Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-010594.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010594.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010594.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gedung Green Office Park 6 Wing B Lantai 1 Zona 8-12 Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhenda,

Surat Kuasa: 333/FA/11/2024 tanggal 21 April 2025,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Kanwil DJPJakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3073/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 373/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-148/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

DALAA ROPIAS MEMO —

wo JI AN POM PUG AG KASS PIsKUS Di BA—ASAN

. Fs ama TT ARE ul PUJUI)

- Deo Tee rien ene

AS Teer yee Bara dar Jana gang tonal ary PPM

aol Esp Le Kai a

Od. Pecans sn ge wea aaa dd Fa SUS Pa cd can PERL Pee Pu DATE SEN, 23 Yah S450 457

AS Peng rar ang BRS ca ype iat Peer ut FF 0 La J

vob Pacyorebar yag Shea ce oo tut Fa c 5

no Pasta sara nana chin per gens. SRM i L 4

ere Le i Ee SATA Bub YR PERG ME Fo Tan sha

2 AAS Feder a ar Gara Q eat dana pot yg Icak Peta ME Vols UPL Pad Td? NAN eee “OPFOR Pay

MP a Aer arcade Gree RI Bu BEN Ge aa da oak ba of ave koa

7 4088 woe SKP Sor anisa KAP T dsk Pera tadi “ar

Shea Fae dha lat bere Pena 3

Par Cae tee Pena ena at Gace ah Poppe a fens Harga

bebe ow Pecunia PPM satan Meme. igor Sapa,

Meewns lin roh Bask Peuker cag Pat pit dae gr

aarti pws go eek lem at pee weet Inter

errr pistes stabs gory PRBS yap Kite su SAT ven

Wd Bahan ATRL Coda ci IE ana saat: eee

TOG Pes aya PP yarn sere ha Scrdacathar fas ita H

“Tom Beste oj . 3

- 2 Peta abe BA bow gue das Loar Lara tl i - -

PA Ta, Cute at Datar f “ .

Lu Hear paha IS ae Loe Cheat Boge diana a | - 1

PPAMah Karsa

Bo Piatu Sajak gluta? Brata ES a ka 3

So Besgrgtoe Nerina ya: Basie n Lai a

fo Dee Enda ana a ketal Papas Masukan baggy FA yc

Pee are cpg Rath Pe Ebi Meng is ERED in) La 1

Tetap Le Lag atas

CF Fasa AA yang PE Aya hah Setu ja Ea hana n ” 1

pan fata daa raga? °

DT OM JAN sea rerteng n - J

2G eer thoy PPN wag Be treat abu fate fae i La 2

29 daan ET aha 2 ava fata cet ate Fata in . 1

AP ah. dg ata - ~ :

a Seri Cae BPM Karang Bagas

Byer melas Beene haves pie aca baya sangre tae PATA SHS vod BA er aes Da abu ar

Po Rut. a

2 SPM rg ea ntar vies aalor Masa Panis pace sopra a 5 u

DOP enak “ake ype ant do perch tie hu fbb Ge adu Say bob lod FILE SG

LOR peck eater pn ger, fal 4 al

eh apart die Tai PARA agan San es reg LEMILRIR, oa PPS a

boo Lacie Uu mt a

hoe ah Pan Tee Bom Ae ba bt fn Fi ass Pal MT PARA bg

ad Fh PTs. Ts ' 1

KENA PAJAK (BETUL ,

Po Lag one guna PPR Kang Bonar ad u A5 Sah le 9

Ko Dien han ka Masa Pas bonkulay u 5 5

Lo diearoecsgs kar na ited Palas 0 REA PRA aa, Li a 0

etapa bat hg u u 4

3 PEN Sey kurt pe Layan ga Fo] a SO 8043 702 IP)

Do Serda inde stevif

AL Bangga Pasal (Ah KE iPS 5 Org Di

Fo A@ia tan Paes 1a Si KU Ha Q

Costas Basi OA oppo Rut 1 g

Ko Beare Kasal IFC LIP C 9

0 Rerasae Pasal 13 JP Th) %

Raga faes t4ivi 4 Pom Pascal bat Po Ig 9

Soda taste cba Ve ot ae g

Sofa KEK Gang ash casa daan Sg KN 4 EA . 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 67/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumtaih Rupiah menarut

No Unie Wajib Pajak Fiskus Koretesi {Rp}

(Rp) (Rp)

nasi ''ppvV' IG , mm mmm.

Jpdur Penyebar Paragon vaca

a, Penyerahan vane PPN nga arus erangan sendin

Je aa Ba NN ee

anna aa AAA

Noer ,/ A.A

a ase gee aoe

[rar Paain Suu tag ‘waimemmanis; 4) tee)

feiss Setuni: Penyerahan a S-h 23 273 BES 663 AA ATR REE ESS fs

dodtas imper BAP Fenantagtan ERP Tatas Bersuud dan lua Daerah

Panean da dalam Gotrah Panta Pomaniaaan .KP dari ar Dasran

Pazeag didatam Gacrah Pabem Pemungutan Pak oll Pesmeient

BRR Regiatan Mfemanguit Senden Fentbavaran kerdbak Pak Llasusan

veftertuberskher Perslahan yang PPAenva cial Rekanan iban an

atau lak dung Tanggung sama segara rentang Perayaan PPN

P| epee oo IK “—————w—A —

Ba Na

Tasran Pabean

De Sagh rah Saggy BX

P| ce eats Meare Sede

mela an penveriian setelah sae bata teen Seram

OT. Perolehan yang PE Naya tdak sekarganya bebaskan

BA MN MN

[| es. Tansee deca oeararenene oooo0000)3,GYovo oo 5 5

(oo | 26 Pewbararan SPN ware semutamerdananan ‘aston, Pe

Ba Na

BA [me ef

Tans Lal aan it Toe co Bee :

Naa , m5.

Inna pp pp” 5.5

oo | Pai awan verdwmdpeiunan | ee sgt oo sessswal eng a2 mea

SP pcinkinuansborr oo Yoo 5 5 “UUD

es Taman “Cemal a

Patam oo“ 3————————M-

P| Sloman piesa epee oo piasngs, te ear] mesen

In fenten Pomevangdanargwerbeunskan bg-eb |e ecgg oo .ewonel ees pene

[|e bemonpentirursanPPX Korba ad | secon] mes al

Inna. , , ,/ A.A

oo Ie tonopersuiankeMesaPajik....oikarmapamswan | oo. Io.

Jemaat oU U“U“—“——3—————w—w—w—w—wA ——

ne awasah hm

PS er ce te es oo I———sestsl oo.

[ic EisuaPea i hiamickie sm

Maa cP SSS

Pl. dunia sank: xinimusivas: a+h+e¢+ d+ eet

6 (Jumlah PPNyangmasih harus dibayar (4+5e) |. perao3eaa| esd

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

os aig Sn a er) DL an anta Pa BNN NN de

Lao Iki pet .

BEN aa Goa, Lope ead “ . rere ra

1 ATI

« Sea Kat Pte racasise ca ya : :

' OI amar

Pep tata oa PEN yaa tema Ping edaran In oa tote il pa was aa

Setara Naa td ha hua bo lahar

Mr caby Pee Ny at nona has, ear boat cesar ,

OPEN kanan pebal dh ean Ponakan )

Dara Pl wat pro asacha aras ara Ta

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 373/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 373/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 2 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ee ph ee aah

wa Tema. Wajlt Pajak Fata Marakai (Rp3

2 me Pte cee lee eee PE an aah Ser. bourne PAL — ae —

Dane A osn ea Tae an PO ta — — — -.- wb ian cies ei Tuh

ab. Alan Poser bara chee Sal La EU BPO — — 4 tas. 55 Sti fue. 551 air

who Ate ling er PPP Pee Donat BER Da bake Pte ama aa aboard: Pang Teer iat.

BM oa alist os lower vt. PM ea Bins. Da ate. SR Rt lems lear Sharer al

Botani kah Toca rain Baas wes Pemaparan Prona cole fo ite r.sranr uae

BEL aan “testes. cara Bata Pe ris vw arena Pena Bai Fuad. Macca.

fopteieneitiae Peri toi PEN kta oe tn neta ene? inane

BP Perasaan eka POM Pt capbovie Serves. hear Dorner Dosa mat. Pua ane

abo pte raat toastanze LPS Page larga Deseetats Pua eer. fa bane.

- Beene Poles -

7 bere be ar See AA na 7 A5 bev. aS a

- bene LA inn - — — —

vee Dian. .

Pe ee Papan eran Erp et Tar Da har. ote - eR La de ees ae Ruak

an Bea Ta Lae an ar an an an al, . — — abi ag vite RT LE

So yeeete bse Pte ee Adat 7 . .

vee 5 Hlab. el. 1 :

spo gi Wa Viale ht na beret -—— . os sles. sesi Uta

ab ee Pan LL RL - . a . +

feb veevediefe IE ap saga an tanu Prana Matanya flor te gt " BAR PES, APA

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 67/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kopiah mesons

Ya Urin Wajib Fajak Fiskus Horeiesi (Rp4

ne nnw

2 deme POEL Antan (Aka FA RON RAR SEA ha Inah Pua FE ———. — — — —

2 BD SMA Ah AL, = AENdE ALI, SEA ALL

Sea 8, Scns Pai on fe, adios FEL a — ni

BL Ab Desi BARE? Percuachaatar HAG Sodas Herve leat:

PO ea hahaa Daerah Poles. Peranan JED das quar Daerah,

BAL kar aa nt Dawei Fallon Penang Pera eh Penang

EDS Kartatan Manna Yeni, Persia aan hess Poe Monata

Page PRP Beban ane Lucile pengerahan patelah weighs kia

MAM alam dau Tang sana jarak Laga restos: Femina FPN

Pere

—. Saga Lae Pages

HER AM AA TAI AI se agita

BIA Damai ana stad. aban ES ten at an Tu

» bea BEA desir LL IR SAK A a AN LA -

2 EL ar dessa MOS La Lobi ab ke lrn

2 ED. La toe — “

SES Sal se PA Ran an Per bol - MEA SAL

Po EEN ue ue Se se us ser

wh Tenan Foss Ld aR 5 — -

yo Famagg Pasal KIE 3. RTE

6 Jumlah PPA yore masih haus dibayar 4d - 3. ey] . 97.003.624

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rupiah)( D ikurangi)(Rupiah)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar498.643.7020498.643.702
b. Sanksi Bunga198.559.9220198.559.922
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih697.203.624697.203.62400697.203.624697.203.624
harus/(lebih) dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rupiah)
Keputusan Keberatan (Rupiah)Pemohon Banding (Rupiah)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan285.985.168784.628.870498.643.702

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

- bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait:

1) Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Pabean;

2) Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean;

3) Pajak Masukan atas Perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

1 (Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Pabean Mo 1477256622

lumlah Koreksi I 3.745.505.445

bahwa atas koreksi tersebut, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari s.d. Desember Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi PPN – KEP Keberatan (Rp)Nilai Koreksi PPN – Tidak diajukan banding (Rp)Nilai Koreksi PPN – Surat Banding (Rp)
Januari277.485.101277.485.101
Februari118.010.882118.010.882
Maret498.643.702498.643.702
April275.311.472275.311.472
Mei95.892.182(58.000)*95.834.182
Juni94.994.56494.994.564
Juli626.001.400626.001.400
Agustus92.667.15692.667.156
September473.578.558473.578.558
Oktober257.156.169257.156.169
November121.314.020121.314.020
Desember814.508.239814.508.239
Jumlah3.745.563.4453.745.505.445

*) Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp58.000,00 pada bulan Mei yang dipertahankan oleh Terbanding tidak diajukan oleh Pemohon Banding untuk proses banding pajak. Atas koreksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari 2024 melalui BCA dengan NTPN EBD823IFU36E6JDH;

- bahwa Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp1.477.256.632,00 dan atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp2.238.586.599,00 dikoreksi positif seluruhnya sebesar Rp3.715.843.231,00 dengan uraian sebagai berikut:

• Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan IGS yang merupakan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan transaksi pembebanan Royalti yang merupakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai Dividen;

• Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN :

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) Menurut Pemeriksa, Dividen bukan merupakan Objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan Dividen sendiri bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

• Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat

(9) (Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN:

..... Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9));

Pasal 13 ayat (9) UU PPN

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN

…..

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya , apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

- bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang sudah dibayarkan PPN- nya tersebut tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut merupakan Dividen, bukan transaksi Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

- bahwa sebesar Rp29.662.213,00 merupakan hasil perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Masukan yang berkaitan

dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat

(6) UU PPN dan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK nomor 135/PMK.011/2014;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim

telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan 2018, Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”);

B. Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang

menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

C. Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak

yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

D. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat

duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalti pada Grup Essity;

E. Pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi

menjalankan fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

F. Pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa

terdapat IP yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

G. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan

pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan

oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015”;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

bahwa sehubungan dengan pembayaran atas royalti, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti sebagai berikut:

Tabel TP-1: Penyampaian dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:
a.Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP
b.Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing-masing pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark)
c.Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV
d.Kertas kerja perhitungan biaya royalti,
e.General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalti
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN Barang dan Jasa dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN Barang dan Jasa dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran royalti kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

2. Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar pabean

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity

Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L, sebesar Rp21.112.361.506,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

A. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim

telah menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

B. Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity

bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

C. Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan

dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

D. Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan

jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

E. Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh

Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

F. Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak

menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan

atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015”;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas;

bahwa sehubungan dengan pembayaran atas jasa manajemen dan jasa TI, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon

Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI sebagai berikut: Tabel TP-2: Dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI

NoDokumen
1.Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022
2.SPT Tahunan PPh Badan 2022
3.SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022)
4.SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020)
5.Laporan Keuangan (diaudit) 2022
6.Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020
7.Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024
8.Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022
9.Dokumen pendukung untuk jasa manajemen and TI:
a.Rangkuman atas pemanfaatan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari jasa manajemen, TI dan eWoW
b.Sampel korespondensi email, agenda kunjungan, dan dokumentasi kedatangan yang membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa manajemen, jasa TI dan jasa eWoW, sebagai berikut: - Sampel bukti email atas penyediaan jasa IT dan screenshot sistem TI - Sampel aplikasi dan email pemberitahuan penggunaan sistem E-WoW - Dokumentasi kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Tim Regional ke Indonesia pada saat Business Review, bulan Juni 2022 - Bukti kunjungan lapang ke Indonesia dalam rangka penyelarasan strategi regional (turut kami lampirkan email itinerary agenda kunjungan) - Sample bukti email penyediaan jasa yang dilakukan oleh Tim Regional - Sample agenda meeting selama tahun 2022 atas supply chain, marketing, dan finance yang disertai dengan informasi dari pihak-pihak regional dan global yang terlibat - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait campaign material terkait antimicrobial awareness week - Sampel bukti email penyediaan Jasa Manajemen Global terkait insurance renewal
c.Perjanjian afiliasi antara EHHI (sebelumnya PT BSN Medical Indonesia) dengan pihak afiliasi atas jasa manajemen, jasa TI dan eWoW
d.General Ledger untuk jasa manajemen, invoice, dan bukti transfer yang terkait
e.General Ledger untuk jasa IT (termasuk eWoW), invoice, dan bukti transfer yang terkait
f.Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Pte Ltd, Essity Hygiene and Health Indonesia, dan Essity Gmbh
g.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen global (kepada BSN Gmbh sebagai penyedia jasa)
h.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa manajemen regional (kepada BSN Pte Ltd sebagai penyedia jasa)
i.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa TI (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
j.Perhitungan cost allocation untuk pembayaran jasa eWoW (kepada EHHAB sebagai penyedia jasa)
10.Rekap dan rekonsiliasi PPN JKP Luar Pabean, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN Barang dan Jasa dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran jasa intragrup pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran jasa intragrup menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN Barang dan Jasa dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran jasa intragrup kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

3. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 (“PMK-78”) tentang Pedoman Perhitungan

Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 (“PMK-135”), diatur sebagai berikut:

Pasal 2:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

Selanjutnya mengacu pada Lampiran PMK-78 s.t.d.d. PMK-135, pada bagian Pengertian Umum paragraf kedua huruf a, disebutkan sebagai berikut:

”a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”;

- bahwa sesuai dengan petunjuk dari PMK-78 s.t.d.d. PMK-135 beserta lampirannya, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Kembali atas nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam melakukan perhitungan Kembali Pemohon Banding mampu untuk mengidentifikasi Pajak Masukan mana saja yang terkait dengan Peredaran Usaha yang terutang dan tidak terutang PPN;

- bahwa adapun persentase jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku menurut Pemohon Banding adalah sebesar 97,95%, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan Terutang PPN 347 825 025 903

155 207.593.422

bahwa Selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, kami telah menyampaikan kertas kerja perhitungan kembali Pajak Masukan tahun 2022 menurut Pemohon Banding;

- bahwa atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp93.741.219,00 termasuk di dalamnya Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp29.662.213,00, telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023. Berikut merupakan tangkapan layar terkait pelaporan penghitungan kembali PM dalam SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023:

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN PORMULIE G11 Alt | aa

cer arc Sd rn .

3 Ii. bekam tulis Penyerahan

: 4 [Ease BKP Bewoal GRP Toth Bere aac JEP

= be Pengarahan Goer Sega

: GK as Penperthin bute Secor . . .

#1 Rekapuiras Perglehan . . .

“Ic Pheer nana : :

2 UE Pengpalangan PM yang Dapat Peeeerilkar

- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa atas jenis kasus sengketa yang sama pada tahun pajak 2018 – 2020 telah dikabulkan seluruhnya oleh Terbanding pada tingkat keberatan. Sehingga, atas putusan tersebut sepatutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim Terbanding tahun pajak 2022 untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar peraturan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sudah seharusnya atas dalil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan adalah tidak tepat. Sehingga, berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi

Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-148/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal

37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 Januari 2024;

B. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan

dengan surat Nomor 67/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 3 April 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000807/BPS/KPP.070403/2024;

C. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Menurut Pemohon Banding

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN

Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) sebesar Rp13.395.296.577,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

a) Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah menyetujui pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019 dan keputusan keberatan 2018. Terbanding telah mengakui pemanfaatan IP dan pembayaran royalti kepada BSN Medical Inc ("BSN Inc");

b) Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

c) Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi;

d) Pendapat Terbanding tidak tepat dalam beranggapan bahwa terdapat duplikasi dalam skema perhitungan dan pembayaran royalti pada Grup Essity;

e) Pihak afiliasi sebagai pemilik legal dan/atau pemberi lisensi menjalankan fungsi development, enhancement, maintenance, dan protection, sedangkan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari exploitation atas IP Grup Essity;

f) Pendapat Terbanding tidak tepat dalam menyampaikan bahwa terdapat IP yang dimanfaatkan Pemohon Banding yang tidak dapat terbukti keberadaaannya secara legal;

g) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015”;

Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas; Sehubungan dengan pembayaran atas royalti, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas penyediaan IP dan pembayaran biaya royalti sebagai berikut:

1. Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022;

2. SPT Tahunan PPh Badan 2022;

3. SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022);

4. SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020);

5. Laporan Keuangan (diaudit) 2022;

6. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020;

7. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024;

8. Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022;

9. Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:

a. Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP;

b. Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing- masing pembayaran royalty kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark);

c. Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV;

d. Kertas kerja perhitungan biaya royalty;

e. General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalty;

f. Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV;

10. Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN Barang dan Jasa dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN Inc dan BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN Barang dan Jasa dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran royalti kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

2) Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar pabean

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L, sebesar Rp21.112.361.506,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2022:

a) Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak 2020, Majelis Hakim telah menyetujui pembayaran jasa manajemen kepada BSN Pte Ltd dan BSN Gmbh serta jasa TI dan eWoW kepada EHHAB, dan

mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pajak 2019, Terbanding telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa manajemen dan jasa TI yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dan berdasarkan hasil keputusan keberatan 2018, Terbanding juga telah mengakui eksistensi dan manfaat atas jasa TI dari BSN Medical Gmbh atau “BSN Gmbh” (sejak 1 Januari 2019, penyediaan jasa TI diperoleh dari Essity Hygiene and Health AB atau “EHHAB”);

b) Penyediaan jasa terpusat dari penyedia jasa dalam Grup Essity bertujuan untuk memanfaatkan skala ekonomis;

c) Jasa manajemen, jasa TI dan jasa training telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

d) Pemohon Banding berpendapat penyediaan jasa intragrup merupakan jasa rutin yang bersifat strategis dan terintergral dengan operasional bisnis Pemohon Banding sehingga tidak diperlukan pengujian penentuan harga transfer secara terpisah;

e) Analisa manfaat ekonomi yang dijadikan perbandingan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan;

f) Margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2022 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

bahwa Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean, yang disampaikan melalui Angka 12 huruf b sebagai berikut:

”b. terkait PPN

1) Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dilakukan koreksi pada PPh Badan karena adanya indikasi “dividen terselubung” dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut, sepanjang:

a) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut telah disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

2) Dalam hal pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dapat diminta kembali oleh pihak yang memanfaatkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-187/2015”;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan sebagaimana disebutkan pada butir (a) and (b) di atas; bahwa sehubungan dengan pembayaran atas jasa manajemen dan jasa TI, dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen pendukung dan penjelasan yang cukup dalam upaya untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas pembayaran jasa manajemen dan jasa TI sebagai berikut:

1. Dokumentasi Transfer Pricing (dalam Bahasa Indonesia) berupa Dokumen Lokal dan Dokumen Induk 2022;

2. SPT Tahunan PPh Badan 2022;

3. SPT Masa PPN (Januari - Desember 2022);

4. SPT Masa PPh Pasal 26 (Januari – Desember 2020);

5. Laporan Keuangan (diaudit) 2022;

6. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020;

7. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BAPK) Nomor BA-2834/WPJ.075/2024 tanggal 05 Juni 2024;

8. Company profile dan gambaran kegiatan usaha Tahun Pajak 2022;

9. Dokumen dan Bukti Pendukung antara lain berupa:

a. Analisis manfaat ekonomis yang diperoleh dari pemanfaatan IP dan pembayaran royalti atas IP;

b. Sampel sertifikat IP trademark dan know how untuk masing- masing pembayaran royalty kepada BSN Medical Inc dan BSN IP CV, yang berlaku saat tahun pajak 2022 (dimana Pemohon Banding telah menyampaikan juga surat keterangan perpanjangan masa berlaku sertifikat trademark);

c. Perjanjian IP antara EHHI dengan BSN Medical Inc dan BSN IP CV;

d. Kertas kerja perhitungan biaya royalty;

e. General Ledger, invoice, dan bukti pembayaran biaya royalty;

f. Surat Keterangan Domisili (“SKD”) atas BSN Medical Intelectual Property CV;

10. Rekap dan rekonsiliasi PPN BKP Tidak Berwujud, beserta SPT Masa Januari-Desember EHHI 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPN Barang dan Jasa dengan merekarakterisasi pembayaran jasa intragrup sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran jasa intragrup pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran

jasa intragrup menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPN Barang dan Jasa dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan; bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya mengakui PPN yang telah dipungut atas pembayaran jasa intragrup kepada pihak afilasi dimana PPN tersebut telah disetorkan ke kas negara dan merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

3) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 (“PMK-78”) tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 (“PMK-135”), diatur sebagai berikut:

Pasal 2:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

Selanjutnya mengacu pada Lampiran PMK-78 s.t.d.d. PMK-135, pada bagian

Pengertian Umum paragraf kedua huruf a, disebutkan sebagai berikut:

”a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau

Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”;

- bahwa sesuai dengan petunjuk dari PMK-78 s.t.d.d. PMK- 135 beserta lampirannya, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Kembali atas nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam melakukan perhitungan Kembali Pemohon Banding mampu untuk mengidentifikasi Pajak Masukan mana saja yang terkait dengan Peredaran Usaha yang terutang dan tidak terutang PPN;

- Adapun persentase jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku menurut Pemohon Banding adalah sebesar 97,95%, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan Terutang PPN - 357 825 025 953

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak 2022, Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja perhitungan kembali Pajak Masukan tahun 2022 menurut Pemohon Banding;

- Bahwa atas penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar Rp93.741.219,00, termasuk di dalamnya Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp29.662.213,00, telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023. Berikut merupakan tangkapan layar terkait pelaporan penghitungan kembali PM dalam SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023;

- bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa atas jenis kasus sengketa yang sama pada tahun pajak 2018 – 2020 telah dikabulkan seluruhnya oleh Terbanding pada tingkat keberatan. Sehingga, atas putusan tersebut sepatutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim Terbanding tahun pajak 2022 untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar peraturan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sudah seharusnya atas dalil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan adalah tidak tepat. Sehingga, berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur :

1) Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

2) Pasal 1 angka 10

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

3) Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

4) Pasal 4 ayat (1) huruf d

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5) Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6) Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025;

7) Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b) :

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

8) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan :

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan Hal 4 adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

9) Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

10) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) :

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar

Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

b. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK nomor 135/PMK.011/2014

1) Pasal 2

"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian /ainnya tidak terutang pajak sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan";

2) Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah

Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

2. Pendapat Terbanding

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-4/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 11 Januari 2024 dan Surat Banding Pemohon Banding, diketahui koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Januari s/d Desember 2022 sebesar Rp3.745.463.545,00 dengan rincian sebagai berikut :

Masa Pajak (2022)Koreksi (Rp)Koreksi Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Tidak diajukan banding (Rp)Koreksi PPN – Surat Banding (Rp)
Januari277.485.101277.485.101
Februari118.010.882118.010.882
Maret498.643.702498.643.702
April275.311.472275.311.472
Mei95.892.182(58.000)*(58.000)*95.892.182
Juni94.994.56494.994.564
Juli626.001.400626.001.400
Agustus92.667.15692.667.156
September473.578.558473.578.558
Oktober257.156.169257.156.169
November121.314.020121.314.020
Desember814.508.239814.508.239
Jumlah3.745.563.4453.745.563.445

b. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp498.643.702,00 tersebut terdiri dari:

1. Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Pabean sebesar Rp379.716.733,00

Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan Royalti yang merupakan Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari luar daerah pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Pemeriksa pada koreksi PPh Badan sebagai

Dividen. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dividen bukan merupakan objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan dividen bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

2. Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean sebesar Rp114.727.454,00

Berdasarkan Pengujian pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembebanan IGS yang merupakan Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean, bahwa atas transaksi tersebut telah dikoreksi oleh Pemeriksa pada koreksi PPh Badan sebagai Dividen. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dividen bukan merupakan objek PPN dan bukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan dividen bukan termasuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

3. Pajak Masukan atas Perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp4.199.515,00 Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN serta

Pasal 2 dan Pasal 3 PMK nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK nomor 135/PMK.011/2014, yang belum dilakukan oleh Wajib Pajak;

c. Pendapat Terbanding

1) Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean

- Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil pengujian penerapan kewajaran transaksi afiliasi, Pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013;

- Terkait Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Pabean :

a. Wajib Pajak melakukan transaksi IGS total sebesar Rp21.112.361.506 dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berupa jasa E-WOW dan IT, BSN Medical Gmbh (Jerman) berupa jasa manajemen, BSN Medical Pte Ltd (Singapura) berupa jasa manajemen, Essity GmbH (Jerman) berupa jasa training, dan Essity Spain S.L (Spanyol) berupa jasa training;

b. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan di bawah penguasaan yang sama (company under common control);

c. bahwa saat Pemeriksaan, Pemeriksa telah meminta dokumen pembuktian atas transaksi IGS dan

perhitungan kewajaran dan dasar penentuan harga transfer melalui surat permintaan buku, catatan, dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Permintaan Kedua, namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak;

d. Tidak terdapat tahapan pendahuluan pengujian PKKU transaksi IGS dalam Dokumen Lokal tahun 2022 Wajib Pajak;

e. Terkait transaksi IGS jasa E-WOW dan IT dengan Essity Hygiene and Health AB (Swedia) :

1) Untuk jasa E-WOW, jenis jasa tidak jelas (various support service);

2) Untuk jasa IT, Jenis jenis jasa tidak jelas (sharing certain activities and cost in relation to IT);

3) Essity Hygiene and Health AB (Swedia) berperan sebagai penerima jasa (bukan penyedia jasa) dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya, yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

4) Wajib Pajak tidak termasuk dalam Appendix A – Recipient, anggota grup penerima jasa E-WOW;

5) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa IT yang diterima dan ditagihkan biayanya;

6) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa

f. Terkait transaksi IGS jasa manajemen dengan BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura) :

1) Jenis jasa tidak jelas (certain services);

2) BSN Medical Gmbh (Jerman) dan BSN Medical Pte Ltd (Singapura) tidak disebutkan sebagai penyedia jasa dan hanya sebagai entitas dikumpulkan biaya,

yang kemudian dibebankan ke sebagian besar grup;

3) Tidak terdapat perhitungan per sub jenis jasa yang diterima dan ditagihkan biayanya;

4) Tidak ada pembuktian terkait dasar pembebanan biaya dan komponen basis biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa;

g. Pertambahan ragam dan peningkatan nilai transaksi IGS di tahun 2022 sebesar 5.81% dari nilai sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009-2014) dengan nilai IGS dibawah 5.81% dari sales tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding karena persentase keuntungan menjadi berkurang;

h. Pemohon banding tidak memberikan pembuktian atas transaksi afiliasi terkait jasa yang dapat menunjukan bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa, telah diperoleh dan dibutuhkan Pemohon Banding;

i. Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian bahwa transaksi IGS tersebut memberikan manfaat ekonomis;

2) Terkait Sengketa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Pabean :

a. Wajib Pajak melakukan royalty total sebesar Rp13.395.296.577,00 kepada BSN Medical Intellectual Property CV (Belanda) dan BSN Medical Inc (Amerika);

b. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan di bawah penguasaan yang sama (company under common control);

c. Bahwa saat Pemeriksaan, Pemeriksa telah meminta dokumen pembuktian atas transaksi royalti dan perhitungan kewajaran dan dasar penentuan harga transfer melalui surat permintaan buku, catatan, dan dokumen, Surat Peringatan Pertama, dan Surat Permintaan Kedua, namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak;

d. Tidak terdapat tahapan pendahuluan pengujian PKKU transaksi IGS dalam Dokumen Lokal tahun 2022 Wajib Pajak;

e. Royalti yang dibayarkan terkait dengan Trademarks, the Copyrights, the Know-how, dan the Rights;

f. Trademarks secara legal dimiliki oleh BSN Medical Inc, BSN Medical Ltd, dan BSN Medical Gmbh;

g. Wajib Pajak membayar royalty kepada BSN Medical Intellectual Property CV (Belanda), sedangkan pemilik IP adalah BSN Medical Gmbh;

h. Trademark dengan nama merk Delta-Dry, Delta-Lite, Gypsona, Actimove, Leukopor, dan Norta sudah kadaluarsa di tahun 2022;

i. Penggunaan the Know-how dimanfaatkan oleh pihak ketiga;

j. Pembayaran royalti di tahun 2022 sebesar 3.69% dari nilai sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2009-2014) yang tidak membayar royalty, tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak karena persentase keuntungan menjadi berkurang;

- Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan bahwa walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang

tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

- Pajak Masukan yang telah dipungut atas pembayaran royalty dan pembayaran JKPLN kepada pihak afiliasi kepada pihak afiliasi tidak memenuhi syarat material karena keterangan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

- Berdasarkan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut diatas adalah dividen bukan transaksi pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean;

3) Sengketa koreksi Pajak Masukan Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

Terkait koreksi Pajak Masukan Pajak Masukan atas Perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp4.199.515,00 diketahui bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN serta Pasal 2 dan

Pasal 3 PMK nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK nomor 135/PMK.011/2014, yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 373/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT. Essity Hygiene And Health Indonesia NPWP 02.058.785.3-056.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024; Bukti P-2 Salinan Surat Keberatan Nomor 67/FA/04/2024 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti P-4 Salinan bermaterai Akta Nomor 17 tanggal 22 November 2023 yang

mencantumkan Irfan Pramono ST., penanda tangan Surat Keberatan sebagai Presiden Direktur;

Bukti P-5 Salinan bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 2 Mei 2024 yang

mencantumkan Irfan Pramono ST., penanda tangan Surat Banding sebagai Presiden Direktur;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus No : 333/FA/11/2024 tanggal 21 November 2024

atas nama Sandra Suhenda;

Bukti P-7 Pakta Integritas Sandra Suhenda selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Irfan Pramono ST. selaku Presiden Direktur;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis sidang tanggal 18 Juni 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN (Januari – Desember 2022);

2. kertas kerja perhitungan kembali Pajak Masukan tahun 2022;

3. SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN (Januari – Desember 2022);

2. Kertas kerja perhitungan kembali Pajak Masukan tahun 2022;

3. SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023;

4. SPUH dan Keputusan Keberatan 2018;

5. SPUH dan Keputusan Keberatan 2019;

6. Risalah Pembahasan 2021;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 September 2025;

Bukti P-13 PMK Nomor 135 Tahun 2014;

Bukti P-14 PMK Nomor 78 Tahun 2010;

Bukti P-15 Kesimpulan akhir sidang tanggal 15 Oktober 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Januari – Desember 2022;

2. Kertas kerja perhitungan kembali Pajak Masukan tahun 2022;

3. SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023;

4. SPUH dan Keputusan Keberatan 2018;

5. SPUH dan Keputusan Keberatan 2019;

6. Risalah Pembahasan 2021;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan tertulis pada sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-2Penjelasan tertulis akhir pada sidang tanggal 15 Oktober 2025; Bukti T-3Rincian Perhitungan PM Kembali;

Bukti T-4Rincian PM Tidak dapat Dikreditkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 373/FA/11/2024 tanggal 22 November 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang terbukti pokok sengketa banding ini mengenai objek pajak sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan784.628.870,00285.985.168,00498.643.702,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil pengujian penerapan kewajaran transaksi afiliasi, Pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50 Tahun 2013;

bahwa berdasarkan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut diatas adalah dividen bukan transaksi pemanfaatan JKP atau BKP;

2. Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar pabean bahwa berdasarkan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), kenyataan yang sebenarnya atas transaksi tersebut diatas adalah dividen bukan transaksi pemanfaatan JKP atau BKP;

bahwa Pajak Masukan yang telah dipungut atas pembayaran royalty dan pembayaran BKPLN kepada pihak afiliasi kepada pihak afiliasi tidak memenuhi syarat material karena keterangan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

3. Sengketa koreksi Pajak Masukan Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

Terbanding menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN serta Pasal 2 dan Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK Nomor 135/ PMK.011/2014, yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1. Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Inc (“BSN Inc”) dan BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”);

bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagaimana dijelaskan pada sengketa PPh Badan 2022;

Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman. Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean;

2. Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar pabean

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di atas sekaligus tidak setuju atas koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya jasa manajemen kepada BSN Medical Pte Ltd (“BSN Pte Ltd”) dan BSN Medical Gmbh (“BSN Gmbh”), pembayaran biaya jasa TI dan eWoW kepada Essity Hygiene and Health AB (“EHHAB”), dan pembayaran jasa training kepada BSN Gmbh dan Essity Spain S.L.;

bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagaimana dijelaskan pada sengketa PPh Badan 2022;

Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 terkait dengan Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman. Nota Dinas ini memberikan klarifikasi perlakukan koreksi sekunder sebagai dividen terselubung atas koreksi primer pada PPh Badan yang dapat dirujuk untuk PPN atas Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean;

3. Sengketa koreksi Pajak Masukan Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan

bahwa sesuai dengan petunjuk dari PMK-78 s.t.d.d. PMK-135 beserta lampirannya, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Kembali atas nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam melakukan perhitungan Kembali Pemohon Banding mampu untuk mengidentifikasi Pajak Masukan mana saja yang terkait dengan Peredaran Usaha yang terutang dan tidak terutang PPN; Persentase jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku menurut Pemohon Banding adalah sebesar 97,95%;

Sesuai dengan penjelasan dan dasar peraturan yang yang berlaku, sudah seharusnya atas dalil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan adalah tidak tepat. Sehingga, berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan di atas, dalil koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa tidak terdapat klausa dalam PMK-78 s.t.d.d. PMK-135 beserta lampirannya yang secara eksplisit mengatur terkait perhitungan kembali Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan, apakah harus dilakukan secara bulanan atau dapat dilakukan secara tahunan (setelah akhir tahun buku). Meskipun demikian, kami mencatat bahwa dalam contoh-contoh perhitungan yang disampaikan dalam peraturan terkait, perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan secara tahunan dan dilaporkan setelah akhir tahun buku (atau paling lambat pada Masa Pajak Maret tahun setelahnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi (sekunder) yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU terhadap jenis pajak PPh Badan (koreksi primer) yang tidak disetujui Pemohon Banding. Karena atas pembayaran royalty dan jasa intra group tidak diakui oleh Terbanding (dianggap pembayaran dividen terselubung) maka atas kewajiban pembayaran PPN (Pajak Keluaran) dan pembayaran PPN-nya (sebagai Pajak Masukan) juga tidak dapat diakui;

Koreksi terhadap Pajak Masukan juga dilakukan berkaitan dengan penghitungan kembali berdasarkan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan karena adanya penyerahan yang terutang PPN dan tidak Terutang PPN. Sengketa terjadi berkaitan dengan cara penghitungan yang seharusya dilakukan berdasarkan Pedoman Pengkreditan tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta- fakta sebagai berikut:

1) Terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berkaitan dengan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Pabean, Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean dan Pajak Masukan atas Perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:

No Deskripsi | Nilai Koreksi (Rp)

Jumlah Koreksi 000000000000 3.745. s05.4a5

2) bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean dan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean dilakuka karena berdasarkan pengujian PKKU atas transaksinya tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari pengujian transaksi pembayaran jasa dan royalty pada jenis pajak PPh Badan);

3) bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas Perhitungan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, melalui penghitungan kembali karena selain melakukan penyerahan yang terutang PPN, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN;

4) bahwa koreksi yang dilakukan a quo, terbagi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari s.d. Desember Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak (2022)Nilai Koreksi PPN – KEP Keberatan (Rp)Nilai Koreksi PPN – Tidak diajukan banding (Rp)Nilai Koreksi PPN – Surat Banding (Rp)
Januari277.485.101,00277.485.101,00
Februari118.010.882,00118.010.882,00
Maret498.643.702,00498.643.702,00
April275.311.472,00275.311.472,00
Mei95.892.182,00(58.000,00)*95.834.182,00
Juni94.994.564,0094.994.564,00
Juli626.001.400,00626.001.400,00
Agustus92.667.156,0092.667.156,00
September473.578.558,00473.578.558,00
Oktober257.156.169,00257.156.169,00
November121.314.020,00121.314.020,00
Desember814.508.239,00814.508.239,00
Jumlah3.745.563.445,003.745.505.445,00

5) bahwa pembahasan atas sengketa Pajak Masukan a quo akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu koreksi yang berkaitan dengan sengketa pada jenis pajak PPh Badan (koreksi sekunder) dan koreksi Pajak Masukan berdasarkan Penghitungan Berdasarkan Pedoman Pengkreditan PAJAK MASUKAN;

a. Koreksi Pajak Masukan sebagai koreksi sekunder PKKU

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN), antara lain diatur:

Pasal 1 angka 24:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak”;

Pasal 3A ayat (3):

“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daaerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, munculnya kewajiban atas pembayaran PPN JLN dan BKP tidak berwujud LN a quo, sekaligus menimbulkan hak untuk mengkreditkan pembayaran tersebut sebagai Pajak Masukan;

bahwa mengingat koreksi terhadap Pajak Masukan a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi pembayaran royalty dan jasa intragrup pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas PAJAK MASUKAN dan PK a quo akan menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi pembayaran royalty dan jasa intragrup (IGS) untuk jenis pajak PPh

Badan;

bahwa dalam sengketa atas koreksi Biaya Intra-Group Service (IGS) dan koreksi Biaya Royalty (pada jenis pajak PPh Badan), berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berkaitan dengan Biaya Intra-Group Service (IGS)

Berdasarkan bukti yang disampaikan pada pokoknya dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa sebagaimana dilakukan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan (vide Pasal 14 Ayat (1), (2) dan (3) Per Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Per Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 juncto Lamp I, PER-22/PJ/2013jo. Lamp I, SE-50/PJ/2013), yaitu:

a) Jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah benar-benar diterima dari pihak afiliasi;

b) Penyediaan jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding; dan

c) Pembayaran atas biaya jasa manajemen, jasa TI, dan jasa training telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi penyerahan jasa) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi jasa intra grup tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Intra-Group Service (IGS) a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

b. Berkaitan dengan Biaya Royalty;

Pembayaran royalty sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran kepada pihak yang mempunyai hak atas pembayaran tersebut; Terhadap perolehan alas hak atas IP dapat dijelaskan bahwa BSN Gmbh (Jerman) sebagai pemilik eksklusif (pemilik legal) atas IP telah melisensikan hak atas IP tersebut kepada BSN IP CV (Belanda), selanjutnya disublisensikan kepada Pemohon Banding (vide: Framework Intellectual Property License Agreement). Demikian juga dapat dibuktikan bahwa BSN Medical Inc (BSN Inc) adalah pemegang sertifikat pendaftaran trademark dan paten knowhow atas produk yang dibayar royaltinya oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan dokumen lokal yang disusun oleh Pemohon Banding, telah dapat dibuktikan bahwa secara agregat Pemohon Banding dapat membukukan pendapatan atas produk yang dijual kepada pihak ketiga dan memperoleh margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% pada 2022 yang berada di atas rentang interkuartil sebesar 1,83% sampai 8,09%. Fakta bahwa Pemohon Banding dapat membukukan margin laba operasi (ROS) sebesar 23,62% (jauh diatas rentang kuartil);

Secara segregasi, pembayaran royalty sebesar 3,70%, oleh Pemohon Banding, berada pada rentang wajar (tarif royalty lebih rendah) mengacu pada pengujian CUP atas data pembanding yang berada pada rentang 12,50% sd. 35,00%, dengan median 20,00%. Dengan adanya bukti ini, dari segi analisa kesebandingan, nilai pembayaran royalty yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa terhadap suatu aspek (in casu transaksi pembayaran royalty) tidak dapat dipisahkan dengan transaksi lainnya yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan

istimewa. Dengan mempertimbangkan pembahasan yang dilakukan terhadap transaksi pembayaran royalty kepada pihak afiliasi tersebut di atas dan hasil pengujian tingkat laba secara keseluruhan (pengujian TP dengan TNMM yang dilakukan Pemohon Banding) yang menunjukkan ROS Pemohon Banding jauh di atas perusahaan pembanding dan adanya fakta bahwa dalam beberapa tahun buku atas pendapatan dan tingkat keuntungan Pemohon Banding yang terus meningkat memberikan indikasi bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) telah dilakukan dengan mengindahkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Biaya Royalti a quo, adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan pembahasan dan pengujian atas sengketa a quo dalam persidangan, koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya jasa intra grup dan biaya royalty disimpulkan untuk tidak dipertahankan dan koreksi dinyatakan tidak tepat. Transaksi pembayaran jasa dan pembayaran royalty dinyatakan memenuhi eksistensi manfaat ekonominya. Dengan menggunakan pertimbangan hukum yang sama pada pengujian koreksi primer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPN (Masukan) atas Pemanfaatan JKP dan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean juga tidak dipertahankan;

b. Koreksi Pajak Masukan berdasarkan Penghitungan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa perbedaan penghitungan berdasarkan Pedoman Pengkreditan PAJAK MASUKAN terjadi karena Pemohon Banding melakukan penghitungan berdasarkan penyerahan yang dilakukan dalam satu tahun, sementara Terbanding melakukan penghitungan hanya berdasarkan prosentase atas masa pajak dimana terdapat penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa

peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 (PMK 78 tahun 2010) tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 (PMK 135 tahun 2014), diatur sebagai berikut:

Pasal 2:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

Pasal 3

“Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah

Penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

(2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

a. …

b untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1

(satu) tahun atau kurang:

P’ = PM x Z’

dengan ketentuan:

P’adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

dalam 1 (satu) tahun buku;

PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z'adalah persentase yang sebanding dengan jumlah

Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;

Pasal 5

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku”;

Lampiran PMK-78 s.t.d.d. PMK-135, pada bagian Pengertian Umum paragraf kedua huruf a, disebutkan:

”a.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas berkaitan dengan penghitungan kembali Pajak Masukan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1) Prosentase penyerahan yang terutang PPN dengan penyerahan yang tidak terutang PPN yang akan digunakan untuk menghitung Pajak Masukan berasal dari persentase yang sebanding dengan jumlah

Penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya (demikian juga Pajak Masukan yang akan dihitung berdasarkan prosentase tersebut);

2) Pengertian penyerahan seluruhnya berdasarkan definisi dari rumus adalah penyerahan dalam satu tahun buku, demikian juga jumlah Pajak Masukan- nya (vide Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 78 tahun 2010 stdtd PMK 135 tahun 2014);

3) Bahwa namun demikian berdasarkan contoh yang diatur dalam Lampiran PMK 78 tahun 2010 stdtd PMK 135 tahun 2014 perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungan dihitung pada tiap masa (melalui perkiraan), tetapi prosentase yang ditentukan tetap berdasarkan perhitungan atas penyerahan selama setahun;

Sesuai Pasal 5 PMK 78 tahun 2010 stdtd PMK 135 tahun 2014, penghitungan kembali atas Pajak Masukan (beserta pengkreditannya) dapat dilakukan paling lambat bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir;

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tidak terdapat batasan apakah penghitungan pengkreditan dilakukan pada setiap masa pajak (melalui perkiraan penyerahan yang akan dilakukan dalam satu tahun) ataupun dilakukan sekaligus dalam satu tahun, tetapi dibatasi dilakukan paling lambat pada bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir;

bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan berdasarkan pedoman perhitungan Pajak Masukan atas nilai PPN Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam melakukan perhitungan, Pemohon Banding menggunakan prosentase perbandingan antara penyerahan yang terutang PPN dan tidak Terutang PPN selama setahun;

2) bahwa berdasarkan perhitungan kembali yang dilakukan Pemohon Banding, penyerahan sejumlah 97,95% dinyatakan sebagai penyerahan yang terutang PPN dan sejumlah 2,05% sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN, sebagai berikut:

Penyerahan Terutang PPN 357 925 026 963

Penyerahan Tidak Terutang PPN 7.182 566 459

Total 365, 307,593,422

Pajak Masukan tahun 2022 24,580,075,285

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 24 456, 334 066

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 93 741 219

Total 24,580,075,285

3) bahwa dalam penghitungan dengan Pedoman Pengkreditan terhadap Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp93.741.219,00, dihitung berdasarkan Pajak Masukan tertentu saja yang telah diketahui berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN dan terutan PPN dikalikan 2,05% (perhitungan tidak dilakukan terhadap seluruh Pajak Masukan dalam setahun). Atas perhitungan kembali tersebut, telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Maret Tahun 2023 (pembetulan ke-2, pada tanggal 10 Juni 2024);

4) bahwa dalam melakukan perhitungan dengan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, Terbanding memakai prosentase atas penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN, untuk setiap masa pajak terhadap 5 masa pajak (Jan:10,61%; Feb: 6,95%; Maret: 6,41%; April: 0,11%; Mei: 0,47%);

Pajak Masukan yang menjadi dasar perhitungan adalah Pajak Masukan yang dianggap berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN saja (tidak meliputi seluruh Pajak Masukan);

5) Berdasarkan penghitungan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dalam satu tahun, Pemohon Banding mengakui Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar kembali Rp93.741.219,00, sedangkan Terbanding adalah sejumlah Rp29.662.213,00 (untuk 5 masa pajak). Berdasarkan perhitungan ini angka yang diakui Pemohon Banding lebih besar dari yang dihitung oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan pengkreditan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan yang mendekati peraturan perundang- undangan adalah yang dilakukan Pemohon Banding (tidak dilakukan terhadap seluruh Pajak Masukan dengan alasan telah dapat diidentifikasi berkaitan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan498.643.702,000,00498.643.702,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp285.985.168,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp498.643.702,00 Menurut Pengadilan PajakRp784.628.870,00

Pajak yang dapat diperhitungkan:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 784.628.870,00

- dibayar dengan NPWP sendiriRp1.590.025.069,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp2.374.653.939,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gedung Green Office Park 6 Wing B Lantai 1 Zona 8-12 Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, (domisili elektronik tax.id@essity.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp23.746.539.421,00

- Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 1.627.050.244,00 Jumlah seluruh penyerahanRp25.373.589.665,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.374.653.939,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 2.374.653.939,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(llebih) bayarRp0,00 Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaRp0,00 Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.