P U T U S A N
Nomor PUT-010586.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-02121/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/22/056/24 tanggal 15 Januari 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010586.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Irfan Pramono ST. jabatan selaku Presiden Direktur, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sandra Suhenda;
Surat Kuasa: 325/FA/11/2024 tanggal 21 April 2025;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-413/PP/IKH/2025 tanggal 12 March 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;
2. Nama/NIP: Iva Muliani /198109062002122001;
3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;