P U T U S A N
Nomor PUT-010594.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02155/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010594.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gedung Green Office Park 6 Wing B Lantai 1 Zona 8-12 Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park BSD City Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sandra Suhenda,
Surat Kuasa: 333/FA/11/2024 tanggal 21 April 2025,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;
2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;
3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;