

Menurut TerbandingRp0,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp224.855.970,00 Menurut Pengadilan PajakRp224.855.970,00;

- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp0,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp22.485.598,00 Menurut Pengadilan PajakRp22.485.598,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02035/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/567/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Rp224.855.970,00 JumlahRp224.855.970,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 22.485.598,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 22.485.598,00 Jumlah penghitungan PPN kurang bayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaRp0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.