Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman
PUT-010600.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010600.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Essity Hygiene And Health Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (6); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 78/PMK.03/2010Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010600.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Essity Hygiene And Health Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/22/056/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Mei 2026